Produk: sabu

  • Polda Metro Tangkap Pengedar Narkoba di Lenteng Agung, Sita Sabu-Ganja

    Polda Metro Tangkap Pengedar Narkoba di Lenteng Agung, Sita Sabu-Ganja

    Jakarta

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap satu pria, RS, selaku pengedar narkoba di wilayah Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan barang bukti berupa Sabu hingga Ganja dari tangan pelaku.

    “Satu orang tersangka inisial RS di wilayah Lenteng Agung Jakarta Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 901,70 gram dan narkotika ganja seberat 3,31 gram,” kata Plt Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

    Budi mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan lewat operasi yang dilakukan pada Rabu (17/9) dini hari.

    Selain mengamankan barang bukti Sabu hingga Ganja, Budi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya diduga merupakan alat-alat yang dipergunakan tersangka untuk mengedarkan narkoba.

    “Timbangan elektrik hingga alat hisap, pipet dan handphone pelaku, yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” ujar Budi.

    Dia mengatakan saat pelaku beserta barang bukti pun sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses pendalaman lebih lanjut.

    “Saat ini tersangka RS diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

    (zap/zap)

  • TNI AU dan Avsec Bandara Pekanbaru Temukan Sabu Dalam Sepatu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 September 2025

    TNI AU dan Avsec Bandara Pekanbaru Temukan Sabu Dalam Sepatu Regional 18 September 2025

    TNI AU dan Avsec Bandara Pekanbaru Temukan Sabu Dalam Sepatu
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Petugas Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu pada Rabu (17/9/2025).
    Penemuan ini merupakan hasil kerja sama antara prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru dan petugas Avsec bandara.
    Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris menjelaskan, penemuan sabu tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap salah satu paket saat melakukan pemeriksaan barang di terminal kargo bandara.
    “Paket tersebut terbungkus rapi dalam kardus cokelat, dibalut plastik hitam, dan disembunyikan di dalam salah satu sepatu. Setelah diperiksa, ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat 96 gram,” ujar Haris melalui keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
    Menurut Haris, paket narkoba ini dikirim dari Pekanbaru dengan tujuan Jakarta, dengan nama pengirim berinisial R dan penerima berinisial A.
    “Barang bukti diserahkan ke pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
    Haris menekankan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba ini berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan barang yang akan dikirim lewat udara.
     
    “Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama antara personel Lanud Roesmin Nurjadin, Avsec, dan instansi terkait lainnya. Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar jalur udara tetap aman dari penyelundupan narkotika,” beber dia.
    Lebih lanjut, Haris menegaskan komitmen Lanud Roesmin Nurjadin bersama mitra keamanan bandara dalam menjaga keamanan penerbangan dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba melalui transportasi udara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengedar Narkoba di Bangkalan Tertangkap, Polisi Temukan Senjata Api Revolver

    Pengedar Narkoba di Bangkalan Tertangkap, Polisi Temukan Senjata Api Revolver

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aparat kepolisian Polres Bangkalan berhasil membongkar praktik peredaran narkoba. Pada Selasa, 16 September 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menangkap seorang pria berinisial HA (44), warga Kecamatan Socah, yang terlibat dalam peredaran sabu.

    Namun, penangkapan ini mengejutkan pihak berwenang karena ditemukan pula senjata api revolver lengkap dengan empat butir amunisi di rumah pelaku.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di rumah HA. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,31 gram yang disembunyikan di kamar pelaku. Penemuan ini membuka tabir lebih dalam tentang keterlibatan HA dalam peredaran narkoba yang lebih besar.

    “Selain sabu, kami juga menemukan senjata api jenis revolver dengan empat amunisi. Untuk kasus kepemilikan senjata api ini masih didalami oleh Satreskrim,” kata Hendro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/9/2025). Temuan ini menambah panjang daftar kasus yang harus dihadapi oleh HA.

    Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu yang diperoleh HA berasal dari seorang rekannya di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Modus transaksi yang digunakan pelaku adalah dengan cara “ranjau”, yakni barang haram tersebut diletakkan di lokasi yang sudah disepakati tanpa perlu bertatap muka langsung dengan pemasok. Pembayaran dilakukan melalui transfer e-wallet, yang membuat pelaku semakin sulit dilacak.

    “Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui transfer e-wallet, sehingga memperkecil risiko pelaku dan pemasok terpantau aparat,” jelas Hendro. Tak hanya peredaran narkoba, HA kini juga harus berurusan dengan kepemilikan senjata api ilegal. Polisi terus mendalami asal-usul revolver tersebut, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan kriminal lain.

    HA dijerat dengan dua pasal yang berbeda. Untuk kasus narkotika, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Sementara itu, kasus kepemilikan senjata api masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

    Kapolres Bangkalan menegaskan, “Kasus ini tentu tidak berhenti pada pelaku saja. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan, baik terkait sumber sabu maupun asal senjata api yang ditemukan.”

    Dengan penangkapan ini, aparat kepolisian berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat, serta mencegah adanya penggunaan senjata api dalam tindak kriminal di wilayah Bangkalan. [sar/suf]

  • Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba dalam Waktu 12 Hari

    Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba dalam Waktu 12 Hari

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, berhasil menangkap sebanyak 19 tersangka dari 14 kasus penyalahgunaan narkoba, melalui operasi dengan sandi Tumpas Narkoba Semeru 2025, yang digelar selama 12 hari terakhir, terhitung sejak Sabtu (30/8/2025) hingga Rabu (10/9/2025).

    Hal tersebut disampaikan Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Agus Suyanto, Kasi Humas, AKP Jupriadi dalam konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, di Gedung Tatag Trawang Tungga, Jl Stadion 81 Pamekasan, Rabu (17/9/2025).

    “Dari total 19 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, sebanyak 14 tersangka bertindak sebagai pengedar (kurir narkoba), dan lima orang lainnya sebagai pengguna atau pemakai,” kata Kompol Hendry Soelistiawan.

    Dari total tersangka, sebanyak 11 tersangka bertindak sebagai pengedar narkoba jenis sabu, masing-masing inisial AMF (24) warga Desa Konqng, Galis, AP (30) warga Desa Batukerbuy, Pasean, F (26) warga Desa Larangan Tokol, Tlanakan, KRP (18) warga Desa Tanjung, Pademawu, MYA (25) warga Bagandan, Jungcangcang, NA (27) warga Desa Panglegur, Tlanakan, PDMS (34) warga Desa Bunter, Pademawu, RMA (15) warga Kelurahan Bugih, Pamekasan, serta SS (37) warga Desa Jarin, Pademawu.

    Selain itu terdapat dua tersangka berstatus sebagai pengedar sabu merupakan warga dari luar daerah, yakni inisial M (47) warga Desa Panongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, serta inisial SM (25) warga Desa Daleman, Kecamatan Kedundung, Sampang.

    Sementara tiga tersangka lainnya berstatus sebagai pengedar ineks, semuanya warga kabupaten Pamekasan. Masing-masing inisial DAY (21) dan DRD (44), keduanya warga Desa Barurambat Timur, Pademawu, serta inisial RM (23) warga Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan.

    Sedangkan lima tersangka lainnya berstatus sebagai pengguna narkotika jenis sabu, masing-masing inisial AF (39) warga Desa Batubintang, Batumarmar, M (40) dan R (30) keduanya warga Desa Blaban, Batumarmar, MR (27) warga Desa Waru, serta R (28) warga Tamberu Alet, Batumarmar, Pamekasan.

    Dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti alias BB. Di antaranya narkoba jenis sabu seberat 24,87 gram, serta sebanyak 66 butir pil ekstasi. “Para tersangka pengedar sabu dan pil inex dijerat dengan Pasal 114(1) dan (2) jo 112(1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup,” ungkapnya.

    “Operasi ini dilakukan sebagai upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat terlarang. Selain itu untuk menciptakan kondisi kamtibmas pasca peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 di wilayah Kabupaten
    Pamekasan,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Satu dari Total 19 Tersangka Kasus Narkoba di Pamekasan Berusia 15 Tahun

    Satu dari Total 19 Tersangka Kasus Narkoba di Pamekasan Berusia 15 Tahun

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satu dari total sebanyak 19 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pamekasan, inisial RMA warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan (Kota), ternyata masih berusia 15 tahun.

    Penangkapan terhadap tersangka yang masih tercatat sebagai siswa sekolah menengah (SMP) tersebut, dilakukan saat hendak mengantarkan narkoba jenis sabu seberat 2,23 gram di pinggir Jl Teja, Kecamatan Pamekasan, Rabu (3/9/2025).

    Penangkapan tersebut sekaligus menjadikannya sebagai pengedar sabu termuda yang tertangkap dalam operasi dengan sandi Tumpas Narkoba Semeru 2025 Polres Pamekasan, yang digelar selama 12 hari terakhir, terhitung sejak Sabtu (30/8/2025) hingga Rabu (10/9/2025).

    Selain RMA, juga terdapat satu nama pengedar lain yang berstatus remaja, yakni inisial KRP (18) warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Ia ditangkap sekitar pukul 19:30 WIB dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram di lapangan futsal Desa Bunter, Kecamatan Pademawu, Minggu (7/9/2025) lalu.

    “Saat ini kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir narkoba,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, di sela konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, di Gedung Tatag Trawang Tungga, Jl Stadion 81 Pamekasan, Rabu (17/9/2025).

    Penangkapan terhadap remaja yang masih berstatus pelajar, jelas menjadi cambuk khususnya bagi masyarakat Pamekasan, yang tentunya cukup identik dengan nilai-nilai agamis, termasuk bagi lembaga pendidikan di wilayah setempat.

    “Tentu kami sangat prihatin, terlebih pelaku (MA) masih berstatus anak di bawah umur, dan penyelidikan akan terus kita kembangkan untuk membongkar siapa aktor dibalik kasus ini,” tegasnya.

    Selain itu pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka dari pergaulan kurang baik di kalangan remaja, terlebih berkenaan dengan persoalan hukum.

    “Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Termasuk juga masyarakat umum agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan khusunya terkait narkoba,” pintanya.

    Kasus tersebut memancing animo dan keresahan publik, terlebih melibatkan anak dibawah umur berstatus pelajar. “Narkoba adalah musuh bersama, kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna, apalagi jika menyasar generasi muda,” pungkasnya. [pin/but]

  • 20 Hari Operasi Antik Siginjai, Polda Jambi Tangkap 247 Tersangka Kasus Narkoba – Page 3

    20 Hari Operasi Antik Siginjai, Polda Jambi Tangkap 247 Tersangka Kasus Narkoba – Page 3

    Sejak itu, Karangantu jadi pusat perdagangan internasional yang disinggahi pedagang Asia, Afrika dan Eropa. Hal itu dibuktikan dengan peninggalan keramik dari Tiongkok, Jepang, dan Belanda yang tersimpan rapi di Museum Banten.

    “Dalam upaya mengantisipasi masuknya narkoba, Polda Banten juga telah melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran gelap, terutama melalui jalur laut. Sejumlah pelabuhan yang mendapat perhatian khusus antara lain Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat Merak, Karangantu, serta beberapa pelabuhan rakyat lainnya,” ujar Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra dalam keterangan resmi, Selasa 16 September 2025.

    Pelabuhan yang berlokasi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten itu kini bernama Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) Karangantu di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Menurut Polda Banten, Indonesia kini darurat narkoba, karena tidak lagi menjadi lintasan, namun sudah menjadi lokasi peredaran barang haram.

    Indonesia dianggap sebagai wilayah yang menguntungkan bagi para bandar, untuk menjual narkoba.

    “Saat ini Indonesia telah dinyatakan dalam kondisi darurat narkoba. Indonesia bukan lagi sekadar daerah lintasan, tetapi sudah menjadi sasaran pasar gelap penjualan narkoba,” ucap Hendra.

    Sejak Januari hingga September 2025, Polda Banten menangkap 778 tersangka dari 578 kasus peredaran narkoba.

    Kemudian barang bukti yang berhasil disita berupa 11,3 kilogram sabu, 547,73 gram ganja, 5,9 kilogram tembakau sintetis, 503 butir ekstasi serta 313.375 butir obat keras, yang kini seluruhnya di musnahkan oleh Polda Banten.

    “Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti tersebut,” tandas Hendra.

  • Polres Pasuruan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Amankan 40 Tersangka

    Polres Pasuruan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Amankan 40 Tersangka

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan kembali mencatat prestasi besar dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, aparat berhasil mengungkap 24 kasus dengan total 40 tersangka.

    Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 213,708 gram dan 12 butir ekstasi. Dari hasil perhitungan, nilai ekonomis barang bukti mencapai lebih dari Rp320 juta.

    “Pengungkapan ini membuktikan komitmen kami untuk terus memerangi peredaran narkoba di Pasuruan. Para pelaku ini menjalankan bisnis narkoba demi keuntungan yang besar,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Rabu (17/9/2025).

    Dari 40 tersangka yang diamankan, seluruhnya merupakan laki-laki dengan peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka ditangkap dalam rentang waktu operasi 30 Agustus hingga 10 September 2025.

    Polisi mengungkap, jaringan tersebut juga melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil penjualan narkoba. Aset yang berhasil disita berupa tiga dump truck, satu mobil Daihatsu Terios, satu unit pick up, dua motor, dan perangkat elektronik.

    “Total aset yang berhasil kami amankan nilainya sekitar Rp3 miliar. Penyitaan aset ini kami lakukan agar para bandar tidak bisa menikmati hasil kejahatan,” ujar Yoyok.

    Yoyok menyebutkan, kasus ini merupakan hasil kerja keras penyidik yang menindaklanjuti jaringan narkoba di kampung Wonosoyo. Penyelidikan berlangsung sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 sebelum digabung dengan operasi besar.

    Kombespol Robert Da Costa menegaskan bahwa Jawa Timur harus terbebas dari narkoba. “Kami akan terus memburu para bandar hingga ke akar-akarnya, serta memiskinkan mereka dengan penyitaan aset,” tegasnya.

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 menempatkan Polres Pasuruan pada peringkat tiga besar pengungkapan terbanyak di jajaran Polda Jatim. Keberhasilan ini disebut sebagai bukti nyata kerja sama antara aparat dan dukungan masyarakat.

    Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, serta Pasal 132 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. [ada/aje]

  • Polres Pasuruan Bongkar Pencucian Uang Rp3 Miliar dari Bisnis Narkoba di Gempol

    Polres Pasuruan Bongkar Pencucian Uang Rp3 Miliar dari Bisnis Narkoba di Gempol

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap kasus besar pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial K (48), warga Kecamatan Gempol, ditangkap setelah terbukti menjalankan bisnis haram sejak 2021 hingga Juli 2025.

    Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengalirkan uang hasil penjualan sabu ke berbagai rekening. Sebagian dana digunakan untuk membeli aset bernilai miliaran rupiah.

    “Dari tersangka K, kami menyita aset senilai kurang lebih Rp3 miliar. Ini merupakan salah satu ungkap kasus terbesar di wilayah Pasuruan,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Rabu (17/9/2025).

    Tersangka diduga sengaja menggunakan identitas orang lain untuk menyamarkan transaksi keuangan. Cara ini dilakukan agar aliran dana tidak terdeteksi sistem perbankan.

    Selama menjalankan bisnis narkotika, K disebut mendapat keuntungan hingga ratusan juta rupiah per bulan. Hasil tersebut kemudian diputar kembali dalam bentuk kendaraan dan aset lain.

    “Barang bukti yang disita antara lain tiga unit dump truck, satu unit mobil Terios, satu unit pick up, dua sepeda motor, serta peralatan elektronik. Semia aset diamankan sebagai bagian dari proses hukum,” jelas Yoyok.

    Kasus ini berawal dari penyidikan narkoba pada Juli 2025 yang mengaitkan K dengan jaringan peredaran sabu. Dari situ, polisi menemukan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sejak empat tahun terakhir.

    Tersangka diketahui menyimpan, membelanjakan, hingga menyamarkan harta hasil narkotika. Uang tersebut mengalir tidak hanya kepada dirinya, tetapi juga kerabat dan pihak lain.

    “Kami akan terus menelusuri aliran dana ini agar seluruh jaringan yang terlibat bisa terungkap. Jadi jangan tergiur terkait keuntungan instan bisnis seperti ini,” tutur Yoyok.

    Atas perbuatannya, K dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar menanti tersangka. [ada/aje]

  • Kasus Pelajar Jadi Kurir Narkoba Jadi Atensi Polres Pamekasan

    Kasus Pelajar Jadi Kurir Narkoba Jadi Atensi Polres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Penangkapan seorang pelajar berisinial MA (14) saat hendak mengantarkan narkoba jenis sabu seberat 2,23 gram di Jl Raya Gladak Anyar, Pamekasan, Kamis (4/9/2025) lalu. Menjadi atensi Satresnarkoba Polres Pamekasan.

    Terlebih kasus tersebut menjerat remaja di bawah umur yang berani terlibat dalam bisnis haram narkoba. “Saat ini kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir narkoba,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Suyanto, Senin (15/9/2025).

    Penangkapan terhadap remaja yang masih berstatus pelajar, jelas menjadi cambuk khususnya bagi masyarakat Pamekasan, yang tentunya cukup identik dengan nilai-nilai agamis, termasuk bagi lembaga pendidikan di wilayah setempat.

    “Tentu kami sangat prihatin, terlebih pelaku (MA) masih berstatus anak di bawah umur, dan penyelidikan akan terus kita kembangkan untuk membongkar siapa aktor dibalik kasus ini,” tegas AKP Agus Suyanto.

    Selain itu pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka dari pergaulan kurang baik di kalangan remaja, terlebih berkenaan dengan persoalan hukum.

    “Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Termasuk juga masyarakat umum agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan khusunya terkait narkoba,” pintanya.

    Kasus tersebut memancing animo dan keresahan publik, terlebih melibatkan anak dibawah umur berstatus pelajar. “Narkoba adalah musuh bersama, kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna, apalagi jika menyasar generasi muda,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Polres Pasuruan Tangkap DPO Pengedar Sabu di Prigen, Total Barang Bukti 15,299 Gram

    Polres Pasuruan Tangkap DPO Pengedar Sabu di Prigen, Total Barang Bukti 15,299 Gram

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MSD (36), warga Jakarta Timur, ditangkap saat berada di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Rabu (3/9/2025) dini hari.

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengedar sabu di daerah tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan keberadaan tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

    “Benar, sekitar pukul 01.00 WIB anggota kami berhasil mengamankan tersangka MSD di lokasi. Tersangka juga merupakan DPO yang selama ini kita cari,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Rabu (16/9/2025).

    Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,054 gram. Selain itu, diamankan pula enam plastik klip kosong, sebuah kotak merah-hitam, dan satu unit handphone.

    Berdasarkan hasil penyidikan, MSD mengaku telah delapan bulan mengedarkan sabu di wilayah Pasuruan. Barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang bernama Helos yang kini masih buron.

    “Tersangka mendapat sabu dari DPO Helos dengan sistem ranjau di daerah Nogosari, Pandaan,” jelas Yoyok. Menurutnya, pola distribusi ini membuat pengedar lebih sulit dilacak.

    Tak hanya itu, MSD juga diketahui pernah terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya. Pada Juli 2025 lalu, polisi menyita 15,245 gram sabu yang ternyata miliknya meski ia sempat melarikan diri saat penggerebekan.

    Dengan penangkapan kali ini, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari MSD mencapai 15,299 gram. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya peredaran narkotika yang dijalankan tersangka.

    “Motif tersangka jelas, yakni mencari keuntungan Rp300 ribu per gram serta bisa menggunakan sabu secara gratis,” tegas Iptu Yoyok. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan di atasnya.

    MSD kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati,” pungkas Yoyok. (ada/ted)