Produk: sabu

  • Polda Metro Jaya dinilai serius bongkar peredaran narkoba

    Polda Metro Jaya dinilai serius bongkar peredaran narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Polda Metro Jaya serius dan tak main-main dalam membongkar sindikat peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Hal tersebut disampaikan olehnya saat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kilogram (kg) narkoba jenis sabu.

    “Komisi III memuji aksi heroik anggota Polda Metro yang tergabung dalam tim membongkar sindikat internasional tersebut,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, upaya anggota Kepolisian di Polda Metro Jaya untuk memberantas para sindikat peredaran gelap narkoba sangat kuat dan sungguh-sungguh.

    “Karenanya kerja keras Polda Metro Jaya yang membongkar jaringan gelap narkoba adalah bentuk patriotisme mereka guna melindungi anak bangsa dari bahaya barang berbahaya itu,” katanya.

    Meski tak menampik adanya oknum anggota yang terlibat untuk memuluskan peredaran narkoba, namun Nasir mengatakan, upaya penegakan hukum bagi internal Kepolisian juga sudah dilakukan.

    Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kg yang diedarkan melalui jaringan internasional.

    “Tersangka dua orang sebagai bandar. Kemudian yang lima orang sebagai kurir,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ahmad David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8).

    Ketujuh tersangka itu berinisial SA (33) dan Z (50) berperan sebagai bandar. Kemudian, DE (30), ADR (30), DM (34), MM (27) dan AW (35) sebagai kurir. Jaringan internasional tersebut meliputi Iran, China, Malaysia dan Indonesia.

    Pengungkapan kasus itu sudah dimulai sejak Juli 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat. “Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5 Fakta Sabu Setengah Triliun Dibongkar Polda Metro Jaya

    5 Fakta Sabu Setengah Triliun Dibongkar Polda Metro Jaya

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Upaya peredaran sabu senilai setengah triliun digagalkan dengan menangkap jaringannya.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Kapolda dan seluruh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam melaksanakan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu penguatan di dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

    Dirangkum detikcom, Sabtu (16/8/2025), para tersangka yang ditangkap merupakan jaringan internasional. Mereka adalah bandar pengendali hingga kurir yang bertugas mengantarkan barang.

    Total ada 516 kilogram sabu atau setara Rp 516 miliar (setengah triliun lebih) narkoba yang disita dari jaringan ini. Jaringan ini rencananya akan mengedarkan narkoba secara konvensional maupun modern melalui e-commerce. Berikut fakta-faktanya.

    1. Tujuh Tersangka Dijerat dan Peranannya

    Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ahmad David mengatakan ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam rangkaian operasi sejak 10 Juli 2025.

    Peran ketujuh tersangka, sebagai berikut:

    1. SA, laki-Laki, umur 33 tahun (bandar pengendali)
    2. DE, laki-Laki, umur 30 tahun (kurir)
    3. AW, laki-Laki, umur 35 tahun (kurir penjual)
    4. ADR, laki-Laki, umur 30 tahun (kurir)
    5. DM, laki-Laki, umur 34 tahun (kurir)
    6. MM, laki-Laki, umur 27 tahun (kurir)
    7. Z, laki-Laki, umur 50 tahun (bandar).

    Para tersangka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda, yakni di Grogol, Jakarta Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan di perumahan di Kota Bekasi.

    2. Para Tersangka Terancam Pidana Mati

    Ketujuh tersangka sindikat narkoba jaringan internasional ini disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    “Para tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati,” ucap David.

    Polda Metro Jaya menggagalkan sabu senilai setengah miliar rupiah dari jaringan internasioal. (Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom)
    3. Barang Bukti Sabu Setengah Triliun

    Kombes Ahmad David mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu senilai setengah triliun.Dia menjelaskan awalnya memperoleh informasi adanya sindikat narkoba jaringan internasional seorang WNA, ES, yang sudah diamankan sejak 2004 silam.

    “Barang bukti ini apabila kita nominalkan maka kita telah mengamankan kurang lebih Rp 516 miliar, hampir setengah atau lebih dari setengah triliun,” kata Ahmad David, saat jumpa pers di gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8).

    4. Kronologi Pengungkapan Kasus

    Awalnya tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka di sebuah homestay Grogol, Jakarta Barat, pada 10 Juli. Tiga orang tersangka yang ditangkap yaitu inisial SA, DE dan AW.

    “Dari ketiga yang diduga sebagai pelaku kita mengamankan 11 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kendaraan yang didesain khusus,” ujar dia.

    Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan pada 31 Juli 2025, tim menangkap tersangka AD, DM, dan MM. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di kontrakan kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan dan di hotel Gandaria, Jakarta Selatan.

    Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita 35 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kompartemen mobil.

    Berikutnya, pada Selasa (12/8), tim menangkap satu tersangka berinisial Z di parkiran sebuah rumah sakit di Jakarta Timur. Saat digeledah, dia kedapatan membawa 1 kilogram sabu dan 22 paket sabu di dalam jok.

    Kemudian polisi melakukan pengembangan dan akhirnya diketahui tersangka menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya di Kota Bekasi. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut ditemukan 470 kilogram sabu yang dikemas dalam kontainer makanan.

    5. Rencana Dijual Via e-Commerce

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba dan menyita 516 kilogram sabu dari tujuh tersangka jaringan internasional. Barang bukti tersebut rencananya diedarkan melalui e-commerce dan pasar gelap.

    “Ini yang siap diedarkan oleh pelaku dengan menggunakan sistem tempel ataupun dengan e-commerce atau online, serta menggunakan jasa angkutan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelas Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8).

    David menjelaskan tersangka jaringan ini awalnya menjual narkoba lewat media sosial (medsos), seperti Instagram dan TikTok. Selanjutnya proses transaksi dilakukan dengan sistem tempel, yakni penjual meletakkan narkoba di satu tempat yang sudah diketahui pembeli hingga akhirnya narkoba tersebut diambil oleh pembeli.

    “Kami selalu memantau perdagangan jual-beli narkotika melalui jaringan online. Ini ada yang melalui Instagram, TikTok, dan sebagainya. Semua kamuflase, tidak vulgar,” katanya.

    Pada praktiknya, jaringan narkoba ini menggunakan sistem sel terputus, yakni antara penjual, kurir, dan penerima tidak akan bertemu.

    “Sistem yang dilakukan itu tidak ketemu antara penjual, pengirim, maupun nanti dengan penerima. Dia akan sistem drop point di satu titik. Jadi semua juga tidak terang-terangan. Kalau bahasa kita sistem tempel,” imbuhnya.

    Dia menjelaskan sejauh ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Ditressiber Polda Metro Jaya untuk memonitor kegiatan jaringan narkoba yang melakukan transaksi di medsos hingga e-commerce.

    “Kita berkoneksi dengan siber, selalu kita koordinasikan, kita berkolaborasi sehingga ini selalu kita pantau. Termasuk dari pihak jasa angkutan dan sebagainya, akan selalu memberikan informasi kepada kita terhadap hal-hal yang mencurigakan,” kata David.

    =============
    2 Bocah SD Tenggelam di Kolam Renang, Kepsek hingga Sekuriti Diperiksa

    Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dua bocah SD yang tewas tenggelam di kolam renang sekolah di Babelan, Kabupaten Bekasi. Saksi tersebut mulai dari kepala sekolah hingga sekuriti.

    “Sudah diperiksa kepala sekolahnya,” kata Kapolsek Babelan Kompol Wito saat dihubungi wartawan, Jumat (15/8/2025).

    Sementara saksi lainnya yang turut diperiksa yakni orang tua siswa, pihak RT serta pihak keamanan. Wito juga menjelaskan masih menunggu keterangan pihak rumah sakit.

    “Ya, dia dari sekolah. Ada wali anaknya yang ikut berenang, kemudian dari RT dan juga dari pihak sekuriti juga. Jadi, kita lagi akan meminta keterangan dari rumah sakit juga nih, belum dikirimkan suratnya,” ujar Wito.

    Kasus Naik Penyidikan
    Wito turut menjelaskan bahwa kasus penyelidikan dua bocah SD tenggelam ini pun sudah naik ke tahap penyidikan. Dalam gelar perkara, polisi menemukan adanya unsur pidana.

    “Ini kan dari status penyelidikan ke penyidikan berarti ada suatu peristiwa, ada peristiwa pidana. Kita kan mengarah ke tersangka, tapi kan masih perlu pembuktian ahli-ahli juga,” jelas dia.

    Peristiwa dua bocah SD tenggelam ini, KBW dan FAP, terjadi pada Senin (11/8) siang. Kedua korban pergi les berenang di kolam renang milik sekolah setelah kegiatan belajar selesai.

    “Sekira jam 14.00 WIB, setelah kegiatan belajar mengajar selesai, dilanjutkan ekstrakurikuler renang di kolam renang milik sekolah yang berlokasi di depan sekolah SDIT,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Selasa (15/8).

    Namun, pada pukul 14.30 WIB, orang tua korban ditelepon pihak sekolah untuk datang ke RS Viola Pondok Ungu Permai. Mereka memberitahukan bahwa kedua korban telah meninggal dunia karena tenggelam.

    “Diberi tahu bahwa KBW dan FAP telah meninggal dunia diduga tenggelam di kolam renang milik sekolah,” tuturnya.

    Jenazah keduanya lalu diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan. Kasus tersebut ditangani Polsek Babelan.

    Halaman 2 dari 4

    (mea/mea)

  • Geger Sekdes di Bungbulang Garut Tanam Ganja Dalam Rumah, Sudah 3 Kali Panen

    Geger Sekdes di Bungbulang Garut Tanam Ganja Dalam Rumah, Sudah 3 Kali Panen

    Akibat perbuatannya itu kini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Terpisah, Kepala Desa Mekarjaya Ade Sahibul membenarkan bawahannya yang merupakan sekdes di desanya ditangkap polisi terkait kasus tanaman ganja.

    Ade mengaku tidak menyangka rekan kerja di desanya yang dinilai rajin itu terjerat narkoba.

    Meski begitu, kata dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Adanya kejadian itu menjadi pelajaran dan peringatan untuk masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

    “Sepenuhnya kami serahkan ke kepolisian, kami berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya.

    Kisah Lainnya

    Berbeda lagi dengan AM, warga Tumpang, Kabupaten Malang. Pria berusia 32 tahun itu kedapatan budidaya ganja di belakang rumahnya. Bahkan bukan cuma itu, dia juga jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

    Petugas Polres Malang menemukan barang bukti sebanyak 16 paket sabu seberat 10,65 gram dan alat hisap. Serta ada sebanyak 38 batang tanaman ganja siap panen, bibit ganja, dan peralatan budidaya.

    “Seluruhnya kami temukan setelah penggeledahan di rumah pelaku,” kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Jumat (8/8/2025).

    Pelaku membudidayakan tanaman ganja di belakang rumahnya menggunakan media polibag. Tinggi tanaman itu antara 30 sentimeter sampai 1,5 meter. Hampir separuh dari tanaman itu sudah hampir masuk masa panen.

    Sedangkan untuk sabu-sabu, lanjut Bambang, ditemukan petugas dalam kemasan klip kecil. Pelaku mengedarkan narkotika dengan sasaran para pembeli dari wilayah Malang Raya.

    “Jadi pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba dan budidaya ganja,” tutur Bambang.

  • Jadi Pengedar, Remaja 16 Tahun di Konsel Dibekuk Polisi dengan Barbuk 115 Bungkus Sabu

    Jadi Pengedar, Remaja 16 Tahun di Konsel Dibekuk Polisi dengan Barbuk 115 Bungkus Sabu

    KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, membekuk seorang pelajar berusia 16 tahun yang kedapatan mengedarkan 115 bungkus narkotika jenis sabu di Desa Rambu-Rambu, Kecamatan Laeya.

    Wakapolres Kompol Fitrayadi mengatakan, pelajar berinisial AM ditangkap bersama rekannya, SS (19), pada Selasa, 12 agustus lalu sekitar pukul 19.00 Wita.

    “Ditangkap dan dilakukan pengembangan, lalu baru bisa kami publish sekarang,” kata Fitrayadi saat dihubungi di Kendari, Antara, Jumat, 15 Agustus.

    Menurut Fitrayadi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran gelap narkotika.

    “Setelah kami mengumpulkan informasi, kami langsung mendatangi TKP dan membekuk dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika,” ujarnya.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 115 bungkus sabu seberat 48,25 gram, beserta barang bukti lain yang terkait.

    Setelah penangkapan, kedua pelaku digiring bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Konawe Selatan.

    Fitrayadi menegaskan, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dia juga mengimbau masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkotika, khususnya orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka.

    “Bila mengetahui langsung atau mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya, segera berikan informasi itu kepada kepolisian terdekat,” ucapnya.

  • 3 Eks Geng Motor di Jambi Beralih Jadi Pencuri Motor untuk Beli Sabu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Agustus 2025

    3 Eks Geng Motor di Jambi Beralih Jadi Pencuri Motor untuk Beli Sabu Regional 14 Agustus 2025

    3 Eks Geng Motor di Jambi Beralih Jadi Pencuri Motor untuk Beli Sabu
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com
    – Tiga orang mantan anggota geng motor di Kota Jambi ditangkap pihak kepolisian setelah terlibat aksi pencurian sepeda motor.
    Ketiga pelaku yang ditangkap adalah AF (17), Kenyot (19), dan Rizky Gemilang (19).
    Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimi Fernando menjelaskan, ketiga pelaku beralih dari kehidupan geng motor menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor).
    Hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk membeli sabu-sabu.
    “Aksi ini mereka lakukan ketika masih bergabung dengan kelompok geng motor. Mereka mengejar korban secara acak, dan setelah korban meninggalkan sepeda motornya, pelaku langsung mencurinya,” ungkap Jimi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon pada Kamis (14/8/2025).
    Jimi menambahkan, pelaku mengincar sepeda motor yang tidak dikunci setang.
    Mereka tidak hanya beraksi di Jambi, tetapi juga di luar provinsi, seperti di Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
    Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga antara Rp6 juta hingga Rp10 juta.
    Kenyot dan Rizky Gemilang terlibat dalam kasus penggelapan motor temannya di Pall 5 Kota Baru, serta pencurian sepeda motor di tempat cucian motor Kinclong di Pall 10 Kota Baru.
    Sementara itu, AF terlibat dalam pencurian motor di Jalan Ir. H. Juanda Simpang III Sipin.
    Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Kota Baru.
    “Kita masih mengejar dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lainnya, saat ini masih dalam pengembangan,” tutup Jimi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sembunyikan Ratusan Paket Sabu di Plafon Rumah, Pengedar di Kalteng Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Agustus 2025

    Sembunyikan Ratusan Paket Sabu di Plafon Rumah, Pengedar di Kalteng Ditangkap Regional 13 Agustus 2025

    Sembunyikan Ratusan Paket Sabu di Plafon Rumah, Pengedar di Kalteng Ditangkap
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com –
    Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dengan menangkap seorang pria terduga pengedar berinisial P (35).
    Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo menjelaskan, dari tangan P, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 185,9 gram yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar.
    “Penangkapan ini terjadi pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025. Penggerebekan dilakukan di kediaman terduga pelaku yang terletak di Desa Tanjung Karitak,” beber Abi melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
    Abi menjelaskan, operasi penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan sering terjadi transaksi narkotika di rumah terduga pelaku.
    “Pada saat yang dianggap tepat, tim menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku, P. Ketika digeledah, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang disembunyikan secara rapi di atas plafon kamar tidur terduga pelaku,” bebernya.
    Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi 213 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu. Ketika ditimbang, total berat kotor barang haram tersebut mencapai 185,9 gram.
    “Saat diinterogasi di tempat, terduga pelaku P mengakui bahwa ratusan paket sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” kata dia.
    Pihaknya mengamankan barang bukti seberat 185,9 gram yang sudah dipecah menjadi 213 paket. Hal ini, lanjut dia, mengindikasikan bahwa terduga pelaku adalah seorang pengedar.
    “Kami juga menyita sebuah ponsel yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli sabu,” katanya.
    Selain ratusan paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 27 plastik klip kosong, 3 buah plastik klip lainnya, dan satu unit ponsel merek VIVO Y03 berwarna hijau sebagai alat komunikasi.
    Tersangka P beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang sangat signifikan, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tandas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BNN gandeng PKK Jaktim cegah narkoba lewat edukasi keluarga

    BNN gandeng PKK Jaktim cegah narkoba lewat edukasi keluarga

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur menjalin kerja sama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba melalui edukasi keluarga.

    “Dalam pencegahan narkoba, diperlukan kerja sama dengan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat, salah satunya dengan PKK Kota Administrasi Jakarta Timur,” kata Kepala BNN Kota Jakarta Timur Kombes Pol Tri Setiyadi di Jakarta Timur, Selasa.

    Menurut dia, PKK memiliki program Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK) Keluarga yang efektif memberikan pemahaman pola asuh kepada orang tua sehingga generasi muda terhindar dari narkoba.

    BNN Jakarta Timur juga sudah menggelar rapat pencegahan narkoba bersama tim PKK di Kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (11/8).

    “Kami bersinergi untuk mewujudkan Jakarta Timur bersih dari narkoba, mulai dari peran orang tua, keluarga dan terutama wanita. Ini strategi baru karena kami baru bekerja sama dengan ibu-ibu PKK yang notabene adalah kaum wanita,” ujar Tri.

    Sementara itu, Ketua Bidang I Tim Penggerak PKK Kota Jakarta Timur Linda Kusmanto menyambut baik langkah BNN dalam mewujudkan wilayah bebas narkoba.

    Linda menyebut PKK bergerak langsung di tengah masyarakat melalui Kelompok Kerja (Pokja) I yang fokus pada pembinaan pola asuh anak.

    “Kami berkegiatan yang bersinggungan dengan ibu-ibu, anak-anak, remaja, RT/RW yang berada di lingkungan masyarakat. Kami juga sudah melakukan pola asuh yang baik terkait pencegahan narkoba,” jelas Linda.

    Melalui kolaborasi BNN dan PKK Jakarta Timur, diharapkan edukasi pencegahan narkoba dapat menjangkau hingga ke lingkungan terkecil, membangun keluarga yang sehat, ekonomi yang stabil, dan generasi yang bebas narkoba.

    Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar kegiatan sosialisasi sebagai upaya mencetak generasi muda yang tangguh dan bebas dari narkoba, perilaku perundungan (bullying), serta tawuran.

    Kegiatan sosialisasi itu dilakukan di sejumlah sekolah di wilayah Jakarta Timur, salah satunya SMK Budi Murni, Jalan Sawah Besar, Duren Sawit, pada Jumat (8/8).

    Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada pelajar agar memahami dan menghindari perilaku negatif sekaligus menanamkan kesadaran untuk mengembangkan potensi diri secara positif.

    Di sisi lain, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merilis tindak pidana narkoba periode Mei-Juni 2025 serta hasil operasi Nila Jaya 2025.

    Selama periode dan operasi tersebut, terjaring sebanyak 1.672 orang tersangka dan barang bukti sebanyak 321,5 kilogram yang terdiri dari jenis ganja, sabu, ekstasi, tembakau sintetis, obat-obat berbahaya, liquid thc, serbuk bibit sinte, kokain, dan heroin.

    Selanjutnya, barang bukti berupa ganja sebanyak 155,5 kilogram, sabu 10,7 kilogram, ekstasi 5.612 butir, dan heroin 1,561 kilogram turut dimusnahkan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal sepekan, mutasi Kapolda Metro lalu Fariz RM dituntut 6 tahun

    Kriminal sepekan, mutasi Kapolda Metro lalu Fariz RM dituntut 6 tahun

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar kriminal di Jakarta selama sepekan terakhir antara lain mutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, BBM campur solar, hingga Fariz RM siap jalani persidangan usai dituntut enam tahun penjara.

    Berikut rangkumannya:

    1. Kapolri mutasi tujuh Kapolda termasuk Polda Metro Jaya

    Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasikan tujuh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) termasuk Polda Metro Jaya.

    “Iya, benar (ada mutasi Perwira Tinggi Polri),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Puluhan motor rusak akibat isi BBM campur solar di SPBU Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 25 unit sepeda motor diduga rusak akibat mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite tercampur solar pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 Pertamina di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).

    “Sekitar 25 motor tapi belum dicek lagi. Kerusakan antara lain ganti busi, injeksi, ganti oli. Tapi itu kurang lebih cuman tiga motor aja, selebihnya itu kuras tangki,” kata pegawai bengkel motor di dekat SPBU itu, Della di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Empat pelajar di Jakarta Utara jadi tersangka penyiram air keras

    Jakarta (ANTARA) – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok menetapkan empat pelajar berinisial AR,YA, JBS dan MA sebagai tersangka penyiram air keras terhadap pelajar berinisial AP (17) di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).

    “Keempat tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat 2 kedua KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Penipu jual-beli Vespa di Bekasi dapat Rp2 miliar dari 66 korbannya

    Jakarta (ANTARA) – Pria berinisial AWP (39) melakukan penipuan jual-beli Vespa di Bekasi meraup Rp2 miliar dari 66 korbannya.

    “Kurang lebih 66 korban dengan total kerugian Rp2.024.262.000,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Fariz RM siap jalani persidangan usai dituntut enam tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menyatakan siap menjalani proses persidangan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu usai dituntut enam tahun penjara.

    “Saya ikuti prosesnya,” kata Fariz kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Oknum ASN Metro Digerebek saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Senpi di Balik Celana

    Oknum ASN Metro Digerebek saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Senpi di Balik Celana

    RAF, yang tercatat sebagai pegawai di wilayah Metro Barat, diamankan dalam kondisi berada di lokasi kejadian bersama tiga rekannya. Hingga saat ini, Pemerintah Kota Metro belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status kepegawaiannya.

    Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berjalan tanpa pandang bulu.

    “Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk pelaku yang berstatus sebagai aparatur pemerintah,” tegas dia.

    Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Metro untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Khusus MRI, yang membawa senjata api rakitan, juga akan dijerat pasal tambahan sesuai Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata ilegal.

    “Ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku narkoba di Kota Metro, siapapun mereka,” tutup dia.

  • Anak Durhaka di Madina, Bunuh Ibu Gara-Gara Kesal Dinasihati Berhenti Pakai Sabu

    Anak Durhaka di Madina, Bunuh Ibu Gara-Gara Kesal Dinasihati Berhenti Pakai Sabu

    Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berinisial MS (38) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), tega membacok ibu kandung, Suharni Lubis (61), hingga tewas. Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu karena pelaku tidak terima dinasihati ibunya untuk berhenti mengonsumsi sabu.

    Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkapkan, jenazah korban tergeletak di ruang tamu rumah korban di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan, dengan kondisi bersimbah darah.

    “Lalu di samping korban ditemukan sebilah parang yang diduga digunakan pelaku,” kata Arie, Rabu (6/8).

    Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, pelaku pembunuhan mengarah pada MS.

    Polisi segera melakukan pencarian dan berhasil menangkap MS di teras rumah warga, sekitar 10 meter dari lokasi kejadian. 

    Setelah dilakukan tes urine di Polres Mandiling Natal, pelaku dinyatakan positif sabu.

    Dijelaskan Arie, MS merasa kesal karena ibunya kerap menasihati dan memarahinya terkait kebiasaan mengonsumsi narkoba.

    “Puncaknya, pada malam hari saat korban sedang terlelap di ruang tamu, pelaku mengambil parang dari dapur dan membacok korban berulang kali di bagian kepala, leher dan pergelangan tangan,” terang Arie.

    Kini, MS telah diamankan bersama barang bukti, dan ditahan di Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.