Produk: sabu

  • Dua Warga Gresik Diringkus Polisi Saat Edarkan Narkoba Jenis Sabu

    Dua Warga Gresik Diringkus Polisi Saat Edarkan Narkoba Jenis Sabu

    Gresik (beritajatim.com)- Dua orang warga berinisial R (49) warga Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, dan SA (44) warga Desa Kramatinggil yang berdomisili di Kelurahan Tlogopojok, diringkus aparat kepolisian saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka, polisi juga menyita 84 gram barang haram tersebut.

    Terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskoba Polres Gresik.

    Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu dilakukan pada Senin (22/9) di rumah tersangka di Jalan Gubernur Suryo Gang 5B/20 Gresik.

    “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Barang haram itu disimpan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata,” katanya, Senin (29/9/2025).

    Selain itu lanjut dia, anggotanya di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong. Kemudian satu timbangan digital, dan uang tunai Rp 7.000.000. Serta dua unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.

    “Dari penggeledahan itu, kedua tersangka R dan SA tak bisa berkutik kemudian diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

    Kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

    “Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya. [dny/aje]

  • Peredaran Narkoba via Online di Garut Dibongkar Polisi: Dua Pelaku Diciduk, 18 Gram Sabu Disita

    Peredaran Narkoba via Online di Garut Dibongkar Polisi: Dua Pelaku Diciduk, 18 Gram Sabu Disita

    Liputan6.com, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang tersangka berinisial EM (45) dan JY (43), yang merupakan warga Garut.

    Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, Garut. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 18,88 gram.

    “Polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, serta bukti komunikasi transaksi narkotika melalui aplikasi pesan singkat,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, dikutip dari Antara, Minggu (28/9/2025).

    Ia menyampaikan modus pelaku dalam menjalankan aksi peredarannya dengan cara memanfaatkan jaringan medsos seperti Instragram, selanjutnya paket sabu dikemas rapi dan disembunyikan di beberapa lokasi yang sudah ditentukan untuk diedarkan kembali.

    Pengakuan dua pelaku itu, kata dia, barang sabu didapat dari salah seorang inisial PS sebagai pemasok yang dikenal melalui medsos Instagram, dan saat ini pemasoknya masih dalam pengejaran.

    “Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial PS yang dikenal melalui media sosial Instagram,” katanya.

     

     

     

  • BNN Ungkap Pelaku Kasus Narkoba 1,7 Ton di Sumut Terancam Hukuman Mati

    BNN Ungkap Pelaku Kasus Narkoba 1,7 Ton di Sumut Terancam Hukuman Mati

    Jakarta

    Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda sumatera Utara (Sumut) memusnahkan 1,7 ton sabu dan ganja. Sebanyak 6.014 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Pemusnahan 1,7 ton sabu dan ganja itu dari pengungkapan ribuan kasus narkoba di Sumut jaringan Aceh-Sumut. BNN mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud asta cita Presiden Prabowo Subianto yaitu ‘memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan’.

    “Barang bukti yang dimusnahkan hari ini jumlahnya luar biasa, yakni hampir 1,7 ton narkotika yang terdiri dari sabu-sabu, ekstasi, kokain, dan ganja,” kata Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (26/9/2025).

    Suyudi menuturkan para tersangka akan diproses sesuai hukum. Paling berat mereka akan dihukum maksimal yakni pidana mati.

    “Kepada seluruh pelaku yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan menggunakan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, termasuk ancaman hukuman maksimal pidana mati,” ujarnya.

    “Keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan narkotika ini menjadi cerminan nyata sinergi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan bangsa dari ancaman narkoba. Negara hadir dengan seluruh kekuatannya untuk melindungi generasi penerus dari kehancuran akibat penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

    Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini. Berikut detailnya:

    – Pabrik olahan baya: 36.806 kemasan dengan berbagai (jamu dan kosmetik) merek, 1 tong plastik dan 21 bungkus produksi pabrik olahan yang tidak sesuai standar, persyaratan keamanan, khasiat, dan kemanfaatan mutu.

    – Pabrik liquid vape: 60.000 cartridge mengandung narkotika gol I dan NPS melalui media sosial berupa:
    a. 2.965 cartridge berisi liquid yang sudah di-packing dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    b. 35 cartridge belum di-packing dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    c. Bahan mentah narkotika golongan 1
    d. Bahan baku dan prekursor narkotika golongan 1 dan NPS
    e. Bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum
    f. Cairan, perasa, pemanis pembuat liquid dan hasil limbah serta eksperimen daur ulang
    g. Berbagai kemasan boks, cartridge, pod, device dan peralatan laboratorium
    h. Bahan baku yang tersisa dapat membuat 57.000 cartridge yang mengandung narkotika golongan 1 dan NPS.

    (dek/lir)

  • BNN-Polda Sumut Musnahkan 1,7 Ton Sabu-Ganja

    BNN-Polda Sumut Musnahkan 1,7 Ton Sabu-Ganja

    Jakarta

    Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan 1,7 ton sabu dan ganja. Pemusnahan itu merupakan hasil pengungkapan dari ribuan kasus narkoba.

    “Pemusnahan narkotika berjenis Sabu dan Ganja dengan total kurang lebih 1.7 ton,” kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (26/9/2025).

    Ada 4.751 kasus peredaran narkoba yang dibongkar BNN dan Polri di Sumut. Dari pengungkapan itu, 6.014 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    “Terkait upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang telah dilakukan kolaborasi ini menghasilkan pengungkapan 4.751 kasus yang tersebar di seluruh wilayah Polda Sumut dengan jumlah tersangka 6.014,” ujarnya.

    BNN mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud asta cita Presiden Prabowo Subianto yaitu ‘memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan’. Dia menekankan pentingnya untuk melindungi generasi penerus bangsa lewat pengungkapan kasus narkoba.

    Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini. Berikut detailnya:

    – Sabu: 1.414,07 kg (1,4 ton)
    – Ekstasi: 342.948,50 butir
    – Ganja: 861,53 Kg
    – Pohon/ladang ganja: 6.089 batang/6 Ha
    – Kokain: 2 Kg
    – Happy five: 97.452,50 butir
    – Ketamine: 3,4 kg
    – Happy water: 846 buah/saset mengandung narkotika gol I
    – Liquid vape: 7.357 catridge mengandung obat keras (metomidate, etomidate dan ketamine)

    – Pabrik liquid vape: 60.000 cartridge mengandung narkotika gol I dan NPS melalui media sosial berupa:
    a. 2.965 catridge berisi liquid yang sudah dipacking dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    b. 35 catridge belum dipacking dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    c. Bahan mentah narkotika golongan 1
    d. Bahan baku dan prekursor narkotika golongan 1 dan NPS
    e. Bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum
    f. Cairan, perasa, pemanis pembuat liquid dan hasil limbah serta eksperimen daur ulang
    g. Berbagai kemasan box, catridge, pod, device dan peralatan laboratorium
    h. Bahan baku yang tersisa dapat membuat 57.000 catridge yang mengandung narkotika golongan 1 dan NPS.

    (dek/lir)

  • Polda Metro bongkar peredaran sabu jaringan Malaysia di Jakut

    Polda Metro bongkar peredaran sabu jaringan Malaysia di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia pada sebuah ruang bawah tanah (basement) apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara (Jakut).

    “Tersangka berinisial US (39), warga Ciputat, Tangerang Selatan diringkus dengan barang bukti 24,6 kilogram sabu pada Kamis (25/9) pukul 19.15 WIB,” Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Parikhesit di Jakarta, Jumat..

    Ia menjelaskan barang haram itu dikemas oleh tersangka dengan kemasan buah durian sebagai kamuflase untuk menyamarkan isinya.

    Pengungkapan ini, kata Parikhesit, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar.

    “Pemantauan sudah mulai dilakukan dari bulan lalu. Kami berhasil menyita 24 paket kemasan sabu yang dibungkus plastik kemasan durian, total beratnya 24,6 kilogram yang disembunyikan pada mobil di ‘basement’ apartemen pluit Jakarta Utara,” ujar Parikhesit.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang pria berinisial J di Malaysia. US pun dijanjikan upah Rp250 juta bila berhasil mengedarkan seluruh barang tersebut.

    “Saat ini tersangka US ditahan di Polda Metro Jaya untuk dikembangkan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini model penyamaran penjual narkoba di Jaksel

    Ini model penyamaran penjual narkoba di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Modus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) di Jakarta Selatan (Jaksel) antara lain disamarkan dengan menjual kopi dan kosmetik untuk mengelabui warga sekitar.

    “Jadi, dari dua titik ini dari tempat warung kopi (warkop) kontainer, kita temukan ada beberapa jenis narkoba,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Murodih mengatakan dalam warkop itu ditemukan tujuh butir psikotropika jenis sabu-sabu dengan berat satu miligram (mg), tujuh butir sabu-sabu dua mg dan satu telepon seluler.

    Kemudian, pihaknya juga menemukan peredaran narkoba di toko kosmetik dengan menyamarkan 12 butir obat-obatan yang dibungkus plastik bening.

    “Sehingga kita tangkap termasuk dua penjaga toko,” ucapnya.

    Dalam peredarannya, narkoba tersebut diperjualbelikan dengan harga Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per butirnya.

    Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku berinisial A dan AA terduga pengedar narkoba di Jagakarsa dan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

    Keduanya ditangkap pada Kamis (18/9) yang berawal dari pengaduan masyarakat pada hari itu juga.

    BNN RI mencatat Jakarta menjadi titik episentrum peredaran gelap narkoba dengan tingkat prevalensi penyalahguna mencapai 3,3 persen atau setara dengan 132 ribu jiwa hingga awal 2025.

    Berdasarkan data dan pemetaan yang dilakukan, terdapat 112 kawasan rawan narkoba di Provinsi DKI Jakarta.

    Sebagai bentuk penanganan, BNN Provinsi menyampaikan saat ini terdapat empat klinik yang diketahui telah memberikan layanan rehabilitasi kepada 1.150 penyalahguna di DKI Jakarta.

    Kemiskinan dimanfaatkan oleh para bandar untuk membentuk patron-patron sosial baru.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polres Tangerang Kota Musnahkan 4,7 Kg Ganja, Sabu hingga Ekstasi

    Polres Tangerang Kota Musnahkan 4,7 Kg Ganja, Sabu hingga Ekstasi

    Jakarta

    Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hingga ribuan obat keras. Ada ganja sebesar 4,7 kilogram, sabu dan ekstasi hingga tembakau sintetis yang dimusnahkan.

    “Barang bukti narkotika berupa ganja seberat 4.799,22 gram, sabu 828,6 gram, ekstasi 100 butir, serta tembakau sintetis 1,77 gram,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari saat pelaksanaan pemusnahan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (24/9/2025).

    Jauhari menjelaskan pemusnahan ini sebagai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dia menyebut dampak dari konsumsi narkoba bisa membahayakan bagi masyarakat.

    “Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya,” terang Jauhari.

    Proses pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama garam dan air, lalu dibuang ke toilet, sedangkan ganja dan tembakau sintetis dibakar.

    Selain melakukan pemusnahan narkoba, pihaknya mengungkap turut menyita 486.670 obat keras. Ribuan obat keras tersebut terbagi dalam beberapa merk.

    Dia menyampaikan pihaknya turut mengundang unsur Forkopimda hingga tokoh masyarakat dalam kegiatan ini. Dalam kegiatan tersebut juga, pihaknya menandatangani deklarasi anti narkoba bersama tokoh masyarakat sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan narkotika.

    “Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

    (yld/yld)

  • 6 Bulan Perjuangan Anggota Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau Diganjar Penghargaan

    6 Bulan Perjuangan Anggota Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau Diganjar Penghargaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan penghargaan usai berhasil menangkap empat kurir yang terafiliasi dengan jaringan narkotika antar pulau. Penghargaan itu, diberikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

    Penghargaan itu diberikan langsung oleh Luthfie pada Apel pimpinan hari Senin (22/8/2025) kemarin. Dalam sambutannya, Luthfie mengapresiasi kinerja dan perjuangan anggota yang rela terpisah dari keluarga selama hampir 6 bulan.

    “Saya apresiasi dan bangga. Saya tahu betul ungkap sebesar ini perlu effort yang besar. Baik waktu, tenaga dan biaya,” kata Luthfie.

    Dalam operasi yang berlangsung selama hampir 6 bulan itu, anggota memulai penyelidikan dari salah satu tempat di Jawa Barat. Mereka sempat bergeser ke Semarang hingga Pontianak. Dari sana, mereka mendapatkan berbagai bukti untuk mengejar para pelaku di Kalimantan Barat. Selama berbulan-bulan para anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya bekerja maksimal.

    Di lokasi yang mayoritas masih hutan dan minim sinyal komunikasi, mereka tuntaskan tugas walaupun terus memendam rindu kepada keluarga. Hasilnya, 4 kurir diamankan di dua lokasi berbeda. Dua kurir berinisial AR (33) dan HD (26) asal Jawa Barat ditangkap di sebuah kontrakan Jalan Haji Muksin, Kubu Raya, Kalimantan

    Barat. Saat itu AR dan HD hendak mengirim sabu dengan membawa sebuah mobil yang sudah dimodifikasi.

    Sementara Dua lainnya berinisial SH (32) dan DS (29) warga Jawa Timur diamankan di pinggir Jalan Raya Trans Kalimantan, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dari keempat pelaku, anggota di lapangan menyita 85 kilogram sabu dan 40.300 butir ekstasi. Penangkapan oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya ini merupakan yang terbesar di tahun 2025. “Barang bukti juga sudah dimusnahkan bersama pada beberapa waktu lalu,” jelas Luthfie.

    Dari hasil ungkap ini, anggota yang diberi penghargaan oleh Kapolrestabes Surabaya sudah menyelamatkan 881 ribu nyawa di pulau Jawa dari bahaya narkoba. (ang/kun)

  • Akhir Petualangan Pelaku Ganjal ATM Asal Lampung Usai Beraksi di 51 Lokasi

    Akhir Petualangan Pelaku Ganjal ATM Asal Lampung Usai Beraksi di 51 Lokasi

     

    Liputan6.com, Serang – Petualangan komplotan pelaku pencurian uang modus ganjal ATM asal Lampung akhirnya terhenti di Serang Banten. Pelaku antara lain AY (41), ZK (41), AK, sementara korban terakhirnya bernama Izzah. Uniknya pelaku dan korban sama-sama berasal dari Lampung.

    Akibat ganjal ATM yang dilakukan satu kampungnya itu, korban Izzah kehilangan uang hingga Rp 25,9 juta.

    “Tiga kita jadikan tersangka, asal Lampung. Korban terbaru warga Lampung mengalami kerugiannya Rp25 juta,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu (24/9/2025).

    Belum satu tahun beraksi, mereka sudah mengganjal 51 ATM dengan nilai transaksi yang berbeda-beda di setiap lokasi.

    Terbaru, ketiganya mengganjal ATM milik Izzah, warga Lampung yang tinggal di Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa, 23 September 2025 saat menarik uang di Kota Serang.

    Ketiga pelaku menjalankan aksinya mengganjal ATM antara lain di Jakarta, Bogor, Tangerang, Kota Serang, hingga Kabupaten Serang. Mereka ikut mengantre di belakang nasabah yang kesulitan menarik uang, kemudian berpura-pura menjadi penolong.

    “Biasanya di Indomaret atau Alfamart, korbannya mengaku kartu ATM nya terganjal dan pelaku berpura pura membantu,” tuturnya.

    Uang tersebut dibagi ke para pelaku untuk memenuhi kebutuhan harian mereka dan membeli sabu. Karena saat ditangkap, ditemukan alat hisapnya. Kemudian dilakukan tes urine dan positif mengkonsumsi narkoba.

    “Pelakunya orang Lampung. Uang itu salah satunya untuk membeli narkoba,” terangnya.

  • Peredaran Narkoba via Online di Garut Dibongkar Polisi: Dua Pelaku Diciduk, 18 Gram Sabu Disita

    Tergiur Harga Murah Truk di Facebook, Warga Lampung Kena Tipu Rp 46 Juta

    Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur menangkap TR (34), tersangka penipuan bermodus jual beli mobil melalui media sosial Facebook. Akibat aksi TR, seorang korban harus merugi hingga Rp 46 juta.

    Tersangka merupakan warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan di wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan.

    “Benar, pelaku kami amankan dan kini ditahan di Mapolres Lampung Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh, Rabu (24/09/2025).

    Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan maupun aktivitas ilegal lainnya.

    Barang bukti tersebut antara lain dua unit ponsel, lima buku rekening bank, satu kartu ATM, satu bong botol sisa pakai, satu korek api merah, serta satu klip plastik berisi kristal putih diduga sabu.

    “Pelaku ini tidak hanya terlibat penipuan, tapi juga kuat dugaan terjerat penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

    Kasus ini bermula saat korban mencari kendaraan lewat Facebook pada 10 Agustus 2024. Korban menemukan penawaran sebuah truk Mitsubishi dengan harga menarik. Setelah berkomunikasi dengan akun penjual, korban tergiur dan menyepakati harga Rp 46 juta.

    “Korban lalu mentransfer uang sesuai permintaan pelaku. Namun saat mendatangi alamat yang dijanjikan, mobil itu ternyata bukan milik pelaku. Korban pun sadar telah ditipu,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    Sementara barang bukti narkotika akan ditangani Satresnarkoba Polres Lampung Timur.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi online, khususnya melalui media sosial. Pastikan identitas penjual jelas dan legal agar terhindar dari penipuan,” tutup dia.