Produk: sabu

  • Positif Pakai Narkoba, Bos RHU Buro Garden Surabaya Direhabilitasi 3 Bulan

    Positif Pakai Narkoba, Bos RHU Buro Garden Surabaya Direhabilitasi 3 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Bos Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Buro Garden Surabaya, Michael Soegijantho (29), dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah diamankan anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Michael kini menjalani rehabilitasi selama tiga bulan usai hasil asesmen menyatakan dirinya sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, Michael diamankan bersama seorang perempuan bernama Salsa (SL) di lobi Hotel The Win, Jalan Embong Tanjung, Surabaya, Minggu (19/10/2025) pagi. Dari hasil penggeledahan di kamar hotel yang ditempati Michael di lantai tujuh, petugas menemukan satu klip plastik berisi 0,059 gram sabu, dua plastik klip kosong, dan satu pipet kaca bekas pakai.

    “Ada informasi yang masuk sehingga setelah kita dalami dan pastikan kebenarannya kami mengamankan seorang pria berinisial MC saat bersama teman wanitanya di lobby hotel yang berada di kawasan Surabaya Pusat,” kata Suria, Kamis (23/10/2025).

    Suria menambahkan, awalnya Michael membantah tuduhan kepemilikan sabu dan mengaku tidak menginap di hotel tersebut. Namun, dari keterangan SL diketahui bahwa Michael sudah empat hari menginap di kamar hotel itu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu.

    “Namun teman perempuan dari MC berinisial SL memberikan informasi kepada petugas jika MC sudah 4 hari menginap di sebuah kamar yang berada di lantai 7,” imbuh Suria.

    Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, hasil tes urine menunjukkan Michael positif narkotika, sedangkan SL negatif. Polisi memastikan tidak ada bukti keterlibatan SL dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga ia dipulangkan ke keluarganya.

    “Setelah pemeriksaan lebih dalam di kantor, kami tidak mendapat bukti pelanggaran hukum yang dilakukan SL. Hasil tes urine dari SL negatif. Sementara MC positif,” jelas Suria.

    Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dokter, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian melakukan asesmen terhadap Michael. Hasilnya, Michael dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di tempat yang telah ditunjuk.

    Asesmen ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010, yang menyebut batas maksimal barang bukti sabu untuk kategori pengguna adalah di bawah satu gram. Polisi juga memastikan Michael tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.

    “Untuk SL sudah kami pulangkan dan juga sudah dijemput keluarga. Lalu untuk MC saat ini sedang menjalani rehabilitasi untuk 3 bulan ke depan di tempat rehab yang sudah ditunjuk,” tutur Suria.

    Sementara itu, SL membenarkan dirinya sempat diamankan bersama Michael, namun menegaskan tidak terlibat dalam penggunaan narkoba maupun pesta sabu di kamar hotel tersebut.

    “Diamankan di lobby mas pas baru sampek. Belum di kamar. Jadi keliru kalau ada informasi saya diamankan di salah satu kamar dalam kondisi pesta. Saya sama sekali tidak pernah menyentuh atau memakai narkoba. Bisa dibuktikan dari hasil tes dan pemeriksaan saya selama di Polrestabes Surabaya,” jelasnya. [ang/beq]

  • Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Asal Bangkalan Ditangkap Polisi

    Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Asal Bangkalan Ditangkap Polisi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Pasuruan kembali membuahkan hasil. Petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa sabu di wilayah Kecamatan Kraton.

    Pelaku diketahui berinisial MJ (46), warga asal Bangkalan, Madura, yang kini menetap di Desa Klampisrejo. Ia diringkus polisi saat tengah duduk santai di sebuah warung pada Senin malam (20/10/2025).

    Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka kami amankan di warung Dusun Mojoloro setelah didapati menyimpan sabu di bungkus rokok,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

    Penangkapan MJ berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar warung tempatnya nongkrong. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.

    Saat digeledah, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,40 gram. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok yang ia taruh di saku celana.

    Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Di antaranya pipet kaca, korek api modifikasi, sedotan, tisu, cotton bud, dan ponsel Vivo warna biru.

    Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sabu tersebut dibeli MJ dari seseorang di Dusun Kisik, Desa Kalirejo. Kepada penyidik, ia mengaku sabu itu akan dipakai sendiri dan bukan untuk dijual kembali.

    “Kami masih mendalami asal usul barang tersebut dan siapa pemasoknya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” terang Iptu Arief.

    Polisi menegaskan akan terus melakukan operasi rutin untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Pasuruan Kota. Warga juga diminta berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan.

    Akibat perbuatannya, MJ terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Ia kini mendekam di ruang tahanan Polres Pasuruan Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (Ada/ted)

  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Gempol Pasuruan, Empat Poket Diamankan

    Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Gempol Pasuruan, Empat Poket Diamankan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasuruan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Gempol.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial NO (44) yang diduga menjadi pengedar aktif. Warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo itu ditangkap di rumahnya pada Jumat malam (17/10/2025).

    Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga. “Kami mendapat informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka, dan tim segera melakukan penyelidikan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat poket sabu siap edar dengan total berat bersih 9,221 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, sendok takar dari sedotan, dompet coklat, klip plastik kosong, dan satu unit ponsel Realme.

    Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B. Polisi kini sedang memburu pelaku tersebut yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Tersangka NO mengaku berperan sebagai pengedar yang menjual sabu secara eceran. Ia juga mendapat keuntungan sekaligus jatah pemakaian gratis dari hasil penjualannya,” tambah AKBP Jazuli.

    Menurut keterangan polisi, tersangka sudah cukup lama menjalankan bisnis ilegal itu di kawasan Gempol dan sekitarnya. Modus yang digunakan adalah menjual sabu kepada pelanggan tetap dengan sistem pesan singkat.

    Petugas masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pengedar lain yang terhubung dengan NO. Polisi juga mendalami dugaan adanya pemasok besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

    “Kami tidak akan berhenti sampai di sini, karena pemberantasan narkoba adalah komitmen kami bersama,” tegas Kapolres. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

    Akibat perbuatannya, NO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (ada/ian)

  • Polri Ungkap Kasus Narkoba Menonjol Sepanjang 2025, Didominasi Jaringan Aceh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Polri Ungkap Kasus Narkoba Menonjol Sepanjang 2025, Didominasi Jaringan Aceh Nasional 23 Oktober 2025

    Polri Ungkap Kasus Narkoba Menonjol Sepanjang 2025, Didominasi Jaringan Aceh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan deretan kasus narkoba berskala besar atau kasus menonjol yang berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
    Sejumlah kasus tersebut didominasi peredaran sabu jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
    “Yang pertama adalah pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 135 kilogram di Lhokseumawe,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (22/10/2025).
    Di Aceh, Eko bilang, Polri berhasil melakukan penyitaan 135 kilogram sabu dengan empat orang tersangka pada 7–8 Februari 2025.
    Selang beberapa pekan kemudian, pada 25 Februari 2025, polisi kembali menggagalkan penyelundupan 188 kilogram sabu di Aceh Tamiang dan menahan satu tersangka.
    Pengungkapan berikutnya terjadi pada 8 April 2025, yakni sabu seberat 192 kilogram di Bireuen, Aceh, serta 99 kilogram sabu di Kota Langsa, Aceh, pada 4–5 Mei 2025.
    Selain sabu, Polri juga menyita 248 kilogram ganja di Lampung Tengah pada 4 Juni 2025 dan menangkap dua tersangka.
    Sepekan kemudian, pada 20–22 Juni 2025, penyidik menemukan ladang ganja seluas 25 hektar di Desa Belang Meredeh dan Desa Kute Tenggoh di Aceh.
    Ladang tersebut ditaksir menghasilkan 180 ton ganja basah.

    Pada 5 Oktober 2025, Polri kembali menggagalkan peredaran sabu seberat 4,3 kilogram dan ekstasi sebanyak 155.000 butir di Aceh Timur.
    Dalam kasus ini, satu tersangka berhasil ditangkap.
    Selain pengungkapan di tingkat Bareskrim, Eko menjelaskan bahwa jajaran Polda juga berhasil menindak kasus peredaran narkoba berskala besar di sejumlah daerah.
    Pada 10 April 2025, Ditresnarkoba Polda Aceh menyita 25 kilogram kokain di wilayah Langsa, Aceh Tamiang, dan Langkat, Sumatera Utara, serta menangkap enam tersangka.
    Kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan 98 kilogram sabu di Sungai Raya, Aceh Timur, pada 16 April 2025 oleh Polda Aceh; penyitaan 25 kilogram sabu, 5.842 butir ekstasi, dan 15.000 butir Happy Five di Medan pada 17 Juni 2025 oleh Polda Sumut; serta 100 kilogram sabu di Tanjung Balai pada 30 Juni 2025 dan 190 kilogram sabu di Langkat pada hari yang sama.
    Pengungkapan terbesar di wilayah Jawa terjadi pada 12 Agustus 2025 ketika Polda Metro Jaya menyita 471 kilogram sabu mendekati setengah ton di Bekasi, Jawa Barat, dan menetapkan satu tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengunjung Lapas Cipinang Selundupkan Sabu di Dalam Ayam Kecap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Oktober 2025

    Pengunjung Lapas Cipinang Selundupkan Sabu di Dalam Ayam Kecap Megapolitan 23 Oktober 2025

    Pengunjung Lapas Cipinang Selundupkan Sabu di Dalam Ayam Kecap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam potongan masakan ayam kecap, Rabu (22/10/2025).
    Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani, menjelaskan pengunjung berinisial MN membawa makanan tersebut untuk diantar ke warga binaan berinisial RS.
    “Saat dilaksanakan pemeriksaan makanan ditemukan plastik kecil yang diduga narkoba jenis sabu di dalam tulang dan di dalam daging ayam bagian ceker, paha atas dan sayap dengan jumlah 10 paket dengan ukuran berbeda beda,” ujar Syarpani dalam keterangan resminya, Rabu (22/10/2025).
    Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa MN telah berkomunikasi dengan warga binaan sebelum upaya penyelundupan dilakukan.
    “Sudah melakukan komunikasi melalui wartelsuspas. Dugaan sementara, komunikasi inilah yang menjadi sarana pengaturan upaya penyelundupan tersebut,” kata Syarpani.
    Syarpani menambahkan, pihaknya langsung melaporkan temuan tersebut kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti.
    “Barang bukti dan pengunjung yang bersangkutan telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
    Penggagalan penyelundupan narkoba ke Lapas Cipinang kali ini merupakan yang kelima sepanjang tahun 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lapas Narkotika Jakarta gagalkan penyelundupan sabu lewat ayam kecap

    Lapas Narkotika Jakarta gagalkan penyelundupan sabu lewat ayam kecap

    Jakarta (ANTARA) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta berhasil menggagalkan penyelundupan paket barang diduga narkotika jenis sabu, yang disisipkan dalam masakan ayam kecap oleh seorang pengunjung.

    Kepala Lapas Narkotika Jakarta Syarpani menjelaskan, kejadian bermula saat petugas di area layanan penggeledahan makanan mencurigai bungkus makanan ayam kecap yang dibawa untuk salah satu warga binaan.

    “Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 10 paket kecil berisi serbuk putih yang diduga merupakan narkotika, disembunyikan dengan rapi di dalam potongan ayam,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Petugas langsung mengamankan temuan tersebut dan melaporkannya kepada kepala lapas.

    Syarpani menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan serta tidak menolerir segala bentuk pelanggaran yang mengancam keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

    “Ini bukti nyata bahwa kami tidak akan lengah. Setiap upaya penyelundupan, sekecil apa pun, akan kami tindak tegas. Lapas Narkotika Jakarta berkomitmen untuk menciptakan lingkungan bebas dari narkoba dan barang terlarang,” ucap dia.

    Dia lanjut menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pengunjung yang membawa makanan tersebut berhubungan dengan salah satu warga binaan yang sebelumnya melakukan komunikasi melalui wartel khusus.

    Dugaan sementara, imbuh dia, komunikasi itulah yang menjadi sarana pengaturan upaya penyelundupan barang haram tersebut.

    Menurut Syarpani, barang bukti dan pengunjung yang bersangkutan telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

    Ia menyebut penggagalan ini merupakan yang kelima kalinya sepanjang tahun 2025. Dengan keberhasilan itu, Lapas Narkotika Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam perang total melawan narkoba.

    “Seperti yang selalu diingatkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi bahwa zero narkoba adalah harga mati,” demikian Syarpani.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bareskrim Sita Aset Rp221 Miliar Terkait Kasus Narkoba Januari-Oktober 2025

    Bareskrim Sita Aset Rp221 Miliar Terkait Kasus Narkoba Januari-Oktober 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita aset terkait TPPU sebesar Rp221 miliar dari pengungkapan kasus narkoba dari Januari-Oktober 2025.

    Dirtipidnarkoba, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan ratusan miliar aset yang disita itu berasal dari 22 kasus TPPU yang terungkap dari tindak pidana awal narkoba.

    “Pada periode Januari sampai dengan Oktober 2025 dari 22 kasus dengan tersangka sebanyak 29 orang adalah sebesar Rp221.386.911.534,” ujar Eko di Bareskrim, Rabu (22/10/2025).

    Dia merincikan aset itu berasa dari penyitaan uang tunai Rp18,8 miliar dan aset seperti kendaraan, alat berat, asesoris mewah, logam mulia hingga aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp202,5 miliar.

    Adapun, Eko menekankan bahwa penerapan Pasal TPPU ini bertujuan agar bandar, pengedar hingga kurir narkoba dapat dimiskinkan. Alhasil, para pelaku tindak pidana narkoba tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk menjalankan bisnis narkoba.

    “Penyidikan TPPU Bareskrim Polri beserta jajaran menyita semua aset para pelaku kejahatan narkoba yang tujuannya adalah untuk memiskinkan para bandar, para pengedar, dan kurir,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, secara total Bareskrim telah menetapkan 51.763 tersangka dalam kasus terkait dengan tindak pidana narkoba Januari-Oktober 2025.

    Dari puluhan ribu tersangka itu terdapat 150 anak yang terlibat. Sementara sisanya yaitu orang dewasa sebanyak 51.606 orang. Selain itu, ada juga pelaku dari WNA sebanyak 157 orang.

    Selain penetapan tersangka, kepolisian juga telah menyita total barang bukti narkoba seberat 197,71 ton. Perinciannya, sabu 6,95 ton, ganja 184,64 ton, ekstasi 1.458.078 butir, kokain 34,49 kilogram, heroin 6,83 kilogram hingga tembakau gorila 1,87 ton.

  • Bareskrim Tetapkan 51.763 Tersangka dan Sita 197 Ton Barang Bukti Narkoba

    Bareskrim Tetapkan 51.763 Tersangka dan Sita 197 Ton Barang Bukti Narkoba

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 51.763 tersangka dalam kasus terkait dengan tindak pidana narkoba periode Januari-Oktober 2025.

    Kabareskrim Komjen Syahardiantono mengatakan puluhan ribu tersangka itu bukan hanya dari WNI, namun terdapat juga warga asing alias WNA sebanyak 157 orang.

    “Ada WNI 51.606 dan WNA 157. WNI kita golongkan lagi, ada yang dewasa 51.456 orang dan ada anak-anak, 150 anak,” kata Syahar di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

    Syahar menambahkan dari tersangka itu juga terdapat 150 anak yang terlibat. Sementara sisanya, yaitu orang dewasa sebanyak 51.606 orang.

    “WNI tadi kita golongkan ada yang dewasa dan ada juga yang anak-anak. Total dari 51.606 orang tadi, yang anak-anak ada 150 anak,” tambahnya.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan puluhan ribu tersangka tersebut berkaitan dengan 38.934 kasus yang ada.

    Selain penetapan tersangka, kepolisian juga telah menyita total barang bukti narkoba seberat 197,71 ton. Perinciannya, sabu 6,95 ton, ganja 184,64 ton, ekstasi 1.458.078 butir, kokain 34,49 kilogram, heroin 6,83 kilogram hingga tembakau gorila 1,87 ton.

    “Menahan tersangka sebanyak 51.763 orang serta 197,7 ton barang bukti narkoba yang telah disita,” tutur Sandi.

    Dalam pengembangannya, Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus narkoba ini. Total, terdapat aset Rp221 miliar yang telah disita Bareskrim Januari-Oktober 2025.

  • Polresta Sidoarjo Bersama BNN, Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu

    Polresta Sidoarjo Bersama BNN, Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dua wanita diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama BNNP Jawa Timur, saat akan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi.

    Pengungkapan itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing bersama Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto, Kepala BNNK Sidoarjo Kombes Pol. Gatot Soegeng Soesanto, serta Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP. Eko Hengky Prayitno dan Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang.

    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba pada 18 September 2025 terkait penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda.

    “Kami menerima informasi dari Denpom Lanudal Juanda terkait penggagalan upaya penyelundupan sabu yang dikirim melalui pesawat Batik Air rute Surabaya-Jakarta. Dari temuan itu, petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.

    Selanjutnya, pada 23 September 2025, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ARF, 22 tahun, di Tangerang, saat menerima paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 477 gram.

    Kemudian, pada 25 September 2025, petugas menangkap tersangka WLN, 27 tahun warga Sidoarjo, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari tangan WLN, polisi menyita koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu. Barang haram itu diketahui milik seorang berinisial BY, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing merinci total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, dengan nilai ekonomis sekitar Rp 9,2 miliar.

    Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen. Pol. Budi Mulyanto menyampaikan keberhasilan ungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional ini adalah hasil kolaborasi lintas lembaga yang bukan sekadar seremonial, tetapi wujud nyata keseriusan aparat dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

    “Apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya soal prestasi penegakan hukum, tapi juga tentang bagaimana menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia agar terbebas dari jerat narkotika,” pungkasnya

    Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. (isa/ian)

  • Untuk kelabui petugas, sabu 12 kg disamarkan dalam truk muat jeruk

    Untuk kelabui petugas, sabu 12 kg disamarkan dalam truk muat jeruk

    Jakarta (ANTARA) – Tiga warga Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diduga menyamarkan 12 kilogram (kg) sabu dalam truk bermuatan jeruk dari Medan, Sumatera Utara tujuan Semarang untuk mengelabui petugas selama dalam perjalanan itu.

    “Mereka adalah AG (30) warga Kendal, K (39) warga Jepara, dan DD (38), warga Demak, Jawa Tengah,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

    Dijelaskan, barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jeriken dan ditutupi muatan jeruk pada truk Mitsubishi Colt Diesel warna ungu.

    “Petugas menggagalkan mereka di Jalan Tol Jakarta–Cikampek KM 31, Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/10),” katanya.

    Barang haram tersebut, lanjutnya, berasal dari jaringan Aceh–Malaysia.

    Ia menyebutkan, keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi terkait pengiriman sabu lintas Sumatera–Jawa.

    “Ketiganya ditangkap saat berada di dalam truk itu,” katanya.

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan yang telah beberapa kali mengirim narkotika melalui jalur darat.

    “Ini merupakan pengiriman keempat. Sebelumnya, mereka sudah melakukan pengiriman dengan rute yang sama, dari Sumatera menuju Jawa. Kali ini kami sita barang bukti 12 kg sabu,” katanya.

    Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku memperoleh sabu di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dari dua orang yang belum dikenal. Barang itu akan diserahkan ke seseorang di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek atas perintah seseorang berinisial NA.

    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.