Produk: sabu

  • Hakim PN Tanjung Karang Vonis Mati 2 Kurir Sabu 15 Kg Asal Aceh

    Hakim PN Tanjung Karang Vonis Mati 2 Kurir Sabu 15 Kg Asal Aceh

    Kasus tersebut bermula pada Maret 2025, saat Husni Mubarak bersama Muslim Usman dan seorang rekannya, Hendra alias Hen (meninggal dunia), melakukan perjalanan dari Lampung menuju Medan untuk mengambil sabu. Di Medan, para terdakwa menerima 15 bungkus besar sabu atau sekitar 15 kilogram dari jaringan yang dikendalikan buronan bernama Brojo (DPO). 

    Barang haram tersebut kemudian disembunyikan di sejumlah bagian mobil Toyota Kijang Innova milik Husni Mubarak, dengan nomor polisi B 2854 PFG.

    Dalam perjalanan kembali ke Lampung, sabu disembunyikan di bumper depan dekat radiator mesin serta di bawah dashboard stir mobil. Namun, saat melintas di Exit Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji pada 16 Maret 2025, kendaraan yang mereka tumpangi dihentikan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. 

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus besar sabu yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guanyinwang. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk telepon genggam, uang tunai, serta kendaraan yang digunakan para terdakwa.

     

  • 3 Tersangka Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia Segera Disidang, Terancam Hukuman Mati

    3 Tersangka Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia Segera Disidang, Terancam Hukuman Mati

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus peredaran narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia yang diungkap Mabes Polri di Lampung memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam perkara sabu dengan barang bukti hampir 8 kilogram.

    Perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan skala besar yang sejak awal ditangani langsung oleh Mabes Polri. Dalam kasus itu, aparat penegak hukum menetapkan tiga orang tersangka, yakni Meyka Saputra (36), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah; Ari Setiawan alias Cilok (31), warga Kota Metro; serta M. Andri Dwi Saputra (24) yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah.

    Selain itu, dua nama lain, Bayu Wicaksono alias Ncek dan Erik, turut disebut sebagai bagian dari jaringan narkoba tersebut dan kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Rita Susanti, menegaskan perkara itu menjadi perhatian serius karena besarnya jumlah barang bukti serta dugaan kuat keterlibatan jaringan narkoba lintas negara.

    “Perkara ini sejak awal ditangani Mabes Polri melalui Bareskrim karena skalanya besar. Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah segera melanjutkan proses penuntutan, termasuk berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda terkait penanganan perkara ini,” ujar Alfa Dera, Rabu (18/12/2025).

    Untuk proses penuntutan, Kajari telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk jaksa struktural, yakni Kasi Pidana Umum Wisnu Hamboro, Kasi PAPBB Desna, Kasubsi Prapenuntutan Devanaldhi Duta AP, serta sejumlah JPU lainnya sesuai kebutuhan penanganan perkara.

     

  • Polda Jatim Sita 292 Kilogram Sabu di Tahun 2025

    Polda Jatim Sita 292 Kilogram Sabu di Tahun 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Selama periode Januari sampai Desember 2025, Ditreskoba Polda Jatim berhasil menyita barang haram jenis sabu-sabu seberat 292 kilogram dengan jumlah tersangka 7.617.

    Direskoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan, tak hanya Sabu-Sabu, korps yang dia pimpin juga berhasil menyita ganja sebanyak 103.782 gram atau 103 kg dan 960 batang tanaman ganja. Kemudian ekstasi sebanyak 60.989 dan 234,99 gram.

    “Tembakau Gorilla sebanyak 479,5 gram, kokain sebanyak 4,70 gram, okerbaya obat-obatan sebanyak Rp8.610.473 butir,” ujarnya.

    Dari data tersebut pengungkapan kasus pada tahun 2024 dibanding dengan tahun 2025 meningkat sebanyak 6,49%, dengan tersangka meningkat sebanyak 9,14%.

    Pemusnahan barang bukti sudah dilakukan sebanyak dua kali sebelum hari ini. Yaitu pada bulan Juni 2025 sebanyak 49 kg sabu dengan 2.860 butir pil ekstasi, serta obat keras sebanyak 5.688.160 butir.

    Serta pemusnahan yang dilakukan bersama dengan bareskrim Polri dengan barang bukti sebanyak 85,33 kg jenis sabu.

    “Dan hari ini kita melaksanakan pemusnahan kembali barang bukti hasil pengungkapan dari 24 kasus dengan 40 orang tersangka, di mana 22 kasus di antaranya merupakan barang bukti perkara yang sudah dilakukan restorative justice,” ujarnya.

    Dari data pengungkapan tersebut kita ketahui bahwa apabila dikonversikan kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa.

    “Oleh karena itu pada kesempatan ini kami juga menghimbau bersama dengan instansi terkait, mari kita galakkan pencegahan dan pemberantasan narkoba untuk Jawa Timur lebih maju dan mencapai Indonesia emas,” ujarnya. [uci/but]

     

  • 2 Wanita Sidoarjo Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional

    2 Wanita Sidoarjo Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Ditreskoba Polda Jatim melalui Poresta Sidoarjo mengamankan dua wanita, yakni WL dan ASR. Keduanya merupakan kurir narkoba jaringan internasional.

    Modus yang digunakan keduanya adalah mengambil barang haram tersebut melalui kereta api yang kemudian akan diedarkan di Jakarta dan Surabaya.

    Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan bahwa dari tangan WL dan ASR, polisi berhasil menyita barang bukti sebesar Rp7,8 kilogram senilai Rp9 miliar.

    “Masuk jaringan Malaysia, dan saat ini masih kita kembangkan,” ujarnya.

    Apakah ada jaringan yang Dewi Astuti, buron kasus narkoba asal Ponorogo? Robert Dacosta mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami.

    “Yang jelas masih kami dalami kita proses tindak pidana pencucian uangnya masih,” ujarnya.

    Untuk keberadaan DPO Dewi Astuti, Dirnarkoba mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini ditangani BNN. Namun pihaknya masih tetap melakukan pemantauan dengan melibatkan Polres setempat.

    Untuk peredaran narkoba sendiri kata Dirnarkoba modusnya berubah dari tahun sebelumnya. Mereka selalu berupaya mengelabuhi petugas dengan berbagai macam cara.

    “Seperti yang saya bilang tadi, lewat karpet yang dikirim langsung dibawa lewat bandara itu dalam bentuk-bentuk bungkusan kecil ditempel di dalam karpet. Itu belum pernah ada. Tapi oleh petugas bisa aja diketahui,” ujar Dirnarkoba.

    Para pelaku narkoba, lanjut dia, juga menggunakan jalur laut seperti biasa dijemput oleh kapal-kapal kecil, kapal-kapal motor oleh nelayan.

    “Ini perlu sosialisasi kepada masyarakat pesisir yang terus ikut berpartisipasi,” ujarnya.

    Selama setahun, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasional. Ada yang dari Timur Tengah, ada yang dari Myanmar, China, Thailand.

    Berbagai modus yang dilakukan para pelaku. Sebagian besar masuknya lewat wilayah Sumatra.

    Selain itu, ada yang masuk dari Malaysia langsung ke Bandara. Itu ditemukan oleh petugas dari bandara dengan modus berbagai macam yang pertama ada disimpan dalam paketan karpet ataupun juga dalam onderdil-onderdil. [uci/but]

     

  • Ada Pengiriman Ganja dari AS

    Ada Pengiriman Ganja dari AS

    Jakarta

    Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar 10 kasus peredaran narkoba selama periode Oktober-Desember 2025. Salah satu kasus yang diungkap yaitu pengiriman paket ganja dari Amerika Serikat (AS).

    “Pada tanggal 6 Oktober 2025, petugas BNN RI bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Pasar Baru mengungkap kasus pengiriman paket narkoba jenis ganja seberat 1.324 gram dari Amerika,” kata Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, kepada wartawan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/12/2025).

    Budi mengatakan nama dan alamat penerima paket ganja dari AS itu fiktif. Menurutnya, paket ganja itu tidak diambil oleh penerima yang tertulis pada alamat yang tertera.

    “Semua identitas dan alamat pengirim maupun alamat tujuan yang dikirim adalah fiktif. Jadi semuanya sudah kita cek, semuanya itu ternyata fiktif, tidak benar. Nah ini latar belakangnya kami belum tahu apakah dia hanya mencoba aparat keamanan kita teliti apa tidak, seperti itu mungkin tujuannya, karena baik alamat tujuan maupun alamat pengirim adalah fiktif,” ujarnya.

    Dia menyebut hasil sitaan narkoba dalam pengungkapan 10 kasus ini dimusnahkan hari ini. Dia mengatakan sebagian dari barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan uji laboratorium yaitu 423,56 gram sabu, 11 mililiter sabu cair, 1.226,60 gram ganja, serta 41 butir dan 0,96 gram ekstasi

    “Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 113.230,10 gram sabu, 318 ml sabu cair, 233.866,21 gram ganja, 5.044 butir dan 28,18 gram ekstasi, 3.911 ml prekursor cair, 1.064 gram prekursor padatan, 2.602 ml cairan bahan kimia, serta 1.300 gram bahan kimia padatan,” ujar Budi.

    Berikut detail pengungkapan berbagai jaringan kasus narkoba periode Oktober-Desember 2025:

    1. Jaringan WIN (Pengiriman Ganja di Sumatera Utara)

    Tim BNN melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika terkait adanya pengiriman ganja oleh jaringan WIN dari Kutacane ke Sumatera Utara melalui jalur darat. Terdapat dua peristiwa dalam kasus ini.

    Pertama terjadi pada 20 September 2025. Petugas menangkap SH di Jl Kutacane-Tigabinanga dan SK di rumah makan Agara Minang, Jl Lintas Sidikalang-Kabanjahe, Tigabinanga, Kabupaten Karo. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya berinisial IM, SR, dan SM. Setelah digeledah, petugas menyita barang bukti ganja seberat 137.057,40 gram (137 Kg).

    Setelah pengembangan kasus, berdasarkan informasi dari tersangka SH, petugas mengamankan seorang berinisial RA pada 22 September 2025 di Jl Blangkejeren-Kutacane, Desa Bintang Bener, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. Setelah digeledah, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 95.598,10 gram (95,5 Kg), yang disembunyikan di ladang milik tersangka yang beralamat di perkebunan Desa Darul Makmur, Aceh Tenggara.

    2. Pengiriman Paket Ganja dari AS

    Pada 6 Oktober 2025, petugas BNN RI bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Pasar Baru mengungkap kasus pengiriman paket narkoba jenis ganja seberat 1.324 gram dari Amerika. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, nama dan alamat penerima diduga fiktif dan barang tersebut tidak diambil oleh penerimanya.

    3. Pengiriman Paket Ganja dari Medan ke Tangerang

    Pada 6 Oktober 2025, petugas menerima informasi adanya pengiriman paket narkotika melalui jasa ekspedisi yang berasal dari Denpasar dengan tujuan Kota Tangerang, Banten. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 459 gram. Adapun nama dan alamat di paket adalah fiktif.

    4. Jaringan Zakir, Penyelundupan Pakai Truk

    Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika, BNN mengidentifikasi adanya rencana pengiriman narkotika jenis ekstasi oleh kurir darat jaringan Zakir di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pada 14 Oktober 2025, BNN mengamankan seorang berinsial AS di parkiran warung makan di Jl Lintas Timur, Desa Rangkui Jaya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Setelah digeledah, petugas menyita barang bukti ekstasi sebanyak 4.953 butir yang disimpan di kotak perkakas di dalam truk.

    5. Pengungkapan Clandestine Laboratory

    Pada 17 Oktober 2025, BNN mengungkap adanya laboratorium gelap narkotika (clandestine lab). Petugas menangkap dua orang berinisial IM di Apartemen Serpong Garden, Kabupaten Tangerang, dan DF di Cisauk, Tangerang.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa alat laboratorium, bahan-bahan kimia padat seberat 1.300 gram, bahan-bahan kimia cair sebanyak 2.602 mililiter, prekursor cair sebanyak 3.911 mililiter, serta zat berbentuk padatan seberat 1.064 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang jadi hasil produksi yang mengandung sabu seberat 225,18 gram.

    6. Kurir Terbang (Aceh-Lombok)

    Pada 2 November 2025, BNN mengamankan seorang berinisial HS di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 494,72 gram.

    7. Operasi Terpadu di Kawasan Rawan Narkotika

    Pada 5-7 dan 25 November 2025, BNN melakukan operasi gabungan penegakan hukum bersama BNN Provinsi DKI Jakarta dan jajaran, Puspom TNI AD, Bareskrim Polri, dan Satbrimob Polda Metro Jaya. Operasi gabungan tersebut dilaksanakan di kampung rawan narkoba di Jakarta, yaitu Komplek Permata Jakarta Barat, Kampung Muara Bahari Jakarta Utara, dan Berlan Jakarta Timur.

    Dari ketiga lokasi itu, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial MF, MI, dan SR, serta menyita sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu seberat 90.857,81 gram (±90,8 Kg), ganja seberat 254,23 gram, serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 132 butir dan ekstasi berbentuk serbuk seberat 29,14 gram.

    8. Kasus Narkotika di Perbatasan Kalimantan Barat-Malaysia

    Pada 23 November 2025 di Semangit, ti gabungan Pamtas TNI dan BNN mengamankan dua orang berinisial MT dan HB di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20.956 gram (20,9 Kg).

    9. Peredaran Narkotika Jaringan AS

    Pada 9 Oktober 2025, BNN mengamankan seseorang berinisial AS di rumah kontrakan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan dua orang tersangka lainnya berinisial DV dan MR. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 530,50 gram.

    10. Pengiriman Narkotika Lewat Jasa Ekspedisi

    Terdapat tiga kasus pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi di Jakarta. Pertama pada 25 September 2025, BNN DKI Jakarta menyita kiriman paket narkotika jenis sabu seberat 94,58 gram melalui jasa ekspedisi. Paket tersebut dikirim kepada identitas fiktif.

    Kasus kedua terjadi pada 10 Oktober 2025. Petugas mengamankan dua orang berinisial MJ dan KK saat menerima paket narkotika. Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 494,60 gram.

    Kasus ketiga terjadi pada 29 Oktober 2025. Petugas BNN DKI Jakarta mengamankan seorang berinisial EG saat menerima paket berisi narkotika jenis ganja seberat 420,40 gram.

    Halaman 2 dari 3

    (ond/fas)

  • Oknum Jaksa Sidoarjo Diduga Pesta Sabu, Kajati Jatim: Masih Dites Urine

    Oknum Jaksa Sidoarjo Diduga Pesta Sabu, Kajati Jatim: Masih Dites Urine

    Surabaya (beritajatim.com) – Kabar adanya oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan pesta sabu dan juga tidak masuk kerja selama 40 hari mendapat respon dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

    Mantan Kajati Kalimantan Tengah ini mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait hal tersebut ke Kajari Sidoarjo. Dan saat ini sedang dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan.

    “Hasilnya saya belum mengetahui, nanti akan saya cek lagi. Kalau memang hasilnya positif maka akan kita tindak tegas,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

    Dijelaskan Kajati, dari keterangan Kajari Sidoarjo bahwa jaksa APYK ini bertugas di bidang pidana khusus Kejari Sidoarjo.

    Jaksa ini dikenal sangat produktif dan dia salah satu Jaksa yang membawa Kejari Sidoarjo mendapat penghargaan dari KPK sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

    “Jadi jaksa ini produktif sekali sebenarnya, tapi memang akhir akhir ini dia sering linglung, ketika ditanya kayak bingung tidak seperti sebelumnya,” ujar Kajati.

    Kajati memastikan bahwa perubahan yang dialami Jaksa APYK itu bukan karena efek obat-obatan terlarang. Ada faktor lain yang menjadi penyebabnya.

    “Dia memang berobat ke rumah sakit Menur, dan hasil pemeriksaan bukan karena obat-obatan terlarang. Ada hasil pemeriksaannya cuma saya kurang detail apa hasilnya, yang jelas bukan karena efek memakai narkoba. Untuk hasil lengkap pemeriksaan dari rumah sakit nanti bisa ditanyakan ke Kajari Sidoarjo,” ujar Kajati.

    Untuk kabar bahwa yang bersangkutan tidak masuk selama 40 hari lebih, Kajati mengatakan bahwa ada surat ijin yang dibuat oleh Jaksa APYK. Dan ijinnya Jaksa tersebut dari tugasnya karena memang sedang sakit.

    Kajati memastikan bahwa APYK tidak pernah menangani perkara pidana umum (Pidum), dia hanya menangani perkara pidsus jadi apabila dikabarkan Jaksa APYK menggunakan narkoba dari barang bukti perkara yang dia tangani, menurut Kajati hal itu jelas tidak benar.

    “Kalau soal barang bukti sangat ketat dan sangat sedikit sekali yang masuk ke kita dan biasanya langsung dimusnahkan,” ujarnya.

    Perlu diketahui, ramai di media sosial adanya masyarakat yang melaporkan Oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Berikut laporannya :

    Laporan oknum kejaksaan selamat siang bapak/ibu sebelumnya kami ingin memperkenalkan diri kami adalah warga sidoarjo yang sangat resah karena pertama: ada oknum jaksa yang berdinas di kejaksaan negeri sidoarjo bernama APYK suka pesta sabu dengan beberapa oknum jaksa lain nya di apartemen sun city sidoarjo dan menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri bersama oknum oknum jaksa lain nya.

    Saat saya menghadap kepada pimpinan nya ini jaksa tersebut sudah tidak dinas selama 30 hari lebih disaat kami menanyakan kepada pimpinan nya katanya yang bersangkutan saat ini sudah tidak masuk dinas selama 40hari lebih.

    lalu kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan saat ini dirawat di rsj menur surabaya. dan kami konfirmasi di rsj menur memang ada pasien bernama APYK kepada bapak kepala bnn besar harapan kami warga sidoarjo kepada bapak untuk melakukan tindakan agar kota kami sidoarjo bersih dari narkob oknum yang turut menyebarkan nya dari yang mereka hilangkan. demikian surat laporan ini kami buat dan besar. [uci/ted]

  • Dalih Nafkahi Keluarga, Dua Warga Surabaya Terancam Bui Usai Edarkan Sabu Jaringan ‘Penceng’

    Dalih Nafkahi Keluarga, Dua Warga Surabaya Terancam Bui Usai Edarkan Sabu Jaringan ‘Penceng’

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua warga Surabaya, Moh. Mubarak dan Ari Saputra bin Arif Alfan (alm), kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di bawah kendali seorang bandar berinisial Penceng yang kini berstatus buron (DPO), dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

    Dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membeberkan peran kedua terdakwa. Mereka didakwa melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

    Berdasarkan dakwaan, praktik haram ini menjanjikan keuntungan yang cukup besar. Para terdakwa memperoleh komisi sekitar Rp200 ribu per gram, dengan total potensi keuntungan mencapai Rp3,2 juta jika seluruh barang bukti berhasil diedarkan.

    “Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama,” ujar Jaksa Wicaksono dalam persidangan.

    Kasus ini bermula pada Juli 2025, saat Moh. Mubarak menghubungi Ari Saputra. Mubarak mengeluh membutuhkan pekerjaan untuk menafkahi keluarga dan menyatakan niatnya untuk menjual sabu. Ari lantas menghubungkan Mubarak dengan Penceng (DPO).

    Setelah komunikasi terjalin, Mubarak mendapatkan instruksi untuk mengambil pasokan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Jembatan Raya Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

    Pada 19 Juli 2025, transaksi pun dilakukan. Mubarak mengambil paket sabu seberat 40 gram yang dibungkus kertas koran, lalu membawanya ke kediamannya di kawasan Ketintang Barat, Surabaya.

    Barang haram tersebut kemudian dipecah. Sebanyak 2 gram diberikan kepada Ari Saputra sebagai upah perantara, sedangkan 38 gram sisanya dibagi dua menjadi masing-masing 19 gram untuk dijual kembali, termasuk kepada pihak lain yang berkas perkaranya dipisah.

    Sepak terjang mereka terhenti pada 21 Juli 2025. Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek rumah Mubarak dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa klip plastik berisi sabu, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.

    Dari nyanyian Mubarak, polisi melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap Ari Saputra di wilayah Krian, Sidoarjo, dengan barang bukti satu unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi. [uci/beq]

  • ASN Pemprov Lampung jadi Bandar Sabu di Pringsewu, Kasus Terungkap usai Dua Kaki Tangannya Tertangkap

    ASN Pemprov Lampung jadi Bandar Sabu di Pringsewu, Kasus Terungkap usai Dua Kaki Tangannya Tertangkap

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi menangkap aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Lampung dan diduga berperan sebagai pemasok sabu di Pringsewu. Dua pelaku lain diamankan polisi dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam (9/12) hingga Rabu (10/12) dini hari.

    Ketiga terduga pelaku bernama Muhammad Syah alias Mamek (41), ASN UPTD Pengairan Provinsi Lampung, warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu. Dua pelaku lainnya yakni M. Nur Imam (29) dan Andi Kurniawan (29), keduanya karyawan swasta yang berdomisili di Kelurahan Pringsewu Timur.

    Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli rutin yang dilakukan tim opsnal Satres Narkoba. Saat patroli, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di depan SMK YPT Pringsewu.

    “Ketika didekati, yang bersangkutan terlihat panik,” ujar Yunnus, Selasa (16/12).

    Kecurigaan tersebut terbukti setelah polisi menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu dari Andi Kurniawan. Dalam pemeriksaan awal, Andi mengaku baru mendapatkan barang haram tersebut dari M. Nur Imam.

    Berbekal pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek rumah M Nur. Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu paket sabu siap edar, plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, sebuah ponsel, serta sejumlah uang tunai.

    Ia kemudian mengungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Muhammad Syah, yang diketahui merupakan ASN aktif. Sekitar empat jam setelah penggerebekan, polisi berhasil mengamankan Muhammad Syah di kediamannya.

  • Polisi Gagalkan 32 Poket Sabu Siap Edar di Bangil, Pengedar Raup Rp150 Ribu per Gram

    Polisi Gagalkan 32 Poket Sabu Siap Edar di Bangil, Pengedar Raup Rp150 Ribu per Gram

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

    Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah pada sebuah rumah di Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi. Operasi penindakan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

    Kasatnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Yoyok Herdianto mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memastikan target berada di lokasi. “Kami amankan satu tersangka bersama 32 poket sabu siap edar,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).

    Tersangka berinisial SO (35) diketahui menyiapkan sabu tersebut untuk diedarkan di wilayah Bangil dan sekitarnya. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat netto 4,819 gram.

    Yoyok menyebut tersangka berperan sebagai pengedar aktif. “Yang bersangkutan mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram dari penjualan sabu,” katanya.

    Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti pendukung berupa ponsel, timbangan elektrik, dan plastik klip kosong. Barang-barang tersebut digunakan tersangka untuk mengemas dan mendistribusikan sabu.

    Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. [ada/aje]

  • Peredaran Narkoba di Pulau Bawean Gresik Semakin Meresahkan

    Peredaran Narkoba di Pulau Bawean Gresik Semakin Meresahkan

    Gresik (beritajatim.com)- Pulau Bawean Gresik identik dengan masyarakatnya yang religius. Tapi kini julukan tersebut berubah drastis semenjak maraknya peredaran narkoba di pulau tersebut yang semakin meresahkan.

    Terbaru jajaran Polsek Sangkapura meringkus dua pria yang terbukti membawa narkotika jenis sabu. Kedua pelaku berinisial F (58) asal Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, dan BR (45) warga Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura.

    Warga Pulau Bawean itu, diamankan di dua lokasi yang berbeda. Pelaku FR diamanakan di pinggir jalan Sungairujing, dan pelaku BR diamanakan di area dermaga pelabuhan saat hendak membawa muatan kayu di truk.

    Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Kecamatan Sangkapura.

    “Dari tangan pelaku FR anggota di lapangan menemukan dia plastik klip kecil berisi sabu di sakunya,” katanya, Senin (15/12/2025).

    Usai mengamankan FR lanjutan Akhmad Yani, anggotanya kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Selanjutnya, mengarah ke BR kemudian mengamankan pelaku yang berada di dermaga pelabuhan.

    “Dari tangan pelaku, kami menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisikan sabu di saku celananya. Saat ini barang bukti masih dilakukan uji labfor di Polda untuk menentukan berat bersih sabu yang disita,” ungkapnya.

    Pasca kejadian ini, dirinya mengapresiasi jajaran Polsek Sangkapura yang terus memerangi narkoba di Pulau Bawean.

    “Terhitung sudah dua kali ungkap kasus nakorba. Kami berharap aparat yang bertugas disana terus menggaungkan perang terhadap narkoba,” paparnya.

    Sementara itu, pelaku FR mengaku sudah dua kali melakukan pemesanan ke BR. Dari pemesanan itu, beberapa diantaranya dijual dengan jasa titip.

    “Untuk saya konsumsi dan ada beberapa teman yang nitip. Dirinya mengaku candu dengan serbuk haram itu, lantaran jika tidak menggunakan merasa lemas dan tidak kuat bekerja,” pungkasnya.

    Hal senada dengan pelaku BR yang mengaku sudah lima kali melakukan transaksi dengan seseorang di Surabaya.

    “Kalau saya sedang perjalanan ke luar Pulau Bawean, pasti saya ke Surabaya untuk ambil barang,” pungkasnya. (dny/ted)