Disnaker Ponorogo Tegaskan Dewi Astutik Berangkat sebagai PMI Ilegal
Tim Redaksi
PONOROGO, KOMPAS.com
– Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Suko Kartono, menegaskan bahwa Dewi Astutik tidak pernah tercatat sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) resmi.
Dewi Astutik
merupakan warga
Ponorogo
. Ia ditangkap BNN di Kamboja karena diduga menjadi gembong
narkoba internasional
.
Suko memastikan bahwa keberangkatan Dewi tidak melalui prosedur Disnaker maupun jalur resmi penempatan PMI.
“Dia tidak melalui Disnaker. Berarti tidak resmi. Ilegal,” ujarnya ditemui di kantornya pada Kamis (4/12/2025).
Suko mengungkapkan, berdasarkan penelusuran data, riwayat keberangkatan Dewi ke Taiwan pada tahun 2013 maupun masa kerja di luar negeri tidak ada dalam sistem Disnaker.
Ia menjelaskan bahwa praktik keberangkatan ilegal masih banyak terjadi karena para calon PMI sengaja menghindari jalur resmi.
“Kalau PMI mau ke luar negeri secara ilegal, mereka tidak mungkin menghubungi Disnaker. Yang bisa kami lakukan hanyalah sosialisasi agar masyarakat tidak menempuh jalur ilegal,” imbuhnya.
Dewi, perempuan 42 tahun asal Dusun Sumber Agung, Desa Balong, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, diketahui sudah lama bekerja sebagai PMI di Hong Kong, Taiwan dan terakhir Kamboja.
Namun perpindahannya ke Kamboja diduga kuat menggunakan identitas palsu milik anggota keluarganya, sehingga jejak kepergiannya sulit terpantau.
Perempuan yang masuk daftar buronan internasional ini diduga menjadi aktor intelektual di balik penyelundupan dua ton sabu jaringan Golden Triangle yang digagalkan pada Mei 2025.
Ia juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus besar pada 2024 yang berkaitan dengan jaringan Golden Crescent.
Aparat menangkap Dewi Astutik saat ia hendak memasuki lobi sebuah hotel di Sihanoukville, Kamboja, melalui operasi terkoordinasi antara Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI di Kamboja dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: sabu
-
/data/photo/2025/12/03/692f8e5bd9ad9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Disnaker Ponorogo Tegaskan Dewi Astutik Berangkat sebagai PMI Ilegal Surabaya
-

Warga Sampang Bawa Sabu 5,78 Gram, Ditangkap di Depan Sekolah Dasar
Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus aparat Kepolisian Sampang. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Bira Tengah, tepatnya di depan SDN Bira Tengah 1, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah.
Tersangka diketahui bernama Hambali (40) warga Dusun Bukbatang, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah. Ia diciduk petugas saat melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Vega berwarna hitam dengan nomor polisi W 6126 NL.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat 5,78 gram. Barang tersebut dibalut tisu putih dan disembunyikan di saku celana bagian kanan.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya,” ujarnya, kamis (4/12/2025).
Setelah diamankan, Hambali beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang guna dilakukan pendalaman.[sar/aje]
-

Simpan Sabu, Lansia Asal Driyorejo Gresik Diamankan Polisi
Gresik (beritajatim.com)– Raut wajah Musollin (63) lansia asal Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik, hanya bisa pasrah. Kakek yang tinggal di Desa Barengkrajan, Kecamatam Krian, Sidoarjo, ini diamankan jajaran Satreskoba Polres Gresik.
Musollin terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Raya, Desa Semambung Driyorejo, Gresik.
Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, terungkapnya kasus pengedaran narkoba ini bermula anggotanya mengamankan pelaku di pinggir Jalan Raya Desa Semambung Driyorejo, Gresik. Saat saat diamankan dan dilakukan penggeledahan kedapatan menguasai barang bukti 1 klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam saku celananya.
“Sewaktu diinterogasi terduga pelaku mengaku kalau masih menyimpan sabu dirumahnya di Desa Badas, Kecamatan Krian, Sidoarjo,” katanya, Kamis (4/12/2025).
Pama Polri ini menambahkan, terduga pelaku diamankan usai anggotanya mendapat informasi dari masyarakat yang bersangkutan kerap kali menjadi pengedar barang haram dengan harga paket hemat.
“Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan. Pelaku mengaku masih menyimpan 1 plastik klip yang berisi 2 plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dililit isolasi hitam. Serta 1 plastik klip berisi 6 plastik klip berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang saat itu disimpan diatas rak piring di rumahnya,” imbuhnya.
Semua barang bukti ini, ada 9 plastik klip berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang total sekitar 1,182 gram, 1 timbangan Elektrik dan alat hisap beserta pipet kaca.
“Berdasarkan keterangan pelaku sabu tersebut sebelumnya didapat dengan cara membeli dari rekannya berinisial CL saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) anggota kami,” ungkap Ahmad Yani.
Usai menjalani pemeriksaan, Musollin ditetapkan menjadi tersangka serta dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dny/ted)
-

Fakta-fakta Penangkapan Dewi Astutik, Gembong Narkoba Jaringan Internasional Asal Ponorogo
Bisnis.com, JAKARTA — Gembong narkoba asal Indonesia, Dewi Astutik telah ditangkap di sebuah Hotel, wilayah Sihanoukville, Kamboja pada Senin (1/12/2025).
Dewi ditangkap berkat kolaborasi BNN bersama Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI serta Bea Cukai berhasil menangkap Dewi.
Penangkapan ini dilakukan setelah intelijen melaporkan lokasi Dewi yang terlacak di wilayah Kamboja ke otoritas RI.
Dewi ditangkap di dalam kendaraan Toyota Prius di lobi hotel. Setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi fisik, Dewi langsung diterbangkan ke ke Indonesia pada Selasa (2/12/2025).
Lantas, bagaimana fakta-fakta penangkapan Dewi Astutik?
Awal Mula Terendus
Nama Dewi mulai terendus setelah BNN menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu seberat 2.115.130 gram atau 2 ton. Dari pendalaman itu, petugas menangkap sejumlah pelaku berkebangsaan WNI dan WNA.
Dari hasil penyelidikan, nama Dewi akhirnya mencuat. Tak hanya sekedar keroco. Dewi pun digadang-gadang sebagai pengendali atas barang haram tersebut untuk masuk ke Indonesia.
Berdasarkan penyidikan terungkaplah sosok nama Dewi Astutik. yang diduga sebagai pengendali penyelundupan barang haram tersebut.
Daerah Operasi Dewi
Dewi yang merupakan DPO sekaligus buruan Interpol merupakan sindikat narkoba yang beroperasi di kawasan segitiga emas Asean. Wilayah ini terkenal sebagai pusat jaringan narkoba Asia Tenggara, yang meliputi perbatasan Thailand, Myanmar, dan Laos.
BNN juga menyatakan Dewi Astutik juga aktif beroperasi di wilayah bulan sabit emas (Golden Crescent) atau Asia Selatan. Di wilayah ini Dewi memproduksi sekaligus distribusi opium global yang mencakup pegunungan Afghanistan, Iran, dan Pakistan.
Tak hanya itu, wilayah Laos, Hong Kong, Korea, Brasil, hingga Ethiopia juga menjadi daerah operasi Dewi Astutik dan kaki tangannya.
Punya Rekanan Buron Asal Nigeria
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan Dewi sempat terlibat terlibat dalam sindikat penipuan daring di Kamboja. Perempuan asal Ponorogo ini sempat bekerja sebagai penerjemah di kelompok penipuan tersebut.
Namun, Dewi hanya satu bulan bekerja dalam praktik scam love itu. Tak selang lama keluar di tempat scam, Dewi bertemu warga Nigeria berinisial DON. Rekan Dewi ini kerap disebut sebagai “caretaker” sekaligus “Godfather” Dewi selama berada di Kamboja.
“DON inilah yang menjadi caretaker dan Godfather PAR alias DA selama di Cambodia.
Karena di Cambodia PAR merasa bs kendalikan semua jaringan dengan uang,” ujar Suyudi kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima BNN, DON telah ditangkap oleh otoritas Amerika dan saat ini telah berada di USA.
Peran Dewi
Berdasarkan catatan perjalanannya, Dewi sempat melakukan kejahatan terkait narkoba pada 2024. Dia termonitor dua kali ke Thailand dan Hongkong. Dewi dinyatakan sudah tidak berani berani masuk, karena sudah menjadi buronan.
Wanita berusia 43 tahun ini memiliki peran sebagai pencari dan mengatur perjalanan kurir. Selain itu, Dewi juga bertanggungjawab dalam penyiapan narkoba untuk nantinya diselundupkan ke beberapa negara.
“DA yang supply dan atur kurir. DON yang supply barang atau narkoba ke DA. DA siapkan pengemasan barangnya. DON yang membiayai jaringan melalui Dewi,” pungkas Suyudi.
-

Kronologi BNN-Bais TNI Ringkus Gembong Narkoba Dewi Astutik di Kamboja
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI di Kamboja, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI serta Bea dan Cukai meringkus gembong narkoba internasional Dewi Astutik alias Mami.
Penangkapan Dewi berlangsung di Kamboja pada Senin (1/12/2025) dan tiba di Tanah Air pada Selasa (2/12/2025) malam melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Operasi dipimpin oleh Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Roy Hardi Siahaan. Diketahui tim operasi pengejaran telah dibentuk sebulan lalu.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto mengatakan operasi penangkapan berdasarkan Red Notice Interpol Nomor A35363-2025 serta Surat DPO BNN Republik Indonesia Nomor 31 Inter DX 2024 yang diterbitkan pada tanggal 3 Oktober 2024.
“DPO yang dimaksud ini diduga merupakan aktor utama dari penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp5 triliun dan kasus narkotika lainnya yang terjadi di wilayah Indonesia yang sebelumnya telah berhasil diungkap BNN Republik Indonesia beserta instansi terkait sekitar bulan Mei 2025 lalu,” katanya, dikutip dari akun Instagram @infobnn.ri, Rabu (3/12/2025).
Dia menyampaikan penangkapan 2 ton sabu tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa dari ancaman bahaya narkotika.
Suyudi menjelaskan, Dewi diamankan saat menuju lobi sebuah hotel di Sihanoukville, Kamboja. Setelah itu Dewi dipindahkan ke Phnom Penh untuk proses verifikasi identitas dan penyerahan resmi lintas otoritas.
Dewi masuk dalam daftar buronan internasional dan termasuk jaringan Golden Triangle yang digagalkan pada Mei 2025 serta beberapa kasus besar tahun 2024 yang terkait jaringan Golden Crescent.
Lebih lanjut, Dewi akan menjalani pemeriksaan intensif untuk digali perihal aliran dana, logistik, dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan internasional di sejumlah negara.
Jejaring ini diketahui beraktivitas dalam pengambilan dan distribusi narkotika berbagai jenis, termasuk kokain, sabu, dan ketamin, menuju Asia Timur dan Asia Tenggara.
-

Simpan dan Konsumsi Sabu 2 Gram Tapi Belum Teler, Pria Sumenep Dibekuk Polisi
Sumenep (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial EH (55), warga Desa/Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep Madura, diringkus Unit Reskrim Polsek setempat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2 gram di rumahnya, di mana tersangka mengaku baru saja mengonsumsi barang haram tersebut sesaat sebelum penangkapan. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (03/12/2025) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan pengakuan unik dari tersangka. “Tersangka menyimpan 2 gram sabu. Saat diinterogasi, dia mengaku baru saja makai sabu, sesaat sebelum ditangkap,” kata AKP Widiarti S, Rabu (03/12/2025).
Penangkapan terhadap EH berawal dari informasi masyarakat yang mengaku sangat resah. Tersangka diduga kuat sering menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi jual-beli dan juga tempat pesta sabu.
Anggota Unit Reskrim Polsek Talango segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah mendapat informasi valid, Kapolsek Talango Iptu Haryono langsung memimpin penggerebekan ke rumah tersangka. Petugas segera melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku.
“Saat digeledah, petugas menemukan tas warna hitam yang di dalamnya berisi 3 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 2 gram. Kemudian ditemukan juga sebuah ponsel, serta uang tunai Rp 1.210.000. Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ungkap Widiarti.
Petugas pun langsung mengamankan tersangka EH beserta seluruh barang buktinya ke Polsek Talango untuk proses pemeriksaan awal. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
“Polsek Talango saat ini telah berkoordinasi dengan pembina fungsi dan akan melimpahkan perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Widiarti, menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani hingga tuntas. [tem/beq]
-

Suami Syok Dewi Astutik Ditangkap sebagai Gembong Narkoba: Dikira Kerja di Taiwan, Ternyata ke Kamboja
Ponorogo (beritajatim.com) – Keluarga Dewi Astutik di Desa Balong, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo mengaku syok dengan pemberitaan wanita tersebut merupakan gembong narkoba internasional. Sarno, suami Dewi Astutik, mengungkapkan bahwa saat berangkat kerja ke luar negeri pada 2024 lalu, istrinya pamit untuk kerja di bosnya dulu di Taiwan.
“Tentang kabar penangkapan itu, ya keluarga syok dan tidak mengira. Katanya kerja kembali ke bosnya dulu di Taiwan, dan baik-baik kerjanya,” ungkap Sarno, saat ditemui di rumahnya, Rabu (3/12/2025).
Sarno tidak tahu sama sekali, jika ternyata kepergian Dewi Astutik yang terakhir ternyata ke Kamboja. Awal berangkat dulu, Sarno mengaku masih berkomunikasi dengan istrinya. Namun, sejak kasus narkoba itu mencuat di Indonesia, dirinya dan istri hilang kontak.
“Waktu awal-awal berangkat dulu, ya komunikasi tanya kabat anak. Menelepon ya sebulan sekali. Ya sesekali kirim yang untuk jajan anak,” katanya.
Dengan jeratan hukum yang menimpa istrinya itu, Sarno mengaku hanya pasrah. Menyerahkan semuanya ke pihak berwenang. Dia menyebut dirinya, keluarga, dan tetangga hanya tahu bahwa Dewi bekerja sebagai asisten rumah tangga di Taiwan.
“Tahunya kerja sebagai TKW, jadi asisten rumah tangga di Taiwan,” ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Dewi Astutik alias Mami, sosok yang dikenal sebagai gembong narkoba jaringan internasional tersebut akhirnya tertangkap di Kamboja. Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Interpol membekuk Dewi melalui operasi senyap di Sihanoukville.
Diketahui, Dewi Astutik alias Mami, Wanita asal Ponorogo, Jawa Timur tersebut merupakan aktor intelektual penyelundupan 2 ton sabu jaringan Golden Triangle.
Penangkapan buronan yang dikenal sebagai Mami ini menjadi salah satu penindakan terbesar BNN karena keterlibatannya dalam kasus-kasus narkotika skala besar sejak 2024, termasuk jaringan Golden Crescent. Selain Indonesia, Dewi Astutik juga diketahui menjadi buronan Kepolisian Korea Selatan terkait kejahatan narkotika.
Operasi penangkapan di Sihanoukville, Kamboja, dilakukan secara kolektif oleh tim gabungan yang melibatkan BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, dan BAIS TNI. [end/beq]
-

BNN Ungkap Dewi Astutik Kerap Berpindah Negara dan Anggota Jaringan Internasional
Jakarta (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan Indonesia di Kamboja, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menangkap buronan internasional Dewi Astutik alias PA (43). Dewi diduga merupakan aktor utama penyelundupan sabu 2 ton senilai Rp 5 triliun.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyebut, pihaknya sempat kesulitan menangkap Dewi karena kerap berpindah negara. Selain itu, Dwi juga merupakan anggota jaringan internasional.
Suyudi memgungkapkan, Dewi merupakan salah satu WNI pengendali narkotika dari kawasan Golden Triangle selain Fredy Pratama. “Tentunya kesulitannya karena yang bersangkutan ini satu, dia adalah bagian dari jaringan internasional yang selama ini pindah dari negara satu, ke negara lain,” kata Suyudi dalam jumpa pers di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (2/12/2025).
Sebelumnya, melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media, BNN mengungkapkan, Dewi Astutik juga terdata sebagai buronan Korea Selatan (Korsel). Dalam operasi senyap BNN dan instansi terkait lainnya, Dewi Astutik diamankan ketika menuju lobi sebuah hotel di wilayah Sihanoukville. Operasi berlangsung cepat, presisi, dan tanpa menimbulkan gangguan publik. Setelah diamankan, Dewi Astutik langsung dibawa ke Phnom Penh untuk proses verifikasi identitas dan penyerahan resmi antarotoritas.
Penangkapan Dewi Astutik dilakukan di wilayah Sihanoukville, Kamboja. Penangkapan itu berlangsung dalam operasi senyap lintas negara yang dipimpin oleh Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Roy Hardi Siahaan.
Dalam operasi tersebut, BNN mendapat dukungan penuh dari Atase Pertahanan Indonesia di Kamboja dan BAIS TNI. Peran penting BAIS TNI dalam operasi tersebut adalah melakukan pemetaan pergerakan lintas negara serta koordinasi regional. Sementara proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar Indonesia untuk Kamboja Santo Darmosumarto bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
”Kerja sama erat dijalin dengan Wakil Kepala Kepolisian Nasional Kamboja Chuon Narin beserta jajarannya yang membantu proses penangkapan dan pengamanan di lapangan,” tulis BNN dalam keterangannya.
BNN juga menyebut, pemeriksan intensif terhadap Dewi Astutik bakal dilakukan di Indonesia untuk mengungkap alur pendanaan, logistik, dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan internasional yang beroperasi ke sejumlah negara. Menurut BNN, jejaring Dewi Astutik beraktivitas dalam pengambilan dan distribusi narkotika berbagai jenis, termasuk kokain, sabu, dan ketamin. Negara tujuan jejaring itu berada di Asia Timur dan Asia Tenggara. BNN menegaskan, penindakan yang dilakukan tidak berhenti pada penangkapan. [hen/aje]

