Produk: sabu

  • Demi Rp 25 Juta, Pria Asal Makassar Selundupkan Sabu di Celana Dalam
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 September 2025

    Demi Rp 25 Juta, Pria Asal Makassar Selundupkan Sabu di Celana Dalam Regional 12 September 2025

    Demi Rp 25 Juta, Pria Asal Makassar Selundupkan Sabu di Celana Dalam
    Tim Redaksi
    MANOKWARI, KOMPAS.com
    – R (41), seorang pria asal Makassar, Sulawesi Selatan diduga mengelabui petugas di Bandara Hasanuddin Makassar dengan memasukkan narkoba jenis sabu di dalam celana dalamnya. 
    Sabu yang dimasukkan dalam tiga kemasan kertas bening dengan berat total 61,82 gram itu dibawa ke Manokwari, Papua Barat.
    Aksi pria itu memang mulus keluar dari Makassar dengan menggunakan maskapai Super Air Jet.
    Namun, ketika tiba di Bandara Rendani, tepatnya di parkiran, R diciduk oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat.
    Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Jeperson Sinaga mengatakan bahwa R diamankan di parkiran Bandara Rendani pekan lalu saat tim mengamankan barang bukti yang disimpan di dalam tubuhnya.
    “Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu bungkus plastik bening ukuran sedang seberat 4,72 gram, satu bungkus plastik besar seberat 26,74 gram, dan satu bungkus plastik besar seberat 30,76 gram,” kata Kombes Jeperson Sinaga, Jumat (12/9/2025).
    Sinaga mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku dititipi sabu-sabu oleh temannya di Makassar untuk dibawa dan diedarkan di Manokwari.
    “Baru pertama kali dia menjalankan aksi ini dengan iming-iming Rp 25 juta,” kata Diresnarkoba Polda Papua Barat.
    R telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polda Papua Barat.
    Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polresta Banyuwangi Ungkap 37 Kasus Peredaran Narkoba, 43 Tersangka Diamankan

    Polresta Banyuwangi Ungkap 37 Kasus Peredaran Narkoba, 43 Tersangka Diamankan

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 37 kasus peredaran narkoba yang melibatkan 43 tersangka. Operasi ini dilakukan selama 20 hari, mulai dari 30 Agustus hingga 10 September, dengan fokus pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi.

    Kapolresta Banyuwangi, AKBP Rama, mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka yang ditangkap adalah pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) yang terdaftar dalam kategori obat keras golongan G, yang banyak beredar di kalangan pelajar.

    “Tersangka mengedarkan obat pil trex dan tramadol, yang sering digunakan oleh kalangan pelajar untuk menambah daya tahan tubuh atau sekadar mencari sensasi,” jelas Rama.

    Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup 159.496 butir pil trihexypenidyl (trex) dan tramadol, serta 150,45 gram narkotika jenis sabu-sabu.

    Polisi juga mengungkap tiga kasus menonjol yang melibatkan tersangka dengan jumlah barang bukti yang cukup signifikan, seperti kasus dari tersangka berinisial BDT yang memiliki 33.460 butir pil trex dan tramadol.

    Polresta Banyuwangi juga menemukan fakta bahwa sebagian besar transaksi narkoba dilakukan dengan cara yang sangat terselubung. Beberapa tersangka menggunakan kemasan vitamin hewan untuk mengelabui pembeli. “Untuk saat ini, kami masih mendalami lebih lanjut asal muasal narkoba tersebut,” ujar Rama.

    Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan oleh para tersangka untuk bertransaksi, seperti 9 unit motor, 31 unit handphone, 9 unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.

    Para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

    Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. [tar/suf]

  • Dari Pil Koplo hingga BH, Kejari Bondowoso Musnahkan Ribuan BB Hasil Kejahatan 6 Bulan

    Dari Pil Koplo hingga BH, Kejari Bondowoso Musnahkan Ribuan BB Hasil Kejahatan 6 Bulan

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memusnahkan ribuan barang bukti (BB) hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

    Pemusnahan dilakukan di depan kantor Kejari Bondowoso pada Jumat (12/9/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri.

    Dzakiyul menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan, sekaligus menuntaskan perkara tindak pidana.

    “Pada hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 77 perkara yang telah inkrah sejak Februari hingga Agustus 2025,” ujarnya pada BeritaJatim.com.

    Barang bukti yang dimusnahkan sangat beragam, mulai dari narkotika, bahan peledak, senjata rakitan, hingga barang-barang yang terkesan janggal seperti pakaian dalam. Semua barang itu, kata Kajari, merupakan hasil tindak pidana yang terbukti di pengadilan.

    Untuk narkotika, jumlahnya cukup mencengangkan. Di antaranya pil koplo logo “Y” sebanyak 44.136 butir, pil logo “DMP” sebanyak 423 butir, pil koplo logo “LL” sebanyak 48 butir, serta sabu-sabu seberat 13,3 gram.

    Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan 17,9 kilogram bahan peledak, 239 buah petasan, 0,5 ons bubuk belerang, satu pucuk senjata api, enam senjata tajam, serta empat butir amunisi kaliber 38.

    Tak berhenti di situ, barang bukti lain berupa 35 botol minuman keras, akun website judi online, alat hisap sabu, pipet, korek api, hingga ratusan benda lain ikut dimusnahkan.

    “Semua barang itu dihancurkan dengan cara berbeda, mulai dari diblender, dipotong, direndam, hingga dibakar, agar tidak bisa digunakan lagi,” kata dia.

    Ada pula barang bukti unik yang ikut dimusnahkan, seperti pakaian dalam perempuan atau BH. Kajari menjelaskan, barang bukti ini biasanya berasal dari perkara asusila maupun kekerasan seksual.

    “Dalam pembuktian di persidangan, kadang barang-barang yang sifatnya sensitif tidak ditunjukkan secara terbuka, tapi tetap tercatat sebagai barang bukti,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, idealnya pemusnahan barang bukti dilakukan setiap triwulan. Namun, karena menumpuk sejak Februari hingga Agustus, kali ini dilakukan dalam rentang enam bulan sekaligus.

    Dzakiyul juga menyoroti tingginya jumlah pil koplo yang diamankan. Menurutnya, jika tidak ditangani serius, dampaknya bisa merusak generasi muda Bondowoso, khususnya kalangan pelajar.

    “Bayangkan, ada puluhan ribu pil koplo. Kalau dibiarkan, 10 sampai 20 tahun ke depan pemuda kita bisa teler semua. Ini ancaman serius bagi masa depan Bondowoso,” tegasnya.

    Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kejaksaan kepada masyarakat. Kajari berharap, kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kejari Bondowoso dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.

    “Semoga ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa hukum ditegakkan bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya. (awi/ted)

  • Kriminal kemarin, kasus kematian diplomat hingga vonis Fariz RM

    Kriminal kemarin, kasus kematian diplomat hingga vonis Fariz RM

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan keamanan terjadi di Jakarta pada Kamis (11/9), mulai dari keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru yang mengajukan perlindungan ke LPSK hingga Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba

    Berikut deretan berita yang menarik untuk disimak kembali.

    1. Keluarga diplomat Kemlu Arya Daru ajukan perlindungan ke LPSK

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setelah mengalami sejumlah kejanggalan

    “Benar sudah ada permohonan perlindungan dari keluarga almarhum ADP sebanyak enam orang,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias di Jakarta, Kamis.
    Berita selengkapnya di sini

    2. Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    “Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    3. Seorang pengendara motor tewas akibat kecelakaan di Ragunan

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pengendara pria inisial FA (30) tewas dan korban lainnya inisial DNS (28) mengalami luka-luka akibat kecelakaan tunggal di Jalan Kavling Polri, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Satu orang korban meninggal dunia di tempat dan satu orang korban luka-luka berada di RSUD Pasar Minggu,” kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan di Jakarta.

    Berita selengkapnya di sini

    4. Jaksa hadirkan saksi kunci dan rekaman tabrak lari di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci So Tjui dan rekaman CCTV kasus tabrak lari oleh terdakwa Ivon Setia Anggara (65) terhadap korban berinisial S (82) di Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Pagi itu saya sedang olahraga dan terdengar suara ledakan, saya melihat ada mobil putih yang berhenti mendadak, berhenti sekitar 20 detik lalu melanjutkan perjalanan,” kata saksi So Tjui dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    5. Pelaku pungli pada sopir boks di Tanah Abang ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial R (34) karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir mobil boks di kawasan Jl. Kebon Kacang Raya, Tanah Abang.

    “R ditangkap pada Rabu (10/9) malam,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, kasus kematian diplomat hingga vonis Fariz RM

    Fariz RM terima dengan lapang dada vonis 10 bulan penjara

    Inshaallah menjadi putusan yang terbaik

    Jakarta (ANTARA) – Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima dengan lapang dada vonis selama 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu

    “Saya menerima putusan ini dengan lapangan dada. Inshaallah menjadi putusan yang terbaik,” kata Fariz dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Fariz mengaku menerima vonis pidana 10 bulan dan pidana denda Rp800 juta dan jika denda itu tak terbayar ia siap menerima hukuman dua bulan penjara tambahan.

    Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus itu.

    Hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

    Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan.

    Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    Fariz juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan sehingga didenda sebesar Rp800 juta.

    Polisi pada Selasa (18/2), menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, kasus kematian diplomat hingga vonis Fariz RM

    Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    “Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Hakim mengatakan jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan.

    Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

    Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan.

    Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    Hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

    Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

    Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Asyik Pesta Sabu di Kos Manyar, Empat Warga Gresik Digerebek Polisi

    Asyik Pesta Sabu di Kos Manyar, Empat Warga Gresik Digerebek Polisi

    Gresik (beritajatim.com)- Genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Gresik terus digaungkan. Sebagai bentuk keseriusannya memberantas barang haram tersebut, petugas meringkus empat tersangka berinisial HS, AM, MA dan NR saat asyik pesta sabu di tempat kos di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar.

    Kapolsek Kebomas Kompol Gatot Setyo Budi mengatakan, awal mula penggrebekan pada Selasa (9/9). Saat itu anggota Reskrim Polsek Kebomas sedang melaksanakan patroli. Selanjutnya mendapat informasi tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di tempat kos.

    “Atas dasar itu, anggota kami di lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya empat orang yang diduga sedang pesta narkoba jenis sabu,” katanya, Kamis (11/9/2025).

    Gatot menambahkan, usai mengamankan empat tersangka dan ditemukan barang bukti di lokasi. Diantaranya 9 klip plastik yang masing-masing berisi kristal berwarna bening yang diduga sabu dengan berat brutto 6,64 gram.

    “Selain itu, kami juga menyita 5 buah klip plastik yang masing-masing berisi kristal berwarna bening yang diduga sabu dengan berat brutto 1,16 gram. Uang tunai Rp 1.509.000, 1 unit ponsel, alkohol serta 1 bong alat hisap sabu,” imbuhnya.

    Saat ini lanjut dia, keempat tersangka HS, AM, MA dan NR beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kebomas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini sudah kami limpahkan ke Satreskoba Polres Gresik guna ditindaklanjuti. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Serambi Mekah

    Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Serambi Mekah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tim gabungan Bea Cukai bersama Polri gagalkan upaya penyelundupan narkotika di Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur, Aceh pada Jumat (05/09). Dalam operasi bersama tersebut, petugas menyita 77 bungkus berisi 155.000 butir diduga MDMA dan 4 bungkus berisi 4.299 gram metamfetamina/sabu dari rumah seorang warga setempat.

    Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja sama erat lintas instansi, khususnya NIC Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, serta Bea Cukai Langsa.

    “Sinergi antara Bea Cukai dan Polri menjadi kunci dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika internasional. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di jalur laut dan darat, terutama di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan pintu masuk barang terlarang,” ujarnya dalam pernyataan resmi dikutip Kamis (11/9/2025).

    Penindakan ini berawal ketika Satgas NIC Bareskrim Polri memberikan informasi mengenai aktivitas sebuah boat dari Malaysia yang diduga membawa narkotika. Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan sejak 24 Agustus 2025, disertai patroli darat dan laut berulang kali.

    Puncak operasi terjadi pada tanggal 5 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Tim gabungan menemukan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika di Desa Padang Kasah, Aceh Timur. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (29), sementara seorang laki-laki berinisial J yang diduga suami S berhasil melarikan diri. Pemeriksaan lebih lanjut mengonfirmasi barang bukti terdiri atas 77 bungkus MDMA setara 155.000 butir dan 4 bungkus sabu dengan total berat 4.299 gram..

    Dari hasil perhitungan, narkotika yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 176.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Jika dikonversikan ke biaya rehabilitasi, nilai penyelamatan negara mencapai Rp282,69 miliar. Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Dengan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar ini, ratusan ribu jiwa berhasil diselamatkan. Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tutup Budi.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Hingga Juli, DJBC tindak 15.757 kasus barang ilegal senilai Rp3,9 T

    Hingga Juli, DJBC tindak 15.757 kasus barang ilegal senilai Rp3,9 T

    Bea cukai melakukan pengawasan lalu lintas barang sebagai upaya untuk menutup kebocoran dengan memberikan perlindungan masyarakat serta optimalisasi penerimaan negara..,

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan telah melakukan penindakan terhadap 15.757 kasus penyelundupan ilegal hingga Juli 2025, dengan taksiran nilai barang mencapai Rp3,9 triliun.

    Mayoritas barang ilegal yang ditindak merupakan produk hasil tembakau.

    Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa kinerja pengawasan bakal terus diperkuat untuk menutup potensi kebocoran penerimaan negara.

    “Bea cukai melakukan pengawasan lalu lintas barang sebagai upaya untuk menutup kebocoran dengan memberikan perlindungan masyarakat serta optimalisasi penerimaan negara, DJBC terus memperkuat kinerja pengawasan melalui sinergi antar instansi, baik itu TNI, Polri, BNN, BPOM, serta berbagai instansi lainnya,” ujarnya.

    Meski jumlah penindakan masih tinggi, DJBC mencatat ada tren penurunan pada periode Mei-Juli 2025.

    Penindakan turun dari 2.784 kasus pada Mei menjadi 2.157 kasus pada Juli.

    Djaka menilai tren tersebut mencerminkan efektivitas pengawasan yang mulai menekan angka pelanggaran di lapangan.

    “Terjadinya penurunan jumlah penindakan semester I 2025 mengindikasikan bahwa efektivitas kinerja bea cukai yang berdampak pada menurunnya jumlah pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang diimbangi dengan kenaikan penerimaan negara khususnya dari sektor cukai,” tuturnya.

    Selain itu, Djaka memaparkan DJBC telah melakukan penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) sebanyak 1.156 kali dengan total tangkapan mencapai 10,21 ton

    Ia mencontohkan, beberapa penindakan yang telah dilakukan antara lain, penindakan dua ton sabu hasil kolaborasi antara DJBC, BNN, TNI, AL, dan Polri. Kemudian penindakan 49,9 ton pasir timah yang akan diekspor ke Malaysia secara legal, ulangi secara ilegal.

    Adapun hingga Juli 2025, penerimaan cukai tercatat tumbuh 9,26 persen atau setara Rp10,75 triliun dibanding periode yang sama tahun lalu.

    Selain fokus pada pengawasan, Djaka menegaskan DJBC tetap menjalankan peran sebagai fasilitator perdagangan dan asisten industri.

    Upaya yang ditempuh di antaranya modernisasi sistem melalui National Logistics Ecosystem (NLE) dan Customs-Industry Service Account (CISA) 4.0 yang telah diimplementasikan di 53 pelabuhan dan tujuh bandara utama.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Diduga Pesta Narkoba

    Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Diduga Pesta Narkoba

    Pamekasan (beritajatim.com) – Personil Reskrim Polsek Tamberu, menangkap empat orang yang diduga melakukan pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Minggu (7/9/2025) lalu.

    Keempat orang tersebut masing-masing berinisial R (27), R (38), dan M (40), ketiganya merupakan warga Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Sedangkan satu orang lainnya berinisial AF (40), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

    “Saat dilakukan penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamberu, mendapati para pelaku sedang pesta narkoba,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Rabu (10/9/2025).

    Dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti alias BB, di antaranya 3 klip plastik kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba golongan I jenis sabu. “Sabu dengan logo A, B dan C, masing-masing sekitar 0,20 gram,” ungkapnya.

    “Selain itu juga terdapat 1 unit kotak putih berisi 3 unit korek api gas, 2 klip kosong, sebuah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol kaca yang dilengkapi dengan 2 buah sedotan yang terpasang pipet kaca, 3 buah handphone merk Oppo hitam, Oppo biru, serta handphone merk Vivo hitam,” jelasnya.

    Selain mengamankan BB dari lokasi penggerebekan, petugas juga melakukan tindakan berupa tes urine bagi keempat orang tersebut. “Hasil tes urine menunjukkan positif (+) mengandung Methamphetamine, dan kini keempatnya diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

    “Akibat perbuatan tersebut, para pelaku diancam Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/but]