Produk: sabu

  • Pengedar 30 Poket Sabu di Malang Tertangkap, Polisi Buru Bandar

    Pengedar 30 Poket Sabu di Malang Tertangkap, Polisi Buru Bandar

    Malang (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AK (28), warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditangkap polisi saat kedapatan menyimpan sabu di rumahnya, Selasa (2/9/2025).

    Penangkapan dilakukan menjelang tengah hari setelah polisi menerima informasi terkait adanya peredaran narkotika terselubung. Hasil penyelidikan mengarah ke rumah AK di Jalan Tugu Hitam II, Desa Krebet, Bululawang.

    Dari penggeledahan, polisi menemukan 30 poket sabu dengan total berat 13,08 gram yang dikemas dalam paket kecil melalui PCR Tube. Selain itu, barang bukti lain berupa ratusan plastik klip kosong, alat hisap, timbangan digital, dan ponsel pelaku juga ikut diamankan.

    “Pelaku sudah lama kami pantau setelah adanya informasi. Saat ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti sabu ditemukan di dalam rumah dan diakui miliknya,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis (4/9/2025).

    Bambang menegaskan, tindakan tegas ini menjadi komitmen Polres Malang dalam mendukung Operasi Tumpas Semeru 2025. Ia menyebut, pihaknya konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. “Kami pastikan tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” ucapnya.

    Selain sabu, polisi juga mengamankan 200 PCR Tube kosong dan 19 pak plastik klip transparan kecil yang diduga kuat digunakan untuk membagi sabu dalam jumlah kecil. Paket tersebut biasanya dijual antara Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per kemasan.

    Dari jumlah tersebut, tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp50 ribu per paket. “Ini menunjukkan tersangka berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna,” tambah Bambang.

    Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat Ade dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    “Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar, termasuk menelusuri pemasok atau bandar sabu yang memasok barang haram kepada tersangka,” pungkasnya. (yog/kun)

  • Bareskrim Bongkar Narkoba Jaringan Malaysia, 8 Kg Sabu Disita di Lampung

    Bareskrim Bongkar Narkoba Jaringan Malaysia, 8 Kg Sabu Disita di Lampung

    Jakarta

    Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia di Lampung Tengah, Lampung. Tiga orang kurir dan sabu 8 kilogram disita dalam operasi ini.

    Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, dan Bea Cukai, pada Selasa, 2 September 2025. Tiga tersangka ditangkap di dua lokasi dalam operasi tersebut.

    Penyelidikan kasus ini dimulai sejak akhir Juli 2025, setelah tim mendapat informasi dari Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota tentang adanya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Lampung. Penyelidikan intensif dan profiling jaringan dilakukan sejak 31 Agustus 2025 hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

    “Tim surveilans melihat target melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan hotel di Jalan Lintas Sumatera Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

    Tim kemudian menangkap tersangka Meyka Saputra yang sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia nopol D-1630-AEJ. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di dalam mobil ditemukan 3 tas berisi sabu seberat 8 kilogram.

    Meyka juga mengaku diperintahkan untuk menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang di depan sebuah pusat perbelanjaan. Dari situ, tim menangkap dua kurir lainnya, Ari Setiawan (31) dan M Andri Dwi Saputra (24), saat keduanya hendak melakukan transaksi dengan Meyka.

    Selain 8 kg sabu, polisi menyita satu unit mobil Xenia, satu unit motor, sebuah tas ransel, dan dua unit ponsel sebagai barang bukti.

    (mea/mea)

  • Polda Metro Tahan 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta, Dijerat Pasal Berlapis
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 September 2025

    Polda Metro Tahan 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta, Dijerat Pasal Berlapis Megapolitan 2 September 2025

    Polda Metro Tahan 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta, Dijerat Pasal Berlapis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polda Metro Jaya menahan 38 orang tersangka kericuhan di Jakarta pada Jumat (29/8/2025).
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, mereka memiliki berbagai peran, mulai dari pelemparan bom molotov hingga pembakaran fasilitas umum.
    “Sampai dengan hari ini, rekan-rekan, kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
    Selain itu, ada pula yang ditangkap karena diduga menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkis.
    Menurut polisi, mereka berbeda dengan massa buruh dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai.
    Rombongan tak dikenal itu justru datang dan melakukan perusakan, salah satunya di Gedung DPR RI. 
    “Ini betul-betul berbeda, pelaku-pelaku anarkis ini datang ke lokasi sekitar gedung DPR, tidak melakukan kegiatan penyampaian pendapat sama sekali. Tetapi langsung melakukan kegiatan-kegiatan yang anarkis, yang mengganggu ketertiban umum,” jelas dia.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, serta Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang Melawan atau Menghalangi Petugas.
    Kini, penyidik masih terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. 
    “Ini kami kembangkan terus, tidak hanya 38 tersangka. Masih akan kami kejar pihak-pihak yang terlibat,” ucap dia.
    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan sebanyak 1.240 orang ditangkap terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta pada Jumat (29/8/2025). 
    Asep mengatakan, mayoritas dari mereka bukan warga Jakarta, melainkan berasal dari wilayah sekitar, seperti Jawa Barat, Banten, hingga Jawa Tengah. 
    “Mulai awal kejadian sampai saat ini sudah menangkap sekitar 1.240 ya yang mana mereka berasal dari wilayah luar Jakarta, ada yang dari Jawa Barat, ada yang dari Jawa, dari Banten,” kata Asep usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Jakarta, Senin (1/9/2025).
    Ribuan orang itu ditangkap dalam tiga gelombang yakin 25 Agustus 357 orang, 28–29 Agustus 814 orang dan 31 Agustus 69 orang.
    Dari total tersebut, 1.113 orang dipulangkan. Sementara 127 orang lainnya masih menjalani proses hukum. Polisi juga menerima sembilan laporan pidana dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
    Polisi menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba dalam kericuhan itu. Sebanyak 22 orang dinyatakan positif narkoba. 
    “Rinciannya 14 orang positif sabu, tiga ganja, dan lima benzoat,” kata Ade Ary. 
    Ia juga menyoroti adanya dugaan mobilisasi anak-anak dalam aksi yang awalnya berlangsung damai, tetapi berujung anarkistis menjelang malam hari. 
    Sejumlah orang tak dikenal diduga tidak menyampaikan pendapat, namun melakukan tindakan anarkistis. Bahkan ada indikasi pelajar dan anak-anak ikut dimobilisasi. 
    “Ini menjadi perhatian serius kami,” imbuh dia.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 22 Orang yang Ditangkap Polisi Terkait Kericuhan di Jakarta Positif Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 September 2025

    22 Orang yang Ditangkap Polisi Terkait Kericuhan di Jakarta Positif Narkoba Megapolitan 1 September 2025

    22 Orang yang Ditangkap Polisi Terkait Kericuhan di Jakarta Positif Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, ada 22 orang yang dinyatakan positif narkoba setelah ditangkap terkait kericuhan di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025.
    “Hasil pemeriksaan menunjukkan ada 22 orang positif narkoba, dengan rincian 14 positif sabu, tiga ganja, dan lima benzoat,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (1/9/2025).
    Dalam kericuhan di Jakarta ini, total polisi menangkap 1.240 orang. Mereka terdiri dari 611 orang dewasa dan 629 anak-anak.
    Dari jumlah tersebut, 1.113 orang telah dipulangkan, sedangkan sisanya masih menjalani proses hukum.
    Selain temuan narkoba, polisi juga menerima sembilan laporan pidana terkait kericuhan dan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
    “Sembilan orang sudah ditahan, sementara satu orang masih dalam pencarian,” kata dia.
    Kericuhan ini juga menimbulkan kerusakan fasilitas umum seperti halte TransJakarta, pagar pembatas jalan, hingga kendaraan dinas Polri yang dirusak dan dibakar.
    Dari peristiwa itu, belasan polisi mengalami luka akibat lemparan batu hingga bom molotov.
    “Peserta aksi tidak menyampaikan pendapat, namun melakukan tindakan anarkis. Bahkan ada indikasi pelajar dan anak-anak ikut dimobilisasi. Ini menjadi perhatian serius kami,” ucap Ade Ary.
    Dalam kesempatan ini, Ade Ary mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi
    Dia juga meminta orang tua lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terseret aksi anarkitis maupun penyalahgunaan narkoba.
    “Aspirasi boleh disampaikan, tapi dengan cara yang benar. Jangan sampai merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Tahan 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta, Dijerat Pasal Berlapis
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 September 2025

    Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Kericuhan di Jakarta Megapolitan 1 September 2025

    Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Kericuhan di Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang terkait kericuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 25–31 Agustus 2025. Dari jumlah itu, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
    “Sembilan orang sudah ditahan, sementara satu orang masih dalam pencarian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (1/9/2025).
    Orang yang sudah ditangkap itu terdiri dari 611 orang dewasa dan 629 anak-anak.
    Mereka mereka ditangkap saat terjadi kericuhan pada 28-31 Agustus 2025.
    “Dari total yang diamankan, 1.113 orang telah dipulangkan, sisanya masih menjalani proses hukum,” kata dia.
    Tidak hanya itu, terdapat 22 orang dinyatakan positif narkoba, dengan rincian 14 sabu, tiga ganja, dan lima benzoat.
    Selain itu, kericuhan tersebut juga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum seperti halte TransJakarta, pagar pembatas jalan, hingga kendaraan dinas Polri yang dirusak.
    Menurut Ade Ary, mulanya unjuk rasa tersebut berlangsung damai yang diikuti mahasiswa, pelajar, dan sejumlah elemen masyarakat. Namun, situasi berbalik setelah diduga disusupi oleh provokator.
    “Peserta aksi tidak menyampaikan pendapat, namun melakukan tindakan anarkis. Bahkan ada indikasi pelajar dan anak-anak ikut dimobilisasi. Ini menjadi perhatian serius kami,” ucap dia.
    Polda Metro Jaya kemudian mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyampaikan aspirasi sesuai aturan.
    Ade Ary juga meminta orangtua lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terseret aksi arkistis maupun penyalahgunaan narkoba.
    “Aspirasi boleh disampaikan, tapi dengan cara yang benar. Jangan sampai merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal sepekan, geruduk rumah Sahroni hingga tentara gadungan

    Kriminal sepekan, geruduk rumah Sahroni hingga tentara gadungan

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan mulai dari massa geruduk rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada Kebon Bawang Tanjung Priok pada Sabtu (30/8) sore hingga penangkapan seorang pria diduga tentara gadungan di Malaka Sari, Jakarta Timur.

    1. Massa geruduk rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok

    Massa menggeruduk rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada Kebon Bawang Tanjung Priok pada Sabtu sore.

    Ratusan warga datang dan melakukan aksi pelemparan terhadap rumah anggota DPR RI dari Partai Nasdem tersebut.

    2. Gerbang Polda Metro Jaya dibobol mahasiswa UPN Veteran

    Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta membobol gerbang Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, saat menyampaikan orasi dalam aksi di depan markas Polda Metro, Jumat sore.

    “Hidup mahasiswa, hidup mahasiswa,” demikian orasi yang disampaikan.

    3. Ini tujuh nama anggota Polda Metro Jaya penabrak ojol saat demo

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebutkan tujuh nama anggota polisi yang diduga terlibat pada penabrakan dan pelindasan terhadap pengemudi ojek daring (online/ojol), Affan Kurniawan (21) hingga meninggal dunia saat demonstrasi di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).

    “Tujuh nama tersebut yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Kaju,” kata Asep di depan para mahasiswa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

    4. Tentara gadungan berpangkat kapten ditangkap Koramil Duren Sawit

    Anggota Koramil 08 Duren Sawit menangkap seorang pria diduga tentara gadungan berseragam lengkap TNI Angkatan Laut pangkat kapten di kawasan Malaka Sari, Jakarta Timur.

    “Kami berhasil menemukan dan menangkap seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut berpangkat kapten di RW 10 Kelurahan Malaka Sari,” kata anggota Koramil 08 Duren Sawit, Sersan Dua (Serda) Wawan Setiawan di Koramil 08 Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu.

    5. BNN DKI gagalkan peredaran 10 kg ganja dan sabu

    Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta menggagalkan sekitar 10 kilogram (kg) peredaran narkotika jenis ganja, sabu dan ekstasi dari berbagai jaringan peredaran narkoba sepanjang Juni-Juli 2025.

    “Kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan total barang bukti yang kami amankan mencapai 10 kilogram,” kata Kepala BNN DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti, Ribuan Narkotika Dilarutkan

    Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti, Ribuan Narkotika Dilarutkan

    Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Tuban memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, adapun ribuan narkotika jenis sabu-sabu, pil karnopen, pil LL, pil Y, minuman keras jenis arak, serta handphone.

    Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tuban, Filly Lidya Wasida mengatakan bahwa sebanyak 70 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) telah dimusnahkan.

    “Sejumlah barang bukti dari perkara lain juga ada, termasuk pidana pencurian dan perlindungan anak,” ujar Filly Lidya Wasida. Kamis (28/08/2025).

    Adapun barang-buktinya dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian untuk narkotika dilarutkan dengan cairan pembersih lantai. Sedangkan, belasan handphone dirusak dengan menggunakan palu.

    “Untuk barang bukti tindak pidana pencurian hingga tindak pidana perlindungan anak dimusnahkan dengan dibakar,” tambahnya.

    Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 perkara penyalahgunaan narkotika dengan rincian, barang bukti sabu-sabu sebanyak 27,513 gram, pil karnopen sebanyak 7.159 butir, pil LL sebanyak 7.783 butir dan pil Y sebanyak 2.812 butir.

    “Ada juga 9 perkara tindak pidana ringan dengan jumlah barang bukti sebanyak 234 botol minuman jenis arak serta 29 perkara tindak pidana lainya dengan jumlah barang bukti 13 handphone,” kata Filly sapanya.

    Saat ditanya mengenai bea cukai, Filly menyampaikan bahwa tahun 2025 tidak ada kasus terkait, tidak seperti tahun sebelumnya ada pemusnahan cukai. Sedangkan, tahun ini tidak ada.

    “Untuk pemusnahan tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu jumlahnya sama, karena jumlah perkaranya sama,” pungkasnya. [dya/aje]

  • Pengamat optimis Indonesia mampu produksi garam industri berkualitas

    Pengamat optimis Indonesia mampu produksi garam industri berkualitas

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Indonesia Maritime Institute (IMI) Yulian Paonganan optimistis Presiden Prabowo Subianto dapat mendorong produksi garam industri berkualitas dari potensi maritim yang ada.

    Hal tersebut dapat dilakukan karena selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, yang menjadi landasan percepatan penguatan produksi garam dalam negeri.

    Menurut pria yang akrab disapa Ongen ini, Indonesia yang terdiri dari 75 persen laut berpotensi untuk memproduksi garam berkualitas. Namun sejauh ini, dia menilai Indonesia hanya mampu memproduksi garam konsumsi dalam jumlah besar.

    “Yang perlu dipahami, memproduksi garam industri tidak mudah. Spesifikasinya sangat tinggi, memerlukan dukungan teknologi modern, dan kualitas bahan baku air laut yang kaya NaCl,” kata Ongen.

    Padahal, kata Ongen, Indonesia memiliki banyak wilayah yang berpotensi menjadi tempat produksi garam Industri, salah satunya Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Ongen menilai NTT memiliki kriteria yang tepat sebagai tempat produksi garam industri dari mulai Iklim kering dan kualitas air laut yang tinggi.

    Hal tersebut, kata dia, menjadikan wilayah seperti Sabu Raijua, Rote Ndao, Kupang, hingga Timor Tengah Utara (TTU) ideal untuk dikembangkan sebagai sentra garam industri.

    “Jika pemerintah serius menjadikan NTT sebagai lumbung garam industri, target swasembada 2027 sangat realistis dicapai. Selain mengurangi ketergantungan impor, hal ini juga akan membuka pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan timur Indonesia,” kata Ongen.

    Dengan komitmen pemerintah melalui pemberian kebijakan strategis dan dorongan investasi yang besar, Ongen yakin garam Industri dari NTT dapat jadi penopang kuat ekonomi biru Indonesia.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ringkus seorang pengedar narkoba di Jakbar

    Polisi ringkus seorang pengedar narkoba di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya meringkus seorang pengedar narkoba, pria berinisial SB (25) di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (26/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

    “Kami berhasil tangkap satu orang dengan inisial SB dengan barang bukti 446 gram sabu, 390 butir ekstasi dan 387 vape yang diduga berisi sabu cair,” ujar Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Bagin Efrata di Jakarta, Rabu.

    Barang bukti itu disita dari dua lokasi, yakni Gang Sejahtera 4, Jalan Jelambar Utama IV, serta sebuah indekos di Jalan Jelambar Selatan.

    “Dari penggeledahan di lokasi pertama, polisi ditemukan 110 butir ekstasi dan dua unit telepon genggam,” kata Bagin.

    Selanjutnya, kata Bagin, dalam penggeledahan di indekos tersangka ditemukan lima paket sabu dengan total 446 gram.

    “Kemudian 280 butir ekstasi tambahan, serta 387 “cartridge” (katrij/wadah) yang diduga berisi cairan narkoba siap edar,” kata dia.

    Menurut Bagin, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial Y yang kini masih dalam pengejaran polisi.

    “Tersangka dan barang bukti telah kami amankan ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Bagin.

    Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambahnya, barang bukti berupa 387 vape tersebut akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium untuk memastikan kandungannya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gudang Narkoba di Medan Dibongkar! Polisi Disita 10 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

    Gudang Narkoba di Medan Dibongkar! Polisi Disita 10 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi