Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MSD (36), warga Jakarta Timur, ditangkap saat berada di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Rabu (3/9/2025) dini hari.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengedar sabu di daerah tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan keberadaan tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Benar, sekitar pukul 01.00 WIB anggota kami berhasil mengamankan tersangka MSD di lokasi. Tersangka juga merupakan DPO yang selama ini kita cari,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Rabu (16/9/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,054 gram. Selain itu, diamankan pula enam plastik klip kosong, sebuah kotak merah-hitam, dan satu unit handphone.
Berdasarkan hasil penyidikan, MSD mengaku telah delapan bulan mengedarkan sabu di wilayah Pasuruan. Barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang bernama Helos yang kini masih buron.
“Tersangka mendapat sabu dari DPO Helos dengan sistem ranjau di daerah Nogosari, Pandaan,” jelas Yoyok. Menurutnya, pola distribusi ini membuat pengedar lebih sulit dilacak.
Tak hanya itu, MSD juga diketahui pernah terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya. Pada Juli 2025 lalu, polisi menyita 15,245 gram sabu yang ternyata miliknya meski ia sempat melarikan diri saat penggerebekan.
Dengan penangkapan kali ini, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari MSD mencapai 15,299 gram. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya peredaran narkotika yang dijalankan tersangka.
“Motif tersangka jelas, yakni mencari keuntungan Rp300 ribu per gram serta bisa menggunakan sabu secara gratis,” tegas Iptu Yoyok. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan di atasnya.
MSD kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati,” pungkas Yoyok. (ada/ted)

/data/photo/2025/09/16/68c9296b65056.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347711/original/044210600_1757727966-1001005001.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347664/original/005509800_1757695478-1001005001.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)