Produk: sabu

  • Hampir 1.000 Orang di Australia Ditangkap dalam Operasi Narkoba

    Hampir 1.000 Orang di Australia Ditangkap dalam Operasi Narkoba

    Anda sedang membaca Dunia Hari Ini, edisi Selasa 19 September 2023.

    Kami sudah merangkum berita utama dari berbagai penjuru negara yang terjadi dalam 24 jam.

    Saatnya Anda untuk ikuti perkembangan dunia dengan lebih mudah dan cepat.

    Operasi narkoba besar-besaran di Australia

    Hampir seribu orang ditangkap dan obat-obatan senilai sekitar $475 juta disita dari operasi kilat yang dilakukan polisi di seluruh penjuru Australia dalam lima hari.

    Operasi yang menargetkan kelompok kriminal dan obat-obatan terlarang ini menyita sekitar 1,2 juta ton narkoba, termasuk 814 kilogram sabu, 182 kilogram MDMA, dan 185 kilogram ganja.

    ‘Operation Vitreus’ ini melibatkan petugas dari seluruh negara bagian di Australia, bersama Polisi Federal Australia, Pasukan Perbatasan, dan Komisi Intelijen Kriminal Australia.

    “Keberhasilan pekan ini harus menjadi pengingat bagi siapa pun di Australia yang terlibat dalam aktivitas kejahatan terorganisir dan obat-obatan terlarang,” kata Inspektur Detektif John Said Hutchinson, ketua nasional operasi ini.

    Wahana Disney ditutup gara-gara beruang

    Beberapa atraksi di Disney World’s Magic Kingdom di Florida, Amerika Serikat ditutup gara-gara seekor beruang hitam yang kelihatannya sedang kelaparan.

    Lisa Thompson, juru bicara Komisi Konservasi Ikan dan Margasatwa di Florida, mengatakan beruang tersebut terlihat berada di pohon, dengan kemungkinan ia sedang mencari makanan di daerah tersebut.

    “Selama musim gugur, beruang lebih aktif mencari makanan untuk menyimpan cadangan lemak untuk musim dingin,” katanya.

    “Tetapi mengingat situasi ini, staf sudah menangkap beruang tersebut dan merelokasinya keluar dari taman ke area di dalam atau sekitar Hutan Nasional Ocala,” ujar Linda.

    Mau beli fosil dinosaurus?

    Kerangka dinosaurus yang terpelihara dengan baik bernama “Barry” diperkirakan akan terjual seharga 1,2 juta euro dalam lelang di Paris bulan depan.

    Camptosaurus yang berusia 150 juta tahun ditemukan pada tahun 1990-an di negara bagian Wyoming, Amerika Serikat.

    Namanya diambil dari nama ahli paleontologi Barry James yang pertama kali merestorasinya pada tahun 2000.

    Laboratorium Italia Zoic, yang mengakuisisi “Barry” tahun lalu, telah melakukan pekerjaan restorasi lebih lanjut pada kerangka tersebut.

    Kanada tuding India dibalik kematian ketua umat Sikh

    Pemerintah Kanada mengusir seorang diplomat India saat sedang menyelidiki tuduhan pemerintah India mungkin memiliki kaitan dengan pembunuhan seorang aktivis Sikh di Kanada.

    Hardeep Singh Nijjar, seorang pemimpin Sikh dan pendukung Khalistan ditembak mati tanggal 18 Juni di luar pusat budaya Sikh di kawasan Surrey, British Columbia.

    Di bulan Juli 2020, India menuduhnya sebagai “teroris”, menurut surat kabar The Tribune.

    “Minggu lalu di [pertemuan] G20, saya dengan tegas membawa masalah ini langsung ke Perdana Menteri Modi,” kata PM Trudeau.

    “Keterlibatan pemerintah asing dalam pembunuhan warga negara Kanada di tanah Kanada merupakan pelanggaran kedaulatan yang tidak dapat diterima.”

    Warga Libya tuntut pemerintah tanggung jawab soal banjir

    Protes anti-pemerintah terjadi di Libya, sepekan setelah banjir besar menghadang dan menewaskan lebih dari 11.300 orang dan lebih dari 10 ribu lainnya masih hilang.

    Warga yang berunjuk rasa menuntut adanya penyelidikan setelah dua bendungan jebol di atas kota Derna pekan lalu saat terjadi badai besar.

    Banyak orang yang tewas atau hilang diyakini tersapu banjir besar akibat jebolnya bendungan.

    Sejumlah pejabat menjadi sasaran unjuk rasa, bahkan rumah pria yang menjabat sebagai walikota saat banjir terjadi dibakar oleh sejumlah orang.

  • Fredy Pratama Kuasai Gembong Peredaran Narkoba di Pulau Jawa

    Fredy Pratama Kuasai Gembong Peredaran Narkoba di Pulau Jawa

    Surabaya (beritajatim.com) – Fredy Pratama kuasai gembong peredaran narkoba di Pulau Jawa. Hal itu dilihat dari hasil tangkapan dua kurir narkoba jaringan Sumatera yang sudah ditangkap sebelumnya oleh Polrestabes Surabaya.

    Perlu diketahui, Polrestabes Surabaya mengamankan 33 kilogram sabu dari Sumatera, Kamis (29/06/2023) lalu juga menangkap kurir sabu jaringan Sumatera, Jumat (26/05/2023) di Stasiun Trunojoyo, Klojen, Malang dengan barang bukti 28 kg sabu dan 10.000 pil ekstasi.

    Wakasat Narkoba Kompol Fadillah L.K Panara, tidak menampik bahwa dua penangkapan sebelumnya adalah jaringan Fredy Pratama. Namun ia tidak bisa memastikan bahwa semua narkoba yang beredar di seluruh jawa termasuk Surabaya dari jaringan Fredy.

    Baca Juga: Kurir di Surabaya Simpan 12 Ribu Butir Inex di Bawah Mesin Cuci

    “Kita tidak menutup kemungkinan bahwa ada jaringan yang lain yang bermain. Tapi kalau yang besar-besar itu jaringan dia semua (Fredy Pratama), papar alumni Akpol tahun 2012 itu.

    Fadillah mengatakan bukan hanya pulau Jawa yang dikuasai oleh gembong narkoba Freddy ‘Escobar’ Pratama. Ada pulau Sumatra, Kalimantan juga jaringan segitiga emas (Laos, Myanmar dan Thailand yang juga turut dikuasai.

    Perlu diketahui, Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus perdagangan narkotika yang disertai dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Kartel narkoba itu dipimpin oleh Fredy Pratama. Dalam pengungkapan jaringan itu, polisi mengamankan 10,2 ton sabu beserta aset di Thailand yang mencapai Rp 273,43 Miliar. Jika dikonversikan total barang bukti yang diamankan Rp 10,5 triliun.

    Baca Juga: Indo Beauty Expo 2023 Yakin Dongkrak Industri Kosmetik Lokal

    Dalam pengungkapan ini, salah satu anggota kepolisian diidentifikasi sebagai bagian dari kartel narkoba Fredy Pratama. Ia adalah AKP Andri Gustami yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

    Di jaringan kartel narkoba Fredy Pratama, perwira Akpol tahun 2012 itu merupakan kurir spesial. Ia bertugas untuk melancarkan kiriman narkoba saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Banten.

    Selain oknum polisi, jaringan kartel Fredy Pratama juga melibatkan selebgram asal Palembang bernama Adelia. Ia diduga sudah lama menjadi bagian dari kartel sehingga dijuluki ratu narkoba. Adelia merupakan istri bandar narkoba bernama David alias Kadafi yang saat ini sudah ditahan di Lapas Nusa Kambangan.

    Baca Juga: Sabu dalam Bungkus Bumbu Mie Ditemukan Petugas dari Pedagang Gorengan di Mojokerto

    Walaupun Kadafi ditahan di Lapas Nusa Kambangan, ia masih bisa menjalankan bisnis haramnya. Kadafi diamankan Polda Sumatera Selatan bersama BNN pada 26 April 2017 kemarin dan divonis 20 tahun kurungan penjara. (ang/ian)

  • Kurir di Surabaya Simpan 12 Ribu Butir Inex di Bawah Mesin Cuci

    Kurir di Surabaya Simpan 12 Ribu Butir Inex di Bawah Mesin Cuci

    Surabaya (beritajatim.com) – Kurir Inex menyimpan 12 ribu butir barang dagangannya di bawah mesin cuci. Namun upaya tersebut ketahuan oleh anggota Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (7/8/2023). Akibatnya, pria bernama Ahmad Bustomi itu terancam menghabiskan 20 tahun hidupnya di penjara.

    Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah L.K didampingi Iptu Idham Salasa dan AKP Philip Ronaldy mengatakan penangkapan itu dilakukan di rumah tersangka di Jalan Tambak Wedi. Penangkapan Ahmad Bustomi bermula dari hasil pengembangan dari dua kurir Narkoba yang berasal dari Palembang dengan barang bukti 33 kilogram.

    “Jadi setelah kita mengamankan dua kurir dari Palembang itu, kami telusuri siapa saja di Surabaya yang terlibat. Kami kemudian menangkap tersangka berinisial AB ini,” ujar Kompol Fadillah L.K, Senin (18/9/2023).

    Setelah dilakukan penggeledahan, petugas dari Unit III Sat Res Narkoba menemukan sebuah koper yang ditanam di bawah lantai yang di atasnya ditaruh mesin cuci. Koper itu berisi 12.600 butir inex, 2,3 gram sabu dan 2 timbangan elektrik.

    Dari pengakuan tersangka, 7.400 butir inex telah laku terjual kepada pembeli dan disebar ke seluruh Surabaya. “Tersangka sebelumnya menyimpan 20 ribu butir Inex, namun sebagian sudah disebar ke pembeli yang ada di Surabaya,” tambahnya.

    BACA JUGA:
    BNNK Surabaya Tangkap 5 Orang Pesta Inex di Sebuah Hotel

    Sementara itu, Ahmad Bustomi mengatakan bahwa ia hanya melayani pembeli sesuai dengan perintah M atasannya. Saat ini M sedang ditetapkan buron oleh petugas kepolisian. “Saya hanya diperintah M untuk ambil di Sumatera dan kadang di tempat lain. Lalu saya kirim 500 butiran ke orang yang pesan di bos saya,” ujar bapak 3 anak itu.

    Dalam sekali kirim, Ahmad Bustomi mendapatkan upah Rp 15 juta. Ia mengaku telah berulang kali mengantarkan barang dagangannya ke pembeli yang langsung berhubungan dengan M. Ia mengaku nekat menjadi kurir lantaran kebutuhan ekonomi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. [ang/suf]

  • Adik Kakak Asal Gempol Pasuruan Kompak Edarkan Sabu

    Adik Kakak Asal Gempol Pasuruan Kompak Edarkan Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kompak edarkan narkoba jenis sabu, adik kakak diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Kedua pelaku yakni Muhammad Nofan (24) dan Sucahyo (31).

    Keduanya merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan bahwa keduanya diamankan pada Senin (11/9/2023) lalu.

    “Kami telah mengamankan dua orang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Gempol. Saat diamankan keduanya hendak melakukan transaksi dan menunggu di pinggir jalan, tepatnya di Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” kata Agus, Senin (18/9/2023).

    Agus mengatakan bahwa mulanya terdapat aduan warga terkait penyebaran narkotika jenis sabu. Dari aduan tersebut pihak Satresnarkoba melakukan penindakan dan didapati keduanya sedang menunggu pelanggan di sebuah mini market.

    Dari tangan pelaku, polisi beehasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni lima plastik kecil berisi sabu. Kelima plastik tersebut masing-masing berisi 0,26 gram, 0,27 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, dan 0,24 gram.

    “Total sabu yang dibawanya yakni 1,27 gram. Kemudian kami juga mengamankan dua unit handphone dan dua timbangan elektrik yang diduga untuk melakukan transaksi,” lanjutnya.

    Akibat perbuatannya tersebut keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/ted)

  • Petugas Lapas Malang Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja

    Petugas Lapas Malang Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja

    Malang (beritajatim.com) – Petugas Lapas kelas I Malang kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja. Penyekundupan dilakukan dengan cara pelemparan dari area tembok samping lapas.

    “Pagi tadi sekitar pukul 06.30 WIB, petugas kami di Lapas I Malang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang diduga narkotika jenis ganja,” ujar Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim, Minggu (17/9/2023).

    Menurut Rochim, penggagalan tersebut terjadi di area lengkong atau brandgang pertanian sebelah utara Lapas yang terletak di Kecamatan Lowokwaru itu. Petugas Satopspatnal bersama Waka Rupam B dinas pagi, yang melakukan kontrol dan penyisiran brandgang pertanian sebelah timur laut pos menara tengah, melihat ada barang mencurigakan yang terbungkus plastik lakban coklat “Perkiraan kami, ganja tersebut dilempar dari luar tembok lapas,” tegas Rochim.

    Penjelasan ini cukup beralasan. Pasalnya, selain dibungkus dengan plastik dan lakban coklat, di dalam paket tersebut diberi pemberat. “Kami juga menemukan dua butir baterai ukuran AAA yang diduga sebagai pemberat agar memudahkan pelemparan,” urai Rochim.

    Petugas lapas yang dipimpin Heri Azhari itu pun langsung berkoordiniasi dengan Satreskoba Polresta Malang Kota. Barang bukti diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut. “Ini adalah bentuk komitmen kami, bahwa terus aktif melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” ujar Rochim.

    BACA JUGA:
    Petugas Lapas Malang Temukan Sabu dan Ganja dalam Tempe

    Sebelumnya, Kalapas Malang Heri Azhari mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah antisipatif untuk menghalau modus pelemparan barang terlarang dari luar tembok lapas. Mengingat lokasi lapas yang dekat dengan jalan umum sangat rawan akan pelemparan-pelemparan benda terlarang.

    “Salah satunya kami telah memasang jaring pengaman, sehingga barang yang dilempar akan nyangkut dan tidak sampai masuk ke area blok lapas,” terang Heri.

    Selama 2023 ini, pihaknya telah menggagalkan belasan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas. “Ada berbagai operandi, namun berkat kejelian dan komitmen yang kuat dari petugas kami, upaya penyelundupan barang terlarang seperti narkotika maupun handphone bisa digagalkan,” Heri mengakhiri. [yog/suf]

  • Grebek Hotel dengan Satpol PP, BNN Surabaya Tangkap 10 Pengguna

    Grebek Hotel dengan Satpol PP, BNN Surabaya Tangkap 10 Pengguna

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Kota Surabaya menggerebek Hotel di jalan Kapasari, Genteng, Rabu (13/09/2023) kemarin. Dalam razia itu, petugas mengamankan 10 orang pengguna narkotika jenis sabu.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan bahwa razia itu diawali dari informasi masyarakat yang menemukan adanya pesta sabu di hotel tersebut. Petugas yang menerima informasi itu langsung melakukan penggerebekan.

    “Kami langsung berkomunikasi dengan Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penggerebekan,” ujar Singgih, Kamis (14/09/2023).

    Sampai di lokasi, BNN Kota Surabaya langsung melakukan penggeberekan di beberapa kamar. Hasilnya 12 orang dites urine. Dari 12 orang itu, 10 diantaranya positif menggunakan sabu.

    “Ada 10 orang yang dibawa dan harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Singgih.

    Singgih menerangkan dalam waktu kurang dari 7 hari ini, petugas BNN Kota Surabaya telah mengamankan 16 orang dari 2 hotel dan 1 RHU di Surabaya. Pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa untuk mewujudkan Surabaya bersih dari narkoba.

    “Kami himbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kami kalau ada temuan penyalahgunaan narkoba. Pasti kami tindak lanjuti,” tutupnya. (ang/ted)

  • Selundupkan Solar Subsidi, Chintya Sondakh Dihukum 15 Bulan

    Selundupkan Solar Subsidi, Chintya Sondakh Dihukum 15 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Taufik Tatas menghukum penjara 15 bulan pada Chintya V Sondakh. Direktur PT Bentang Mega Nusantara itu dinyatakan bersalah melakukan penyelundupan 8.000 liter solar bersubsidi.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Chintya V Sondakh selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan),” ujar Hakim Tatas membacakan amar putusan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/9/2023).

    Selain hukuman badan, terdakwa Chintya juga diganjar denda Rp50 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” terang hakim Tatas.

    Melalui amar putusannya, Hakim Tatas juga memerintahkan agar dilakukan perampasan terhadap barang bukti berupa truk tangki beserta solar bersubsidi. “Satu unit kendaraan truk tangki jenis light truck dump tahun 2015 warna putih biru nopol Z-9118-TC dan bio diesel B30 sebanyak 8.000 liter dirampas untuk negara,” katanya.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Chintya conform alias sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Namun meski vonis conform, jaksa penuntut umum dan terdakwa Chintya kompak menyatakan pikir-pikir.

    “Pikir-pikir,” jawab jaksa penuntut umum Herlambang Adhi Nugroho saat majelis hakim bertanya apakah akan menempuh upaya hukum banding.

    BACA JUGA:
    Penyelundupan Sabu ke Rutan Ponorogo, Pengakuan Pelaku : 2 Kali, Dipesan Lewat WA

    Sementara itu pada sidang terpisah, terdakwa Riky Pradana yang merupakan anak buah Chintya divonis penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Yudha Dwi Raharjo, broker solar subsidi divonis 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

    Perlu diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa Chintya V Sondakh yang merupakan Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara mengenal seseorang bernama Andrian Sarwoko untuk melaksanakan kerjasama niaga bahan bakar minyak dengan PT Arinda Ananda Arsindo. Atas kerjasama itu, terdakwa Chintya memerintahkan saksi Aghi Setiawa Tubagus yang bertugas pada bagian admin perusahaan PT Bentang Mega Nusantara untuk membuat surat kerjasama.

    Kemudian pada 30 Maret 2023, terdakwa Chintya memperoleh telepon dari seseorang bernama Agus alias Dhani Maulana untuk mengirimkan bahan bakar minyak jenis bio diesel B30 atau solar sebanyak 13 ribu liter ke Tanjung Perak. Namun terdakwa Chintya menyampaikan hanya dapat mengirimkan sebanyak 8 ribu liter solar subsidi.

    Setelah mendapat persetujuan dari Agus, kemudian terdakwa Chintya menghubungi Yudha Dwi Raharjo (terdakwa berkas terpisah) selaku broker solar. Kepada Yudha, terdakwa Chintya membeli 8 ribu liter dengan harga Rp8.500 perliter.

    BACA JUGA:
    Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Gunakan Sistem ‘Ranjau’

    Atas order tersebut, Yudha Dwi Raharjo berdasarkan perintah dari terdakwa Chintya menyuruh Danurih (almarhum) dan Riky Pradana Surya Alamsyah (terdakwa berkas terpisah) menggunakan sarana mobil tangki bertuliskan PT Bentang Mega Nusantara dengan nopol Z-9118-TC mengangkut solar subsidi. Solar tersebut diambil dari gudang di daerah Solo Jawa Tengah dengan tujuan Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya untuk mengisi solar Kapal TB LLB Sukses 22.

    Dalam surat dakwaan ditegaskan bahwa terdakwa Chintya bersama-sama dengan Riky Pradana Surva Alamsyah dan Yudha Dwi Raharjo tidak memiliki izin operasional pengangkutan solar bersubsidi. Atas perbuatannya, terdakwa Chintya didakwa melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/beq]

  • BNN Kota Mojokerto Sita Ektasi Bentuk Kapsul

    BNN Kota Mojokerto Sita Ektasi Bentuk Kapsul

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nadional (BNN) Kota Mojokerto mengungkap salah satu jaringan narkoba di wilayah Jawa Timur. BNN Kota Mojokerto menyita narkoba jenis ekstasi dalam bentuk kapsul sebanyak 300 butir tersebut siap diedarkan dari penangkapan bandar besar.

    Yakni di wilayah Jombang, Mojokerto, Kediri, Tulungagung, Surabaya, Sidoarjo, dan Malang. Diduga untuk mengelabui petugas, ekstasi yang hendak diedarkan tersebut dikemas dalam kapsul warna merah putih.

    Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto mengatakan, kedua tersangka diamankan berawal sekitar Juli 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto mendapatkan informasi jika ada bandar besar yang mempunyai gudang penyimpanan narkotika di wilayah Kota Mojokerto.

    “Anggota BNN Kota Mojokerto kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akan adanya narkotika jenis sabu yang akan turun di Kota Mojokerto dalam jumlah besar, yakni kurang lebih 3 kg pada bulan Agustus. Berbekal dan adanya informasi tersebut anggota semakin intens melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

    Tanggal 7 September 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, MRH (35). Aksi penangkapan pelaku pun berlangsung dramatis.

    BACA JUGA:
    Kabupaten Mojokerto Tambah 14 Medali di Hari Kelima Porprov Jatim VIII

    “Saat hendak diamankan tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara mengunci pintu kamar dan berusaha membuang barang bukti berupa sabu-sabu. Sabu-sabu seberat kurang lebih 8 gram tersebut dibuang ke genting rumah tetangga melalui jendela kamar,” katanya.

    Kemudian tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MRH tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EBM (56) pada tanggal 28 Agustus 2023 seberat kurang lebih 30 gram.

    “Sabu-sabu tersebut didapatkan dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. EBM sendiri merupakan teman satu sel dari tersangka MRH sewaktu menjadi narapidana di Lapas Porong. Keduanya merupakam residivis dengan kasus yang sama, narkoba,” ujarnya.

    Berbekal pengakuan dari tersangka MRH, anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait keberadaan orang yang bernama EBM tersebut. Tanggal 09 September 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto akhimya berhasil mengamankan tersangka EBM di rumahnya.

    “Tersangka EBM diamankan di rumahnya di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Setelah di lakukan penggeledahan di rumah tersangka di temukan Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 gram lebih dan ekstasi sebanyak kurang lebih 300 butir yang di simpan di kandang ayam milik EBM,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Tanamam Tebu Terbakar, Petani di Mojokerto Tewas Terpanggang

    Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku jika sabu seberat kurang lebih 100 gram, 1 ons tersebut adalah sisa dari barang yang di perolehnya pada tanggal 10 Agustus 2023. Narkoba seberat kurang lebih 2,6 kg yang diberi oleh seseorang yang tidak dikenal di bawah Flyover Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

    “Barang haram tersebut di dalam sebuah mobil yang di kendarai oleh pemberi sabu tersebut. Jika dirupiahkan barang bukti tersebut, extacy dengan harga Rp100 ribu per gram dan sabu-sabu dengan harga Rp1,1 juta maka barang harga tersebut senilai sekitar Rp410 juta. Memang dijual paket hemat, dipecah-pecah,” tuturnya.

    Ada 10 provinsi di Indonesia yang disinyalir mempunyai ketergantungan peredaran narkoba dalam menghadapi pemilu, salah satunya Provinsi Jawa Timur. Dari pengalaman sebelum yakni di tahun 2019, peredaran cukup masih karena hasil transaksi narkoba bisa caleg yang tidak bertanggungjawab untuk kampanye.

    “Kedua tersangka dijerat Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka juga dikenai tambahan hukuman sebanyak 1/3 dari vonis di karenakan yang bersangkutan adalah residivis kasus narkotika yang sudah tiga kali terjerat kasus yang sama,” pungkasnya. [tin/beq]

  • Dua Karyawan Diskotik Zona Positif Sabu Direhabilitasi

    Dua Karyawan Diskotik Zona Positif Sabu Direhabilitasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua karyawan Diskotik Zona positif sabu hanya direhabilitasi oleh BNN Kota Surabaya. Keputusan itu diambil usai petugas melakukan pemeriksaan selama 3 hari. Hasilnya, dua karyawan berinisial MA dan J tidak terlibat jaringan.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan 2 orang karyawan yang terjaring merupakan operator dan Lady Companion (LC). Operator berinisial MA warga Surabaya tergolong pengguna kelas sedang. Oleh BNN Kota Surabaya, MA dititipkan di LRKM Rumah Kita Surabaya.

    “Sedangkan yang J direhabilitasi di BNN Kota Surabaya,” ujar Singgih, Rabu (13/09/2023).

    Dari pengakuan J ia mengkonsumsi inex di Diskotik Zona saat melayani tamu. Dengan alasan service kepada konsumen ia pun menuruti permintaan tamu. Barang haram itu juga hasil bawaan dari tamu.

    Baca Juga: PKB Targetkan Anies – Muhaimin Ulangi Sukses Jokowi – Ma’ruf di Jember

    “Informasi dari J, tamu bawa barang tersebut dari luar mas,” imbuh Singgih.

    Saat ini pihak BNN Kota Surabaya terus aktif untuk melakukan razia ke tempat hiburan malam di seluruh pelosok kota. Singgih memastikan kegiatan serupa bertujuan untuk menekan angka pengguna narkoba.

    “Kegiatan rutin ini akan terus berjalan untuk memperkecil ruang gerak dari pengedar dan menyelamatkan pengguna,” tutup Singgih.

    Sebelumnya, BNN Kota Surabaya mengamankan 4 karyawan dari dua hiburan malam diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 4 karyawan itu diamankan dari Zona Club & KTV di Jalan Kapasari 1 dan Hotel Cosmo Spa, Gedung Go Skate, Jalan Tunjungan, Surabaya.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo mengatakan, total ada 9 orang yang urinnya positif saat petugas menggelar razia, Minggu (10/09/2023) dini hari. Dari 9 orang itu didapat 5 pengunjung dari hotel Cosmo Spa.

    Baca Juga: Inilah Para Tokoh Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo

    “Ada 4 karyawan dan 5 pengunjung yang kami amankan karena urinenya positif Amfetamin,” kata Singgih.

    Dari dua tempat hiburan malam di Surabaya itu, petugas BNNK melakukan tes pada 57 orang. Tes dilakukan secara acak. Di Zona Club & KTV petugas menemukan pemandu lagu dan operator yang diduga mengkonsumsi sabu. Sedangkan di hotel Cosmo Spa 2 pegawai berjenis kelamin laki-laki. 1 pengunjung laki-laki dan 4 pengunjung perempuan. (ang/ian)

  • BNNK Surabaya Tangkap 5 Orang Pesta Inex di Sebuah Hotel

    BNNK Surabaya Tangkap 5 Orang Pesta Inex di Sebuah Hotel

    Surabaya (beritajatim.com) – Petugas BNNK Surabaya mengamankan 5 orang yang sedang berpesta di salah satu tempat hiburan.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan kelima orang yang diamankan dalam satu kamar itu ketahuan sedang pesta usai mengkonsumsi inex secara bersamaan.

    Mereka adalah H yang berprofesi pedagang buah dan 4 perempuan yakni K (mami Cosmo Spa) beserta 3 anak buah nya inisial T, D dan N yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC).

    “Lima orang yang pesta sudah kami periksa dan kami putuskan menjalani rehabilitasi,” ujar Singgih, Rabu (13/09/2023).

    Dari pengakuan Mami dan para LC, mereka diminta oleh tamu H untuk mengkonsumsi Inex. Permintaan itu dituruti oleh 4 perempuan itu. Alhasil, saat ada razia petugas BNN Kota Surabaya, kelima orang yang sedang berpesta itu tidak bisa mengelak.

    [berita-terkait number=”3″ tag=”narkoba”]

    Selain mengamankan 5 orang yang sedang pesta itu, petugas BNN Kota Surabaya juga mengamankan 2 pegawai tempat hiburan tersebut. Mereka adalah pria berinisial R dan A. Keduanya ketahuan menggunakan narkotika jenis sabu dan masuk dalam kategori sedang. Terhadap keduanya, BNN Kota Surabaya juga menjatuhkan sanksi rehabilitasi di RSJ Menur.

    “Total 7 orang yang dari Hotel Cosmo Spa. Semua menjalani rehabilitasi,” imbuh Singgih.

    7 orang yang ketahuan memakai narkoba itu direhabilitasi di berbagai tempat. 3 orang di BNN Kota Surabaya, 1 di LRKM Rumah Kita Surabaya, dan sisanya di RSJ Menur. Singgih menegaskan pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa untuk memperkecil ruang gerak bandar dan pengguna narkoba untuk mewujudkan Surabaya bersih dari narkotika.

    “Giat seperti ini sering kami lakukan dan menyasar tempat yang kemungkinan menjadi sarang,” tutup Singgih. (ang/ted)