Produk: sabu

  • Modus pengedar narkoba di Matraman Jaktim lewat jualan teh oplosan

    Modus pengedar narkoba di Matraman Jaktim lewat jualan teh oplosan

    Jakarta (ANTARA) – Pihak Kepolisian mengungkap modus peredaran ​​​​​narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kelapa Sawit II, RT 08/RW 10, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, yakni melalui penjual teh oplosan.

    Menurut pengakuan dan keterangan, pelaku ini sehari-harinya sebagai tukang es teh manis atau teh oplosan di gerobak.

    “Jadi dia sambil jualan teh, dan menjual narkotika tersebut,” kata Kapolsek Matraman AKP Suripno di Kantor Polsek Matraman, Jakarta Timur, Jumat.

    Tersangka yang diamankan berinisial AP (42) ini tertangkap usai Tim Buser Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Matraman melakukan observasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pada akhir April 2025.

    Observasi dilakukan berdasarkan laporan warga bahwa wilayah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika.

    “Selanjutnya, tim Buser yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Moch Zen melakukan penyelidikan terhadap penjual teh oplosan dengan inisial AP,” katanya.

    Lalu, dalam observasi tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak sepuluh plastik klip dengan total berat 3,37 gram. Pelaku juga mengaku terdapat barang bukti lainnya yang disimpan di kamar rumahnya.

    Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya dan menemukan sembilan plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan total bruto 9,14 gram yang disimpan di lemari.

    Tak hanya itu, tim Polsek Matraman juga menemukan dua plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu total berat bruto 0,96 gram di atas kulkas dan dua plastik klip jenis sabu total berat 100 gram.

    Total berat bruto 113,46 gram narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti lainnya yang juga diamankan, antara lain dua pak plastik klip kosong, satu buah sendok, empat buah timbangan, tiga buah ponsel, satu buah kartu ATM dan uang Rp200 ribu.

    Suripno menyebutkan, pelaku mengaku belum lama melakukan pengedaran narkotika jenis sabu ini.

    “Jadi belum lama, memang transaksi sambil jualan teh yang dilakukan. Jadi sambil jualan teh, juga mungkin ada yang pesan narkotika jualan narkotika jenis sabu,” katanya.

    Pelaku AP menjual narkotika tersebut seharga Rp1,2 juta per gramnya. Hingga saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk menemukan jika ada komplotan pelaku lainnya.

    Namun, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang dibelinya dengan cara memesan terlebih dahulu melalui pesan singkat atau WhatsApp (WA).

    Lalu, barang narkotika selanjutnya akan dikirim melalui ojek online (ojol) di kawasan Warakas, Jakarta Utara.

    “Menurut keterangan dia ya ga ngaku ada keterkaitan, jadi hanya pesan barang, siapa yang pesan juga ga tau, mungkin jaringan ya. Jadi pesan ada duit diantar,” katanya.

    “Masing-masing ada link-nya. Jadi dia juga ga cerita, selama ini masih tertutup. Semoga nanti ada tersangka lain,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pengedaran narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi tangkap pengedar narkoba yang dibungkus plastik bening

    Polisi tangkap pengedar narkoba yang dibungkus plastik bening

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening kecil di Jalan Kelapa Sawit II, RT 08/RW 10, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.

    “Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening kecil,” kata Kapolsek Matraman AKP Suripno di Kantor Polsek Matraman, Jakarta Timur, Jumat.

    Tersangka yang diamankan berinisial AP (42) ini tertangkap usai Tim Buser Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Matraman melakukan observasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pada akhir April 2025.

    “Tim Buser melakukan observasi sekitar TKP berdasarkan dari laporan warga bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika,” ujar Suripno.

    Dalam observasi tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak sepuluh plastik klip dengan total berat 3,37 gram. Lalu, pelaku juga mengaku terdapat barang bukti lainnya yang disimpan di kamar rumahnya.

    Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya tersebut. “Dan ditemukan sembilan plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan total bruto 9,14 gram yang disimpan di lemari,” katanya.

    Tak hanya itu, tim Polsek Matraman juga menemukan dua plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu total berat bruto 0,96 gram di atas kulkas, dan dua plastik klip jenis sabu total berat 100 gram.

    “Total berat bruto 113,46 gram narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan,” kata Suripno.

    Barang bukti lainnya yang juga diamankan, antara lain dua pak plastik klip kosong, satu buah sendok, empat buah timbangan, tiga buah ponsel, satu buah kartu ATM dan uang Rp200 ribu.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pengedaran narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR apresiasi operasi antipremanisme: Bukti negara lindungi rakyat

    DPR apresiasi operasi antipremanisme: Bukti negara lindungi rakyat

    “Sejak operasi dimulai, Polri telah menangani ribuan kasus premanisme di berbagai wilayah Indonesia. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ketertiban,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menindak 3.326 kasus premanisme melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan yang digelar secara nasional.

    Ia menilai operasi yang dimulai sejak 1 Mei 2025 itu menunjukkan kehadiran negara dalam merespons keresahan masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

    “Sejak operasi dimulai, Polri telah menangani ribuan kasus premanisme di berbagai wilayah Indonesia. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ketertiban,” kata Tandra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Dia menegaskan tindakan premanisme yang kerap meresahkan warga dan mengganggu aktivitas sosial maupun ekonomi harus diberantas hingga ke akar. Oleh karena itu, ia mendukung penuh langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai cepat, tegas, dan responsif dalam menjaga stabilitas keamanan.

    “Kapolri telah menunjukkan kepemimpinan yang tegas. Langkah ini sangat penting untuk menjamin rasa aman masyarakat, sekaligus menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi,” ujarnya.

    Selain menyoroti penanganan premanisme, Tandra juga mengapresiasi keberhasilan Polri dalam mengungkap sejumlah kejahatan besar lainnya. Salah satunya adalah penggagalan penyelundupan 71 kilogram sabu di Jambi pada awal Mei 2025 yang disebutnya sebagai bagian dari kerja nyata memberantas narkotika.

    Ia juga menyambut baik pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang telah menangani lebih dari seribu kasus sejak dibentuk pada 4 November 2024. Dalam kasus terbaru, desk tersebut berhasil menyita dana senilai Rp530 miliar dari ribuan rekening bank.

    “Ini pencapaian yang luar biasa dan harus terus dikawal. Pemberantasan judi online adalah bentuk perlindungan terhadap rakyat dari praktik merusak, terutama generasi muda,” tambah Tandra.

    Lebih lanjut, Tandra juga menyinggung pengungkapan perdagangan ilegal 494,4 ton sianida yang diimpor dari China menggunakan perusahaan fiktif. Dengan omzet mencapai Rp59 miliar, ia menyebut kasus ini sebagai ancaman serius yang ditangani Polri secara sigap.

    “Respons cepat Polri terhadap kejahatan lintas negara patut diapresiasi. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi rakyat dari ancaman serius terhadap keselamatan dan kedaulatan,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan Operasi Kepolisian Kewilayahan ini merupakan langkah konkret untuk menumpas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

    “Operasi ini adalah bentuk nyata upaya Polri memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi,” pungkas Sandi.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • 3 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mobil Polisi saat Aksi Hari Buruh di Bandung

    3 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mobil Polisi saat Aksi Hari Buruh di Bandung

    Liputan6.com, Bandung – Polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka perusakan mobil polisi saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Taman Cikapayang, Kota Bandung, pekan lalu, 1 Mei 2025. 

    Diketahui, mobil polisi yang dirusak adalah mobil patroli Polsek Kiaracondong yang tengah terparkir di Jalan Dipati Ukur, tak jauh dari lokasi aksi. Saat itu mobil patroli Nissan Almera warna stone grey dengan nomor polisi 4405-40-VIII itu rusak. 

    Mobil dilempari batu, paving block, dan bambu. Selain itu, menurut keterangan polisi, sejumlah orang diketahui menaiki dan menginjak-injak mobil tersebut. Akibatnya, mobil mengalami kerusakan berat pada kaca depan, kaca belakang, kaca samping, bodi mobil, spion, dan lampu depan.

    Dalam keterangan pers Polda Jabar, disiarkan ulang pada laman resmi milik Polri, Tribata Polda Jabar, disampaikan bahwa tiga tersangka kasus perusakan yakni T Z H (23 tahun), A R (21 tahun), dan F E (20 tahun).

    T Z H berperan utama dalam aksi anarkis tersebut, termasuk menyiapkan bom molotov dan melemparkannya ke mobil patroli. A R menendang lampu sein mobil, sementara F E mempersiapkan bom molotov dan menyiram bensin ke mobil yang sudah terbakar.

    “Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polda Jabar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 160 KUHP,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, dalam keterangan pers, Selasa, 6 Mei 2025.

    Polisi menghimbau masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Langkah ini diklaim penting untuk memperkuat konstruksi hukum, menimbulkan efek jera. Polisi menyebut bahwa pelaku aksi anarkis merupakan musuh bersama rakyat Indonesia.

    1 Tersangka Lain

    Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang pendemo yang dituduh melakukan aksi anarkis berinsial MAA (26) saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Jawa Barat pada 1 Mei 2025. 

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochman mengatakan bahwa setelah ditangkap, MAA langsung menjalani tes urine. Hasilnya, MAA terbukti positif mengonsumsi benzodiazepine.

    “Dari tangan pelaku, petugas juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan batom stick. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan MAA sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu, 4 Mei 2025.

    Atas kepemilikan senjata tersebut, MAA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Saat ini, tersangka telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan.

    Kemudian, polisi memeriksa kamar kos milik MAA dan menemukan adanya alat hisap sabu. Di kamar itu, polisi mendapati seorang perempuan yang merupakan teman dekat tersangka dan dua laki-laki lainnya berinisial MFA dan RFA.

    Polisi juga melakukan tes urine terhadap dua orang laki-laki yang merupakan teman tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, keduanya dinyatakan negatif.

     

     

     

     

  • Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Sabu 3.000 Gram dari Malaysia – Halaman all

    Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Sabu 3.000 Gram dari Malaysia – Halaman all

    Polisi mengatakan sabu tersebut diduga berasal dari jaringan Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Lombok. 

    Tayang: Rabu, 7 Mei 2025 15:03 WIB |
    Diperbarui: Rabu, 7 Mei 2025 15:05 WIB

    HO/Tribunnews.com

    GAGALKAN PENYELUNDUPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga berasal dari Malaysia di Tambora Jakarta Barat, Senin (5/5/2025) sekitar pukul 02.45 WIB. Petugas menyita barang bukti tiga bungkus plastik berkemasan teh China berwarna hijau berisi sabu dengan total berat bruto 3.000 gram dari dua tersangka 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. 

    Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 02.45 WIB di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

    Polisi mengamankan dua tersangka berinisial S (31) dan SS Perempuan (40).

    Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

    “Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti,” ujarnya kepada wartawan Rabu (7/5/2025).

    AKBP Ade Chandra menambahkan bahwa sabu tersebut diduga berasal dari jaringan Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Lombok. 

    “Kami masih mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” katanya.

    Adapum penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora. 

    Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga bungkus plastik berkemasan teh China berwarna hijau berisi sabu dengan total berat bruto 3.000 gram.

    Empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total bruto 3,91 gram.

    Kemudian dua unit telepon genggam dan satu timbangan elektrik.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Bareskrim Tangkap Kurir 71 Kg Sabu yang Disimpan dalam Truk di Jambi – Halaman all

    Bareskrim Tangkap Kurir 71 Kg Sabu yang Disimpan dalam Truk di Jambi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang kurir sabu bernama Muhammad Azis Fadillah alias Fadil.

    Adapun pengungkapan ini dilakukan di sebuah warung makan sarinah di Jl. Lintas Timur Jambi Desa Kp Baru Tanjung Jabung, Jambi dengan menyita puluhan kilogram sabu pada Selasa (6/5/2025).

    “Pengungkapan Peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 71 bungkus di Jambi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

    Eko mengatakan, truk tersebut milik seorang pria bernama Wawan, yang saat ini sudah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). 

    Saat itu, tersangka Fadil diperintah Wawan untuk membawa barang haram tersebut bersama seorang pria bernama Mus yang kini juga sudah ditangkap BNN. 

    “Tersangka Fadil dibayar Rp30 juta cash sebagai uang jalan, sedangkan janji upah belum ada menunggu info dari Edi alias MD (sudah ditangkap BNN) di Jakarta,” ucapnya.

    Pada Minggu (4/5/2025), tersangka Fadil dan Mus memasukan sabu tersebut ke dinding depan truk yang sudah dimodifikasi untuk agar tidak diketahui di wilayah Aceh.

    Lalu, dua orang itu melakukan bongkar muat di warung makan yang rencana akan dibawa langsung ke Jakarta. Nantinya, rencananya setelah sampai, mereka akan menghubungi Edi alias MD.

    “Muatan truk yang dibawa tersangka Fadil dan Mus berisikan pakaian bekas sebagai kamuflase,” tuturnya.

    Namun, Eko mengatakan saat Edi alias MD tertangkap oleh BNN, tersangka Fadil melarikan diri dan menghapus semua nomor telepon orang-orang yang terkoneksi dengannya.

    “Kelompok mereka berkomunikasi melalui aplikasi chat Zangi (private messenger)” tuturnya. 

    Dari pemeriksaan, Fadil mengaku baru sekali melakukan pengiriman narkoba jenis sabu ini ke Jakarta.

    “Namun, sekira sebelum bulan puasa kelompok mereka berhasil ke padang menggunakan 5 mobil mengangkut 2 karung goni bersama Edi dan Wawan dibayar Rp50 juta untuk diturunkan di daerah Payakumbuh, kemudian mobil nanti ada yang ambil,” jelasnya.

    Saat ini, lanjut Eko, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar sabu ini.

     

     

     

  • Balada Sabu Nyaris 1 Kg di Sandal Pekerja Migran Asal Madura

    Balada Sabu Nyaris 1 Kg di Sandal Pekerja Migran Asal Madura

    Namun ia baru menerima imbalan sebesar Rp3 juta, sisanya Rp37 juta nanti jika sabu tersebut berhasil sampai yang dituju.

    AN menerima sandal berisi sabu dari seorang rekannya, R, di Johor Bahru, dan diminta mengantarkannya ke sebuah rumah sakit di Madura sebagai titik akhir pengiriman.

    Barang bukti dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Bea Cukai Batam. Uji laboratorium mengonfirmasi bahwa kristal putih dalam sandal itu adalah Methamphetamine, narkotika golongan 1.

    Dengan berat total 805 gram, sabu tersebut ini diperkirakan dapat merusak hingga 4.000 jiwa.

    Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, menambahkan bahwa tersangka AN kini diserahkan ke Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut dan terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    “Penindakan ini menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman narkoba dan menjadi bukti komitmen aparat dalam menjalankan program prioritas nasional memerangi narkotika,” tandas dia.

  • 4 Hal dari Aksi Bareskrim Berantas Narkoba di Aceh hingga Kaltim

    4 Hal dari Aksi Bareskrim Berantas Narkoba di Aceh hingga Kaltim

    Jakarta

    Bareskrim Polri terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di berbagai daerah. Terkini, Bareskrim membongkar kasus narkoba di Aceh dan Kalimantan Timur (Kaltim).

    Kasus di Kaltim, Bareskrim menggagalkan penyelundupan sabu di wilayah Balikpapan. Sebanyak 50 kilogram sabu disita dalam operasi ini.

    Sabu Disembunyikan Dalam Teh China dan Obat Kuat

    Narkoba tersebut disembunyikan dalam kemasan teh China dan obat kuat, yang biasa digunakan untuk mengelabui petugas.

    “50 kantong teh China warna kuning yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 50 kg bruto dan menemukan 1 paket obat kuat yang di dalamnya 7 paket plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).

    Dua pelaku, yaitu berinisial R (56) dan N (47), telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri. Dari hasil interogasi, sabu yang terbungkus kemasan teh China itu akan terlebih dahulu disimpan. Sedangkan paket kecilnya yang terbungkus kemasan obat kuat didapatkan dari kawasan Samarinda Seberang.

    Foto: Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan sabu 50 kg di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur. (dok.Istimewa)Pesuruh Tersangka Selundupkan Sabu di Kaltim Diburu

    Bareskrim terus menyelidiki kasus penyelundupan 50 kg sabu di Kaltim ini. Polisi mencari keberadaan pihak yang menyuruh dua tersangka melakukan penyelundupan.

    “Melakukan penyelidikan terhadap keberadaan orang yang menyuruh kedua tersangka,” tegas Brigjen Eko.

    Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa narkoba yang diselundupkan ini berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Polisi menduga adanya keterlibatan sindikat internasional dalam pengiriman narkoba ini, yang mengincar pasar narkoba di Indonesia.

    Penyelundupan Sabu di Aceh Dibongkar

    Bareskrim juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Aceh Timur, Aceh, dengan menyita 18 bungkus sabu yang diselundupkan melalui jalur laut. Tim Bareskrim sempat terlibat kejar-kejaran dengan para pengedar sebelum akhirnya berhasil mengamankan barang bukti.

    Sejumlah barang bukti turut disita dari tersangka. Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba dari tersangka.

    “Setelah dilakukan penimbangan barang bukti, bruto 19,36 K dan netto 18,54 K,” ucap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

    Kejar-kejaran dengan Pengedar di Aceh

    Tim Bareskrim Polri menghadapi aksi kejar-kejaran saat mengungkap kasus narkoba di Aceh. Setelah berhasil mengidentifikasi lokasi penyelundupan narkoba, petugas terlibat dalam pengejaran para pengedar yang mencoba melarikan diri.

    Tersangka dikejar oleh tim yang terdiri dari Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Langsa, dan Bea Cukai. Tersangka pun sempat membuang 10 bungkus sabu tersebut.

    “Terjadi kejar-kejaran tim dengan target ke arah Aceh Timur. Pada saat terjadi kejar-kejaran target membuang barang bukti narkotika jenis sabu. Kemudian tim mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus,” ungkap Brigjen Eko.

    (wia/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • RI Masih Kekurangan Pasokan Garam, Mau Jadikan NTB Sentra Produksi

    RI Masih Kekurangan Pasokan Garam, Mau Jadikan NTB Sentra Produksi

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melirik Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai calon lokasi sentra garam nasional karena besarnya potensi pengembangan di wilayah tersebut. Langkah ini sebagai upaya menargetkan swasembada garam industri.

    Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara telah meninjau lokasi-lokasi potensial di antaranya, Desa Labuhan Bontong, Kecamatan Tarano; Desa Sepayung, Kecamatan Plampang; dan Desa Plampang, Kecamatan Plampang di Kabupaten Sumbawa. Serta, Desa Donggobolo, Kecamatan Woha di Kabupaten Bima.

    “NTB khususnya Sumbawa memiliki lahan yang luas, potensi kualitas produksinya tinggi, masyarakat dan Pemerintah Daerahnya juga berkomitmen mendukung Swasembada Garam,” ujar Koswara dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).

    KKP tengah menyiapkan dua langkah strategis untuk menggenjot program nasional Swasembada Garam Industri. Pertama, melalui intensifikasi produksi garam rakyat agar kualitasnya meningkat menjadi standar industri, minimal mengandung 97% NaCl. Kedua, membangun sentra industri garam yang terintegrasi dari hulu ke hilir di lokasi strategis.

    “Saat ini Indonesia masih kekurangan hampir 600 ribu ton garam untuk industri aneka pangan dan 2,3 juta ton garam untuk industri kimia (Chlor Alkali Plant) per tahun. Target kami minimal 1.000 hektar untuk pembangunan sentra garam nasional untuk menjawab kebutuhan tersebut. Karena itu, KKP akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk konsolidasi lahan,” jelas Koswara.

    Percepatan program garam nasional didorong dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang menetapkan larangan impor garam untuk beberapa sektor industri tertentu secara bertahap. Garam untuk pangan tidak boleh lagi diimpor mulai 2025, menyusul larangan impor garam industri pada tahun 2027.

    Sejalan dengan itu Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot menegaskan kesiapan daerahnya menjadi model nasional swasembada garam. “Kami siap secara lahan dan kelembagaan, demi kesejahteraan petani garam” ujar Jarot.

    Sebelumnya, KKP telah juga membidik Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai modeling pergaraman. Koswara mengatakan NTT mempunyai iklim panas yang stabil sehingga cocok untuk produksi garam. Kondisi iklim tersebut serupa dengan kawasan Dampier di Australia Barat.

    Bersama dengan tim teknis dari KKP dan perwakilan PT Garam, dia meninjau sejumlah lokasi di Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Kupang yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan modeling garam.

    Di Kabupaten Sabu Raijua, ada tiga lokasi yang dikunjungi, yaitu Desa Menia (Kecamatan Sabu Barat), Desa Bodae (Sabu Timur), dan Desa Deme (Sabu Liae). Sementara di Kabupaten Kupang, peninjauan difokuskan di Desa Bipoli dan Oetata, Kecamatan Camplong, yang telah dikelola oleh PT Garam.

    “NTT memiliki iklim panas yang stabil dan cocok untuk produksi garam. Kondisinya mirip dengan kawasan Dampier di Australia Barat. Ini membuat NTT sangat potensial untuk menjadi lokasi modelling tambak garam dengan target produktivitas 200 ton per hektare,” ujar Koswara dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    (acd/acd)

  • Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu dalam Kemasan Teh, 2 Orang Ditangkap – Page 3

    Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu dalam Kemasan Teh, 2 Orang Ditangkap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi menggagalkan peredaran 50 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh. Dalam kasus ini, dua orang kurir ditangkap di Pemakaman Kilo XVI, Balikpapan Utara.

    Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menerangkan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim gabungan pada 30 April 2025. Saat itu, tim gabungan mengendus rencana transaksi narkoba yang akan terjadi di daerah Karang Joang.

    “Menanggapi informasi tersebut, kemudian tim berangkat ke Balikpapan Kalimantan Timur,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Minggu (4/5/2025).

    Eko menerangkan, pihaknya kemudian melakukan pemantauan di wilayah yang dicurigai akan terjadinya transaksi narkoba. Terlihat, dua pria datang menggunakan motor menghampiri sebuah mobil hitam mencurigakan yang terparkir. Begitu salah satu dari mereka masuk mobil, tim langsung menyergap.

    “Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut,” ujar dia.

    Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan satu karung besar berisi 50 bungkus teh warna berisi narkoba jenis sabu dengan berat 50 Kg. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku hanya kurir.

    “Hasil pemeriksaan sabu akan dibawa ke rumah untuk digudangkan dan menunggu arahan selanjutnya. Untuk paket kecil didapati oleh kedua tersangka dengan cara membeli di Gang Langgar daerah Samarinda Seberang,” ujar dia.