Produk: sabu

  • Polrestabes Surabaya Musnahkan 85 Kilogram Sabu dan 40 Ribu butir Ekstasi

    Polrestabes Surabaya Musnahkan 85 Kilogram Sabu dan 40 Ribu butir Ekstasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya memusnahkan 85 kilogram sabu-sabu dan 40.328 butir ekstasi hasil dari penangkapan empat kurir narkotika jaringan Kalimantan-Jawa, Agustus 2025 lalu.

    Pemusnahan ini juga sebagai pertanggungjawaban pihak kepolisian dalam Operasi Tumpas Semeru 2025 yang sudah berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September.

    Pemusnahan narkotika dari jaringan Kalimantan ini dilakukan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan bersama dengan Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa serta pihak dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak.

    “Sebelum dimusnahkan sudah diuji oleh Labfor Polda Jatim di depan teman-teman (media) semua. Sehingga tidak ada main-main dan semuanya transparan,” kata Luthfie, Rabu (10/9/2025).

    Luthfie menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan berasal dari empat kurir dari jaringan yang sama. Tetapi berada di kelompok yang berbeda. Mereka adalah AR (33) dan HD (26) asal Jawa Barat. Serta dua lainnya berinisial SH (32) dan DS (29) warga Jawa Timur. Keempat kurir itu ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya di dua lokasi berbeda di Kalimantan Barat.

    “Kedua kelompok tidak saling kenal. Tapi masih dari satu jaringan yang sama. Sementara untuk bandarnya masih kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” tutur Luthfie.

    Keberhasilan anggota Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 85 kilogram sabu dan 43.328 butir ekstasi di Pulau Jawa itu menambah panjang rentetan prestasi ungkap pada tahun sebelumnya.

    Satres Narkoba Polrestabes Surabaya pernah mengamankan 144 kilogram sabu-sabu dari jaringan Sumatera pada Desember 2023. Barang bukti itu diamankan dari sepasang suami istri berinisial MT (30) dan RT (28).

    Pada tahun 2020, Polrestabes Surabaya juga mengamankan 100 kilogram sabu-sabu dari sebuah apartemen di Surabaya Timur. Dalam pengungkapan itu, anggota yang dipimpin oleh eks Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian terpaksa harus menembak mati pemilik barang bukti bernama Hadi Setiawan. Selain 100 kilogram sabu, polisi juga mengamankan 4 ribu pil happy five. (ang/ted)

  • Polisi Bongkar Peredaran Sabu Disamarkan Paket Lampu di Jaksel, Satu Orang Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 September 2025

    Polisi Bongkar Peredaran Sabu Disamarkan Paket Lampu di Jaksel, Satu Orang Ditangkap Megapolitan 10 September 2025

    Polisi Bongkar Peredaran Sabu Disamarkan Paket Lampu di Jaksel, Satu Orang Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polda Metro Jaya membongkar modus peredaran narkoba dengan menyamarkan sabu ke dalam paket lampu di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
    Kanit V Subdit III Direktorat Reserse Narkoba AKP Edy Lestari mengatakan, seorang pria berinisial AR ditangkap dari praktik peredaran sabu-sabu yang disamarkan ke dalam paket lampu tersebut.
    “Kami mengamankan satu pelaku berinisial AR di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata Edy saat dikonfirmasi, Rabu, (10/9/2025).
    Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 455,9 gram.
    Edy menjelaskan, mulanya AR ditangkap di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (8/9/2025) pukul 19.00 WIB.
    “Dari lokasi awal itu, kami menemukan satu plastik klip sabu seberat 5,29 gram,” ungkap dia.
    Penangkapan ini berlanjut ke kamar kos AR yang masih berada di wilayah Jagakarsa.
    Dari tempat itu, polisi pun menemukan sejumlah paket lampu berisi sabu-sabu.
    “Pelaku menyembunyikan sabu dalam paket lampu untuk mengelabui petugas. Dari kamar kosnya kami amankan total hampir setengah kilogram sabu,” ujar Edy.
    Selain narkoba, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kerap dipanggil Roy.
    Kini, polisi telah menetapkan Roy sebagai buron atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
    “AR sudah ditahan di Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polrestabes Surabaya Selamatkan 881 Ribu Nyawa Lantaran Amankan 85 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi

    Polrestabes Surabaya Selamatkan 881 Ribu Nyawa Lantaran Amankan 85 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi

    Surabaya (beritajatim.com) Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengukir prestasi dengan menggagalkan peredaran narkoba di pulau Jawa. Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-80, sejumlah anggota memilih memburu kurir Narkoba hingga ke Pulau Kalimantan.

    Pengorbanan para anggota yang bertugas tidak sia-sia. Operasi perburuan yang dipimpin AKBP Suria Miftah itu menangkap empat kurir dengan barang bukti 85 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi. Dari total barang bukti yang diamankan, polisi menyelamatkan 881 ribu nyawa di pulau Jawa dari bahaya narkoba.

    “Jika dikonversikan maka ada 881 ribu jiwa yang terselamatkan dari bahaya penggunaan narkoba. Nilai ekonomis barang bukti yang sudah kita amankan mencapai hampir Rp 128 miliar,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Rabu (10/9/2025).

    Barang bukti yang diamankan berasal dari empat kurir. Dua kurir berinisial AR (33) dan HD (26) asal Jawa Barat. Dua lainnya berinisial SH (32) dan DS (29) warga Jawa Timur. Keempat kurir ini berasal dari satu jaringan narkoba yang sama tapi berbeda kelompok. Dari hasil penyelidikan, antar kelompok tidak saling mengenal.

    “Antara satu kelompok dengan yang lain tidak saling kenal. Namun, mereka berasal dari satu jaringan yang sama. Yakni jaringan peredaran narkoba Kalimantan-Jawa,” jelas Luthfie.

    Keempat pelaku sempat menjalani tes urine. Hasilnya mereka negatif mengkonsumsi narkoba. Namun dengan total barang bukti yang ada pada para tersangka, keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) dan pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.“Jadi mereka ini komunikasi dengan bandar hanya satu arah. Untuk jalur pengiriman,

    Mereka diperintah oleh bandar atau bosnya secara satu arah. Mereka juga tidak mengetahui secara pasti identitas dadi bandar narkoba atau bos mereka,” tegas Luthfie.

    Diketahui sebelumnya, 85 kilogram sabu-sabu dan 40.328 butir ekstasi dari Kalimantan gagal beredar di pulau Jawa berkat kerja anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Dalam peristiwa ini, polisi menangkap empat kurir dari satu jaringan yang sama.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, keempat kurir narkoba ini diamankan di dua tempat yang berbeda di pulau Kalimantan. Keempat kurir yang kini terancam hukuman mati itu adalah AR (33) dan HD (26) warga Jawa Barat, lalu SH (32) dan DS (29) warga Jawa Timur.

    “Anggota kami melakukan pengembangan dari berbagai kasus yang sudah diungkap. Dari hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi adanya narkoba yang hendak masuk ke pulau Jawa dari Kalimantan,” kata Luthfie, Rabu (10/9/2025).

    AR dan HD terlebih dahulu ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (13/8/2025) di sebuah rumah kawasan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Keduanya ditangkap beserta 43,8 kilogram sabu-sabu dan 40.328 butir ekstasi. Ketika digerebek petugas, keduanya tidak melakukan perlawanan.

    4 hari kemudian, saat puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, anggota di lapangan berhasil mengidentifikasi SH (32) dan DS (29). Keduanya hendak menuju tempat yang sudah diperintah oleh bos. Dua warga Jawa Timur ini mengendarai mobil Toyota Calya dengan plat nomor palsu di Jalan Raya Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kalimantan Barat.

    Keduanya pun diberhentikan oleh anggota polisi dan ketahuan membawa 40,8 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik berlogo naga dan ikan koi. Petugas juga menyisir tempat persinggahan kedua tersangka di rumah Jalan Komplek Mekarsari, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. [ang/aje]

  • 85 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Ekstasi dari Kalimantan Gagal Beredar di Pulau Jawa

    85 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Ekstasi dari Kalimantan Gagal Beredar di Pulau Jawa

    Surabaya (beritajatim.com) 85 kilogram sabu-sabu dan 40.328 butir ekstasi dari Kalimantan gagal beredar di pulau Jawa berkat kerja anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Dalam peristiwa ini, polisi menangkap empat kurir dari satu jaringan yang sama.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, keempat kurir narkoba ini diamankan di dua tempat yang berbeda di pulau Kalimantan. Keempat kurir yang kini terancam hukuman mati itu adalah AR (33) dan HD (26) warga Jawa Barat, lalu SH (32) dan DS (29) warga Jawa Timur.

    “Anggota kami melakukan pengembangan dari berbagai kasus yang sudah diungkap. Dari hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi adanya narkoba yang hendak masuk ke pulau Jawa dari Kalimantan,” kata Luthfie, Rabu (10/9/2025).

    AR dan HD terlebih dahulu ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (13/8/2025) di sebuah rumah kawasan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Keduanya ditangkap beserta 43,8 kilogram sabu-sabu dan 40.328 butir ekstasi. Ketika digerebek petugas, keduanya tidak melakukan perlawanan.

    4 hari kemudian, saat puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, anggota di lapangan berhasil mengidentifikasi SH (32) dan DS (29). Keduanya hendak menuju tempat yang sudah diperintah oleh bos. Dua warga Jawa Timur ini mengendarai mobil Toyota Calya dengan plat nomor palsu di Jalan Raya Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kalimantan Barat.

    Keduanya pun diberhentikan oleh anggota polisi dan ketahuan membawa 40,8 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik berlogo naga dan ikan koi. Petugas juga menyisir tempat persinggahan kedua tersangka di rumah Jalan Komplek Mekarsari, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

    “Keempat tersangka ini dari dua kelompok yang beda. Jadi yang satu kelompok Jawa Barat dan kelompok Jawa Timur. Antara dua kelompok ini tidak saling kenal. Namun, mereka masih dalam satu jaringan besar yang sama,” tutur Luthfie.

    Keempat tersangka yang diamankan mengaku baru pertama kali menerima pekerjaan menjadi kurir sabu. Mereka dijanjikan upah mulai Rp 30 juta hingga Rp 186 juta apabila barang haram itu berhasil sampai tujuan.

    “Untuk bandar yang lebih besar masih dalam proses pengembangan lebih lanjut,” pungkas Luthfie.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) dan pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati. [ang/aje]

  • Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran sabu-sabu dan ekstasi

    Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran sabu-sabu dan ekstasi

    “Masing-masing berinisial AR, 33 tahun, warga Bandung, Jawa Barat, HD, 26 tahun, warga Bekasi, Jawa Barat, SH, 32 tahun, warga Bojonegoro, Jawa Timur dan DS, 29 tahun, warga Tuban, Jawa Timur,”

    Surabaya (ANTARA) – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat total 84,7 kilogram, selain juga pil ekstasi sebanyak 40.328 butir.

    Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Luthfie Sulistiawan menjelaskan barang bukti tersebut diamankan dari empat orang pengedar.

    “Masing-masing berinisial AR, 33 tahun, warga Bandung, Jawa Barat, HD, 26 tahun, warga Bekasi, Jawa Barat, SH, 32 tahun, warga Bojonegoro, Jawa Timur dan DS, 29 tahun, warga Tuban, Jawa Timur,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

    Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie mengungkapkan empat pelaku tersebut berasal dari dua kelompok berbeda dengan wilayah peredaran di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat.

    “Namun dalam satu jaringan kelompok besar yang mendapat pasokan sabu-sabu asal Pontianak, Kalimantan Barat,” ujarnya.

    Keempat pengedar ini, lanjut Kombes Pol Luthfie, tidak saling mengenal.

    “Mereka tidak saling mengenal karena sistem jaringannya terputus atau peredarannya dikenal dengan istilah ranjau. Tapi dari dua kelompok ini memang sama-sama ngambilnya dari wilayah di Kalimantan Barat,” ucapnya.

    Pewarta: Willi Irawan/Hanif Nashrullah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Satu Tewas dan Tiga Orang Ditikam di Pasar Angso Duo Jambi, Pedagang Minta Pos Polisi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 September 2025

    Satu Tewas dan Tiga Orang Ditikam di Pasar Angso Duo Jambi, Pedagang Minta Pos Polisi Regional 9 September 2025

    Satu Tewas dan Tiga Orang Ditikam di Pasar Angso Duo Jambi, Pedagang Minta Pos Polisi
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com
    – Maraknya aksi premanisme hingga berujung hilangnya nyawa di kawasan Pasar Angso Duo membuat pedagang waswas.
    Tidak hanya untuk menjaga barang dagangan, tetapi juga tentang keselamatan nyawa mereka dari aksi nekat preman yang sudah kerap beraksi di sana.
    Dalam satu tahun terakhir, satu orang tewas ditikam seorang preman, satu orang kritis, dan dua orang dioperasi akibat luka tikam.
    Dari catatan Kompas.com, pada 14 Desember 2024, Sahrul Nurdinsyah, seorang pedagang telur ayam, ditikam di bagian pinggang hingga kritis.
    Dia dirampok saat akan menyetor uang senilai Rp31 juta hasil penjualan telur ke sebuah bank.
    Akibat kejadian itu, korban sempat kritis, dan saat ini sudah pulih, tetapi pelaku belum ditangkap.
    Kemudian, pada Kamis, 1 Mei 2025, seorang pedagang mpek-mpek terlibat perkelahian dengan seorang preman.
    Saat itu, seorang preman tersinggung dan memukul seorang pedagang mpek-mpek, yang berujung pada perkelahian.
    Dalam kejadian ini, preman tersebut tewas akibat tusukan.
    Terbaru adalah aksi perampokan yang terjadi pada Senin (8/9/2025) pukul 04.00 WIB.
    Dua orang terkena luka tikam saat berupaya menggagalkan perampokan hasil penjualan cabai.
    Setelah kejadian itu, pelaku berhasil melarikan diri.
    Rentetan kejadian di atas tidak termasuk dengan sejumlah aksi pencurian barang-barang milik pedagang, yang seolah menjadi hal yang lumrah.
    Pedagang sebenarnya sudah mengenali beberapa komplotan ini, tetapi mereka memilih diam dan tak berani bicara lebih karena pelaku tinggal tidak jauh dari pasar.
    “Sebenarnya orang-orang sini (pedagang) tahu mereka. Cuman mau
    gimana
    ,” kata seorang penjual daging yang diwawancarai Kompas.com, Selasa (9/9/2025).
    Meski belum bisa dibuktikan, pedagang menduga kuat bahwa pelaku perampokan dan pencurian di Pasar Angso Duo adalah akibat kecanduan narkotika jenis sabu.
    “Sudah sering sekali di sini (pencurian), apalagi subuh, pedagang kan bawa modal, itu yang mereka incar,” kata pedagang tersebut.
    Pedagang yang enggan disebut namanya ini menjelaskan, dia sudah sering sekali menyaksikan aksi kriminalitas di Pasar Angso Duo.
    Tidak hanya uang, barang jualan pedagang juga kerap sekali dicuri oleh pelaku.
    “Waduh, misal cabai lagi naik ini. Itu rawan dicuri. Pernah juga ada cabai yang dicuri,” katanya sembari menunjuk pedagang yang jadi korban.
    Hal serupa juga disampaikan oleh pedagang lainnya yang sudah pernah menjadi korban pencurian.
    Tokonya dibobol dan sejumlah barang miliknya dicuri.
    “Kalau toko saya sudah berulang kali dibobol,” katanya.
    Dia tidak membantah bahwa sudah banyak korban (pencurian dan korban jiwa) akibat maraknya aksi premanisme di Pasar Angso Duo.
    Dari hasil wawancara Kompas.com (di luar dua narasumber di atas), pedagang sangat berharap ada upaya nyata dari pengelola pasar dan juga pihak kepolisian.
    Mereka mengaku sangat membutuhkan perlindungan, tidak hanya soal pencurian barang, tetapi keselamatan nyawa mereka.
    Pasalnya, komplotan preman tersebut selalu membawa senjata tajam.
    Terlebih kepada pihak kepolisian, mereka berharap polisi intens melakukan patroli dan adanya pos polisi di dalam kawasan pasar.
    “Kalau dulu (Pasar Angso Duo sebelum pindah) ada pos polisi, enggak serawan ini. Ya kalau bisa adalah pos polisi di sini,” kata pedagang lainnya.
    Hal serupa juga diungkapkan oleh Ruli.
    Menurutnya, kehadiran pos polisi di Pasar Angso Duo akan sangat membantu mencegah aksi premanisme.
    “Ya kami sangat berharap ada pos polisi di sini. Pasti akan lebih aman,” katanya.
    Menanggapi rentetan peristiwa dan permintaan pedagang, Purnomo Sidi, Kepala Pasar Angso Duo, menyebut akan menampung permintaan pedagang.
    Purnomo tidak membantah maraknya aksi premanisme di Pasar Angso Duo.
    Banyak faktor yang menurut Purnomo membuat maraknya aksi premanisme.
    Di antaranya adalah akses ke pasar yang tidak satu pintu.
    Ada satu pintu masuk ke dalam pasar (di luar) pintu masuk resmi (portal karcis) sehingga petugas keamanan pasar sulit memantau pergerakan pelaku.
    “Memang ada satu jembatan yang terhubung ke salah satu kampung. Kami berharap juga pada pemerintah untuk ikut mencarikan solusi, termasuk menutup akses dari pintu tersebut,” kata Purnomo saat diwawancarai Kompas.com di ruangannya, Selasa (9/9/2025).
    Purnomo juga sangat mendukung dan setuju dengan masukan para pedagang terkait pendirian pos polisi di kawasan pasar.
    Hal tersebut pernah masuk dalam perencanaan, tetapi terkendala karena sejumlah hal, termasuk peran dari Pemerintah Kota Jambi.
    “Tentu kami akan sangat mendukung (mendirikan pos polisi). Itu pasti sangat dibutuhkan. Makanya, kami sesegera mungkin akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal ini Polda Jambi,” katanya.
    Purnomo sendiri sudah merencanakan titik pembangunan pos polisi.
    “Yang paling memungkinkan dan yang tepat itu di dekat jembatan yang menuju ke salah satu kampung,” katanya.
    Saat ini, katanya, jumlah pedagang di Pasar Angso Duo Jambi mencapai 1.200, sementara petugas keamanan internal pasar hanya berjumlah 15 orang.
    Jumlah petugas keamanan ini tidak sebanding dengan mobilitas orang di pasar.
    “Jadi, ada 1.200 pedagang, kami asumsikan 1 pedagang satu pembeli. Jadi ada 2.000 orang lebih yang ada di pasar sehingga, tentu kami sangat butuh kehadiran polisi dan juga campur tangan Pemerintah Kota Jambi,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Jaktim dan Jaksel Hujan Ringan, Bogor Lebat – Page 3

    Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Jaktim dan Jaksel Hujan Ringan, Bogor Lebat – Page 3

    BMKG mengingatkan masyarakat khususnya pengguna transportasi laut untuk mewaspadai potensi tinggi gelombang laut yang dapat mencapai empat meter di perairan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 7-10 September 2025.

    “Waspadai potensi gelombang laut setinggi 2,5 hingga 4,0 meter di sejumlah wilayah perairan NTT,” kata Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang, Yandri Anderudson Tungga.

    Dia menjelaskan potensi tinggi gelombang laut tersebut dapat terjadi di wilayah Selat Sape bagian selatan, Selat Sumba bagian barat, perairan selatan Sumba, perairan utara Sabu-Raijua, perairan selatan Sabu-Raijua, perairan selatan Timor-Rote, dan di Laut Sawu.

    “Pola angin di wilayah NTT umumnya bergerak dari arah tenggara menuju barat daya dengan kecepatan angin berkisar antara 6 hingga 30 knot, sehingga berpotensi meningkatkan tinggi gelombang laut di sejumlah wilayah perairan,” kata dia.

    Untuk itu, BMKG telah menerbitkan peringatan dini tinggi gelombang laut serta saran keselamatan bagi pengguna transportasi laut yang berlaku sejak Minggu (7/9/2025) hingga Rabu (10/9/2025).

    Yandri turut mengingatkan, angin berkecepatan 15 knot dan gelombang laut setinggi 1,25 meter berpotensi membahayakan pelayaran perahu nelayan.

    “Bila kecepatan angin mencapai 16 knot dan gelombang tinggi mencapai 1,5 meter berisiko bagi keselamatan pelayaran kapal tongkang,” katanya, dilansir Antara.

    Sementara jika kecepatan angin mencapai 21 knot dan gelombang tinggi mencapai 2,5 meter, memiliki risiko terhadap keselamatan pelayaran kapal feri.

    Lebih lanjut, Yandri mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk tetap memantau informasi resmi dan terkini dari BMKG.

     

  • Polisi Tembak Bandar Sabu Pembacok Anggota Ditresnarkoba di Bangkalan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 September 2025

    Polisi Tembak Bandar Sabu Pembacok Anggota Ditresnarkoba di Bangkalan Regional 6 September 2025

    Polisi Tembak Bandar Sabu Pembacok Anggota Ditresnarkoba di Bangkalan
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap dan menembak pelaku pembacokan terhadap Bripda A, anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), pada Kamis (14/8/2025) lalu.
    Pelaku berinisial AMR (28), seorang residivis kasus narkoba, ditangkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat malam (5/9/2025).
    Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Eko Cipto Mangko, menjelaskan bahwa tindakan tegas terpaksa dilakukan karena pelaku melawan saat proses penangkapan.
    “Kami melakukan tindakan tegas setelah pelaku melarikan diri saat akan ditangkap serta hendak menyerang petugas,” ujar Eko, Sabtu (6/9/2025).
    Eko menambahkan bahwa pelaku ditembak pada bagian kaki karena berusaha melarikan diri di Blega, Bangkalan.
    “Yang akhirnya petugas mengalami luka pada bagian kepala belakang dan punggung sobek,” ungkapnya.
    Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung.
    Eko mengungkapkan bahwa diduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
    “Informasinya masih ada pelaku lainnya, dan masih kita kembangkan. Saat ini anggota masih di lapangan, mudah-mudahan terungkap,” pungkasnya.
    Bripda A sendiri mengalami luka bacok di kepala dan punggung saat melakukan penyelidikan kasus narkoba dengan metode undercover buy di Kecamatan Socah, Bangkalan.
    Pelaku, yang merupakan bandar sabu, telah menjadi target operasi pihak kepolisian selama sebulan terakhir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Bakauheni, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap

    Polisi Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Bakauheni, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap

    JAKARTA – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di jalur perlintasan Sumatra–Jawa. Dua pria asal Aceh yang berperan sebagai kurir ditangkap saat membawa belasan kilogram sabu di kawasan Bakauheni, Lampung Selatan. Aksi itu terbongkar berkat laporan awak bus yang curiga dengan gerak-gerik mereka.

    Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 11,8 kilogram.

    “Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa kedua tersangka membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel. Mereka mengaku diperintah untuk mengantarkan barang haram ini ke Jakarta,” ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, di Kalianda, seperti dikutip ANTARA.

    Penangkapan terjadi saat bus Medan–Jakarta yang ditumpangi pelaku berhenti di sebuah rumah makan di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni. Polisi kemudian mengamankan dua pria, yakni Edi Murtaza (31), buruh asal Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, dan Hendri Azwar (30), seorang petani dari desa yang sama. Dari tas ransel coklat milik keduanya ditemukan 11 bungkus sabu dengan total berat 11.827 gram.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan, keduanya hanyalah kurir yang diperintah membawa narkotika dari Aceh menuju Jakarta. Barang bukti yang disita diperkirakan bernilai Rp11,8 miliar dan disebut mampu menyelamatkan sekitar 59 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

    “Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni yang kerap dijadikan pintu masuk jaringan narkotika lintas provinsi,” tegas Widodo.

  • Kepala Dusun di Bangkalan Ditangkap Saat Keliling Jualan Sabu

    Kepala Dusun di Bangkalan Ditangkap Saat Keliling Jualan Sabu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang kepala dusun (Kadus) di Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, berinisial MA, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Penangkapan ini terjadi setelah MA terbukti berkeliling menawarkan sabu kepada calon pembeli di sekitar desa tersebut.

    Polisi yang telah melakukan penyelidikan intensif sebelumnya, langsung menghentikan kendaraan motor yang dikendarai MA dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. “Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 11 poket sabu siap edar yang disimpan di dalam motor,” ujar Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, dalam keterangannya pada Jumat, 5 September 2025.

    Iptu Kiswoyo menambahkan bahwa dalam aksinya, MA menawarkan sabu dengan cara berkeliling dari satu tempat ke tempat lain, bahkan menyediakan paket hemat untuk calon pembeli. “Pelaku ini menawarkan sabu keliling. Paket yang dijual beragam, ada Rp100 ribu, Rp150 ribu hingga Rp200 ribu,” jelasnya.

    Saat ini, MA telah diamankan di sel tahanan Polres Bangkalan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa sabu tersebut juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

    Berdasarkan perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

    Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, serta jalur pasokan barang haram yang selama ini digunakan oleh MA untuk menyebarkan sabu di wilayah tersebut. [sar/suf]