Produk: sabu

  • 10 Pelaku Dijerat, Sabu hingga Pajero Disita

    10 Pelaku Dijerat, Sabu hingga Pajero Disita

    Pekanbaru

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap 10 tersangka jaringan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Para pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui media sosial terkait aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki.

    “Informasi dari masyarakat di media sosial langsung kami tindak lanjuti. Setelah diselidiki, lokasi itu benar dijadikan tempat transaksi narkoba. Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba,” ujar Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di Pekanbaru, Senin (15/12/2025).

    Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan mengerahkan personel yang dipimpin Kasubdit I Kompol Yogir Pramagita. Pengungkapan dimulai pada Selasa (2/12) sekitar pukul 17.30 WIB saat Tim Opsnal Subdit 1 mengamankan tiga tersangka berinisial MS, RU, dan ADA di sebuah pondok kayu di Jalan Bima.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan lima paket sabu seberat 1 gram, sejumlah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor. Berikutnya, pada Rabu (3/12), tim kembali ke lokasi dan menemukan dompet berisi 10 paket sabu seberat 4,19 gram di rawa-rawa yang sempat dibuang MS tidak jauh dari lokasi penangkapan.

    Hasil interogasi, tersangka MS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ST. Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ST pada Kamis (4/12) dini hari di Jalan Gabus bersama dua rekannya yang sedang berpesta sabu.

    “Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu, tiga butir pil ekstasi, empat unit telepon genggam, uang tunai Rp 23,1 juta, serta satu unit mobil Pajero,” papar Kombes Putu.

    Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah ST dan menemukan alat isap sabu berikut 2 paket sabu. Tim kemudian menyisir sebuah doorsmeer di sekitar lokasi dan kembali menemukan dua paket sabu serta satu butir pil ekstasi.

    Dari rangkaian tersebut, enam pelaku lain turut ditangkap. Keenam pelaku tersebut masing-masing berinisial FS, DB, A, M, ART, dan AS.

    “Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Riau memberantas peredaran narkoba sampai ke akar. Kami akan terus mendalami jaringan ini karena yakin peredarannya tidak berhenti pada para pelaku yang sudah ditangkap,” katanya.

    Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

    Dari 10 Tersangka yang diamankan 8 orang dilakukan Rehabilitasi berdasarkan hasil rekomendasi TAT dari BNN Provinsi yaitu RU, ADA, FS,DB,A,M,ART dan AS sedangkan 2 orang lainnya yaitu MS dan ST dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

    (mea/dhn)

  • Sopir asal Pekanbaru Antar Sabu 8 kg Lampung, Ditangkap di Asahan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Desember 2025

    Sopir asal Pekanbaru Antar Sabu 8 kg Lampung, Ditangkap di Asahan Regional 14 Desember 2025

    Sopir asal Pekanbaru Antar Sabu 8 kg Lampung, Ditangkap di Asahan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Seorang sopir berinisial DS (32) ditangkap oleh pihak kepolisian saat membawa sabu seberat 8 kg di Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa (9/12/2025).
    DS ditangkap saat hendak mengirim barang haram tersebut ke Provinsi Lampung.
    Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi mengenai seorang sopir mobil rental asal Pekanbaru, Riau, yang diduga telah menerima sabu dari Kota Tanjung Balai.
    Setelah melakukan penyelidikan, petugas menghentikan dan menggeledah kendaraan yang dikemudikan oleh DS saat melintasi lokasi kejadian.
    “Petugas lalu menemukan 8 bungkus plastik berwarna kuning, bertuliskan Guan Yin Wang, yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai kurang lebih 8.000 gram atau 8 kg. Barang haram tersebut disembunyikan di bagian pintu kendaraan yang dikemudikan tersangka,” ujar Revi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/12/2025).

    Dari hasil interogasi, DS mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pelaku lain yang masih buron, berinisial U.
    DS mengaku diperintahkan untuk mengantar barang haram itu dari Kota Tanjung Balai, Sumut, ke Lampung.
    “Sebagai imbalan, DS dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta setelah barang berhasil dikirimkan. DS juga mengakui bahwa ini merupakan kali kedua dirinya mengantar narkotika atas perintah U,” tambah Revi.
    Saat ini, polisi masih mendalami jaringan DS dan memburu pelaku U. DS kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
    “Tersangka DS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” tutup Revi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2025

    Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang Megapolitan 14 Desember 2025

    Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
    Pemindahan lokasi penahanan ini dilakukan terhadap Ammar Zoani dan kawan-kawan untuk memudahkan proses persidangan yang akan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    “Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama
    Ammar Zoni
    dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar
    Nusakambangan
    ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari ini,” ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas.
    Proses pemindahan diawasi ketat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan petugas bersenjata lengkap dari Polres Metro Jakarta Pusat.
    Rombongan tiba di Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 18.00 WIB.
    Sesampainya di lokasi, kelima warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
    “Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus) untuk pengamanan dan pengawasan ketat secara lebih lanjut,” tambah Rika.
    Pemindahan Ammar Zoni ini bersifat sementara. Setelah persidangan selesai, ia dan rekan-rekannya akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.
    Sebelumnya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ammar Zoni secara langsung dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
    Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyinggung tanggapan Dirjen Pemasyarakatan yang menyebut pemindahan sementara belum dapat dipenuhi.
    “Di poin pertamanya: Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’” kata Elyarahma dalam sidang, Kamis (4/12/2025).
    JPU kemudian diminta menyiapkan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Imigrasi sebelum sidang berikutnya.
    Dalam sidang perdana kasus peredaran narkoba pada 23 Oktober 2025, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU.
    Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan peran Zoni serta lima terdakwa lain, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi.
    Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi yang membuat mereka terancam hukuman berat.
    “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
    JPU juga mengungkap bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.
    Dari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
    Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.
    Dakwaan utama, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.
    Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata jaksa.
    Ammar Zoni sendiri sudah tercatat empat kali terjerat kasus narkoba. Yakni pada 2017, Maret 2023, Desember 2023 dan 2025.
    Pada kasus terakhir, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba).
    Menurut hasil penyidikan, Ammar berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan.
    Barang-barang itu disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diteruskan ke empat tersangka lain, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk diedarkan ke penghuni rutan lain.
    Kasus ini disebut sebagai pengembangan dari peristiwa yang pertama kali terungkap pada Januari 2025.
    (Reporter: Dian Erika Nugraheny, Ridho Danu Prasetyo | Editor: Abdul Haris Maulana, Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pria Warga Grogol Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba, 5 Paket Sabu Disita

    Pria Warga Grogol Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba, 5 Paket Sabu Disita

    JAKARTA – Seorang pengedar sabu berinisial ADR diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di indekosnya di kawasan Grogol, Jakarta Barat.

    “Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ADR, laki-laki kelahiran Jakarta, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Desember.

    Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi mengenai peredaran sabu yang dikendalikan oleh seseorang berinisial R dan B.

    Setelah dilakukan surveillance dan undercover, petugas memastikan target berada di sebuah kamar kos di kawasan Kalianyar, Grogol, Jakarta Barat.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 38,58 gram brutto dan 1 unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

    “Hasil interogasi mengungkap tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama RH (DPO) dengan total 100 gram untuk diedarkan,” ujarnya.

    AKP Trendy Habibi menjelaskan, tersangka juga mengaku telah mengedarkan sabu sesuai arahan DPO tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

    “Tersangka dan barang bukti saat ini berada di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan proses penyidikan,” katanya.

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan terus memburu jaringan pengedar lain yang terlibat dalam kasus ini.

  • Warga Wringinanom Gresik Meringkuk di Penjara Usai Kepergok Edarkan Sabu

    Warga Wringinanom Gresik Meringkuk di Penjara Usai Kepergok Edarkan Sabu

    Gresik (beritajatim.com) – Genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus digaungkan oleh Polres Gresik. Institusi penegak hukum tersebut kembali mengamankan pelaku berinisial YH (20), warga Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Akibat perbuatannya ini, pelaku meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan.

    Selain mengamankan pelaku, Polres Gresik melalui Satreskoba juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 8 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu. Beratnya bervariasi yakni ± 7,771 gram, ± 0,386 gram, ± 0,197 gram, ± 0,193 gram, ± 0,189 gram, ± 0,169 gram, ± 0,106 gram, dan ± 0,105 gram. Total keseluruhan barang bukti tersebut mencapai ± 9,116 gram sabu.

    Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pelaku ditangkap setelah anggotanya mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Wringinanom.

    “Sewaktu diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” katanya, Kamis (11/12/2025).

    Perwira Polres Gresik menuturkan, terkait dengan penangkapan ini pihaknya mengembangkan kasus peredaran narkoba. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat. “Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain terlibat mengingat Gresik menjadi daerah penyangga kota besar,” tuturnya.

    Selain barang bukti sabu yang diamankan, lanjut Ahmad Yani, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, yakni 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.400.000, 1 unit iPhone 12 Pro, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC beserta STNK.

    Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di bawah kasur dalam kamar pelaku. “Pelaku sudah kami jebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan, termasuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” urainya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, yaitu terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mulai dari minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup. [dny/kun]

  • Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2025

    Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat Regional 11 Desember 2025

    Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky, Kamis (11/12/2025).
    Sidang kali ini berfokus pada pembacaan tuntutan terhadap satu terdakwa,
    Lettu Inf Ahmad Faisal
    , Dankipan A Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo.
    Ahmad Faisal merupakan komandan langsung
    Prada Lucky
    .
    Perkara dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu menempatkan Ahmad Faisal sebagai pihak yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap bawahannya hingga menyebabkan luka serius.
    Dalam persidangan, Oditur Militer menyatakan bahwa rangkaian bukti dan fakta telah menguatkan unsur-unsur delik sebagaimana didakwakan.
    Oditur menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja memukul, menumbuk, dan menyakiti bawahan hingga menimbulkan luka pada tubuh.
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2), Pasal 132, serta Pasal 48 KUHPN yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi prajurit aktif.
    “Atas perbuatannya, Oditur menuntut hukuman pokok 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan sementara, serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer,” kata Oditur Militer.
    Selain itu, terdakwa juga diminta membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar lebih dari Rp 561 juta.
    Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Marpaun yang bertindak sebagai Oditur Militer menilai bahwa empat unsur tindak pidana telah terpenuhi.
    Unsur tersebut meliputi status terdakwa sebagai prajurit aktif, tindakan dilakukan saat berdinas sebagai Dankipan A, adanya perbuatan kekerasan terhadap bawahan, serta timbulnya luka akibat tindakan tersebut.
    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota.
    Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu.
    Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti dari 17 Perkara

    Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti dari 17 Perkara

    Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan berbagai barang bukti dari 17 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (10/12/2025). Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang memerintahkan agar barang bukti tertentu dirampas untuk dimusnahkan.

    Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, baik putusan di tingkat pengadilan negeri, banding, maupun kasasi.

    “Ketika amar putusan menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, kami wajib mengeksekusinya. Pemusnahan yang kami lakukan hari ini adalah perintah dari putusan yang sudah inkrah,” ujarnya.

    Berbagai barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara berbeda, mulai dari kasus narkotika hingga pencurian. Barang bukti itu meliputi 6,84 gram sabu, 6,18 gram ganja, serta sejumlah barang lain seperti 14 pakaian, 12 handphone, dua timbangan elektronik, tali tambang, korek api, cutter, helm, jendela, dan puluhan perlengkapan lain seperti bong dan plastik klip yang terkait tindak pidana.

    Achmad menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses penyidikan dan penuntutan sebelum akhirnya memperoleh ketetapan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Madiun berkomitmen menjaga profesionalitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.

    “Kami tetap melaksanakan tugas penuntutan dan eksekusi sesuai prosedur. Koordinasi dengan penyidik Polres Madiun dan BNN terus kami lakukan, dan setiap berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pasti kami teruskan ke persidangan,” jelasnya.

    Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan dengan benar. [rbr/suf]

  • Asyik Nyabu, Polres Sumenep Tangkap Muda Mudi Living Together di Kamar Kos

    Asyik Nyabu, Polres Sumenep Tangkap Muda Mudi Living Together di Kamar Kos

    Sumenep (beritajatim.com) – Z (34), laki-laki,warga Desa Palokloan, Kecamatan Gapura, dan
    D (26), perempuan, warga Desa Bakiong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep terjaring petugas saat menggelar patroli rutin.

    “Muda-mudi ini ditangkap di sebuah kamar kos. Mereka tidak punya ikatan pernikahan (living together). Kemudian diduga baru menggelar pesta sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (07/12/2025).

    Patroli menyasar sejumlah lokasi rawan seperti terminal, area perbankan, pertokoan, pemukiman dan rumah kos. Setiba di sebuah tempat kos di Desa Babbalan, di dalam sebuah kamar, terlihat gerak-gerik Z dan D mencurigakan.

    “Petugas kami langsung melakukan penggeledahan di kamar kos Z. Saat digeledah, polisi menemukan seperangkat alat hisap sabu, dua klip berisi serbuk putih diduga sabu, serta satu klip berisi delapan butir pil Y,” ungkapnya.

    Kedua pasangan tersebut langsung diamankan dan dibawa ke kantor Sat Samapta Polres Sumenep untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Satresnarkoba untuk penyidikan lanjutan.

    “Patroli Presisi ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan masyarakat. Malam ini, anggota kami berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika. Ini membuktikan bahwa patroli efektif mencegah terjadinya tindak kriminal,” ungkap Widiarti.

    Ia menambahkan, Patroli Presisi merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menciptakan rasa aman di masyarakat. (tem)

     

  • Sepak Terjang Dewi Astutik: Pamit Jadi TKW, Pulang Jadi Bos Narkoba
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Desember 2025

    Sepak Terjang Dewi Astutik: Pamit Jadi TKW, Pulang Jadi Bos Narkoba Nasional 6 Desember 2025

    Sepak Terjang Dewi Astutik: Pamit Jadi TKW, Pulang Jadi Bos Narkoba
    Tim Redaksi
    KOMPAS.COM
    – Nama Dewi Astutik ramai dibicarakan lagi usai dirinya ditangkap di Sihanoukville, Kamboja oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan sejumlah institusi lintas negara pada 1 Desember 2025.
    Dewi alias alias Mami merupakan buronan kelas kakap karena ia terlibat dalam jaringan narkotika Golden Triangle (kawasan Indochina Asia Tenggara penghasil opium) dan Golden Crescent (kawasan Asia Tengah penghasil opium).
    Jejaring peredaran
    narkoba
    dari
    Dewi Astutik
    beroperasi di Asia Tenggara, Asia Timur, hingga Afrika.
    Bahkan, Dewi menjadi aktor utama penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun di wilayah Indonesia pada Mei 2025 lalu.
    Dia terdeteksi terlibat dalam bisnis narkoba pada awal tahun 2024.
    Kepala Badan Narkotika Nasional (
    BNN
    ) Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkap, Dewi berangkat ke Kamboja untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
    “Keberadaan PAR alias Dewi yang pernah menjadi TKW di Taiwan dan Hong Kong, maka sebelum di Kamboja tahun 2023, PAR alias Dewi belum memiliki rekam jejak kriminal,” kata Komjen Suyudi saat dihubungi, Jumat (5/12/2025).
    Dewi diketahui pamit ke keluarga untuk untuk berangkat ke Kamboja pada tahun 2023.
    Tapi, Dewi terjerumus ke bisnis ilegal setelah tergiur untuk mencari uang dengan cepat. Saat operasi penipuan daring atau 
    online scamming
    merebak, Dewi ikut di dalamnya.
    “PAR alias Dewi Astutik awalnya menjadi TKW di Kamboja lalu mulai bersentuhan dengan fenomena
    scamming
    yang marak di Kamboja karena cepat menghasilkan uang,” ujar Suyudi.
    Kamboja bukan negara pertama yang dikunjungi Dewi. Sebelumnya, ia juga telah menjadi TKW di Taiwan dan Hong Kong.
    Suyudi mengatakan, Dewi mulai terlibat dalam jaringan narkoba usai ia bertemu dengan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial DON.
    Saat itu, keduanya bertemu di Kamboja. Pertemuan inilah yang menjerumuskan Dewi untuk masuk ke dunia peredaran narkoba.
    “DON inilah yang menjadi
    caretaker
    dan
    godfather
    PAR alias Dewi Astutik selama di Cambodia dan memulai merambah ke bisnis Narkotika, dan PAR bertugas merekrut para kurir,” kata Suyudi.

    Usai bertemu dengan DON, Dewi pun mulai bekerja sebagai perekrut kurir narkoba. BNN mencatat, keterlibatan Dewi di bisnis ilegal ini terjadi sejak awal tahun 2024.
    Berdasarkan temuan sementara, Dewi tidak punya rekam jejak kriminal di Indonesia. Namun, aparat masih terus mendalami apakah Dewi sudah terlibat bisnis ilegal selama berada di tanah air.
    Suyudi menegaskan, keterlibatan Dewi dengan gembong narkoba terjadi saat ia berada di Kamboja.
    “Bisnis narkoba justru tidak dimulai dari Indonesia. (Dewi) masuk kamboja tahun 2023, lakukan kejahatan narkotika awal 2024,”
    Saat ini, aparat juga masih melakukan pengejaran terhadap DON yang menjerumuskan Dewi ke dunia ilegal.
    Kepada keluarga, Dewi pamit untuk bekerja sebagai TKW di negeri orang.
    Lantas, penangkapan pada awal Desember membuat pihak keluarga terkejut. Bahkan, suami Dewi tidak mengetahui kalau istrinya terlibat dalam bisnis terlarang.
    “Suaminya sampai tidak tahu kalau PAR alias Dewi terlibat jaringan narkotika,” ungkap Suyudi.
    Keluarga Dewi di Ponorogo, Jawa Timur mengaku pasrah atas keadaan yang ada.
    “Saya syok, tapi saya pasrah. Lihat di foto, benar itu istri saya (Dewi Astutik alias Pariyatin),” ujar Sarno, suami Dewi, saat ditemui di rumahnya di Lingkungan Jepun, Desa/Kecamatan Balong, Ponorogo, Rabu (3/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi gagalkan penyelundupan sabu di Bandara Soetta

    Polisi gagalkan penyelundupan sabu di Bandara Soetta

    Jakarta (ANTARA) –

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 896,7 gram yang disimpan kedua pelaku di celana dalam saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Rabu (12/11).

    “Kedua pelaku adalah pria berinisial YH dan SBP yang berasal dari Pontianak. Keduanya berperan sebagai kurir narkoba,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Ariyanto di Jakarta, Jumat.

    Ia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan dari Masyarakat di Call Center 110 Informasi yang mengarah adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu dari Kalimantan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

    Menurut dia, penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari pukul 01.00 WIB, ketika Tim Opsnal Timsus Satresnarkoba menerima informasi lanjutan dari pengembangan kasus peredaran sabu di Pelabuhan Angkasa Pura II Pelni Tanjung Priok.

    Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Pontianak menuju Jakarta melalui jalur udara. Pesawat yang membawa kedua tersangka tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 07.35 WIB.

    Setelah berkoordinasi dengan otoritas bandara, petugas membututi dan akhirnya menangkap kedua kurir tersebut. “Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu. Total hampir 1 kilogram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam kedua pelaku,” kata dia.

    Ia mengatakan hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang pemasok bernama W (DPO).

    “Kedua tersangka mengaku menerima upah Rp13.500.000 dan menyatakan telah dua kali melakukan aksi serupa sebelumnya,” kata dia.

    Petugas mengamankan barang bukti berupa 10 paket plastik klip besar berisi sabu dengan total berat 896,706 gram bruto, serta dua unit telepon seluler. Barang bukti sabu seberat 447,58 gram disimpan di celana dalam pelaku SBP dan sabu seberat 449,12 gram disimpan di celana dalam YH.

    “Seluruh paket sabu tersebut ditemukan disembunyikan di dalam celana dalam para tersangka saat penggeledahan,” kata dia.

    Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.