Produk: sabu

  • Bea Cukai Makassar Ringkus Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 2kg Sabu

    Bea Cukai Makassar Ringkus Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 2kg Sabu

    Bisnis.com, JAKARTA — Bea Cukai Makassar dan BNN Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional, dengan temuan 2,02 kilogram sabu senilai Rp2,42 miliar.

    Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan Djaka Kusmartata menjelaskan bahwa keempat penindakan tersebut bermula dari hasil analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur (KUL)–Makassar (UPG). 

    Setelah dilakukan profiling terhadap empat orang penumpang yang menggunakan penerbangan Air Asia (AK 334) dan Malaysia Airlines (MH 847), yang bersangkutan diduga membawa Narkotika.

    Berbekal hasil analisis tersebut, selanjutnya dilakukan wawancara dan pemeriksaan mendalam berupa pemeriksaan badan (body checking) dan pemeriksaan barang bawaan penumpang.

    Hasil dari pemeriksaan mendalam ditemukan adanya kegiatan penyelendupan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine yang disembunyikan dengan metode body strapping dan disembunyikan pada barang (false concealment).

    “Total sebanyak 8 pelaku berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JS, bersama barang bukti berupa Methampetamine/Sabu dengan total berat bruto sebesar ±2.024 gram telah berhasil diamankan, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp2,42 miliar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (21/6/2025). 

    Lebih lanjut Djaka menjelaskan bahwa barang hasil penindakan kemudian diserahterimahkan kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan. Temuan tersebut merupakan hasil kegiatan Joint Analysis dan Joint Operation dalam rangka menjalankan fungsi sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal, termasuk di dalamnya mencegah penyelundupan narkotika melalui bandara, pelabuhan laut, ataupun pos lintas batas negara.

    Selanjutnya melalui joint analysis dan joint operation antara BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar melakukan pengembangan melalui controlled delivered ke penerima paket yang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

    Sehingga joint operation tidak hanya terdiri dari BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, dan Bea Cukai Makassar, namun demikian juga turut bergabung Bea Cukai Kendari yang kemudian berhasil mengamankan empat orang pelaku lainnya dengan inisial M dan SR berjenis kelamin perempuan serta AN dan JS berjenis kelamin laki-laki. Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.35/2009 tentang Narkotika.

    Dengan penindakan terhadap empat kasus tersebut, semakin meningkatkan kewaspadaan kepada kita semua untuk mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.

    Kegiatan koordinasi dan sinergitas antar instansi penegak hukum lainnya sebagai bentuk perwujudan komitmen Bea Cukai khususnya Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Makassar dalam mengupayakan kerja sama antar lembaga yang produktif, khususnya di bidang pengawasan terhadap NPP. 

    Dari operasi gabungan ini ditaksir berhasil menyelamatkan sebanyak kurang lebih 10.000 jiwa generasi bangsa. Temuan ini sekaligus menjadi bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika lintas negara yang kian masif dan terorganisir dan tentunya tidak lepas dari kerjasama seluruh lapisan masyarakat.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya dengan meningkatkan kewaspadaan kita. Hasil baik ini merupakan komitmen penuh kami dalam menyukseskan Program Presiden Republik Indonesia di dalam ASTA CITA ke-7 demi mencapai Indonesia Emas 2045,” ujar Djaka.

    Berikut Penindakatan yang dilakukan:

    Penindakan pertama pada 23 Mei 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar ±342 gram dengan pelaku inisal VH berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan  oleh pelaku.
    Penindakan kedua pada 27 Mei 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar ±1.042 gram dengan pelaku inisial KT berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku.
    Penindakan ketiga pada 14 Juni 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar ±350 gram dengan pelaku inisial H berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan di dalam sepatu yang dipakai.
    Penindakan keempat pada 14 Juni 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar ±290 gram dengan pelaku inisial S berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai.

  • Dedi Mulyadi Kaget, Pemuda Lubuklinggau Curhat Pakai Sabu Sejak SMP
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 Juni 2025

    Dedi Mulyadi Kaget, Pemuda Lubuklinggau Curhat Pakai Sabu Sejak SMP Regional 21 Juni 2025

    Dedi Mulyadi Kaget, Pemuda Lubuklinggau Curhat Pakai Sabu Sejak SMP
    Editor
    KOMPAS.com
    – Ibu dan anak dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, datang menemui Gubernur
    Jawa Barat
    ,
    Dedi Mulyadi
    di kediamannya.
    Dalam pertemuan tersebut, ibu dan anak ini cerita bagaimana mereka berjuang agar anak tersebut bisa melepaskan diri dari jeratan narkoba jenis
    sabu
    .
    Hal yang membuat Dedi kaget adalah pengakuan pemuda tersebut yang mengatakan ia menggunakan sabu sejak
    SMP
    .
    “Ini Ibu rangka apa aja jauh-jauh dari
    Lubuklinggau
    ke sini?” tanya Dedi kepada ibu pemuda tersebut dikutip dari akun Instagram @dedimulyadi71, Sabtu (21/6/2025). 
    “Ini sudah direhab dua kali di BNN,” tutur sang ibu.
    “Memang pakai apa? Dapat dari siapa?” timpal Dedi kembali bertanya.
    Pemuda itu lalu menceritakan, ia membeli sabu dari bandar yang tidak diketahui namanya. Hingga kini pun bandar tersebut belum ditangkap aparat.
    “Sejak kapan langganan sabu-sabu?” tanya Dedi.
    “Sejak kecil, Pak. Sejak SMP,” jawab si pemuda.
    “Hah, SMP sudah pakai sabu? Berapa belinya?” tutur dia.
    Sang pemuda menjawab, ia biasanya beli Rp 50.000 atau Rp 100.000 untuk sekali pakai dari SMP hingga sekarang sudah lulus SMA.
    Sabu
    seharga Rp 50.000 itu jumlahnya sangat sedikit. Jika tidak memakai sabu, dadanya akan terasa panas dan gelisah. Hal inilah yang membuat dia selalu kembali menggunakan sabu.
    Saat ini pemuda tersebut sudah dua pekan tidak menggunakan sabu karena berada jauh dari tempat tinggalnya.
    “Oh…kalau gitu harus dikurung ini tiga tahun,” tutur Dedi melemparkan candaan.
    Sang ibu pun bercerita bagaimana beratnya menghadapi persoalan ini bertahun-tahun. Bahkan ia pernah sampai berniat bunuh diri dua kali.
    Namun ia melihat anak-anaknya, ia pun berusaha kuat menghadapi persoalan hidupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Siswi SMP yang Ditemukan Bareng 4 Pria di Hotel Positif Narkoba, Sang Ayah Tolak Rehabilitasi
                        Surabaya

    8 Siswi SMP yang Ditemukan Bareng 4 Pria di Hotel Positif Narkoba, Sang Ayah Tolak Rehabilitasi Surabaya

    Siswi SMP yang Ditemukan Bareng 4 Pria di Hotel Positif Narkoba, Sang Ayah Tolak Rehabilitasi
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot)
    Surabaya
    berniat merehabilitasi, RAB (15) siswi SMP yang ditemukan bersama 4 pria di sebuah hotel.
    Namun, sang ayah menolak dengan berbagai alasan.
    Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati mengatakan, korban positif
    narkoba
    ketika dites urine oleh aparat kepolisian, setelah digerebek di salah satu kamar hotel Kecamatan Tegalsari.
    “Yang (4 pelaku pria) dewasa sudah diproses di (Polsek Tegalsari) situ. Anak ini (korban) diproses di Polrestabes Surabaya, dites urine positif (narkoba),” kata Ida, saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
    Oleh karena itu, DP3APPKB Surabaya sempat mengajukan ke keluarga korban untuk melakukan rehabilitasi. Akan tetapi, ayah bocah perempuan tersebut menolak tawarannya.
    “Anak ini sakit, karena sudah konsumsi (narkoba) begitu, mau kita rehabilitasi si anak ini. Ini masih komunikasi sama bapaknya, karena masih alot melepas anaknya mau kita rawat,” kata dia. 
    Ida mengaku tidak mengetahui alasan ayah korban menolak anaknya dirawat oleh Pemkot Surabaya.
    Padahal, dia juga menawarkan untuk rawat jalan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
    “Kami masih meyakinkan bapaknya, kita sampaikan anaknya mau dirawat di Rumah Sakit Menur, tapi konotasinya rumah sakit cuman buat orang gila. Padahal, ada rehab narkoba di sana,” ucapnya.
    “Ya sudah kalau enggak mau rawat inap di Rumah Sakit Menur, kita tawarkan bagaimana kalau anaknya rawat jalan saja di BNN Surabaya. Ayahnya masih belum mau juga,” katanya.
    Lebih lanjut, kata Ida, korban sudah dipulangkan ke ayahnya setelah dimintai keterangannya. Namun, pihaknya masih berusaha agar anak tersebut mendapatkan rehabilitasi.
    Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso mengatakan, pihaknya mulai melakukan pencarian setelah bocah perempuan tersebut dilaporkan tidak pulang ke rumah, Rabu (28/5/2025).
    Kemudian, Rizki memperoleh informasi bahwa siswi tersebut berada di salah satu hotel di wilayahnya.
    Lalu, dia menerjunkan anggotanya untuk mendatangi lokasi yang dimaksud, Sabtu (14/6/2025).
    “Hasil penelusuran diduga ada di hotel, setelah didatangi ternyata benar di kamar hotel ditemukan anak yang hilang, beserta lima temannya,” kata Rizki, saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
    Rizki menyebut, total ada 4 orang laki-laki bersama bocah tersebut, yakni berinisial RH (22), DA (23), RAF (18), dan RH (21 tahun). Selain itu, ada seorang perempuan lain berinisial, LZV (20).
    “Jadi totalnya (di dalam kamar hotel) ada 6 orang, satu orang anak-anak dan lima dewasa. Yang hilang ini kebetulan anak-anak masih 15 tahun, perempuan masih SMP,” katanya.
    Kemudian, aparat kepolisian juga menemukan narkotika berjenis sabu lengkap dengan alat hisapnya dan timbangan elektronik, dalam kondisi tergeletak di dalam kamar hotel tersebut.
    “Untuk penyalahgunaan narkoba, sudah secara kasat mata terlihat dari beberapa barang bukti yang kami temukan. Sehingga terkait narkobanya ditangani oleh Sat
    Narkoba
    Polrestabes,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tangkap Kurir Narkoba, Polres Jakbar Sita 6,2 Kilogram Sabu – Page 3

    Tangkap Kurir Narkoba, Polres Jakbar Sita 6,2 Kilogram Sabu – Page 3

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus narkoba dengan modus cairan “Happy Water”. Sebuah clandestine laboratory digerebek.

    Hal itu dibenarkan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando S. Dia menerangkan, laboratorium yang memproduksi narkoba Happy Water berada di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

    “Benar, kami berhasil membongkar sebuah laboratorium gelap Happy Water di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Kompol Vernal.

    Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan bahan baku dan prekursor pembuatan Happy Water.

     

  • Dijanjikan Rp 200 Juta oleh Warga Malaysia, 3 Pria di Tanjung Balai Nekat Jadi Kurir 20 Kg Sabu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Juni 2025

    Dijanjikan Rp 200 Juta oleh Warga Malaysia, 3 Pria di Tanjung Balai Nekat Jadi Kurir 20 Kg Sabu Regional 19 Juni 2025

    Dijanjikan Rp 200 Juta oleh Warga Malaysia, 3 Pria di Tanjung Balai Nekat Jadi Kurir 20 Kg Sabu
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kepolisian Resor Asahan berhasil menggagalkan peredaran 20 kilogram
    sabu
    yang berasal dari
    jaringan Malaysia
    di Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
    Tiga kurir sabu yang berasal dari Kota Tanjung Balai tersebut yakni RKS (39), R (26), dan I (58). Mereka diringkus dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (13/6/2025) pukul 05.00 WIB.
    Kapolres Asahan
    , Afdhal Junaidi menjelaskan, pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan tiga pria yang diduga membawa sabu menggunakan mobil berwarna silver merek Wuling dengan nomor polisi BK 1304 JD.
    Mobil tersebut diduga membawa barang haram dengan tujuan Kota Palembang.
    Ketika mobil tiba di jembatan sungai kecil di Desa Orika, polisi menghentikannya dan melakukan penggeledahan.
    “Dari penggeledahan, polisi menemukan satu buah karung plastik warna putih yang berisi 20 bungkus teh Cina merek Guanyinwang warna kuning yang berisi narkotika jenis sabu dengan netto 20.000 gram,” ungkap Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/6/2025).
    Saat diinterogasi, ketiga kurir tersebut mengaku memperoleh barang haram itu dari warga Malaysia bernama Putra Johor.
    “Mereka mengakui disuruh membawa narkotika tersebut ke Kota Palembang dengan (janji) upah sebesar Rp 200 juta,” kata Afdhal.
    Kapolres Asahan menambahkan, pihaknya kini masih mengembangkan kasus ini, termasuk memburu Putra Johor yang saat ini masih buron.
    Ketiga kurir tersebut ditahan di Mapolres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
    “Kepada para tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Dugaan TPPO, Siswi SMP Surabaya Sempat Hilang Lalu Ditemukan dengan 4 Pria di Hotel
                        Surabaya

    6 Dugaan TPPO, Siswi SMP Surabaya Sempat Hilang Lalu Ditemukan dengan 4 Pria di Hotel Surabaya

    Dugaan TPPO, Siswi SMP Surabaya Sempat Hilang Lalu Ditemukan dengan 4 Pria di Hotel
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Seorang siswi SMP berinisial RAB (15) di Surabaya yang sempat dilaporkan hilang oleh orangtuanya, ditemukan polisi di sebuah hotel bersama sekelompok pria.
    Penemuan tersebut terjadi setelah beberapa hari pencarian intensif.
    Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya mulai melakukan pencarian setelah RAB dilaporkan tidak pulang ke rumah pada Rabu, 28 Mei 2025.
    “Kami memperoleh informasi bahwa siswi tersebut berada di salah satu hotel di wilayah kami,” ungkap Rizki.
    Pada Sabtu, 14 Juni 2025, anggota kepolisian mendatangi lokasi yang dimaksud.
    “Hasil penelusuran menunjukkan bahwa anak yang hilang benar ditemukan di kamar hotel, bersama lima temannya,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
    Dari hasil penyelidikan, terdapat empat pria bersama siswi tersebut, yakni RH (22), DA (23), RAF (18), dan RH (21), serta seorang perempuan berinisial LZV (20).
    “Total ada enam orang di dalam kamar hotel, satu anak-anak dan lima dewasa. Yang hilang ini kebetulan masih 15 tahun, perempuan, dan masih SMP,” ujar Rizki.
    Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu beserta alat isap dan timbangan elektronik yang tergeletak di dalam kamar hotel.
    “Penyalahgunaan narkoba sudah terlihat dari beberapa barang bukti yang kami temukan. Terkait narkoba, kasus ini ditangani oleh Sat Narkoba Polrestabes,” ujarnya.
    Rizki menambahkan bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai motif berkumpulnya kelompok tersebut di hotel.
    “Ada dugaan mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun persetubuhan anak di bawah umur. Ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Pengedar Narkoba di Tangerang Ditangkap, Sabu hingga Tembakau Sintetis Disita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juni 2025

    6 Pengedar Narkoba di Tangerang Ditangkap, Sabu hingga Tembakau Sintetis Disita Megapolitan 18 Juni 2025

    6 Pengedar Narkoba di Tangerang Ditangkap, Sabu hingga Tembakau Sintetis Disita
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –

    Polisi
    menangkap enam
    pengedar narkoba
    di Kota
    Tangerang
    selama
    Operasi Nila Jaya 2025
    digelar sejak 16-18 Juni 2025.
    Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menjelaskan, para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah berbeda, yakni Polsek Benda, Polsek Neglasari, Polsek Ciledug, dan Polsek Sepatan.
    “Di Polsek Benda, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AR (34) dan MP (36). Keduanya kedapatan memiliki sabu seberat 6,35 gram yang dikemas dalam 11 bungkus plastik bening,” ujar Prapto dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
    Sementara itu, Polsek Neglasari menangkap seorang tersangka berinisial N alias Jack (42).
    Dari tangan Jack,
    polisi
    menyita 15 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 2,83 gram, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 421.000 yang diduga hasil penjualan.
    Begitu pula dengan Polsek Ciledug yang juga menangkap dua tersangka, AW alias Bowo (23) dan SNZ (23), terkait penyalahgunaan tembakau sintetis.
    Dari AW dan SNZ, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 30,01 gram, satu unit handphone, dan satu timbangan digital.
    Adapun dari Polsek Sepatan, polisi menangkap ZF (29) yang diduga sebagai pengedar obat keras tanpa izin.
    Barang bukti yang disita antara lain 85.000 butir Tramadol dan 28.000 butir Eximer.
    Prapto menjelaskan, seluruh pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap peredaran narkoba di lingkungan mereka.
    Atas perbuatannya, enam pengedar narkoba dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.
    “Mereka juga dikenakan Undang-Undang Kesehatan,” ucap Prapto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polresta Bandung Usut Penyelundupan Narkoba Pakai Drone ke Lapas Jelekong

    Polresta Bandung Usut Penyelundupan Narkoba Pakai Drone ke Lapas Jelekong

    Liputan6.com, Bandung – Polresta Bandung tengah mengusut kasus penyelundupan narkoba lewat drone yang dikirim ke Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. Polisi disebut tengah memburu pilot perangkat nirawak tersebut. 

    Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengatakan, narkoba yang dikirim berjenis sabu-sabu seberat 25 gram. Dia mengatakan, pemesan narkoba itu merupakan warga binaan lapas, berinisial AM.

    Pemesanan, kata Aldi, dilakukan secara online. AM menerima dua bungkusan yang dikirim lewat drone. Dia merupakan warga binaan lapas atas perkara narkotika.

    Pihak Polresta Bandung telah mengunjungi lapas Rabu lalu (11/10/2015). Kunjungan tersebut menjadi bagian langkah penyelidikan untuk memburu pelaku dari sisi pengontrol drone.

    “Kami berkunjung ke lapas, di antaranya untuk melihat situasi dan kondisi di sekitar lapas, termasuk menelusuri tempat masuk pelaku lain (pengontrol drone),” ucapnya dalam keterangan pers.

    Kapolresta Bandung juga berterima kasih kepada petugas lapas yang mengambil rekaman video pergerakan drone berikut saat menjatuhkan bungkusan. Menurut dia, hal itu merupakan wujud kesigapan.

    Rekaman video bermanfaat untuk keperluan pengungkapan. Melalui rekaman video itu, pihaknya dapat menganalisis tipe serta radius jangkauan maksimal drone.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AM mengaku memesan sabu melalui Instagram dan mentransfer Rp18 juta. Setelah memesan, pelaku meminta seseorang untuk mengirimkan sabu-sabu dengan drone.

    Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Ahmad Tohari menyampaikan, pihaknya bersama Polresta Bandung terus mendalami asal dan cara AM mengakses media sosial, kemudian membeli sabu-sabu. Secara aturan, warga binaan tak boleh membawa gawai.

    Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. AM pun dijerat dengan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

    Sebelumnya, petugas Lapas Jelekong menggagalkan penyelundupan sabu via drone pada Minggu (8/6/2025). Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Jelekong, Muhammad Nurzaman, mengatakan petugas sigap mengamankan bungkusan yang dijatuhkan drone dan mencegah warga binaan mengambilnya.

     

    Heboh Polisi Bergelantungan di Kap Mobil Ngebut di Kudus, Pelaku Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga

  • 52 Kg Sabu yang Ditemukan di Masalembu Diduga Berasal dari Malaysia
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Juni 2025

    52 Kg Sabu yang Ditemukan di Masalembu Diduga Berasal dari Malaysia Surabaya 17 Juni 2025

    52 Kg Sabu yang Ditemukan di Masalembu Diduga Berasal dari Malaysia
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Sabu sebanyak 52 kilogram yang ditemukan di perairan Pulau
    Masalembu
    , Kabupaten
    Sumenep
    , Jawa Timur, diduga berasal dari Malaysia.
    Direktur Reserse Narkoba
    Polda Jatim
    , Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, temuan sabu itu diduga melibatkan jaringan internasional. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
    “Iya (mengarah ke jaringan internasional), diduga dari Malaysia. Masih penyelidikan,” kata Robert saat dihubungi awak media, Selasa (17/6/2025).
    Awalnya, sekitar 35 kilogram narkotika jenis sabu ditemukan empat nelayan di perairan Kecamatan
    Pulau Masalembu
    , Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (28/5/2025).
    Setelah penemuan 35 kilogram sabu itu, warga menyerahkan temuan 3 kilogram sabu ke Polsek Masalembu. Dan, 8 kilogram sabu juga ditemukan di Pos Koramil Koramil 0827/22.
    Oleh Polsek Masalembu, sabu itu diserahkan ke Polda Jatim untuk ditindaklanjuti.
    Kemudian, Polda Jatim terjun langsung ke Masalembu untuk menyisir ke rumah warga dan titik lainnya sebagai upaya pengembangan kasus puluhan kilogram sabu.
    Selama penyisiran, Polda Jatim membawa 17 kilogram sabu dari Masalembu, Selasa (3/6/2025). Kini, total sebanyak 52 kilogram sabu yang telah diamankan.
    Puluhan kilogram sabu tersebut memiliki ciri yang sama. Berbungkus kemasan berwarna hijau bertuliskan aksara China.
    Kendati demikian, Polda Jawa Timur belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini.
    “Belum ada (tersangka) karena masih lidik (penyelidikan),” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Sumenep Nyatakan Hairul Anam Penuhi Syarat Gantikan BEI di DPRD

    KPU Sumenep Nyatakan Hairul Anam Penuhi Syarat Gantikan BEI di DPRD

    Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep resmi menyatakan bahwa Hairul Anam memenuhi seluruh syarat administratif untuk menggantikan Bambang Eko Iswanto (BEI) sebagai anggota DPRD Sumenep melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW). Proses ini dilakukan menyusul kasus narkoba yang menjerat BEI, anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari KPU yang menyebutkan Hairul Anam sebagai calon legislatif PPP dengan suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) I, sehingga layak menggantikan posisi BEI.

    “Kami segera menindaklanjuti surat dari KPU ini dengan menggelar rapat pimpinan DPRD Sumenep. Setelah itu, kami akan mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Sumenep untuk proses PAW ini,” kata Zainal, Senin (16/6/2025).

    Dalam Pemilu 2019, Hairul Anam mengantongi 2.505 suara, sementara BEI memperoleh 4.487 suara. Merujuk pada ketentuan yang berlaku, caleg dengan suara terbanyak kedua berhak diusulkan menggantikan anggota DPRD yang diberhentikan.

    “Untuk PAW, yang diusulkan adalah caleg dengan perolehan terbanyak kedua. Dalam hal ini, Hairul Anam berada di posisi tersebut untuk PPP Dapil I,” jelas Zainal.

    Saat ini, DPRD Sumenep menunggu turunnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur mengenai pemberhentian resmi BEI dan pengangkatan Hairul Anam. Setelah SK tersebut diterima, DPRD akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna menetapkan jadwal sidang paripurna pelantikan.

    Diketahui, Bambang Eko Iswanto ditangkap pada 4 Desember 2024 di kediamannya di Desa Kombang, Kecamatan Talango, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,76 gram. Dalam putusan 14 Mei 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Jika tidak dibayar, BEI akan menjalani tambahan kurungan enam bulan. [tem/beq]