Produk: sabu

  • Polda Metro Bongkar Narkoba Rp 53,5 M Selama Mei-Juni, Ribuan Pelaku Dijerat

    Polda Metro Bongkar Narkoba Rp 53,5 M Selama Mei-Juni, Ribuan Pelaku Dijerat

    Jakarta

    Polda Metro Jaya mengungkap ratusan kilogram narkoba selama operasi Mei-Juni 2025. Selama dua bulan operasi tersebut, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan jajaran menangkap 1.672 tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pengungkapan narkoba ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba.

    “Polda Metro Jaya terus berkomitmen. Bapak Kapolda Metro Jaya dalam setiap kesempatan menyampaikan kepada anggota bahwa penanggulangan narkoba harus dilakukan secara masif dan bekerja sama dan setiap hari,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/5/2025).

    Penanggulangan narkoba oleh Polda Metro Jaya tidak hanya dilakukan oleh jajaran reserse narkoba, tetapi operasi secara simultan dilakukan secara komprehensif juga dilakukan dari mulai fungsi preemtif kepolisian dengan pelaksana dari Bhabinkamtibmas dan fungsi intelijen.

    “Melalui metode door to door system, Sambang Bhabin, Ngopi Kamtibmas, Jumat Curhat, dan lain sebagainya, itu metode preemtif yang dilakukan,” katanya.

    Pada kesempatan itu, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan dalam kurun waktu dua bulan Mei-Juni 2025, kami berhasil mengungkap 1.423 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka 1.672 orang.

    Ahmad David menyampaikan penindakan narkoba ini merupakan wujud program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, serta komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam penguatan pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

    “Barang bukti yang kami sita 321,5 kilogram,” ujar Ahmad David.

    – ganja sebanyak 179,19 kg
    – sabu 33,15 kg
    – ekstasi 16.793 butir
    – tembakau sintetis 4,52 kg
    – obat-obatan berbahaya 166.327 butir
    – liquid THC 2.360 ml
    – ketamine prekusor narkoba 2,87 kg
    – serbuk sinte 7,86 kg
    – kokain 1,48 gram
    – heroin 1,56 kilogram.

    “Saya sampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang tanpa lelah mengungkap para pengedar narkoba. Karena dalam hal ini kita telah menyelamatkan 770.000 masyarakat Jakarta dari bahaya buruk narkoba itu sendiri. Kalau kita konversi ke nominal, kita telah berhasil mengungkap sebesar Rp 53,52 miliar,” pungkasnya.

    (mea/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi tangkap dua pria bawa satu kg sabu di Jakarta Barat

    Polisi tangkap dua pria bawa satu kg sabu di Jakarta Barat

    Barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka berinisial WI dan RZ dibungkus kemasan buah untuk mengelabui petugas di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (22/6/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya

    Polisi tangkap dua pria bawa satu kg sabu di Jakarta Barat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 11:41 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial WI dan RZ yang kedapatan membawa sabu seberat satu kilogram di Cengkareng, Jakarta Barat.

    “Penangkapan berlangsung pada Minggu (22/6) malam sekitar pukul 20.45 WIB di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Emir Maharto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Emir menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

    “Kami mendapat informasi dari masyarakat, lalu lakukan pemetaan dan pengamatan. Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung mengamankan dua orang pria berinisial WI dan RZ, bersama barang bukti,” ucapnya.

    Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jawa Timur.

    “Saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang dan jaringan di belakangnya,” kata dia.

    Kedua tersangka kini telah dibawa dan masih menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    “Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Emir.

    Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Sumber : Antara

  • Jual Ganja untuk Biaya Kuliah, Mahasiswa di Cimahi Ditangkap Polisi Jelang Wisuda

    Jual Ganja untuk Biaya Kuliah, Mahasiswa di Cimahi Ditangkap Polisi Jelang Wisuda

    Niko mengatakan, Satresnarkoba Polres Cimahi telah menangkap sebanyak 31 tersangka dari 28 kasus narkoba dalam 20 hari terakhir ini.

    “8 kasus sabu, 4 kasus ganja, 14 kasus tembakau sintetis, 2 kasus psikotropika atau obat keras tertentu (OKT). Dari 31 tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 164 gram sabu, 884 gram ganja, dan 586 gram tembakau sintetis,” katanya.

    “Tak hanya itu, kami juga menyita 1.218 butir obat keras tertentu (OKT), 73 butir psikotropika, serta 3.491 botol minuman keras berbagai merek,” imbuh Niko.

    Dia mengatakan, seluruh barang bukti tersebut telah dikirim ke Mapolda Jawa Barat untuk proses pemusnahan.

    Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 111, 112 ayat, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Para pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

  • Cerita Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika hingga Sita Ratusan Kg Sabu Cs – Page 3

    Cerita Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika hingga Sita Ratusan Kg Sabu Cs – Page 3

    Berdasarkan data dari BNN RI, selama periode April hingga Juni 2025, tercatat 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total barang bukti mencapai 683.885,79 gram. Barang bukti yang disita terdiri dari sabu 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi sebanyak 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram. Dalam periode tersebut, aparat juga berhasil mengamankan 285 tersangka.

    Selain pengungkapan kasus narkotika, Bea Cukai dan BNN juga membongkar dua jaringan sindikat narkoba yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp26,17 miliar.

    Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1), Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Hukuman yang menanti para pelaku berkisar dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.

     

  • Bea Cukai & BNN Ungkap Hasil Temuan 683,9 Kg Narkotika dan TPPU Rp26,18 Miliar

    Bea Cukai & BNN Ungkap Hasil Temuan 683,9 Kg Narkotika dan TPPU Rp26,18 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Narkotika Nasional mengungkapkan hasil penindakan terhadap 683,9 kg narkotika sepanjang April hingga Juni 2025. 

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika oleh Bea Cukai tidak lagi terbatas pada pengawasan di titik-titik masuk negara (entry point) seperti pelabuhan dan bandara. 

    Kini, Bea Cukai turut bergerak aktif membongkar jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur perlintasan domestik antarprovinsi sebagai sarana distribusi. 

    “Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir,” ujarnya, Senin (23/6/2025). 

    Penindakan tersebut turut bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba, dan terus berupaya memperluas cakupan penindakan hingga ke wilayah-wilayah dalam negeri yang dijadikan hub oleh sindikat narkoba.

    Berdasarkan data BNN, selama periode April hingga Juni 2025 terdapat 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan mengamankan 285 tersangka, yang terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan dengan total berat barang bukti mencapai 683.885,79 gram (683,9 kg). 

    Adapun barang bukti tersebut terdiri dari sabu 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, Tetrahidrokanabinol (THC) 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamine 41,49 gram. 

    Bukan hanya itu, pada periode yang sama juga terungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp26.175.000.000 (Rp26,18 miliar). 

    Temuan ini pun bukan hanya berasal dari pengedar domestik, namun juga level internasional.

    Salah satunya, pada tanggal 27 mei 2025 lalu petugas BNN dan Bea Cukai mengamankan seorang perempuan berinisial KT di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.031,80 gram. Pelaku menyelundupkan narkotika tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia. 

    Selain itu, pada 2 Mei 2025, BNN dan Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap kasus pengiriman paket narkoba dari Malaysia. Petugas mendeteksi adanya paket shockbreaker motor berisi sabu yang dikirim dari Johor Baru, Malaysia, melalui perusahaan jasa ekspedisi. 

    Pada tanggal 5 Mei 2025, tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke alamat penerima di Jakarta Timur. Paket diterima oleh MA yang langsung diamankan di lokasi. Barang bukti berupa sabu seberat ±867,2 gram. 

    Para tersangka tersebut terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Nirwala menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus narkotika oleh Bea Cukai dan BNN menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarlembaga adalah kunci dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin kompleks. 

    “Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi strategis, dengan BNN RI dan aparat penegak hukum lainnya, baik dari sisi intelijen, pengawasan, maupun penindakan. Harapan kami, sinergi ini dapat semakin solid dan adaptif terhadap tantangan ke depan, demi menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tutupnya.

  • BNN dan Bea Cukai Gagalkan 172 Kasus Penyelundupan Narkoba, Sita 683 Kg Barang Bukti – Page 3

    BNN dan Bea Cukai Gagalkan 172 Kasus Penyelundupan Narkoba, Sita 683 Kg Barang Bukti – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di berbagai wilayah. Dalam periode April hingga Juni 2025, BNN RI mencatat total 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 683.885,79 gram.

    Plt. Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Budi Wibowo menyampaikan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi sebanyak 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram.

    “Dalam operasi tersebut, aparat juga berhasil mengamankan 285 tersangka. Selain itu, terungkap pula tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dua jaringan sindikat narkotika, dengan total aset yang disita mencapai Rp26.175.000.000,” ujar Budi dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Jaringan Narkotika – Hasil Kolaborasi BNN RI dan Bea Cukai Kemenkeu RI Di Bawah Koordinasi Desk Pembantasan Narkoba, Senin (23/6/2025).

    Beberapa Kasus Besar di Jakarta yang Diungkap

    Beberapa kasus besar berhasil diungkap selama periode tersebut. Salah satunya adalah pengiriman paket narkotika dari Malaysia yang berhasil dibongkar pada 2 Mei 2025. Paket berisi sabu seberat kurang lebih 867,2 gram disamarkan dalam shockbreaker motor dan dikirim melalui perusahaan ekspedisi.

    Petugas melakukan controlled delivery ke Jakarta Timur dan menangkap MA yang menerima paket tersebut.

     

  • Pria di Jakbar pakai uang hasil curian untuk beli sabu

    Pria di Jakbar pakai uang hasil curian untuk beli sabu

    Jakarta (ANTARA) – Pria berinisial FN (25) di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba jenis sabu.

    “Dari pengakuan pelaku, uang hasil curian dipakai beli narkoba jenis sabu. Sudah kami tes urine dan positif juga,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara di Jakarta, Senin.

    Pelaku FN tertangkap CCTV mencuri tas berisi barang berharga milik seorang penjaga warung, wanita berinisial SA, yang tengah tertidur pulas dalam warungnya di Jalan Indraloka I Gang 3, RT 09/RW 10, Wijaya Kusuma pada Senin (16/6) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

    Tas itu berisi 1 unit Handphone Oppo, cincin emas seberat 2 gram, uang tunai sekitar Rp600.000, dua kartu ATM dan satu buku tabungan.

    “Korban tertidur di dalam warungnya dan meletakkan tas selempang berisi barang-barang berharga di sampingnya. Saat bangun, korban mendapati tas tersebut sudah hilang. Korban kemudian bikin laporan ke Polsek Grogol Petamburan,” ujar Aprino.

    Berbekal informasi dari CCTV dan keterangan saksi, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di kediamannya yang terletak tak jauh dari lokasi kejadian serta mengamankan barang bukti.

    “Setelah diperiksa, uang untuk beli sabu itu tersisa hanya Rp19.000. Barang bukti lain kita diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aprino.

    Atas perbuatannya, FN disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba di Tangerang, 4 Kg Sabu Disita – Page 3

    Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba di Tangerang, 4 Kg Sabu Disita – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Pengungkapan kasus ini, berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu sore 21 Juni 2025.

    “Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Nila Jaya 2025, yang menyasar peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Kanit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba AKP Guntur Muarif dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).

    Dalam operasi tersebut, Guntur menyebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial L (35).

    “Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar Jalan KH. Syeh Nawawi, Tigaraksa,” sebutnya.

    Kemudian, tim segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di depan sebuah toko parfum.

    Dari hasil interogasi awal tersebut, terduga pelaku mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya yang berada di Taman Adiyasa, Solear.

    “Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua tas hitam berisi sabu dengan berat total bruto 4 kilogram. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu sabu sebanyak 4 kilogram,” jelas dia.

    Atas penangkapan itu, terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Rencana tindak lanjut meliputi tes urine, uji laboratorium forensik, pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta pengembangan jaringan narkotika lainnya,” tegasnya.

    “Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi kejahatan narkotika,” pungkasnya.

     

  • Polda Metro Jaya sita sabu seberat 4 kilogram di Tangerang

    Polda Metro Jaya sita sabu seberat 4 kilogram di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (21/6) sore.

    “Petugas mengamankan sabu tersebut dari seorang pria berinisial L (35),” kata Kepala Unit (Kanit) 3 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Guntur Muarif dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Nila Jaya 2025 yang menyasar peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar Jalan KH Syeh Nawawi, Tigaraksa,” katanya.

    Kemudian tim segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi hingga akhirnya mengamankan tersangka di depan sebuah toko parfum.

    Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya di Taman Adiyasa, Solear, Tangerang.

    Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua tas hitam berisi sabu dengan berat total bruto 4 kilogram. “Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 4 kilogram,” katanya.

    Selanjutnya barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Rencana tindak lanjut meliputi tes urine, uji laboratorium forensik, pemeriksaan saksi, gelar perkara serta pengembangan jaringan narkotika lainnya,” katanya.

    Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Disembunyikan di Pembalut

    Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Disembunyikan di Pembalut

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bea Cukai Makassar berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional. Ada 8 pelaku serta barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat bruto sebesar ±2.024 gram berhasil diamankan. Adapun nilai barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,42 Miliar.

    Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, mengungkapkan keempat penindakan tersebut bermula dari hasil analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur (KUL)-Makassar (UPG). Hasil dari pemeriksaan mendalam ditemukan bahwa penumpang tersebut berusaha menyelundupkan narkotika golongan I jenis methamphetamine alias yang disembunyikan dengan metode body strapping dan disembunyikan di dalam barang (false concealment), dengan hasil rincian penindakan sebagai berikut:

    Penindakan pertama pada tanggal 23 Mei 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar 342 gram dengan pelaku inisial VH berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku.
    Penindakan kedua pada tanggal 27 Mei 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar 1.042 gram dengan pelaku inisial KT berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku.
    Penindakan ketiga pada tanggal 14 Juni 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar 350 gram dengan pelaku inisial H berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan di dalam sepatu yang dipakai.
    Penindakan keempat pada tanggal 14 Juni 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar 290 gram dengan pelaku inisial S berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai.”

    Barang hasil penindakan kemudian diserahterimahkan kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan.

    Operasi gabungan diperkirakan berhasil menyelamatkan sebanyak 10.000 orang generasi muda dari bahaya narkoba. 

    “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi narkotika maupun obat- obatan berbahaya lainnya dengan meningkatkan kewaspadaan kita,” ujar Djaka.

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]