Produk: sabu

  • Pengedar Sabu di Bangkalan Dibekuk Saat Buat Layang-layang

    Pengedar Sabu di Bangkalan Dibekuk Saat Buat Layang-layang

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan membekuk pengedar sabu di Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Pengedar tersebut ditangkap saat membuat layang-layang di rumahnya.

    Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kokoh Hari Sanjaya menyatakan, pengedar berinisial S (40) tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

    “Pelaku ditangkap di halaman rumahnya, kebetulan sedang membuat layang-layang,” terangnya, Senin (13/11/2023).

    Setelah pelaku ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di rumah S. Ditemukan 2,89 gram sabu yang sudah dikemas dalam klip kecil dan siap diedarkan.

    BACA JUGA:
    Kompak Bapak dan Anak di Bangkalan Jualan Sabu

    “Kami menemukan sabu seberat 2,89 gram sabu dalam 7 klip kecil siap edar,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu paket alat hisap dan pipa kaca dengan berat kotor 4,09 gram.

    BACA JUGA:
    Peredaran Narkoba di Madura Tinggi, BNN Bangun Laboratorium di Bangkalan

    Kokoh juga mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama. Bahkan, pelaku sudah berulang kali masuk bui karena menjadi kurir sabu.

    “Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya saat di sel tahanan berinisial F dan saat ini masih kita lakukan perburuan,” tandasnya. [sar/beq]

  • Warga Jember Tanam Ganja, Bupati Hendy Kaget Setengah Mati

    Warga Jember Tanam Ganja, Bupati Hendy Kaget Setengah Mati

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto terkejut setelah kepolisian mengungkap adanya budidaya pohon ganja oleh warga Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia menilai narkoba sudah menjadi bahaya serius bagi masyarakat Jember.

    “Kami bersedih dan kaget setengah mati. Saya ini orang Jember asli. Baru sekarang melihat pohon ganja. Tentunya ini bahaya yang serius sekali dan menjadi tanggung jawab kita bersama, dan tanggung jawab saya sebagai bupati Jember. Ini menjadi prioritas utama kebijakan, bagaimana kita bisa lebih dalam lagi melakukan pencegahan dan sosialisasi,” kata Hendy, ditulis Sabtu (11/11/2023).

    Hendy selama ini melakukan sosialisasi formal dan informal. Satu di antaranya adalah dengan melakukan salat subuh berjemaah setiap hari di masjid-masjid secara bergiliran. “Kami selalu menyampaikan bahaya narkoba. Apabila ada pemakai narkoba agar bisa dilaporkan. Kalau dilaporkan, kami akan melakukan rehabilitas dan itu tidak akan dihukum. Kadang kita harus pakai bahasa yang jelas,” katanya.

    Hendy sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Jember. Pemakai akan direhabilitasi dan tidak dihukum. “Kadang tetangga takut melapor. Kami berusaha keras agar mereka mau melapor, karena esensinya menyelamatkan masa depan keluarga mereka, dan itu yang perlu disosialisasikan,” katanya.

    Menurut Hendy, polres tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan pemkab. Pemkab Jember terus menyosialisasikan bahaya narkoba hingga tingkat desa.

    Polisi berhasil mengungkap budidaya pohon ganja d Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pengungkapan ini berawal dari terbongkarnya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

    “Baru kali ini Polres Jember bisa mengungkap ganja dalam kondisi basah atau hidup. Ini indikator adanya pelaku yang mulai mengembangkan (bisnis ganja) dengan menanam sendiri,” kata Kepala Polisi Ajun Komisaris Besar Mohammad Nurhidayat. di Markas Kepolisian Resor Jember, Jumat (10/11/2023).

    Nurhidayat mengatakan, sebagian kondisi Jember yang berupa pegunungan memang rawan untuk menjadi tempat budidaya ganja. “Tidak tertutup kemungkinan ada lahan lain yang belum kami temukan. Kami berharap ini ada pengawasan bersama dengan masyarakat. Kalau menemukan, laporkan ke pemerintah desa, termasuk jika menemukan ganja yang tumbuh liar,” katanya.

    “Kami ingin menegakkan hukum maksimal. Namun esensinya adalah lebih baik masyarakat betul-betul bebas narkoba. Pak Bupati kemarin sudah membentuk Kampung Tangguh Antinarkoba bersama Polres Jember. Kemarin juga ada beberapa kebijakan yang esensinya penecegahan,” kata Nurhidayat. Kampung Tangguh membuka peluang bagi warga yang ingin sembuh dari ketergantungan terhadap narkoba melalui proses rehabilitasi. [wir]

  • Kompak Bapak dan Anak di Bangkalan Jualan Sabu

    Kompak Bapak dan Anak di Bangkalan Jualan Sabu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang bapak dan anak di Kabupaten Bangkalan, diamankan polisi setelah tertangkap basah menyimpan sabu di rumahnya.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, sebelum mengamankan bapak dan anak tersebut. Petugas menangkap kurir berinisial R (26) warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar. “Setelah kami geledah, pelaku membawa satu klip sabu seberat 0,35 gram,” terangnya, Jumat (10/11/2023).

    Hasil pemeriksaan terhadap R kemudian dikembangkan dan terungkap bahwa barang tersebut ia peroleh dari tetangganya yakni S (42) dan H (20) yang diketahui berstatus sebagai bapak dan anak.

    Kemudian dilakukan pengeledahan dan alhasil dari tangan dua pelaku tersebut polisi mendapatkan 10 klip sabu seberat 3,49 gram yang dikemas dalam ukuran kecil untuk diedarkan dengan harga Rp 100 ribu per klip. “Bapak dan anak ini bekerjasama. Anaknya membantu bapaknya menjual sabu nanti jika terjual akan diberikan upah,” jelasnya.

    Menurut pelaku, setiap anaknya H berhasil mengedarkan sabu, ia akan diberikan imbalan untuk membeli rokok. Bahkan, tak hanya mengedarkan sabu, bapak dan anak ini juga menggunakan sabu bersama-sama. “Kami cek bapak dan anak ini hasilnya positif mengkonsumsi sabu,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Polres Bangkalan Kantongi Identitas Dua Pelaku Carok di Tanah Merah

  • Terungkap, Budidaya Pohon Ganja di Jember

    Terungkap, Budidaya Pohon Ganja di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Polisi berhasil mengungkap budidaya pohon ganja d Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pengungkapan ini berawal dari terbongkarnya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

    “Baru kali ini Polres Jember bisa mengungkap ganja dalam kondisi basah atau hidup. Ini indikator adanya pelaku yang mulai mengembangkan (bisnis ganja) dengan menanam sendiri,” kata Kepala Polisi Ajun Komisaris Besar Mohammad Nurhidayat. di Markas Kepolisian Resor Jember, Jumat (10/11/2023).

    Nurhidayat memuji peran masyarakat yang melaporkan adanya tumbuhan yang diduga mirip ganja ke polisi. “Ini bermula dari kejadian pengungkapan kasus sabu. Kami berhasil mengamankan warga Kecamatan Tanggul berinisial MMA,” katanya.

    Setelah mengembangkan penyelidikan kasus ini, polisi menangkap pria berinisial A, warga Sumberbaru. Polisi menyita barang bukti antara lain 0,6 gram sabu-sabu, lima batang pohon ganja besar, dan tujuh batang pohon ganja kecil, serta uang hasil transaksi narkoba Rp 2,6 juta.

    A adalah resividis kasus perampokan. “Ganja ini ditanam dalam polybag di lahan kosong yang satu area dengan tempat tinggal yang bersangkutan. Kami sudah melakukan pemeriksaan awal. Ganja itu ditanam atas perintah seseorang menurut dia. Namun kami belum bisa mengonfirmasi, karena orang itu belum bisa ditemukan,” kata Nurhidayat.

    A mengaku menjadi pengedar selama dua tahun. “Sementara MMA sudah dua kali menjual narkoba kepada A,” kata Nurhidayat.

    Ganja tersebut menurut pengakuan A belum sempat dipanen diedarkan. Namun, polisi tak percaya begitu saja, karena ada sejumlah batang ganja yang sudah dipotong-potong dan dimasukkan dalam plastik.

    Nurhidayat mentatakan, sebagian kondisi Jember yang berupa pegunungan memang rawan untuk menjadi tempat budidaya ganja. “Tidak tertutup kemungkinan ada lahan lain yang belum kami temukan. Kami berharap ini ada pengawasan bersama dengan masyarakat. Kalau menemukan, laporkan ke pemerintah desa, termasuk jika menemukan ganja yang tumbuh liar,” katanya.

    MMA, sebagai pembeli dan pengedar, dijerat pasal 114 dan 112 KUHP. Sementara A mendapat bonus tambahan pasal 111 karena kepemilikan ganja. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

    Dalam pemberantasan narkoba ini, polisi melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Jember. Polres Jember berkoordinasi dengan Bupati Hendy Siswanto, Komando TNI Distrik Militer 0824, dan kejaksaan Negeri Jember.

    “Kami ingin menegakkan hukum maksimal. Namun esensinya adalah lebih baik masyarakat betul-betul bebas narkoba. Pak Bupati kemarin sudah membentuk Kampung Tangguh Antinarkoba bersama Polres Jember. Kemarin juga ada beberapa kebijakan yang esensinya penecegahan,” kata Nurhidayat. Kampung Tangguh membuka peluang bagi warga yang ingin sembuh dari ketergantungan terhadap narkoba melalui proses rehabilitasi.

    Data Polres Jember menyebutkan, sejak Januari hingga awal November 2023, ada 157 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan 201 tersangka. “Ini sudah mulai ada penurunan daripada tahun 2022. Tahun lalu ada 280 kasus dengan 337 tersangka. Semoga ini tren menurun yang betul-betul positif,” kata Nurhidayat. [wir]

  • Polres Malang Bekuk Pengedar, Sita Sabu 200 Gram dari Cina

    Polres Malang Bekuk Pengedar, Sita Sabu 200 Gram dari Cina

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang membekuk pengedar narkoba jenis sabu, Abdul Adzim Rois (35) warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Kamis (26/11/2023) lalu. Diduga, Rois mengedarkan sabu di kawasan Malang Selatan.

    Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 12 poket sabu dengan berat 200,52 gram, serta kantong plastik bertuliskan Bahasa Cina ‘Guanyingwang’.

    Kasatreskoba Polres Malang, AKP Subijanto mengatakan barang-barang itu didapat dari seseorang yang berada di kawasan Surabaya.

    BACA JUGA:
    Pj Wali Kota Malang Pimpin Deklarasi Pemilu Damai

    “Siapa orangnya, masih kita selidiki lebih dalam. Termasuk plastik bertuliskan Bahasa Cina itu, apakah barang itu dikirim dari luar negeri atau bukan,” ungkap Subijanto dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (9/11/2023).

    Kasatreskoba Polres Malang, AKP Subijanto, bersama tersangka Adzim Rois (35) dan barang bukti sabu sabu, Kamis (9/11/2023).

    Subijanto menyebut, pria yang bekerja sehari-hari sebagai tukang pasang wifi itu, nekat mengedarkan narkoba untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya.

    “Per gram sabu dijual seharga Rp 1 juta. Sementara pelaku mendapat upah senilai Rp5 juta apabila barangnya terjual habis,” tegas Subijanto.

    BACA JUGA:
    Kecelakaan Kerja Bongkar Praktik Elpiji Oplosan Kota Malang

    Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Dua Pria Asal Gempol Dibekuk Saat Transaksi Sabu di Prigen

    Dua Pria Asal Gempol Dibekuk Saat Transaksi Sabu di Prigen

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dua pria asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan saat transaksi sabu di sebuah villa di kawasan Prigen. Keduanya yakni Erik Prasetrya dan Boy Irfan Hidayat, diketahui keduanya juga berasal dari tempat yang sama yakni Dusun Geneng, Desa Jerukpurut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

    Saat diamankan, keduanya sedang melakukan transaksi di sebuah villa di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo keduanya diamankan pada Senin (6/11/2023) kemarin.

    “Kami telah mengamankan dua orang pelaku pengedaran narkoba jenis sabu. Keduanya merupakan sahabat dari kecil sudah melakukan bisnis ini sejak lama,” kata Agus, Kamis (9/11/2023).

    BACA JUGA:
    Polisi Temukan 3 Luka Sajam di Jasad Perempuan Meninggal di Kecamatan Gempol Pasuruan

    Penangkapan dua pelaku pengedaran sabu ini bermula dari laporan warga yang cemas terhadap aktivitas transaksi sabu di wilayahnya. Berbekal informasi dari warga tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan.

    Dari hasil penyelidikan polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat total 4,68 gram.

    BACA JUGA:
    Wanita di Gempol Pasuruan Meninggal Secara Misterius

    “Dari hasil penyidikan, kedua tersangka ternyata telah menjalankan bisnis jual-beli sabu dalam jangka waktu yang cukup lama,” ungkapnya.

    Akibat perbuatannya keduanya harus rela menjalani kesehariannya di penjara. Keduanya terbukti bersala dan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Residivis Curanmor Surabaya Tobat Mencuri, Tertangkap Jual Sabu

    Residivis Curanmor Surabaya Tobat Mencuri, Tertangkap Jual Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Residivis curanmor Surabaya tobat mencuri namun malah tertangkap berjualan sabu. Ia adalah MD (33) pria yang sehari-hari tinggal di Jalan Jatipurwo Barat, Semampir. Ia diamankan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, akhir bulan Oktober 2023 kemarin.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan MD bermula dari informasi masyarakat yang resah karena daerah rumah MD kerap didatangi oleh orang-orang yang tidak dikenal hingga dini hari. Polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan pendalaman.

    “Setelah serangkaian penyelidikan, kami menemukan bahwa pelaku adalah bandar sabu jalanan,” kata Daniel, Minggu (05/11/2023).

    Setelah dipastikan, MD ditangkap oleh polisi di depan rumahnya di Jalan Jatipurwo. Rumah MD juga digeledah. Hasilnya, petugas kepolisian menemukan 30 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 7,06 gram. Selain itu polisi menemukan timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip. MD mengaku bahwa ia hanya bertugas menjual dan sabu tersebut milik SA.

    “Setelah kami amankan, tersangka mengaku bahwa sabu yang dibawa hanya dititipkan untuk dijual dengan upah Rp 300 ribu kalau habis. Selain itu pelaku juga bisa nyabu gratis,” imbuh Daniel.

    Dari data kepolisian, MD merupakan residivis kasus curanmor dan baru saja keluar tahun 2022. Setelah keluar penjara, ia memutuskan untuk bekerja. Namun karena penghasilan kurang, MD nekat berjualan sabu sejak bulan Agustus 2023. Ia biasa menjual sabunya dengan harga Rp 150 ribu untuk satu poket.

    “Saat ini kami sedang memburu SA. Masih kami dalami lagi,” tegas Daniel.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MD dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ang/ted)

  • Polres Sumenep Bekuk Pemilik Sabu 47,39 Gram

    Polres Sumenep Bekuk Pemilik Sabu 47,39 Gram

    Sumenep (beritajatim.com) – VTA (26), laki-laki, warga Desa Angon- Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep dibekuk Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

    “Tersangka dibekuk di ruang tamu rumah warga di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (02/11/2023).

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan terhadap VTA dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu, di saku celana jeans sebelah kanan.

    Baca Juga: Peredaran Narkoba di Madura Tinggi, BNN Bangun Laboratorium di Bangkalan

    “Sabu yang ditemukan itu dimasukkan dalam plastik klip ukuran sedang. Ketika ditimbang, beratnya mencapai 47,39 gram,” ungkap Widiarti.

    Sabu tersebut dibungkus sobekan plastik warna hitam, kemudian dibungkus sobekan tisu warna putih, dan dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang. “Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui jika sabu itu miliknya,” ujar Widiarti.

    Selain sabu seberat 47,39 gram, polisi juga menyita barang bukti lain dari tersangka berupa satu handphone merk Oppo warna biru kombinasi putih dan satu sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol M 3363 WI.

    Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Suramadu, Satu Lainnya Kabur

    “Saat ini pelaku ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tem/ian)

  • Polres Sumenep Tangkap 3 Pengedar, Sita 6,72 Gram Sabu

    Polres Sumenep Tangkap 3 Pengedar, Sita 6,72 Gram Sabu

    Sumenep (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Sumenep menangkap 3 tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Masing-masing berinisial AFM (22), warga Desa Kertasada Kecamatan Kalianget, RH (46) warga Desa Kacongan Kecamatan Kota Sumenep, dan AS (33), warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

    “Dari tangan tiga tersangka, kami menyita sabu siap edar dalam beberapa plastik klip kecil. Total sebesar 6,72 gram,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (02/11/2023).

    Yang pertama kali ditangkap adalah AFM. Tersangka ditangkap ketika mengendarai sepeda motor, melintas di pinggir jalan raya Lenteng – Sumenep, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep. “Saat digeledah, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu. Sabu itu sempat dibuang tersangka menggunakan tangan kanan. Tersangka AFM mengaku membeli sabu dari RH,” ungkap Widiarti.

    Atas pengakuan itu, polisi pun nelakukan pengembangan pemyelidikan, dan menangkap RH di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. “Ketika digeledah, ditemukan tujuh poket sabu siap edar. RH mengakui bahwa dia telah menjual satu poket sabu kepada AFM. Sabu-sabu itu menurut pengakuan RH, dibeli dari AS,” terang Widiarti.

    Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskoba pun kembali melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap AS pada Kamis dini hari. AS ditangkap di rumah kontrakannya di Jl. Melati, Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten.

    “Dalam penggeledahan, ditemukan satu unit Handphone milik pelaku AS yang didalamnya berisi percapakan via WhatsApp dengan tersangka RH. Chatting WA itu berisi pemesanan sabu,” ujarnya.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,72 gram, dengan rincian 7 poket plastik klip kecil dari RH, masing-masing seberat 0,24 gram, 0,22 gram, 0,36 gram, 0,70 gram, 2,14 gram, 1,22 gram, 1,22 gram. Kemudian 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram milik tersangka AFM.

    “Selain itu juga disita empat unit handphone, 1 unit sepeda motor merk honda Scoopy, kemudian uang tunai Rp 190.00, 3 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kecil, 3 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 tas genggam warna hitam, 1 dompet warna coklat dan 1 celana pendek warna biru,” terangnya.

    Saat ini ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polres Sumenep. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/kun)

    BACA JUGA: Sumenep Ekspor Perdana Bawang Merah Goreng ke Belanda

  • Hendak Kirim Narkoba, Pemuda di Mojokerto Diringkus

    Hendak Kirim Narkoba, Pemuda di Mojokerto Diringkus

    Mojokerto (beritajatim.com) –  Hendak mengirim narkoba, pemuda asal Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto diringkus anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Dari tangan pemuda berinisal AY (26) ini, petugas mengamankan 27 ribu butir pil koplo dan 0,50 gram sabu-sabu siap edar.

    Pelaku diringkus pada, Jumat (27/10/2023) sekira pukul 14.40 WIB di pinggir jalan yang terletak di Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Barang bukti tersebut diamankan setelah petugas melakukan pengeledahan terhadap pelaku.

    Puluhan ribu butir pil haram tersebut dibungkus dalam 27 botol yang masing-masing botol berisi 1.000 butir pil siap edar. Petugas juga menemukan paket sabu seberat 0,5 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan dimasukkan dalam saku celana.

    Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap jika barang haram tersebut akan diedarakan di wilayah Dlanggu. Pelaku mengirim barang dengan cara di ranjau untuk mengelabuhi petugas, namun pelaku berhasil diringkus petugas.

    BACA JUGA: Polresta Mojokerto Ringkus 7 Pelaku Peredaran Narkoba

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya, Rabu (1/11/2023). [tin/suf]