Produk: sabu

  • Transaksi Sabu, Dua Pemuda Sumenep Digelandang Polisi

    Transaksi Sabu, Dua Pemuda Sumenep Digelandang Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – MS (48) dan IR (34), warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Mereka ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sabu di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan. Mereka ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (27/11/2023).

    Penangkapan terhadap dua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat, yang menyampaikan bahwa di Desa Gunggung akan ada transaksi jual beli sabu. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

    “Ternyata benar, ada dua orang mencurigakan. Saat didekati dan dilakukan penggeledehan, ditemukan dua poket sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram,” ungkap Widiarti.

    Dua poket sabu itu dibungkus dengan tisu warna putih. Kemudian disita juga sebagai barang bukti, uang tunai Rp 200.000 diduga hasil transaksi sabu, kemudian 1 buah HP merk Oppo.

    “Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka IR selain sabu adalah 1 pipet kaca dan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik air mineral yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna putih,” ujarnya.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, seperti tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkas Widiarti. (tem/kun)

    BACA JUGA: Stok Tipis, Harga Cabai Rawit di Sumenep Tembus Rp 90.000

  • Tak Kapok, Residivis Sabu-sabu Kediri Kembali Ditangkap Polisi

    Tak Kapok, Residivis Sabu-sabu Kediri Kembali Ditangkap Polisi

    Kediri (beritajatim.com) – Dua orang residivis narkotika di Kediri kembali tertangkap polisi. Ia adalah berinisial FWSP (28) dan ESB (31) warga Kediri. Kini kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri.

    Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng mengatakan, kedua pelaku ini diamankan petugas. Awalnya Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan FWSP di Dusun Kapurejo Desa/Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

    “Dari terduga pelaku FWSP ini mengamankan barang bukti alat hisap bong, 3 pipet kaca, 3 korek api dan 1 ponsel,”kata AKP Uji Langgeng, Minggu (26/11/2023).

    Pelaku FWSP saat diinterogasi petugas mengaku bahwa sebelumnya ESB warga Lingkungan Jetis Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri. Petugas kemudian melakukan pengembangkan untuk menangkap ESB.

    Baca Juga : ISNU Kabupaten Kediri Gelar Seminar Jihad Santri dalam Era Transformasi Digital

    “Pelaku ESB turut diamankan. Mereka saling kenal,”terang AKP Uji Langgeng.

    Petugas pada saat melakukan penangkapan ESB mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu, satu klip kecil berisi sabu setelah ditimbang berat 0,23 gram, 1 buah tutup botol bersama sedotan, 3 pipet kecil, 1 ponsel dan 1 korek api.

    “Kedua pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap AKP Uji Langgeng. [nm/ted]

  • Tukang Parkir di Jombang Jualan Sabu Pakai Uang Pinjaman Koperasi

    Tukang Parkir di Jombang Jualan Sabu Pakai Uang Pinjaman Koperasi

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang tukang parkir di Jombang, Supari Agung (38), berbuat nekat. Dia meminjam uang di sebuah koperasi untuk modal berjualan narkoba jenis sabu-sabu.

    Apes bagi warga Kelurahan Jombatan Kecamatan/Kabupaten Jombang ini. Untung tak didapat, justru dirinya dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Jombang. Tukang parkir ini pun dijebloskan dalam tahanan.

    Selain menangkap tersangka, koprs berseragam coklat juga menyita barang bukti 8,04 gram sabu-sabu. Kini, polisi masih memburu jaringan yang memasok barang haram tersebut. “Penangkapan ini juga hasil dari pengembangan kasus sebelumnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Jumat (24/11/2023).

    Komar menjelaskan, awalnya Supari sedang berpikir keras. Karena sejak tiga bulan lalu penghasilannya sebagai tukang parkir terjun bebas. Dari situ, Supari  memilik ide meminjam uang dari sebuah koperasi.

    BACA JUGA: Pemulung di Jombang Simpan 25 Paket Sabu

    Namun uang tersebut tidak digunakan untuk bekerja secara halal. Oleh pelaku, uang sebesar Rp 1,1 juta itu dipakai untuk kulakan beberapa gram sabu dari seseorang berinisial S dengan sistem ranjau.

    Kristal haram tersebut kemudian dikemas ulang oleh pelaku dalam bentuk paket hemat atau kecil-kecil. Dari situ, Supari mendapatkan untung Rp 800 ribu per gram. Awalnya, tukang parkir ini ketiban untung. Uang modal pinjaman dari koperasi berlipat.

    Namun, seiring laju waktu, Supari justru lupa diri. Dia semakin sembrono menjalankan bisnis haramnya itu. Tidak jarang, sabu tersebut tidak dijual, tapi dipakai sendiri. Apa yang dilakukan Supari terendus petugas. Dia menjadi TO (target operasi).

    BACA JUGA: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kamar Kos Tunggorono Jombang

    “Ketika data sudah valid, kami meringkus tersangka di rumahnya pada Jumat (17/11/2023) pukul 06.30 WIB. Awalnya, dia membantah. Tapi kami mendapatkan bukti sabu dari rumah itu. Akhirnya Supari hanya pasrah ketika diborgol polisi,” ungkap Komar.

    Dari pengungkapan kasus itu, lanjut Komar, Sat Reskoba Polres Jombang juga menyita barang bukti berupa satu kotak kacamata yang di dalamnya berisi empat paket sabu dengan berat total 8,04 gram.

    Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan elektrik serta handphone milik pelaku. “Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Komar. [suf]

  • Kakak-Adik di Tambaksari Surabaya Kompak Jual Sabu

    Kakak-Adik di Tambaksari Surabaya Kompak Jual Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Kakak-adik di Tambaksari Kota Surabaya kompak berjualan sabu. Akibat perbuatannya, Kedua kakak adik berinisial RP (28) dan SA (24) itu ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya pada Oktober 2023 kemarin.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan saat melakukan penangkapan, keduanya sempat berkilah. Mereka tidak mengakui berjualan sabu. Polisi yang sudah melakukan penyelidikan hampir dua bulan lantas melakukan penggeledahan dan menemukan 21 poket sabu siap edar dengan berat total 5,27 gram.

    “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah kita dalami kita dapat kepastian bahwa kakak beradik ini memang menjadi bandar,” kata Daniel saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Rabu (22/11/2023).

    Daniel menjelaskan bahwa 21 poket sabu yang ditemukan petugas itu disembunyikan di dalam kolong tempat tidur dengan dibungkus kotak hitam. Keduanya pun pasrah saat digelandang ke kantor Polrestabes Surabaya.

    Dari pengakuan keduanya, sabu yang mereka dapat dari seseorang bernama SOL. Mereka biasa bertransaksi di Jalan Tuwowo dengan sistem ranjau. Sekali ambil, pasangan kakak beradik ini bisa order hingga 6 gram sabu.

    “Per gramnya dihargai Rp 900 ribu. Mereka ini sistemnya utang. Jadi kalau laku baru dibayar,” imbuh Daniel.

    Sistem penjualan sabu dari kakak beradik Tambaksari ini diecer dalam bentuk paket hemat. Nantinya, RP dan SA saling mencari pembeli. Kalau SA bisa menghabiskan 1 gram penjualan, maka akan diberi bonus Rp 150 ribu. Keduanya mengakui telah menjadi bandar jalanan sejak 6 bulan lalu. Dalam sekali order, mereka meraup untung  Rp 1,5 juta.

    BACA JUGA:

    Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Melalui Nasi

    “Motifnya mereka berjualan karena kebutuhan ekonomi ya. Jadi keduanya ini pengangguran,” pungkas Daniel.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua kakak beradik asal Tambaksari ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. [ang/but]

  • Teror Pembakaran Mobil Warga Sampang Semakin Marak

    Teror Pembakaran Mobil Warga Sampang Semakin Marak

    Sampang (beritajatim.com) – Aksi teror pembakaran mobil selama sebulan terakhir marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sampang. Terbaru, sebuah mobil H-RV dengan nomor polisi (Nopol) N 1443 NN, milik Matweki, warga Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, juga dikabarkan hangus terbakar.

    Informasinya, peristiwa pembakaran mobil H-RV tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Padahal, saat diparkir kondisi mobil tidak bermasalah dan berada di garasi seperti biasanya.

    Kapolsek Ketapang Iptu Hafissulah Mokoginta membenarkan adanya aksi teror pembakaran mobil yang telah terjadi kedua kalinya. Menurutnya, pembakaran mobil itu sengaja dilakukan oleh orang tidak dikenal.

    BACA JUGA:Antarkan Sabu, Pria Asal Surabaya Diamankan Petugas

    “Sudah kita lakukan olah TKP sekarang masih dilakukan penyelidikan oleh Polsek dan dibantu personel jajaran Satreskrim,” terangnya, Minggu (19/11/2023).

    Ia menjelaskan, hasil oleh TKP ditemukan jejak pelaku dan kain diduga untuk membakar mobil. Pelaku juga diperkiran masuk ke area rumah korban dengan melewati pagar.

    Iptu Hafissulah Mokoginta mengaku akan terus berupaya untuk mengungkap motif maraknya kasus pembakaran mobil yang terjadi di wilayah Kecamatan Ketapang.

    “Korban yang kedua ini statusnya adalah pengusaha kayu dan mengaku tidak punya masalah dengan orang lain, tapi akan kita selidiki,” ujarnya.

    BACA JUGA:AJP Santuni 15 Anak Yatim Meriahkan AJP Award 2023

    Sekedar diketahui, sebelumnya sebuah mobil seorang tokoh agama jenis minibus merek Toyota Avanza warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi L 1520 VC juga terbakar.

    Kebakaran mobil itu diperkirakan terjadi Minggu (15/10/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus tersebut sampai saat ini juga belum terungkap. (Sar/Aje)

  • Antarkan Sabu, Pria Asal Surabaya Diamankan Petugas

    Antarkan Sabu, Pria Asal Surabaya Diamankan Petugas

    Lamongan (beritajatim.com) – Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan. Pria yang diketahui asal Surabaya ini bertugas antarkan sabu.

    Terduga diamankan oleh aparat kepolisian saat menjalankan aksinya di depan Alfamart, Jalan Lamongrejo, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, terduga tersebut berinisial Hermanto (43), warga asal Teluk Bone Baru, Gang Buntu, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.

    BACA JUGA:Begini Pesan Pj Wali Kota di Penutupan UKW PWI Malang Raya

    Kasatresnarkoba Polres Lamongan, AKP Karyawan Hadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka Hermanto adalah menerima pesanan narkotika jenis sabu untuk dikirim kepada pembeli.

    “Iya, polisi berhasil menangkap satu pria yang terduga terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu di Lamongan,” kata Ipda Anton, Minggu (19/11/2023).

    Mengenai kronologinya, Anton menjelaskan, penangkapan Hermanto bermula dari informasi yang dilaporkan masyarakat kepada petugas Satresnarkoba Polres Lamongan.

    Berbekal laporan itu, kemudian petugas bergegas menindaklanjutinya dengan penyelidikan di wilayah Kecamatan Lamongan. Akhirnya, petugas mendapati sosok dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi yang dilaporkan oleh masyarakat di lokasi setempat.

    “Penangkapan terhadap tersangka Hermanto pun berhasil kami amankan di depan Alfamart Jalan Lamongrejo, Kecamatan Lamongan,” beber Anton.

    BACA JUGA:Alat Belum Tiba, Timnas U17 Iran Gagal Latihan

    Lebih lanjut Ipda Anton mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ternyata ditemukan barang bukti berupa tiga klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,69 gram yang disimpan di tas pinggang warna hitam.

    Lalu barang bukti berikutnya adalah satu unit handphone merk Vivo warna biru, sepeda motor Yamaha Vega warna putih kombinasi hitam bernomor polisi L-6932-SV, serta uang tunai sebesar Rp 54 ribu.

    Dituturkan pula oleh Anton, petugas kepolisian telah menerbitkan laporan polisi guna dilakukan proses hukum dan kepastian lebih lanjut. Tersangka pun dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan.

    “Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Riq/Aje)

  • Pemulung di Jombang Simpan 25 Paket Sabu

    Pemulung di Jombang Simpan 25 Paket Sabu

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang pemulung di Jombang Jawa Timur dibekuk polisi. Dia kedapatan menyimpan 25 paket sabu siap edar. Pelaku bernama Gundrik Andriardi, warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan penangkapan Gundrik berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pria yang bekerja mengumpulkan barang bekas tersebut.

    Nah, ketika data sudah valid, penggerebekan pun dilakukan di rumah pelaku. Awalnya, Gundrik mengelak tudingan petugas. Namun polisi tidak percaya begitu saja. Walhasil, polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah itu.

    Sehingga Gundrik tidak bisa mengelak lagi. Dia hanya bisa pasrah ketika digelandang polisi berikut barang bukti. Di antaranya, 25 paket sabu dengan jumlah keseluruhan 11,66 gram. Kemudian, satu pipet kaca terdapat sisa sabu berat kotor 1,65 gram, 1 timbangan digital, 1 korek api, 1 Handphone, 1 isolasi, 1 pak plastik kosong dan 1 botol plastik terangkai dengan sedotan plastik.

    BACA JUGA:
    Kelabuhi Polisi, Sabu-sabu di Jombang Dikemas dalam Bungkus Permen

    Kepada petugas, Gundrik mengakui barang haram yang disita polisi itu adalah miliknya dan akan dijual kepada pelanggannya. “Atas perbuatannya, pria berusia 35 tahun ini kami jerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Komar. [suf]

  • Polres Bangkalan Ringkus Jaringan Pengedar Sabu, Barang Bukti Tembus 1 Ons

    Polres Bangkalan Ringkus Jaringan Pengedar Sabu, Barang Bukti Tembus 1 Ons

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Bangkalan, meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba saat melintas di jalan raya Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega, Bangkalan.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, jika dua pelaku tersebut diantaranta insial IS (26) warga Dusun Pangera’an, Desa Dabung, Kecamatan Geger dan inisial DA (26) warga Kabupaten Sampang.

    “Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sabu seberat 100 gram yang disembuyikan di sepeda motor DA yang sebelumnya ia beli dari IS,” terangnya, Rabu (15/11/2023).

    Lanjut Febri, sabu tersebut rencananya akan dijual oleh DA ke pembelinya berinisial A yang berada di Sumenep. “Jadi DA ini juga sebagai pengedar antar Kabupaten karena sabu itu akan di jual kepada insial A di Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.

    Sementara itu, IS sebagai pemilik sabu mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku M yang kini ditetapkan sebagai DPO. “Kasus ini terus kita dalam dan memburu para DPO yang terlibat jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Satu Pelaku Carok di Bangkalan Ditangkap Motifnya Sakit Hati

  • Bandar Sabu Asal Pulau Bawean Gresik Diringkus Polisi

    Bandar Sabu Asal Pulau Bawean Gresik Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Bandar sabu asal Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik, Supandi (44) hanya bisa tertunduk lesu saat dikeler di Mapolres Gresik. Pengedar barang haram yang juga masuk jaringan Pulau Madura itu diringkus beserta barang bukti 31,86 gram sabu.

    Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, penangkapan bandar sabu ini bermula dari informasi masyarakat ada pengedar dari Pulau Bawean. Dari informasi itu, petugas melakukan penyisiran kepada target operasi (TO) yakni Supandi.

    “Pelaku diamankan di rumahnya, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik,” tuturnya, Selasa (14/11/2023).

    Adhitya mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati sabu di dalam kotak ponsel yang dibungkus plastik dengan berat timbang 25,40 gram.

    “Dari jumlah itu, empat plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat timbang masing-masing bruto 2,02 gram, 1,88 gram, dan 0,20 gram beserta satu skrop plastik dari sedotan,” katanya.

    BACA JUGA:
    Penganiaya Asal Bawean Gresik Divonis 1,2 Tahun Penjara

    Selain dalam bungkus plastik kotak ponsel, lanjut Adhitya, petugas juga mendapati satu kotak kuning. Di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat timbang bruto 0,34 gram.

    “Barang haram tersebut disimpan di bawah kolong lemari pakaian milik pelaku untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

    Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap berikut pipet kaca, satu kotak berisi alat timbangan elektrik merk “Camry”, satu tas selempang warna hitam berisi uang Rp3,4 juta, dan satu buah ponsel.

    BACA JUGA:
    Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    “Dari pengakuannya, pelaku kerap menjajakan sabu di dua Kecamatan di Pulau Bawean. Kecamatan Tambak dan Sangkapura. Semuanya disebar kepada masyarakat yang sudah dewasa, juga ada sebagian masyarakat berprofesi nelayan, serta dikonsumsi sendiri,” papar Adhitya.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp8 miliar. [dny/beq]

  • Dua Pria Asal Rembang Pasuruan Dibekuk Saat Jual Sabu di Kantor Balai Desa

    Dua Pria Asal Rembang Pasuruan Dibekuk Saat Jual Sabu di Kantor Balai Desa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Mangkal di balai desa untuk jajakan sabu, dua warga Kecamatan Rembang, Shafa Kurnia Haris (40) dan Abdul Muin (43), diamankan Polres Pasuruan, Jumat (10/11/2023) lalu. Saat diamankan, keduanya sedang berada di kantor Balai Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

    “Kami telah mengamankan dua orang yang merupakan oengedar narkoba jenis sabu. Keduanya kami amankan saat menunggu pelanggan atau mangkal di kantor balai desa,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Selasa (14/11/2023).

    Agus melanjutkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapati sejumlah laporan dari warga. Mendapati laporan warga tersebut, petugas langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan tentang penyalah gunaan narkoba.

    Saat diamankan polisi, keduanya terbukti menyimpan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat total 1,51 gram. Dari total sabu tersebut keduanya 0membagi menjadi empat kantong plastik kecil dengan berat yang berbeda-beda.

    “Totalnya ada empat kantong plastik kecil dengan berat total 1,51 gram. Tiga kantong memiliki berat masing-masing 0,30 gram dan satu kantong lainnya memiliki berat 0,51 gram,” jelasnya.

    Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone milim pelaku dan uang tunai hasil jual sabu senilai Rp 115.000. Akibatnya kedua pelaku harus menjalani hari-harinya dalam penjara. Akibat perbuatannya keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

    BACA JUGA: Ketua Bawaslu Pasuruan Akui Tak Berikan Sosialisasi Pelepasan Banner ke Relawan