Dugaan Sindikat Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Berawal dari Kurir Ditangkap
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Polsek Tajur Halang, Kabupaten Bogor, mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Dugaan ini terkuak dari penangkapan
kurir narkoba
berinisial MA (30) alias Tempe di rumah kontrakannya di Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok, Jumat (16/5/2025).
Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang disimpan di rak piring serta kulkas.
“Sabunya itu totalnya ada 125 gram. Ada beberapa paket, ada yang 7, ada yang 1, ada yang 25. Total ganjanya ada 919 gram. Mungkin dari sananya isinya mencapai satu kilogram kali ya. Tapi sampai sini enggak sampai segitu karena sudah kering,” kata Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
MA mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menjalankan perintah dari seseorang bernama Mamei, yang disebut mengendalikan jaringan dari lapas.
Adapun MA dan Mamei saling kenal saat keduanya sama-sama mendekam di penjara. MA merupakan residivis kasus yang sama.
Kepada polisi, MA mengaku menjalankan tugasnya sebagai kurir dengan modus “tempel”, yaitu menaruh paket narkoba di titik tertentu, lalu mengirimkan foto lokasi kepada koordinatornya.
“Menurut keterangan dari pelaku, MA hanya berperan tempel (paket), tapi dia tidak langsung komunikasi dengan konsumen,” ujar Tamar.
Koordinasi dilakukan tanpa suara, tanpa tatap muka. Hanya lewat pesan singkat WhatsApp.
Bahkan, MA mengaku tak pernah berbicara langsung dengan Mamei, sosok yang memberi perintah.
Dalam pengakuannya kepada wartawan, MA mengeklaim awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai tukang las aluminium.
Namun, pekerjaan itu berubah menjadi misi pengiriman ganja saat ia diminta mengambil barang di titik tertentu.
“Awalnya tuh disuruh kerja (jadi) tukang las aluminium, enggak tahunya ambil barang (kirim ganja),” kata MA kepada wartawan.
Kendati sempat ragu, MA memilih tetap mengantar paket tersebut lantaran sudah telanjur di perjalanan. Untuk mengantar paket narkoba ini, MA diiming-imingi upah sebesar Rp 4,5 juta.
Namun, belum selesai menjalankan tugas, MA telah diciduk polisi.
Dari pengakuan MA, polisi lantas memburu Mamei yang disebut berada di Lapas Tangerang dan diduga menjadi otak di balik peredaran narkoba ini.
“Informasi yang kami dapat dari Tempe ini, ada temannya bernama Mamei, dia DPO. Pelaku bilang, Mamei ini memang di Lapas Tangerang,” tambah Tamar.
Sementara, atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya: penjara seumur hidup.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: sabu
-

Pengedar Narkoba Ditangkap di Inhil Riau, Sabu dan Uang Jutaan Disita
Indragiri Hilir –
Seorang pria berinisial RJ alias Rio ditangkap anggota Unit Narkoba Polsek Kemuning, Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Rio ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan awalnya Polsek Kemuning mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Penunjang, Desa Air Balui, Kemuning, Inhil. Tim dipimpin Kapolsek Kemuning Kompol A Raymon Tarigan kemudian menyelidiki informasi tersebut, pada Rabu (28/5).
“Kemudian kapolsek memerintahkan tim =agar segera langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika tersebut,” kata Farouk, Jumat (30/5/2025).
Sesampainya di lokasi, polisi menemukan seseorang yang mencurigakan. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Setelah kita geledah, ditemukan barang bukti antara lain 2 paket narkoba jenis sabu, timbangan digital, dan uang Rp 1.764.000,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Kemuning. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan pelaku.
(mei/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Nelayan Masalembu Temukan Drum Berisi 35 Paket Diduga Sabu di Laut
Sumenep (beritajatim.com) – Empat nelayan asal Desa Sukajeruk, Kecamatan/Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep Madura menemukan sebuah drum mencurigakan terapung sekitar 4 mil dari bibir pantai.
Keempat nelayan itu adalah Sirat, Naim, Fadil, dan Mastur. Mereka menemukan drum itu pada Kamis (29/05/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Karena penasaran, salah satu nelayan, Sirat, membuka drum tersebut. Ternyata isinya 33 kantong plastik yang masih tertutup rapat, dan 2 kantong plastik lagi dalam kondisi rusak. Total ada 35 kantong plastik yang ditemukan. Berat per kantong sekitar 1 kg.
Para nelayan pun kemudian melaporkan temuan itu ke Koramil Masalembu. Laporan diterima oleh tiga personel Koramil yakni Serka Yohanes, Serda Bambang, dan Koptu Yunus sekitar jam12 WIB. “Iya benar. Sekitar jam 12, kami menerima laporan dari nelayan kalau menemukan benda mengapung di laut,” ujar Yohanes.
Setelah menerima laporan dari warga, anggota Koramil Masalembu menghubungi Polsek dan bersama-sama menuju lokasi ditemukannya benda mengapung di laut. Benda itu kemudian diamankan di Polsek Masalembu.
Belum bisa dipastikan isi 35 kantong plastik tersebut, karena masih harus melalui pengecekan laboratorium. Namun dugaan awal, isi bungkusan plastik itu adalah sabu.
Sementara Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengaku telah menerima informasi tersebut. Namun ia belum bisa berkomentar panjang, karena masih menunggu benda yang ditemukan itu tiba di Sumenep.
“Malam ini 35 kantong plastik yang ditemukan itu dibawa dari Pulau Masalembu ke Sumenep. Ini masih di perjalanan. Kita tunggu saja dulu,” ujarnya singkat.
Kecamatan Masalembu merupakan salah satu Kecamatan Kepulauan di Kabupaten Sumenep. Untuk menuju Pelabuhan Kalianget dari Pulau Masalembu membutuhkan waktu tempuh 16 jam perjalanan laut. (tem/kun)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5236710/original/008141000_1748517785-IMG-20250529-WA0019.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Tangerang, 280 Gram Sabu Diamankan – Page 3
“FJ kami amankan di rumahnya, berdasarkan pengakuan MR tinggal di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Di rumahnya petugas menemukan sabu dengan berat bruto 279,9 gram dan sebuah timbangan digital,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Pinang untuk dilakukan pengembangan. Kapolsek menyebut telah mengantongi pemasok sabu kepada MR dan FJ tersebut. Modus operandi yang dilakukan secara sistem tempel, menunggu perintah.
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
-
/data/photo/2025/05/28/6836d2c712f33.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Foto Dewi Astutik, Buron Interpol di Balik Sabu 2 Ton Dikenali Warga Ponorogo, tetapi Namanya Beda Surabaya 28 Mei 2025
Foto Dewi Astutik, Buron Interpol di Balik Sabu 2 Ton Dikenali Warga Ponorogo, tetapi Namanya Beda
Tim Redaksi
PONOROGO, KOMPAS.com
– Sosok
Dewi Astutik
menjadi perbincangan warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, setelah muncul di sejumlah pemberitaan sebagai buron Badan Narkoba Nasional (BNN) terkait kasus sabu-sabu seberat 2 ton senilai Rp 5 triliun.
Identitas Dewi Astutik berupa fotokopi KTP maupun paspor yang muncul di sejumlah pemberitaan mencantumkan alamat pemilik identitas di Dukuh Sumber Agung,
Desa Balong
, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
Dari sejumlah pemberitaan, Dewi Astutik ditetapkan sebagai
buron Interpol
sejak 2024.
Kepala Dusun Sumber Agung, Gunawan, saat ditemui, mengatakan bahwa tidak ada nama Dewi Astutik di wilayahnya.
Meski demikian, dia mengakui bahwa sosok yang ada di fotokopi KTP maupun paspor yang beredar adalah warga di wilayahnya.
“Kalau warga di sini yang bernama Dewi Astutik tidak ada, tetapi alamat itu memang warga sini dan fotonya itu juga kenal,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Gunawan menyampaikan, berdasarkan foto yang ada di fotokopi KTP maupun paspor, wanita itu merupakan warganya yang bernama PA.
Saat ini, PA juga diketahui sedang bekerja di luar negeri. “PA ini pernah bekerja di Hongkong dan Taiwan. Dan terakhir, sesuai informasi, katanya bekerja di Kamboja. Memang kerja di luar negeri, dan sudah lama berangkatnya,” ujarnya.
Sri Wahyuni, warga Dusun Sumber Agung, juga mengakui jika mengenal foto di dalam fotokopi KTP maupun paspor yang beredar di sejumlah pemberitaan.
Namun, dia mengaku tidak mengenal nama Dewi Astutik di lingkungannya. “Kalau foto dan alamat yang beredar itu kita kenalnya adalah PA, memang warga sini. Tapi kalau nama Dewi Astutik, kita tidak kenal,” katanya.
Nama Dewi Astuti, seorang warga negara Indonesia asal Jawa Timur, kini menjadi sorotan utama dalam pengungkapan kasus besar narkotika internasional.
Ia diduga kuat menjadi otak di balik pengiriman
2 ton sabu
yang diamankan dari KM Sea Dragon Tarawa di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada awal Mei 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/04/22/68075ffd5c303.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2018/02/24/1521343522.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/30/68397716279f9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/05/28/6836cc557a92b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)