Produk: sabu

  • Dugaan Sindikat Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Berawal dari Kurir Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Mei 2025

    Dugaan Sindikat Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Berawal dari Kurir Ditangkap Megapolitan 31 Mei 2025

    Dugaan Sindikat Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Berawal dari Kurir Ditangkap
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Polsek Tajur Halang, Kabupaten Bogor, mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
    Dugaan ini terkuak dari penangkapan
    kurir narkoba
    berinisial MA (30) alias Tempe di rumah kontrakannya di Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok, Jumat (16/5/2025).
    Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang disimpan di rak piring serta kulkas.
    “Sabunya itu totalnya ada 125 gram. Ada beberapa paket, ada yang 7, ada yang 1, ada yang 25. Total ganjanya ada 919 gram. Mungkin dari sananya isinya mencapai satu kilogram kali ya. Tapi sampai sini enggak sampai segitu karena sudah kering,” kata Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
    MA mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menjalankan perintah dari seseorang bernama Mamei, yang disebut mengendalikan jaringan dari lapas.
    Adapun MA dan Mamei saling kenal saat keduanya sama-sama mendekam di penjara. MA merupakan residivis kasus yang sama.
    Kepada polisi, MA mengaku menjalankan tugasnya sebagai kurir dengan modus “tempel”, yaitu menaruh paket narkoba di titik tertentu, lalu mengirimkan foto lokasi kepada koordinatornya.
    “Menurut keterangan dari pelaku, MA hanya berperan tempel (paket), tapi dia tidak langsung komunikasi dengan konsumen,” ujar Tamar. 
    Koordinasi dilakukan tanpa suara, tanpa tatap muka. Hanya lewat pesan singkat WhatsApp.
    Bahkan, MA mengaku tak pernah berbicara langsung dengan Mamei, sosok yang memberi perintah. 
    Dalam pengakuannya kepada wartawan, MA mengeklaim awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai tukang las aluminium.
    Namun, pekerjaan itu berubah menjadi misi pengiriman ganja saat ia diminta mengambil barang di titik tertentu.
    “Awalnya tuh disuruh kerja (jadi) tukang las aluminium, enggak tahunya ambil barang (kirim ganja),” kata MA kepada wartawan.
    Kendati sempat ragu, MA memilih tetap mengantar paket tersebut lantaran sudah telanjur di perjalanan. Untuk mengantar paket narkoba ini, MA diiming-imingi upah sebesar Rp 4,5 juta. 
    Namun, belum selesai menjalankan tugas, MA telah diciduk polisi. 
    Dari pengakuan MA, polisi lantas memburu Mamei yang disebut berada di Lapas Tangerang dan diduga menjadi otak di balik peredaran narkoba ini.
    “Informasi yang kami dapat dari Tempe ini, ada temannya bernama Mamei, dia DPO. Pelaku bilang, Mamei ini memang di Lapas Tangerang,” tambah Tamar.
    Sementara, atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya: penjara seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Jabar Ringkus Anggota Grib Jaya Terkait Kasus Narkoba

    Polda Jabar Ringkus Anggota Grib Jaya Terkait Kasus Narkoba

    Bisnis.com, Jakarta — Polda Jawa Barat kembali meringkus anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong, Bandung Barat berinisial AG karena terbukti melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan modus operandi jual-beli sabu yang telah dilakukan anggota ormas Grib Jaya tersebut adalah memakai map dan transaksi secara langsung dengan pembeli maupun penjual.

    “Jadi dia menjual sabu itu dengan memakai salam tempel map atau transaksi langsung” tuturnya di Jakarta, Jumat (30/5).

    Dia menjelaskan dari tangan tersangka AG, Polda Jawa Barat menyita narkotika jenis sabu seberat 106,71 gram yang dikamuflase ke dalam 29 paket kristal berwarna putih, satu timbangan digital, dua pak plastik klip bening kosong, satu isolasi dan satu unit ponsel.

    “Setelah kami introgasi, tersangka AG ini mendapatkan barang haram itu dari Baron yang kini berstatus DPO, kemudian sabu itu dijual kembali oleh AG dengan cara sistem tempel,” katanya.

    Dari hasil berjualan narkotika jenis sabu itu, tersangka anggota ormas Grib Jaya inisial AG mendapatkan upah sebesar Rp5 juta dari buronan bernama Baron.

    “Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

  • Residivis di Depok Mengaku Ditipu, Dijanjikan Kerja Tukang Las Malah Jadi Kurir Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Mei 2025

    Residivis di Depok Mengaku Ditipu, Dijanjikan Kerja Tukang Las Malah Jadi Kurir Narkoba Megapolitan 30 Mei 2025

    Residivis di Depok Mengaku Ditipu, Dijanjikan Kerja Tukang Las Malah Jadi Kurir Narkoba
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com 
    – Warga Depok berinisial MA (30) alias Tempe mengaku dibohongi sehingga terpaksa menjadi
    kurir narkoba
    .
    Residivis kasus narkoba itu bilang, awalnya ia dijanjikan pekerjaan oleh temannya ketika dahulu ditahan di lapas. Namun, MA ternyata diminta mengirimkan ganja. 
    “Awalnya tuh disuruh kerja (jadi) tukang las aluminium, enggak tahunya ambil barang (kirim ganja),” kata MA kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
    MA mengaku tidak sempat menolak karena sudah terlanjur dalam perjalanan. Ia pun memutuskan tetap mengirim paket narkoba siap edar itu.
    “Ya sudah terlanjur di jalan,” ungkap MA.
    MA juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan rekan yang memberinya pekerjaan itu. Katanya, komunikasi hanya mengandalkan pesan singkat WhastsApp.
    Adapun dari pengakuan MA, ia ditugaskan sebagai kurir atas perintah temannya bernama Mamei, yang disebut mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
    “Jadi dia tempel paket, dia kirim foto ke yang menyuruhnya, yang (diduga) di dalam (lapas). Jadi dia tidak pernah komunikasi sama korban-korban,” ujar Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti, Jumat.
    MA dijanjikan Rp 4,5 juta untuk menjadi kurir narkoba dan mengedarkannya ke beberapa titik.
    Namun, belum selesai menjalankan aksinya, MA diciduk Polsek Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
    “(Dijanjikan upah) Rp 4.500.000. Tapi kemarin dia baru keluar dari lapas, dia baru mau coba lagi. Belum sampai mengedarkan, dia sudah ketangkap sama kita,” ujar Tamar.
    MA ditangkap di rumah kontrakannya wilayah Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok, Jumat (16/5/2025).
    Tamar menjelaskan, penangkapan MA bermula dari informasi yang menyebutkan adanya aktivitas pengiriman narkoba di wilayah Kampung Bulak Cipinang.
    Saat menggerebek rumah kontrakan MA, ditemukan sejumlah sabu dan ganja yang disimpan di rak piring serta kulkas.
    “Sabunya itu totalnya ada 125 gram. Ada beberapa paket, ada yang 7, ada yang 1, ada yang 25. Totalnya ganjanya ada 919 gram. Mungkin dari sananya isinya mencapai satu kilogram kali ya. Tapi sampai sini enggak sampai segitu karena sudah kering,” jelas Tamar.
    Polisi kini masih memburu sosok Mamei yang diduga merupakan tahanan di Lapas Tangerang.
    “Informasi yang kami dapat dari Tempe ini ada temannya bernama Mamei, dia DPO. Pelaku bilang, Mamei ini memang di Lapas Tangerang,” ucap Tamar.
    Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kurir Narkoba yang Diduga Jaringan Lapas Dijanjikan Upah Rp 4,5 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Mei 2025

    Kurir Narkoba yang Diduga Jaringan Lapas Dijanjikan Upah Rp 4,5 Juta Megapolitan 30 Mei 2025

    Kurir Narkoba yang Diduga Jaringan Lapas Dijanjikan Upah Rp 4,5 Juta
    Tim Redaksi

    DEPOK, KOMPAS.com
    – Warga Depok berinisial MA (30) alias Tempe, dijanjikan Rp 4,5 juta untuk menjadi
    kurir narkoba
    dan mengedarkannya ke beberapa titik.
    Namun, belum sempat menjalankan aksinya, MA telah diciduk Polsek Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
    “(Dijanjikan upah) Rp 4.500.000. Tapi kemarin dia baru keluar dari lapas, dia baru mau coba lagi. Belum sampai mengedarkan, dia sudah ketangkap sama kita,” ujar Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
    MA ditangkap di rumah kontrakannya wilayah Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok, Jumat (16/5/2025).
    Tamar menjelaskan, penangkapan MA bermula dari informasi yang menyebutkan adanya aktivitas pengiriman narkoba di wilayah Kampung Bulak Cipinang.
    Saat menggerebek rumah kontrakan MA, ditemukan sejumlah sabu dan ganja yang disimpan di rak piring serta kulkas.
    “Sabunya itu totalnya ada 125 gram. Ada beberapa paket, ada yang 7, ada yang 1, ada yang 25. Totalnya ganjanya ada 919 gram. Mungkin dari sananya isinya mencapai satu kilogram kali ya. Tapi sampai sini enggak sampai segitu karena sudah kering,” jelas Tamar.
    Dari pengakuan MA, ia ditugaskan sebagai kurir atas perintah temannya bernama Mamei, yang disebut mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
    MA mengaku tidak pernah menghubungi langsung Mamei karena koordinasi dilakukan melalui pesan singkat di WhatsApp.
    “Jadi dia tempel paket, dia kirim foto ke yang menyuruhnya, yang (diduga) di dalam (lapas). Jadi dia tidak pernah komunikasi sama korban-korban,” ucap Tamar.
    Polisi kini masih memburu sosok Mamei yang diduga merupakan tahanan di Lapas Tangerang.
    “Informasi yang kami dapat dari Tempe ini ada temannya bernama Mamei, dia DPO. Pelaku bilang, Mamei ini memang di Lapas Tangerang,” ucap Tamar.
    Sementara, MA sendiri merupakan residivis kasus yang sama.
    Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengedar Narkoba Ditangkap di Inhil Riau, Sabu dan Uang Jutaan Disita

    Pengedar Narkoba Ditangkap di Inhil Riau, Sabu dan Uang Jutaan Disita

    Indragiri Hilir

    Seorang pria berinisial RJ alias Rio ditangkap anggota Unit Narkoba Polsek Kemuning, Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Rio ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu.

    Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan awalnya Polsek Kemuning mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Penunjang, Desa Air Balui, Kemuning, Inhil. Tim dipimpin Kapolsek Kemuning Kompol A Raymon Tarigan kemudian menyelidiki informasi tersebut, pada Rabu (28/5).

    “Kemudian kapolsek memerintahkan tim =agar segera langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika tersebut,” kata Farouk, Jumat (30/5/2025).

    Sesampainya di lokasi, polisi menemukan seseorang yang mencurigakan. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.

    “Setelah kita geledah, ditemukan barang bukti antara lain 2 paket narkoba jenis sabu, timbangan digital, dan uang Rp 1.764.000,” jelasnya.

    Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Kemuning. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan pelaku.

    (mei/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Nelayan Masalembu Temukan Drum Berisi 35 Paket Diduga Sabu di Laut

    Nelayan Masalembu Temukan Drum Berisi 35 Paket Diduga Sabu di Laut

    Sumenep (beritajatim.com) – Empat nelayan asal Desa Sukajeruk, Kecamatan/Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep Madura menemukan sebuah drum mencurigakan terapung sekitar 4 mil dari bibir pantai.

    Keempat nelayan itu adalah Sirat, Naim, Fadil, dan Mastur. Mereka menemukan drum itu pada Kamis (29/05/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

    Karena penasaran, salah satu nelayan, Sirat, membuka drum tersebut. Ternyata isinya 33 kantong plastik yang masih tertutup rapat, dan 2 kantong plastik lagi dalam kondisi rusak. Total ada 35 kantong plastik yang ditemukan. Berat per kantong sekitar 1 kg.

    Para nelayan pun kemudian melaporkan temuan itu ke Koramil Masalembu. Laporan diterima oleh tiga personel Koramil yakni Serka Yohanes, Serda Bambang, dan Koptu Yunus sekitar jam12 WIB. “Iya benar. Sekitar jam 12, kami menerima laporan dari nelayan kalau menemukan benda mengapung di laut,” ujar Yohanes.

    Setelah menerima laporan dari warga, anggota Koramil Masalembu menghubungi Polsek dan bersama-sama menuju lokasi ditemukannya benda mengapung di laut. Benda itu kemudian diamankan di Polsek Masalembu.

    Belum bisa dipastikan isi 35 kantong plastik tersebut, karena masih harus melalui pengecekan laboratorium. Namun dugaan awal, isi bungkusan plastik itu adalah sabu.

    Sementara Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengaku telah menerima informasi tersebut. Namun ia belum bisa berkomentar panjang, karena masih menunggu benda yang ditemukan itu tiba di Sumenep.

    “Malam ini 35 kantong plastik yang ditemukan itu dibawa dari Pulau Masalembu ke Sumenep. Ini masih di perjalanan. Kita tunggu saja dulu,” ujarnya singkat.

    Kecamatan Masalembu merupakan salah satu Kecamatan Kepulauan di Kabupaten Sumenep. Untuk menuju Pelabuhan Kalianget dari Pulau Masalembu membutuhkan waktu tempuh 16 jam perjalanan laut. (tem/kun)

  • Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Tangerang, 280 Gram Sabu Diamankan – Page 3

    Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Tangerang, 280 Gram Sabu Diamankan – Page 3

    “FJ kami amankan di rumahnya, berdasarkan pengakuan MR tinggal di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Di rumahnya petugas menemukan sabu dengan berat bruto 279,9 gram dan sebuah timbangan digital,” ungkapnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Pinang untuk dilakukan pengembangan. Kapolsek menyebut telah mengantongi pemasok sabu kepada MR dan FJ tersebut. Modus operandi yang dilakukan secara sistem tempel, menunggu perintah.

    “Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

  • Sabu dalam Kuburan di Sumut Diselundupkan Kakak-Adik Via Perairan Malaysia

    Sabu dalam Kuburan di Sumut Diselundupkan Kakak-Adik Via Perairan Malaysia

    Tanjung Balai

    Polisi membongkar sabu yang dikubur di makam warga di Tanjung Balai, Sumatera Utara ternyata diselundupkan oleh 2 tersangka yang merupakan kakak beradik. Keduanya menyelundupkan sabu ke Tanjung Balai melalui perairan Malaysia.

    “Kedua tersangka merupakan saudara kandung, kakak beradik,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

    Kedua tersangka yakni AR (35) yang bekerja sebagai nelayan, dan MR (51). Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah.

    “Tersangka AR ditangkap di Jembatan Titi Harkat, Teluk Nibung, Tanjung Balai, sedangkan kakaknya, MR kita tangkap di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Tanjung Balai,” jelasnya.

    Sabu dari Malaysia

    Kasus ini terbongkar pada Jumat, 23 Mei 2025, setelah tim Polda Sumut menerima informasi adanya narkoba yang masuk dari perairan Malaysia ke Indonesia melalui Tanjung Balai. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.

    “Informasi tersebut kita selidiki dan tim berhasil menangkap tersangka AR (35) beserta 7 kilogram sabu di Jembatan Titi Harkat, Teluk Bitung, Tanjung Balai,” imbuh Jean Calvijn.

    Potret kakak beradik penyelundup sabu dari Malaysia. Dua kilogram sabu dikubur di makam warga. (Foto: dok. Istimewa)

    Sabu Dikubur di Makam Warga

    Selanjutnya, tim menangkap tersangka MR di rumahnya di Jalan pasar Baru, Tanjung Balai. MR pun diinterogasi dan dia mengaku menyembunyikan 2 kilogram sabu di dalam kuburan warga.

    “Tersangka MR ini menyembunyikan 2 kilogram sabu dengan cara ditanam ke dalam 2 kuburan warga di belakang rumahnya,” imbuhnya.

    “Jadi dia nanamnya itu cuma di permukaannya saja, nggak sampai ke dalam, karena ingin mengelabui kita saja saat akan diamankan,” jelasnya.

    Saat ini kedua tersangka diamankan di Polda Sumut. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.

    (mei/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Peredaran Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Diungkap Polresta Banyuwangi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        28 Mei 2025

    Peredaran Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Diungkap Polresta Banyuwangi Surabaya 28 Mei 2025

    Peredaran Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Diungkap Polresta Banyuwangi
    Tim Redaksi
    BANYUWANGI, KOMPAS.com
    – Peredaran gelap narkoba di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur, dengan nilai sekitar Rp 2 miliar berhasil diungkap
    Polresta Banyuwangi
    .
    Dala konferensi pers, Rabu (28/5/2025), polisi mengungkap penangkapan selama satu bulan pada Mei. Sebanyak 16 kasus diungkap dengan total 17 tersangka.
    “Total barang bukti yang diamankan mencakup sabu-sabu seberat 1.969,66 gram, ganja sebanyak 32,53 gram, dan ekstasi sebanyak 10 butir,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra.
    Selain itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 juta, tiga sepeda motor, 17
    handphone,
    dan 13 timbangan yang menunjukkan bahwa para tersangka juga bekerja sebagai pengedar.
    Dari 17 tersangka yang diamankan, dua tersangka dengan kasus paling menonjol adalah dua pria berinisial AS, warga Bangorejo, Banyuwangi, dan RM, warga Jember.
    Rama menyampaikan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Wadul Kapolresta yang ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan AS pada 25 Mei 2025.
    “Di kediaman AS, kami lakukan penggeledahan dan ditemukan 15 paket sabu dengan berat 969,66 gram,” kata Rama.
    Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap siapa yang memberikan barang haram tersebut.
    Penyelidikan polisi bergerak ke Jember dan menangkap RM di Desa Tempurejo, Jember, dan mendapati 104,7 gram sabu.
    “Hingga saat ini tim masih melakukan pengembangan hingga ke Jakarta. Para tersangka mendapatkan barang (narkoba) sekitar seminggu lalu di Bekasi dan Ragunan (Jakarta),” kata Rama.
    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka utama yaitu AS dan RM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
    “AS merupakan residivis yang baru saja bebas pada tahun 2024 dan kembali melakukan peredaran narkoba. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tutur Rama.
    Polresta Banyuwangi juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara represif, tetapi juga preventif.
    Mereka telah memetakan wilayah rawan dan terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.
    Kapolresta juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Foto Dewi Astutik, Buron Interpol di Balik Sabu 2 Ton Dikenali Warga Ponorogo, tetapi Namanya Beda 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        28 Mei 2025

    Foto Dewi Astutik, Buron Interpol di Balik Sabu 2 Ton Dikenali Warga Ponorogo, tetapi Namanya Beda Surabaya 28 Mei 2025

    Foto Dewi Astutik, Buron Interpol di Balik Sabu 2 Ton Dikenali Warga Ponorogo, tetapi Namanya Beda
    Tim Redaksi
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Sosok
    Dewi Astutik
    menjadi perbincangan warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, setelah muncul di sejumlah pemberitaan sebagai buron Badan Narkoba Nasional (BNN) terkait kasus sabu-sabu seberat 2 ton senilai Rp 5 triliun.
    Identitas Dewi Astutik berupa fotokopi KTP maupun paspor yang muncul di sejumlah pemberitaan mencantumkan alamat pemilik identitas di Dukuh Sumber Agung,
    Desa Balong
    , Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
    Dari sejumlah pemberitaan, Dewi Astutik ditetapkan sebagai
    buron Interpol
    sejak 2024.
    Kepala Dusun Sumber Agung, Gunawan, saat ditemui, mengatakan bahwa tidak ada nama Dewi Astutik di wilayahnya.
    Meski demikian, dia mengakui bahwa sosok yang ada di fotokopi KTP maupun paspor yang beredar adalah warga di wilayahnya.
    “Kalau warga di sini yang bernama Dewi Astutik tidak ada, tetapi alamat itu memang warga sini dan fotonya itu juga kenal,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).
    Gunawan menyampaikan, berdasarkan foto yang ada di fotokopi KTP maupun paspor, wanita itu merupakan warganya yang bernama PA.
    Saat ini, PA juga diketahui sedang bekerja di luar negeri. “PA ini pernah bekerja di Hongkong dan Taiwan. Dan terakhir, sesuai informasi, katanya bekerja di Kamboja. Memang kerja di luar negeri, dan sudah lama berangkatnya,” ujarnya.
    Sri Wahyuni, warga Dusun Sumber Agung, juga mengakui jika mengenal foto di dalam fotokopi KTP maupun paspor yang beredar di sejumlah pemberitaan.
    Namun, dia mengaku tidak mengenal nama Dewi Astutik di lingkungannya. “Kalau foto dan alamat yang beredar itu kita kenalnya adalah PA, memang warga sini. Tapi kalau nama Dewi Astutik, kita tidak kenal,” katanya.
    Nama Dewi Astuti, seorang warga negara Indonesia asal Jawa Timur, kini menjadi sorotan utama dalam pengungkapan kasus besar narkotika internasional.
    Ia diduga kuat menjadi otak di balik pengiriman
    2 ton sabu
    yang diamankan dari KM Sea Dragon Tarawa di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada awal Mei 2025.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.