Produk: sabu

  • Kriminal kemarin, laporan Ruben Onsu hingga kasus peredaran sabu

    Kriminal kemarin, laporan Ruben Onsu hingga kasus peredaran sabu

    Jakarta (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Jumat (1/8) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain Polda Metro Jaya jelaskan kronologis laporan Ruben Onsu hingga polisi bongkar peredaran sabu jaringan China seberat 35 kg.

    Berikut rangkumannya:

    1. Polda Metro Jaya jelaskan kronologis laporan Ruben Onsu

    Polda Metro Jaya menjelaskan kronologis laporan oleh presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis (31/7), berupa unggahan menghina dan mencemarkan nama baik anaknya.

    “Pada tanggal 30 Juli 2025, pelapor menemukan adanya unggahan yang bersifat menghina dan mencemarkan nama baik anaknya, di salah satu platform media sosial,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Polisi bongkar peredaran sabu jaringan China seberat 35 kg

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan internasional asal China dengan berat total 35 kilogram di dua lokasi, yaitu Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

    “Terdapat tiga tersangka inisial ADR, DM, dan MM, dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram di dua lokasi, yakni Tangsel dan Jaksel,” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. PSSI sebut spanduk di dalam stadion harus berizin

    Security Officer (Petugas Keamanan) PSSI Patilatu mengatakan bahwa spanduk yang dibentangkan di dalam stadion pada laga resmi internasional harus sepengetahuan panitia dan harus berizin.

    “Untuk membentangkan spanduk maka harus ada izin terlebih dahulu. Kalau tidak, maka akan diturunkan paksa.” kata Patilatu saat mengikuti konferensi pers terkait pengeroyokan diduga karena masalah spanduk di Mapolres Jakpus, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Polisi ungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital

    Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital berbayar dan menyebarkannya secara ilegal kepada masyarakat.

    Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, menjelaskan para pelaku berinisial S (53) dan KF (30) melakukan penyiaran ulang beberapa kanal (saluran) premium milik PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. ADP tak disebut bunuh diri dinilai sebagai bentuk kehati-hatian polisi

    Indonesia Police Watch (IPW) menilai alasan Polda Metro Jaya tidak menyebutkan penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) akibat bunuh diri sebagai bentuk kehati-hatian.

    “Kalau Polda Metro Jaya tidak menyatakan bahwa kematian ADP karena bunuh diri, ini hanya menyampaikan sikap kehati-hatian saja,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polrestro Jakut ungkap peredaran ekstasi jaringan Indonesia-Belanda

    Polrestro Jakut ungkap peredaran ekstasi jaringan Indonesia-Belanda

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz bertanya kepada pengedar pil ekstasi saat jumpa pers ungkap kasus peredaran pil ekstasi di Jakarta Utara pada Jumat (1/8). ANTARA/HO Polres Metro Jakut

    Polrestro Jakut ungkap peredaran ekstasi jaringan Indonesia-Belanda
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 01 Agustus 2025 – 19:51 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap peredaran pil ekstasi jaringan Indonesia-Belanda dengan jumlah seluruh barang bukti sebanyak 14.521 butir atau senilai Rp15 miliar yang akan dipasarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.

    “Dari pengungkapan kasus ini kami menangkap empat pelaku berinisial MF, FD, DK dan R yang di tangkap di tiga lokasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah tim gabungan menemukan adanya informasi dugaan rencana peredaran narkoba jenis pil ekstasi usai pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho membagi dua tim, yaitu tim dari Satrenarkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilincing untuk melakukan pengembangan.

    Unit Reskrim Polsek Cilincing melakukan penggerebekan di wilayah Lontar Dalam, Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (22/6). Di lokasi tersebut petugas menemukan barang bukti 9.460 butir pil ekstasi merah muda bertuliskan Tesla. Kemudian tim kembali melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial RI alias I di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, pada Kamis (26/6) sekitar pukul 11.00 WIB

    Sedangkan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku MF alias F dan DK alias W di Jalan Kebun Diponogoro, tepatnya di depan Kebun Binatang Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (5/7) pagi.

    Dari kedua tersangka dapat ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengaku memiliki 5.000 butir pil ekstasi yang disimpan di rumah rekan mereka berinisial FD alias F di Jalan Muteran Baru Pabean Cantian Kota Surabaya.

    ​​​​​​Di lokasi kedua ini, pelaku FD ditangkap bersama 21 unit plastik yang berisi 2.0001 butir pil ekstasi dan 12 plastik vakum yang berisi pil ekstasi berlogo TMT sebanyak 3.058 butir yang diduga mengandung MDMA Murni. Jaringan tersebut merupakan jaringan Indonesia-Belanda.

    Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

    Sumber : Antara

  • Satu Keluarga di Malang Jadi Komplotan Curanmor 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        1 Agustus 2025

    Satu Keluarga di Malang Jadi Komplotan Curanmor Surabaya 1 Agustus 2025

    Satu Keluarga di Malang Jadi Komplotan Curanmor
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Satu keluarga di
    Malang
    terungkap sebagai komplotan pencuri sepeda motor.
    Mirisnya, sang ayah, RAR (42), mengajak tiga anaknya, AS (20), AO (23), dan MRS (17), untuk melakukan aksi ilegal tersebut.
    Keempatnya kini telah diamankan Subdit III Jatanras
    Polda Jatim
    .
    “Untuk satu keluarga terdiri dari bapak dan dua anak. Lalu, memang satunya tidak kami hadirkan karena masih di bawah umur,” kata Kasubdit III Jatanras, AKBP Arbaidi Jumhur, Jumat (1/8/2025).
    Jumhur menjelaskan bahwa komplotan ini telah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.
    Mereka melakukan pencurian dengan perencanaan yang sistematis, di mana setiap anggota keluarga memiliki perannya masing-masing.
    “Jadi, teman-teman mereka bagi tugas, yang bapaknya ngawasi, anaknya suruh ngambil. Jadi, yang mengarahkan bapaknya,” terangnya.
    Lebih lanjut, Jumhur menjelaskan bahwa mereka menyasar sepeda motor milik petani yang terparkir di pinggir sawah.
    “Sasaran yang dilakukan wilayah jalan persawahan, rata-rata petani itu, naruh sepeda motor di pinggir jalan itu yang jadi sasaran mereka,” ujarnya.
    Setelah berhasil mencuri, sepeda motor korban dijual ke berbagai wilayah dataran tinggi di kawasan Pasuruan dan Probolinggo melalui perorangan.
    “Rata-rata dijual langsung kepada perorangan. Rata-rata di daerah pegunungan Pasuruan, Probolinggo. Jadi, langsung satu unit dijual. Kita masih kembangkan,” imbuhnya.
    Motor yang dicuri dijual kepada orang yang telah memesan, dengan harga rata-rata Rp 2-3 juta.
    Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu.
    “Salah satunya itu (mengonsumsi sabu),” katanya.
    Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di penjara, sementara satu anak di bawah umur mendapat penanganan khusus.
    Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Seorang Pria dengan 4 Identitas Beredar Bawa Koper, Saat Digeledah Isinya 20 Kg Sabu

    Seorang Pria dengan 4 Identitas Beredar Bawa Koper, Saat Digeledah Isinya 20 Kg Sabu

    Liputan6.com, Jakarta Seorang pria asal Jawa Barat ditangkap personel Polres Parepare di Pelabuhan Nusantara, lantaran berusaha menyelundupkan 20 kg sabu yang disimpan dalam koper. Dalam aksinya, pelaku menggunakan empat identitas berbeda. Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menyebutkan bahwa pelaku bernama Saripudin Hidayat, warga Kabupaten Bandung Barat.

    “Petugas kami dari Polsek Pelabuhan Nusantara mencurigai gerak gerik pelaku. Setelah koper biru tua miliknya diperiksa, ditemukan 20 bungkus sabu siap edar,” kata Indra saat konferensi pers, Jumat (1/8).

    Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,1 juta, dua ponsel, lima kartu SIM dari berbagai provider, serta empat KTP dengan nama berbeda yang semuanya diduga digunakan oleh pelaku.

    “Empat KTP itu atas nama Febriansyah, Deni Mulyadi, Muhammad Rezky Al Amin dan M Haikal,” ungkapnya.

    Indra menjelaskan bahwa identitas palsu dan banyaknya kartu SIM memperkuat dugaan bahwa pelaku bagian dari jaringan narkoba terorganisir.

    “Modus seperti ini umum digunakan dalam sindikat narkoba. Kami sedang mendalami peran pihak lain yang diduga jadi penghubung atau penerima,” lanjutnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun.

    “Ini bukan akhir. Ini awal pengembangan besar-besaran. Kami akan buru pelaku lainnya, termasuk pengendali jaringan di balik layar,” tutupnya.

  • Kebutuhan Garam RI Tembus 4,9 Juta Ton per Tahun, Bidik Swasembada 2027

    Kebutuhan Garam RI Tembus 4,9 Juta Ton per Tahun, Bidik Swasembada 2027

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap rata-rata kebutuhan garam nasional setiap tahunnya terus mengalami peningkatan antara 4,6 juta ton hingga 4,9 juta ton.

    Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara menuturkan bahwa saat ini produksi garam di Indonesia diklaim masih belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut baik dari segi kuantitas, kualitas hingga kontinuitas.

    Meskipun demikian, dia mengaku optimistis peningkatan produksi bakal dapat dicapai hingga dapat swasembada mulai 2027.

    “Sebagai negara maritim dan negara kepulauan, sebenarnya potensi pengembangan garam rakyat dapat dilakukan dalam skala industri, sehingga kekurangan garam tersebut dapat dipenuhi dari dalam negeri,” jelasnya dalam Media Gathering di Jakarta, Jumat (1/7/2025).

    Upaya mendorong produksi garam nasional itu juga didukung langsung oleh Presiden Prabowo Subianto lewat Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

    Dalam beleid itu, Prabowo mengamanatkan capaian swasembada garam ditetapkan pada tahun 2027. 

    Dalam realisasinya, Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, Frista Yoharnita menjelaskan bahwa upaya swasembada garam pada 2027 itu akan dilakukan lewat dua hal, yakni ekstensifikasi dan intensifikasi garam.

    Dia merinci, percepatan produksi garam lewat program ekstensifikasi dilakukan dengan membuka daerah-daerah tambak garam baru yang direalisasikan dengan perhitungan matang.

    Kemudian, intensifikasi tambak garam yakni upaya meningkatkan produksi garam di tambak eksisting dengan mekanisasi. Dalam penjelasannya, intensifikasi akan dilakukan di empat daerah, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Madura, dan Kabupaten Sabu Raijua, NTT.

    “Kalau untuk intensifikasi, kami akan mulai dari menata lahannya supaya produksi garam ini memang mengikuti prosedur atau alur. Sehingga nanti endingnya itu memang kita akan mencapai produksi garam dengan harapan kami dengan angka setidaknya 200 ton per hektare,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kebutuhan garam nasional hingga 2027 diperkirakan bakal mencapai 5,1 juta ton. Sementara, produksi garam nasional saat ini baru mencapai sekitar 3 juta ton.

    Dengan demikian, masih terdapat gap yang cukup besar yang harus dikejar agar Indonesia dapat swasembada garam pada 2027 baik untuk kebutuhan konsumsi dan industri.

  • Pasutri Bawa 19,87 Kg Sabu Dibekuk di Parkiran Mal

    Pasutri Bawa 19,87 Kg Sabu Dibekuk di Parkiran Mal

    Pekanbaru

    Polda Riau melalui polres jajaran menggencarkan penindakan tegas terhadap para bandar hingga pengedar narkoba. Baru-baru ini, Polresta Pekanbaru menangkap pasangan suami istri (pasutri) di parkiran mal dengan barang bukti 19,87 kilogram sabu.

    Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Mustika Rahmat mengatakan penindakan ini merupakan wujud komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

    “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun kepada para pelaku narkoba terutama bandar yang telah merusak generasi bangsa. Kami akan tindak tegas,” tegas Kombes Jeki, Jumat (1/8/2025).

    Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Faria mengatakan kedua tersangka H alias Anto (38) dan K alias Sari (30) ditangkap di parkiran mal di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pada Rabu (16/7) sore. Keduanya tertangkap setelah tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di lokasi.

    “Dengan bantuan pihak keamanan mal, tim melakukan pengecekan CCTV dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri laporan,” kata Kompol Bagus.

    Pasangan suami istri pengedar narkoba ditangkap di parkiran mal Kota Pekanbaru. Sabu 19,87 kg disita polisi, Rabu (16/7/2025)./Foto: dok. Polresta Pekanbaru

    “Setelah kami timbang, 20 bungkus paket tersebut berisi sabu seberat 19,87 kilogram,” imbuhnya.

    Hasil interogasi kedua tersangka ini mengaku bahwa sabu itu dibawa dari Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan hendak mengedarkannya di Kota Pekanabru.

    “Pasangan suami istri tersebut terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

    (mei/dhn)

  • Pencuri motor korban kecelakaan di Cengkareng diringkus polisi

    Pencuri motor korban kecelakaan di Cengkareng diringkus polisi

    Jakarta (ANTARA) – Polisi akhirnya meringkus seorang pria, terduga pencuri sepeda motor milik korban kecelakaan di Jalan Layang Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

    “Pelaku berinisial IM alias Memet sudah, kami ringkus di Cengkareng, Rabu (30/7). Jadi, pelaku ini pura-pura tolong korban, ternyata membawa kabur motor korban,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana di Jakarta, Kamis.

    Dijelaskan, pada saat kecelakaan, Senin (27/7), pelaku bermodus menolong korban bahkan mengantar korban ke Puskesmas Cengkareng. Namun ternyata, motor korban dibawa kabur oleh pelaku berinisial IM (48).

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom menambahkan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (30/7) di kawasan Jalan Inspeksi Cengkareng Drain (Kampung Muk), RT 006/004, Kedaung Kaliangke.

    “Jadi, kami dapat info pelaku ini ada di Kampung Ambon, tapi ternyata dia curiga bahwa keberadaannya sudah diketahui. Makanya dia kabur dari Kampung Ambon,” kata Parman.

    Akhirnya, kata Parman, pelaku berhasil diringkus dalam pelarian dari Kampung Ambon.

    “Berhasil ditangkap di luar Kampung Ambon, saat pelaku ini berusaha kabur,” kata Parman.

    Lebih lanjut, kata dia, pelaku ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. “Pas dites urine, pelaku positif narkoba. Jadi pas ditangkap, pelaku juga masih di bawah pengaruh narkoba,” kata Parman.

    Adapun motor milik korban sudah sempat digadaikan oleh pelaku kepada seorang warga Cengkareng.

    “Motor korban sudah sempat digadai Rp1,5 juta. Tapi akhirnya kita tarik lagi, sudah dikembalikan ke korban,” ujar Parman.

    Hingga kini, pihaknya masih memburu keberadaan pelaku kedua yang beraksi bersama IM.

    “IM kan pelaku utama, pelaku lain, yang kedua, masih kita buru,” kata Parman.

    Kedua pelaku awalnya membantu dua orang korban, bapak dan anak yang mengalami kecelakaan di Flyover Rawa Buaya lalu mengantar korban ke Puskesmas Cengkareng pada Senin (28/7).

    Usai tiba di puskesmas, kedua penolong berkata kepada korban bahwa kunci motor akan dititipkan kepada sekuriti. Namun ternyata, itu hanya modus pelaku untuk membawa kabur motor korban.

    Dalam unggahan viral akun Instagram @wargajakbar, kedua pelaku menggunakan pakaian yang cukup tertutup.

    Seorang pria yang mengendarai sepeda motor menggunakan topi, jaket, celana panjang dan sepatu yang serba hitam. Sementara pelaku lain mengenakan jaket loreng, celana jeans dan topi hitam.

    Kedua pelaku tampak bersiap-siap untuk keluar dari parkiran puskesmas dan membawa kabur motor korban.

    Berdasarkan penjelasan pengadu yang tertera pada keterangan unggahan itu, protokol Puskesmas Cengkareng hanya membolehkan rekaman CCTV untuk difoto, namun tidak bisa direkam.

    Rekaman CCTV lengkap pun akhirnya diakses oleh polisi untuk kepentingan penyelidikan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, 11 WNA China ditangkap hingga jasad bayi di Jaktim

    Kriminal kemarin, 11 WNA China ditangkap hingga jasad bayi di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal dan keamanan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (30/7) yang masih menarik dibaca kembali mulai dari 11 Warga Negara Asing (WNA) China ditangkap hingga warga menemukan jasad bayi yang terbungkus karung di kebun pisang di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    11 WNA China jadikan rumah di Jaksel tempat penyamaran polisi Wuhan

    Kepolisian menangkap 11 warga negara asing (WNA) asal China yang menjadikan rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tempat penyamaran seolah-olah polisi Distrik Wuhan lewat media daring.

    “Ditangkapnya 11 orang warga negara asing yang diduga atau dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau ‘online scam’,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Cilandak Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Aksi premanisme bersenjata tajam kembali terjadi di Cengkareng Jakbar

    Lima preman kembali memalak seorang sopir dengan modus pengancaman menggunakan senjata tajam di samping Tol Rawa Buaya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu dini hari.

    Dalam video viral, pelaku memaksa sopir untuk menepikan kendaraannya. Sebagian pelaku sontak memarkirkan dua unit sepeda motor di depan mobil korban, sehingga korban tidak bisa ke mana-mana.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Jenazah di plafon pabrik obat Pulogadung adalah seorang teknisi

    Jenazah pria pada plafon sebuah pabrik obat di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (29/7) adalah salah seorang teknisi pada perusahaan itu.

    “Terkait penemuan jenazah pada pabrik obat di Jalan Pulomas Selatan, Pulogadung itu, korban bernama Rastono (37), seorang teknisi yang bekerja di perusahaan tersebut,” kata Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi tangkap WNA penyelundup sabu di kaleng camilan di Jakut

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAI (41) yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 577 gram di kaleng camilan di Jakarta Utara.

    “Modusnya, sabu disimpan dalam kapsul besar dan disembunyikan di dalam dua kaleng bekas camilan keripik kentang,” kata Kepala Unit (Kanit) 3 Subdirektorat​ ​​​​​​3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Muchzin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Warga temukan jasad bayi dalam karung di pohon pisang di Lubang Buaya

    Warga menemukan jasad bayi yang terbungkus karung di kebun pisang di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu sore.

    Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Cipayung Iptu Edi Handoko membenarkan adanya peristiwa tersebut.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BNN Tangkap WN Brasil di Bali, Anggota Kartel Narkoba Amerika Latin
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    BNN Tangkap WN Brasil di Bali, Anggota Kartel Narkoba Amerika Latin Nasional 30 Juli 2025

    BNN Tangkap WN Brasil di Bali, Anggota Kartel Narkoba Amerika Latin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui
    BNN Provinsi Bali
    menangkap satu orang warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial YB yang merupakan bagian dari
    jaringan kartel narkoba
    dari Amerika Latin yang menyebarkan kokain di Bali.

    Narkotika jenis kokain
    diedarkan oleh kartel Amerika Selatan, seorang kurir yang ditangkap berasal dari Brasil sepenuhnya dikendalikan oleh bosnya yang ada di Amerika Selatan,” ujar Plt Deputi Pemberantasan BNN Torik Triyono di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
    YB yang berstatus kurir ini ditangkap oleh BNNP Bali dan Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Juli 2025.
    Ketika ditangkap, ia kedapatan membawa barang bukti
    narkotika jenis kokain
    seberat 3.089,36 gram.
    “Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi pasar kokain di Bali,” kata Torik.
    Torik menyebutkan, selain YB, BNNP Bali juga menangkap 4 orang tersangka lain untuk kasus yang berbeda-beda.
    Ada 4 warga negara Indonesia dan 1 warga negara Afrika Selatan yang ditangkap karena mengedarkan sabu seberat 2,3 kg.
    WN Afrika Selatan berinisial IN ini ditangkap di area pemeriksaan Bea Cukai bandara.
    Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 990,83 gram yang disembunyikan di celana dalam.
    Selama periode Juni-Juli 2025, BNN RI melalui jajarannya di daerah melakukan pengungkapan di sejumlah daerah.
    Totalnya, ada 84 kasus yang diungkap dengan 136 tersangka.
    Barang bukti yang disita antara lain, ganja 2.019,819 gram; sabu 337.381,05 gram; ekstasi 1.039,37 gram atau setara 3.152 butir; lalu kokain 3.089,36 gram dan ganja sintetis 40,86 gram.
    Total barang bukti yang disita sebanyak 561,94 kg.
    “Dari jumlah narkotika yang berhasil disita tersebut, BNN telah berhasil mencegah potensi penyalahguna narkotika yang dapat digunakan oleh 1.438.298 jiwa,” tutup Torik.
    Seluruh tersangka diancam dengan pasal yang berbeda sesuai dengan keterlibatan mereka, yakni
    – Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    – Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    – Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    – Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pasutri di Pekanbaru Pergi ke Mal Bawa Kado Ulang Tahun, Saat Dibuka Isinya 19 Kg Sabu

    Pasutri di Pekanbaru Pergi ke Mal Bawa Kado Ulang Tahun, Saat Dibuka Isinya 19 Kg Sabu

    Liputan6.com, Pekanbaru – Sebanyak 20 paket ‘kado’ ulang tahun dalam mobil terparkir di sebuah mal di Pekanbaru mengantarkan pasangan suam istri (pasutri) asal Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Anto dan Sari, ke penjara. Barang bawaannya ternyata berisi belasan kilogram sabu.

    Anto dan Sari ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru pada 16 Juli 2025. Keduanya diduga kaki tangan jaringan narkoba internasional yang sering memasok sabu dari Malaysia ke Pekanbaru untuk dibawa ke berbagai provinsi di Pulau Sumatera.

    Kasat Reserse Narkoba Komisaris Bagus Fahria menjelaskan, kedua tersangka berangkat dari Bagansiapiapi membawa 20 paket besar sabu. Rencananya diserahterimakan ke pemesan barang di Pekanbaru.

    “Keduanya kurir sabu, diperintahkan oleh pengendali berinisial P, calon penerima di Pekanbaru masih diselidiki,” kata Bagus, Selasa (29/7).

    Paket sabu ditaruh dalam kardus dan dibawa memakai mobil ke Pekanbaru dan diantarkan ke parkiran mal. Kendaraan ditinggal untuk selanjutnya dijemput seseorang atau kurir pemesan sabu.

    Aksi ini ternyata sudah terendus oleh polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat. Berdasarkan rekaman CCTV, kedua pelaku terekam dalam kawasan mal sambil menunggu penjemput paket.

    “20 paket itu dibalut kertas kado ulang tahun, sudah dibuka ternyata isinya sabu seberat 19,87 kilogram,” ujar Bagus.

    Dari pengendali, kedua tersangka diberi Rp50 juta dari Rp100 juta. Kedua tersangka mengaku menerima orderan dari inisial P, untuk kebutuhan rumah tangga.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.