Produk: sabu

  • Diborgol Saat Asyik Nongkrong, Pria Malang Ternyata Bawa Sabu 16,79 Gram

    Diborgol Saat Asyik Nongkrong, Pria Malang Ternyata Bawa Sabu 16,79 Gram

    Malang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial WP (30) di Kabupaten Malang ditangkap polisi saat membawa sabu-sabu siap edar. Tersangka diringkus Satresnarkoba Polres Malang ketika sedang bercengkerama di pinggir jalan Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Dalam penangkapan itu, polisi menemukan delapan poket sabu dengan berat total 16,79 gram. Selain narkoba, petugas juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, dan ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.

    Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

    “Tersangka WP diamankan Satresnarkoba Polres Malang bersama barang bukti sabu, timbangan digital, hingga sepeda motor yang dipakainya. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka,” kata Bambang, Jumat (3/10/2025).

    Selain sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Nmax warna hitam dan sebuah ponsel. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan untuk memuluskan aktivitas peredaran narkoba tersangka.

    Bambang menegaskan, WP terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

    “Ancaman pidana untuk kasus ini minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati apabila terbukti sebagai pengedar,” tegasnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

    “Informasi sekecil apa pun sangat berarti, sampaikan melalui layanan bebas pulsa di nomor 110. Identitas Anda akan kami jaga. Polres Malang berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkas Bambang. [yog/beq]

  • Pangdam XIV/HSN terima Satgas purna tugas di perbatasan

    Pangdam XIV/HSN terima Satgas purna tugas di perbatasan

    Selama melaksanakan tugas operasi, Satgas Yonzipur 8/SMG berhasil menorehkan berbagai prestasi, antara lain menangkap 89 orang Pekerja Migran Ilegal (PMI), menyita 21 pucuk senjata rakitan, …

    Makassar (ANTARA) – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin penerimaan Satgas Yonzipur 8/Sakti Mandra Guna (SMG) yang purna tugas operasi pengamanan di perbatasan Republik Indonesia-Malaysia di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara TA. 2024-2025.

    “Penerimaan satgas ini ditandai dengan upacara penerimaan di Dermaga Layang, Kodaeral VI, Kota Makassar sebagai bentuk apresiasi kepada prajurit yang telah menjalankan tugas negara,” kata Pangdam di Makassar, Kamis.

    Pangdam dengan penuh rasa bangga menyampaikan selamat datang kepada 350 prajurit Satgas Yonzipur 8/SMG yang telah menyelesaikan penugasan selama 13 bulan di perbatasan RI-Malaysia.

    Selain itu, Pangdam juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi, loyalitas, serta prestasi yang telah ditorehkan selama melaksanakan tugas negara.

    “Keberhasilan yang kalian raih merupakan bukti nyata pengabdian dan profesionalisme prajurit Hasanuddin. Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas segala dedikasi, kerja keras, serta pengorbanan selama bertugas di wilayah perbatasan,” ujar Pangdam.

    Selama melaksanakan tugas operasi, Satgas Yonzipur 8/SMG berhasil menorehkan berbagai prestasi, antara lain menangkap 89 orang Pekerja Migran Ilegal (PMI), menyita 21 pucuk senjata rakitan, menggagalkan peredaran 11 paket sabu-sabu, penyelundupan 6.177 botol minuman keras, 94 liter miras oplosan, 472 paket sembako ilegal, 58 slop rokok ilegal, serta menggagalkan aktivitas penambangan emas ilegal.

    Tidak hanya itu, Satgas juga melaksanakan patroli di 3.301 patok perbatasan Indonesia-Malaysia, membangun tempat produksi garam gunung Krayan, pembangunan tempat ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI), serta pembangunan tugu perbatasan Indonesia-Malaysia sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat.

    Mengakhiri amanatnya, Pangdam menegaskan bahwa pengalaman penugasan adalah kebanggaan sekaligus bekal berharga bagi setiap prajurit untuk menghadapi dinamika tantangan tugas ke depan.

    “Setelah kembali ke Home Base, segera beradaptasi dengan lingkungan satuan, laksanakan pembinaan satuan sesuai program, serta jauhi sifat angkuh dan arogan. Jadilah prajurit yang rendah hati namun tetap menjunjung tinggi kehormatan,” imbau Pangdam.

    Pewarta: Suriani Mappong
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPRD Jatim Konsumsi Narkoba, Dipanggil Polres Ngawi

    Anggota DPRD Jatim Konsumsi Narkoba, Dipanggil Polres Ngawi

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berinisial ABH (44) sedang menjalani proses hukum usai ketahuan mengkonsumsi narkoba.

    Diketahui, ABH merupakan anggota DPRD Jatim yang masuk ke Komisi D usai menang pemilu di 2024 dengan memperoleh lebih dari 50 ribu suara di Dapil 9.

    Informasi yang dihimpun, ABH sedang menjalani proses hukum yang berlaku karena penyalahgunaan narkotika. Ia sempat diperiksa menjadi saksi atas tersangka lain pada Selasa (30/9/2025) kemarin. Tersangka lain itu berinisial MA yang dikenal sebagai bandar sabu di wilayah Ngawi.

    Setelah diamankan terlebih dahulu oleh anggota Satreskoba Polres Ngawi, MA mengoceh kepada penyidik jika ia biasa menjual narkotika ke ABH yang merupakan seorang anggota DPRD Jatim. Dari informasi itu, polisi kemudian memanggil ABH menjadi saksi atas perkara yang menjerat ABH.

    “ABH itu bukan ditangkap. Tapi dipanggil serta diperiksa dulu sebagai saksi atas pelaku lain,” kata Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat dihubungi beritajatim.com, Kamis (2/10/2025).

    Setelah melalui serangkaian pemeriksaan sebagai saksi, penyidik lalu melakukan tes urine kepada ABH. Hasilnya, urine ABH mengandung zat narkotika.

    Namun, Charles tidak menjabarkan lebih lanjut apa nama zat kimia terlarang yang terkandung di urine ABH. Sehingga tidak diketahui secara pasti narkoba jenis apa yang dikonsumsi oleh ABH.

    “Iya yang bersangkutan (ABH) terbukti mengkonsumsi narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine yang sudah penyidik lakukan,” imbuh Charles.

    Dari hasil tes urine tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman lebih untuk mencari bukti lain. Setelah serangkaian pemeriksaan, ABH tidak terbukti terafiliasi dengan jaringan bandar. Polisi juga tidak menemukan barang bukti narkotika yang jumlahnya melebihi batas aturan sesuai dengan yang tertuang di Surat Edar Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010.

    “Kemarin sudah asesmen di BNN dan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Saat ini sudah menjalani proses rehabilitasi,” pungkas Charles.

    Diketahui, dalam perjalanan karirnya, ABH sempat menjadi anggota kepolisian selama 19 tahun dan berdinas di Ngawi. Ia lantas memutuskan pensiun dini di usianya yang ke 41. Ia kemudian menjadi pengusaha di Ngawi dan berhasil menduduki kursi DPRD Jatim di awal pencalonannya. (ang/ted)

  • 33 Tersangka Narkoba Ditangkap di Bogor, Ratusan Gram Sabu-Ganja Disita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Oktober 2025

    33 Tersangka Narkoba Ditangkap di Bogor, Ratusan Gram Sabu-Ganja Disita Megapolitan 1 Oktober 2025

    33 Tersangka Narkoba Ditangkap di Bogor, Ratusan Gram Sabu-Ganja Disita
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Sebanyak 33 orang di Kota Bogor, Jawa Barat, ditangkap dalam kasus narkoba selama periode September 2025. Mereka terdiri dari bandar, kurir, serta pemakai.
    Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Ali Jupri mengatakan para pelaku terlibat dalam berbagai jenis penyalahgunaan narkotika seperti sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat-obatan terlarang.
    “Di bulan September 2025, kami mengungkap 28 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 33 orang,” kata Ali, di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025).
    “Satu orang pelaku yang kita amankan merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tambahnya.
    Ali menuturkan, barang bukti narkotika yang berhasil disita sepanjang September 2025 yaitu sabu seberat 569,42 gram, tembakau sintetis seberat 1.650 gram, dan ganja seberat 522 gram.
    Selain itu, polisi juga mengamankan 51.092 butir obat-obatan terlarang.
    “Kasus peredaran narkoba yang paling banyak kita ungkap ada di wilayah Bogor Utara,” ujarnya.
    Ali menyebut, para pelaku memanfaatkan media sosial sebagai ruang komunikasi untuk melakukan transaksi narkoba.
    Sistem peredarannya yakni dengan mengirim sebuah peta lewat aplikasi Google Maps sehingga antara penjual dengan pembeli tidak saling bertemu.
    Narkoba yang telah dipesan kemudian disimpan di lokasi sesuai petunjuk lewat Google Maps.
    “Untuk para pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika. Ancamannya lima tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala BNN Ajak Semua Pihak Perang Lawan Narkoba demi Kemanusiaan

    Kepala BNN Ajak Semua Pihak Perang Lawan Narkoba demi Kemanusiaan

    Jakarta

    Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengajak semua pihak bersinergi untuk melawan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Komjen Suyudi menegaskan penanganan kasus narkoba memerlukan kerja sama dari berbagai elemen.

    “Penanganan penyalahgunaan narkotika di Indonesia ini tidak bisa ditangani sendiri. BNN RI sebagai ujung tombak yang menangani penyalahgunaan narkotika Indonesia mengajak segenap stakeholder kementerian terkait, tokoh-tokoh masyarakat agama, pemuda, dan segenap elemen masyarakat,” kata Komjen Suyudi seperti dikutip, Selasa (30/9/2025).

    Dia menyampaikan BNN juga turut melakukan kegiatan pencegahan dan rehabilitasi. Dia ingin masyarakat dapat terlindungi dari narkoba secara menyeluruh.

    “Kami BNN RI sangat berharap pemahaman terkait bahaya narkoba, dampak, efek betul-betul bisa dipahami oleh keluarga, orang tua, saudara, anak-anak kita,” ujar mantan Kapolda Banten itu.

    Komjen Suyudi menegaskan kerja sama ini harus berlangsung panjang. Menurut dia, perang melawan narkoba merupakan aksi demi kemanusiaan.

    Sebelumnya, BNN bersama Polri membongkar 4.751 kasus peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 6.014 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    “Terkait upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang telah dilakukan kolaborasi ini menghasilkan pengungkapan 4.751 kasus yang tersebar di seluruh wilayah Polda Sumut dengan jumlah tersangka 6.014,” ungkap BNN RI dalam keterangan pers tertulis, Jumat (26/9/2025).

    “Keberhasilan dalam menanggulangi peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak antara BNN RI, Polda Sumatera Utara, dan Polres jajaran serta adanya informasi dari masyarakat dan media,” jelasnya.

    Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini. Berikut ini detailnya:

    – Sabu: 1.414,07 kg (1,4 ton)
    – Ekstasi: 342.948,50 butir
    – Ganja: 861,53 Kg
    – Pohon/ladang ganja: 6.089 batang/6 Ha
    – Kokain: 2 Kg
    – Happy five: 97.452,50 butir
    – Ketamine: 3,4 kg
    – Happy water: 846 buah/saset mengandung narkotika gol I
    – Liquid vape: 7.357 catridge mengandung obat keras (metomidate, etomidate dan ketamine)

    – Pabrik olahan baya: 36.806 kemasan dengan berbagai (jamu dan kosmetik) merek, 1 tong plastik dan 21 bungkus produksi pabrik olahan yang tidak sesuai standar, persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan mutu.

    – Pabrik liquid vape: 60.000 cartridge mengandung narkotika gol I dan NPS melalui media sosial berupa:
    a. 2.965 cartridge berisi liquid yang sudah di-packing dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    b. 35 cartridge belum dipacking dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    c. Bahan mentah narkotika golongan 1
    d. Bahan baku dan prekursor narkotika golongan 1 dan NPS
    e. Bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum
    f. Cairan, perasa, pemanis pembuat liquid dan hasil limbah serta eksperimen daur ulang
    g. Berbagai kemasan boks, cartridge, pod, device dan peralatan laboratorium
    h. Bahan baku yang tersisa dapat membuat 57.000 catridge yang mengandung narkotika golongan 1 dan NPS.

    (knv/fjp)

  • Polda Metro tetapkan 1.542 pecandu narkoba untuk direhabilitasi

    Polda Metro tetapkan 1.542 pecandu narkoba untuk direhabilitasi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 1.542 pecandu atau pemakai narkoba dari 1.719 kasus narkoba yang diungkap selama tiga bulan terakhir untuk menjalani rehabilitasi sosial maupun medis sehingga pulih dari kecanduan mereka.

    “Terhadap 1.542 tersangka, kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali keadaan semula,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David di Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan keputusan itu merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 54 dan Pasal 103, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 terkait penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atau mengedepankan pemulihan.

    Sebanyak 1.542 pecandu itu merupakan bagian dari 1.719 kasus narkoba yang diungkap Polda Metro Jaya dalam tiga bulan terakhir, yakni Juli hingga September 2025, dengan total tersangka 2.318 orang.

    “Jumlah tersangka sebanyak 2.318 orang, di antaranya enam orang sebagai produsen, satu tersangka sebagai bandar, 769 tersangka sebagai pengedar dan 1.542 tersangka sebagai pecandu atau pemakai atau korban,” ungkap David.

    Seluruh tersangka kasus narkoba itu diancam dengan hukuman minimal penjara paling singkat lima tahun, 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati, merujuk Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara itu, dari 1.719 kasus narkoba yang diungkap dalam tiga bulan terakhir, Polda Metro Jaya menyita 1,14 ton narkoba berbagai jenis, antara lain sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis, dengan nilai total mencapai Rp1,13 triliun.

    “Keseluruhan barang bukti ini apabila dikonversi dengan nilai jual di peredaran gelap narkoba senilai Rp1,13 triliun, dan telah menyelamatkan 4.563.791 nyawa manusia masyarakat Jakarta dari bahaya narkoba,” tutur David.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya Sita 1,14 Ton Narkoba senilai Rp1,1 Triliun Sepanjang Kuartal III/2025

    Polda Metro Jaya Sita 1,14 Ton Narkoba senilai Rp1,1 Triliun Sepanjang Kuartal III/2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menyita barang bukti narkoba sebanyak 1,14 ton selama tiga bulan sejak Juli-September 2025.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan total ada 2.318 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara narkoba ini. 

    Dia menambahkan, pada periode pengungkapan tersebut total ada 1.719 kasus narkoba yang ditangani. 

    “Bahwa jajaran Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran selama periode Juli-September. Dengan total 1,14 ton,” kata Asep Edi di Polda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).

    Di samping itu, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David memerinci dari total tersangka yang ditangkap, ada enam orang merupakan pembuat narkotika.

    Kemudian, satu orang bandar; 769 orang pengedar; dan 1.542 pecandu atau korban yang bakal dilakukan rehabilitasi.

    “Kami jelaskan terhadap 1.542 kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali keadaan semula,” imbuhnya.

    Sementara, untuk barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini mulai dari sabu 604 kg, ganja 221 kg, sabu cair 67,7 kg, ekstasi 23 ribu butir, obat keras 569 ribu butir, tembakau sintetis 9,1 kg, bibit sintetis sebanyak 19,8 kg hingga barang bukti lainnya.

    Menurut Ahmad barang bukti yang disita dalam tiga bulan ini mencapai Rp1,13 triliun. Selain itu, dengan adanya pengungkapan ini, kepolisian mengklaim telah melakukan penyelamatan terhadap 4,5 juta jiwa.

    “Barang bukti ini apabila dikonversi dengan nilai jual peredaran gelap narkoba, maka Polda Metro Jaya menyita Rp1,13 triliun dan telah menyelamatkan penduduk Jakarta dan sekitarnya, dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

  • Polda Metro Bangun 28 Kampung Antinarkoba, Tempat Hiburan Malam Diawasi

    Polda Metro Bangun 28 Kampung Antinarkoba, Tempat Hiburan Malam Diawasi

    Jakarta

    Polda Metro Jaya terus mengusut kasus peredaran narkoba di Jakarta dan sekitarnya. Polda Metro akan membangun 28 kampung tangguh anti-narkoba.

    “Kita juga sudah melakukan pembentukan 28 kampung tangguh anti-narkoba di seluruh jajaran sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

    Irjen Asep mengatakan pihaknya juga akan gencar melakukan penyuluhan di sekolah hingga kampanye masif pencegahan narkoba di media sosial. Selain itu, patroli kewilayahan di titik rawan narkoba, termasuk pengawasan tempat hiburan malam pun dilakukan.

    “Juga kita melaksanakan patroli dialogis di kampung rawan narkoba dan tempat-tempat hiburan,” ujarnya.

    Irjen Asep mengajak semua masyarakat untuk sama-sama mencegah peredaran narkoba di Jakarta. Dia menegaskan pihaknya akan senantiasa menindak peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa.

    “Mari kita perkuat kepedulian supaya lingkungan kita benar-benar bersih dari narkoba. Demi anak-anak kita, demi keluarga kita, dan demi masyarakat yang lebih sehat dan aman,” imbuhnya.

    Bongkar Kasus Narkoba 1,14 Ton Senilai Rp 1,13 Triliun

    “Bahwa jajaran Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran selama periode Juli-September. Dengan total 1,14 ton,” kata Irjen Asep Edi Suheri.

    Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menambahkan, dari total tersangka yang ditangkap, enam orang merupakan produsen atau pembuat narkotika. Selain itu, ada satu orang bandar, 769 orang pengedar, dan 1.542 pecandu atau korban.

    “Kami jelaskan terhadap 1.542 kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali keadaan semula,” kata Ahmad Davi.

    Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan selama tiga bulan, yakni sabu seberat 604 kilogram, ganja 221 kilogram, sabu cair 67,7 kilogram, ekstasi 23 ribu butir, obat keras 569 ribu butir, tembakau sintetis 9,1 kilogram, bibit sintetis sebanyak 19,8 kilogram, dan sejumlah barang bukti lainnya.

    “Barang bukti ini apabila dikonversi dengan nilai jual peredaran gelap narkoba, maka Polda Metro Jaya menyita Rp 1,13 triliun dan telah menyelamatkan penduduk Jakarta dan sekitarnya, dari bahaya narkoba, selaku penyalahgunaan narkoba, kita telah menyelamatkan 4.563.791 nyawa manusia,” jelasnya.

    (wnv/ygs)

  • Polda Metro Jaya sita 1,14 ton narkoba senilai Rp1,13 triliun

    Polda Metro Jaya sita 1,14 ton narkoba senilai Rp1,13 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya bersama jajaran polres mengungkap 1.719 kasus narkoba dan menyita 1,14 ton barang bukti dengan nilai total mencapai Rp1,13 triliun dalam tiga bulan terakhir, yakni sejak Juli hingga September 2025.

    “Jumlah tersangka sebanyak 2.318 orang, di antaranya enam orang sebagai produsen, satu tersangka sebagai bandar, 769 tersangka sebagai pengedar dan 1.542 tersangka sebagai pecandu atau pemakai atau korban,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David di Jakarta, Selasa.

    Dia merinci barang bukti yang disita, yakni sabu sebanyak 604 kilogram (kg), 221 kg ganja, 67,7 kg sabu cair, 23 ribu butir ekstasi, 569 ribu butir obat keras, 9,1 kg tembakau sintetis, 19,8 kg bibit sintetis, 6 kg ketamin, dan 164 kg happy five.

    “Keseluruhan barang bukti ini apabila dikonversi dengan nilai jual di peredaran gelap narkoba senilai Rp1,13 triliun dan telah menyelamatkan 4.563.791 nyawa manusia masyarakat Jakarta dari bahaya narkoba,” ujar Ahmad.

    Menurut dia, sebagian narkoba yang disita itu berasal dari jaringan Iran, China, dan Malaysia, dengan modus operandi menggunakan sistem drop point, jasa pengiriman dan media sosial.

    Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Suheri mengatakan barang bukti narkoba yang disita itu kemudian dimusnahkan.

    “Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran selama periode Juli-September 2025, dengan total 1,14 ton,” tutur Asep.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Citra Kepolisian Madiun Kota Tercoreng, Oknum Polsek Mangunharjo Diduga Terlibat Kasus Narkoba

    Citra Kepolisian Madiun Kota Tercoreng, Oknum Polsek Mangunharjo Diduga Terlibat Kasus Narkoba

    Madiun (beritajatim.com) – Citra kepolisian di Kota Madiun mendapatkan tamparan keras setelah salah satu oknum anggota Polsek Mangunharjo, yang berinisial Iptu B.S., diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

    Pada Jumat malam (26/9/2025), Satnarkoba Polres Madiun Kota berhasil mengamankan Iptu B.S., dan saat ini ia sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang.

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, membenarkan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Menurut AKBP Wiwin, Iptu B.S. masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

    “Untuk anggota yang bersangkutan, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya saat memberikan keterangan pada Senin (29/9/2025).

    Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penangkapan Iptu B.S. terkait dengan narkotika jenis sabu-sabu seberat 37 gram. Diduga, oknum perwira tersebut berperan sebagai pengedar narkoba, dan aktivitas ilegal ini sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai perkembangan kasus tersebut.

    Kapolres Madiun Kota juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, terlebih jika melibatkan anggota kepolisian. “Kami selalu menghimbau kepada seluruh anggota agar menjadi teladan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba,” tegas AKBP Wiwin.

    Polres Madiun Kota berkomitmen untuk transparan dalam menangani kasus ini, dan akan mengungkapkan perkembangan lebih lanjut kepada publik. [rbr/suf]