Produk: sabu

  • Salah Paham Karena Narkoba, Pria di Jatinegara Tewas Dianiaya Temannya – Page 3

    Salah Paham Karena Narkoba, Pria di Jatinegara Tewas Dianiaya Temannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dendam lama karena urusan narkoba berujung maut. Korban bernama HJ (53), tewas dengan luka sobek di leher akibat sabetan benda tajam.

    Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono menerangkan, kejadian itu terjadi di Perumahan Polonia, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (25/10/2025) malam.

    Ketika itu, keduanya terlibat adu mulut hingga AAS (36) mengeluarkan sebilah kerambit, lalu menebas leher korban. Korban ambruk di tempat, sedangkan pelaku kabur meninggalkan lokasi.

    Dua orang warga MR dan MI sempat melihat HJ tergeletak berlumuran darah. Namun, kala hendak menolong, malah mau diserang oleh pelaku.

    “Saksi 1 dan saksi 2 melihat korban sudah tergeletak di TKP dengan berlumuran darah dan di duga korban dari penganiyaan. Ketika saksi 1 dan saksi 2 mencoba untuk membantu korban namun justru diserang dengan menggunakan senjata tajam oleh terduga pelaku dan selanjutnya saksi 1 dan 2 berusaha melarikan diri,” ujar dia.

    Dia mengatakan, korban sempat dibawa ke RS Hermina Jatinegara, namun nyawanya tak tertolong.

    Terkait kejadian ini, Polsek Jatinegara melakukan penyelidikan. Alhasil, ASS berhasil ditangkap di kontrakanya di Jalan Swadaya I, Manggarai, Tebet Jakarta Selatan pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Dari tangannya disita sebilah kerambit yang masih berlumur noda darah.

    Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Korban dan pelaku pernah sama-sama terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun belakangan, AAS merasa ditipu oleh HJ yang dinilai curang dalam urusan barang haram tersebut.

    “Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena pelaku mempunyai dendam terhadap korban karena sebelumnya korban membohongi dan berbuat curang terhadap pelaku terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ucap dia.

  • Pria Jaktim Bunuh Teman karena Kesal Ikut Patungan Dapat Sabu Cuma Sedikit

    Pria Jaktim Bunuh Teman karena Kesal Ikut Patungan Dapat Sabu Cuma Sedikit

    Jakarta

    AAS (36) menganiaya rekannya sendiri berinisial HJ (53) hingga tewas lantaran kesal gegara urusan sabu. Polisi mengungkap pelaku kesal setelah mendapatkan jumlah sabu lebih sedikit meski ikut patungan.

    “Mereka hanya pengguna, tapi ada salah paham saat menggunakan sabu tersebut sehingga timbul emosi. Hasil interogasi saat kita amankan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

    Alfian mengungkap pelaku bersama korban patungan untuk membeli sabu. Namun, pelaku merasa korban menggunakan sabu lebih banyak daripada pelaku.

    “Iya (Beda jumlah yang, korban lebih banyak, pelaku sedikit), seperti itu hasil interogasi pelaku. Urunan belinya,” ungkap Alfian.

    Sebelumnya, Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono menjelaskan, AAS menganiaya HJ dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis karambit. AAS menganiaya HJ lantaran memiliki dendam terkait penyalahgunaan sabu.

    “Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan satu bilah senjata tajam jenis karbit ke arah korban sebanyak satu kali dan mengenai leher korban, yang mengakibatkan leher korban sobek yang mengakibatkan pendarahan dan meninggal dunia,” jelas Samsono.

    Peristiwa penganiayaan yang dialami HJ terjadi pada Sabtu (25/10) pukul 18.30 WIB di Perumahan Polonia, Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur. Dua orang saksi sempat melihat HJ sudah dalam kondisi mengenaskan.

    Kedua saksi juga sempat ingin menolong korban. Namun saat akan menolong, saksi dilarang pelaku hingga ikut diserang dengan sajam.

    Pelaku pada akhirnya ditangkap Polisi pada Minggu (26/10) pukul 03.30 WIB dini hari. Pelaku ditangkap di Jalan Swadaya I, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

    Pihak kepolisian pun masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti. Pelaku pun disangkakan dengan pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

    (idn/idn)

  • Kapolsek Penjaringan Pastikan Video Viral di Medsos Adalah Hoaks, Ini Penjelasannya

    Kapolsek Penjaringan Pastikan Video Viral di Medsos Adalah Hoaks, Ini Penjelasannya

    JAKARTA – Polsek Metro Penjaringan memastikan bahwa postingan yang beredar di media sosial berisi narasi bahwa anak SMP dijebak polisi untuk bawa sabu lalu diminta tebusan Rp80 juta adalah tidak benar atau hoaks.

    “Hasil klarifikasi bahwa apa yang diinformasikan itu tidak benar,” kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Oktober 2025.

    Kapolsek memastikan bahwa video yang beredar luas di media sosial dan dikaitkan dengan wilayah Penjaringan tidak sesuai fakta.

    Pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lapangan terkait konten yang memuat narasi situasi gangguan kamtibmas tersebut.

    “Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya kejadian sebagaimana yang disampaikan dalam narasi video yang beredar. Informasi itu tidak benar atau hoaks,” ujarnya.

    AKBP Agus mengatakan, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat.

    Karena itu, ia mengajak masyarakat bersikap lebih selektif dalam menerima serta membagikan konten digital.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai, menyebarkan ataupun membuat kesimpulan atas informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” katanya.

    Sementara dalam rekaman video yang viral tersebut hanya terlihat sejumlah orang mendatangi sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Rumah tersebut diduga milik oknum Polri.

    Bahkan menurut informasi lainnya, sejumlah orang tersebut mendatangi rumah milik oknum Polri karena dipicu adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun yang dilakukan oleh penghuni rumah tersebut sehingga memicu reaksi massa.

    “Terkait beberapa informasi yang beredar banyak tentang rumah anggota digeruduk warga, bahwa itu sedang kami tangani bersama fungsi pengawasan Sie Propam Polres (Jakarta Utara),” ujar Kapolsek.

    Saat ini, informasi itu dalam penanganan Polsek Metro Penjaringan dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Metro Jakarta Utara.

    “Hasil klarifikasi sementara menunjukkan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Namun demikian, untuk memastikan fakta yang sesungguhnya, kami tetap melakukan proses pendalaman,” ucapnya.

    AKBP Agus meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten yang dapat memecah belah atau merugikan pihak tertentu.

    Ia mengajak publik berperan menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya menjelang momentum sosial dan politik yang sensitif.

    “Kepolisian terus bekerja memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kami berharap masyarakat ikut berperan dengan tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi apa pun,” katanya.

  • Polisi Gerebek Pesta Sabu di Lampung, 4 Orang Diamankan Termasuk 1 Polisi Aktif

    Polisi Gerebek Pesta Sabu di Lampung, 4 Orang Diamankan Termasuk 1 Polisi Aktif

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama tiga warga sipil ditangkap saat sedang pesta narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu (25/10/2025).

    Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, oknum polisi yang diamankan berinisial DI, diketahui bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Way Kanan. Tiga pelaku lainnya merupakan warga sipil berinisial NI, PI, dan DE.

    “Iya benar, yang bersangkutan anggota aktif Polres Way Kanan. Hasil pemeriksaan menunjukkan positif sabu. Saat ini keempatnya sudah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Adanan saat dikonfirmasi, Minggu (26/10/2025).

    Penggerebekan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi kejadian.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati para pelaku tengah mengonsumsi sabu.

     

  • Operasi BNN Perangi Narkoba di 5 Provinsi Sekaligus, Sabu-Ribuan Ekstasi Disita

    Operasi BNN Perangi Narkoba di 5 Provinsi Sekaligus, Sabu-Ribuan Ekstasi Disita

    Jakarta

    Operasi penindakan dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membongkar peredaran narkoba di lima provinsi Indonesia. BNN menyita barang bukti sabu hingga ribuan ekstasi dari penindakan tersebut.

    Dirangkum detikcom, Minggu (26/10/2025), pengungkapan pertama ada di Sulawesi Tenggara Sultra (Sultra). Penangkapan dilakukan pada Kamis 23 Oktober 2025 19.15 Wita. Mulanya BNNP Sultra mendapat informasi bahwa I, yang merupakan kurir sabu, akan tiba di Bandara Haluoleo sekitar pukul 18.00 Wita.

    BNNP Sultra kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya BNNP bersama avsec dan TNI AU berhasil mengamankan I setelah mendarat.

    “Sekitar pukul 19.15 Wita, tim BNNP Sultra bersama pihak avsec dan personel TNI AU mengamankan seorang laki-laki di depan pintu terminal kedatangan Bandara Haluoleo. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke salah satu ruangan di area kedatangan Bandara Haluoleo untuk dilakukan penggeledahan dan interogasi,” kata Tim Berantas BNNP Sultra, Kombes Alam Kusuma S, dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).

    I diketahui membawa barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara (Sumut), menuju Kendari, Sultra. Koper berisi belasan paket sabu itu hendak diserahkan kepada seseorang di Medan.

    “Bahwa yang bersangkutan membawa narkotika jenis sabu dari Kota Medan, Sumatera Utara, transit Jakarta menuju Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggunakan pesawat Super Air Jet. Bahwa tas koper yang berisikan narkotika jenis sabu diberikan oleh seseorang di depan terminal bus ketika tiba di Kota Medan, Sumatera Utara,” ujarnya.

    Sebanyak 12 paket berisi 2.030,8 gram sabu yang dibawa pelaku menggunakan koper diamankan. Berikut rinciannya:

    1. Kode A I : 187,6 gram
    2. Kode A II : 145,6 gram
    3. Kode A III : 181,3 gram
    4. Kode A IV : 162,9 gram
    5. Kode A V : 180,9 gram
    6. Kode A VI : 156,7 gram
    7. Kode B VII : 179 gram
    8. Kode B VIII : 144,8 gram
    9. Kode B IX : 195,8 gram
    10. Kode B X : 178,8 gram
    11. Kode B XI : 152,5 gram
    12. Kode B XII : 164,9 gram

    BNNP Kaltara Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

    BNNP Kalimantan Utara (Kaltara) dan Bea dan Cukai juga melakukan pengungkapan kasus narkoba. Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram di Pelabuhan Speed Boat SDF Tengkayu I, Kota Tarakan.

    Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho menjelaskan, laporan awal dari masyarakat menyebut adanya upaya pengiriman sabu dari Nunukan menuju Tarakan menggunakan speed boat.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tarakan untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan satu orang kurir beserta barang bukti di Pelabuhan Tengkayu I,” ujar Brigjen Pol Tatar Nugroho.

    Pada Rabu (22/10), tim gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan melakukan penyisiran di perairan Tarakan-Nunukan menggunakan speed boat Bea Cukai. Namun, penyisiran tersebut belum membuahkan hasil.

    Keesokan harinya, Kamis (23/10) sekitar pukul 08.00 WITA, tim kembali menerima informasi bahwa sabu dikirim melalui speed penumpang Sadewa Gemilang menuju Pelabuhan Tengkayu I. Sekitar pukul 14.30 WITA, tim melihat seorang pria turun dari speed boat dengan membawa ransel hitam.

    Pria tersebut diketahui bernama Syachril alias Boneng (30), warga Nunukan. Petugas kemudian mengamankannya dan melakukan pemeriksaan di ruang Dishub Pelabuhan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus teh cina warna hijau bertuliskan R1688 berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1.039 gram (brutto).

    Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya, antara lain satu unit handphone, tiket speed boat, tas ransel, dan dua kantong plastik warna hitam.

    BNN Sumsel Tangkap Pemotor Bawa 2 Kg Ekstasi

    Selanjutnya, pengungkapan di Sumatera Selatan (Sumsel). BNNP Sumsel menangkap seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi atau obat inex. Sebanyak 63 bungkus inex berhasil diamankan.

    “Laporan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di Palembang, Sumsel, telah diamankan 1 orang,” kata Kepala BNNP Sumsel Brigjen Hisar Siallagan dalam keterangannya, Sabtu (25/10).

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar wilayah Lemabang, Palembang. Petugas BNNP Sumsel segera menyelidiki informasi tersebut.

    “Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan seseorang yang mengendarai sepeda motor Honda warna hitam dengan Nopol BG 4106 ADM, kemudian saat kendaraan sedang melintas di Jalan Laksamana Yos Sudardo, Lemabang, petugas BNNP melakukan penghentian kendaraan tersebut,” ujarnya.

    Dia mengatakan pengendara pun diketahui bernama Kgs Asrul Yuliansyah (38). Petugas pun segera melakukan penggeledahan kepada pelaku.

    “Ditemukan di gantungan dasbord gantungan motor Vario narkotika jenis inex sebanyak 63 bungkus,” ujarnya.

    Hisar mengatakan pelaku pun segera dibawa ke kantor BNNP Sumsel. Sebanyak 63 bungkus inex, sepeda motor, serta dua ponsel juga turut diamankan.

    “Barang bukti, 63 Bungkus inex, dengan berat bruto 2.090 gram,” tuturnya.

    Kasus Jaringan Sumut-Sulteng

    BNN juga membongkar jaringan peredaran narkoba Sumatera Utara (Sumut) dan Sulawesi Tengah. BNN menyita ratusan butir ekstasi dan cartridge vape disita.

    Pengungkapan peredaran narkoba ini bermula pada hari Rabu (22/10). Saat itu Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Utara mendapatkan informasi peredaran gelap narkotika di Jaringan Sumatera Utara-Sulawesi Tengah.

    “Atas informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNP Sumut melakukan penyelidikan terhadap jaringan ini, hasil penyelidikan diketahui terdapat pengiriman paket berisikan narkotika oleh jaringan ini dan di-trace posisi paket berada di Kualanamu, pengiriman menggunakan jasa ekspedisi,” demikian bunyi rilis tertulis BNN, Sabtu (25/10).

    Paket ini akan dikirim ke Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Tim melakukan penyelidikan terhadap pengirim, ditemukan petunjuk pengirim seorang pria inisial AF yang diduga berada di sebuah kos di seputaran Kelurahan Sei Putih Timur II, Medan. Tim kemudian mengamankan AF pada Kamis (23/10) di kos bersama seorang wanita inisial NS.

    “Kemudian diamankan 2 orang tersebut. Dilakukan penggeledahan terhadap motor disaksikan oleh kepala lingkungan setempat dan ditemukan BB narkotika jenis ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir dan cartridge vape sebanyak 10 (sepuluh) buah,” jelasnya.

    Tim kemudian melakukan penggeledahan di kos pelaku. Ditemukan cartridge vape sebanyak 179 buah.

    “Terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor BNNP Sumatera Utara guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

    Dalam pengungkapan kasus ini, BNN mengamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 985 butir diamankan di Kualanamu. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 9 butir diamankan di sepeda motor milik AF.

    “Cartridge vape sebanyak 10 buah diamankan di sepeda motor milik AF. Cartridge vape sebanyak 179 buah diamankan di dalam kamar kost,” jelasnya.

    Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas

    Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebelumnya menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (knv/imk)

  • PBNU Puji Polri Bongkar Kasus Narkoba 191,7 Ton – Page 3

    PBNU Puji Polri Bongkar Kasus Narkoba 191,7 Ton – Page 3

    Sebelumnya, Polri memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Hasilnya, sebanyak 51.763 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang sitaan 197,7 ton.

    Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyampaikan, pihaknya tidak main-main melawan peredaran narkoba. Bahkan, dia mengultimatum sanksi tegas bagi anggota yang terlibat.

    “Sanksi tegas akan kita berikan apabila mereka melanggar, terlibat baik langsung atau pun tidak langsung dalam peredaran narkoba,” tutur Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

    Syahar merinci, dari total tersangka 51.763 orang terdapat 51.606 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 157 Warga Negara Asing (WNA). Di antara puluhan ribu tersangka, terdapat pula tersangka anak.

    “Yang anak-anak ada 150 anak,” jelas dia.

    Adapun tangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan 38.934 kasus narkoba. Seluruh tersangka pun telah ditahan di berbagai satuan wilayah hukum kepolisian se-Indonesia.

    Sementara terkait 197,7 ton narkoba terdiri dari narkotika jenis sabu 6,95 ton, ganja 184,64 ton, ekstasi 1.458.078 butir, kokain 34,49 kilogram, heroin 6,83 kilogram, hingga tembakau gorila 1,87 ton.

    Tidak ketinggalan, Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal perkara narkoba, dengan jumlah aset yang disita senilai Rp 221 miliar.

     

     

  • Kriminalitas sepekan, sidang Ammar Zoni hingga korupsi Rp919 miliar

    Kriminalitas sepekan, sidang Ammar Zoni hingga korupsi Rp919 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan di antaranya polisi amankan 3 kg sabu dan ribuan ekstasi dari jaringan narkoba.

    Selain itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tersangka korupsi pembiayaan ekspor Rp919 miliar.

    Berikut rangkumannya.

    Polisi amankan 3 kg sabu dan ribuan ekstasi dari jaringan narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sebanyak tiga kilogram narkotika jenis sabu, 13.557 butir ekstasi dan 75 bungkus happy water dalam pengungkapan jaringan narkoba Jakarta-Medan.

    “Totalnya ada tiga kilogram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 sachet 1.725 gram berhasil diamankan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    Kejati DKI tetapkan tersangka korupsi pembiayaan ekspor Rp919 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara senilai Rp919 miliar.

    “Kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap inisial yang pertama LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana satu unit bisnis LPEI dan RW selaku Relationship Manager Pembiayaan satu LPEI,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    Untuk kelabui petugas, sabu 12 kg disamarkan dalam truk muat jeruk

    Jakarta (ANTARA) – Tiga warga Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diduga menyamarkan 12 kilogram (kg) sabu dalam truk bermuatan jeruk dari Medan, Sumatera Utara tujuan Semarang untuk mengelabui petugas selama dalam perjalanan itu.

    “Mereka adalah AG (30) warga Kendal, K (39) warga Jepara, dan DD (38), warga Demak, Jawa Tengah,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya di sini

    Petugas menjaga sejumlah barang bukti narkoba saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap sebanyak 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba pada periode Januari–Oktober 2025 dengan barang bukti di antaranya 6,95 ton sabu, 184,64 ton ganja, 6,83 heroin dan 1.458.078 butir ekstasi dari 51.763 tersangka baik WNI maupun WNA. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

    Suami pembakar istri di Jaktim terancam hukuman 20 tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Seorang suami, inisial JPT alias Ance (26), terduga pembakar istri, CAM (24) di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin (13/10), terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

    “Perbuatan JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang ketentuan pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman seperti itu,” kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    PN Jakarta Pusat gelar sidang perdana Ammar Zoni secara daring

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana Ammar Zoni dan kawan -kawan secara daring karena para terdakwa saat ini berada di Lapas Nusakambangan.

    “Sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati di Jakarta, Kamis, saat membuka sidang perdana dengan agenda dakwaan.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cara Warga Ambeng-Ambeng Watangrejo Gresik Tangkal Narkoba dan Judol yang Kian Marak

    Cara Warga Ambeng-Ambeng Watangrejo Gresik Tangkal Narkoba dan Judol yang Kian Marak

    Gresik (beritajatim.com) – Maraknya penyalahgunaan narkoba dan judi online (judol) di tengah masyarakat membuat warga Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, bergerak cepat. Mereka menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Gresik, serta aparat TNI dan Polri untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba dan judol.

    Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran dua aktivitas ilegal tersebut yang dinilai semakin meresahkan, tak hanya di perkotaan, tetapi juga sudah merambah ke desa-desa.

    Sosialisasi diikuti oleh puluhan pemuda, tokoh masyarakat, ulama, dan perangkat desa. Mereka mendapat pembekalan mengenai jenis-jenis narkoba dan bentuk judi online yang sering menyasar generasi muda.

    Kepala Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Fahrudin, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah desa untuk melindungi warganya dari ancaman narkoba dan judol.

    “Selama ini penyalahgunaan narkoba sudah menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak muda. Kami tidak ingin generasi penerus rusak akibat terjerumus narkoba dan judol,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

    Sementara itu, Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Gresik, Basuki Risdiyanto, mengungkapkan kelompok usia 15–35 tahun dan keluarga menjadi target utama para pengedar.

    “Jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi adalah ganja dan sabu. Termasuk yang sedang tren, pil double L jenis Y, yang sangat berbahaya dan patut diwaspadai,” jelasnya.

    Dari sisi penegakan hukum, Kapolsek Duduksampeyan AKP Hendrawan menyoroti maraknya aplikasi judi online yang mudah diakses lewat ponsel.

    “Jangan sekali-sekali mendownload aplikasi tersebut. Jika sudah dibuka, dipastikan akan terpantau oleh tim cyber Polda Jatim,” tegasnya.

    Salah satu warga, Umar Tajuddin, mengapresiasi langkah pemerintah desa dan aparat terkait yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam sosialisasi ini.

    “Kalau bisa kegiatan seperti ini dilakukan secara berkelanjutan, supaya kami bisa terus update mengenai bahaya narkoba jenis baru dan aplikasi judol yang sering berkedok permainan,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Polisi amankan 3 kg sabu dan ribuan ekstasi dari jaringan narkoba

    Polisi amankan 3 kg sabu dan ribuan ekstasi dari jaringan narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sebanyak tiga kilogram narkotika jenis sabu, 13.557 butir ekstasi dan 75 bungkus happy water dalam pengungkapan jaringan narkoba Jakarta-Medan.

    “Totalnya ada tiga kilogram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 sachet 1.725 gram berhasil diamankan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan barang bukti narkoba serta dua orang pelaku diamankan di Perumahan Permata Setiabudi Residence Nomor B-10, Jalan Pasar III Tapian Nauli, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, pada 15 Agustus 2025.

    “Jadi, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada April 2025,” ujar Vernal.

    Dari hasil interogasi, diketahui sumber barang haram tersebut berasal dari seorang pria di sekitar Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

    “Menindaklanjuti temuan itu, Tim Unit III yang dipimpin Akp Hamdan Agus, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengejaran hingga ke Medan, dan akhirnya berhasil membongkar jaringan pengedar yang beroperasi lintas provinsi,” ungkap Vernal.

    Atas perbuatannya, para pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4
                    
                        Cerita Ammar Zoni di Balik Tembok Nusakambangan…
                        Megapolitan

    4 Cerita Ammar Zoni di Balik Tembok Nusakambangan… Megapolitan

    Cerita Ammar Zoni di Balik Tembok Nusakambangan…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dari balik tembok tebal Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni akhirnya muncul di layar sidang virtual.
    Mantan aktor sinetron itu kini menjalani hari-harinya di penjara dengan pengamanan super maksimum, jauh dari hiruk-pikuk Jakarta.
    Pada Kamis (23/10/2025), Ammar mengikuti sidang pembacaan dakwaan kasus narkotika secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Ia tampak berbicara singkat dengan kuasa hukumnya, Jon Mathias, sebelum sidang dimulai pukul 10.20 WIB.
    Jon sempat menanyakan kabar dan kondisi Ammar selama ditahan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
    Ammar menjawab pertanyaan kuasa hukumnya itu singkat.
    “Sehat,” ujar Ammar.
    Namun, ketika ditanya soal kenyamanan selama menjalani masa tahanan, ia tak menutupi perasaannya.
    “Waduh, nggak (nyaman) lah,” kata Ammar sambil tersenyum kecut.
    Dalam persidangan itu, Ammar juga mengaku banyak pemberitaan di luar yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.
    Ia berharap dapat hadir langsung di persidangan berikutnya agar bisa menjelaskan secara terbuka.
    “Menurut saya pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya. Saya membawa nama, kami ingin dihadirkan secara offline agar semua bisa melihat,” ujar Ammar.
    Kini, Ammar bersama beberapa terdakwa lain masih ditahan di Lapas Nusakambangan setelah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
    Ia mengaku sempat mengikuti sidang daring, namun merasa prosesnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
    “Kami mohon dihadirkan secara luring,” ucapnya.
    Dari layar sidang itu, publik seolah melihat sisi lain kehidupan seorang selebritas yang pernah disorot karena peran dan ketenarannya.
    Ammar Zoni tertangkap saat diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
    Aksi tersebut tercium petugas rutan karena gerak-gerik Ammar Zoni yang mencurigakan.
    Dalam peredarannya, mantan pesinetron itu tidak bertindak sendiri.
    Ammar Zoni diduga terlibat bersama enam orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
    Hasil penyidikan menunjukkan Ammar Zoni dan kelompoknya memanfaatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di rutan.
    Barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
    Kasus ini terkait dengan peredaran narkoba di tempat Ammar Zoni menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
    Dalam kasus ini, Ammar Zoni berperan sebagai penampung atau “gudang” yang menyimpan narkoba yang dikirim dari luar rutan.
    Saat ini, Ammar Zoni sedang menjalani hukuman empat tahun penjara setelah jaksa mengajukan banding.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.