Produk: sabu

  • 4 Ton Narkoba dari Thailand ke Kepri, BNN Buru Bos Kapal The Aungtoetoe 99 dan Sea Dragon

    4 Ton Narkoba dari Thailand ke Kepri, BNN Buru Bos Kapal The Aungtoetoe 99 dan Sea Dragon

    BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) memburu dua pemilik kapal yang menyelundupkan narkoba di wilayah perairan Kepulauan Riau, yakni The Aungtoetoe 99 membawa 1,2 ton kokain dan 678 kg sabu, serta Kapal Motor Sea Dragon Terawa membawa dua ton sabu dari Thailand.

    Kepala BNN RI Komjen Pol. Martinus Hukom, menyebut pihaknya telah melakukan investigasi bersama dengan aparat penegak hukum negara tetangga untuk mendeteksi pemilik kedua kapal tersebut.

    “BNN telah melakukan joint investigation dengan berbagai negara untuk membongkar jaringan sindikat secara luas, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pemilik kapal The Autoetoe99 yang bernama Ka Khao,” kata Hukom, dikutip ANTARA, Senin 26 Mei.

    Dia mengatakan BNN telah menerbitkan red notice dan menetapkan Ka Khao sebagai daftar pencarian orang (DPO) internasional untuk menjadi buron internasional.

    Sedangkan pemilik kapal Sea Dragon Tarawa berhasil diidentifikasi oleh BNN yang bekerja sama dengan DEA Amerika dan Kepolisian Thailand.

    “Dari pelaksanaan joint investigation tersebut berhasil mengidentifikasi seseorang bernama Chan Chai alasi Kantai Tui, alias Mr Tan, alias Jacky Tan,” katanya.

    Dia menyebut Chan Chai adalah buronan kepolisian Thailand yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkotika menggunakan kapal motor Sea Dragon Tarawa.

    “BNN segera menerbitkan red notice dan menetapkan sebagai DPO internasional untuk menjadi buron internasional,” katanya.

    Selain itu, terkait barang bukti narkotika dari kedua kapal tersebut, kata Hukom, BNN melakukan pemeriksaan lanjutan secara laboratorium untuk mengidentifikasi “drug signature” guna menemukan kesamaan dan keterkaitan dengan kasus-kasus narkotika lainnya yang telah terungkap sebelumnya.

    “Drug signature” salah satu langkah strategis BNN untuk mengidentifikasi narkotika berdasarkan karakteristik dan ciri khas tertentu yang dimiliki oleh setiap jenis narkotika.

    “Uji persamaan drug signature ini untuk mengetahui sama-sama susunan kimianya, komposisinya sama. Kalau sama, berarti produsennya juga sama, pabriknya sama, kemungkinan jaringan sindikat ada irisanya, mudah-mudahan bisa nyambung,” kata Hukom.

    Dari pengungkapan kasus penyelundupan empat ton narkotika di perairan Kepri itu, tim gabungan BNN RI, Bea Cukai, TNI AL dan Polri dapat mencegah potensi perputaran uang di masyarakat untuk membeli narkoba kurang lebih Rp5 triliun dan mencegah potensi penyalahgunaan narkotika kurang lebih delapan juta jiwa, atau setara dengan jumlah penduduk Jakarta.

  • Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta

    Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta

    Bisnis.com, Jakarta — Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda berinisial DP (27) yang menjadi pengedar narkoba di wilayah Depok Jawa Barat.

    Kepala Subdit 3 Direktorat Raserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra mengemukakan dari tangan tersangka DP, telah disita barang bukti berupa sabu 5,6 kilogram dan 5.020 butir pil ekstasi yang siap dijual ke konsumennya.

    Dia menjelaskan penangkapan terhadap DP dilakukan pada hari Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 13.25 WIB oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Menurut Ade, tersangka ditangkap di kawasan Gang Panus, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

    “Kami berhasil mengamankan 1 Tersangka inisial DP Dengan barang bukti sabu dengan berat 5,6 kilogram dan ekstasi 5.020 butir,” tuturnya di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

    Ade mengatakan setelah tersangka DP diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, tersangka DP mengaku barang haram tersebut diperoleh dari pengedar narkoba jaringan Medan.

    “Rencananya barang haram ini mau dijual pelaku di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” katanya.

    Dari pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya mengklaim telah ikut menyelamatkan masyarakat sebanyak 10.620 Jiwa dari bahaya narkotika

    “Selanjutnya, DP beserta barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

  • Ini Gila, Merusak Generasi Muda

    Ini Gila, Merusak Generasi Muda

    Jakarta

    Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 2 ton di Laut Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Anggota Komisi III DPR RI, Pulung Agustanto, mengapresiasi kinerja BNN, namun di lain sisi juga sedih RI menjadi target peredaran barang haram.

    “Jika dilihat dari besarnya barang bukti, ini merupakan penangkapan terbesar dalam sekali operasi. Di satu sisi, ini prestasi. Sisi lainnya, kita sedih, ternyata negara kita terus menjadi pasar barang haram tersebut,” kata Pulung kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

    Pulung mengatakan wajar jika Indonesia dikatakan memasuki darurat narkoba. Ia menyebut pendistribusian narkoba di RI hanya akan merusak generasi muda.

    “Bayangkan narkoba sebanyak itu masuk dan merusak generasi muda kita. Ini gila!” ujar Pulung.

    Anggota Panja Narkoba DPR RI mendorong peningkatan kerja sama internasional untuk memerangi narkoba. Ia menyebut BNN harus meningkatkan kerja sama menekan penyebaran narkoba masuk ke RI

    “Kejahatan transnasional hanya bisa diperangi dengan kerjasama antarnegara. Saya mendorong BNN untuk memperkuat kerjasama dengan lembaga sejenis dari berbagai negara,” katanya.

    “Setelah 5 bulan, akhirnya berhasil mengidentifikasi kapal yang dimaksud, yaitu Kapal Sea Dragon Tarawa yang berada di samping kita hari ini,” Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, saat konferensi pers di Batam, Senin (26/5).

    Dia mengatakan informasi soal rencana penyelundupan narkoba itu diawali informasi yang menyebutkan ada jaringan sindikat narkotika dengan menggunakan kapal laut ke beberapa negara kawasan Asia Tenggara yang akan melewati perairan Batam. Narkoba tersebut diduga hendak diedarkan di Asia Tenggara.

    Petugas BNN dibantu Ditjen Bea-Cukai yang mengerahkan 2 kapal, Lantamal IV Batam yang mengerahkan 2 kapal tempur, serta didukung Polda Kepri dan BAIS TNI. Petugas gabungan berhasil menangkap dan membawa kapal tersebut ke dermaga Bea-Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk penggeledahan isi muatan dan pemeriksaan awak kapal.

    “Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas gabungan menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton atau 2.115.130 gram yang dibungkus dengan kemasan khas yang lazim digunakan sindikat jaringan narkotika Golden Triangle,” ucapnya.

    (dwr/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Penyelundupan Sabu Terbesar sepanjang Sejarah Terbongkar, Barang Bukti Capai 2 Ton

    Penyelundupan Sabu Terbesar sepanjang Sejarah Terbongkar, Barang Bukti Capai 2 Ton

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Narkotika Nasional/BNN dan TNI AL menindak penyelundupan sabu terbanyak sepanjang sejarah, yakni mencapai dua ton di perairan Kepulauan Riau.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan penindakan yang dilakukan pada Kamis (22/5/2025) tersebut berawal dari joint analysis Bea Cukai dan BNN atas pergerakan sebuah kapal pengangkut yang diduga sebagai pembawa narkotika jaringan internasional.

    Diketahui kapal tersebut berjenis tanker dengan nama MT. Sea Dragon yang berlayar dari Thailand ke Selat Malaka.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kami menemukan indikasi kuat bahwa kapal membawa muatan narkotika. Oleh karena itu, kami putuskan untuk menarik kapal menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam guna dilakukan pemeriksaan menyeluruh,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (26/5/2025).

    Pada Selasa (20/5/2025) kapal patroli Bea Cukai dan TNI AL menemukan dan melakukan pengejaran terhadap kapal target, hingga akhirnya berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan awal terhadap MT. Sea Dragon yang berbendera Indonesia, di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau.

    Dari pemeriksaan awal tersebut pula tim gabungan mengamankan 6 orang pelaku yang terdiri dari 4 orang WNI, berinisial HS, LC, FR, dan RH dan 2 orang WN Thailand berinisial WP dan TL.

    Selanjutnya, pada Rabu (21/5/2025) tim gabungan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menyeluruh terhadap kapal tersebut di Dermaga PSO Bea Cukai Batam, Tanjung Uncang dengan menggunakan Unit K9 Bea Cukai.

    Hasilnya, tim gabungan menemukan 67 kardus berwarna cokelat berisikan 2.000 bungkus sabu dengan berat bruto 2.000 kilogram atau 2 ton.

    Nirwala menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut berasal dari Phuket, Thailand dengan tujuan akhir Filipina.

    “Saat ini, kami telah melakukan penegahan atas barang bukti sabu, pelaku, dan kapal motor untuk selanjutnya diserahterimakan ke BNN Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

    Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini telah menyelamatkan 8.000.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

    Nirwala menegaskan bahwa penindakan terhadap sindikat narkoba ini menjadi bukti nyata bahwa kerja bersama antarinstansi dapat membuahkan hasil yang signifikan dalam menjaga Indonesia dari ancaman narkoba.

    Dirinya menyadari bahwa wilayah Kepulauan Riau memang rawan dijadikan jalur masuk, transit, dan peredaran narkoba.

    Untuk itu, wilayah tersebut terus menjadi fokus pemerintah di samping penindakan juga sejalan dengan Asta Cita Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan bgai masyarakat.

    “Dengan semangat kolaborasi, kami akan terus menggagalkan berbagai upaya penyelundupan demi masa depan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.

  • Sabu Seberat 5,15 gram Diamankan dari Warga Pacet Mojokerto

    Sabu Seberat 5,15 gram Diamankan dari Warga Pacet Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto menangkap Dwi Antrianto alias Sandrim (35). Warga Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ini diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 5,14 gram.

    Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun Pandan, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Polisi mengamankan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto total 5,14 gram, tiga buah sedotan modifikasi (scrop).

    Satu unit timbangan elektrik merk Camry, tiga bendel plastik klip kosong, satu kantong kain merah, satu kantong plastik hitam, satu unit handphone Redmi warna biru beserta SIM card, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial V alias Ramos.

    Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. “V kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya, Sabtu (24/25/2025).

    Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto. [tin/ted]

  • Hendak Transaksi Sabu 2,40 Gram, Kuli Bangunan di Mojokerto Digelandang

    Hendak Transaksi Sabu 2,40 Gram, Kuli Bangunan di Mojokerto Digelandang

    Mojokerto (beeitajatim.com)– Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Seorang tersangka berinisial Candra Irawan alias Kurong (24) berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

    Tersangka diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya yang terletak di Dusun Jeruk Kidul, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan kuli bangunan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,40 gram.

    Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada, Selasa (20/5/2025) sekira pukul 11.30 WIB. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat plastik klip berisi sabu seberat total 2,40 gram,” ungkapnya, Kamis (22/5/2025).

    Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, empat plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,42 gram, 0,40 gram, 0,50 gram, dan 1,08 gram dengan total 2,40 gram. Satu buah kotak bekas bungkus korek api, satu buah korek api warna hijau dan satu skrop plastik putih.

    “Barang bukti tersebut kami sita bersama sejumlah alat pendukung, termasuk handphone merk Realme warna hitam dan sepeda motor Honda Supra Fit nopol S 2319 RB warna merah silver milik tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R,” ungkapnya.

    R, masih kata Kasat, saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Mojokerto. Masih kata Kasat, R diketahui pria berdomisili di wilayah Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Saat ini, proses penyidikan masih terus dilanjutkan untuk mengungkap jaringan pemasok lainnya.

    “Kami juga terus mengejar R yang saat ini dalam status DPO. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. [tin/ian]

  • Dua Janda Asal Pasuruan Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Temukan 6,28 Gram Barang Bukti

    Dua Janda Asal Pasuruan Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Temukan 6,28 Gram Barang Bukti

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dua perempuan asal Pasuruan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan karena kedapatan mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, pada Jumat (9/5/2025) malam sekitar pukul 21.40 WIB.

    Kedua tersangka bernama Wahyuni (32), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, dan Lydia Yunita (29), warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen. Keduanya diketahui bukan residivis dan baru mulai mengedarkan sabu sejak sebulan terakhir.

    Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 6,28 gram yang disimpan dalam dua kantong plastik kecil,” ungkapnya, Kamis (22/5/2025).

    Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk dua unit handphone, satu mobil Nissan Grand Livina, ATM BRI, dan 15 klip plastik kosong. Semua barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Wahyuni mengaku pekerjaan sehari-harinya membuka warung kopi. Ia mengedarkan sabu demi kebutuhan ekonomi dan mendapat keuntungan sekitar Rp100 ribu tiap transaksi.

    Hal serupa juga diakui Lydia, yang bekerja di sektor swasta. Ia menyebut keterlibatannya dalam peredaran sabu didorong oleh kebutuhan finansial yang mendesak.

    “Motif kedua pelaku adalah ekonomi. Keduanya baru beroperasi selama satu bulan dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya,” tambah AKBP Jazuli.

    Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan distribusi dan pemasok barang haram tersebut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Polres Pasuruan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa diberantas hingga ke akar. “Kami harap warga berani melapor. Kerahasiaan pelapor dijamin,” pungkasnya. (ada/ian)

  • Berkedok Besuk Napi, Hendrik Tertangkap Selundupkan Sabu dalam Lontong

    Berkedok Besuk Napi, Hendrik Tertangkap Selundupkan Sabu dalam Lontong

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Tersangka kasus percobaan penyelundupam sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIA, Hendrik Rudi (35) yang menggunakan moduk lontong merupakan seorang residivis. Melalui catatan kepolisian, ternyata dua pernah ditahan karena kasus narkoba.

    “Tersangka pernah ditangkap tahun 2009, keluar dari penjara dalam kasus yang sama, yaitu kasus sabu-sabu,” kata Kasatreskoba Polresta Banyuwangi AKP Nanang Sugiyono, Rabu (21/5/2025).

    Dalam kasus terbaru ini, tersangka Hendrik diketahui menyelundupkan belasan paket sabu-sabu dalam sebuah lontong. Paket itu rencananya ditujukan kepada AL, narapidana kasus narkotika di Lapas Banyuwangi.

    Pihak lapas mendapati sebanyak 12 paket narkoba dalam potongan lontong ia tersangka bawa. Ternyata, paket itu bukan hanya berisi sabu-sabu. “Untuk sabu-sabu, ada di sepuluh poket dengan berat keseluruhan kurang lebih 7,91 gram. Selain itu, ada juga dua poket berisi pil yang masing-masing berisi 5 butir,” lanjut Nanang.

    Polisi juga masih mendalami asal muasal barang haram tersebut. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi. “Kalau nanti bisa mengembang, kami akan kembangkan,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, tersangka Hendrik berupaya menyelundupkan sabu-sabu ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi saat jam besuk narapidana, Selasa (20/5/2025). Modusnya, Hendrik menyelipkan paket sabu-sabu di dalam lontong yang telah dipotong-potong.

    Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh petugas jaga lapas. Petugas lapas menyerahkan Hendrik ke Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa menjelaskan, Hendrik datang ke Lapas Banyuwangi sekitar pukul 10.00 WIB, saat ramai-ramainnya layanan penitipan barang dan makanan serta jam besuk.

    Hendrik datang untuk menitipkan barang dan makanan untuk salah satu narapidana narkotika berinisial AL (51). Ia membawa beberapa jenis makanan yang ditempatkan dalam keresek. Di antaranya dua wadah lontong.

    Untuk mengelabuhi penjaga, ia sengaja telah mengiris-iris lontong tersebut. Paket kecil sabu-sabu ditempatkan di dalam beberapa potongan lontong. “Sesuai dengan prosedur yang berlaku, setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan kepada warga binaan harus melewati proses pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas,” kata Wayan.

    Saat masuk pos pemeriksaan, gelagat Hendrik mencurigakan. Ia terkesan tidak tenang dan buru-buru ingin meninggalkan lapas. Gelagat itu membuat para petugas makin curiga dan secara detail memeriksa makanan yang ia bawa. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang telah diselipkan dalam lontong, setelah diteliti lebih lanjut ditemukan total 12 paket yang diduga berisi sabu,” jelasnya. [kun]

  • TNI AL musnahkan 2 ton narkoba selundupan Kepri bernilai Rp7,5 T

    TNI AL musnahkan 2 ton narkoba selundupan Kepri bernilai Rp7,5 T

    “Prajurit Jalasena TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan nilai ekonomi mencapai Rp7,5 triliun dan menyelamatkan lebih dari 16 juta jiwa generasi bangsa,”

    Batam (ANTARA) – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) bersama lembaga penegak hukum dan instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika seberat 2,061 ton hasil penggagalan penyelundupan di perairan Kepulauan Riau (Kepri) yang memiliki nilai Rp7,5 T.

    “Prajurit Jalasena TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan nilai ekonomi mencapai Rp7,5 triliun dan menyelamatkan lebih dari 16 juta jiwa generasi bangsa,” ujar Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma di Batam, Selasa.

    Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang sejalan dengan arahan Presiden RI dalam Asta Cita poin ketujuh: pemberantasan penyelundupan narkotika.

    Pemusnahan digelar di Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam, dan dilakukan di sebuah incinerator untuk memusnahkan sabu seberat 768.823 gram dan kokain 1.285.030 gram.

    Penindakan tersebut dilaksanakan merupakan hasil sinergi Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, BIN, BAIS TNI, Bea Cukai, dan Kejaksaan dalam rilis Jumat lalu (16/5).

    Penindakan bermula dari laporan intelijen TNI AL, dan dilanjutkan dengan patroli laut terhadap kapal ikan asing (KIA) berbendera Thailand. Kapal tersebut memiliki lima awak kapal dengan nakhoda berinisial KS warga negara Thailand, serta empat ABK warga negara Myanmar berinisial UTT, AKO, KL, dan S.

    Kapal tersebut berhasil dihentikan saat memasuki perairan Indonesia dan didapati membawa narkotika dalam jumlah besar.

    “Untuk pelabuhan asal dan tujuan kapal masih dalam proses pendalaman jadi kami belum bisa memberi jawaban pasti,” kata dia.

    Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana menyebutkan bahwa yang diamankan saat ini adalah transporter, dan pengembangan tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan internasionalnya.

    “Ini baru permulaan. Kami ingin mengungkap seluruh jaringan karena ini transporter saja, belum lagi jaringannya,” katanya menegaskan.

    Kepala Staf AL Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan melalui zoom meeting bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI AL dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas penyelundupan di perbatasan.

    Pewarta: Amandine Nadja
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bandar Sabu Bangkalan Kabur, Polisi Hanya Tangkap Pengedar

    Bandar Sabu Bangkalan Kabur, Polisi Hanya Tangkap Pengedar

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan menangkap MY (47) warga Kota Surabaya di rumah salah satu bandar sabu yakni SK di Desa Sukolilo, Barat Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan.

    Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, semula mereka menargetkan untuk menangkap SK. Namun setibanya di rumah itu, SK kabur dan tersisa MY yang saat itu berada di rumah bosnya.

    “Kami amankan MY, perannya membantu SK untuk melayani pembeli,” ungkapnya, Minggu (18/5/2025).

    Dari tangan MY polisi mengamankan 33 klip sabu siap edar dengan total berat 10,44 gram sabu dan 4 bungkus ganja dengan berat total 26,04 gram.

    “Kami dapatkan sabu dan ganja dari tangan pelaku,” imbuhnya.

    Kiswoyo mengatakan, kedatangan petugas ternyata diketahui oleh SK yang saat itu memantau cctv dari kamarnya. SK lalu kabur lewat atap rumahnya melalui tangga yang sudah disediakan.

    “Di dalam kamar SK ada tangga ke atap dan dari situ keluar lewat belakang rumah. Jadi ketika kami datang, dia langsung kabur,” pungkasnya.

    Saat ini polisi menetapkan SK sebagai DPO dan polisi masih melakukan pengejaran.[sar/aje]