Produk: sabu

  • 10
                    
                        Disnaker Ponorogo Tegaskan Dewi Astutik Berangkat sebagai PMI Ilegal
                        Surabaya

    10 Disnaker Ponorogo Tegaskan Dewi Astutik Berangkat sebagai PMI Ilegal Surabaya

    Disnaker Ponorogo Tegaskan Dewi Astutik Berangkat sebagai PMI Ilegal
    Tim Redaksi
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Suko Kartono, menegaskan bahwa Dewi Astutik tidak pernah tercatat sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) resmi.
    Dewi Astutik
    merupakan warga
    Ponorogo
    . Ia ditangkap BNN di Kamboja karena diduga menjadi gembong
    narkoba internasional
    .
    Suko memastikan bahwa keberangkatan Dewi tidak melalui prosedur Disnaker maupun jalur resmi penempatan PMI.
    “Dia tidak melalui Disnaker. Berarti tidak resmi. Ilegal,” ujarnya ditemui di kantornya pada Kamis (4/12/2025).
    Suko mengungkapkan, berdasarkan penelusuran data, riwayat keberangkatan Dewi ke Taiwan pada tahun 2013 maupun masa kerja di luar negeri tidak ada dalam sistem Disnaker.
    Ia menjelaskan bahwa praktik keberangkatan ilegal masih banyak terjadi karena para calon PMI sengaja menghindari jalur resmi.
    “Kalau PMI mau ke luar negeri secara ilegal, mereka tidak mungkin menghubungi Disnaker. Yang bisa kami lakukan hanyalah sosialisasi agar masyarakat tidak menempuh jalur ilegal,” imbuhnya.
    Dewi, perempuan 42 tahun asal Dusun Sumber Agung, Desa Balong, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, diketahui sudah lama bekerja sebagai PMI di Hong Kong, Taiwan dan terakhir Kamboja.
    Namun perpindahannya ke Kamboja diduga kuat menggunakan identitas palsu milik anggota keluarganya, sehingga jejak kepergiannya sulit terpantau.
    Perempuan yang masuk daftar buronan internasional ini diduga menjadi aktor intelektual di balik penyelundupan dua ton sabu jaringan Golden Triangle yang digagalkan pada Mei 2025.
    Ia juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus besar pada 2024 yang berkaitan dengan jaringan Golden Crescent.
    Aparat menangkap Dewi Astutik saat ia hendak memasuki lobi sebuah hotel di Sihanoukville, Kamboja, melalui operasi terkoordinasi antara Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI di Kamboja dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Sampang Bawa Sabu 5,78 Gram, Ditangkap di Depan Sekolah Dasar

    Warga Sampang Bawa Sabu 5,78 Gram, Ditangkap di Depan Sekolah Dasar

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus aparat Kepolisian Sampang. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Bira Tengah, tepatnya di depan SDN Bira Tengah 1, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah.

    Tersangka diketahui bernama Hambali (40) warga Dusun Bukbatang, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah. Ia diciduk petugas saat melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Vega berwarna hitam dengan nomor polisi W 6126 NL.

    Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat 5,78 gram. Barang tersebut dibalut tisu putih dan disembunyikan di saku celana bagian kanan.

    Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

    “Pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya,” ujarnya, kamis (4/12/2025).

    Setelah diamankan, Hambali beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang guna dilakukan pendalaman.[sar/aje]

  • Simpan Sabu, Lansia Asal Driyorejo Gresik Diamankan Polisi

    Simpan Sabu, Lansia Asal Driyorejo Gresik Diamankan Polisi

    Gresik (beritajatim.com)– Raut wajah Musollin (63) lansia asal Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik, hanya bisa pasrah. Kakek yang tinggal di Desa Barengkrajan, Kecamatam Krian, Sidoarjo, ini diamankan jajaran Satreskoba Polres Gresik.

    Musollin terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Raya, Desa Semambung Driyorejo, Gresik.

    Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, terungkapnya kasus pengedaran narkoba ini bermula anggotanya mengamankan pelaku di pinggir Jalan Raya Desa Semambung Driyorejo, Gresik. Saat saat diamankan dan dilakukan penggeledahan kedapatan menguasai barang bukti 1 klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam saku celananya.

    “Sewaktu diinterogasi terduga pelaku mengaku kalau masih menyimpan sabu dirumahnya di Desa Badas, Kecamatan Krian, Sidoarjo,” katanya, Kamis (4/12/2025).

    Pama Polri ini menambahkan, terduga pelaku diamankan usai anggotanya mendapat informasi dari masyarakat yang bersangkutan kerap kali menjadi pengedar barang haram dengan harga paket hemat.

    “Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan. Pelaku mengaku masih menyimpan 1 plastik klip yang berisi 2 plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dililit isolasi hitam. Serta 1 plastik klip berisi 6 plastik klip berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang saat itu disimpan diatas rak piring di rumahnya,” imbuhnya.

    Semua barang bukti ini, ada 9 plastik klip berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang total sekitar 1,182 gram, 1 timbangan Elektrik dan alat hisap beserta pipet kaca.

    “Berdasarkan keterangan pelaku sabu tersebut sebelumnya didapat dengan cara membeli dari rekannya berinisial CL saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) anggota kami,” ungkap Ahmad Yani.

    Usai menjalani pemeriksaan, Musollin ditetapkan menjadi tersangka serta dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dny/ted)

  • Fakta-fakta Penangkapan Dewi Astutik, Gembong Narkoba Jaringan Internasional Asal Ponorogo

    Fakta-fakta Penangkapan Dewi Astutik, Gembong Narkoba Jaringan Internasional Asal Ponorogo

    Bisnis.com, JAKARTA — Gembong narkoba asal Indonesia, Dewi Astutik telah ditangkap di sebuah Hotel, wilayah Sihanoukville, Kamboja pada Senin (1/12/2025).

    Dewi ditangkap berkat kolaborasi BNN bersama Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI serta Bea Cukai berhasil menangkap Dewi. 

    Penangkapan ini dilakukan setelah intelijen melaporkan lokasi Dewi yang terlacak di wilayah Kamboja ke otoritas RI.

    Dewi ditangkap di dalam kendaraan Toyota Prius di lobi hotel. Setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi fisik, Dewi langsung diterbangkan ke ke Indonesia pada Selasa (2/12/2025).

    Lantas, bagaimana fakta-fakta penangkapan Dewi Astutik?

    Awal Mula Terendus 

    Nama Dewi mulai terendus setelah BNN menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu seberat 2.115.130 gram atau 2 ton. Dari pendalaman itu, petugas menangkap sejumlah pelaku berkebangsaan WNI dan WNA.

    Dari hasil penyelidikan, nama Dewi akhirnya mencuat. Tak hanya sekedar keroco. Dewi pun digadang-gadang sebagai pengendali atas barang haram tersebut untuk masuk ke Indonesia.

    Berdasarkan penyidikan terungkaplah sosok nama Dewi Astutik. yang diduga sebagai pengendali penyelundupan barang haram tersebut. 

    Daerah Operasi Dewi

    Dewi yang merupakan DPO sekaligus buruan Interpol merupakan sindikat narkoba yang beroperasi di kawasan segitiga emas Asean. Wilayah ini terkenal sebagai pusat jaringan narkoba Asia Tenggara, yang meliputi perbatasan Thailand, Myanmar, dan Laos.

    BNN juga menyatakan Dewi Astutik juga aktif beroperasi di wilayah bulan sabit emas (Golden Crescent) atau Asia Selatan. Di wilayah ini Dewi memproduksi sekaligus distribusi opium global yang mencakup pegunungan Afghanistan, Iran, dan Pakistan.

    Tak hanya itu, wilayah Laos, Hong Kong, Korea, Brasil, hingga Ethiopia juga menjadi daerah operasi Dewi Astutik dan kaki tangannya.

    Punya Rekanan Buron Asal Nigeria

    Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan Dewi sempat terlibat terlibat dalam sindikat penipuan daring di Kamboja. Perempuan asal Ponorogo ini sempat bekerja sebagai penerjemah di kelompok penipuan tersebut.

    Namun, Dewi hanya satu bulan bekerja dalam praktik scam love itu. Tak selang lama keluar di tempat scam, Dewi bertemu warga Nigeria berinisial DON. Rekan Dewi ini kerap disebut sebagai “caretaker” sekaligus “Godfather” Dewi selama berada di Kamboja.

    “DON inilah yang menjadi caretaker dan Godfather PAR alias DA selama di Cambodia.

    Karena di Cambodia PAR merasa bs kendalikan semua jaringan dengan uang,” ujar Suyudi kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

    Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima BNN, DON telah ditangkap oleh otoritas Amerika dan saat ini telah berada di USA. 

    Peran Dewi 

    Berdasarkan catatan perjalanannya, Dewi sempat melakukan kejahatan terkait narkoba pada 2024. Dia termonitor dua kali ke Thailand dan Hongkong. Dewi dinyatakan sudah tidak berani berani masuk, karena sudah menjadi buronan.

    Wanita berusia 43 tahun ini memiliki peran sebagai pencari dan mengatur perjalanan kurir. Selain itu, Dewi juga bertanggungjawab dalam penyiapan narkoba untuk nantinya diselundupkan ke beberapa negara.

    “DA yang supply dan atur kurir. DON yang supply barang atau narkoba ke DA. DA siapkan pengemasan barangnya. DON yang membiayai jaringan melalui Dewi,” pungkas Suyudi.

  • Bea Cukai memusnahkan rokok-minuman keras penindakan Kanwil Jakarta

    Bea Cukai memusnahkan rokok-minuman keras penindakan Kanwil Jakarta

    Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk terus bekerja sama menjaga Indonesia dari ancaman barang ilegal.

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta yang berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

    Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memaparkan barang yang dimusnahkan terdiri atas 13,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,2 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp10,5 miliar dari komponen cukai dan pajak rokok.

    Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan 19.511 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau setara 12.864,82 liter, dengan nilai barang Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN, dan PPh.

    Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kanwil Bea Cukai Jakarta. Sementara proses pemusnahan secara penuh berlangsung di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia di Gunung Putri, Jawa Barat, dan disiarkan langsung.

    “Kami memastikan setiap tindakan yang dilakukan kembali pada tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta menjaga iklim usaha nasional dan penerimaan negara. Sinergi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan pengamanan ini,” ujar Djaka.

    Sepanjang Januari-November 2025, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melakukan 885 penindakan kepabeanan, dengan komoditas yang dominan meliputi obat-obatan dan kosmetik, barang pornografi, makanan dan minuman, elektronik, dan bahan kimia.

    Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp2,62 miliar.

    Di sektor cukai, tercatat ada 1.094 penindakan, dengan barang bukti berupa 41 juta batang rokok ilegal, 16.323 liter MMEA, 3.556 liter etil alkohol, dan 11,25 liter Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL), dengan nilai barang Rp71,41 miliar.

    Potensi kerugian negara yang terselamatkan mencapai Rp37,64 miliar. Proses penegakan hukum menghasilkan penetapan 16 tersangka dan pengenaan denda hingga Rp8,04 miliar.

    Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Akhmad Rofiq menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang periode Januari-November 2025.

    “Jadi Jakarta ini bukan daerah produsen untuk rokok ilegal. Jakarta ini adalah daerah transit dan daerah distribusi, sehingga kemudian kita selalu cegah rokok-rokok ilegal dari luar negeri,” katanya lagi.

    Rofiq memaparkan bahwa memang banyak rokok ilegal diselundupkan dari Malaysia dan China menuju pantai timur Sumatera sebelum diselundupkan ke Jakarta.

    Penindakan utamanya dilakukan melalui operasi laut, pemantauan jalur distribusi, hingga intercept terhadap barang yang bergerak dari atau menuju wilayah lain. Operasi Macan Kemayoran (OMK) menjadi strategi utama dalam rangkaian pengawasan tersebut.

    Selain pengawasan rokok dan MMEA, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga aktif menggagalkan penyelundupan narkoba.

    Sepanjang 2025, telah dilaksanakan 78 sinergi penindakan bersama Polri, BNN, dan BPOM. Total barang bukti 162,6 kilogram berupa berbagai jenis narkoba, meliputi 40,5 kg sabu, 30,7 kg ganja, dan 43.772 butir ekstasi.

    Dengan capaian tersebut, diperkirakan 284.534 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, sekaligus menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp250,8 miliar.

    Adapun untuk kinerja penerimaan Kanwil Bea Cukai Jakarta, hingga akhir November 2025 dari hasil bea dan cukai tercatat mencapai Rp3,18 triliun, sementara penerimaan pajak dalam rangka impor sebesar Rp8,22 triliun.

    Realisasi ini mencapai 94,78 persen dari target penerimaan tahun berjalan. Sampai dengan akhir tahun diproyeksi capaian akan melebihi 100 persen.

    “Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk terus bekerja sama menjaga Indonesia dari ancaman barang ilegal. Pengawasan yang kuat hanya bisa berjalan jika dibarengi kepatuhan dan dukungan publik. Bea Cukai akan terus berdiri di garda depan untuk memastikan keamanan dan kesehatan bangsa,” kata Djaka pula.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Ungkap Senjata Api Milik Bandar Sabu di Jakarta Barat Dibeli dari Toko Online

    Polisi Ungkap Senjata Api Milik Bandar Sabu di Jakarta Barat Dibeli dari Toko Online

    JAKARTA – Pria bandar narkoba berinisial WW (35) yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan senjata api dari beberapa tempat berbeda secara ilegal.

    Tersangka memiliki sejumlah senjata jenis senjata api genggam rakitan jenis Harlot tiga pucuk dan empat buah magazin senjata.

    Kemudian senjata air softgun dengan jenis revolver genggam dan satu buah senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin.

    Selain senjata api ilegal, tersangka juga miliki 49 butir peluru kaliber 22 LR, satu butir peluru tajam 9 milimeter, 50 butir peluru hampa, dan dua buah kotak penyimpanan senjata api.

    “Senjata tidak ada surat-suratnya, sebagian dia beli secara online di salah satu market place, terutama yang rakitan,” kata Wakasat Reserse Narkoba AKP Avrilendy Akmam, Selasa, 2 Desember.

    Pelaku WW mengaku senjata api dan amunisi tersebut digunakan sebagai alat untuk menjaga diri lantaran pelaku terlibat tindak pidana narkoba.

    “Untuk airsoft gun juga dia beli online. Kemudian untuk satu pucuk senjata api yang merek Walter, dia beli secara langsung tatap muka,” ujarnya.

    Pelaku mengaku belum pernah menggunakan senjata api tersebut.

    “Pengakuannya belum pernah digunakan. Kita dalami, engga ada keanggotaan dia di Perbakin,” ucapnya.

    Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria bandar narkoba berinisial WW (35) di Western Resort Apartemen, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.

    Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan, penangkapan berawal dari hasil pengembangan perkara hingga akhirnya mengarah kepada WW sebagai terduga pelaku.

    “Tersangka membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, serta kanabinoid sintetis cair,” kata Kombes Twedi, Selasa, 2 Desember.

    Kapolres mengatakan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan beragam barang bukti narkotika mulai dari sabu, ekstasi, ketamin, hingga cairan kanabinoid sintetis.

    Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersangka.

    “Barang bukti yang kami temukan cukup beragam, mulai dari sabu dalam paket berisi 0,64 gram, beberapa jenis ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram, hingga sembilan botol cairan kanabinoid sintetis,” katanya.

    Tak hanya narkotika, Kombes Twedi mengungkap petugas juga menemukan persenjataan ilegal yang disembunyikan tersangka di dalam unit apartemennya.

  • Kronologi BNN-Bais TNI Ringkus Gembong Narkoba Dewi Astutik di Kamboja

    Kronologi BNN-Bais TNI Ringkus Gembong Narkoba Dewi Astutik di Kamboja

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI di Kamboja, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI serta Bea dan Cukai meringkus gembong narkoba internasional Dewi Astutik alias Mami.

    Penangkapan Dewi berlangsung di Kamboja pada Senin (1/12/2025) dan tiba di Tanah Air pada Selasa (2/12/2025) malam melalui Bandara Soekarno-Hatta. 

    Operasi dipimpin oleh Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Roy Hardi Siahaan. Diketahui tim operasi pengejaran telah dibentuk sebulan lalu.

    Kepala BNN, Suyudi Ario Seto mengatakan operasi penangkapan berdasarkan Red Notice Interpol Nomor A35363-2025 serta Surat DPO BNN Republik Indonesia Nomor 31 Inter DX 2024 yang diterbitkan pada tanggal 3 Oktober 2024.

    “DPO yang dimaksud ini diduga merupakan aktor utama dari penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp5 triliun dan kasus narkotika lainnya yang terjadi di wilayah Indonesia yang sebelumnya telah berhasil diungkap BNN Republik Indonesia beserta instansi terkait sekitar bulan Mei 2025 lalu,” katanya, dikutip dari akun Instagram @infobnn.ri, Rabu (3/12/2025).

    Dia menyampaikan penangkapan 2 ton sabu tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa dari ancaman bahaya narkotika. 

    Suyudi menjelaskan, Dewi diamankan saat menuju lobi sebuah hotel di Sihanoukville, Kamboja. Setelah itu Dewi dipindahkan ke Phnom Penh untuk proses verifikasi identitas dan penyerahan resmi lintas otoritas.

    Dewi masuk dalam daftar buronan internasional dan termasuk jaringan Golden Triangle yang digagalkan pada Mei 2025 serta beberapa kasus besar tahun 2024 yang terkait jaringan Golden Crescent.

    Lebih lanjut, Dewi akan menjalani pemeriksaan intensif untuk digali perihal aliran dana, logistik, dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan internasional di sejumlah negara.

    Jejaring ini diketahui beraktivitas dalam pengambilan dan distribusi narkotika berbagai jenis, termasuk kokain, sabu, dan ketamin, menuju Asia Timur dan Asia Tenggara.

  • Simpan dan Konsumsi Sabu 2 Gram Tapi Belum Teler, Pria Sumenep Dibekuk Polisi

    Simpan dan Konsumsi Sabu 2 Gram Tapi Belum Teler, Pria Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial EH (55), warga Desa/Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep Madura, diringkus Unit Reskrim Polsek setempat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2 gram di rumahnya, di mana tersangka mengaku baru saja mengonsumsi barang haram tersebut sesaat sebelum penangkapan. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (03/12/2025) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah.

    Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan pengakuan unik dari tersangka. “Tersangka menyimpan 2 gram sabu. Saat diinterogasi, dia mengaku baru saja makai sabu, sesaat sebelum ditangkap,” kata AKP Widiarti S, Rabu (03/12/2025).

    Penangkapan terhadap EH berawal dari informasi masyarakat yang mengaku sangat resah. Tersangka diduga kuat sering menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi jual-beli dan juga tempat pesta sabu.

    Anggota Unit Reskrim Polsek Talango segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah mendapat informasi valid, Kapolsek Talango Iptu Haryono langsung memimpin penggerebekan ke rumah tersangka. Petugas segera melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku.

    “Saat digeledah, petugas menemukan tas warna hitam yang di dalamnya berisi 3 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 2 gram. Kemudian ditemukan juga sebuah ponsel, serta uang tunai Rp 1.210.000. Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ungkap Widiarti.

    Petugas pun langsung mengamankan tersangka EH beserta seluruh barang buktinya ke Polsek Talango untuk proses pemeriksaan awal. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

    “Polsek Talango saat ini telah berkoordinasi dengan pembina fungsi dan akan melimpahkan perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Widiarti, menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani hingga tuntas. [tem/beq]

  • Suami Syok Dewi Astutik Ditangkap sebagai Gembong Narkoba: Dikira Kerja di Taiwan, Ternyata ke Kamboja

    Suami Syok Dewi Astutik Ditangkap sebagai Gembong Narkoba: Dikira Kerja di Taiwan, Ternyata ke Kamboja

    Ponorogo (beritajatim.com) – Keluarga Dewi Astutik di Desa Balong, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo mengaku syok dengan pemberitaan wanita tersebut merupakan gembong narkoba internasional. Sarno, suami Dewi Astutik, mengungkapkan bahwa saat berangkat kerja ke luar negeri pada 2024 lalu, istrinya pamit untuk kerja di bosnya dulu di Taiwan.

    “Tentang kabar penangkapan itu, ya keluarga syok dan tidak mengira. Katanya kerja kembali ke bosnya dulu di Taiwan, dan baik-baik kerjanya,” ungkap Sarno, saat ditemui di rumahnya, Rabu (3/12/2025).

    Sarno tidak tahu sama sekali, jika ternyata kepergian Dewi Astutik yang terakhir ternyata ke Kamboja. Awal berangkat dulu, Sarno mengaku masih berkomunikasi dengan istrinya. Namun, sejak kasus narkoba itu mencuat di Indonesia, dirinya dan istri hilang kontak.

    “Waktu awal-awal berangkat dulu, ya komunikasi tanya kabat anak. Menelepon ya sebulan sekali. Ya sesekali kirim yang untuk jajan anak,” katanya.

    Dengan jeratan hukum yang menimpa istrinya itu, Sarno mengaku hanya pasrah. Menyerahkan semuanya ke pihak berwenang. Dia menyebut dirinya, keluarga, dan tetangga hanya tahu bahwa Dewi bekerja sebagai asisten rumah tangga di Taiwan.

    “Tahunya kerja sebagai TKW, jadi asisten rumah tangga di Taiwan,” ungkapnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Dewi Astutik alias Mami, sosok yang dikenal sebagai gembong narkoba jaringan internasional tersebut akhirnya tertangkap di Kamboja. Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Interpol membekuk Dewi melalui operasi senyap di Sihanoukville.

    Diketahui, Dewi Astutik alias Mami, Wanita asal Ponorogo, Jawa Timur tersebut merupakan aktor intelektual penyelundupan 2 ton sabu jaringan Golden Triangle.

    Penangkapan buronan yang dikenal sebagai Mami ini menjadi salah satu penindakan terbesar BNN karena keterlibatannya dalam kasus-kasus narkotika skala besar sejak 2024, termasuk jaringan Golden Crescent. Selain Indonesia, Dewi Astutik juga diketahui menjadi buronan Kepolisian Korea Selatan terkait kejahatan narkotika.

    Operasi penangkapan di Sihanoukville, Kamboja, dilakukan secara kolektif oleh tim gabungan yang melibatkan BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, dan BAIS TNI. [end/beq]

  • BNN Ungkap Dewi Astutik Kerap Berpindah Negara dan Anggota Jaringan Internasional

    BNN Ungkap Dewi Astutik Kerap Berpindah Negara dan Anggota Jaringan Internasional

    Jakarta (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan Indonesia di Kamboja, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menangkap buronan internasional Dewi Astutik alias PA (43). Dewi diduga merupakan aktor utama penyelundupan sabu 2 ton senilai Rp 5 triliun.

    Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyebut, pihaknya sempat kesulitan menangkap Dewi karena kerap berpindah negara. Selain itu, Dwi juga merupakan anggota jaringan internasional.

    Suyudi memgungkapkan, Dewi merupakan salah satu WNI pengendali narkotika dari kawasan Golden Triangle selain Fredy Pratama. “Tentunya kesulitannya karena yang bersangkutan ini satu, dia adalah bagian dari jaringan internasional yang selama ini pindah dari negara satu, ke negara lain,” kata Suyudi dalam jumpa pers di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (2/12/2025).

    Sebelumnya, melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media, BNN mengungkapkan, Dewi Astutik juga terdata sebagai buronan Korea Selatan (Korsel). Dalam operasi senyap BNN dan instansi terkait lainnya, Dewi Astutik diamankan ketika menuju lobi sebuah hotel di wilayah Sihanoukville. Operasi berlangsung cepat, presisi, dan tanpa menimbulkan gangguan publik. Setelah diamankan, Dewi Astutik langsung dibawa ke Phnom Penh untuk proses verifikasi identitas dan penyerahan resmi antarotoritas.

    Penangkapan Dewi Astutik dilakukan di wilayah Sihanoukville, Kamboja. Penangkapan itu berlangsung dalam operasi senyap lintas negara yang dipimpin oleh Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Roy Hardi Siahaan.

    Dalam operasi tersebut, BNN mendapat dukungan penuh dari Atase Pertahanan Indonesia di Kamboja dan BAIS TNI. Peran penting BAIS TNI dalam operasi tersebut adalah melakukan pemetaan pergerakan lintas negara serta koordinasi regional. Sementara proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar Indonesia untuk Kamboja Santo Darmosumarto bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.

    ”Kerja sama erat dijalin dengan Wakil Kepala Kepolisian Nasional Kamboja Chuon Narin beserta jajarannya yang membantu proses penangkapan dan pengamanan di lapangan,” tulis BNN dalam keterangannya.

    BNN juga menyebut, pemeriksan intensif terhadap Dewi Astutik bakal dilakukan di Indonesia untuk mengungkap alur pendanaan, logistik, dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan internasional yang beroperasi ke sejumlah negara. Menurut BNN, jejaring Dewi Astutik beraktivitas dalam pengambilan dan distribusi narkotika berbagai jenis, termasuk kokain, sabu, dan ketamin. Negara tujuan jejaring itu berada di Asia Timur dan Asia Tenggara. BNN menegaskan, penindakan yang dilakukan tidak berhenti pada penangkapan. [hen/aje]