Produk: sabu

  • Kurir Narkoba Asal Krian Ditangkap Polresta Sidoarjo

    Kurir Narkoba Asal Krian Ditangkap Polresta Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Satres Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap DP, 30 tahun, warga Kraton, Krian, yang merupakan kurir sabu pada 23 September 2023 malam.

    DP ditangkap di kamar kosnya di Sidomojo, Krian, bersama sejumlah barang bukti sabu seberat 28,88 gram, timbangan elektrik, sedotan dan sarung.

    DP mengaku kepada polisi bahwa ia menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Kraton, Krian. Polisi kemudian menggeledah rumah DP dan menemukan dua bungkus plastik sabu seberat 1,10 gram dan 1,08 gram, potongan isolasi putih dan handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.

    Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kepada wartawan pada Selasa (31/10/2023) bahwa Polresta Sidoarjo dan jajarannya terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

    “Pelaku narkoba akan mendapat hukuman yang berat sesuai dengan undang-undang,” tegas Kombes Kusumo.

    DP sendiri terancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun ditambah 1/3 masa hukuman sesuai Pasal 114 ayat 2. (ted)

  • Edarkan Sabu Warga Bungah Gresik, Divonis 6 Tahun Penjara

    Edarkan Sabu Warga Bungah Gresik, Divonis 6 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Terdakwa Agung Budi Arianto (21) asal Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik, hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (30/10/2023).

    Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani membacakan putusan kepada terdakwa. Setelah mendengar keterangan saksi hingga tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa Agung terbukti mengedarkan barang haram, dan divonis oleh hakim.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” tutur Sri Hariyani.

    Vonis yang dialami terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Paras Setio yang menuntutnya 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

    “Tuntutan kami agar pengedar narkoba jera. Pasalnya, bila terlalu ringan akan banyak lagi pengedar yang lain melakukan yang hal yang sama,” ungkap Paras Setio.

    Terkait dengan tuntutan ini, penasehat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Fajar Tri Laksnono mengatakan, dirinya masih pikir-pikir mengenai vonis yang diterima oleh kliennya.

    “Kami akan banding terkait dengan putusan hakim. Pasalnya, selama menjalani proses persidangan hingga vonis tuntutan. Klien kami selalu koperatif,” katanya.

    Seperti diketahui, terdakwa Agung Budi Arianto dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dny/ted)

  • Pelaku Balap Liar Malang Terjaring Razia, 1 Positif Narkoba

    Pelaku Balap Liar Malang Terjaring Razia, 1 Positif Narkoba

    Malang (beritajatim.com) – Pelaku balap liar di Kabupaten Malang yang didominasi usia remaja terjaring razia Polres Malang pada Sabtu dini hari (28/10/2023). Total 71 pelaku balap liar dan 54 unit sepeda motor diamankan di Jalur Lingkar Barat Kecamatan Ngajum.

    Dari hasil pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan secara acak, terdapat 1 orang pelaku positif mengosumsi narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, barang bukti berupa puluhan pil dobel LL juga diketemukan saat pelaksanaan razia.

    Seorang pelaku yang kedapatan positif narkoba berinisial SH, asal Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Kini SH telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    BACA JUGA:
    Cicipi Kuliner Malaysia dan Singapura di Shou Kopitiam Kota Malang

    Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya balap liar yang meresahkan. Menanggapi hal tersebut, polisi kemudian melakukan patroli skala besar dan penertiban untuk mengantisipasi hal tersebut.

    “Kami mengamankan puluhan orang yang diduga melakukan aksi balap liar di Jalibar, jalur di lokasi tersebut lurus dan halus sehingga sering dimanfaatkan untuk melakukan balapan,” ungkap Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (28/10/2023).

    Anggota Polres Malang mendata puluhan remaja yang terjaring razia balap liar di Jalibar, Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (28/10/2013) dini hari.

    Taufik menegaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap puluhan remaja yang terjaring razia dengan pendekatan humanis. Para pelanggar juga dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari.

    Namun demikian, pihaknya akan tetap memberikan sanksi tilang terhadap para pelanggar. Nantinya, proses pengambilan kendaraan harus menunjukkan bukti hasil sidang dan pembayaran denda di pengadilan serta didampingi oleh orang tua masing-masing.

    “Penertiban ini dilakukan dalam upaya untuk memberikan rasa aman kepada warga sekitar dan mencegah aksi balap liar yang berpotensi membahayakan nyawa pengendara dan masyarakat,” ujarnya.

    Sebanyak 54 motor diamankan di Polres Malang dalam razia balap liar, Sabtu (28/10/2023) dini hari.

    Dikatakan Taufik, penanganan aksi balap liar ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Malang. Pihaknya juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka.

    BACA JUGA:
    Siswa SMK Telkom Malang Buat Inovasi Pelestarian Ekosistem Manggrow

    “Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar, mari bersama-sama kita wujudkan wilayah Kabupaten Malang tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Pengedar Sabu di Bangkalan Ditangkap Saat Tidur Pulas

    Pengedar Sabu di Bangkalan Ditangkap Saat Tidur Pulas

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pengedar narkoba golongan satu atau sabu-sabu, dirungkus jajaran Satreskoba Polres Bangkalan. Saat tertidur pulas di rumahnya, Desa Brakas Dajah, Kecamatan Modung.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku yakni insial M (46) dan diamankan saat sedang tertidur di sebuah rumah. “Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan, hasilnya polisi menemukan sabu milik pelaku yang siap diedarkan,” ujarnya, Rabu (25/10/2023).

    Febri menambahkan, sabu yang berhasil diamankan itu total seberat 5,27 gram. Kemudian pelaku mengemas ulang dalam klip kecil sebanyak 12 buah untuk dijual kembali.

    Kini pelaku diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Bangkalan. Polisi juga mendalami kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. “Kami terus dalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainya,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Polisi Nyamar Jadi Ojol, Tangkap Kurir Narkoba di Bangkalan

  • Kejari Sumenep Musnahkan BB 70 Perkara Inkracht

    Kejari Sumenep Musnahkan BB 70 Perkara Inkracht

    Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura memusnahkan barang bukti (BB) atas kasus yang ‘Inkracht’ atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Tercatat sebanyak 70 perkara dengan jumlah total 78 terpidana.

    Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Sumenep pada Selasa (24/10/2023), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo.

    “Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap pada periode Maret – Oktober 2023,” terangnya.

    BB dari kasus narkotika dan psikotropika sebanyak 31 perkara dengan terpidana 35 orang berupa sabu-sabu 41,06 gram, pil logo Y 377 butir, Hp 18 unit dan alat hisap 29 buah.

    Selain itu, perkara kamtibum sebanyak 39 perkara dengan terpidana 43 orang. BB yang dimusnahkan berupa sajam 6 bilah, Hp 5 unit, dan baju 15 buah. Kemudian juga ada alat-alat 12 buah dan 70 bal rokok ilegal.

    BACA JUGA:

    Polres Sumenep Siagakan Personel Amankan Objek Vital Pemilu

    “Untuk rokok illegal ini tersangkanya sudah divonis 1 tahun. Kami akan selalu berkoordinasi dengan semua pihak, terutama Bea Cukai, untuk menangani peredaran rokok ilegal,” ujar Trimo. [tem/but]

  • Polisi Nyamar Jadi Ojol, Tangkap Kurir Narkoba di Bangkalan

    Polisi Nyamar Jadi Ojol, Tangkap Kurir Narkoba di Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polisi di Bangkalan menyamar sebagai driver ojek online (ojol)., Tujuannya, untuk membekuk kurir narkoba yang selama ini menjadi incaran mereka.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pelaku yakni F (26) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah. Ia merupakan seorang kurir dari salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan penyuplai narkoba. “Pelaku yang kami amankan berperan sebagai kurir atau pengantar barang pada pembeli,” terangnya, Senin (23/10/2023).

    Ia menambahkan, dalam menangkap pelaku, polisi menyamar sebagai pengemudi ojol dan berpura-pura membeli barang dari pelaku. Setelah berhasil menghubungi pelaku, keduanya janjian bertemu di pinggir jalan. “Petugas menyamar sebagai pembeli,” imbuhnya.

    Setelah berhasil menangkap, polisi mengiring pelaku ke rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,17 gram yang sudah dikemas ulang dalam klip kecil siap edar.

    BACA JUGA: Warga Bangkalan Edarkan Sabu untuk Hidupi Keluarga

    Febri mengatakan, pelaku mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut sejak tiga bulan yang lalu. Pelaku juga diketahui sebagai kurir saja dan tidak berkomunikasi langsung dengan calon pembelinya. Selain menjadi pengantar sabu, pelaku juga pernah menjadi pengguna narkoba. “Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dan memburu DPO-nya,” pungkasnya. [sar/suf]

  • Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kamar Kos Tunggorono Jombang

    Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kamar Kos Tunggorono Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Polisi membngkuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar kos kawasan Tunggorono Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dia adalah Agyl Fibriawan (34), warga Desa Godong Kecamatan Gudo.

    Penangkapan pengedar sabu ini berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Namun Agyl dikenal licin. Setiap hendak disergap, dia selalu lolos. Nah, polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan hendak melakukan transaksi sabu.

    Polisi melakukan pengintaian. Nah, ketika transaksi hendak dilakukan, korps berseragam coklat langsung menyergap. “Pelaku kita tangkap pada Kamis (12/10/2023) malam sekitar jam 19.30 WIB. di tempat kosnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Senin (23/10/2023).

    Komar mengungkapkan, Agyl adalah pengedar narkoba yang cukup rapi dan licin dalam menjalankan aksi kejahatannya. Untuk mengelabui polisi, tersangka selalu pindah-pindah kos. Saat penangkapan, Agyl sempat berkelit.

    Namun ketika dilakukan penggeledahan, pelaku tak bisa berkutik. Pasalnya, polisi menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu sabu kemasan plastik klip dengan jumlah berat 2,47 gram. Rincinya 0,40 gram; 0,41 gram; 0,42 gram; 0,40 gram; 0,42 gram dan 0,42 gram.

    BACA JUGA: Dicokok Polisi Jombang, Janda Mojokerto Simpan 15 Gram Sabu

    Kemudian 3.000 butir pil dobel L yang terbagi dalam 4 bungkus plastik serta timbangan digital dan juga handphone tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi.

    Atas perbuatannya, Agyl dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan. “Kita masih mengembangkan lagi kasus ini guna membongkar jaringan lebih besar,” pungkas Komar. [suf]

  • Dua Warga Jombang Terlibat Jaringan Bandar Besar Narkoba

    Dua Warga Jombang Terlibat Jaringan Bandar Besar Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto berhasil membekuk jaringan bandar besar narkoba. Dua warga Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, SN dan AS, yang terlibat peredaran narkoba antar kabupaten dan kota di Jawa Timur dibekuk pada 13 Oktober 2023 lalu.

    Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga yang resah masih banyak rumah kos di Kota Mojokerto yang dijadikan untuk pesta narkoba. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak.

    Petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah ditemukannya penghuni salah satu kamar kos di Kota Mojokerto positif zat terlarang saat dilakukan razia. Hasilnya, tim pemberantasan BNNK Mojokerto meringkus SN dirumahnya daerah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

    “Pelaku sempat berusaha membuang barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 77 gram ke kloset kamar mandi dengan berpura-pura sakit perut, akan tetapi barang bukti beserta pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kepala BNNK Mojokerto, Agus Susanto, Jumat (20/10/2023).

    Pelaku ini sehari-harinya bekerja sebagai tukang kayu atau mebel. Usai mengamankan pelaku, petugas yang berada di lapangan mengembangkan hasil penangkapan pelaku tersebut. Pelaku SN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya inisial AS.

    “Dari hasil keterangan SN itu, kami berhasil meringkus AS. Dari pengakuan AS, barang bukti itu didapatkan dari seseorang berinisial I yang saat ini posisinya berada di Lapas. Sabu itu diambil di jalan setelah ditaruh oleh orang suruhan I. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” katanya.

    BACA JUGA:

    Kasus Penyelundupan Narkoba di Malang Jadi Perhatian Kalapas Baru

    Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor BNNK Mojokerto. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [tin/but]

  • Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 88 Kasus yang Inkrah

    Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 88 Kasus yang Inkrah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menggelar acara pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Pengadilan Negeri. Acara ini berlangsung di halaman kantor Kejari Ponorogo.

    Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan dengan berbagai metode, termasuk penghancuran menggunakan blender, pembakaran, dan pemukulan dengan palu. Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa ada 88 kasus tindak pidana yang terlibat dalam kegiatan pemusnahan ini.

    “Total ada 88 kasus dari beberapa macam tindak pidana yang barang buktinya kita musnahkan. Barang bukti itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ungkap Agung Riyadi, Kamis (19/10/2023).

    Baca Juga: Direktur RSUD Jombang Dampingi Pj Bupati Sugiat dan Forkopimda dalam ‘Hospital Tour’

    Di antara 88 kasus tersebut, kasus narkoba dan obat-obatan terlarang mendominasi, dengan jumlah 49 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan yakni 32.383 butir pil koplo dan 27,58 gram sabu-sabu. Kasus perjudian juga signifikan, dengan 75 barang bukti yang terlibat dalam 20 perkara.

    Agung menjelaskan bahwa pemusnahan juga melibatkan kasus-kasus seperti penggelapan ataupun pencurian, dengan 46 barang bukti dan 13 perkara yang terkait. Selain itu, terdapat kasus-kasus asusila, kekerasan, dan lainnya dengan 37 barang bukti yang terlibat dalam 6 perkara.

    Pemusnahan barang bukti ini, merupakan kasus selama periode bulan Januari hingga Oktober 2023. Kejari Ponorogo menjalankan kegiatan pemusnahan ini, untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang masih ada.

    Baca Juga: Bogem Warganya, Oknum Sekdes di Sampang Divonis Tiga Bulan Penjara

    “Barang bukti yang dimusnahkan ini selama periode 10 bulan terakhir. Dimusnahkan supaya barang-barang ini tidak digunakan lagi,” pungkasnya. (end/ian)

  • Sabu-sabu dari Madura Beredar di Jember, Penggunanya Oknum Kades di Bondowoso

    Sabu-sabu dari Madura Beredar di Jember, Penggunanya Oknum Kades di Bondowoso

    Jember (beritajatim.com) – Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7,95 gram dari Madura beredar di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Polisi menangkap sembilan orang tersangka dan dua orang tersangka lainnya dikirim ke Bondowoso untuk diproses di sana.

    Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Mohammad Nurhidayat mengatakan, sebagian besar tersangka berprofesi wiraswasta. Mereka terancam penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Dua orang tersangka di antaranya adalah mantan narapidana narkotika. Jaringan mereka berbeda tapi satu sumber,” katanya, Rabu (18/10/2023).

    Sebagian tersangka mengonsumsi sabu-sabu itu dan sebagian lainnya mengedarkannya. Semua jaringan dari luar Jember. “Ada beberapa jaringan yang kami ungkap. Ada tiga titik jaringan yang berbeda, namun sumbernya dari luar kabupaten kita,” kata Nurhidayat.

    Ada dua tersangka lagi yang dilimpahkan ke Kepolisian Resor Bondowoso, salah satunya adalah kepala desa. Berkasnya dilimpahkan ke sana berdasarkan lokasi kejadian. “Selama proses pemyelidikan dan penyidikan yang kami dalami, perannya hanya sebagai pengguna aktif, bukan pengedar,” kata Nurhidayat. [wir]