Produk: sabu

  • VIDEO Momen Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Ganja, Sabu dan Ekstasi dari 2.038 Tersangka – Halaman all

    VIDEO Momen Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Ganja, Sabu dan Ekstasi dari 2.038 Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

    Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 2.038 tersangka kurir narkoba.

    “Penanganan barang bukti narkoba ini agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita benar-benar dimusnahkan,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David saat konferensi pers.

    Untuk barang bukti yang dimusnahkan di Ditresnarkoba, Ahmad menyebutkan ada ganja sebanyak 172.991 gram, sabu ada 12.726 gram, dan ekstasi ada 23.025 butir.

    “Sisanya akan dimusnahkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat/RSPAD Gatot Subroto dengan menggunakan Alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi,” jelasnya.

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap 1.566 kasus narkotika sepanjang periode Februari hingga April 2025.

    Total barang bukti selama 3 bulan ini total seberat 315,7 kilogram dengan rincian ganja 211,39 kg, sabu 25,98 kg, eksitasi 12,44 kg, tembakau sintesis 8,62 kg, obat keras 51,68 kg, liquid 1,8 kg, ketamin bubuk 2,84 kg, serbuk bibit sinte 957 gram, dan kokain 3,96 gram.

    Dari pengungkapan kasus ini pihak kepolisian telah menyelamatkan 634.536 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika.

    Adapun total nominal dari barang haram itu ditaksir mencapai Rp 4,8 miliar.

    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Ungkap 1.566 Kasus Narkoba

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.566 kasus peredaran narkoba selama Februari hingga April 2025. 

    Sebanyak 2.038 tersangka diamankan, dengan total barang bukti mencapai 315,7 kilogram berbagai jenis narkotika.

    Kombes Pol Ahmad David menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini pihak kepolisian telah menyelamatkan 634.536 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika.

    Adapun total nominal dari barang haram itu ditaksir mencapai Rp 4,8 miliar.

    Kombes Ahmad David berujar ada dua kasus menonjol dari pengungkapan kasus narkotika kali ini.

    Kasus pertama pengungkapan narkoba jenis ganja 125 kg jaringan Sumatera Utara – Jakarta dengan dua tersangka laki-laki AJK (35) dan SA (24).

    Kedua tersangka ditangkap setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di pinggir Jalan Raya Wibawa Mukti Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/2/2025) pukul 16.00 WIB.

    “Modus para tersangka ini menyembunyikan ganja di dalam karung beras dan dibawa menggunakan mobil Daihatsu Terios,” ucap Kombes Ahmad David.

    Tersangka AJK dan SA dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Kasus kedua yang menonjol yakni pengungkapan narkoba jenis ganja 30,7 kg dan sabu 6,98 gram jaringan Asahan Sumatera Utara – Jakarta.

    Dirresnarkoba Kombes Ahmad David mengatakan ada dua orang laki-laki ditetapkan tersangka I (31) dan RR (34) selaku kurir.

    “Modusnya membawa barang bukti dengan mobil bak terbuka ditutupi buah pisang,” imbuhnya. 

    Kronologi penangkapan tersangka saat pihak kepolisian menerima aduan masyarakat terkait adanya pengedar narkoba ganja di wilayah Gunung Sahari Jakarta Pusat.

    Keduanya ditangkap di Jalan Gunung Sahari Raya No 65, tersangka kedapatan membawa satu bungkus lakban cokelat berisi ganja seberat 915 gram.

    Kasus terus dikembangkan dengan menggeledah dua rumah kontrakan yang disewa tersangka di Gang Burung RT 08/02 dan di RT 09/02 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, Sabtu (15/3/2025).

    Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Tribunnews/Reynas/Apfia Tioconny/Malau)

     

  • Pengembangan Kasus Fachry Albar, Polda Metro Jaya Akan Dalami Peredaran Kokain di Jakarta – Halaman all

    Pengembangan Kasus Fachry Albar, Polda Metro Jaya Akan Dalami Peredaran Kokain di Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bakal mendalami peredaran narkotika jenis kokain di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Hal itu merupakan pengembangan kasus aktor Fachry Albar yang terseret penyalahgunaan narkotika yang diungkap Polres Metro Jakarta Barat.

    Fachry Albar setelah menjalani tes urine terbukti positif mengonsumsi kokain.

    “Saya coba menjelaskan terkait adanya pengungkapan kokain, baik yang di Jakarta Barat (kasus Fachri Albar) kemudian saya sampaikan terakhir yang ada di Aceh,” ucap Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

    Menurutnya, peredaran kokain kian marak di berbagai wilayah di Indonesia.

    “Sebelumnya juga ada di Kepri, di Anambas kurang lebih 50 Kg kokain,” tambahnya.

    Kombes Ahmad tak menampik barang haram yang eksis di era 1990-an itu kembali masuk ke Jakarta dari beberapa hasil pengungkapan.

    “Kokain ini adalah pasarnya itu besarnya di Bali dan terbesar di Australia. Untuk pasarnya di wilayah Jakarta ini adalah tertentu saja, tidak banyak, jarang terjadi,” ucapnya.

    Pihak kepolisian selalu bekerja sama untuk memantau peredaran kokain terutama yang masuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menyita empat jenis narkoba berbeda dari tangan aktor Fachry Albar saat dilakukan penangkapan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025).

    Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/2025), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan bahwa barang bukti yang ditemukan terdiri dari sabu, ganja, kokain, dan obat penenang alprazolam.

    “Pada saat penangkapan, ditemukan dua paket plastik klip sabu, satu paket ganja, satu botol kaca berisi kokain, serta 27 butir pil alprazolam,” ujar Kombes Twedi.

    Lebih lanjut, Twedi merinci jumlah barang bukti yang diamankan: sabu seberat bruto 0,65 gram, ganja seberat 1,11 gram ditambah dua linting ganja seberat 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, dan 27 butir alprazolam.

    Mengenai asal-usul narkoba tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman karena Fachry Albar belum memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.

    “Tersangka masih menutup diri terkait dari mana dan kapan barang tersebut didapatkan,” jelas Twedi.

    Atas perbuatannya, Fachri dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, serta Pasal 62 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar

  • Polda Metro Jaya Ungkap 1.566 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.038 Tersangka Ditangkap

    Polda Metro Jaya Ungkap 1.566 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.038 Tersangka Ditangkap

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Polda Metro Jaya mengungkap 1.566 kasus narkoba selama periode Februari-April 2025.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan, sebanyak 2.038 tersangka ditangkap dari pengungkapan ribuan kasus tersebut.

    TEMUAN KASUS NARKOBA – Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait pengungkapan 1.566 kasus narkoba dan menangkap 2.038 tersangka selama periode Februari-April 2025, Selasa (29/4/2025). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

    “Pada kurun waktu Februari-April 2025, kita telah berhasil mengungkap 1.566 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka berjumlah 2.038 orang,” kata Ahmad saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025).

    “Ini kalau kita bagi dalam bulan, kurang lebih kita mengungkap 522 perkara,” tambahnya.

    Ahmad mengungkapkan, pihaknya menyita barang bukti 315 Kg narkoba berbagai jenis.

    Rinciannya yakni 211 Kg ganja, 25,98 Kg sabu, 24.879 butir ekstasi, tembakau sintetis sebanyak 8,62 Kg, 103.377 butir obat-obatan berbahaya, dan 1,8 Kg liquid yang mengandung ganja.

    “Kemudian ketamin sebagai bahan prekursor narkotika sebanyak Kg, kemudian ada serbuk bibit sinte hampir 1 Kg, dan kokain 3,96 gram,” ungkap Ahmad.

    Sosok Arief Fadillah (55), petugas PPSU viral menghalau pengendara motor dari trotoar di Jalan I Gusti Ngurah, Jakarta Timur pernah mendapat ancaman atas aksi beraninya. Aksinya didukung Gubernur Pramono.

    Dari pengungkapan ribuan kasus ini, Ahmad menyebut sebanyak 634.536 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

    “Dan kalau kita konversi dalam nominal, bahwa Polda Metro Jaya telah mampu menyita kurang lebih Rp 48 miliar,” ujar dia.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Polda Metro Tangkap 2.038 Tersangka Narkoba, Ada Eks Kaki Tangan Fredy Pratama

    Polda Metro Tangkap 2.038 Tersangka Narkoba, Ada Eks Kaki Tangan Fredy Pratama

    Jakarta

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyampaikan pihaknya telah menangkap sebanyak 2.038 tersangka dari total 1.566 kasus narkoba dalam kurun Februari-April 2025. Polisi mengungkap ada eks kaki tangan dari gembong narkoba Fredy Pratama yang juga telah ditangkap.

    “Ini (pengungkapan kasus) adalah jaringan besar internasional, cukup luas, maka dari beberapa ungkapan yang kita lakukan, setelah kita pelajari kita analisa, maka itu masih ada kaitannya. Walaupun tidak secara langsung, tapi dia merupakan dulunya kaki-kaki tangan daripada saudara Fredy itu,” kata Dirnarkoba Polda Metro Kombes Ahmad David dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025).

    Ahmad David tidak memerinci tersangka mana yang merupakan mantan kaki tangan Fredy Pratama. Ahmad David mengatakan para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

    “Terhadap tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 serta 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

    Ahmad David menjelaskan pihaknya menyita berbagai macam barang bukti narkoba selama pengungkapan. Dengan rincian 211,39 kilogram ganja, 25,98 kilogram sabu, 24.879 butir atau 12,44 kilogram ekstasi, hingga 8,62 kilogram tembakau sinte.

    “Obat berbahaya (tramadol, hexymer, trihex, benzodiazepine, yarindo, DMP) 103.377 butir atau 51,68 kg, liquid narkotika atau THC 1,892 mililiter atau 1,8 kg, ketamin bubuk 2,84 kg, prekusor ekstasi, serbuk bibir sinte MDMB-4en-Pinaca 957,76 gram, kokain 3,96 gram,” jelasnya.

    “Narkoba jenis ganja sebanyak 120 kilogram jaringan Sumatera Utara-Jakarta yang memang nanti akan disebarkan di wilayah Jakarta,” ucapnya.

    Polisi berhasil menangkap dua tersangka, AJK (35) dan SA (24), yang berperan sebagai kurir. Barang bukti ratusan kilogram ganja tersebut dibungkus dengan karung beras.

    Setelah diselidiki, barang haram tersebut ternyata bagian jaringan negara Iran. Polisi saat ini masih memburu sosok perempuan ‘kaka’ yang diduga sebagai pengendali.

    “Kita mengamankan 10 kilogram narkoba jenis sabu. Ini merupakan jaringan atau sabu berasal dari negara Iran,” ucapnya.

    (wnv/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi Ungkap Kaki Tangan Fredy Pratama Masih Jalankan Bisnis Narkotika di Wilayah Jakarta – Halaman all

    Polisi Ungkap Kaki Tangan Fredy Pratama Masih Jalankan Bisnis Narkotika di Wilayah Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gembong narkoba Fredy Pratama diketahui masih mengendalikan bisnis narkotika di daerah Jakarta dan sekitarnya.

    Meskipun keberadaannya diduga di Thailand, sang buronan kakap itu tetap bisa menjual barang haram itu lewat kaki tangannya.

    Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David tidak menampik adanya keterlibatan Fredy Pratama dari 1.566 kasus pengedaran narkotika yang telah diungkap.

    “Kami sampaikan untuk jaringan Fredy Pratama, ini adalah jaringan besar internasional cukup luas maka dari beberapa ungkapan yang kita lakukan, setelah kita pelajari kita analisa, maka itu masih ada kaitannya,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

    Kombes Ahmad David tidak menyebut sosok tersangka pengedar narkotika yang merupakan kaki tangan dari Fredy Pratama. 

    Hasil pengungkapan dari Februari sampai April 2025 sedikitnya ada  2.038 orang yang ditetapkan tersangka. 

    Para tersangka terbukti mengedarkan ratusan kilogram berbagai jenis narkotika, jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat keras psikotropika.

    “Walaupun tidak secara langsung, tapi dia merupakan dulunya kaki-kaki tangan daripada saudara Fredy itu,” ucapnya.

    Kekinian pemasok narkoba jaringan internasional telah berkembang pesat termasuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Beberapa bandar di berbagai negara telah banyak menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar narkoba.

    “Sekarang sudah dibuat banyak di berbagai negara mulai dari Afrika, kemudian Irak, Iran, kemudian China sudah pasti,” imbuh dia.

    Selain itu pemasok narkoba juga dari negara Amerika Selatan yang masih cukup besar.

    Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia yang bermukim dan mengendalikan peredaran narkoba dari Thailand. 

    Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014 sebagai gembong narkoba yang beroperasi di 14 provinsi.

    Polri membentuk tim yang diberi sandi dengan nama Operasi Escobar untuk menangkap Fredy Pratama.

    Sejak September hingga Juli 2024, kurang lebih 65 tersangka jaringan Fredy Pratama sudah ditangkap, lalu pada 2025 sudah 7 orang kembali ditangkap.

    Mereka tidak hanya dijerat pasal terkait peredaran narkoba, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di mana perputaran uang mencapai Rp56 triliun. 

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangkap Fredy Pratama.

    Sigit menyebut telah menugaskan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, serta Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, untuk terus melakukan upaya penangkapan.

    “Tentu saja saya sudah perintahkan Kabareskrim dan Kadiv Hubinter untuk terus melakukan langkah-langkah, baik melalui Interpol maupun kerja sama police to police, guna mengejar keberadaan Fredy Pratama,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, akhir tahun 2024.

    Sigit menambahkan bahwa jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri serta Polda di berbagai wilayah terus membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan Fredy Pratama.

    Karena itu, Kapolri meminta jajarannya untuk segera menangkap buronan kelas kakap tersebut.

    “Meski jaringan terus kita ungkap, saya sudah perintahkan agar cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” tegasnya.

  • Hampir 1 Ons Sabu Disita, Pengedar di Purwokerto Barat Ditangkap Polisi

    Hampir 1 Ons Sabu Disita, Pengedar di Purwokerto Barat Ditangkap Polisi

    TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AS (41), warga Kelurahan Kober, Purwokerto Barat, Rabu (23/4/2025) malam.

    Kasatresnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan, AS diamankan di rumahnya sekitar pukul 21.45 WIB.

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 96,71 gram.

    Barang bukti yang disita meliputi:

    Tiga plastik klip berisi sabu seberat 16,85 gram,

    Satu plastik klip berisi sabu seberat 45,82 gram,

    Tujuh plastik klip berisi sabu seberat 31,14 gram,

    Satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 2,89 gram,

    Satu pipet kaca bekas pakai,

    Satu bong dari botol kaca,

    Satu timbangan digital,

    Satu unit handphone merek Infinix.

    “Hampir 1 ons barang bukti sabu berhasil diamankan dari tangan tersangka,” ungkap Kompol Willy dalam rilis pers, Selasa (29/4/2025).

    Dalam pemeriksaan, AS mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik TM, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Saat ini, polisi masih memburu TM untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

    Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

    Untuk penyelidikan lebih lanjut, AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas.(jti)

  • WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba, Polisi Bakal Geledah Apartemen
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 April 2025

    WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba, Polisi Bakal Geledah Apartemen Megapolitan 28 April 2025

    WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba, Polisi Bakal Geledah Apartemen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Setelah seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana di
    Kalibata City
    , Jakarta Selatan, terkonfirmasi mengonsumsi narkotika jenis sabu, polisi bakal mencari barang bukti di apartemen pelaku.
    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Murodih menjelaskan, polisi masih menunggu hasil
    pemeriksaan medis
    yang saat ini dijalani oleh pelaku di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
    Setelah proses tersebut selesai, polisi akan menggeledah  unit apartemen
    WNA Ghana
    di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
    “Kemungkinan nanti akan berlanjut ya, setelah selesai dari rumah sakit,” ungkap Murodih saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
    WNA Ghana tersebut dinyatakan positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine di rumah sakit.
    “Memang kemarin ditemukan hasil cek urine juga positif amphetamine (sabu),” katanya.
    Selain pemeriksaan penggunaan narkotika, WNA Ghana ini juga menjalani pemeriksaan psikiatri dan kejiwaan untuk memastikan kondisinya saat terjadi kerusuhan.
    “Kemudian juga masalah kejiwaan juga diperiksa. Karena memang pada waktu kejadian banyak yang menjadi korban, sehingga perlu ada pengecekan,” jelasnya.
    Pemeriksaan medis
    yang dilakukan terhadap WNA Ghana ini diperkirakan akan memakan waktu hingga dua minggu.
    Namun, terdapat kondisi medis serius yang dialami oleh WNA tersebut pasca kerusuhan.
    Sembari menunggu proses pemeriksaan oleh tim medis, pihak kepolisian terus melanjutkan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
    “Polres Metro Jakarta Selatan masih terus menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti, walaupun sementara ini orang asing ini masih dalam perawatan di Kramat Jati,” jelas Murodih.
    Hingga saat ini, belum ada keputusan terkait hukuman yang akan diberikan kepada WNA tersebut oleh kepolisian.
    Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan juga masih menunggu kepastian dari kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.
    “Kami sudah komunikasi ya dengan imigrasi. Namun dari pihak imigrasi menyatakan bahwa itu bagaimana dari pihak kepolisian dulu tentang kelanjutannya,” jelasnya.
    Adapun WNA asal Ghana ini terlibat dalam kerusuhan dan kerusakan properti di kawasan Kalibata City pada Senin (21/4/2025).
    Aksinya sempat viral karena ia melumuri tubuhnya dengan minyak dan merusak barang-barang di dalam supermarket di kawasan tersebut.
    “Mau kami amankan dia kabur. Setelah dia kabur, kami kejar. Kami kejar dia mandi minyak supaya badannya licin,” ujar Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur, saat dikonfirmasi, Senin.
    Ia juga sempat melukai seorang tukang cat dan menyandera dua orang. Pada malam hari, WNA tersebut ditangkap dan dibawa ke rumah sakit untuk menerima perawatan medis.
    “Sekitar pukul 20.00 WIB, piket Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tiba dan WNA tersebut berhasil dievakuasi dan dibawa ke RS Polri Kramatjati,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Rabu (23/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba, Polisi Bakal Geledah Apartemen
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 April 2025

    WN Ghana yang Ngamuk di Kalibata City Positif Sabu Megapolitan 28 April 2025

    WN Ghana yang Ngamuk di Kalibata City Positif Sabu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Warga Negara Ghana berinisial KUV, yang mengamuk di apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, positif mengonsumsi sabu.
    “Memang kemarin ditemukan hasil cek urine juga positif amphetamine (sabu). Kemudian juga masalah kejiwaan juga diperiksa,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
    Saat ini KUV masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati hingga seminggu ke depan.
    “Kurang lebih mungkin 14 hari waktu yang di sana,” kata dia.
    WN Ghana yang mengamuk di Kalibata City itu juga akan dipantau kondisi kejiwaannya.
    “Kalau lukanya sih dia nggak terlalu begitu berisiko ya, nggak terlalu berat. Cuma kan karena dia terpengaruh dengan obat2 itu. Sehingga dia mungkin dia hilang kontrol, emosinya jadi tinggi,” ungkap Murodih.
    Sebelumnya diberitakan, WN Ghana berinisial KUV, melakukan kerusuhan dan kerusakan properti di kawasan Kalibata City pada Senin (21/4/2025) lalu.
    Aksinya itu sempat viral karena WNA itu melumuri tubuhnya dengan minyak dan merusak barang-barang di dalam supermarket di kawasan itu.
    “Mau kita amankan dia kabur. Setelah dia kabur, kita kejar. Kita kejar dia mandi minyak supaya badannya licin,” ujar Kapolsek Pancoran Kompol Mansur saat dikonfirmasi, Senin.
    Ia juga sempat melukai seorang tukang cat dan menyandera dua orang.
    “Sekitar pukul 20.00 WIB, piket Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tiba yang di mana WNA tersebut berhasil dievakuasi dan dibawa ke RS Polri Kramatjati,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Rabu (23/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara ‘Koboi’ Pembawa Senjata Api Ilegal dan Sabu di Jakarta Pusat Sedang Tidak Tangani Kasus – Halaman all

    Pengacara ‘Koboi’ Pembawa Senjata Api Ilegal dan Sabu di Jakarta Pusat Sedang Tidak Tangani Kasus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, pengacara S sedang tidak menangani kasus tertentu.

    Diketahui, S merupakan seorang pengacara yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka memang mengakui berperan sebagai pengacara namun tidak dalam menangani suatu perkara,” kata Firdaus, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api, Firdaus menjelaskan, profesi apa saja boleh memiliki senjata api, asalkan memiliki izin dari Mabes Polri.

    “Siapa saja boleh asal memiliki izin. Kelengkapan izinnya yang dikeluarkan Baintelkam Mabes Polri,” jelasnya.

    Sementara itu, tersangka S, menyatakan, kepemilikan senjata api itu bertujuan untuk pertahanan diri.

    Dia mengungkapkan, dia pernah mendapatkan dua kali serangan dari orang tak dikenal (OTK).

    Menurutnya, pengalaman mendapatkan serangan tersebut terjadi sekitar satu tahun yang lalu.

    “Karena pernah ada serangan dari OTK. (Serangan dari OTK) yang pertama kali menusuk pakai fisik. Yang kedua, mau dari belakang pakai motor,” ungkap S, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    “Niat untuk pertahanan diri. Cari, memang sengaja nyari senjata api untuk pertahanan diri,” tambahnya.

    Meski demikian, pria yang tampak mengenakan kaus khusus tersangka berwarna oranye itu menuturkan, senjata api tersebut belum pernah digunakannya sama sekali.

    Hal itu dikarenakan, senjata api tersebut juga baru dimilikinya beberapa waktu terakhir.

    “(Baru punya senjata api) pekan lalu lah,” ucap S.

    Positif Narkoba

    Polres Jakarta Pusat mengungkap fakta lain terkait pengacara bernama Samir yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).

    Berdasarkan hasil tes urine, pengacara tersebut diketahui positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

    Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.

    Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah berupa satu unit senjata api jenis Makarov kaliber 7.65mm, satu unit senjata laras panjang merek Diana, satu unit airsoft gun rakitan.

    Selain tiga pucuk senjata, polisi mengamankan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.

    Ada juga dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, tiga unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS.

  • Pemasok Senjata Api Seharga Rp30 Juta ke Pengacara Koboi di Jakpus Kini Diburu Polisi – Halaman all

    Pemasok Senjata Api Seharga Rp30 Juta ke Pengacara Koboi di Jakpus Kini Diburu Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Jakarta Pusat kini sedang memburu pemasok senjata api ke seorang pengacara bernama Samir yang baru saja diamankan.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan jika pihaknya kini mengejar seorang berinisial A, yang diduga menjadi pemasok senpi tersebut.

    Diketahui, A menjual senpi Makarov 7,65mm itu seharga Rp30 juta kepada Samir.

    Selain sepucuk senpi, polisi juga menyita senapan angin merek Diana, dan juga airsoft gun dari tangan pelaku.

    Sayangnya, saat ditanya penyidik, pengacara 31 tahun itu mengaku sudah lupa nama toko tempatnya membeli senapan angin tersebut.

    Sementara itu, untuk airsoft gun, pelaku mengatakan jika barang itu dibeli dengan harga Rp3 juta di Senayan Trade Center, 2015 silam.

    “Senjata api jenis laras panjang tersangka S membeli dari seseorang inisial S di toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat tahun 2016,” kata Firdaus di Mapolres Jakpus, Senin (28/4/2025).

    Berdasarkan temuan tersebut, Firdaus pun sedang memburu tersangka S dan juga sosok berinisial A, serta toko-toko, tempat Samir mendapatkan barang itu.

    “Jadi untuk sementara berdasarkan dari tersangka S kami akan terus melakukan pencarian terhadap inisial A dan toko-toko dimana tersangka S membeli senjata api tersebut,” papar Firdaus.

    Alasan Pengacara Bawa Senpi Ilegal

    Terungkap motif atau alasan pengacara bernama Samir yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyebut jika tersangka beralasan sebagai alat pertahanan diri.

    “Motif tersangka sengaja menyimpan, menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal,” ujar Firdaus, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Firdaus menyebut kejadian penyerangan terhadap tersangka itu terjadi sebelum dia membawa senjata api.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, memang tersangka mengakui mendapat dua kali serangan. namun itu sebelum dia mendapatkan senjata api,” kata Firdaus.

    Penangkapan pengacara tersebut berawal dari kecelakaan ringan yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025) pagi.

    Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno, pun menjelaskan kronologi ditemukannya senjata api milik pengacara tersebut.

    Awalnya, Samir terlibat kecelakaan ringan dengan mikrolet di kawasan Kramat Raya, sehingga berujung cekcok.

    Warga yang berada di sekitar TKP pun melaporkan kejadian itu ke petugas kepolisian.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan Banteng masalah surat-surat kendaraan beliau ini tidak ada, baik SIM maupun STNK. Karena ribut-ribut sehingga bapak ini dikasih tahu apa masih marah, tidak ada musyawarah sehingga pada saat anggota kami duduk dia jongkok kelihatan senjatanya,” ujar Sumarno.

    “Pada saat itu anggota kami yang namanya Aiptu Widardi langsung dipegang diambil senjatanya itu yang kami info sekarang,” jelasnya.

    Positif Narkoba

    Polres Jakarta Pusat mengungkap fakta lain terkait pengacara bernama Samir yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).

    Berdasarkan hasil tes urine, pengacara tersebut diketahui positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

    Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.

    Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah berupa satu unit senjata api jenis Makarov kaliber 7.65mm, satu unit senjata laras panjang merek Diana, satu unit airsoft gun rakitan.

    Selain tiga pucuk senjata, polisi mengamankan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.

    Ada juga dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, tiga unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS.