Produk: sabu

  • Polda Sumut Bongkar 10 Kg Sabu dan 24 Ribu Ekstasi, 2 Tersangka Dijerat

    Polda Sumut Bongkar 10 Kg Sabu dan 24 Ribu Ekstasi, 2 Tersangka Dijerat

    Medan

    Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap jaringan narkoba antar-provinsi di sebuah apartemen di Kota Medan. Dua orang tersangka dijerat berikut barang bukti sabu, ekstasi hingga Happy Five.

    “Dalam operasi ini, disita barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, dan 150 butir pil H5, serta menangkap dua orang tersangka,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dilansir detikSumut, Selasa (26/8/2025).

    Jaringan ini terungkap setelah tim mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di apartemen Jalan Listrik, Medan Petisah, Kota Medan. Informasi tersebut ditindaklanjuti hingga tim menangkap dua tersangka, AR (19) dan IS (19), pada Kamis (21/8).

    Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 150 butir H5 di kantong jaket salah satu tersangka, berikut satu botol air mineral berisi ekstasi cair di kamar apartemen nomor 1002 yang para pelaku tempati.

    Dari keterangan kedua tersangka, tim menemukan sabu yang disimpan di rumah kontrakan di Pancur Batu, Deli Serdang.

    Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram itu dari pelaku berinisial LB yang masih dalam pencarian polisi. Keduanya merupakan jaringan narkoba antarprovinsi dan pasar peredarannya di Kota Medan.

    Baca selengkapnya di sini.

    (mea/imk)

  • Polisi Tangkap Dua Warga Kulon Progo, Sita 30 Paket Sabu dan 103 Pil Ekstasi
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        25 Agustus 2025

    Polisi Tangkap Dua Warga Kulon Progo, Sita 30 Paket Sabu dan 103 Pil Ekstasi Yogyakarta 25 Agustus 2025

    Polisi Tangkap Dua Warga Kulon Progo, Sita 30 Paket Sabu dan 103 Pil Ekstasi
    Tim Redaksi
    KULON PROGO, KOMPAS.com
    – Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo menangkap dua pria asal Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
    Kedua tersangka berinisial DE (46) dan IST (38). Dari tangan mereka, polisi menyita sabu-sabu siap edar dan 103 butir pil yang diduga ekstasi.
    “Tim kami berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko, melalui pesan singkat, Senin (25/8/2025).
    Sarjoko menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Sidomulyo.
    Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti, antara lain 30 paket sabu dengan total berat 3,12 gram dan 103 butir pil berwarna kuning yang diduga merupakan ekstasi.
    Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi, termasuk saat pengembangan kasus hingga ke Jalan Parangtritis dan wilayah Pundong, Kabupaten Bantul.
    Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Sarjoko menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kulon Progo dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi.
    “Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika. Ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Subang tangkap puluhan tersangka dari 20 kasus narkoba

    Polres Subang tangkap puluhan tersangka dari 20 kasus narkoba

    Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono (tengah) saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Jumat. (ANTARA/HO-Polres Subang)

    Polres Subang tangkap puluhan tersangka dari 20 kasus narkoba
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 23 Agustus 2025 – 07:35 WIB

    Elshinta.com – Polres Subang menangkap puluhan tersangka dari pengungkapan 20 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat selama tiga bulan terakhir.

    “Sebanyak 20 kasus penyalahgunaan narkotika ini di antaranya  berkaitan dengan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga sediaan farmasi ilegal,” kata Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Jumat.

    Ia menyampaikan, dalam pengungkapan 20 kasus penyalahgunaan narkotika, pihaknya telah menangkap 23 tersangka. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, bahkan ada yang latar belakangnya berprofesi mahasiswa dan pegawai negeri sipil.  Hal tersebut menunjukkan bahwa selama ini ternyata penyalahgunaan narkotika telah masuk ke berbagai profesi.

    “Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Ternyata narkoba telah merusak berbagai lapisan masyarakat. Jadi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Subang,” katanya. 

    Kapolres mengatakan, dari 20 kasus penyalahgunaan narkotika selama tiga bulan terakhir, polisi tidak hanya menangkap 23 tersangka.  Ada pula sejumlah barang bukti yang disita. Di antaranya 177 gram sabu, 317,87 gram ganja, 60,5 gram tembakau sintetis serta 6.712 butir obat-obatan terlarang.

    Selain itu, polisi juga menyita barang-barang penunjang transaksi narkoba yang dimiliki para pelaku seperti timbangan digital, handphone yang digunakan untuk komunikasi, kendaraan yang digunakan untuk transportasi, serta uang tunai hasil penjualan narkoba. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup beragam, mulai dari sistem peta (meninggalkan narkoba di suatu tempat yang telah disepakati), cash on delivery (COD), hingga transaksi langsung.

    Pengungkapan kasus-kasus ini dilakukan di sejumlah titik di wilayah Subang, dengan wilayah Kecamatan Subang dan Patokbeusi sebagai lokasi terbanyak.

    Akibat perbuatannya, para pelaku kini ditahan di Mapolres Subang. Mereka diancam dengan pasal-pasal berat sesuai dengan jenis narkotika yang sita. Termasuk dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

    Untuk ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari hukuman penjara minimal empat tahun hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah. Kapolres Subang menegaskan komitmen Polres Subang untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. 

    Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya dan memberikan pendidikan tentang bahaya narkoba sejak dini.

    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba,” katanya. 

    Sumber : Antara

  • Polisi Tangkap Pria Tangerang Penjual Sabu di Jaktim

    Polisi Tangkap Pria Tangerang Penjual Sabu di Jaktim

    Jakarta

    Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ada satu pria yang ditangkap karena menjadi penjual sabu.

    “Snggota Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

    Jauhari menyebut tersangka adalah Saiful Anwar alias Ipul (38), warga Karang Tengah, Kota Tangerang. Ipul ditangkap di Jatinegara, Jakarta Timur, saat bertransaksi narkoba pada 18 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

    Dia menjelaskan kronologi penangkapan Ipul. Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

    “Ada seseorang yang diduga merupakan seorang penjual narkotika akan bertransaksi di Jalan Raya HOS Cokrominoto Larangan Kota Tangerang,” ucapnya.

    Setelah mendapat informasi itu, polisi lalu bergerak untuk menindaklanjuti serta melakukan observasi di sekitar lokasi. Keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, transaksi diubah ke daerah Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

    “Kemudian sekira pukul 13.30 WIB tim melihat seseorang yang mencurigakan. Setelah itu petugas mengamankan orang tersebut dan memperlihatkan sprin serta memperkenalkan identitas sekaligus meminta ijin untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut,” ujarnya.

    “Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti (sabu). Selanjutnya tersangka mengakui jika mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr Topik (dalam pencarian)” katanya.

    Polisi mengamankan 6 bungkus plastik klip kosong dan 2 bungkus plastik bening klip berisikan sabu seberat 3,62 gram. Selain itu, polisi juga menemukan 1 bungkus kertas dilakban warna merah putih yang di dalamnya terdapat 8 bungkus plastik bening klip berisi sabu seberat 1,67 gram.

    “Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

    (fas/fas)

  • Belasan Kilo Sabu dari Cina Gagal Masuk Indonesia, 2 Pengedar Ditembak

    Belasan Kilo Sabu dari Cina Gagal Masuk Indonesia, 2 Pengedar Ditembak

    Liputan6.com, Makassar – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran 13,3 kilogram sabu jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap delapan bandar dan kurir narkoba.

    Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan pengungkapan berawal dari beberapa kasus pada Juli 2025 yang kemudian dikembangkan hingga tercatat lima laporan polisi. Dari hasil pengembangan tersebut, Satresnarkoba berhasil menyita total 13,3 kg sabu.

    “Para tersangka ini merupakan bagian dari sindikat gelap narkotika internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia. Barang haram tersebut diselundupkan dari Cina masuk ke beberapa provinsi, termasuk Kota Makassar,” kata Arya, Jumat (22/8/2025).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan enam kurir di beberapa lokasi berbeda di Kota Makassar. Pengembangan kasus kemudian berlanjut dengan penangkapan dua tersangka pengedar asal Jawa Barat, berinisial F (25) dan AG (30), di sebuah perumahan elit di Jalan Tun Abdul Razak, Gowa.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita hampir 10 kilogram sabu. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Akibatnya, F dan AG harus menggunakan tongkat saat dihadirkan dalam konferensi pers.

    “Enam orang yang kita tangkap pada kasus awal itu adalah kurir, sementara dua yang kita lumpuhkan karena tidak kooperatif adalah pengedar,” ujar Arya.

    Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diatur oleh seorang koordinator. Mereka berkomunikasi secara tertutup melalui aplikasi pesan singkat.

    “Sistem kerjanya menggunakan aplikasi online. Para pelaku berkomunikasi dengan operator melalui aplikasi yang biasa disebut aplikasi F dan T. Nantinya, operator menentukan lokasi penyimpanan narkotika, kemudian kurir membawa barang sesuai instruksi. Jadi, sistem peredarannya sekarang tidak lagi tatap muka, melainkan sepenuhnya berbasis online,” jelasnya.

     

  • 300.000 Percakapan Pengguna Grok Terekspos di Google, Termasuk Obrolan Sensitif

    300.000 Percakapan Pengguna Grok Terekspos di Google, Termasuk Obrolan Sensitif

    Bisnis.com, JAKARTA — Ratusan ribu percakapan yang dilakukan oleh pengguna dengan chatbot xAI Grok milik Elon Musk mendadak dapat diakses dengan mudah melalui Google Search.

    Kebocoran tersebut berasal dari tombol “bagikan” Grok, yang ketika pengguna mengkliknya, mereka akan menerima tautan unik untuk mengirimkan obrolan mereka melalui email, SMS, atau media Sosial.

    Dilansir TechCrunch, Jumat (22/8/2025), tautan URL tersebut kemudian diindeks oleh mesin pencari seperti Google, Bing, dan DuckDuckGo, yang pada gilirannya memungkinkan siapapun mencari percakapan di web.

    Forbes melaporkan, ada 370.000 lebih URL yang terindeks, dan dapat diakses secara bebas. Sebagian dari konten yang terekspos relatif biasa saja, seperti misalnya, pengguna meminta bot untuk menulis tweet, meringkas berita, atau menghasilkan ide bisnis.

    Salah satu jurnalis Inggris, Andrew Clifford memanfaatkan Chat xAI Grok untuk membuat ringkasan untuk situs webnya, Sentinel Current.

    “Saya sedikit kesal, tetapi tidak ada apapun di sana yang seharusnya tidak ada,” kata Andrew, menyayangkan insiden bocornya chat Grok, dikutip dari Forbes (21/8/25).

    Namun, sebagian lainnya dari obrolan yang terekspos berisikan penjelasan cara pembuatan fentanil, metode bunuh diri, penawaran kode malware, atau bahkan rencana pembunuhan untuk Elon Musk itu sendiri.

    Padahal aturan xAI sudah melarang penggunaan botnya untuk mempromosikan tindakan yang membahayakan nyawa manusia atau mengembangkan senjata biologis, senjata kimia, atau senjata pemusnah massal, meskipun itu tidak serta-merta menghentikan pengguna melakukannya.

    Pengguna pun juga mengunggah file-file spreadsheet, dokumen, dan gambar, yang semuanya dapat dicari setelah dibagikan. Bahkan beberapa materi berisikan nama, kata sandi, dan informasi medis pribadi.

    Kasus ini sedikit mengingatkan pada insiden serupa yang menimpa chatbot Meta dan Open AI, ketika permintaan pencarian cara meretas dompet kripto, obrolan dengan persona AI yang eksplisit, atau instruksi cara memasak sabu terekspos di sana.

    Para profesional ikut terkena dampak, misalnya Ilmuwan Komputasional di Allen Institute for AI, Nathan Lambert yang terkejut saat menyaksikan obrolan-obrolannya dengan Grok terlihat secara daring.

    Sementara itu di sisi lain, para oportunis memanfaatkan situasi. Contohnya seperti Spesialis SEO di LinkedIn dan forum-forum ilegal seperti BlackHatWorld, yang telah memulai eksperimen dengan tautan berbagi Grok untuk memanipulasi peringkat pencarian.

    Pada akhirnya, masalah kebocoran chat ini menempatkan Grok bersama platform AI lain yang juga menampilkan percakapan di publik. Sebelumnya, OpenAI sempat mengizinkan percakapan ChatGPT bersama muncul di Google sebelum pada akhirnya membatalkannya, dan menyebutnya sebagai :Eksperimen Jangka Pendek” (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

  • Tergiur Upah Rp 1,5 Juta Per Minggu, Pemuda di Pasuruan Jadi Kurir Sabu-sabu
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        21 Agustus 2025

    Tergiur Upah Rp 1,5 Juta Per Minggu, Pemuda di Pasuruan Jadi Kurir Sabu-sabu Surabaya 21 Agustus 2025

    Tergiur Upah Rp 1,5 Juta Per Minggu, Pemuda di Pasuruan Jadi Kurir Sabu-sabu
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Di tengah sulitnya lapangan pekerjaan, seorang pemuda di Pasuruan tertangkap polisi karena kedapatan menjadi kurir sabu-sabu dengan bayaran Rp 1,5 juta per minggu.
    Bahkan, untuk mengelabui polisi, tersangka menggunakan toples bekas biskuit saat mengantar barang haram tersebut.
    Pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni AS (33), warga Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
    Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan 161,019 gram sabu dan 5,789 gram ekstasi.
    “Tersangka AS berperan sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu dan sudah siap edar dengan 11 poket (plastik),” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kamis (21/08/2025).
    Pengungkapan jaringan peredaran narkoba tersebut dilakukan Satnarkoba Polres Pasuruan di Desa Jeruk Purut, Gempol, Rabu (13/08/2025) lalu.
    Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku.
    Dari pengakuan tersangka AS, ia memperoleh sabu-sabu dari HR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
    AS tergiur upah Rp 1,5 juta per minggu dan kesempatan menggunakan sabu secara gratis.
    Tersangka juga mengelabui petugas saat penangkapan karena menggunakan toples biskuit untuk menyimpan dan mengirim barang-barang tersebut.
    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Keamanan dan keselamatan generasi muda adalah harga mati,” kata Kapolres.
    Kini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Bongkar Rute Penyelundupan Narkoba Diduga Jaringan Freddy Pratama, 2 Kurir Ditangkap

    Polisi Bongkar Rute Penyelundupan Narkoba Diduga Jaringan Freddy Pratama, 2 Kurir Ditangkap

    Sebagai informasi, Polisi sebelumnya berhasil menagkap seorang pria di Pelabuhan Nusantara, lantaran berusaha menyelundupkan 20 kilogram sabu yang disimpan dalam koper. Dalam aksinya, pelaku menggunakan empat identitas berbeda.

    Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menyebutkan bahwa pelaku bernama Saripudin Hidayat, warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

    “Petugas kami dari Polsek Pelabuhan Nusantara mencurigai gerak gerik pelaku. Setelah koper biru tua miliknya diperiksa, ditemukan 20 bungkus sabu siap edar,” kata Indra saat konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

    Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,1 juta, dua ponsel, lima kartu SIM dari berbagai provider, serta empat KTP dengan nama berbeda yang semuanya diduga digunakan oleh pelaku.

    “Empat KTP itu atas nama Febriansyah, Deni Mulyadi, Muhammad Rezky Al Amin dan M Haikal,” ungkapnya.

    Indra menjelaskan bahwa identitas palsu dan banyaknya kartu SIM memperkuat dugaan bahwa pelaku bagian dari jaringan narkoba terorganisir.

    “Modus seperti ini umum digunakan dalam sindikat narkoba. Kami sedang mendalami peran pihak lain yang diduga jadi penghubung atau penerima,” lanjutnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun.

    “Ini bukan akhir. Ini awal pengembangan besar-besaran. Kami akan buru pelaku lainnya, termasuk pengendali jaringan di balik layar,” tutupnya.

  • Butuh untuk hajatan nikah, Preman di Tambora palak pedagang buah

    Butuh untuk hajatan nikah, Preman di Tambora palak pedagang buah

    Jakarta (ANTARA) – Dua preman berinisial RR (41) dan AG (34) memalak seorang pedagang buah di Pasar Buah Angke, Tambora, Jakarta Barat, untuk keperluan hajatan nikah pada Jumat (15/8) lalu.

    “Jadi yang terjadi sesuai rekaman CCTV, RR dan AG melakukan pemerasan di Pasar Buah Angke,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara di Jakarta, Minggu malam.

    Mereka meminta buah dari pedagang dengan cara memaksa untuk acara syukuran nikah RR. Kedua pelaku pun berhasil diringkus polisi dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian.

    “Kedua pelaku kami amankan di kediamannya di Jalan Sawah Lio V, Gang Kiara VII, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan, kata Sudrajat, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, kedua pelaku juga ternyata positif mengonsumsi narkoba.

    “Setelah kita tes urine juga, mereka positif pakai sabu,” kata dia.

    Pihak Kepolisian mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan atau mengalami tindakan premanisme.

    Aksi pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV yang dekat tempat jualan korban di Pasar Buah Angke.

    Dalam video viral yang diunggah oleh akun Instagram @warga.jakbar, pelaku mengenakan sepatu, celana panjang dan jaket jeans sambil memegang sebatang rokok di tangan kanannya.

    Pelaku terlihat mengancam korban dengan mengeluarkan kata-kata umpatan. Bahkan sempat menarik tangan korban yang tengah terduduk untuk diajak berduel.

    Dari kata-kata yang dilontarkan pelaku pemalakan itu, nampak korban tidak memberikan apa yang pelaku inginkan. Korban pun hanya menjawab sedikit lantaran tak berdaya dibentak pelaku.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal sepekan, pengedar sabu internasional hingga pengamanan HUT RI

    Kriminal sepekan, pengedar sabu internasional hingga pengamanan HUT RI

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa dan kriminalitas yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya pada Senin (11/8) sampai Sabtu (16/8) telah diwartakan pewarta ANTARA, mulai dari penangkapan pengedar narkoba internasional hingga pengamanan HUT ke-80 RI.

    Berikut sejumlah berita pilihan untuk menemani aktivitas Anda pada Minggu pagi:

    Polda Metro tangkap tujuh tersangka peredaran narkoba internasional

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram yang disebarluaskan melalui jaringan internasional.

    Selanjutnya

    Kejari Jaksel periksa empat saksi kasus korupsi dana TaniHub

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jakesl) memeriksa empat orang saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019-2023.

    Selengkapnya

    Dugaan ijazah palsu Jokowi, Abraham Samad penuhi panggilan polisi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait laporan tuduhan ijazah palsu milik Presiden Ke-5 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Selanjutnya

    Polisi tangkap preman pemalak sopir truk di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Unit Reskrim Polsek Koja menangkap preman dengan modus berjualan air mineral yang kerap memalak sopir truk yang melintas di Jalan Plumpang Semper, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

    “Kami menangkap dua orang pria berinisial H (25) dan TH (24) yang memalak sopir dengan memaksa membeli air mineral yang mereka siapkan dengan harga yang tinggi,” kata Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya

    HUT RI, hampir 10 ribu personel amankan pesta rakyat di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 9.035 atau hampir 10 ribu personel gabungan siap untuk mengamankan pesta rakyat HUT ke-80 RI di Jakarta pada Minggu (17/8).

    “Operasi ini akan melibatkan 9.035 personel di lokasi-lokasi penting, seperti Monas dan Istana dan sekitarnya,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho saat memimpin apel gelar pasukan di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu.

    Selanjutnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.