Produk: sabu

  • Polres Pasuruan Tangkap DPO Pengedar Sabu di Prigen, Total Barang Bukti 15,299 Gram

    Polres Pasuruan Tangkap DPO Pengedar Sabu di Prigen, Total Barang Bukti 15,299 Gram

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MSD (36), warga Jakarta Timur, ditangkap saat berada di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Rabu (3/9/2025) dini hari.

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengedar sabu di daerah tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan keberadaan tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

    “Benar, sekitar pukul 01.00 WIB anggota kami berhasil mengamankan tersangka MSD di lokasi. Tersangka juga merupakan DPO yang selama ini kita cari,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Rabu (16/9/2025).

    Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,054 gram. Selain itu, diamankan pula enam plastik klip kosong, sebuah kotak merah-hitam, dan satu unit handphone.

    Berdasarkan hasil penyidikan, MSD mengaku telah delapan bulan mengedarkan sabu di wilayah Pasuruan. Barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang bernama Helos yang kini masih buron.

    “Tersangka mendapat sabu dari DPO Helos dengan sistem ranjau di daerah Nogosari, Pandaan,” jelas Yoyok. Menurutnya, pola distribusi ini membuat pengedar lebih sulit dilacak.

    Tak hanya itu, MSD juga diketahui pernah terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya. Pada Juli 2025 lalu, polisi menyita 15,245 gram sabu yang ternyata miliknya meski ia sempat melarikan diri saat penggerebekan.

    Dengan penangkapan kali ini, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari MSD mencapai 15,299 gram. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya peredaran narkotika yang dijalankan tersangka.

    “Motif tersangka jelas, yakni mencari keuntungan Rp300 ribu per gram serta bisa menggunakan sabu secara gratis,” tegas Iptu Yoyok. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan di atasnya.

    MSD kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati,” pungkas Yoyok. (ada/ted)

  • Pengunjung Rutan Nganjuk Kabur Usai Tepergok Selundupkan Sabu di Saku Celana
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        16 September 2025

    Pengunjung Rutan Nganjuk Kabur Usai Tepergok Selundupkan Sabu di Saku Celana Surabaya 16 September 2025

    Pengunjung Rutan Nganjuk Kabur Usai Tepergok Selundupkan Sabu di Saku Celana
    Tim Redaksi
    NGANJUK, KOMPAS.com
    – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk berhasil digagalkan petugas pada Selasa (16/9/2025) pagi.
    Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk, Arief Budi Prasetya, membenarkan peristiwa tersebut.
    “Kejadiannya pas jam kunjungan sekitar jam 9.30 WIB,” ujar Arief saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Selasa (16/9/2025).
    Arief menjelaskan, kejadian bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan pengunjung untuk salah satu warga binaan.
    Saat menggeledah sebuah celana yang dititipkan oleh pengunjung, petugas menemukan adanya kejanggalan pada saku.
    Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan bungkusan kecil yang disembunyikan di dalam saku celana tersebut, yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
    Mendapati hal itu, tutur Arief, petugas Rutan Nganjuk segera mengamankan barang bukti tersebut, dan melaporkannya kepada pimpinan.
    Namun, pengunjung pria yang menitipkan barang langsung melarikan diri begitu mengetahui aksinya terbongkar.
    Sementara motor miliknya yang diparkir di luar lingkungan Rutan ditinggalkan begitu saja.
    “(Kasusnya) proses lidik. Karena yang bersangkutan (pengantar celana) setelah ditemukan barang tersebut langsung melarikan diri, dan sepeda motornya di parkir di luar lingkungan Rutan,” jelas Arief.
    Sebagai tindak lanjut, pihak Rutan Nganjuk langsung berkoordinasi dengan Satuan Resnarkoba Polres Nganjuk.
    Tim kepolisian kemudian datang untuk melakukan identifikasi barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pelaku.
    Arief pun mengapresiasi kewaspadaan petugas Rutan Nganjuk yang sigap menggagalkan upaya penyelundupan barang haram tersebut.
    “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lingkungan Rutan. Kami akan terus memperketat pengawasan dan menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
    Barang bukti sabu tersebut telah diamankan polisi. Sementara pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri masih dilakukan aparat penegak hukum.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Operasi Tumpas Narkoba di Gresik: 20 Tersangka Diciduk, Puluhan Gram Sabu Diamankan

    Operasi Tumpas Narkoba di Gresik: 20 Tersangka Diciduk, Puluhan Gram Sabu Diamankan

    Gresik (beritajatim.com)- Selama dua pekan 30 Agustus hingga 10 September 2025. Polres Gresik panen tangkapan kasus narkoba. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru ini, 20 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu, dan 843 butir pil dobel L.

    Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, dari semua kasus tersebut.Terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti. Adapun rincian hasil ungkap yaitu Manyar 5 kasus, 8 tersangka. Kemudian Kecamatan Sidayu 3 kasus, 3 tersangka, Bungah 1 kasus, 1 tersangka, Menganti: 6 kasus, 7 tersangka, Driyorejo: 1 kasus, 1 tersangka.

    “Beberapa kasus menonjol di antaranya di Sidayu dan Bungah. Dimana 5 tersangka dengan barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu,” katanya, Selasa (16/9/2025).

    Selain dua daerah itu lanjut dia, daerah lainnya yakni Menganti 1 tersangka residivis dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram sabu, dan uang tunai Rp300 ribu. Di wilayah Manyar 2 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.

    “Dalam pengembangan di beberapa lokasi. Anggota kami di lapangan menangkap para pengedar dengan modus yang berbeda. Di antaranya, Manyar dan Sidayu: pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya dengan barang bukti sabu dan pil dobel L,” ujarnya.

    Di wilayah Menganti imbuh Danu, seorang residivis narkoba diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Kemudian di Manyar dua tersangka pengedar sabu ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu. “Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik,” imbuhnya.

    Terkait dengan kejadian ini. Perwira menengah Polri ini mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, mari bersama-sama menjaga Gresik. Jauhi narkoba, perangi bersama, dan segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik.

    “Selain mengamankan tersangka dan barang bukti. Puluhan pelaku itu juga dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar,” pungkas Danu. [dny/kun]

  • Operasi Tumpas Semeru di Bondowowo: 9 Kasus, 11 Tersangka, Ratusan Ribu Pil Koplo

    Operasi Tumpas Semeru di Bondowowo: 9 Kasus, 11 Tersangka, Ratusan Ribu Pil Koplo

    Bondowoso (beritajatim.com) – Polres Bondowoso berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

    Dari operasi yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September itu, polisi mengamankan sebelas tersangka dengan barang bukti mencapai ratusan ribu butir obat keras serta sabu dan ganja.

    Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono dalam press release Senin (15/9), memaparkan rincian hasil operasi.

    “Ada 11 tersangka yang diamankan, terdiri atas delapan pengedar narkotika, dua pengguna, serta satu pengedar obat keras berbahaya,” terangnya.

    Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 10,93 gram, ganja 4,54 gram, serta 101 ribu butir obat keras berbahaya.

    Para tersangka diketahui mendapatkan pasokan sabu dan ganja dari luar Bondowoso, yakni Banyuwangi dan Jember, dengan nilai transaksi mulai Rp350 ribu hingga Rp5 juta. Barang itu kemudian diedarkan kembali dalam paket hemat seperempat gram.

    Untuk kasus obat keras, modusnya melalui transaksi online dalam jumlah besar. Pelaku kemudian menjual secara eceran, dengan satu paket kecil berisi sembilan butir dijual Rp30 ribu.

    Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bondowoso. “Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 adalah bentuk keseriusan kami menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

    Selain menindak pengedar, Polres Bondowoso juga memberi perhatian khusus bagi pengguna. Mereka akan menjalani assessment bersama BNNP Jawa Timur sebelum diarahkan ke panti rehabilitasi. “Ini langkah humanis agar penyalahguna bisa pulih dan tidak kembali terjerumus,” tambah Kapolres.

    Kasat Narkoba Polres Bondowoso, AKP Deky Julkarnain, menegaskan pengembangan kasus terus berjalan. Polisi menelusuri rantai pasok hingga pemasok utama sabu, ganja, maupun obat keras. “Kami tidak berhenti di pengedar lokal, tapi akan membongkar jaringan sampai ke akar,” ujarnya.

    Sementara itu, Kasi Humas IPTU Bobby Dwi Siswanto mengajak masyarakat berperan aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. “Mari bersama-sama kita jaga keluarga, lingkungan, dan daerah kita dari bahaya narkoba,” imbaunya. (awi/ian)

  • Miris, Pelajar 14 Tahun di Pamekasan Jadi Kurir Narkoba

    Miris, Pelajar 14 Tahun di Pamekasan Jadi Kurir Narkoba

    Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang pelajar di Pamekasan, berinisial MA (14) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pamekasan, saat hendak mengantarkan narkoba jenis sabu seberat 2,23 gram di Jl Raya Gladak Anyar, Pamekasan, Kamis (4/9/2025) malam.

    Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi penangkapan, sehingga polisi bergerak melakukan pengintaian dan akhirnya menangkap MA tanpa perlawanan.

    “Saat diamankan (ditangkap), MA diduga hendak mengantarkan sabu kepada seseorang, di mana dari tangan MA, kami menyita barang bukti (sabu) seberat 2,23 gram,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Suyanto, Senin (15/9/2025).

    Penangkapan terhadap remaja yang masih berstatus pelajar, jelas menjadi cambuk khususnya bagi masyarakat Pamekasan, yang tentunya cukup identik dengan nilai-nilai agamis, termasuk bagi lembaga pendidikan di wilayah setempat.

    “Tentu kami sangat prihatin, terlebih pelaku (MA) masih berstatus anak di bawah umur, dan penyelidikan akan terus kita kembangkan untuk membongkar siapa aktor dibalik kasus ini,” tegas AKP Agus Suyanto.

    Kasus tersebut juga menjadi atensi bagi instansi Polri, khususnya di lingkungan Polres Pamekasan, terlebih kasus tersebut menjerat remaja di bawah umur yang berani terlibat dalam bisnis narkoba. “Saat ini kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir narkoba,” jelasnya.

    “Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Termasuk juga masyarakat umum agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan khusunya terkait narkoba,” pintanya.

    Kasus tersebut memancing animo dan keresahan publik, terlebih melibatkan anak dibawah umur berstatus pelajar. “Narkoba adalah musuh bersama, kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna, apalagi jika menyasar generasi muda,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Polres Jakbar musnahkan 14,9 kg narkoba hasil pengungkapan tiga bulan

    Polres Jakbar musnahkan 14,9 kg narkoba hasil pengungkapan tiga bulan

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan sebanyak 8,7 kilogram sabu dan 6,2 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus selama periode Mei hingga Agustus 2025.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando di Jakarta Senin, menyebutkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari tiga laporan polisi dengan lima tersangka yang berhasil diamankan.

    “Pemusnahan ini adalah bagian dari kelengkapan tahap dua proses pelimpahan kejaksaan, sekaligus untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat disalahgunakan kembali,” kata Vernal.

    Sebelum dimusnahkan, kata Vernal, tim Laboratorium Forensik Mabes Polri terlebih dahulu memeriksa keaslian barang bukti.

    “Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu menggunakan air aki, sementara ganja dimusnahkan melalui pembakaran hingga habis,” katanya.

    Vernal mengatakan, pemusnahan narkoba bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan masyarakat, terutama generasi muda dari bahaya laten narkoba.

    “Polres Metro Jakarta Barat berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi serta bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran barang haram tersebut,” ujarnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BNN Bekuk 53 Tersangka dari 11 Jaringan Pengedar, 503 Kg Narkoba Disita

    BNN Bekuk 53 Tersangka dari 11 Jaringan Pengedar, 503 Kg Narkoba Disita

    Jakarta

    Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar 11 jaringan pengedar narkoba di sejumlah wilayah. Puluhan orang tersangka ditangkap BNN.

    “BNN pusat dan provinsi bersinergi dengan stakeholder terkait, berhasil melumpuhkan 11 jaringan narkotika di berbagai daerah strategis dengan 53 tersangka,” kata Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di kantor BNN, Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Dia mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada periode Agustus-September. Total barang bukti yang diamankan 503.715,65 gram (503 kg) narkoba atau 0,5 ton lebih. Narkoba yang disita terdiri dari:
    – sabu 60.226,71 gram
    – sabu cair 352 ml
    – ganja 441.376,17 gram
    – ekstasi 2.134 butir atau 791,77 gram
    – kokain seberat 1.321 gran
    – ganja sintetik 80 mm
    – bahan kimia padat 4.674,37 gram
    – bahan kimia ciar 5.483 gram

    BNN juga membongkar klandestin laboratorium sabu dengan skala home industry kemudian mengamankan vape mengandung narkotika dan obat berbahaya.

    Dalam kesempatan ini, BNN juga memusnahkan barang bukti yang sudah mendapatkan penetapan dari kejaksaan.

    “Kasus-kasus itu berasal dari perkara BNN yaitu BNNP Sumsel, Kepri, Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Sulsel,” rincinya.

    Barang bukti barkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu 109.896,98 gram, ganja 326.553,88 gram, ekstasi 2.086 butir, kokain 1.310,40 gram, serta bahan kimia prekursor 4.638 gram dan 5.573 ml.

    Kasus TPPU Rp 52 M

    Suyudi mengatakan BNN juga mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel). Nilai TPPU dalam kasus tersebut lebih dari Rp 52 miliar.

    “BNN mengungkap hasil TPPU jaringan Sutarnedi dkk di wilayah hukum Palembang Sumsel. Total aset diestimasikan Rp 52.788.500.000,” katanya.

    Dia menegaskan narkoba merupakan ancaman nyata yang merongrong generasi muda bangsa. Dia mengatakan pemberantasan narkoba akan terus digencarkan.

    “Tindakan nyata yang dilakukan BNN telah menyelamatkan 1,1 juta jiwa anak bangsa, mencegah ekonomi negara sebesar Rp 130 miliar. Angka ini bukan sekadar barang bukti, melainkan cermin ancaman yang dihadapi bangsa ini,” katanya.

    Halaman 2 dari 2

    (jbr/dhn)

  • Kriminal sepekan, peran TNI pembunuhan kacab bank hingga soal judol

    Kriminal sepekan, peran TNI pembunuhan kacab bank hingga soal judol

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan mulai dari peran oknum prajurit TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37), hingga dua orang pencuri sepeda motor ditangkap di sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (8/9), tepatnya saat pelaku tengah asik bermain judi online (judol).

    1. Ini peran oknum TNI dalam kasus pembunuhan kacab bank di Jakarta

    Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) membeberkan peran oknum prajurit TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37).

    “Terhadap yang bersangkutan (Kopda FH) sudah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya (karena ada perannya),” kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    2. Polisi tangkap buronan nomor satu Sri Lanka di Kebon Jeruk Jakbar

    Tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya, Hubinter (Interpol) Mabes Polri dan Kepolisian Khusus Srilanka menangkap lima orang buronan kriminal nomor satu Sri Lanka, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

    “Mereka ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu.

    3. Dua orang residivis kasus pencurian motor ditangkap saat main judol

    Kepolisian menangkap dua orang pencuri sepeda motor ditangkap di sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (8/9), tepatnya saat pelaku tengah asik bermain judi online (judol).

    Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander menyebutkan kedua pencuri itu ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan.

    4. Fariz RM terima dengan lapang dada vonis 10 bulan penjara

    Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima dengan lapang dada vonis selama 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu

    “Saya menerima putusan ini dengan lapangan dada. Inshaallah menjadi putusan yang terbaik,” kata Fariz dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    5. Pria penodong pistol ke ojol di Kebayoran Lama diselidiki polisi

    Kepolisian menyelidiki kasus seorang pria penodong pistol kepada pengemudi ojek daring (online/ojol) di ITC Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Masih kita selidiki,” kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Harnas Prihandito saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jaksa Geledah Kantor Disprindag Sabu Raijua Terkait Dugaan Korupsi Garam Curah

    Jaksa Geledah Kantor Disprindag Sabu Raijua Terkait Dugaan Korupsi Garam Curah

    Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait dugaan korupsi tata niaga garam curah tahun 2018, Jumat (12/9/2025).

    Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, mengatakan penyidik menyita 14 dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan pembuktian perkara. “Dokumen-dokumen yang kita sita semuanya terkait perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.

    Hendrik menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Tipikor pada PN Kupang Nomor 10/Pen.Pid.Sus/Gld/2025/PN.Kpg tanggal 8 September 2025, serta surat perintah penggeledahan Kepala Kejari Sabu Raijua Nomor 368/N.3.26/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.

    “Kasus ini sudah di tahap penyidikan,” tambahnya.

     

    Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.

  • Jaksa Geledah Kantor Disprindag Sabu Raijua Terkait Korupsi Garam Curah, Dokumen Penting Disita

    Jaksa Geledah Kantor Disprindag Sabu Raijua Terkait Korupsi Garam Curah, Dokumen Penting Disita

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, NTT menggeledah kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait kasus dugaan korupsi garam curah tahun 2018.

    Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua S Hendrik Tiip mengatakan sebanyak 14 dokumen penting terkait kepentingan pembuktian disita penyidik.

    “Dokumen-dokumen yang kita sita semuanya terkait perkara yang sedang ditangani,” kata Hendrik kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

    Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat penetapan geledah dari pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Kupang Nomor 10/Pen.Pid.Sus/Gld/2025/PN.Kpg tanggal 8 september 2025 dan surat perintah penggeledahan kepala kejaksaan negeri Sabu Raijua Nomor 368/N.3.26/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.

    “Kasus ini sudah di tahap penyidikan,” katanya.