Produk: sabu

  • Dua Pengedar Narkoba di Gresik Diduga Jaringan Lapas Madiun

    Dua Pengedar Narkoba di Gresik Diduga Jaringan Lapas Madiun

    Gresik (beritajatim.com) – Dua pengedar narkoba diduga jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Madiun yang berdomisili di Kabupaten Gresik, berinisial SG (44) asal Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang, dan KAW (37) warga desa Boteng, Kecamatan Menganti, diringkus polisi.

    Kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu, ditagkap di rumah kosnya Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme. Kapolsek Cerme, Iptu Andi Asworo mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan tiga bulan lalu.

    Tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari temannya di Lapas Madiun. “Kami masih mendalami kasusnya, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” katanya, Selasa (12/9/2023).

    Ia menambahkan, terungkapnya kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Dimana, kedua tersangka kerap meresahkan warga kos. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebegan dan berhasil meringkus tersangka.

    “Dari lokasi tersebut, kami mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya paket sabu seberat 1,1 gram, alat hisap, sedotan, korek api dan telepon genggam,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Polres Gresik Tangkap 31 Tersangka Kasus Narkoba

    Dari hasil pengembangan kasus, lanjut dia, pihaknya meringkus tersangka KAW, karena diduga sebagai penyedia narkoba kepada tersangka SG. “Tersangka KAW diringkus saat ngopi bersama teman-temannya di wilayah Kecamatan Menganti,” paparnya.

    Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [dny/suf]

  • Polsek Tegalsari Surabaya Tangkap Pedagang Sayur Nyambi Jual Sabu

    Polsek Tegalsari Surabaya Tangkap Pedagang Sayur Nyambi Jual Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Tegalsari Surabaya menangkap pedagang sayur yang nyambi jual sabu, Rabu (30/08/2023) lalu. Ia adalah Syafii (29) warga Jalan Kedondong Kidul I, Tegalsari.

    Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih mengatakan, penangkapan itu didasari informasi dari masyarakat. Setelah menyelesaikan penyelidikan, petugas langsung menuju rumah Syafii untuk melakukan penggeledahan.

    “Saat dirumahnya, tersangka ketahuan sedang menunggu pasiennya. Sehingga kami lakukan penangkapan,” ujar Imam, Selasa (12/09/2023).

    Dari penggeledahan dan penangkapan Syafii di rumahnya, polisi mengamankan 3 klip sabu siap edar dengan berat total 1,22 gram. Ia pun langsung digelandang ke Polsek Tegalsari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kami diuntungkan karena tersangka ini residivis. Jadi datanya masih terarsip di kepolisian,” imbuh Imam.

    Dari pengakuan Syafii, ia biasa menjual sabu dengan harga Rp100-200 ribu untuk paket kecil. Ia biasa menjual barang dagangannya ke teman dan orang-orang dewasa. Ia juga mengaku bahwa dirinya adalah pengguna aktif. Alasannya, untuk menambah stamina saat bekerja sebagai pedagang sayur.

    “Untuk melekan karena pagi sudah harus ke Pasar Keputran untuk kulakan,” kata Syafii. (ang/ted)

  • Masih 18 Tahun, Dipenjara 3 Kali, Residivis di Ponorogo Curi Motor untuk Foya-foya

    Masih 18 Tahun, Dipenjara 3 Kali, Residivis di Ponorogo Curi Motor untuk Foya-foya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kurungan penjara sebanyak 3 kali, nampaknya belum membuat kapok Mohammad Billy Febrian, tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Sukorejo.

    Unit reskrim Polsek Sukorejo berhasil menangkap residivis kasus curat berumur 18 tahun itu, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Karanglo lor Kecamatan Sukorejo Ponorogo. Hasil pencurian itu pun digunakan tersangka untuk biaya hidup dan berfoya-foya membeli minuman keras (miras).

    “Sesuai pengakuan tersangka, hasil dari kejahatannya selama ini dipakai untuk biaya hidup dan bersenang-senang,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, ditulis Minggu (10/09/2023).

    Menurut informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, tersangka Billy yang tamatan SD tersebut, sudah 4 kali ini dilakukan penahan dalam kasus yang sama, yakni curat. Dengan rincian, tahun 2019 divonis 3 bulan penjara, tahun 2020 divonis 6 bulan penjara dan tahun 2022 divonis 1 tahun penjara.

    Baca Juga: Kecelakaan Magetan, Motor Honda dan Yamaha Terbakar

    “Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Untuk TKP Sukorejo ini, tersangka yang ke-4 kalinya berurusan dengan hukum,” katanya.

    Pencurian sepeda motor oleh tersangka Billy itu terjadi di salah satu rumah warga di Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo. Tersangka mengambil sepeda motor yang terparkir di teras samping rumah korban. Kebetulan lagi, kunci kontak sepeda motor tersebut manis menancap di kontak sepeda motor. Sehingga, tersangka leluasa mengambilnya, kebetulan lagi saat itu keadaannya sepi.

    Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti. Yakni sepeda motor merek Suzuki dengan nomor polisi AE 5031 VF. Tersangka pun dijerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

    Baca Juga: BNN Kota Surabaya Amankan 4 Karyawan RHU Positif Sabu

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekali lagi kita jerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (End/ian)

  • BNN Kota Surabaya Amankan 4 Karyawan RHU Positif Sabu

    BNN Kota Surabaya Amankan 4 Karyawan RHU Positif Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Kota Surabaya mengamankan 4 karyawan dari dua hiburan malam diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Keempat karyawan itu diamankan dari Zona Club & KTV di Jalan Kapasari 1 dan Hotel Cosmo Spa, Gedung Go Skate, Jalan Tunjungan, Surabaya.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo mengatakan, total ada 9 orang yang urinenya positif saat petugas menggelar razia, Minggu (10/09/2023) dini hari. Dari 9 orang itu didapat 5 pengunjung dari hotel Cosmo Spa.

    “Ada 4 karyawan dan 5 pengunjung yang kami amankan karena urinenya positif Amfetamin,” kata Singgih.

    Dari dua tempat hiburan malam di Surabaya itu, petugas BNN melakukan tes pada 57 orang. Tes dilakukan secara acak.

    Di Zona Club & KTV petugas menemukan pemandu lagu dan operator yang diduga mengkonsumsi sabu. Sedangkan di hotel Cosmo Spa 2 pegawai berjenis kelamin laki-laki, 1 pengunjung laki-laki, dan 4 pengunjung perempuan.

    “Nantinya 9 orang yang urinenya positif akan dilakukan pemeriksaan di kantor BNN Kota Surabaya apakah hanya pengguna atau terlibat jaringan,” imbuhnya.

    Singgih menegaskan BNN Kota Surabaya berkomitmen untuk melakukan tes serupa di tempat lain utamanya di diskotik, spa atau hiburan malam lainnya. Hal ini untuk menekan angka penggunaan narkoba. Apalagi RHU dikenal sebagai tempat empuk bagi para bandar narkoba menjajakan dagangannya.

    BACA JUGA:

    Remaja Mabuk Tabrak Wartawan dan Polisi di Surabaya

    “Kita sisir di semua tempat utamanya di RHU. Kegiatan serupa akan terus kita laksanakan demi Surabaya bersih dari narkoba,” tutup Singgih.

    Sebelumnya BNN Kota Surabaya juga mengamankan satu orang DJ berinisial M di Cafe Phoenix jalan Kenjeran. DJ itu mengaku bahwa ia mengkonsumsi narkotika karena paksaan dari tamu di dalam Diskotik. [ang/but]

  • Polresta Mojokerto Ringkus 7 Pelaku Peredaran Narkoba

    Polresta Mojokerto Ringkus 7 Pelaku Peredaran Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satresnarkota Polresta Mojokerto mengamankan tujuh orang pelaku kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Dari tujuh pelaku tersebut diamankan barang  bukti berupa sabu-sabu sebanyak 37,56 gram dan pil doubel L sebanyak 1.385 butir.

    Sebanyak tujuh pelaku tersebut diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 14-25 Agustus 2023 lalu. Selain sabu-sabu dan pil double L, juga diamankan barang bukti berupa empat unit timbangan, satu buah pipet, uang tunai sebesar Rp715 ribu, tiga sepeda motor dan tujuh unit Handphone (HP).

    Waka Polresta Mojokerto, Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar mulai tanggal 14-25 Agustus 2023 lalu, ad sebanyak tujuh kasus.

    “Dari tujuh kasus tersebut diamankan tujuh tersangka yang semuanya laki-laki,” ungkapnya, Sabtu (9/9/2023).

    BACA JUGA:
    Kampung Bebas Narkoba Kelurahan Pulorejo Kota Mojokerto Diharapkan Jadi Role Model Kelurahan Lain

    Masih kata, dari tujuh tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 37,46 gram dan pil double L sebanyak 1.385 butir. Waka menjelaskan, barang barang bukti sabu jika diasumsikan per gram Rp1,3 juta maka dari sebanyak 37,46 gram yakni senilai Rp48.698.000.

    Sementara farmasi jenis pil double L jika diasumsikan per biji Rp3 ribu, lanjut Waka, dari 1.385 butir pil double maka senilai Rp4.155.000. Rata-rata mereka mencoba sebelumnya akhirnya menjadi pengedar. Waka menjelaskan, satu dari tujuh pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Para pelaku menjadi pengedar karena desakan ekonomi.

    “Modusnya mereka mencoba dulu, setelah mencoba, merasakan, ketagihan kemudian akan menjual. Para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    BACA JUGA:
    Manfaatkan Limbah Galon Air Mineral, Ibu Rumah Tangga di Mojokerto Kebanjiran Order Galon Karakter

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Eddy Purwo Santoso menambahkan, bisnis penjualan narkoba memang mengiurkan. “Keuntungannya lumayan. Sabu di pasaran harganya Rp1 juta-Rp1,5 juta per gramnya. Dalam 1 gram bisa dibagi sampai 10 bungkus, istilahnya pahe yang harganya Rp100 ribu-Rp150 ribu,” jelasnya.

    Menurutnya, rata-rata para pelaku yang diamankan tersebut berawal dikenalkan oleh teman dan yang bersangkutan tidak kenal. Komunikasi yang dijalin dari HP dan diadakan transaksi, barang haram tersebut kemudian dijual dengan sistem ranjau. Sehingga pengedar dengan pemesan tidak bertemu secara langsung. [tin/beq]

  • Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota telah menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang berlangsung selama 2 pekan sejak 14 hingga 25 Agustus 2023. Hasilnya, 26 tersangka berhasil mereka amankan.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dari total 26 orang tersangka, 3 diantaranya Target Operasi yang di telah di tetapkan oleh Satreskoba Polresta Malang Kota.

    “Selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 ini, Satresnarkoba berhasil menangkap seluruh TO ( Target Operasi )yang ditargetkan yakni 3 tersangka bahkan berhasil mengamankan sejumlah 26 tersangka lain nya yang merupakan Non TO diantaranya 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,” ujar perwira yang akrab disapa Buher ini, Rabu, (6/9/2023).

    Buher menuturkan, dari 26 tersangka yang berhasil diamankan tersebut berperan sebagai kurir, pengedar dan penyalahguna. Dari seluruh tersangka yang diamankan tersebut Satres Narkoba Polresta Malang Kota mendapatkan barang bukti sebanyak 109,67 gram sabu-sabu dan 523,7 gram ganja.

    Akibat perbuatanya hukuman yang diberikan kepada tersangka hasil Operasi Tunpas Narkoba Semeru 2023 tersebut terjerat pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

    “Dari seluruh tersangka yang kami amankan tersebut 4 orang diantaranya sebagai pengedar ataupun pengecer, 7 orang diantaranya sebagai kurir dan sebanyak 15 orang sebagai pengguna yang dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga. Dua pengguna yang merupakan ibu rumah tangga tersebut nantinya akan menjalani proses rehabilitasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira. (luc/ted)

  • Ajak Korban Karaoke, Warga Mojo Curi Motor untuk Beli Sabu

    Ajak Korban Karaoke, Warga Mojo Curi Motor untuk Beli Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Modus ajak korban berkaraoke, warga Mojo berinisial JA nekat mencuri motor temannya berinisial NRA. Dari pengakuan JA, ia nekat mencuri karena sedang sakau sehingga membutuhkan uang untuk beli narkoba.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, korban dan pelaku saling mengenal. Pencurian itu pun telah direncanakan. JA lantas mengajak NRA karaoke di Jalan Raya Manyar. “Selama di tempat menyanyi korban lengah. Kunci motornya diambil oleh pelaku,” ujar Mirzal, Rabu (6/9/2023).

    Usai menguasai kunci motor, JA berpamitan untuk ke kamar mandi. NRA ditinggal sendirian di ruang karaoke. Bukannya ke kamar mandi, JA malah menuju parkiran dan membawa motor milik temannya itu.

    JA yang tak kunjung kembali ke ruangan karaoke membuat korban curiga. NRA kemudian mencari temannya itu keluar. Saat melihat ke arah parkiran, motor miliknya ternyata tidak ada. NRA pun melaporkan JA ke pihak kepolisian bahwa dirinya menjadi korban pencurian motor.

    “Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi untuk memprofiling pelaku. Kemudian, polisi menangkap pelaku di kediamannya beserta barang bukti hasil pencurian,” ucapnya.

    BACA JUGA:
    Beraksi di Gresik, 2 Pelaku Curanmor Asal Surabaya Tertangkap

    Mirzal mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap JA, mengaku baru pertama kali mencuri motor. Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli sabu. Namun belum sempat terjual, JA tertangkap lebih dulu.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. [ang/suf]

  • Operasi Tumpas Polres Ponorogo Amankan Pil Koplo dan Sabu

    Operasi Tumpas Polres Ponorogo Amankan Pil Koplo dan Sabu

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo mengamankan sebanyak 16.607 butir pil koplo dalam Operasi Tumpas yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023. Selain ribuan pil koplo, pihak kepolisian juga berhasil menyita 0,39 gram sabu sebagai barang bukti.

    Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, mengklaim bahwa berhasilnya penyitaan ini dapat menyelamatkan 7.500 jiwa manusia dari pengaruh ketergantungan pada barang haram tersebut.

    “Penyitaan ribuan pil koplo dan sabu-sabu setara dengan menyelamatkan 7.500 jiwa dari bahaya ketergantungan pada barang terlarang ini,” kata Wimboko pada Rabu (6/9/2023).

    Peredaran ribuan butir pil koplo ini sangat meresahkan karena menargetkan pelajar hingga mahasiswa yang berusia antara 16 hingga 25 tahun. Hal ini memicu keprihatinan karena generasi muda, sebagai penerus bangsa, menjadi rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

    Sementara sabu-sabu, yang dikenal sebagai serbuk kristal putih, cenderung mengincar masyarakat yang berusia di atas 25 tahun atau dengan penghasilan lebih tinggi. “Kita sangat prihatin, terutama karena pil koplo ini menargetkan kalangan pelajar,” tambahnya.

    BACA JUGA:
    Ditangkap Polisi Lagi, ini Pengakuan Janda Muda Ponorogo

    Polres Ponorogo berkomitmen untuk mengatasi peredaran narkoba dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan mencari solusi untuk melindungi kalangan pelajar dari bahaya barang terlarang tersebut. Upaya identifikasi juga akan dilakukan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkoba.

    “Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk memerangi peredaran narkoba di Ponorogo. Ini adalah bagian dari perang yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap narkoba,” tegasnya.

    Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Ponorogo telah berhasil mengamankan sembilan pengedar narkoba dalam operasi tumpas. Dari sembilan tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, tiga di antaranya sudah menjalani hukuman penjara sebanyak tiga kali.

    “Dari sembilan tersangka ini, ada empat yang merupakan residivis. Bahkan ada yang sudah mendekam di penjara sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama,” ungkap Wimboko.

    BACA JUGA:
    Janda Muda Ponorogo Ini Ditangkap Polisi Lagi

    Lebih lanjut, tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta denda sebesar Rp800 juta. Sementara itu, delapan tersangka pengedar pil koplo akan dikenai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya mengenai obat keras daftar G Pasal 435, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun.

    “Ancaman hukuman bagi pengedar sabu-sabu adalah maksimal 12 tahun, sementara untuk pengedar pil koplo hukumannya adalah maksimal sepuluh tahun,” pungkasnya. [end/beq]

  • 31 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Pasuruan

    31 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan amankan sebanyak 31 pelaku penyalahgunaan narkoba. Para tersangka diamankan dalam 20 kasus dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.

    Operasi ini dilakukan selama 12 hari mulai tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023. Hal ini dikatakam oleh Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Selasa (5/9/2023).

    “Kami berhasil mengamankan sebanyak 31 tersangka pelaku penyalah gunaan narkoba. Ada tiga jenis narkoba yang berhasil kita amankan diantaranya ganja, sabu, dan pil koplo,” kata Hendry.

    Hendry menjelaskan selama 12 hari, pihaknya telah mengamankan sebanyak 174,83 gram sabu. Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan 1,27 gram ganja, dan 1.350 butir pil koplo.

    Akibat perbuatannya ke 31 tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup.

    BACA JUGA:

    Selama 1 Bulan, Polres Pasuruan Ungkap 10 Kasus Kriminal

    “Ini merupakan langkah kita dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Ini juga merupakan langkah kita dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutupnya. [ada/but]

  • Tangkap 12 Orang, Satresnarkoba Polres Tuban Amankan Ribuan Pil Koplo

    Tangkap 12 Orang, Satresnarkoba Polres Tuban Amankan Ribuan Pil Koplo

    Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayahnya dengan menangkap 12 orang tersangka.

    Dalam ungkap kasus tersebut, terjadi selama satu bulan Agustus 2023. Dari 12 orang tersangka yang telah diamankan, dengan rincian 12 kasus yakni Sabu-sabu sebanyak 1 kasus, pil double L sebanyak 9 kasus, 1 kasus Carnophen serta Pil Y sebanyak 1 kasus.

    Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi menyampaikan, selain 12 tersangka Polisi juga mengamankan sebanyak 14565 (empat belas ribu lima ratus enam puluh lima) butir pil double L, 929 (sembilan ratus dua puluh sembilan) butir pil Y, 53 butir Carnophen serta 4,51 gram Sabu. “Semua kasus yang ditangani sudah dalam tahap penyidikan,” ujar Wakapolres Tuban. Selasa(05/09/2023).

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, keberhasilan dalam melakukan pengungkapan terhadap puluhan ribu pil Double L yang dilakukan oleh jajarannya tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial T yang saat ini masih mendekam di tahanan Polres Tuban. “Ini adalah hasil pengembangan kasus yang sudah kita tangkap sebelumnya,” tutur AKP Teguh Triyo Handoko.

    Teguh sapaannya juga menjelaskan, bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan pengembangan, dengan berdasarkan keterangan dari tersangka T yang mengarah pada tersangka yang berada di wilayah Mojokerto. “Dari 12 tersangka yang telah diamankan terdapat 3 orang residivis dengan kasus yang sama,” kata Teguh.

    Lanjut, menurut keterangan dari tersangka, mereka mendapatkan barang haram itu dengan cara bertemu langsung ditempat tertentu yang sudah disepakati atau biasa disebut dengan COD. “Transaksi dengan COD ini, asal barang ada yang dari Mojokerto, Jawa Tengah, Sidoarjo dan Surabaya,” kata Teguh.

    Akibatnya, tersangka pengedar narkotika dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 milyar rupiah.

    Sedangkan, tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI
    No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 Miliyar ditambah 1/3. [ayu/kun]

    BACA JUGA: Di Tuban, Kapolda Jatim Ingatkan Polisi Tak Hidup Hedonis