Produk: sabu

  • Alasan Pengacara di Jakpus Bawa Senjata Api Ilegal: Trauma Diserang Orang Tak Dikenal Dua Kali – Halaman all

    Alasan Pengacara di Jakpus Bawa Senjata Api Ilegal: Trauma Diserang Orang Tak Dikenal Dua Kali – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap motif atau alasan pengacara bernama Samir yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyebut jika tersangka beralasan sebagai alat pertahanan diri.

    “Motif tersangka sengaja menyimpan, menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal,” ujar Firdaus, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Firdaus menyebut kejadian penyerangan terhadap tersangka itu terjadi sebelum dia membawa senjata api.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, memang tersangka mengakui mendapat dua kali serangan. namun itu sebelum dia mendapatkan senjata api,” kata Firdaus.

    Penangkapan pengacara tersebut berawal dari kecelakaan ringan yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025) pagi.

    Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno, pun menjelaskan kronologi ditemukannya senjata api milik pengacara tersebut.

    Awalnya, Samir terlibat kecelakaan ringan dengan mikrolet di kawasan Kramat Raya, sehingga berujung cekcok.

    Warga yang berada di sekitar TKP pun melaporkan kejadian itu ke petugas kepolisian.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan Banteng masalah surat-surat kendaraan beliau ini tidak ada, baik SIM maupun STNK. Karena ribut-ribut sehingga bapak ini dikasih tahu apa masih marah, tidak ada musyawarah sehingga pada saat anggota kami duduk dia jongkok kelihatan senjatanya,” ujar Sumarno.

    “Pada saat itu anggota kami yang namanya Aiptu Widardi langsung dipegang diambil senjatanya itu yang kami info sekarang,” jelasnya.

    Positif Narkoba

    Polres Jakarta Pusat mengungkap fakta lain terkait pengacara bernama Samir yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).

    Berdasarkan hasil tes urine, pengacara tersebut diketahui positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

    Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.

    Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah berupa satu unit senjata api jenis Makarov kaliber 7.65mm, satu unit senjata laras panjang merek Diana, satu unit airsoft gun rakitan.

    Selain tiga pucuk senjata, polisi mengamankan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.

    Ada juga dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, tiga unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS.

     

  • Budi Waseso Jadi Dirut Bulog dalam Memori Hari Ini, 27 April 2018

    Budi Waseso Jadi Dirut Bulog dalam Memori Hari Ini, 27 April 2018

    JAKARTA – Memori hari ini, tujuh tahun yang lalu, 27 April 2018, Menteri BUMN, Rini Soemarno mengangkat Budi Waseso (Buwas) jadi Direktur Utama Perum Bulog. Pengangkatan itu dilakukan karena Buwas diyakini dapat menjaga stabilitas harga pangan.

    Sebelumnya, Buwas dikenal andal bekerja di luar barak. Narasi itu dibuktikan dengan eksistensinya kala memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia mampu membawa BNN menggagalkan banyak penyelundupan narkoba.

    Upaya pemberantasan narkoba kerap dianggap hal serius. Masa depan anak bangsa jadi taruhannya. Kondisi itu membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencari sosok yang tepat memimpin BNN. Jokowi lalu mendaulat Buwas yang notabene Kepala Bareskrim Mabes Polri jadi Kepala BNN pada 2015.

    Buwas dianggap bisa membawa BNN maju dan berprestasi. Kondisi itu dibuktikan dengan gebrakan besar yang dilakukan oleh Buwas. Ia pernah membawa BNN menggagalkan penyelundupan sabu-sabu satu ton dari Taiwan di Anyer, Banten.

    Tangkapan itu membuat namanya kian melambung. Publik pun jadi menanti-nanti gebrakan Buwas berikutnya. Namun, Buwas tak sedikit buat kontroversi. Ia pernah mengaku menjadikan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte yang kontroversial sebagai panutan dalam upaya pemberantasan narkoba.

    Ia berharap Indonesia bisa seperti Filipina dalam melawan peredaran narkoba. Sekalipun hal itu tak mungkin karena dekat dengan pelanggaran HAM. Buwas pun sampai punya ide untuk membuat penjara yang dijaga oleh hewan buwas termasuk buaya untuk pengedar narkoba.

    Penjara itu dianggapnya sebagai solusi supaya pengedar narkoba pikir-pikir lagi jika ingin merusak anak bangsa. Ide itu memang tak terealisasi. Namun, jejak Buwas di BNN harum. Ia jadi salah satu pemimpin yang berhasil membawa BNN hingga masa jabatannya habis.

    “Saya katakan jangan pernah berhenti berjuang, kemampuan Pak Buwas pasti mampu menempati berbagai lahan bidang pengabdian di negeri ini. Perang melawan bandar dan pasar narkoba terus kita lakukan demi Indonesia bisa bersih dari narkoba.”

    “Sekali lagi, selamat kepada Pak Buwas karena telah meningkatkan sinergi BNN. Ia juga mampu menjalin sinergi dengan berbagai aparat negara dan lembaga dalam memerangi narkoba,” ungkap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto sebagaimana dikutip laman detik.com, 28 Desember 2017.

    Buwas memang sudah tak di BNN. Namun, eksistensinya di luar barak justru terus berlanjut. Semuanya karena Menteri BUMN, Rini Soemarno mengangkat Buwas sebagai Direktur Utama Perum Bulog pada 27 April 2018. Buwas kala itu menggantikan Djarot Kusamayakti.

    Kantor Pusat Perum Bulog di Jl. Gatot Subroto Kav 49, Jakarta Selatan. (Bulog)

    Buwas dipilihnya karena dianggap pekerja keras. Kemampuan belajar dan adaptasinya bagus. Kondisi itu membuat pemerintah yakin buwas buas mendatangkan upaya penyegaran manajemen perusahaan. Ia dianggap mampu pula membawa bulog sebagai stabilator harga pangan.

    “Ini sebuah bentuk penyegaran dalam manajemen perusahaan. Pemerintah terus mendorong agar Perum Bulog sebagai perusahaan yang mengemban tugas dari pemerintah dapat menjalankan perannya untuk menjaga harga dasar pembelian gabah petani.”

    “Upaya stabilisasi harga khususnya harga pokok. Bulog juga harus dapat menjalankan penyaluran program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra). Terakhir, pengelolaan stok pangan serta bahan pangan lainnya di luar beras,” kata Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro sebagaimana dikutip laman ANTARA, 27 April 2018.

  • Pengacara yang Bawa Senpi Ilegal di Jakpus Positif Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 April 2025

    Pengacara yang Bawa Senpi Ilegal di Jakpus Positif Narkoba Megapolitan 27 April 2025

    Pengacara yang Bawa Senpi Ilegal di Jakpus Positif Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara berinisial S (31), yang ditangkap karena membawa senjata api ilegal positif mengonsumsi narkoba.
    Penangkapan dilakukan setelah S terlibat kecelakaan lalu lintas di Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.
    Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan urine, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan lainnya yang mengandung benzodiazepine.
    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tindakan pelaku ini dapat mengancam keamanan masyarakat.
    “Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).
    Di dalam mobil pelaku, polisi menemukan banyak barang bukti, yakni ganja, sabu, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, dan satu buah pipet.
    Sementara senjata yang disita, yaitu senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal) dan air soft gun rakitan jenis HS.
    Kemudian, mobil Daihatsu Sigra, paspor enam unit ponsel, tiga dompet, satu tas kecil, satiu korek gas, tiga pulpen, satu kunci Letter L, dan satu leg holster.
    “Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Firdaus.
    Polisi masih mendalami ada tidaknya keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap ataupun jaringan peredaran narkoba.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara di Jakarta Pusat Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 April 2025

    Pengacara di Jakarta Pusat Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba Megapolitan 27 April 2025

    Pengacara di Jakarta Pusat Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Polres Metro Jakarta Pusat
    menangkap seorang pengacara berinisial S (31) yang diduga membawa barang-barang terlarang, termasuk senjata api ilegal,
    air soft gun
    rakitan, serta narkotika jenis ganja dan sabu.
    Penangkapan dilakukan setelah S terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.
    “Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan
    narkoba
    . Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025). 
    Penangkapan ini berawal dari laporan seorang sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senjata api yang tidak memiliki surat izin di tubuh pelaku.
    “Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku,” kata Susatyo.
    Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu klip sabu-sabu, satu klip ganja, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, enam unit ponsel, dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, dan satu buah pipet.
    Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan meliputi paspor atas nama S, tiga dompet, satu tas kecil, satu korek gas, tiga pulpen, satu kunci
    letter
    L, satu
    leg holster
    , satu buah lem tembak, dan satu unit kendaraan Daihatsu Sigra.
    Polisi juga menyita senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal) dan
    air soft gun
    rakitan jenis HS.
    Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, ganja, dan obat-obatan lainnya.
    Saat ini, pelaku telah digiring ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    “Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus.
    Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak menemukan senjata api lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus Positif Konsumsi Ganja hingga Sabu

    Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus Positif Konsumsi Ganja hingga Sabu

    Jakarta

    Polisi melakukan tes urine terhadap pengacara berinisial S (31) yang kedapatan membawa senjata api ilegal saat usai kecelakaan di wilayah Senen, Jakarta Pusat (Jakpus). Hasilnya, pengacara S positif mengonsumsi sabu hingga ganja.

    “Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (metamfetamin), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).

    Susatyo mengatakan pihaknya turut mengamankan berbagai jenis narkotika dari tangan pengacara S. Selain itu, senjata laras panjang hingga airsoft gun turut disita.

    “Satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis ranitidin HCl 150 mg, dua bungkus obat keras jenis alprazolam 1 mg,” ujarnya.

    Pengacara S sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Selain itu, tersangka juga terancam jeratan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

    Setelah itu, sopir melaporkan kepada polisi yang sedang bertugas dan setelah diperiksa petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi. Senpi itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.

    (wnv/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Mentan Amran Ungkap Biang Kerok Malaysia Kekurangan Beras

    Mentan Amran Ungkap Biang Kerok Malaysia Kekurangan Beras

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ungkap penyebab Malaysia kekurangan pasokan beras sehingga memicu lonjakan harga di negara tersebut.

    Amran mengatakan perubahan iklim telah membuat produktivitas tanaman padi di Negeri Jiran menurun sehingga memengaruhi produksi beras dalam negeri.

    “Baru saja kami ketemu Menteri Pertanian Malaysia, [penyebab Malaysia kekurangan beras] itu [karena] produktivitas, karena ada climate change, perubahan iklim,” kata Amran ketika ditemui wartawan di Kantor Kementan, Sabtu (26/4/2025).

    Amran menuturkan Indonesia sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produktivitas tanaman padi di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.

    Salah satunya, dengan melaksanakan program pompanisasi di sejumlah wilayah di Indonesia.

    Untuk itu, kata dia, Malaysia menyatakan niatnya untuk mempelajari sistem pertanian di Indonesia sehingga dapat diterapkan di negaranya.

    Diantaranya, mengenai benih, water management, sumur dangkal dan dalam, hingga irigasi pompa.

    “Nah, ini mungkin yang tidak dilakukan sehingga mereka belajar ke Indonesia. Minta belajar, saya katakan kita terbuka,” ujarnya.

    Adapun, Amran sebelumnya menerima kunjungan dari Menteri Pertanian dan Keterjaminan Makanan Malaysia Mohammad Bin Sabu di Kantor Kementan pada Selasa (22/4/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Malaysia mengajukan permohonan kerja sama kepada Indonesia untuk memperkuat ketahanan pangan, khususnya dalam hal pasokan beras dan transfer teknologi pertanian.

    Mohammad mengungkapkan produksi beras di negaranya saat ini masih tertinggal jauh, dengan indeks pertanaman yang rendah, sehingga kebutuhan nasional masih sangat bergantung pada impor.

    Malaysia pun tengah menghadapi lonjakan harga beras akibat terbatasnya pasokan domestik.

    “Karena Indonesia dan Malaysia adalah dua negara jiran yang sangat dekat, seperti abang dan adik, maka kami merasa perlu belajar dari Indonesia. Ada banyak kelebihan yang kami lihat di sini dan itu perlu kami pelajari,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

    Menanggapi hal tersebut, Amran menyatakan bahwa Indonesia sangat terbuka untuk memperkuat kerja sama teknologi pertanian, termasuk melalui pelatihan, riset bersama, serta demonstrasi penerapan teknologi di lapangan.

    “Kita terbuka untuk berbagi pengalaman dan teknologi dengan negara sahabat seperti Malaysia. Kami percaya, semakin banyak negara yang kuat dalam sektor pangan, semakin tangguh pula kawasan kita dalam menghadapi krisis global,” ungkap Amran, Selasa (22/4/2025). 

  • Pengacara di Jakarta Ditangkap Usai Kecelakaan Lantaran Bawa Senpi Ilegal, Sabu, dan Ganja – Halaman all

    Pengacara di Jakarta Ditangkap Usai Kecelakaan Lantaran Bawa Senpi Ilegal, Sabu, dan Ganja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi di Jakarta Pusat setelah mengalami kecelakaan, karena kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan pihaknya menindaklanjuti laporan sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senjata api.

    “Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku,” kata Susatyo, Minggu (27/4/2025).

    Dalam pemeriksaan lanjut, polisi menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil pelaku.

    Yakni berupa satu unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), satu unit airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.

    Dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, enam unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS, satu buah paspor atas nama S.

    Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

    Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undangPasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Kemudian Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

    “Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” tegas Susatyo.

    Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti senpi lainnya.

    Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.

    “Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Firdaus.

  • RI Tahan Diri Ekspor Beras, Ini Alasannya

    RI Tahan Diri Ekspor Beras, Ini Alasannya

    Jakarta

    Rencana pemerintah membuka keran ekspor beras ditunda. Alasannya, ketersediaan stok pangan dalam negeri harus diamankan lebih dahulu.

    “Kita upayakan dulu, stok kita perkuat, yang penting kita dulu cukup dalam negeri,” ujar Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Kantor Kementerian Pertanian, Sabtu (26/4/2025).

    Ketersediaan stok dalam negeri sangat penting guna menjaga ketahanan dalam negeri, terutama di tengah ketidakpastian iklim yang secara langsung dapat mempengaruhi produksi pangan ke depan.

    “Kita harus siap kecukupan kita, bila perlu kita siapkan betul-betul lebih dari cukup bila perlu. Kenapa? Iklim tidak bersahabat. Kita harus mengantisipasi terburuk. Jangan sampai terjadi seperti Jepang, Malaysia, dan Filipina,” terang Amran.

    Sebagai informasi, sebelumnya Amran sempat melangsungkan pertemuan dengan Menteri Pertanian dan Keterjaminan Makanan Malaysia YB Datuk Seri Haji Mohamad Bin Sabu. Dalam pertemuan itu, salah satu yang dibahas adalah Malaysia yang ingin impor beras dari Indonesia.

    Namun, Amran mengatakan Indonesia belum bisa mengekspor beras ke Malaysia karena saat ini Indonesia tengah memperkuat pasokan dalam negeri.

    “Menarik, tadi menanyakan ‘apa bisa kami (Malaysia) impor beras dari Indonesia?’ Saya katakan untuk sementara kami menjaga stok dulu,” kata Amran usai pertemuan di Kementerian Pertanian, Selasa (22/4/2025) lalu.

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga bercerita kini beberapa negara sudah melakukan pendekatan agar Indonesia mau berbagi pasokan berasnya.

    Ia tak menyebut negara mana yang meminta beras, namun yang jelas mereka sudah menyatakan minat secara langsung agar Indonesia mau mengirimkan beras ke negaranya.

    Prabowo pun memberikan izin pengiriman beras atau ekspor ke negara lain dengan alasan memenuhi asas kemanusiaan. Bahkan dia bilang, saat beras diekspor, jangan terlalu banyak mencari untung, yang penting bisa balik modal sudah cukup.

    “Saya izinkan dan saya perintahkan, kirim beras ke mereka, dan kalau perlu, sekarang. Ini atas dasar kemanusiaan. Kita jangan terlalu cari untung besar, yang penting ongkos produksi, plus angkutan, plus administrasi kembali,” beber Prabowo saat peluncuran Gerakan Indonesia Menanam di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/4/2025) kemarin.

    (igo/hns)

  • Pembunuh Keji Sopir Taksi di PIK 2 Ternyata dalam Pengaruh Narkoba

    Pembunuh Keji Sopir Taksi di PIK 2 Ternyata dalam Pengaruh Narkoba

    Tangerang

    Sopir taksi online dibunuh 2 pelaku begal secara keji di PIK 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi mengungkap, tersangka melakukan aksi keji dalam keadaan terpengaruh narkoba.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan polisi melakukan tes urine terhadap kedua pelaku berinisial IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26) sesaat setelah ditangkap. Hasilnya, urine IT alias Jefri dinyatakan mengandung narkoba jenis methamfetamin atau sabu.

    “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku IT alias Jefri mengaku sebelum melakukan aksinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” kata Kombes Zain didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertopan dan Kasi Humas AKP Prapto Laksono, Sabtu (26/4/2025).

    Kasus pencurian mobil disertai dengan pembunuhan terhadap driver taksi online itu terjadi di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (24/4) dini hari.

    Tersangka IT alias Jefri berperan menjerat leher korban MR (35). Jefri yang saat itu duduk di kursi pengemudi dari belakang menjerat korban menggunakan tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

    Hal ini diperkuat hasil Autopsi yang dilakukan Dokter Forensik RSUD Kabupaten Tangerang, yang salah satunya menyatakan bahwa otot pada leher kanan dan kiri terdapat resapan darah akibat kekerasan benda tumpul.

    “Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi,” kata Zain.

    Kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.

    (jbr/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 3 Polisi Selundupkan Sabu ke Rutan Samarinda, Pakar: Ini Bukan Lagi Oknum
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 April 2025

    3 Polisi Selundupkan Sabu ke Rutan Samarinda, Pakar: Ini Bukan Lagi Oknum Regional 26 April 2025

    3 Polisi Selundupkan Sabu ke Rutan Samarinda, Pakar: Ini Bukan Lagi Oknum
    Tim Redaksi
    SAMARINDA, KOMPAS.com
    – Tiga anggota Polresta Samarinda diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis
    sabu
    -sabu ke ruang tahanan. Mereka adalah personel Satuan Samapta berpangkat bintara, masing-masing berinisial EP, FDS, dan AADS.
    Informasi yang dihimpun Kompas.com menyebutkan, sabu-sabu diselundupkan melalui nasi bungkus untuk seorang tahanan kasus narkoba bernama Angga.
    Peristiwa ini terjadi pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.
    Tahanan Angga disebut telah “berkoordinasi” dengan AADS, petugas jaga, untuk memuluskan masuknya paket tanpa pemeriksaan dengan imbalan Rp 1 juta.
    Praktik penyelundupan ini terbongkar dalam pemeriksaan rutin oleh petugas lain, yang menemukan sabu-sabu tersembunyi dalam makanan.
    Penelusuran internal kemudian mengungkap keterlibatan tiga personel, dengan peran berbeda mulai dari membuka akses hingga mengabaikan prosedur pemeriksaan.
    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan adanya kelalaian anggota dalam menjaga tahanan.
    “Betul ada oknum anggota jaga tahanan yang lalai dengan membiarkan adanya narkoba masuk ke rutan Polresta Samarinda,” kata Hendri kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2025).
    Saat ini, ketiga anggota telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Kaltim dan akan menjalani sidang disiplin dan sidang kode etik profesi.
    “Kami sampaikan bahwa Polresta Samarinda dan Polda Kaltim sangat serius dan memberi atensi penuh terhadap pemberantasan narkoba, baik terhadap pelaku eksternal maupun internal,” tegas Hendri.
    Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah (Castro), menilai kasus ini sebagai cerminan kegagalan institusi kepolisian dalam membersihkan anggotanya dari praktik kejahatan.
    “Selama ini citra polisi memang sudah buruk. Kejadian semacam ini hanya memperburuk citra di mata masyarakat,” ujar Castro kepada Kompas.com, Jumat (25/4/2025).
    Menurut Castro, keterlibatan tiga anggota sekaligus menunjukkan bahwa masalah ini bukan lagi sekadar kelalaian individu.
    “Tiga orang itu sulit disebut sekadar oknum. Ini sudah kolektif, artinya ada indikasi sindikat yang bekerja di dalam tubuh kepolisian,” katanya.
    Ia menilai adanya “pembiaran” di tingkat institusi, serta menekankan bahwa tidak hanya pelaku lapangan yang harus diproses, tetapi juga atasan yang gagal melakukan pengawasan.
    “Yang harus bertanggung jawab bukan hanya anggota yang terlibat, tetapi juga pimpinan yang gagal mengawasi bawahan. Kalau tidak, ini hanya akan memperparah kerusakan internal,” tegas Castro.
    Bahkan, Castro menduga praktik serupa sudah lama terjadi tanpa kontrol efektif.
    “Saya menduga ini sudah lama terjadi. Kalau keterlibatan makin banyak, itu bukan lagi oknum, tapi sindikat. Harus ada pembersihan menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap polisi tidak runtuh sepenuhnya,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.