Produk: sabu

  • Ammar Zoni masih jalani hukuman di Lapas Cipinang sejak Juli 2025

    Ammar Zoni masih jalani hukuman di Lapas Cipinang sejak Juli 2025

    Jakarta (ANTARA) – Artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) hingga kini menjalani masa pidana terkait kasus narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025.

    “Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Salemba,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Wachid Wibowo.

    Dari sana kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang. “Kami menerima Juli 2025,” kata Wachid saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Pemindahan ke Lapas Cipinang dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan dan dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam perkara narkotika.

    “Yang bersangkutan diputus empat tahun. Jadi dipindahkan ke sini untuk menjalani pidana pokoknya,” ujar Wachid.

    Wachid menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui secara rinci kejadian yang pernah terjadi di Rutan Salemba, mengingat proses pemindahan narapidana dilakukan berdasarkan administrasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

    “Pada saat pemindahan itu, kami tidak tahu soal kejadian yang ada di Rutan Salemba. Kami hanya menerima sesuai prosedur register pemasyarakatan,” katanya.

    Wachid juga menyebutkan, status Ammar Zoni saat ini masih sebagai narapidana yang tengah menjalani hukuman pidana empat tahun. Dengan demikian, hingga kini Amar Joni masih berada di bawah pengawasan petugas Lapas Cipinang.

    “Iya, Ammar Zoni masih menjalani pidana di Lapas Kelas I Cipinang,” tegas Wachid.

    Menanggapi munculnya pemberitaan mengenai perkara tambahan yang kembali menyeret nama Ammar Zoni, Wachid menjelaskan bahwa kasus tersebut bukanlah penemuan baru.

    Menurut Wachid, perkara tersebut merupakan hasil pelimpahan penyidik Kepolisian ke pihak Kejaksaan. “Kasus yang kemarin itu sebenarnya merupakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan,” katanya.

    Selain itu, Wachid menjelaskan, kasus tersebut sebelumnya sudah terungkap di Rutan Salemba dan baru resmi dilimpahkan ke Kejaksaan pekan lalu.

    Berdasarkan keterangan yang dia terima, kejadian awal perkara tambahan itu diketahui sejak Januari 2025. Namun, proses hukumnya baru berlanjut beberapa bulan kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian.

    “Dari informasi yang saya tahu, kejadian di rutan itu sudah lama, sekitar awal tahun. Tapi baru dilimpahkan ke Kejaksaan sekarang,” katanya.

    Jadi, kata dia, perkaranya bukan baru ditemukan. “Hanya proses pelimpahan dari penyidik yang dilakukan belakangan,” katanya.

    Wachid menilai selama berada di Lapas Cipinang, Ammar Zoni tercatat berperilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib.

    Ammar Zoni juga tidak menunjukkan perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban lembaga. Selain itu kooperatif dalam mengikuti seluruh aturan pembinaan yang berlaku.

    “Yang bersangkutan menjalani hukuman dengan tertib. Kami melihatnya cukup kooperatif selama di sini,” kata Wachid.

    Meski demikian, pihak lapas mencatat bahwa keluarga Ammar Zoni jarang menjenguk selama masa tahanan di Cipinang.

    Wachid memastikan, pihaknya tetap menjalankan prinsip pembinaan sesuai dengan ketentuan Kementerian Hukum dan HAM.

    Sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika di dalam rutan yang dilakukan oleh Ammar Zoni (AZ) sudah terjadi sejak Januari 2025.

    “Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati dan melakukan penggeledahan,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (10/10).

    Menurut dia, kejadian penggeledahan terhadap AZ terjadi pada 3 Januari 2025. Waktu itu petugas sedang melakukan razia rutin terhadap warga binaan Rutan Salemba atau Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

    Pada saat itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan juga ganja kering dari AZ.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ammar Zoni Kini Ditahan di Lapas Cipinang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Oktober 2025

    Ammar Zoni Kini Ditahan di Lapas Cipinang Megapolitan 12 Oktober 2025

    Ammar Zoni Kini Ditahan di Lapas Cipinang
    Tim Redaksi
    JAKARTA,KOMPAS.com
    – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang memastikan bahwa artis Amar Zoni kini berada di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah dipindahkan pada Juli 2025.
    “Amar Zoni itu pertama kali ditahan itu ada di Rutan Salemba, terus saya mendapat informasi dipindahkan ke Lapas Salemba, nah dari Lapas Salemba dipindahkan ke tempat kami di Lapas Cipinang,” kata Kepala Lapas Cipinang Wachid Wibowo saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).
    Wachid menjelaskan, Amar Zoni menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.
    “Karena yang bersangkutan diputus 4 tahun perkaranya nah pada saat pemindahan itu rupanya kita kan enggak tahu kejadian yang ada di Rutan Salemba, jadi hanya waktu itu yang bersangkutan mendapatkan register app pelanggaran tata tertib,” kata dia.
    Ia menambahkan, kasus peredaran narkoba yang menyeret Amar Zoni sempat diungkap pada Januari 2025 dan kini masih dalam proses hukum.
    “Bulan Januari kalau enggak salah kejadiannya itu, cuman memang baru dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan di hari Rabu yang lalu,” ucap dia.
    Wachid menegaskan, selama berada di Lapas Cipinang, Amar Zoni berperilaku baik dan tidak pernah melanggar aturan.
    “Yang bersangkutan ada di Lapas Cipinang dan selama kami melihat tidak pernah dia melanggar tata tertib di Lapas Cipinang,” ujar dia.
    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih atas nama MAA alias AZ dan beberapa tersangka lain.
    Dalam unggahan itu disebutkan, para tersangka diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
    Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    Apabila terbukti bersalah, Ammar Zoni terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup karena kasus ini termasuk dalam kategori berat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi

    Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi

    Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan semua narapidana (napi) yang terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) akan dijatuhi sanksi dan hukuman.
    Hal tersebut disampaikan Kabag Humas dan Protokol di Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti saat menanggapi kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I, Jakarta Pusat (Salemba) yang melibatkan aktor Ammar Zoni.
    “Yang pasti terhadap pelanggran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuao peraturan yang berlaku,” kata Rika dalam keterangannya dikutip Minggu (12/10/2025).
    Rika mengatakan, saat ini, petugas Rutan bersama kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
    “Mohon kesabarannya, saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
    Rika mengatakan, peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) ditemukan petugas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
    Dia menyebut, sidak dilakukan petugas dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba di Rutan.
    “Pelanggaran yang dilakukan oleh Amar Zoni, merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” katanya.
    Lebih lanjut, Rika mengatakan, setelah petugas mendapatkan barang bukti narkoba dari Ammar Zoni, petugas Rutan Salemba berkoordinasi dan melaporkan ke pihak kepolisian.
    “Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan salemba langgung berkoordinasi dan melaporkan kepada pigak kepolisian,” ujarnya.
    Sebelumnya, Mantan artis Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
    Dari hasil penyidikan, mantan suami aktris Irish Bella ini diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya.
    Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan bahwa berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu, 8 Oktober 2025.
    “Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
    Selain Ammar Zoni, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
    Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
    Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain.
    “DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dia yang kirim barang dari luar ke Amar. Komunikasinya pakai aplikasi Zangi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
    Ammar Zoni kemudian menampung narkoba dan mendistribusikan kepada tahanan lain untuk diedarkan di dalam rutan.
    “Amar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Mulyadi.
    Saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas ruangan tahanan, tepatnya di sela-sela atap.
    “Kalau terakhir, barangnya diumpetin di atas,” kata Mulyadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BMKG: Waspada Potensi Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Perairan NTT 12–15 Oktober 2025

    BMKG: Waspada Potensi Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Perairan NTT 12–15 Oktober 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan tinggi gelombang di perairan Nusa Tenggara Timur (NTT) dapat mencapai hingga 2,5 meter pada periode Minggu hingga Selasa (12–15 Oktober).

    “Waspada potensi gelombang laut setinggi 1,25 hingga 2,5 meter di sejumlah wilayah perairan NTT pada 12-15 Oktober 2025,” kata Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang Yandri Anderudson Tungga di Kupang, dikutip dari Antara, Minggu (12/10/2025).

    Ia mengatakan tinggi gelombang 1,25-2,5 meter berpeluang terjadi di wilayah perairan Selat Sape bagian selatan, Selat Sumba bagian barat, Laut Sawu, perairan selatan Sumba, perairan utara Sabu-Raijua, perairan selatan Timor-Rote, perairan selatan Sabu-Raijua.

    “Sementara secara sinoptik, pola angin di wilayah NTT umumnya bergerak dari timur laut menuju tenggara dengan kecepatan angin berkisar antara 4 hingga 20 knot,” kata Yandri.

    Adapun kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan selatan Alor-Pantar, Selat Sumba, Selat Ombai, perairan selatan Sumba, perairan Sabu-Raijua, perairan utara Kupang-Rote, Selat Pukuafu, dan perairan selatan Timor-Rote yang berpotensi meningkatkan tinggi gelombang laut di wilayah perairan tersebut.

     

  • Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang Usai Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan

    Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang Usai Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan

    Jakarta

    Mantan artis Ammar Zoni kedapatan menjual narkoba di dalam Rutan Salemba. Kini Ammar telah dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

    “Saat ini di Lapas kelas 1 Cipinang. Sudah (dipindah) dari bulan Juni,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, ketika dihubungi, Minggu (12/10/2025).

    “Setelah kasus itu dia dipindahkan, sudah sempet dipindahkan dari Rutan Salemba, dipindahkan ke Lapas Salemba, setelah Lapas Salemba dipindahkan juga pada saat ini di lapas kelas 1 Cipinang,” imbuhnya.

    Rika menjelaskan kasus ini terungkap pada Januari, dan terus diproses hingga sekarang. Ammar Zoni kepergok edarkan narkoba usai adanya sidak petugas rutan.

    “Bahwa itu kasus dari bulan Januari, ditindaklanjuti, sudah ditindaklanjuti, sekarang ini yang naik di kejaksaan itu adalah tindak lanjut dari bulan Januari tersebut,” ucapnya.

    “Jadi ini bukan penemuan baru, sudah di bulan Januari, tapi memang kan yang namanya rangkaian tindakannya dilaksanakan sampai sekarang,” kata dia.

    “Jadi perlu kami tekankan lagi tidak ada ampun untuk peredaran narkoba,” imbuhnya.

    Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

    Penyerahan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

    (ial/wnv)

  • Pengedar Narkoba di Karawang Diringkus Polisi, Barang Bukti Sabu 33,65 Gram Disita – Page 3

    Pengedar Narkoba di Karawang Diringkus Polisi, Barang Bukti Sabu 33,65 Gram Disita – Page 3

    Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyampaikan, sesuai dengan hasil pemeriksaan awal, pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

    “Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata dia.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

     

  • Suami-Istri Ditangkap karena Edarkan Sabu, Terungkap dari Kecurigaan Warga soal Rumah Kerap Ramai
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Oktober 2025

    Suami-Istri Ditangkap karena Edarkan Sabu, Terungkap dari Kecurigaan Warga soal Rumah Kerap Ramai Regional 11 Oktober 2025

    Suami-Istri Ditangkap karena Edarkan Sabu, Terungkap dari Kecurigaan Warga soal Rumah Kerap Ramai
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
    – Sepasang suami-istri, yakni SS (38) dan TI (21) ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.
    Suami-istri ini diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
    Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni menyampaikan, keduanya diamankan di kediaman mereka di Perumahan Melati Garden, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
    Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut.
    Kepada petugas, perwakilan warga menyebut bahwa kediaman SS dan TI kerap ramai dikunjungi oleh warga luar perumahan setiap hari. Hal ini kemudian menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.
    “Awal laporan yang masuk ke kami dari warga. Mereka curiga akan aktivitas di rumah itu. Di mana rumah itu selalu ramai, dan orang yang datang selalu silih berganti dan tidak pernah lama,” kata Ruslaeni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (11/10/2025)
    Polisi kemudian melakukan pengamatan hingga menemukan aktivitas mencurigakan. Atas hal ini, petugas kemudian melakukan pemeriksaan ke kediaman kedua pasangan tersebut.
    Saat diinterogasi, TI mengakui perbuatan pasangannya yang mengedarkan narkotika jenis sabu.
    Kepada petugas, TI juga menunjukkan lokasi penyimpanan yang memanfaatkan paving blok yang berada tepat di depan pagar rumahnya, dan pot bunga yang diletakkan di depan rumah.
    Petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 2,88 gram yang disimpan di dalam dompet berwarna merah serta
    wallpaper
    rumah berwarna hitam.
    Satu set alat hisap sabu (bong), sebuah dompet kecil berwarna merah, selembar kertas wallpaper hitam, sehelai tisu putih, lima bungkus plastik bening kosong, serta tiga unit telepon genggam.
    “Saat ini kedua nya masih menjalani pemeriksaan di Polda Kepri. Kami akan dalami dari mana asal barang haram ini dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Balik Kasus Ammar Zoni, Kenapa Kecanduan Narkoba Sulit Dihentikan?

    Di Balik Kasus Ammar Zoni, Kenapa Kecanduan Narkoba Sulit Dihentikan?

    JAKARTA – Meski sudah berkali-kali merasakan hidup di balik jeruji besi, tampaknya hal itu belum cukup membuat aktor Ammar Zoni jera. Mantan suami Irish Bella ini kembali berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

    Kasus terbaru ini menyeret enam orang tersangka, termasuk Ammar sendiri. Lima orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

    Polisi menyebut transaksi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan rutan. Para tersangka disebut menggunakan ponsel dan aplikasi pesan untuk berkomunikasi dan mengatur peredaran barang haram tersebut.

    Kegiatan ilegal ini dilakukan saat Ammar masih menjalani masa tahanan. Bapak anak dua ini kembali menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

    Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang pernah menyeret namanya. Diketahui, ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus narkotika. Sebelumnya, ia sempat ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

    Publik pun dibuat heran, mengapa seseorang bisa terus-menerus terjerat narkoba, meski sudah berulang kali dipenjara dan merasakan akibatnya.

    Banyak orang beranggapan bahwa seseorang yang menggunakan narkoba berulang kali melakukannya karena kurang niat untuk berubah. Namun pandangan medis justru menyebut kecanduan sebagai penyakit otak yang kompleks, bukan sekadar pilihan atau kebiasaan buruk.

    Menurut National Institute on Drug Abuse (NIDA), kecanduan adalah gangguan kronis dan kambuhan yang ditandai dengan dorongan kuat untuk mencari dan menggunakan obat meskipun tahu dampaknya merusak.

    Kondisi ini membuat seseorang kehilangan kendali atas perilakunya karena otaknya telah mengalami perubahan akibat penggunaan zat.

    Seperti halnya penyakit jantung yang menyerang organ jantung, kecanduan menyerang otak, khususnya area yang mengatur motivasi, kesenangan, dan pengendalian diri.

    Dilansir dari laman American Addiction Centers pada Sabtu, 11 Oktober 2025, obat-obatan seperti sabu, ganja sintetis, dan jenis narkotika lainnya bekerja dengan memanipulasi sistem otak. Saat seseorang menggunakan narkoba, zat tersebut memicu lonjakan dopamin yaitu senyawa kimia yang membuat seseorang merasa euforia.

    Semakin sering digunakan, otak mulai terbiasa dengan kadar dopamin tinggi dan akhirnya kehilangan kemampuan menikmati hal-hal normal seperti makanan enak, olahraga, atau hubungan sosial. Akibatnya pengguna merasa hampa tanpa narkoba dan terus mencarinya untuk mendapatkan sensasi yang sama.

    Perubahan inilah yang membuat kecanduan sangat sulit diatasi hanya dengan kemauan. Setelah berhenti, otak membutuhkan waktu lama untuk pulih. Dalam banyak kasus, dorongan untuk menggunakan kembali (relaps) bisa muncul kapan saja.

    Ada banyak alasan mengapa seseorang seperti Ammar Zoni bisa terus terjebak dalam lingkaran narkoba, antara lain:

    1. Efek kimia pada otak

    Penggunaan berulang membuat otak berpikir bahwa narkoba adalah sumber kesenangan utama.

    2. Masalah psikologis

    Stres, depresi, atau trauma dapat mendorong seseorang mencari pelarian melalui zat terlarang.

    3. Lingkungan sosial

    Pergaulan dan akses mudah terhadap narkoba dapat memperparah kondisi kecanduan.

    4. Kurangnya dukungan pemulihan

    Tanpa pengawasan dan terapi yang tepat, seseorang mudah kembali menggunakan narkoba.

    Itulah sebabnya, banyak ahli menegaskan bahwa kecanduan bukan sekadar soal kurangnya kuat menahan diri, tetapi gangguan yang membutuhkan perawatan medis dan psikologis jangka panjang.

    Kecanduan dapat diobati, meskipun prosesnya tidak mudah dan membutuhkan komitmen seumur hidup. Langkah awal biasanya dimulai dengan detoksifikasi medis untuk membersihkan tubuh dari zat berbahaya, kemudian dilanjutkan dengan terapi perilaku, konseling, dan rehabilitasi.

    Program rawat inap (inpatient) cocok bagi mereka yang memerlukan pengawasan intensif, sementara program rawat jalan (outpatient) lebih sesuai bagi yang sudah lebih stabil secara mental.

  • Cerita Awal Mula Terbongkarnya Aksi Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Lapas – Page 3

    Cerita Awal Mula Terbongkarnya Aksi Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Lapas – Page 3

    Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin mengungkap sumber sabu dan tembakau sintetis yang diedarkan Ammar Zoni dalam lapas. Barang itu diperoleh dari seseorang di luar Rutan Salemba.

    “Dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” kata Fatah.

    Zangi dikenal sebagai platform komunikasi dengan tingkat keamanan super ketat dengan enkripsi end-to-end. Penggunaannya tak mensyaratkan nomor ponsel.

    Lewat aplikasi ini, Ammar Zoni dan pelaku lainnya menyulitkan polisi melacak aktivitas mereka.

    Mereka bisa dengan bebas mengatur logistik, dari penerimaan barang dari luar hingga distribusi di dalam sel, tanpa rasa khawatir percakapan mereka akan terbaca.

    Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, suatu saat baunya akan tercium juga. Bak ungkapan ini, aktivitas ilegal Ammar Zoni dan kawanannya akhirnya mengundang kecurigaan petugas lapas.

    “Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, mereka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan, dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya,” jelasnya.

    “Kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut,” Fatah menandaskan.

    Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Barang bukti yang sudah disita berupa narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

  • Setelah Tragedi Ammar Zoni, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten Razia Rutan Serang

    Setelah Tragedi Ammar Zoni, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten Razia Rutan Serang

    Liputan6.com, Serang – Setelah tragedi penangkapan artis Ammar Zoni yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja sintesis melalui aplikasi Zangi dari dalam Rumah Tahanan atau Rutan Salemba, razia seluruh kamar tahanan dilakukan Rutan Kelas IIB Serang, Banten.

    Sebanyak 14 kamar di rutan negara berusia 140 tahun itu digeledah. Hasilnya, tidak ditemukan narkoba maupun handphone yang diselundupkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

    Dari seluruh kamar yang digeledah, ditemukan gunting kuku, korek, gelang, hingga alat pemanas air.

    “Kita terbuka, semuanya kita geledah, dan ternyata hasilnya adalah tidak ditemukan HP, tidak ditemukan narkoba,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten M. Ali Syeh Banna di lokasi, Sabtu, (11/10/2025).

    Razia dilakukan secara terjadwal maupun dadakan rutin dilakukan, untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang di dalam penjara.

    Pemeriksaan tamu kunjungan serta batang titipan untuk para WBP lebih diperketat lagi. Termasuk merazia kamar tahanan, agar tidak ada penyelundupan barang terlarang yang berbahaya.

    “Ya, jadi ini salah satu untuk evaluasi kami kenapa barang-barang sendok, gunting ini bisa masuk. Sehingga kedepannya diharapkan tidak lagi barang-barang ini bisa masuk ke kamar, untuk pengeledahan kami lebih waspada lagi,” terang Ali.

    Razia dan sidak kamar tahanan bakal dilakukan rutin diseluruh rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal atau Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten.

    Ali memastikan seluruh rutan dan lapas bersih dari handphone, narkoba maupun batang terlarang lainnya.

    “Ya, seluruh (lapas dan rutan). Dan kami akan terus-menerus melakukan rahasia ini untuk pembersihan narkoba, HP, maupun senjata tajam, sehingga ketertiban keamanan di UPT itu terjamin,” jelasnya.

     

    Mulai dari Ammar Zoni syok dituntut 12 tahun penjara hingga Aaliyah & Thariq foto prewed di Solo-Jogha, berikut sejumlah berita menarik News Flash Showbiz Liputan6.com.