Produk: sabu

  • Polres Bogor Tangkap 56 Tersangka Narkoba hingga Miras Selama 2 Bulan

    Polres Bogor Tangkap 56 Tersangka Narkoba hingga Miras Selama 2 Bulan

    Jakarta

    Polresta Bogor Kota menangkap 56 tersangka selama periode dua bulan pada April hingga Mei 2025. Puluhan tersangka itu ditangkap dari kasus narkoba, obat-obatan terlarang, hingga minuman keras (miras).

    “Polresta Bogor Kota menggelar rilis periodik April sampai dengan Mei 2025. Adapun hasil pengungkapan selama periode April sampai dengan Mei 2025 kita sudah ada 45 TKP, yang mana kita bisa mengamankan 56 tersangka, 51 kasus narkoba dan 5-nya home industry miras jenis ciu,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranudinakta, Senin (9/6/2025).

    Dari 51 kasus narkoba tersebut, mayoritas merupakan kurir narkoba yang ditangkap. Sejumlah barang bukti disita dalam penangkapan itu.

    “Adapun dari 51 jenis narkoba itu rata-rata pengedar. Barang bukti yang sudah diamankan yaitu jenis sabu 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127 gram, obat G 57.418 butir psikotropika 2.791 butir ekstasi,” ungkapnya.

    Sementara itu, dari pengungkapan pabrik ciu, polisi menyita ratusan jeriken kosong dan berisi miras. Selain itu, ciu kemasan siap edar dan alat pengukur kadar alkohol pun turut disita.

    “Dari pengedar pabrik ciu sendiri, kita mengamankan gudang miras pertama 120 jeriken kosong ukuran 30 liter, 130 jeriken berisi ciu ukuran 30 liter, 1 jeriken arak bali, 1.159 botol ciu, 100 botol arak bali, 2.000 botol kosong untuk kemasan arak bali, 10.000 tutup botol berbagai warna, 3 set alat pengukur alkohol, 3 galon kosong, serta 3 buah ember,” bebernya.

    Indra mengungkap para tersangka biasa mengedarkan barang-barang tersebut melalui media sosial. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai pelanggarannya.

    “Ancaman pidana dari para tersangka pertama, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Kesehatan. Ketiga, Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Terakhir, Pasal 204 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 137 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18,” pungkasnya.

    (rdh/amw)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi Ringkus 80 Pengedar Narkoba di Banyuwangi, Mayoritas Usia Produktif

    Polisi Ringkus 80 Pengedar Narkoba di Banyuwangi, Mayoritas Usia Produktif

    Liputan6.com, Banyuwangi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi terus berupaya dalam memberantas peredaran narkoba. Hingga bulan Mei 2025, tercatat 80 pengedar narkoba berhasil diamankan dari berbagai wilayah. Angka ini menegaskan komitmen kuat kepolisian untuk membersihkan Bumi Blambangan dari cengkeraman barang haram.

    Dijelaskan Kasat Resnarkoba, AKP Nanang Sugiyono, bahwasanya 80 pengedar tersebut merupakan hasil mengungkap sebanyak 63 kasus peredaran narkoba. “Sampai dengan bulan Mei 2025 tercatat ada sebanyak 63 kasus peredaran narkoba,” jelasnya, Kamis (5/6/2025).

    Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita kepolisian selama hampir setengah tahun itu, yakni jenis Sabu seberat 2.854,41 gram atau kurang lebih 2,8 Kg, kemudian ganja 32,53 gram, dan ekstasi 145 butir. Dari 80 pengedar yang telah diamankan Satresnarkoba, sebagian besar adalah laki-laki dalam kelompok usia produktif. Data menunjukkan, 26 tersangka berada di rentang usia 29 hingga 35 tahun, menjadikannya kelompok usia paling dominan. Posisi kedua ditempati oleh tersangka berusia 36 tahun ke atas dengan 21 orang.

    Di luar kelompok usia dominan, fenomena yang tak kalah mengkhawatirkan adalah keterlibatan usia yang semakin muda dalam peredaran narkoba. Sebanyak 19 tersangka tercatat di rentang usia 24 hingga 28 tahun. Bahkan, ada 14 tersangka yang masih berusia remaja, antara 17 hingga 23 tahun. Hal ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan peredaran narkoba hingga menyentuh kalangan muda. “Kita akan terus memberantas habis peredaran narkoba yang membahayakan masyarakat,” tutur AKP Nanang.

    Diketahui untuk di tahun 2024, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sebanyak 104 kasus peredaran narkoba, dengan mengamankan 128 tersangka. Termasuk berhasil menyita narkoba berjenis sabu seberat 10,152 Kg atau 719 paket, 135,71 ganja dan 42 butir ekstasi. 

  • Penyelundupan Sabu 40 Kg dari Aceh Digagalkan di Tangerang, 1 Pelaku Ditangkap

    Penyelundupan Sabu 40 Kg dari Aceh Digagalkan di Tangerang, 1 Pelaku Ditangkap

    BANDA ACEH – Tim gabungan Bea Cukai bersama kepolisian menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram di wilayah Tangerang, Banten.

    Satu orang pelaku berinisial S berhasil diamankan saat kendaraan yang digunakan untuk membawa barang haram itu terparkir di sebuah hotel.

    Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi dan analisis bersama lintas instansi.

    “Penindakan ini bermula dari kegiatan sharing information dan joint analysis antara Bea Cukai dan Polri,” kata Vicky dalam keterangan di Banda Aceh, Antara, Jumat, 6 Juni.

    Operasi ini melibatkan sejumlah unsur, antara lain Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Kanwil DJBC Banten, Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai.

    Berdasarkan informasi awal, sabu-sabu diselundupkan melalui jalur darat dari Kabupaten Aceh Utara menggunakan mobil Toyota Rush. Setelah dilakukan pemantauan selama dua hari, mobil tersebut ditemukan di parkiran sebuah hotel di Tangerang, Banten.

    “Tim langsung melakukan penggeledahan dengan bantuan Unit K9 Bea Cukai. Ditemukan 40 bungkus sabu-sabu yang disembunyikan di dalam pintu kendaraan,” jelas Vicky.

    Dalam penggeledahan itu, pelaku berinisial S berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Vicky menyatakan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sindikat narkoba semakin terorganisir dan menggunakan modus-modus baru yang kompleks. Oleh karena itu, kerja sama antarlembaga dan penguatan pengawasan akan terus ditingkatkan, terutama di daerah rawan.

    “Bea Cukai Lhokseumawe akan terus memperkuat sinergi dan mengajak masyarakat turut berpartisipasi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” ujarnya.

  • Pengakuan TKI Jadi Kurir Sabu 7 Kg dari Malaysia, Dijanjikan Imbalan Rp 175 Juta
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Juni 2025

    Pengakuan TKI Jadi Kurir Sabu 7 Kg dari Malaysia, Dijanjikan Imbalan Rp 175 Juta Surabaya 5 Juni 2025

    Pengakuan TKI Jadi Kurir Sabu 7 Kg dari Malaysia, Dijanjikan Imbalan Rp 175 Juta
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – Salah satu tersangka peredaran narkotika yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (
    BNN
    ) Jawa Timur adalah Rusdi bin Jimat, warga Desa Waru Barat, Kecamatan Waru,
    Pamekasan
    ,
    Madura
    .
    Ia mengaku nekat menanggung risiko untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Selain untuk kebutuhan sehari-hari, ibunya yang sudah lama sakit diabetes juga butuh uang untuk pengobatan.
    “Saya terpaksa melakukan ini. Meskipun saya mengetahui risikonya, karena selalu butuh uang,” katanya saat diinterogasi BNN Jatim usai pemusnahan barang bukti sabu di Kabupaten Pamekasan, Rabu (4/6/2025).
    Rusdi mengatakan, pengobatan terhadap ibunya harus rutin. Sehingga, setiap minggu ia harus mempersiapkan biaya Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.
    Rusdi mengatakan, narkoba yang dibawanya berasal dari Malaysia. Bandar di Malaysia menjanjikan imbalan Rp 175 juta jika narkoba itu sampai ke tangan penerima.
    “Saya kenal bandar yang nyuruh saya karena sudah lama di Malaysia. Tapi saya berani pertama kali sudah ditangkap,” katanya.
    Risiko itu dia pilih karena bayarannya lebih tinggi dari bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia.
    “Barang itu disuruh antarkan ke orang Sampang. Teman saya ada yang berhasil lolos dan sekarang kembali ke Malaysia,” katanya.
    Rusdi sempat lolos masuk ke Indonesia membawa sabu. Sesampainya di wilayah Jatim, keberadaannya terdeteksi dan ditangkap pada 10 Mei 2025.
    Pria yang menjadi TKI ilegal itu berusaha mengelabui petugas dengan menaruh sabu di bungkus air mineral.
    Total, Rusdi membawa sabu seberat 6.869,095 gram atau hampir 7 kilogram.
    Barang itu sudah diamankan BNN dan sudah dibakar sebelum jatuh ke tangan Syamsuri alias Syarif, warga Sampang.
    Kepala BNN RI, Marthinus Hukom mengatakan, kasus tersebut akan terus dikembangkan, termasuk jaringan Malaysia yang menjadi bandar.
    “Tim dari BNNP akan terus melakukan pemeriksaan. Kami akan awasi semua wilayah yang potensi jadi pintu masuk,” ucapnya usai pemusnahan sabu di Pamekasan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Metro Bekasi Kota ungkap kasus narkotika senilai Rp10 miliar

    Polres Metro Bekasi Kota ungkap kasus narkotika senilai Rp10 miliar

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Polres Metro Bekasi Kota ungkap kasus narkotika senilai Rp10 miliar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 05 Juni 2025 – 16:23 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan 1 dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar. 

    Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan telah mengamankan tersangka berinisial LS (37) beserta barang bukti narkotika golongan 1 di tiga lokasi berbeda.

    “Pengungkapan pertama dilakukan di Apartemen Cibubur Village, Jakarta Timur. Setelah membuntuti tersangka pada pukul 02.00 WIB, kami mengamankan LS di lokasi tersebut. Dari sana, kami melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Desa Bojong Gede, Kabupaten Bogor, dan lokasi ketiga di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,” kata Kombes Pol Kusumo, Rabu (4/6/2025).

    Dari ketiga lokasi itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 193 gram, tembakau sintetis sebanyak 43 gram, plastik serbuk putih 344 gram, serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 14.473 butir dalam bentuk kapsul yang setara dengan 6.331 gram.

    “Pelaku mengubah ekstasi berbentuk tablet menjadi kapsul untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

    Selain itu, polisi juga menemukan ekstasi jenis serbuk sebanyak 24,59 gram. 

    Tindakan tersangka telah melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    “Jika dihitung, satu butir ekstasi diperkirakan bernilai Rp300.000, sehingga total nilai barang bukti yang kami amankan mencapai Rp10 miliar,” tegas Kombes Pol Kusumo.

    Kombes Pol Kusumo menambahkan, pengungkapan kasus ini menyelamatkan sekitar 15.078 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

    “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Kamis (5/6).

    Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kriminalitas kemarin, Aktivis Greenpeace bebas dan pengembalian motor

    Kriminalitas kemarin, Aktivis Greenpeace bebas dan pengembalian motor

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum dan kriminalitas yang terjadi di Jakarta pada Rabu (4/6) telah diwartakan melalui Kanal Metro.

    Antara lain aktivis Greenpeace dibebaskan karena tak ada unsur pidana hingga pengembalian sepeda motor curian.

    Berikut berita yang menjadi pilihan untuk menemani aktivitas di pagi hari Anda;

    1. Polisi bebaskan aktivis Greenpeace karena tak ada unsur pidana

    Jakarta (ANTARA) – Polisi membebaskan tiga orang aktivis Greenpeace dan seorang pemudi asal Papua karena tidak ada unsur pidana saat menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di Raja Ampat.

    “Tidak ada, tidak ada unsur pidana. Mereka sudah dilepaskan dari kemarin (3/6),” kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya

    2. Polisi ungkap peredaran narkoba jaringan Bekasi-Bogor-Depok

    Jakarta (ANTARA) – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran berbagai jenis narkoba yang merupakan jaringan Bekasi-Bogor-Depok.

    “Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, hingga menangkap satu tersangka berinisial IS (37),” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Selanjutnya

    3. Polisi amankan wanita yang diduga ODGJ di Grogol Petamburan

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengamankan seorang wanita yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di depan Hotel Aston Kartika, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu.

    Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menyebut awalnya petugas menerima laporan dari warga melalui call center 110 terkait seorang wanita yang bertingkah aneh di depan Hotel Aston Kartika.

    Selengkapnya

    4. Polres Priok kembalikan lima unit motor curian ke pemiliknya

    Jakarta (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengembalikan lima unit motor barang bukti tindak pidana pencurian kepada pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.

    “Lima unit sepeda motor itu hasil tindak pidana pelaku berinisial G (44) di Muara Baru, sudah diserahkan ke pemiliknya,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing di Jakarta, Rabu

    Selengkapnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Panglima beri penghargaan anggota yang bongkar kasus 2 ton narkoba

    Panglima beri penghargaan anggota yang bongkar kasus 2 ton narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada personel TNI AL yang terlibat dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkoba seberat 2 ton.

    “Semua orang berhak mendapatkan penghargaan apabila dia berprestasi, jadi memang sepatutnya, prajurit-prajurit yang berprestasi itu diberikan reward,” kata Agus dalam siaran pers resmi Mabes TNI dalam acara pemberian kenaikan pangkat di Geladak Helly Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bung Karno (369), Kamis.

    Tercatat ada 16 prajurit yang menerima apresiasi dari Panglima TNI. Ke-16 prajurit itu terdiri dari tujuh prajurit mendapat prioritas untuk melanjutkan pendidikan dan sembilan prajurit menerima KPLB.

    Agus berharap pemberian penghargaan ini dapat memicu semangat prajurit TNI yang lain untuk berprestasi dalam menjalankan tugas.

    Panglima Koarmada (Pankoarmada) I Laksamana Muda TNI Fauzi mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan sejumlah pihak dalam mengungkap kasus penyeludupan 1,9 ton narkotika jenis sabu dan kokain di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.

    “Pengungkapan ini masih proses dan akan terus didalami, sampai di mana tujuan sesungguhnya, dan dari mana asalnya. Kami berkolaborasi dengan Polda Kepri, Bea Cukai, dan BNN,” kata Fauzi di Lantamal IV Kota Batam, Kepri, Jumat (16/5).

    Jumlah barang bukti tersebut belakangan menjadi dua ton setelah TNI AL melalukan penghitungan ulang.

    Fauzi mengatakan narkoba itu disita setelah sebelumnya dibawa oleh kapal ikan asing (KIA) berbendera Thailand di Selat Durian, Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepri.

    Jenderal TNI bintang dua itu memaparkan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pihaknya pada 13 Mei 2025.

    Dari informasi tersebut, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (TBK) melakukan tugas pengawasan, dan menemukan kapal bernama Aungtoetoe 99 pada Rabu (14/5) malam melakukan aktivitas mencurigakan.

    “Yang menjadi kecurigaan itu kapal ini tidak ada ikan yang di dalam kapal dan tidak ada alat angkut, alat penangkap ikan,” ujarnya.

    Sehingga, lanjut dia, para prajurit Lanal Tanjung Balai Karimun mengadakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kapal tersebut sehingga ditemukan temukanlah 95 karung mencurigakan yang terdiri atas 35 karung kuning dan 60 karung putih.

    Setelah dilakukan uji laboratorium oleh Tim Bea Cukai Kepri, karung tersebut berisi narkotika jenis kokain seberat 1.200 Kg dan methaphetamine (sabu) seberat 705 Kg.

    Narkotika tersebut dikemas dalam kotak teh China warna hijau (sabu) dan merah (kokain).

    Selain mengamankan barang bukti narkotika, Tim F1QR Lanal TBK juga mengamankan lima orang kru kapal, yang terdiri atas satu warga negara Thailand (kapten kapal) dan empat warga negara Myanmar.

    “Mereka seluruhnya tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi,” kata Fauzi.

    Barang bukti lainnya yang turut disita, di antaranya lima unit telepon genggam, berbagai merk, serta tiga unit ponsel , dua kartu identitas atas nama Aung Kyaw Oo serta satu kartu Immigration Card atas nama Pyone Cho.

    Fauzi menambahkan, dengan pengungkapan ini bukti keseriusan TNI dan pemangku kepentingan terkait dalam mengamankan Kepri khususnya dan NKRI dari peredaran gelap narkoba.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Karyawan Ajak Teman Curi Uang Kantor Pos Indonesia Rp 517 Juta di Pekanbaru
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Juni 2025

    Karyawan Ajak Teman Curi Uang Kantor Pos Indonesia Rp 517 Juta di Pekanbaru Regional 4 Juni 2025

    Karyawan Ajak Teman Curi Uang Kantor Pos Indonesia Rp 517 Juta di Pekanbaru
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap dua orang pria pencuri uang
    Kantor Pos Indonesia
    di Jalan Jenderal Sudirman, Kota
    Pekanbaru
    , Riau, Selasa (3/6/2025).
    Kedua pelaku mencuri uang milik salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sebanyak Rp 517 juta.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim)
    Polresta Pekanbaru
    , Kompol Bery Juana, menyebut kedua pelaku bernama Febri Supra Yogi (48) dan Dolli Ricardo (42).
    “Pelaku Febri Supra Yogi merupakan orang dalam atau karyawan Kantor Pos Indonesia. Dia sudah 25 tahun bekerja di situ sebagai staf, sedangkan pelaku satu lagi bekerja sebagai juru parkir. Mereka ini sudah lama berteman,” ungkap Bery kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Selasa.
    Bery menjelaskan, Febri adalah orang yang dipercaya memegang kunci brankas uang Kantor Pos.
    Pada Rabu (21/5/2025), dia mengajak Dolli untuk mengambil uang di dalam brangkas tersebut.
    Mereka juga sudah berencana sehari sebelum mencuri.
    Mereka menggasak uang di dalam brankas pada malam hari karena Febri masuk shift malam.
    Aksi mereka diketahui pagi harinya ketika uang akan disetorkan.
    “Pegawai lainnya membuka brankas untuk menyetorkan uang. Ternyata, enam kantong uang berjumlah sekitar Rp 517 juta telah hilang. Setelah dicek CCTV, pelakunya orang dalam. Kemudian pihak Kantor Pos melaporkan ke Polresta Pekanbaru,” kata Bery.
    Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
    Mereka beralasan mencuri karena butuh uang untuk membayar utang.
    “Motifnya mengaku buat bayar utang. Ada yang dititipkan ke orang lain. Selain itu, juga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Hasil cek urine mereka positif memakai narkoba,” kata Bery.
    Uang Rp 517 juta yang mereka curi tersisa Rp 360 juta dan disita polisi sebagai barang bukti.
    Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Pekanbaru.
    “Setelah kami lakukan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, keduanya kami tetapkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Untuk tersangka Dolli, dia merupakan residivis kasus pencurian bongkar rumah,” ujar Bery.
    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang curat. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI AL perkuat kolaborasi dalam pengawasan cegah penyelundupan barang

    TNI AL perkuat kolaborasi dalam pengawasan cegah penyelundupan barang

    “Kita akan terus menjaga perairan ini bersinergi dengan seluruh aparat maritim lainnya. Entah itu Polair, ada Bea Cukai, ada KKP, Bakamla,”

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pihaknya memperkuat kolaborasi serta koordinasi antara instansi dan lembaga dalam mengawasi wilayah perbatasan laut guna mengantisipasi aktivitas penyelundupan barang ilegal ataupun narkoba.

    Hal tersebut dilakukan setelah TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat dua ton dan pasir timah seberat 25 ton beberapa waktu lalu.

    “Kita akan terus menjaga perairan ini bersinergi dengan seluruh aparat maritim lainnya. Entah itu Polair, ada Bea Cukai, ada KKP, Bakamla,” kata Ali saat berada di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal) di Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.

    Ali menjelaskan, kolaborasi itu perlu dibangun agar TNI AL tidak kesulitan dalam mengawasi titik rawan yang menjadi jalur penyelundupan barang.

    Selain itu, lanjut Ali, pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) ataupun satuan intelijen dari masing-masing untuk mencari tahu jalur lau mana saja yang dipakai untuk menyelundupkan barang.

    “Kita sudah kantongi mana mana saja titiknya. Kita pelajari lagi karena takutnya mereka bisa saja pindah posisi,” kata Ali.

    Dengan adanya kolaborasi tersebut, Ali yakin pencegahan penyelundupan barang ilegal ataupun narkoba akan lebih maksimal.

    Sebelumnya, Lanal Balik Papan baru saja menggagalkan penyelundupan pasir timah seberat 25 ton yang dimasukan ke sebuah kapal di Pelabuhan Pangkal Balam, Minggu (1/6).

    Selang beberapa hari sebelumnya, yakni pada Rabu (14/5), Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (TBK) menggagalkan penyeludupan 1,9 ton narkotika jenis sabu dan kokain di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Temukan 11 Kg Sabu Tanpa Pemilik di Pesisir Pantai Labu Bangka

    Polisi Temukan 11 Kg Sabu Tanpa Pemilik di Pesisir Pantai Labu Bangka

    Bangka, Beritasatu.com – Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel) melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) berhasil mengungkap temuan narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram di pesisir Pantai Labu, Desa Pejam, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, mengungkapkan bahwa temuan tersebut bermula dari patroli rutin Ditpolairud di kawasan pesisir. Saat itu, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya benda mencurigakan di tepi pantai.

    “Setelah dicek ke lokasi, petugas menemukan sejumlah paket mencurigakan yang dibungkus plastik teh asal Tiongkok,” ujar Hendro pada Selasa (3/6/2025).

    Ditemukan dalam Kotak Pendingin
    Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 17 bungkus paket di lokasi. Setelah diuji, diketahui 12 bungkus berisi sabu-sabu, sedangkan lima lainnya kosong. Paket-paket tersebut ditemukan berserakan di tepi pantai, sebagian disimpan dalam kotak pendingin (freezer box) yang diduga dirancang agar mudah mengapung di laut.

    “Barang bukti tersebut ditinggalkan di titik koordinat tertentu. Nilai estimasi sabu yang ditemukan mencapai Rp 10 miliar,” jelas Hendro.

    Modus Lama di Wilayah Perlintasan
    Kapolda menjelaskan, modus pengiriman narkoba dengan cara membuang barang di laut untuk kemudian diambil oleh pihak lain sudah beberapa kali terjadi. Pulau Bangka sebagai wilayah perlintasan rawan dijadikan jalur distribusi jaringan narkotika.

    “Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku utamanya. Kami juga tengah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN),” tambahnya.

    Para pelaku, apabila tertangkap, akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.