Produk: sabu

  • Miris, Pelajar di Kota Serang Telah Konsumsi Narkoba Hingga Obat Keras

    Miris, Pelajar di Kota Serang Telah Konsumsi Narkoba Hingga Obat Keras

    Liputan6.com, Serang – Pelajar Kota Serang, Banten, telah mengkonsumsi narkoba serta obat keras jenis hexymer maupun tramadol. Sehingga berpengaruh terhadap tingginya angka tawuran hingga balap liar. Selain itu, tingginya angka kriminalitas juga dipengaruhi oleh barang haram tersebut. “Sangat-sangat mengkhawatirkan, karena untuk menjatuhkan suatu bangsa pasti salah satunya dengan generasi-generasi muda kita dicekoki dengan narkotika,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Yudha Satria, Jumat, (2/5/2025).

    Daerah merah peredaran narkoba di Ibu Kota Banten salah satunya di Kecamatan Cipocok Jaya. Setidaknya terlihat dari banyaknya pengedar yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot. Setidaknya, dalam satu bulan terakhir ada 17 pengedar yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot dengan barang bukti 144 gram sabu serta 657 butir obat jenis jenis heximer dan tramadol. “Bahwa penyebab 80 persen terjadinya tawuran, perkelahian pelajar maupun balap liar itu anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan,” terangnya.

    Polresta Serkot menyatakan sudah saatnya memerangi narkoba di wilayah Ibu Kota Banten, demi menjaga generasi penerus bangsa. Polisi berjanji akan terus mengembangkan peredaran narkotika dari 17 pengedar yang berinisial AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32) dan AR (25).

    Untuk pengedar sabu diatas 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam penjara paling singkat 6, paling lama 20 tahun atau seumur hidup. “Tersangka pengedar obat keras dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436, Undang-undangnya RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, denhan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Serkot, AKP Dimas Arki Jatipratama, Jumat, (2/5/2025).

  • 50 Kg Sabu Diungkap Bareskrim di Kaltim Berbungkus Teh China dan Obat Kuat

    50 Kg Sabu Diungkap Bareskrim di Kaltim Berbungkus Teh China dan Obat Kuat

    Jakarta

    Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur. Sabu itu dibungkus dalam 50 kantong teh Cina hingga obat kuat.

    “50 kantong teh China warna kuning yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50 Kg brutto dan menemukan 1 paket obat kuat yang di dalamnya 7 paket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).

    Dari hasil interogasi terhadap tersangka, sabu yang terbungkus dalam kemasan teh China itu akan terlebih dahulu disimpan. Sedangkan paket kecilnya yang terbungkus dalam kemasan obat kuat, didapatkan dari kawasan Samarinda Seberang.

    “Untuk paket kecil didapati oleh kedua tersangka dengan cara membeli di Gang Langgar daerah Samarinda Seberang,” sebutnya.

    Ada 2 pelaku yang diamankan yaitu berinisial R (56) dan N (47). Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri.

    “Membawa diduga pelaku beserta barang bukti ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Mengecek ke laboratorium terkait kandungan dari seluruh BB (barang bukti) yang disita,” ungkapnya.

    “Benar, telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 kilogram dan 7 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu,” ujar Brigjen Eko.

    Operasi tersebut digelar pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 13.25 WITA, setelah tim kepolisian mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Pemakaman Kilo XVI Dekat Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan.

    Setelah dilakukan pemantauan, salah satu orang tersebut membuka dan masuk ke dalam mobil tersebut. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan kendaraan di lokasi.

    “Hasil penggeledahan didapati 1 karung besar warna putih dengan list biru dan merah di bagasi belakang mobil yang berisi 50 kantong teh China warna kuning yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50 kilogram bruto,” paparnya.

    (ial/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Abang, 1 Kg Lebih Disita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Mei 2025

    Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Abang, 1 Kg Lebih Disita Megapolitan 3 Mei 2025

    Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Abang, 1 Kg Lebih Disita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Reserse Narkoba
    Polda Metro Jaya
    menangkap seorang pria berinisial Z yang diduga sebagai
    pengedar sabu
    di kawasan
    Tanah Abang
    , Jakarta Pusat, pada Rabu (30/4/2025).
    Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ari Galang, mengatakan bahwa tersangka ditangkap di Jalan Jati Baru sekitar pukul 18.30 WIB.
    Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
    “Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial Z di kawasan Tanah Abang,” ujar Ari dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).
    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram.
    “Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran sabu seberat satu kilogram lebih,” kata Ari Galang.
    Berdasarkan hasil penggeledahan, sabu yang disita memiliki berat total 1.018,36 gram.
    Kini, seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
    Polisi masih mendalami jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Abang Jakpus, Barang Bukti 1 Kg Sabu Disita – Halaman all

    Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Abang Jakpus, Barang Bukti 1 Kg Sabu Disita – Halaman all

    Polda Metro Jaya menangkap Z dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.018,36 gram.

    Tayang: Sabtu, 3 Mei 2025 12:14 WIB

    HO/Polda Metro Jaya

    PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP – Barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.018,36 gram (1 kilogram) dari tangan seorang pria berinisial Z. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Jati Baru Raya, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Informasi tersebut berasal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

    Menindaklanjuti laporan itu, polisi membuat tim untuk terjun ke lokasi.

    Tim yang dipimpin Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ari Galang bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

    Hasilnya, seorang pria berinisial Z ditangkap di pinggir Jalan Jati Baru Raya, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

    Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.018,36 gram.

    “Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 1 kilogram lebih,” ujar AKBP Ari Galang dalam keterangan Sabtu (3/5/2025).

    “Tersangka Z diamankan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” tambahnya.

    Polisi belum menjelaskan peran Z dalam jaringan pengedar narkotika itu.

    Polda Metro menyatakan masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini.

    Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu Menuju Jakarta, 2 Orang Ditangkap

    Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu Menuju Jakarta, 2 Orang Ditangkap

    Jakarta

    Direktorat Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran Rp 72 Kg sabu dari Medan, Sumatera Utara menuju Jakarta. Dua tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini.

    Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak merinci kedua tersangka yakni CS (48) selaku pengendali dan TF (47) sebagai pengemas. Mereka diperintah oleh seorang berinisial B atau T yang kini masih diburu polisi.

    Calvijn menjelaskan pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika ke Jakarta. Tak menunggu lama, pada Senin (28/4) tim langsung turun dan mendapati pelaku serta mobil berisi 33 kg sabu yang diparkir pada sebuah supermarket di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan.

    “Awalnya informasi masyarakat akan ada pengiriman narkoba dalam mobil menuju Jakarta dan sedang parkir di TKP (tempat kejadian perkara), dan ditangkap tersangka CS yang mengambil mobil di dalam kompartemen berisi 33 Kg sabu,” kata Calvijn kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, CS mengaku memang tengah menunggu arahan tersangka B untuk mengirim sabu ke Jakarta. Sedangkan TF mengaku diperintahkan B untuk mencari mobil yang terparkir di supermarket itu.

    “Tersangka 2 (TF) diperintahkan DPO T (alias B) mencari mobil yang terparkir di tkp, dan ditangkap tim,” ucap Calvijn.

    Di sisi lain, ada sebanyak 29 kg lain sudah dalam proses pengiriman. Pengiriman dilakukan menggunakan mobil dengan upah Rp20 juta.

    “Hasil introgasi adanya 39 kg sabu yang masih proses kemasan dengan alat vacuum press di TKP 2 dan sudah mengirimkan 28 kg sabu dalam mobil dengan upah Rp 20 jt,” ujarnya.

    “Saat ini tim masih melakukan pengejaran satu mobil yang sudah diisi 28 kg sabu dalam kompartemennya,” pungkasnya.

    (ond/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sosok Brigjen Hengki Haryadi, Polisi Kelahiran Palembang yang Berani Penjarakan Hercules hingga John Kei

    Sosok Brigjen Hengki Haryadi, Polisi Kelahiran Palembang yang Berani Penjarakan Hercules hingga John Kei

    GELORA.CO –  Sosok Brigjen Hengki Haryadi menjadi momok menakutkan bagi pelaku premanisme di Jakarta.

    Dia tercatat pernah menangkap sejumlah tokoh besar seperti Rosario de Marshall alias Hercules sampai John Refra alias John Kei.

    Ia juga turut mengungkap kasus besar, seperti serial killer Wowon cs.

    Dalam rotasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo , Hengki Haryadi ditarik ke Bareskrim Polri dan menduduki jabatan baru sebagai penyidik tindak pidana utama TK II dari jabatan lamanya sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya

    Selengkapnya, berikut profil Hengki Haryadi yang dipromosikan menjadi penyidik di Bareskrim Polri:

    Hengki Haryadi lahir di Palembang, 16 Oktober 1974 sehingga usianya sekarang adalah 49 tahun.

    Hengki merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 yang berpengalaman dalam bidang reserse.

    Lulusan SMA Taruna Nusantara itu pernah menduduki sejumlah jabatan penting di Korps Bhayangkara.

    Ia pernah menjadi Kepala Satreskrim Polres Tulangbawang Lampung pada 2004 silam.

    Setahun kemudian, Hengki diangkat menjadi Kapolsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

    Tak lama kemudian, ayah empat anak itu dimutasi menjadi Kasat Reskrim Poltabes Bandar Lampung.

    Dikutip dari Kompas.tv, Hengki menjadi Kanit III Sat I Dit Reskrim Polda Lampung tahun 2008.

    Dua tahun kemudian, ia menyandang pangkat Komisaris Polisi (Kompol) dengan menjabat sebagai Pamen di Polda Metro Jaya.

    Setelah berpangkat Kompol, jabatan pimpinan pertama yang diemban Hengki adalah menjadi Kapolsek Metro Gambir.

    Kemudian, ia diangkat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat lalu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

    Pada 2014, Hengki dipercaya menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

    Jabatan itu ia emban selama dua tahun hingga akhirnya ditunjuk menjadi Wakil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Tahun 2017, ia kembali dipindahtugaskan menjadi Kepala Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri.

    Di tahun yang sama, Hengki lagi-lagi dimutasi menjadi Kapolres Metro Jakarta Barat, tepatnya pada Oktober 2017.

    Kemudian, pada pertengahan November 2020, Hengki lalu diangkat menjadi Kapolres Metro Jakarta Pusat.

    Satu setengah tahun kemudian, suami dari Duma Intan Karenina itu mengemban amanat sebagai Dirreskrimum Polda Metro Jaya sejak 13 April 2022.

    Hingga akhirnya kini, Hengki kembali ditarik ke Bareskrim yang sebentar lagi akan bergelar Brigjen.

    Prestasi Hengki Haryadi

    Hengki Haryadi dikenal sebagai perwira polisi yang memiliki sejumlah prestasi.

    Ia pernah mengenyam pendidikan selama sembilan bulan di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri ke-29.

    Mengutip Kompas.com, ia menjadi lulusan terbaik di angkatannya.

    Saat bertugas di Polres Metro Jakarta Barat, Hengki beberapa kali berhadapan dengan preman kelas kakap, Hercules.

    Ia bersama tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mencokok Hercules yang kerap melakukan tindakan kekerasan hingga pemalakan bersama anak buahnya kepada masyarakat di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 2013.

    Lima tahun kemudian, pada 2018, Hengki kembali berhadapan dengan Hercules saat menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.

    Hercules beserta geng diketahui mengintimidasi dan menyebarkan ketakutan terhadap warga Kalideres saat mencoba menguasai lahan milik warga.

    Selain Hercules, Hengki juga pernah menangkap sejumlah orang penting hingga artis.

    Pada Desember 2018, ia menangkap aktor Steve Emmanuel gara-gara kedapatan membawa narkoba.

    Tiga tahun kemudian, Hengki menangkap anak dan menantu konglomerat Aburizal Bakrie yaitu Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani pada Juli 2021.

    Pasangan ini ditangkap karena kasus narkoba.

    Pertengahan 2019, Polres Metro Jakarta Barat berkolaborasi dengan penegak hukum narkoba dari Amerika Serikat, yaitu DEA.

    Hasilnya, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkapkan penyelundupan sabu asal Amerika dengan modus bungkus kopi seberat 28 kilogram.

    Pada Juni 2022, Kombes Hengki Haryadi memimpin penangkapan pemimpin tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung.

    Saat itu, ormas Khilafatul Muslimin dianggap meresahkan masyarakat.

    Agustus 2022, Hengki menangkap empat pejabat BPN dalam kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Sindikat mafia tanah ini melibatkan sejumlah pegawai BPN, termasuk juga pendananya atau funder.

    Maafkan Hercules yang Menantangnya

    Saat menjabat Direskrimum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi mengaku akan tetap menindak tegas jika Rosario de Marshal alias Hercules melakukan aksi premanisne.

    Sebab, kata Hengki, masyarakat merasa resah dengan keberadaan preman-preman di Ibu Kota.

    “Tapi, kalau buat salah, ya enggak ada alasan (untuk tak menindak),” sebut Hengki kepada awak media, Jumat (9/6/2023).

    “Dasarnya, kami melakukan penindakan terhadap premanisme itu yang pertama adalah keresahan masyarakat,” lanjutnya.

    Di satu sisi, meski ditantang Hercules, Hengki mengaku memaafkan tindakan tersebut.

    Usai menantang Hengki, Hercules diketahui meminta maaf atas penyataannya.

    “Sebagai insan beragama, kalau orang minta maaf, ya kita maafkan,” tutur Hengki.

    Hercules sebelumnya menantang Hengki Haryadi saat memberikan sambutan dalam acara silaturahmi Partai Gerindra dengan GRIB Jaya pada (3/6/2023).

    Dalam tayangan Kompas TV, Hercules tampak mengenakan kemeja hitam merah dengan ikat kepala berwarna hitam.

    Dia bersuara lantang dan menyatakan tak takut kepada Hengki secara pribadi, bukan institusi Polri.

    “Seorang Kombes Hengki Haryadi, saya enggak takut sama dia pribadi, bukan institusi Polri, tapi pribadi dia,” ujar Hercules dalam pidato itu.

    Setelah video pernyataan itu beredar luas, Hercules kemudian membuat video permintaan maaf kepada Hengki.

    Dalam video itu, terlihat Hercules yang memakai peci merah dan baju biru itu meminta maaf karena telah marah-marah dan menantang Hengki.

    “Saya Hercules, pertama mengucapkan minta maaf sebesar-besarnya, kepada Pak Hengki atas kemarin kejadian salah paham,” ucap Hercules dalam video yang diunggah, Selasa (6/6/2023).

    “Mengenai orang memberi berita ke saya, Pak Hengky katanya ada TO (target operasi) saya, ada target saya, orang itu ternyata salah,” tambah dia.

     Ia mengatakan, ada spontanitas yang disampaikan olehnya sehingga mengeluarkan kata-kata kurang baik, khususnya kepada Hengki pribadi, bukan Institusi Polri.

    “Sampai ke acara saya ada sedikit spontanitas di luar kesadaran ya ada saya mengeluarkan kata-kata yang kurang baik,” jelas dia.

    Dalam video itu, ia meminta kepada media agar tidak memperpanjang masalah ini.

    “Saya pribadi mohon kepada teman-teman media, tidak usah terlalu diperpanjang berita ini,” jelas Hercules.

    Ia juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

  • 4 Warga Jakarta Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bandara Kualanamu

    4 Warga Jakarta Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bandara Kualanamu

    TRIBUNJATENG.COM, MEDAN – Selasa (15/4/2025), Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu menggagalkan penyelundupan narkoba.

    Narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dibawa oleh empat penumpang pesawat. 

    Pelaku menggunakan modus menempelkan paket sabu di tubuh menggunakan lakban.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut empat tersangka yang ditangkap adalah RZ (23), RA (22), LN (29), dan IS (25), semuanya warga Jakarta.

    Calvijn menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (10/4/2025), ketika tersangka LN dihubungi oleh pelaku lain berinisial D yang saat ini masuk daftar buronan.

    “D menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Kemudian, LN merekrut tiga tersangka lainnya dan mereka sempat bertemu di salah satu stasiun kereta api di Jakarta untuk membahas kesepakatan tersebut,” ujar Calvijn dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/5/2025).

    Para tersangka tidak menerima sabu di Jakarta, tetapi diminta untuk mengambil paket tersebut di Medan.

    Mereka pun terbang ke Medan dan menginap di sebuah hotel di kawasan Ringroad, Jalan Gagak Hitam.

    “Di lokasi tersebut, mereka menerima paket sabu dari seseorang yang datang menggunakan mobil putih (orang suruhan D). Setelah serah terima, mereka pindah ke hotel lain yang masih berada di kawasan yang sama untuk persiapan berangkat ke Kendari,” lanjut Calvijn.

    Mereka dijadwalkan terbang ke Kendari pada Selasa (15/4/2025).

    Namun, saat pemeriksaan di Bandara Kualanamu, gerak-gerik mencurigakan dari tersangka RZ terdeteksi saat melewati mesin X-Ray.

    “Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan 12 bungkus sabu yang disembunyikan di tubuhnya.

    Dari pengakuan RZ, diketahui ada tiga orang rekannya yang juga membawa sabu,” kata Calvijn.

    Koordinasi cepat dilakukan antara polisi dan Avsec.

    Ketiga tersangka lain berhasil diamankan di area gate, termasuk di area gerbang dan ruang merokok.

    Total sebanyak 50 bungkus sabu ditemukan dari tubuh keempat pelaku, dengan berat keseluruhan mencapai 5 kilogram.

    “Lalu dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku telah dua kali melakukan pengantaran sabu ke Kendari, termasuk pada Februari 2025 yang diduga juga dikendalikan oleh D,” ujar Calvijn.

    Setiap pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta apabila berhasil menjalankan aksinya.

    Namun, untuk aksi kali ini, mereka baru menerima uang muka Rp 4 juta sebagai biaya perjalanan.

    Keempat pelaku kini ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. (*)

     

  • Polisi di Kalsel Ditembak BNN usai Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Derita Luka di Tangan & Paha – Halaman all

    Polisi di Kalsel Ditembak BNN usai Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Derita Luka di Tangan & Paha – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Polsek Limpasu, Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), berpangkat Brigadir berinisial MD, ditembak oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalsel pada Selasa (29/4/2025) sekira pukul 11.48 WITA.

    Berdasarkan sumber dari Banjarmasin Post, penembakan terhadap MD lantaran yang bersangkutan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

    Sumber tersebut menuturkan penembakan terjadi saat BNN Kalsel bersama dengan Polda melakukan penggerebekan di salah satu rumah makan.

    Namun, lantaran MD berupaya kabur, maka dirinya menerima timah panas dari BNN.

    “Dia ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan jalan Muis Redhani. Karena berupaya kabur akhirnya ditembak,” kata sumber tersebut.

    Dia menuturkan terkait keterlibatan MD dalam peredaran sabu diketahui dari keterangan salah satu tersangka yang sudah dimintai keterangan.

    Sumber itu mengatakan tersangka terlebih dahulu ditangkap di Banjarmasin dan mengakui telah bekerjasama dengan MD untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

    Pengakuan tersangka itulah yang membuat BNN Kalsel bersama Polda melakukan penangkapan terhadap MD.

    Kini, MD sempat dirawat di Rumah Sakit Damanhuri Barabai dan menderita dua luka tembak di bagian tangan dan paha.

    Namun, lantaran parahnya luka yang dideritanya, MD dipindah ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

    Aksi penggerebekan dan penembakan terhadap MD ini juga dibenarkan oleh Kapolres HST, AKBP Jupri Tampublolon, melalui Kasubsi Humas Aipda H Musaini.

    Husaini menuturkan pihaknya mendukung langkah BNN dan Polda utnuk memberantas peredaran narkoba di HST.

    “Mengenai kronologis dan bagaimana keterlibatan oknum anggota tersebut, kasusnya ditangani BNN Kalsel. Yang jelas Polres HST sangat mendukung pemberantasan narkoba di bumi Kalsel termasuk di HST,”kata Husaini.

    Sementara, Kepala BNN Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana menuturkan kasus ini masih dalam penyelidikan.

    “Masih lidik dan pengembangan,” ujarnya singkat.

    Lalu, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yudha Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan terkait aksi penggerebekan dan penembakan terhadap MD yang terlibat peredaran sabu.

    Adam mengungkapkan pihaknya sudah berkomitmen untuk mendukung pemberantasan tindak pidana narkoba di Kalsel.

    “Polda Kalsel berkomitmen mendukung proses hukum pemberantasan tindak pidana narkoba di Kalsel. Baik itu yang dilakukan oleh BNNP Kalsel maupun Polda Kalsel,” jelasnya.

    Adam pun menegaskan bahwa tindakan tegas pun akan dilakukan kepada oknum yang terlibat dalam tindak pidana narkoba ini.

    “Jika oknum tersebut terbukti akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Baik secara etik maupun tindak pidana umum,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Banjarmasin Post dengan judul “BREAKING NEWS: Diduga Terlibat Kasus Sabu, Oknum Anggota Polsek Limpasu HST Ditembak karena Kabur”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Banjarmasin Post/Hanani/Frans Rumbon)

  • Siapa Fredy Pratama? Gembong Narkoba Internasional dari Indonesia, Buron 11 Tahun hingga Diduga Sudah Oplas

    Siapa Fredy Pratama? Gembong Narkoba Internasional dari Indonesia, Buron 11 Tahun hingga Diduga Sudah Oplas

    PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan operator terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

    Hal ini dikonfirmasi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya saat merilis pengungkapan kasus ini di Banjarmasin pada Senin, 28 April 2025.

    “Ada empat tersangka yang kami tangkap dengan total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram,” ucap Kelana seperti dikutip dari Antara.

    Profil Fredy Pratama

    Ia lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 25 Juni 1985. Fredy dikenal sebagai gembong narkoba yang besar di Indonesia.

    Fredy Pratama menjadi buronan yang dicari Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak 2014 karena keterlibatannya dalam perdagangan narkoba skala besar.

    Pihaknya dikenal dengan sejumlah nama alias atau samaran seperti misalnya Miming, The Secret, Cassanova, Air Bag serta Mojopahit.

    Kasus Narkoba Fredy Pratama

    1. Kegiatan Kriminal

    Ia diduga sebagai otak di balik jaringan perdagangan narkoba yang luas, bertanggung jawab atas peredaran berton-ton metamfetamin dan ratusan ribu pil ekstasi.

    Kegiatan jaringannya meluas di luar Indonesia, mencapai Malaysia dan kemungkinan negara-negara Asia Tenggara lainnya.

    2. Modus Operandi

    Jaringannya menggunakan metode canggih untuk menyelundupkan narkoba, termasuk menyembunyikannya dalam kemasan teh.

    Fredy dilaporkan menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi seperti Blackberry Messenger, Threema serta Wire guna berkomunikasi dengan jaringannya.

    3. Upaya Menghindari Penangkapan

    Pihaknya diduga sudah menjalani operasi plastik, bahkan hingga mengubah identitasnya guna menghindari penangkapan sebagai buronan.

    4. Tempat Persembunyian

    Fredy Pratama diyakini bersembunyi di Thailand, kemungkinan dekat perbatasan dengan Myanmar, dan mungkin memiliki koneksi dengan tokoh-tokoh berpengaruh di sana.

    5. Jaringan dan Aset

    Pihak berwenang Indonesia aktif membongkar jaringannya dan menyita aset miliaran Rupiah terkait operasi perdagangan narkobanya.

    6. Kerja Sama Internasional

    Kepolisian Indonesia bekerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Thailand, Kepolisian Kerajaan Malaysia, dan US-DEA untuk menangkapnya. Perdana Menteri Thailand juga telah menjanjikan dukungan dalam penangkapannya.

    7. Operasi Berkelanjutan

    Meskipun menjadi buronan, jaringan narkoba Fredy Pratama diyakini masih aktif. Pihak berwenang Indonesia terus melakukan operasi untuk membongkar sisa jaringannya dan menyita narkoba ilegal yang terkait dengannya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • VIDEO Momen Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Ganja, Sabu dan Ekstasi dari 2.038 Tersangka – Halaman all

    VIDEO Momen Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Ganja, Sabu dan Ekstasi dari 2.038 Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

    Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 2.038 tersangka kurir narkoba.

    “Penanganan barang bukti narkoba ini agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita benar-benar dimusnahkan,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David saat konferensi pers.

    Untuk barang bukti yang dimusnahkan di Ditresnarkoba, Ahmad menyebutkan ada ganja sebanyak 172.991 gram, sabu ada 12.726 gram, dan ekstasi ada 23.025 butir.

    “Sisanya akan dimusnahkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat/RSPAD Gatot Subroto dengan menggunakan Alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi,” jelasnya.

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap 1.566 kasus narkotika sepanjang periode Februari hingga April 2025.

    Total barang bukti selama 3 bulan ini total seberat 315,7 kilogram dengan rincian ganja 211,39 kg, sabu 25,98 kg, eksitasi 12,44 kg, tembakau sintesis 8,62 kg, obat keras 51,68 kg, liquid 1,8 kg, ketamin bubuk 2,84 kg, serbuk bibit sinte 957 gram, dan kokain 3,96 gram.

    Dari pengungkapan kasus ini pihak kepolisian telah menyelamatkan 634.536 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika.

    Adapun total nominal dari barang haram itu ditaksir mencapai Rp 4,8 miliar.

    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Ungkap 1.566 Kasus Narkoba

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.566 kasus peredaran narkoba selama Februari hingga April 2025. 

    Sebanyak 2.038 tersangka diamankan, dengan total barang bukti mencapai 315,7 kilogram berbagai jenis narkotika.

    Kombes Pol Ahmad David menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini pihak kepolisian telah menyelamatkan 634.536 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika.

    Adapun total nominal dari barang haram itu ditaksir mencapai Rp 4,8 miliar.

    Kombes Ahmad David berujar ada dua kasus menonjol dari pengungkapan kasus narkotika kali ini.

    Kasus pertama pengungkapan narkoba jenis ganja 125 kg jaringan Sumatera Utara – Jakarta dengan dua tersangka laki-laki AJK (35) dan SA (24).

    Kedua tersangka ditangkap setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di pinggir Jalan Raya Wibawa Mukti Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/2/2025) pukul 16.00 WIB.

    “Modus para tersangka ini menyembunyikan ganja di dalam karung beras dan dibawa menggunakan mobil Daihatsu Terios,” ucap Kombes Ahmad David.

    Tersangka AJK dan SA dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Kasus kedua yang menonjol yakni pengungkapan narkoba jenis ganja 30,7 kg dan sabu 6,98 gram jaringan Asahan Sumatera Utara – Jakarta.

    Dirresnarkoba Kombes Ahmad David mengatakan ada dua orang laki-laki ditetapkan tersangka I (31) dan RR (34) selaku kurir.

    “Modusnya membawa barang bukti dengan mobil bak terbuka ditutupi buah pisang,” imbuhnya. 

    Kronologi penangkapan tersangka saat pihak kepolisian menerima aduan masyarakat terkait adanya pengedar narkoba ganja di wilayah Gunung Sahari Jakarta Pusat.

    Keduanya ditangkap di Jalan Gunung Sahari Raya No 65, tersangka kedapatan membawa satu bungkus lakban cokelat berisi ganja seberat 915 gram.

    Kasus terus dikembangkan dengan menggeledah dua rumah kontrakan yang disewa tersangka di Gang Burung RT 08/02 dan di RT 09/02 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, Sabtu (15/3/2025).

    Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Tribunnews/Reynas/Apfia Tioconny/Malau)