Produk: sabu

  • Polres Sumenep Berikan Penghargaan kepada Warga dan Polri atas Peran Aktif dalam Menjaga Keamanan

    Polres Sumenep Berikan Penghargaan kepada Warga dan Polri atas Peran Aktif dalam Menjaga Keamanan

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep memberikan penghargaan kepada lima warga yang dinilai berperan aktif dalam membantu tugas-tugas kepolisian, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumenep. Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat dan aparat kepolisian dalam berkolaborasi menjaga ketertiban di daerah.

    Kelima penerima penghargaan tersebut adalah Kepala Desa Sapeken Joni Junaidi, Kepala Dusun Karangkongo Moh. Sahrul, Kepala Dusun Bangkau Galih Rakasiwi, Banser GP Ansor Rendi Pratama, dan Ketua FKUB Kabupaten Sumenep K.H.R. Achmad Qusyairi Zaini. Mereka dianggap sebagai figur yang aktif mendukung tugas kepolisian dalam menjaga stabilitas daerah.

    “Alhamdulillah, masih banyak masyarakat yang peduli dan mau membantu Polri. Bagi kami, ini luar biasa. Karena tanpa informasi dan dukungan masyarakat, kami tidak akan mampu mengetahui secara detail permasalahan yang terjadi di lapangan,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, usai menyerahkan penghargaan pada Senin (20/10/2025).

    Kapolres menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian, yang merupakan bagian integral dari keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Ia juga menambahkan, penghargaan yang diberikan tidak hanya sekadar simbol, tetapi sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi mereka yang telah memberikan kontribusi nyata terhadap keamanan daerah.

    Lebih lanjut, Kapolres juga memberikan apresiasi kepada berbagai satuan dan fungsi di jajaran Polres Sumenep atas pencapaian kinerja yang luar biasa. Beberapa pencapaian tersebut antara lain, Sihumas Polres Sumenep yang meraih Juara 2 Lomba Viralisasi Ketahanan Pangan tingkat Mabes Polri, Satuan Lalu Lintas yang berhasil mengungkap kasus tabrak lari dengan cepat, serta Satuan Reskrim yang berhasil mengungkap berbagai tindak pidana, termasuk kekerasan terhadap anak.

    Satuan Resnarkoba juga mendapatkan apresiasi atas keberhasilannya mengungkap peredaran narkotika dengan total barang bukti mencapai 201,06 gram sabu-sabu. Penghargaan juga diberikan kepada Polsek Lenteng dan Polsek Ganding atas respon cepat dalam penanganan laporan masyarakat.

    Kapolres Rivanda menegaskan pentingnya menjaga kehormatan seragam Polri. “Kepercayaan masyarakat kepada Polri adalah amanah yang harus dijaga. Jangan sampai ada yang mencoreng nama baik institusi. Jaga kepercayaan masyarakat. Jauhi segala bentuk pelanggaran, terutama terkait penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

    Penghargaan ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga ketertiban. Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk berperan aktif dalam mendukung tugas kepolisian. [tem/suf]

  • ​Sudah Beroperasi 6 Bulan, Ini Fakta-fakta Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk

    ​Sudah Beroperasi 6 Bulan, Ini Fakta-fakta Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk

    Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap praktik rumah produksi clandestine sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

    Penggerebekan dilakukan setelah hasil pengintaian dan observasi sejak Jumat (17/10), sekitar pukul 15.24 WIB, mengindikasikan unit apartemen tersebut dijadikan lokasi produksi narkotika.

    Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang terduga pelaku berinisial IM dan DF.

    “IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” kata Suyudi dikutip dari Antara.
     
    Modus mengekstrak obat asma jadi Ephedrine

    Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan pelaku memproduksi narkoba jenis sabu dengan cara mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir pil. Dari proses tersebut, mereka dapat menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni sebagai bahan dasar sabu.

    “Tempat produksi sabu di unit apartemen itu berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram,”  kata Suyudi.
     

     

    Barang bukti

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 1 kilogram sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia prekursor narkotika, serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi sabu.
     
    Keuntungan Rp1 miliar dalam 6 bulan

    Komjen Suyudi menambahkan bahwa kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama kurang lebih enam bulan beroperasi.

    “Kegiatan tersebut sudah beroperasi selama enam bulan dan kita tangkap dua orang pelakunya berinisial IM dan DF. Keuntungan selama enam bulan sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.
     
    Penjualan sabu lewat medsos

    Dalam menjalankan bisnis haramnya, para pelaku menggunakan media sosial dan sistem tempel untuk mendistribusikan sabu. Mereka menentukan titik pertemuan, meletakkan barang, lalu mengawasi dari jauh. Ada pula transaksi langsung antara pelaku dan pembeli.
     
    Ancaman hukuman mati

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Suyudi. 

    Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap praktik rumah produksi clandestine sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
     
    Penggerebekan dilakukan setelah hasil pengintaian dan observasi sejak Jumat (17/10), sekitar pukul 15.24 WIB, mengindikasikan unit apartemen tersebut dijadikan lokasi produksi narkotika.
     
    Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang terduga pelaku berinisial IM dan DF.

    “IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” kata Suyudi dikutip dari Antara.
     

    Modus mengekstrak obat asma jadi Ephedrine

    Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan pelaku memproduksi narkoba jenis sabu dengan cara mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir pil. Dari proses tersebut, mereka dapat menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni sebagai bahan dasar sabu.
     
    “Tempat produksi sabu di unit apartemen itu berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram,”  kata Suyudi.
     

     

    Barang bukti

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 1 kilogram sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia prekursor narkotika, serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi sabu.
     

    Keuntungan Rp1 miliar dalam 6 bulan

    Komjen Suyudi menambahkan bahwa kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama kurang lebih enam bulan beroperasi.
     
    “Kegiatan tersebut sudah beroperasi selama enam bulan dan kita tangkap dua orang pelakunya berinisial IM dan DF. Keuntungan selama enam bulan sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.
     

    Penjualan sabu lewat medsos

    Dalam menjalankan bisnis haramnya, para pelaku menggunakan media sosial dan sistem tempel untuk mendistribusikan sabu. Mereka menentukan titik pertemuan, meletakkan barang, lalu mengawasi dari jauh. Ada pula transaksi langsung antara pelaku dan pembeli.
     

    Ancaman hukuman mati

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
     
    “Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Suyudi. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • BNN Ungkap Rumah Produksi Narkoba Sabu di Apartemen Cisauk

    BNN Ungkap Rumah Produksi Narkoba Sabu di Apartemen Cisauk

    TANGERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dan membongkar praktik rumah produksi clandestine sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu.

    Kepala BNN Komjen Suyudi Ario mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial IM dan DF.

    “IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” katanya dilansir ANTARA, Sabtu, 18 Oktober.

    Menurutnya, pengungkapan praktik rumah produksi narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi sejak Jumat, (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB di sebuah unit apartemen telah dijadikan sebagai tempat memproduksi narkotika jenis sabu.

    “Tempat produksi sabu di unit apartemen yang berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram,” ujarnya.

    “Beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika,” tambahnya.

    Suyudi menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir.

    Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, dimana dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni.

    “Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli pelaku secara online,” katanya.

    Atas perbuatannya para pelaku, pihaknya menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata dia.

  • Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Untung Rp 1 Miliar Selama Beroperasi 6 Bulan 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Oktober 2025

    Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Untung Rp 1 Miliar Selama Beroperasi 6 Bulan Megapolitan 18 Oktober 2025

    Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Untung Rp 1 Miliar Selama Beroperasi 6 Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Clandestine laboratory atau pabrik gelap yang memproduksi narkotika jenis sabu di kamar apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, menghasilkan keuntungan senilai Rp 1 miliar.
    Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kepada dua pelaku, IM dan DF yang berperan sebagai koki serta pemasar.
    “Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 Miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir,” ungkap Kepala BNN Komjen Suyudi dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
    Penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan hasil operasi BNN pada Jumat (17/10/2025).
    Jenderal bintang tiga itu menyampaikan bahwa kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa yang terjadi pada 2016.
    “Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, mereka mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, yang menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni,” ujar Suyudi.
    “Prekursor ephedrine ini menjadi bahan baku utama untuk memproduksi narkotika jenis sabu. Para pelaku mengaku jika seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diperoleh dengan belanja secara daring,” tambah dia.
    Dari operasi ini, BNN menemukan barang bukti berupa sabu padat hasil produksi seberat 209,02 gram dan sabu cair sebanyak 319 mililiter.
    Selain itu, turut disita prekursor ephedrine seberat 1,06 kilogram, aceton sebanyak 1.503 mililiter, asam sulfat 400 mililiter, toluen 3,43 liter, dua gelas kimia (
    beaker glass
    ), serta berbagai peralatan pendukung lainnya.
    Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling berat hukuman mati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duduk Perkara Terbongkarnya Polisi di Melawi Kalbar Terlibat Kasus Sabu

    Duduk Perkara Terbongkarnya Polisi di Melawi Kalbar Terlibat Kasus Sabu

    Liputan6.com, Jakarta Seorang bintara anggota Polres Melawi berinisial MG diduga terlibat kasus sabu. Dia dijemput Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat di asrama Polri, Kamis (16/10/2025). Terkait perkara ini, Kasi Humas Polres Melawi Aiptu Samsi membantah informasi penggerebekan lima kilogram sabu di asrama polisi.

    “Benar MG anggota Polres Melawi, namun tidak ada penggerebekan. Penjemputan dilakukan atas koordinasi pimpinan,” kata Samsi, Sabtu (18/10/2025).

    Dia menegaskan inforasmi soal barang bukti 5 kilogram sabu tidak benar. Proses penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar.

    “Jumlah barang bukti kami tidak tahu. Semua ditangani langsung Polda,” tegas Samsi.

    Kasus ini bermula dari laporan Bea Cukai Kalimantan Barat yang menemukan paket mencurigakan di ekspedisi Pontianak. Setelah diselidiki, paket diduga dikirim oleh MG melalui ekspedisi cabang Melawi.

    Isi paket lima klip plastik berisi serbuk kristal mirip sabu dengan berat bruto 523 gram. Rekaman CCTV memperkuat identifikasi MG sebagai pengirim.

    Menindaklanjuti temuan itu, Ditresnarkoba Polda Kalbar berkoordinasi dengan pimpinan Polres Melawi untuk menjemput MG di markas setempat.

  • BNN Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, 2 Orang Jadi Tersangka

    BNN Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, 2 Orang Jadi Tersangka

    JAKARTA – Dua orang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia saat menggerebek pabrik sabu di sebuah unit apartemen kawasan Cisauk, Tangerang, sejak Jumat, 17 Oktober 2025. Mereka berinisial IM dan DF.

    “IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi,” kata Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, yang dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 18 Oktober 2025.

    Suyudi menjelaskan keduanya merupakan residivis dalam kasus serupa. Mereka tertangkap setelah tim gabungan BNN RI bersama Ditjen Bea dan Cukai melakukan operasi sejak Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 15.24 WIB, pada salah satu unit apartemen di lantai 20.

    “Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam bahwa di sebuah unit apartemen dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu,” ungkapnya.

    Kata Suyudi, pabrik itu menghasilkan sabu dengan cara mengekstraksi obat untuk penyakit asma. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diketahui dibeli secara daring.

    Adapun 15 ribu butir obat asma bisa menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni.

    “Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama kurang lebih enam bulan terakhir,” tutur dia.

    Lebih lanjut, BNN mengamankan narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, hingga peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

    Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

  • BNN Sebut Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Belanja Bahan dan Alat Secara Online

    BNN Sebut Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Belanja Bahan dan Alat Secara Online

    JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan pabrik sabu di salah salah satu apartemen kawasan Cisauk, Tangerang berbelanja bahan dan alat secara online atau daring. 

    Hal ini terungkap setelah BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai melakukan operasi sejak Jumat, 17 Oktober kemarin. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IM selaku koki atau peracik dan DF selaku marketing atau pihak yang memasarkan hasil produksi.

    “Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diketahui dibeli secara daring,” kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto yang dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 18 Oktober.

    Suyudi menjelaskan pabrik sabu ini beroperasi dengan mengekstrak obat asma sebanyak 15.000 butir pil menjadi 1 kilogram Ephedrine murni.

    “Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama kurang lebih enam bulan terakhir,” tegasnya.

    Adapun saat operasi dilakukan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu hingga peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

    Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

  • Polda Aceh tingkatkan pengawasan di Selat Malaka terkait narkotika

    Polda Aceh tingkatkan pengawasan di Selat Malaka terkait narkotika

    “Pintu masuknya narkotika itu kan melalui jalan-jalan tikus,”

    Meulaboh (ANTARA) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh hingga saat ini terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pemantauan di sejumlah titik di sepanjang Selat Malaka, sebagai upaya untuk mencegah masuknya penyelundupan narkotika ke daratan Aceh.

    “Pintu masuknya narkotika itu kan melalui jalan-jalan tikus,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah kepada wartawan di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu.

    Ia mengakui transaksi atau penyelundupan narkotika dari luar negeri ke tanah air melalui daratan Aceh, selama ini diketahui banyak dilakukan di wilayah pantai utara Aceh karena kawasan tersebut berbatasan langsung dengan negara tetangga.

    Ada pun motif penyelundupan narkotika dari luar negeri tersebut, dengan melibatkan atau memanfaatkan warga lokal termasuk nelayan.

    Kapolda Marzuki Ali Basyah mengatakan selama ini aktivitas penyelundupan narkotika jenis sabu atau sejenisnya, melibatkan warga lokal Aceh yang kerap bepergian ke luar negeri seperti negara Malaysia dan Thailand.

    Guna memudahkan aktivitas ilegal tersebut, para pelaku yang diduga memiliki jaringan internasional ini, melibatkan warga lokal Aceh atau masyarakat kampung yang tidak mengerti dengan narkotika.

    Oleh karena itu, kata dia, Polda Aceh saat ini terus berupaya memperkuat kerjasama dengan lintas sektor seperti Bea Cukai, TNI, TNI angkatan laut, Bakamla termasuk dengan jajaran lembaga pemangku adat panglima laut.

    Pihaknya juga aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas nelayan khususnya di wilayah pantai utara Aceh, guna memastikan aktivitas nelayan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

    “Kita juga mengecek nelayan yang berangkat melaut, dicek kembali kesiapan nya, kalau mereka tidak membawa peralatan melaut maka diyakinkan mereka menjadi kurir narkoba,” katanya.

    Kapolda mengakui selama ini jajarannya telah berhasil mengungkap banyak kasus penyelundupan narkotika di Aceh, khususnya di wilayah pantai utara Aceh.

    Khusus untuk wilayah pantai barat Aceh, Kapolda Marzuki Ali Basyah mengatakan kondisi laut di daerah tersebut sangat berbeda dengan perairan di wilayah pantai utara Aceh, jarang masuk peredaran narkoba dari jaringan internasional.

    “Jadi kita yakinkan disini (pantai barat Aceh) bukan jalur transportasi nya,” katanya.

    Ia mengakui jaringan pemasok narkotika di Aceh tidak lokal, namun pelakunya merupakan warga lokal Aceh, demikian Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah.

    Sementara itu peristiwa terbaru pada Rabu (15/10) Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial S (37) warga Kabupaten Bireuen, Aceh karena menyimpan 1,87 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

    Tersangka merupakan mantan penyanyi Aceh yang sempat tenar melalui band Birboy.

    Tersangka S ditangkap di kawasan Gampong Beurawang, Bireuen, beserta barang bukti berupa dua bungkusan sabu-sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang seberat 1,87 kilogram.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, di Aceh Utara, Jumat (17/10) mengatakan dalam penangkapan dengan metode penyamaran ini, polisi menemukan dua bungkusan barang bukti dari lokasi berbeda. Satu bungkus didapat di lokasi penangkapan, di sepeda motornya.

    Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pelni perkuat koordinasi pengawasan usai ada temuan penyelundupan sabu

    Pelni perkuat koordinasi pengawasan usai ada temuan penyelundupan sabu

    Jakarta (ANTARA) – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) memperkuat koordinasi pengawasan bersama TNI Angkatan Laut, Polres Pelabuhan dan pengelola terminal setelah adanya temuan penyelundupan narkoba yang ditemukan di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

    Kepala Cabang Pelni Tanjung Priok Dicky Dermawandi mengatakan sinergi menjadi bukti komitmen Pelni dalam memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang.

    “Kalau dari pihak Pelni Jakarta sudah dari kemarin kita berkoordinasi dengan stakeholder, intinya bagaimana caranya kita lebih bisa memaksimalkan terkait dengan pengamanan di Pelabuhan Tanjung Priok, baik itu kegiatan yang embarkasi dan debarkasi untuk memitigasi hal ini,” kata Dicky di Jakarta, Jumat (17/10).

    Ia mengatakan koordinasi lintas instansi itu semakin diperkuat setelah petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan diduga narkotika jenis sabu seberat 10,3 kilogram dari empat penumpang KM Kelimutu pada 13 Oktober 2025.

    Menurut Dicky, pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan tim keamanan Pelni dan TNI AL terhadap gerak-gerik salah satu penumpang yang terdeteksi membawa benda mencurigakan.

    Pemeriksaan manual kemudian dilakukan, alhasil petugas menemukan tiga bungkus diduga sabu yang disembunyikan di tubuh pelaku. Petugas juga menangkap tiga rekannya yang sudah berada di dalam mobil.

    Total barang bukti mencapai 16 bungkus diduga sabu dan seluruh tersangka langsung diserahkan ke pihak kepolisian dan TNI AL untuk proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

    Keberhasilan itu menunjukkan pentingnya sinergi seluruh pihak di pelabuhan, mulai dari petugas keamanan, operator terminal, regulator, hingga aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan penumpang, katanya, menegaskan.

    Menurut Dicky, Pelni berkomitmen penuh mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkotika di seluruh Indonesia, serta memperkuat ketahanan moral dan keamanan masyarakat maritim.

    Selain narkotika, Pelni juga memperketat pemeriksaan terhadap barang-barang berbahaya seperti senjata tajam dan minuman keras yang berpotensi memicu keributan di atas kapal penumpang selama perjalanan laut.

    Langkah-langkah pengamanan diperkuat dengan mendorong penambahan mesin pemindai atau X-ray, peningkatan jumlah petugas keamanan, dan kerja sama berkelanjutan dengan TNI AL serta operator pelabuhan untuk mempercepat deteksi dini ancaman.

    Menurut Dicky, fasilitas pendukung seperti X-ray sangat vital untuk keamanan pelayaran, dan berharap adanya perbaikan standar keamanan di seluruh pelabuhan Indonesia secara merata.

    Pelni juga mengapresiasi keberhasilan anggota TNI AL yang berdinas di Pelni Cabang Tanjung Priok Jakarta karena berhasil menggagalkan dan mengamankan kurir barang haram tersebut.

    Ia mengatakan empat orang terduga pelaku yang naik dari Pelabuhan Pontianak dan turun di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sudah ditangkap dan diserahkan ke Polres Tanjung Priok pada hari yang sama.

    Sekretaris Perusahaan Pelni Evan Eryanto mengatakan anggota TNI AL yang berhasil mengidentifikasi kurir sabu tersebut merupakan prajurit yang ditugaskan di Pelni sebagai tenaga pengamanan tambahan.

    “Keberadaan mereka secara legal diperkuat oleh kerja sama antara PELNI dan TNI AL yang sudah terjalin selama tiga tahun terakhir,” kata Evan.

    Meski berhasil menggagalkan upaya para pelaku keluar dari pelabuhan, Evan menyayangkan barang haram tersebut berhasil berlayar menggunakan kapal Pelni.

    “Kami mengharapkan perhatian serius dari pemangku kepentingan untuk menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Evan, menambahkan.

    Secara prosedur, kewenangan pemeriksaan barang bawaan penumpang berada di bawah tanggung jawab pemilik sekaligus pengelola pelabuhan.

    Berdasarkan kondisi di lapangan, dari 74 pelabuhan yang disandari oleh 25 kapal penumpang Pelni, 36 di antaranya dikelola oleh Pelindo dan 36 lainnya dikelola oleh KSOP/KUPP di bawah naungan Kementerian Perhubungan RI. Dari 72 pelabuhan tersebut, hanya 26 pelabuhan yang dilengkapi dengan sarana mesin X-Ray.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya Tangkap Dua Orang yang Membawa Cartridge Pod Mengandung Etomidate dan Sabu 1,8 Kg di Kelapa Gading

    Polda Metro Jaya Tangkap Dua Orang yang Membawa Cartridge Pod Mengandung Etomidate dan Sabu 1,8 Kg di Kelapa Gading

    JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu, ekstasi dan “cartridge pod” yang diduga mengandung etomidate di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    “Dua orang tersangka, yaitu laki-laki berinisial H (31) dan seorang perempuan berinisial E (51) diamankan dalam penangkapan yang berlangsung pada Kamis (16 Oktober),” kata Kepala Unit (Kanit) 3 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Abdul menjelaskan, keduanya ditangkap di depan Indomaret, Jalan Pulau Putri Nomor 22, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    “Dari tangan para tersangka menyita 1,8 kilogram sabu, 6 butir ekstasi dengan warna merah jambu dan oranye, 3 buah ‘cartridge pod’,” katanya.

    Abdul menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

    “Kami berhasil mengamankan 2 tersangka inisial H dan E di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram, enam butir ekstasi dan tiga ‘cartridge vape’ yang mengandung narkotika,” ucapnya.

    Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum menangkap para tersangka di lokasi kejadian. Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa tidak ada lagi narkoba yang tersimpan di tempat lain.

    Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

    “Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polda Metro Jaya,” katanya.