Produk: sabu

  • Tergiur Harga Murah Truk di Facebook, Warga Lampung Kena Tipu Rp 46 Juta

    Tergiur Harga Murah Truk di Facebook, Warga Lampung Kena Tipu Rp 46 Juta

    Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur menangkap TR (34), tersangka penipuan bermodus jual beli mobil melalui media sosial Facebook. Akibat aksi TR, seorang korban harus merugi hingga Rp 46 juta.

    Tersangka merupakan warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan di wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan.

    “Benar, pelaku kami amankan dan kini ditahan di Mapolres Lampung Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh, Rabu (24/09/2025).

    Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan maupun aktivitas ilegal lainnya.

    Barang bukti tersebut antara lain dua unit ponsel, lima buku rekening bank, satu kartu ATM, satu bong botol sisa pakai, satu korek api merah, serta satu klip plastik berisi kristal putih diduga sabu.

    “Pelaku ini tidak hanya terlibat penipuan, tapi juga kuat dugaan terjerat penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

    Kasus ini bermula saat korban mencari kendaraan lewat Facebook pada 10 Agustus 2024. Korban menemukan penawaran sebuah truk Mitsubishi dengan harga menarik. Setelah berkomunikasi dengan akun penjual, korban tergiur dan menyepakati harga Rp 46 juta.

    “Korban lalu mentransfer uang sesuai permintaan pelaku. Namun saat mendatangi alamat yang dijanjikan, mobil itu ternyata bukan milik pelaku. Korban pun sadar telah ditipu,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    Sementara barang bukti narkotika akan ditangani Satresnarkoba Polres Lampung Timur.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi online, khususnya melalui media sosial. Pastikan identitas penjual jelas dan legal agar terhindar dari penipuan,” tutup dia.

  • Kriminal kemarin, kasus Kacab Bank hingga WNA Pakistan bawa narkoba

    Kriminal kemarin, kasus Kacab Bank hingga WNA Pakistan bawa narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Selasa (23/9) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain polisi buru informan terkait rekening “dormant” kasus kacab bank hingga Polda Metro Jaya tangkap WNA Pakistan yang bawa 22 kg sabu.

    Berikut rangkumannya:

    Istri Gusdur dan tokoh GNB minta aktivis dibebaskan

    Sinta Nuriyah, istri Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur bersama sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) melayangkan surat kepada Kepala Polri (Kapolri) untuk memohon pembebasan para aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya.

    Sejumlah tokoh GNB tersebut, antara lain mantan Menteri Agama Lukman Hakim, Komaruddin Hidayat, Gomar Gultom dan Erry Riyana Hardjapamekas.

    Baca selengkapnya di sini.

    Kasus kacab bank, polisi buru informan terkait rekening “dormant”

    Polda Metro Jaya memburu keberadaan sosok S, informan tersangka C alias Ken yang memberitahukan keberadaan rekening dormant (tidak aktif) di sebuah bank di Jakarta Pusat, tempat MIP (37), kepala cabang (kacab) korban kasus penculikan berujung kematian bekerja.

    “Masih kita dalami, (sosok S) masih kita cari,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polda Metro Jaya tangkap WNA Pakistan yang bawa 22 kg sabu

    Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) Pakistan berinisial HU (34) yang membawa 22 kilogram sabu di wilayah Jakarta Utara.

    “Kami berhasil mengamankan 1 orang WNA Pakistan inisial HU di 2 TKP yang berbeda di Jakarta Utara,” ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi amankan ibu kandung yang buang bayi di saluran air Jaksel

    Kepolisian mengamankan ibu kandung berinisial TS (28) yang membuang bayi perempuannya di saluran air di kawasan Jalan Kirai RT 010/RW 01, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (22/9) pagi, pukul 05.30 WIB.

    “Sudah kita amankan pelaku pembuangan bayi tersebut yang merupakan ibunya sendiri,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    Ini motif suami bakar rumah dan istrinya hingga tewas di Cakung

    Polisi mengungkap motif pelaku MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06/RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9).

    “Modus atau motif pelaku MA (29) dalam hal ini tersangka kesal dengan istri yang seolah-olah tidak merespon apa yang dimintanya kepada korban,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta Timur, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Operasi Tumpas Narkoba, Polres Ponorogo Bekuk 11 Pengedar

    Operasi Tumpas Narkoba, Polres Ponorogo Bekuk 11 Pengedar

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ponorogo mengamankan 11 pengedar narkoba di Bumi Reog. Mereka dibekuk dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

    Penangkapan dilakukan sejak 30 Agustus hingga 11 September 2025 di sejumlah titik di wilayah Ponorogo. Dari belasan tersangka tersebut, 2 orang diketahui residivis dengan kasus serupa.

    “Hasil tumpas narkoba Semeru kita mengungkap 9 kasus dan 11 tersangka yang diantaranya 2 orang residivis,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Selasa (23/9/2025).

    Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti yang cukup mengejutkan. Antara lain 2.896 butir pil double L, ratusan tablet tramadol, serta 1,18 gram sabu-sabu.

    “Dari hasil pengungkapan tersebut kita berhasil menyelamatkan sebanyak 500 orang dari bahaya narkoba serta obat terlarang,” tegas Andin.

    Dari total tersangka itu, polisi juga mengamankan 2 perempuan yang juga berperan sebagai pengedar. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga mereka terhubung dengan jaringan peredaran obat terlarang lintas daerah. Sebab, barang-barang haram tersebut, disinyalir dari luar Ponorogo.

    “Masih kita kembangkan, dari sebelas orang itu kita juga amankan dua orang perempuan yang juga bertindak sebagai pengedar,” pungkas Andin. (end/kun)

  • Polda Metro Jaya tangkap WNA Pakistan yang bawa 22 kg sabu

    Polda Metro Jaya tangkap WNA Pakistan yang bawa 22 kg sabu

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) Pakistan berinisial HU (34) yang membawa 22 kilogram sabu di wilayah Jakarta Utara.

    “Kami berhasil mengamankan 1 orang WNA Pakistan inisial HU di 2 TKP yang berbeda di Jakarta Utara,” ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra di Jakarta, Selasa.

    Penangkapan HU dilakukan di pinggir Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara, pada Senin (22/9), sekitar pukul 19.50 WIB.

    “Dari lokasi itu, juga diamankan satu kantong berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, dua ponsel, dan kartu kunci kamar hotel,” kata Candra.

    Selain itu, polisi juga melakukan pengembangan ke sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    “Di kamar hotel, ditemukan dua koper besar berisi sabu dengan berat bruto 19 kilogram. Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai 22 kilogram sabu,” ujar Candra.

    Barang bukti tersebut, kata dia, diduga berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di Jakarta.

    “Awalnya, ada informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. HU pun ditangkap saat berada di jalan, sebelum akhirnya digiring ke hotel tempat ia menyimpan sebagian besar barang bukti sabu,” tutur Candra.

    Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta.

    “Tersangka dan barang bukti kami amankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Candra.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Bongkar Peredaran Sabu 59 Gram, Kurir Ditangkap di Tengah Sawah

    Polisi Bongkar Peredaran Sabu 59 Gram, Kurir Ditangkap di Tengah Sawah

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menangkap seorang kurir narkotika di pinggir Jalan Labeng Dajah, Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

    Tersangka berinisial E (45), warga Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Ia ditangkap setelah sempat melawan dan kejar-kejaran dengan petugas hingga ke tengah sawah.

    Bahkan tersangka sempat membuang barang bukti berupa satu kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 59,02 gram, yang disembunyikan dalam kresek hitam ke area persawahan saat kejar-kejaran berlangsung.

    “Selain narkotika, petugas juga menyita sebuah ponsel Redmi 13 C, sebuah tas, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam berpelat L 4608 CAL yang digunakan pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Senin (22/09/2025).

    Iptu Kiswoyo juga menyebut, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Sodik untuk diantarkan ke pembeli di Surabaya. Atas perannya sebagai kurir, ia dijanjikan imbalan uang tunai sebesar Rp1.250.000. “Barang ini rencananya akan dibawa ke Surabaya. Tersangka bukan warga Bangkalan, melainkan berdomisili di Sidoarjo,” katanya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.[sar/kun]

  • Simpan 108 Poket Sabu Siap Edar, Warga Pulau Sapeken Sumenep Diringkus Polisi

    Simpan 108 Poket Sabu Siap Edar, Warga Pulau Sapeken Sumenep Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Pria berinisial AI (22), warga Desa Sapeken, Kecamatan/ Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep Madura, diringkus aparat Polsek setempat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

    “Tersangka AI ditangkap di depan rumahnya sesaat setelah menghisap sabu. Saat digeledah, di rumahnya ditemukan 108 poket sabu siap edar,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (22/09/2025).

    Penangkapan terhadap tersangka AI berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi valid, polisi langsung melakukan penangkapan tersangka di rumahnya, kemudian melakukan penggeledahan.

    “Dari tangan AI, polisi menemukan satu poket plastik berisi sisa sabu yang telah digunakan. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 108 klip sabu dengan berat kotor total 47,46 gram dan berat bersih 6,79 gram, kemudian satu alat hisap (bong), satu korek api, handphone, dan plastik klip kosong,” ungkap Widiarti.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    “Saat ini tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Widiarti.

    Ia menegaskan, jajaran Polres Sumenep tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, karena Polri telah berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya.

    “Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” pungkas Widiarti. (tem/ian)

  • Tergiur Harga Murah Truk di Facebook, Warga Lampung Kena Tipu Rp 46 Juta

    Bak Film Aksi, Polisi Kejar-Kejaran dengan ASN Sedang Transaksi Narkoba di Mal Pinrang

    Dari hasil pemeriksaan awal, RS dan MS mengakui perbuatannya. Keduanya mendapatkan sabu dari wilayah Rappang, Kabupaten Sidrap, dengan sistem pemesanan via aplikasi WhatsApp. Mereka mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemasok barang haram itu.

    “Kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pinrang. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan oknum ASN ini,” tambah Mangopo.

  • Warga Sragen Temukan Sabu dalam Kemasan Kopi Saset di Sawah, Diduga Diletakan Pengendara Motor
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 September 2025

    Warga Sragen Temukan Sabu dalam Kemasan Kopi Saset di Sawah, Diduga Diletakan Pengendara Motor Regional 19 September 2025

    Warga Sragen Temukan Sabu dalam Kemasan Kopi Saset di Sawah, Diduga Diletakan Pengendara Motor
    Tim Redaksi
    SRAGEN, KOMPAS.com
    – Warga Dukuh Pelang, Desa Kedungpit, Kecamatan Sragen, Sragen, Jawa Tengah, menemukan serbuk yang diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan kopi instan di area persawahan.
    Kejadian ini dilaporkan pada Kamis (18/9/2025) sore oleh Ketua RT 31/RW 10, Wawan Kiswanto, setelah menerima informasi dari warga setempat.
    Menurut keterangan yang diterima pada Jumat (19/9/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, warga melihat dua pengendara sepeda motor Honda Scoopy hitam meletakkan bungkusan mencurigakan di bawah kursi bambu di area persawahan.
    Merasa curiga, warga kemudian memeriksa isi bungkusan tersebut dan menemukan serbuk putih di dalamnya.
    Wawan segera melapor ke Polsek Sragen Kota untuk menghindari risiko lebih lanjut.
    Kapolsek Sragen Kota, AKP Ari Pujiantoro, bersama Unit Reskrim dan Unit Patroli langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

    “Bungkusan berisi serbuk putih yang diduga shabu-shabu kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Ari.
    Hingga saat ini, identitas kedua orang yang diduga meletakkan bungkusan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
    Polisi juga sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
    “Barang bukti sudah diamankan di Polsek Sragen Kota. Kami masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku dan jaringan pengedarannya,” tegas Kapolsek.
    Kapolsek Sragen Kota juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan barang mencurigakan di lingkungan sekitar demi terciptanya Sragen yang bebas narkoba.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kena Iming-iming Uang Puluhan Juta, Pemuda di Tabanan Nekat Jadi Kurir Sabu

    Kena Iming-iming Uang Puluhan Juta, Pemuda di Tabanan Nekat Jadi Kurir Sabu

    Liputan6.com, Bali Seorang pemuda berinisial SIKK (25) asal Tabanan ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada Selasa 16 November 2025 di wilayah Nyitdah usai diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.

    Dari tangannya, polisi menemukan 1.454,02 gram sabu dan 390 butir ekstasi dengan total berat 155,57 gram.

    Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, menjelaskan, SIKK nekat menjadi kurir narkoba dengan iming-iming uang puluhan juta, yang diberi perintah oleh seorang berinisial S, di mana berada di luar Bali.

    “Bahwa dia hanya diperintahkan, kamu datang misalnya ke suatu tempat, taruh di sini, difoto, nanti akan ada yang ambil,” kata dia di Mapolda Bali, Kamis (18/9/2025).

    Radiant merinci, selama menjadi kurir sabu, pelaku telah menjalankan dua kali pengantaran. Aksi pertama dilakukan pada April 2025, dengan upah Rp15 juta. Saat itu, ia membawa sabu seberat 1 kilogram yang diambil di Jimbaran dan kemudian diedarkan sesuai instruksi S.

    Aksi kedua berlangsung pada Agustus 2025. SIKK mengambil sabu seberat 2 kilogram dan 1.000 butir ekstasi di Jimbaran, lalu diminta untuk mengedarkannya di kawasan Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, dan Pecatu. Kali ini upahnya naik menjadi R p20 juta.

     

  • Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba di Jaksel, Amankan Sabu, Ganja hingga Timbangan Elektrik – Page 3

    Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba di Jaksel, Amankan Sabu, Ganja hingga Timbangan Elektrik – Page 3

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mencatat ada 3,3 juta pengguna narkotika di Indonesia pada tahun 2024. Mengacu jumlah itu, 60 persen pengguna barang haram tersebut ada di usia produktif yakni 15 hingga 35 tahun.

    “60 persen di antaranya adalah usia produktif, 15-35 tahun,” kata Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Senin (15/9).

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan ciri-ciri orang yang terpapar narkotika.

    Menurut Suyudi, seorang pecandu narkoba akan terlihat dari fisik, perilaku dan aktivitasnya. Beberapa di antaranya seperti, rambut acak-acakan, sedikit bau badan, dan matanya merah.

    Selain itu, mereka yang terpapar narkotika lebih sering menguruni diri di kamar dan mudah tersulut emosinya.

    “Kita sudah mengenal ciri-ciri fisik minimal kita lihat anak-anak kita, dari fisiknya misalnya, matanya merah, rambutnya acak-acakan, badannya mungkin agak bau misalnya, jarang mandi, di kamar terus, cepat emosi, tidurnya terbalik-balik, harusnya malam istirahat tapi malah beraktivitas, paginya malah tidur,” ujar Suyudi.

    “Ini kan ciri-ciri yang sebagai orang tua kita harus pahami, berarti ada sesuatu yang tidak wajar,” sambungnya.

     

    Reporter: Nur Habibie

    Sumber: Merdeka.com