Surabaya (beritajatim.com) – Bos Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Buro Garden Surabaya, Michael Soegijantho (29), dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah diamankan anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Michael kini menjalani rehabilitasi selama tiga bulan usai hasil asesmen menyatakan dirinya sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, Michael diamankan bersama seorang perempuan bernama Salsa (SL) di lobi Hotel The Win, Jalan Embong Tanjung, Surabaya, Minggu (19/10/2025) pagi. Dari hasil penggeledahan di kamar hotel yang ditempati Michael di lantai tujuh, petugas menemukan satu klip plastik berisi 0,059 gram sabu, dua plastik klip kosong, dan satu pipet kaca bekas pakai.
“Ada informasi yang masuk sehingga setelah kita dalami dan pastikan kebenarannya kami mengamankan seorang pria berinisial MC saat bersama teman wanitanya di lobby hotel yang berada di kawasan Surabaya Pusat,” kata Suria, Kamis (23/10/2025).
Suria menambahkan, awalnya Michael membantah tuduhan kepemilikan sabu dan mengaku tidak menginap di hotel tersebut. Namun, dari keterangan SL diketahui bahwa Michael sudah empat hari menginap di kamar hotel itu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu.
“Namun teman perempuan dari MC berinisial SL memberikan informasi kepada petugas jika MC sudah 4 hari menginap di sebuah kamar yang berada di lantai 7,” imbuh Suria.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, hasil tes urine menunjukkan Michael positif narkotika, sedangkan SL negatif. Polisi memastikan tidak ada bukti keterlibatan SL dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga ia dipulangkan ke keluarganya.
“Setelah pemeriksaan lebih dalam di kantor, kami tidak mendapat bukti pelanggaran hukum yang dilakukan SL. Hasil tes urine dari SL negatif. Sementara MC positif,” jelas Suria.
Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dokter, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian melakukan asesmen terhadap Michael. Hasilnya, Michael dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di tempat yang telah ditunjuk.
Asesmen ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010, yang menyebut batas maksimal barang bukti sabu untuk kategori pengguna adalah di bawah satu gram. Polisi juga memastikan Michael tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.
“Untuk SL sudah kami pulangkan dan juga sudah dijemput keluarga. Lalu untuk MC saat ini sedang menjalani rehabilitasi untuk 3 bulan ke depan di tempat rehab yang sudah ditunjuk,” tutur Suria.
Sementara itu, SL membenarkan dirinya sempat diamankan bersama Michael, namun menegaskan tidak terlibat dalam penggunaan narkoba maupun pesta sabu di kamar hotel tersebut.
“Diamankan di lobby mas pas baru sampek. Belum di kamar. Jadi keliru kalau ada informasi saya diamankan di salah satu kamar dalam kondisi pesta. Saya sama sekali tidak pernah menyentuh atau memakai narkoba. Bisa dibuktikan dari hasil tes dan pemeriksaan saya selama di Polrestabes Surabaya,” jelasnya. [ang/beq]



/data/photo/2025/10/22/68f88a078e401.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/23/68f9671b6bf18.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




