Produk: sabu

  • Nyambi Jualan Sabu, Tukang Servis Komputer di Serang Ditangkap Polisi

    Nyambi Jualan Sabu, Tukang Servis Komputer di Serang Ditangkap Polisi

    Serang

    Polres Serang menangkap tukang servis komputer di Kota Serang yang juga pengedar narkoba. Polisi menyita belasan paket sabu siap edar dari tangan tersangka berinisial OLA (41).

    Tersangka diamankan di rumahnya di Perumahan Ki Demang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Kamis (10/7/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.

    Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menyebut 14 paket sabu diamankan dari tersangka. Paket sabu tersebut sudah dibungkus dan siap edar.

    “Penggeledahan pertama dilakukan terhadap tas selempang yang digunakan tersangka. Di dalamnya ditemukan 9 paket sabu dan sebuah handphone,” kata Bondan, Kamis (17/7/2025).

    Polisi pun mengamankan sebuah timbangan digital, satu kaleng rokok yang dijadikan wadah penyimpanan sabu, satu boks hitam, satu pak plastik klip bening, serta satu handphone.

    “Penggeledahan kedua di kamar pelaku menghasilkan lima paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam kotak, timbangan digital, serta alat-alat kemasan,” jelasnya.

    “Tersangka mengaku baru satu bulan bisnis sabu. Barang haram itu didapat dari Tanah Abang dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Serang,” jelasnya.

    Saat ini, Bondan menegaskan, tersangka yang berprofesi sebagai reparasi komputer telah diamankan di Mapolres Serang untuk pemeriksaan.

    Atas perbuatannya, tersangka OLA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

    (aik/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kadiv Propam Sebut Empat Polisi Nunukan Terlibat Narkoba Terancam Dipecat dan Dipidana – Page 3

    Kadiv Propam Sebut Empat Polisi Nunukan Terlibat Narkoba Terancam Dipecat dan Dipidana – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap empat anggota polisi di Nunukan, Kalimantan Utara.

    Tak main-main, dia memastikan bakal memberikan sanksi tegas para pelaku, baik secara etik maupun pidana bila terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan sabu.

    “Semua, kalau faktanya memang begitu ya kami PTDH,” kata Abdul Karim kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

    “Ya mereka terindikasi adanya dugaan keterlibatan peredaran narkoba. Ya, kurang lebih seperti itu (sabu). Tapi saya belum tau hasil labfornya,” tambah dia.

    Dia mengatakan, Divisi Propam kini langsung mengambil alih penuh proses etik terhadap keempat polisi itu. Dia menegaskan, sidang etik akan dipercepat melalui Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

    “Masalah Polres Nunukan memang kami ambil alih. Kami back up wilayah. Kami sudah melakukan pemeriksaan dan sudah kami dalami,” ucap dia.

    “Rencana kami akan percepat masalah sidangnya. Saya rasa enggak ada masalah,” sambung dia.

     

  • Polri Percepat Sidang 4 Anggota Polres Nunukan yang Selundupkan Sabu, Bakal Dipecat?

    Polri Percepat Sidang 4 Anggota Polres Nunukan yang Selundupkan Sabu, Bakal Dipecat?

    Bisnis.com, JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bakal mempercepat sidang terkait empat anggota Polres Nunukan yang ditangkap terkait narkoba.

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan bahwa saat ini proses etik terhadap empat oknum anggota itu telah diambil alih oleh Divpropam.

    “Rencana kami akan percepat masalah sidangnya,” ujar Abdul di Mako Brimob, Depok, Kamis (17/7/2025).

    Selain itu, Propam Mabes Polri juga telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap empat anggota yang diduga berkaitan dengan penyelundupan narkotika.

    Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu terkait dengan persoalan ini. Artinya, empat anggota itu akan dipecat tidak dengan hormat dari Polri alias PTDH jika kedapatan terlibat dalam penyelundupan itu.

    “Kalau faktanya memang begitu ya kami PTDH,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, satu dari empat anggota yang ditangkap adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH. Sementara, tiga lainnya setingkat brigadir.

    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap empat anggota kepolisian terkait narkoba di Nunukan, Kalimantan Utara.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu.

    “Empat orang, selundupkan sabu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

    Dalam hal ini, satu orang yang ditangkap adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH. Sementara, tiga lainnya setingkat brigadir.

    Hanya saja, Eko tidak menjelaskan secara detail terkait penangkapan anggota kepolisian ini. Dia hanya menyatakan bahwa penangkapan merupakan hasil kolaborasi bersama Divisi Propam Mabes Polri Polri.

    “[Dittipid] Narkoba Bareskrim dan Propam Mabes kolaborasi,” pungkasnya.

  • Kos-kosan di Sawah Besar Berubah Fungsi Jadi Gudang Sabu, 1 Wanita dan 2 Pria Diringkus

    Kos-kosan di Sawah Besar Berubah Fungsi Jadi Gudang Sabu, 1 Wanita dan 2 Pria Diringkus

    JAKARTA – Kos-osan di Jalan Industri, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat lantaran menjadi alih fungsi menjadi gudang penyimpanan narkotika.

    Dari penggerebekan tersebut, tiga orang pelaku ditangkap lantaran terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

    Para pelaku diketahui berinisial OP (35), RB (31) dan L (25) perempuan. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sawah Besar.

    Saat dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis Methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, dari lokasi penggerebekan disita sejumlah barang bukti 2 bungkus plastik teh cina berisi sabu seberat 2.067 gram, 5 plastik klip sedang seberat 420 gram, 3 unit timbangan digital, plastik press dan alat pres.

    Selain itu, polisi juga menyita beberapa kotak dan tas belanja, 2 unit handphone dan perlengkapan pengemasan lainnya.

    “Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2.487 gram, atau hampir 2,5 kilogram,” kata AKBP Roby saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 15 Juli 2025.

    Kasat menjelaskan, Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

    “Kami langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan intensif. Benar saja, kami temukan indikasi kuat adanya aktivitas penyalahgunaan dan pengemasan narkotika di tempat tersebut,” katanya.

    Dalam aksinya, ketiga pelaku diketahui sebagai sindikat jaringan peredaran narkoba di kawasan Sawah Besar. Pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna proses lebih lanjut.

    Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini.

    “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” katanya.

    Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

  • Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 11 Kilogram di 2 Lokasi

    Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 11 Kilogram di 2 Lokasi

    JAKARTA  – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram di dua lokasi, yakni Depok dan Jakarta Barat pada Kamis (10/7).

    “Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan yakni berinisial S (32), D (30) dan A (34),” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra dilansir ANTARA, Sabtu, 12 Juli.

    Dia menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Beji, Depok.

    “Pada Kamis (10/7) sekitar pukul 23.00 WIB, tim Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria berinisial S, warga Jakarta Barat, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu,” katanya.

    Selanjutnya tim melakukan interogasi awal dan memperoleh informasi lanjutan mengenai keberadaan narkotika lainnya di sebuah kos-kosan di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    “Tim segera melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di kamar kos di Jalan Perdana Kusuma, Jakarta Barat,” kata Ade Candra.

    Ia menyebutkan di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria lainnya, masing-masing berinisial D dan A, serta menemukan 11 bungkus besar sabu seberat total 11.000 gram di dalam koper hitam.

    “Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni timbangan digital, plastik klip besar, dan beberapa unit ponsel,” ujarnya.

    Ade Candra merinci barang bukti yang disita di TKP 1 (Depok) yaitu dua klip sabu seberat dua gram, satu timbangan digital, dan 1 handphone dan satu Tersangka inisial S.

    Sedangkan, di TKP 2 (Jakarta Barat) yaitu 11 bungkus sabu seberat 11 kg, dua timbangan digital, dua pack plastik klip, dan enam unit handphone, dua tersangka inisial D dan A.

    “Sabu ini berasal dari jaringan Sumatera yang rencananya akan di edarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelas Ade Candra.

    Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

  • 7 Gembong Narkoba Dibekuk di Donggala, Polisi Sita Senpi Rakitan

    7 Gembong Narkoba Dibekuk di Donggala, Polisi Sita Senpi Rakitan

    Donggala, Beritasatu.com –  Polres Donggala, Sulawesi Tengah, menangkap tujuh pengedar narkoba jaringan antarprovinsi dalam serangkaian operasi penindakan yang digelar sejak akhir Juni hingga awal Juli 2025. 

    Selain menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 39,32 gram, petugas juga mengamankan satu senjata api rakitan beserta 11 butir amunisi aktif. Dua tersangka lainnya melarikan diri dan kini berstatus buronan.

    Kasatnarkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, menyebut para tersangka ditangkap di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Donggala. Ia menyebut jaringan ini memiliki pola distribusi sistematis dan tidak menutup kemungkinan terhubung dengan jaringan narkoba di luar provinsi.

    “Salah satu tersangka membawa senjata api saat ditangkap. Ini membuktikan bahwa jaringan ini bukan pengedar kelas teri,” ujar Andi dalam keterangan tertulis untuk Beritasatu.com. Sabtu (12/7).

    Tersangka pertama berinisial MF (35), ditangkap di Desa Labean, Kecamatan Balaesang, pada 20 Maret 2025. Polisi menyita sabu, satu pucuk senpi rakitan, dan 11 butir amunisi. MF diketahui beroperasi sebagai pengedar di Desa Siboang, Kecamatan Sojol.

    Tersangka kedua, NP (43), seorang ibu rumah tangga di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora, ditangkap di rumahnya pada 6 Juli 2025. Polisi mengamankan sabu siap edar dari lokasi penangkapan.

    Tersangka ketiga, A (30), ditangkap pada 5 Juli 2025 di pondok kebun miliknya di Desa Ogoamas 1, Kecamatan Sojol Utara. Dalam penggerebekan itu, seorang pelaku lain bernama Pite melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Selanjutnya, tersangka M (56), buruh pelabuhan, ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, pada 30 Juni 2025. Ia sempat menyembunyikan sabu di atas ventilasi pintu rumahnya, tetapi berhasil ditemukan petugas.

    Tiga tersangka lain, K (50), Radit (21), dan Suadi (44), ditangkap di Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, pada 8 Juli 2025. Ketiganya dikenal sebagai pengedar aktif di wilayah pesisir barat Donggala.

    Dari seluruh lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 39,32 gram, satu senpi rakitan, 11 butir peluru, timbangan digital, plastik klip, alat isap sabu, pireks, hand phone, korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp 991.000.

    Satu tersangka lainnya, Fahrul, turut ditetapkan sebagai DPO setelah melarikan diri saat penggerebekan.

    Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

    Kasat Narkoba menegaskan, Polres Donggala tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi pemberantasan narkotika akan terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran hingga ke akar-akarnya.

    “Ini peringatan keras. Kami tidak akan toleransi terhadap siapa pun yang bermain-main dengan narkoba di Donggala,” tegas Iptu Andi.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Tanpa informasi dari warga, pengungkapan seperti ini sulit dilakukan. Mari jaga Donggala bersama-sama dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

  • Modus Kencan, Karyawan di Samarinda Dirampok Polisi Gadungan Rp 40 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Juli 2025

    Modus Kencan, Karyawan di Samarinda Dirampok Polisi Gadungan Rp 40 Juta Regional 12 Juli 2025

    Modus Kencan, Karyawan di Samarinda Dirampok Polisi Gadungan Rp 40 Juta
    Tim Redaksi
    SAMARINDA, KOMPAS.com
    – Modus pemerasan berkedok kencan daring kembali memakan korban di
    Samarinda
    , Kalimantan Timur.
    Seorang karyawan swasta berinisial SA (45) menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh empat orang komplotan, salah satunya menyamar sebagai anggota kepolisian. Korban kehilangan uang hingga Rp 40 juta setelah dijebak dengan modus ajakan kencan yang berujung ancaman.
    Peristiwa ini bermula pada Jumat, 13 Juni 2025, ketika SA menghubungi seorang perempuan untuk bertemu di sebuah penginapan di kawasan Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, tak jauh dari Terminal Bus Banjarmasin.
    Sebelum pertemuan, SA diminta perempuan tersebut untuk membelikan dua poket sabu seharga Rp 300.000.
    “Setelah masuk kamar, kondisi gelap karena lampu dimatikan. Saat dinyalakan, korban kaget karena wajah perempuan itu berbeda dengan foto yang dikirim. Tapi korban tetap menyerahkan dua poket sabu yang dibawa,” terang Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, saat dikonfirmasi pada Jumat (11/7/2025).
    Setelah menyerahkan sabu, SA berencana pulang, namun ditahan oleh perempuan itu dengan dalih ingin membeli minuman. Tak lama kemudian, perempuan itu kembali dan langsung mengunci pintu kamar.
    “Tiba-tiba beberapa pria masuk dan mengaku sebagai anggota Polda serta suami dari perempuan tersebut,” lanjut Baihaki.
    Para pelaku lantas membawa SA keluar dari penginapan menuju sebuah mobil, berpura-pura membawanya ke kantor polisi. Salah satu pelaku, yang kemudian diketahui bernama LA, bahkan secara spesifik mengaku sebagai anggota Polda.
    Di dalam mobil, korban diancam akan diproses hukum jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta.
    Karena SA tidak sanggup, permintaan diturunkan menjadi Rp 50 juta. Namun, SA tetap tidak dapat memenuhi jumlah tersebut. Pelaku LA kemudian mengecek saldo mobile banking korban dan hanya menemukan sisa Rp 2 juta.
    SA akhirnya menyanggupi untuk mencari dana tambahan sebesar Rp 20 juta dengan meminjam ke kantornya. Tak disangka, pihak kantor SA justru mentransfer Rp 40 juta ke rekeningnya, yang awalnya ditujukan untuk keperluan pembelian BBM jenis solar.
    Mengetahui adanya uang masuk, pelaku langsung merampas ponsel SA dan mentransfer seluruh dana Rp 40 juta tersebut ke rekening BNI atas nama WN, yang diketahui sebagai istri dari pelaku LA.
    “Setelah uang Rp 40 juta berhasil ditransfer, korban diancam untuk tidak melapor. Jika nekat, foto-foto di hotel akan disebar ke keluarga dan rekan kerja. Ponsel dikembalikan, lalu korban diturunkan di sekitar terminal,” jelas Baihaki.
    Tak terima menjadi korban pemerasan, SA segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang. Setelah penyelidikan intensif selama hampir sebulan, polisi berhasil membekuk tiga dari empat pelaku pada Rabu malam, 9 Juli 2025.
    Pelaku perempuan berinisial DS (31), seorang ibu rumah tangga, menjadi yang pertama ditangkap. DS mengaku beraksi bersama SH (49), RZ alias Ical (25), dan LA yang kini masih buron.
    “DS mengaku pembagian uang hasil kejahatan dibagi empat. DS dan LA masing-masing dapat Rp 15 juta, sedangkan SH dan RZ dapat Rp 5 juta. Uang itu sudah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Baihaki.
    Beberapa jam kemudian, SH dan RZ juga berhasil ditangkap di kawasan Jalan Sumber Baru, Mangkupalas, Samarinda Seberang, sekitar pukul 23.00 WITA. Ketiganya kini mendekam di tahanan Polsek Samarinda Seberang, sementara LA masih dalam pengejaran.
    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, satu unit ponsel, dan rekaman percakapan yang digunakan para pelaku.
    “Setiap pelaku punya peran masing-masing. Ada yang mengaku sebagai polisi, ada juga yang berpura-pura sebagai wanita penghibur. Mereka saling bekerja sama menjerat korban,” pungkas AKP Baihaki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Oknum Polisi Dilaporkan Ajak Istri Orang Bersetubuh di Ruangan Polsek Baguala sambil Nyabu

    Oknum Polisi Dilaporkan Ajak Istri Orang Bersetubuh di Ruangan Polsek Baguala sambil Nyabu

    GELORA.CO – Dugaan skandal yang melibatkan oknum anggota Polsek Baguala, Bripka Malfry Mikhael Masela, semakin meruncing dan menghebohkan. 

    Setelah sebelumnya terkuak dugaan perzinaan yang dilakukan di dalam Mapolsek, kini muncul tudingan yang tak kalah mengejutkan.

    Bripka Malfry Masela diduga mengajak istri orang, AP, untuk menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kerjanya, Mapolsek Baguala.

    Dalam laporan yang dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Maluku, Kuasa Hukum pelapor, Mira Maranressy, mengungkapkan fakta miris ini berdasarkan pengakuan AP. 

    Mira menjelaskan bahwa AP mengaku pernah diajak oleh Bripka Malfry untuk mengonsumsi sabu di dalam kantor Polsek Baguala.

    Meski AP menolak ajakan tersebut, ia menyaksikan langsung Bripka Malfry Masela menghisap sabu menggunakan botol bekas minuman cap kaki tiga dengan sedotan. 

    AP menyebutkan bahwa barang haram itu diambil dari bawah kaki meja. 

    Meski ia memalingkan wajah karena enggan melihatnya, AP mengaku mendengar Bripka Malfry menghisap sabu tersebut.

    Pengakuan ini sontak mengguncang institusi kepolisian, menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan pengawasan di lingkungan aparat penegak hukum.

    Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik dengan dugaan perselingkuhan dan perzinaan antara Bripka Malfry Mikhael Masela dan AP, istri dari pelapor RGA. 

    Fakta ini diungkap Mira Maranressy saat melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

    Pengakuan AP dalam sebuah rekaman suara menjadi bukti kunci. Ia secara terang-terangan mengaku telah melakukan hubungan persetubuhan dengan Bripka Malfry Masela. 

    Yang lebih mengejutkan, perbuatan terlarang ini diduga terjadi di salah satu ruangan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Baguala, pada bulan Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIT hingga 22.30 WIT.

    “Beta dengan dia sudah tidur (bersetubuh) di Polsek satu kali tidak sampai larut malam kira-kira sekitar jam 10 sampai jam setengah sebelas malam,” tutur AP.

    Bripka Malfry Mikhael Masela juga telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku pada Kamis, 10 Juli 2025, atas dugaan tindak pidana perzinaan sesuai Pasal 284 KUHP.

    Kejadian dugaan perzinaan ini sebelumnya disebut terjadi pada Februari 2025 di Jalan Wolter Monginsidi, Passo, Baguala, Kota Ambon.

    Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bripka Malfry Mikhael Masela maupun institusi kepolisian terkait dugaan kasus ini. 

    Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Maluku, dan publik menanti tindakan tegas serta penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik serangkaian dugaan pelanggaran hukum dan etika yang mencoreng nama baik kepolisian ini. (*)

  • Di Lampung, Polisi Gerebek ASN dan Warga Pesta Narkoba

    Di Lampung, Polisi Gerebek ASN dan Warga Pesta Narkoba

    GELORA.CO -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung mengamankan empat pria yang lagi pesta sabu di sebuah rumah di Tiyuh (Desa) Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, pada Selasa 8 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

    Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jepri Syaifullah, membenarkan penangkapan tersebut. Keempat pelaku yang diamankan terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan dua warga sipil.

    “Keempat terduga pelaku yang diamankan adalah MS (28), wiraswasta warga Daya Sakti; MA (39), warga Daya Asri; SN (46), ASN, warga Daya Asri; dan MS (48), ASN, warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara,” kata AKP Jepri saat dikonfirmasi, Jumat 11 Juli 2025.

    Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Di antaranya: satu buah tabung kaca pirek berisi residu sabu, satu alat hisap (bong) dari botol bekas, tiga selang pipet, satu sendok sabu, satu sumbu pembakar, satu korek api gas, tiga bungkus plastik klip kecil kosong, satu kaleng aluminium merk Gizzi warna kuning, dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru.

    AKP Jepri menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi.

    “Saat dilakukan penggeledahan, keempat pelaku berada di lokasi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik bersama,” kata AKP Jepri dikutip dari RMOLLampung.

    Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Paradoks Pemberantasan Narkoba

    Paradoks Pemberantasan Narkoba

    Paradoks Pemberantasan Narkoba
    Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi | edukasi dan advokasi antikorupsi. Berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dan transparansi di berbagai sektor

    Pemberantasan narkoba omong kosong! Bagaimana polisi di Nunukan bisa memberantas narkoba kalau mereka sendiri terlibat penyelundupan?

    DEMIKIANLAH
    banyak komentar yang saya temukan dari berbagai pembicaraan hangat masyarakat Nunukan, Kalimantan Utara. Ironi melukai nurani dalam paradoks pemberatasan narkoba di perbatasan negeri.
    Di garis batas negeri, pemberantasan narkoba menjelma paradoks yang mencengkeram. Polisi, yang disumpah sebagai benteng hukum, justru terseret dalam pusaran kejahatan penyelundupan narkoba.
    Nunukan, jantung perbatasan Indonesia-Malaysia, sorot lampu perang melawan narkotika memantul pada bayang-bayang pengkhianatan: oknum penegak hukum menjadi pelaku.
    Bagaimana mungkin mereka yang memegang tameng keadilan justru menikamnya dari belakang?
    Ketika sabu merayap melalui jalur tikus dan dermaga gelap, pertanyaan dari rakyat yang selalu terzholimi menggema: apakah musuh sejati ada di luar sana, atau justru bersemayam dalam seragam yang seharusnya melindungi?
    Kisah tragis “polisi tangkap polisi” mengaburkan garis antara pemburu dan buruan, mengungkap luka sistemik yang melemahkan perjuangan melawan narkoba di perbatasan negeri.
    Pada Rabu, 9 Juli 2025, kabar mengejutkan terkait penangkapan polisi itu datang. Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana
    Narkoba
    Bareskrim Polri dan Divisi Propam menangkap empat oknum polisi, termasuk Iptu Sony Dwi Hermawan, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Nunukan, terkait dugaan penyelundupan sabu di wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia.
    Peristiwa ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan cerminan krisis integritas yang mengguncang Institusi Kepolisian, terutama dalam misi pemberantasan narkoba di kawasan rentan seperti di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan. 
    Penangkapan berlangsung di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, wilayah perbatasan yang dikenal sebagai jalur rawan penyelundupan narkotika.
    Operasi ini dilakukan secara senyap oleh Tim Mabes Polri, dengan pengawalan ketat yang bahkan melibatkan jenderal bintang dua, menunjukkan tingkat keseriusan kasus.
    Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa keempat oknum polisi diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
    Ironi mengingat mereka bertugas di Satuan Reserse Narkoba yang seharusnya menjadi garda terdepan melawan peredaran gelap narkotika.
    Informasi awal menyebutkan tujuh polisi ditangkap. Namun, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, meluruskan bahwa hanya empat polisi yang diciduk, semuanya dari Polres Nunukan, tanpa melibatkan warga sipil.
    Penggeledahan juga dilakukan di rumah Iptu Sony, meskipun belum ada keterangan resmi mengenai barang bukti yang ditemukan. Kasus ini masih dalam pengembangan, dengan keempat polisi dibawa ke Mabes Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Kasus ini menyoroti krisis integritas di tubuh kepolisian, khususnya di unit yang bertugas menangani narkoba. Iptu sony, sebagai kasat reskoba, memiliki tanggung jawab besar untuk memimpin operasi pemberantasan narkotika di wilayah perbatasan yang strategis.
    Namun, dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan sabu-sabu justru memperlihatkan bagaimana oknum di posisi kunci dapat melemahkan upaya penegakan hukum.
    Data dari Badan Narkotika Nasional menunjukkan bahwa Kalimantan Utara, khususnya Nunukan, merupakan salah satu pintu masuk utama narkotika dari Malaysia, dengan sabu sebagai komoditas utama.
    Pada 2024, BNN mencatat lebih dari 50 kasus penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan kalimantan, dengan nilai barang bukti mencapai puluhan miliar rupiah.
    Fakta bahwa oknum polisi, termasuk pimpinan satuan narkoba, diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan internal.
    Divisi Propam, yang turut terlibat dalam operasi ini, seharusnya menjadi benteng pencegahan pelanggaran etik dan pidana oleh polisi.
    Namun, kasus ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal masih sangat lemah. Laporan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada 2024 mencatat bahwa pelanggaran etik oleh polisi meningkat 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan sebagian besar kasus terkait penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
    Wilayah perbatasan seperti Pulau Sebatik, Nunukan memiliki tantangan unik dalam pemberantasan narkoba.
    Lokasi geografis yang berbatasan langsung dengan Malaysia, ditambah dengan banyaknya jalur tikus dan dermaga tradisional, mempermudah penyelundupan narkoba.
    Data dari Polda Kaltara menunjukkan bahwa pada 2023, lebih dari 60 persen kasus narkoba di wilayah ini melibatkan lintas batas, dengan sabu sebagai barang yang paling banyak diselundupkan.
    Faktor ini diperparah minimnya sumber daya, seperti personel dan teknologi pengawasan, di wilayah terpencil seperti Sebatik.
    Namun, tantangan terbesar bukan hanya pada logistik, melainkan integritas aparat. Kasus penangkapan empat polisi ini menegaskan bahwa ancaman narkoba tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri.
    Ketika oknum polisi yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi bagian dari masalah, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin terkikis.
    Survei Indikator Politik Indonesia pada 2024 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap polri hanya 65 persen, turun dari 72 persen pada 2022, dengan salah satu penyebab utama adalah kasus-kasus pelanggaran oleh oknum polisi.
    Kasus “polisi tangkap polisi” di Kabupaten Nunukan bukanlah insiden terisolasi. Pada 2023, kasus serupa juga pernah terjadi di Polda Sumatera Utara, di mana seorang perwira polisi ditangkap karena melindungi jaringan narkoba.
    Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini bersifat sistemik dan memerlukan reformasi mendalam.
    Menurut penulis, dengan melihat fakta yang terjadi, ada beberapa hal urgen yang harus dibenahi terkait sistem yang ada di institusi Polri.
    Pertama, Polri perlu memperkuat mekanisme pengawasan internal. Divisi propam harus dilengkapi teknologi dan wewenang lebih besar untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran, seperti melalui audit rutin terhadap anggota di unit-unit strategis seperti Satresnarkoba.
    Kedua, seleksi dan pelatihan personel untuk penempatan di wilayah perbatasan harus lebih ketat. Polisi yang bertugas di area rawan seperti
    nunukan
    harus memiliki integritas tinggi dan dilatih untuk menghadapi godaan finansial dari sindikat narkoba.
    Ketiga, kerja sama lintas instansi, seperti dengan BNN dan Bea Cukai, harus diperkuat untuk menutup celah penyelundupan di perbatasan.
    Data BNN menunjukkan bahwa kerja sama lintas instansi pada 2024 berhasil menggagalkan 30 persen lebih banyak kasus penyelundupan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal seperti ini harus lebih ditingkatkan.
    Keempat, hukuman tegas wajib diterapkan bagi polisi yang melanggar hukum, seperti kolusi dengan sindikat narkoba. Sanksi ringan, misalnya teguran atau shalat lima waktu, tidak efektif.
    Data Propam Polri 2023 menunjukkan hanya 10 persen pelaku pelanggaran berat dipecat, sisanya mendapat hukuman ringan. Pemecatan dan tuntutan pidana harus diterapkan konsisten untuk menegakkan integritas Polri.
    Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi publik bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab bersama.
    Masyarakat di wilayah perbatasan dapat berperan sebagai mata dan telinga dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, seperti yang menjadi cikal bakal pengungkapan kasus ini.
    Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa krisis integritas dalam kepolisian tidak boleh digeneralisasi sebagai kegagalan seluruh institusi.
    Saya akui banyak polisi yang bekerja dengan dedikasi, tapi ulah oknum seperti yang terlibat di Nunukan mencoreng nama baik mereka.
    Lebih jauh lagi, kasus ini mengingatkan kita akan kompleksitas perang melawan narkoba. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang membangun sistem yang mampu menahan godaan dari “lahan basah” dan penyalahgunaan wewenang.
    Publik harus menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Polri, sambil mendukung reformasi yang memastikan aparat penegak hukum bebas dari keterlibatan dalam kejahatan yang mereka lawan.
    Penangkapan empat polisi di Nunukan adalah tamparan keras bagi Polri dan publik. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba di perbatasan tidak hanya menghadapi tantangan eksternal, tetapi juga ancaman dari dalam.
    Dengan memperkuat pengawasan internal, meningkatkan seleksi personel, dan melibatkan masyarakat, Polri dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa kasus seperti ini tidak terulang.
    Publik, di sisi lain, harus melihat kasus ini sebagai panggilan untuk bersama-sama menjaga integritas dalam perang melawan narkoba. Hanya dengan kerja sama dan komitmen kolektif, perbatasan Indonesia dapat menjadi benteng yang kokoh melawan ancaman narkotika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.