Produk: sabu

  • Kurir Sabu 5,2 Kg Dikemas Teh China,  Kena Vonis 18 Tahun

    Kurir Sabu 5,2 Kg Dikemas Teh China, Kena Vonis 18 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Sudar menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar pada Dedy Miluardi bin Deliyasri bersama dengan Terdakwa Jumahadi bin Sukardi. Keduanya dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkoba berjenis sabu seberat 5,2 kilo yang dikemas dalam teh China.

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan Terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”dalam surat dakwaan Primair JPU.

    ” Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 Tahun dan pidana denda masing-masing Rp5 Miliar, subsider delapan bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Sudar saat membacakan putusan.

    Putusan Hakim Lebih Ringan

    Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim yang menuntut para terdakwa dengan pidana masing masing selama 20 tahun, denda masing masing Rp 5 Miliar, Subsidair  12 bulan penjara.

    Terhadap putusan hakim, Terdakwa Dedy Miluardi dan Terdakwa Jumahadi yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, menyatakan menerima,

    ” Saya menerima yang mulia,” katanya.

    Awal Mula Penangkapan

    Diketahui, awalnya Terdakwa Dedy Miluardi bin Deliyasri kenal dengan EL Mencho (DPO) bulan Desember 2022, Dedy dikenalkan oleh temannya Boy, Awalnya Dedy diajak Boy untuk menerima sabu milik EL Mencho, karena Boy di bulan Desember 2022 ditangkap polisi, sehingga EL Mencho memerintahkan Dedy meneruskan pengambilan Narkotika jenis sabu di Pekanbaru Riau.

    Selanjutnya Terdakwa Dedy bersama dengan Terdakwa Terdakwa Jumahadi, mengambil sabu 5,2 kilogram dengan upah per kilonya 15 juta, baru dibayar 15 juta kepada Dedy, sementara Jumahari baru diberi uang transport oleh Dedy Rp 400 ribu, hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Minggu 13 Agustus 2023, jam 14.05 wib, di Loket PT. Eka Sari Lorena Transport Cabang Pekanbaru, jalan Tuanku Tambusai No. 294, Labuhan Baru, Pekanbaru, Riau. (Uci/Aje)

  • Polrestabes Surabaya Bekuk Pasutri Kurir 144 Kilogram Sabu

    Polrestabes Surabaya Bekuk Pasutri Kurir 144 Kilogram Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Aparat Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berani menjadi pengantar 144 kilogram sabu, Kamis (14/12/2023).

    Pasutri yang berasal dari Sumatera ini ditugaskan untuk mengirim sabu ke Jawa Timur khususnya kota Surabaya.

    Irjen Pol Imam Sugianto, Kapolda Jawa Timur, saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya mengungkapkan, kasus narkotika ini terkuak dari patroli online dan informasi yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke Surabaya.

    “Kami langsung menyelidiki dan menemukan bahwa pasutri dengan inisial MT dan RT itu sedang menginap di Hotel Great Diponegoro, Jalan Diponegoro. Kami segera melakukan penangkapan,” kata Imam Sugianto, Rabu (20/12/2023).

    Saat ditangkap, mereka membawa sabu seberat 1,2 kilogram. Mereka mengaku sedang transit dan menunggu instruksi dari bosnya untuk mengirim sabu itu ke seseorang di Surabaya. Mereka kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya.

    Setelah diperiksa, pasutri dari Sumatera ini mengakui kepada petugas bahwa ada 142,8 kilogram sabu di sebuah rumah sewaan di Jalan Tawes, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Petugas segera menuju ke lokasi yang disebutkan dan menemukan 134 paket sabu bermerek teh cina.

    “Jumlah total barang bukti sabu yang kami sita dari tersangka adalah 144,061 kilogram,” tambah Imam Sugianto.

    Di sisi lain, Kombes Pol Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa pasutri ini mendapat perintah dari seseorang dengan inisial K. Saat ini petugas sedang mengejar K.

    “Kami sudah menargetkan jaringan atasnya,” ujar Pasma.

    Pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(ang/ted)

  • Pernah Mendekam Di Penjara, Warga Kampung Malang Ini Kembali Diadili

    Pernah Mendekam Di Penjara, Warga Kampung Malang Ini Kembali Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Agung Prasetyo, warga Kampung Malang Kota Surabaya, kembali diadili atas perkara yang sama yakni penyalahgunaan narkoba. Dia sebelumnya pernah mendekam di penjara selama enam tahun. Namun, hal itu tak membuatnya jera. Dia kembali mengulangi perbuatannya hingga akhirnya kembali diadili di PN Surabaya.

    Sidang dengan agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa telah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan Narkoba. sebagai mana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

    “Terdakwa telah melakukan tindakan pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan jenis tanaman (Sabu), sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.” terang JPU Rocky dalam dakwaannya.

    Selain itu, JPU juga menyertakan Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 yang dapat berpotensi menjatuhkan hukuman ringan terhadap Terdakwa yang pernah mendekam selama 6 tahun di Penjara.

    “Terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan jenis tanaman untuk dikonsumsi sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tambahnya.

    Seusai membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi dimana JPU Rocky menghadirkan Iwan Hariyanto selaku anggota Polisi yang menangkap Terdakwa Agung Prasetyo.

    Dalam keterangannya, saksi Iwan Hariyanto menyatakan, pihaknya yang mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba, Selasa (29/8/2023)langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di tempat kostnya di Jl Kampung Malang I.

    “Kami satu tim 5 orang, sekitar pukul 4 pagi menangkap Terdakwa di kosan Jl Kampung Malang, dan, pengakuan terdakwa membeli Narkoba dari orang bernama Cak (DPO),” ungkap saksi Iwan Hariyanto.

    Saksi juga menyatakan, saat dalam penangkapan itu pihaknya juga melakukan test urune dan hasilnya Positif. Atas keterangan saksi, dibenarkan oleh Terdakwa. “Benar yang mulia, sebelumnya saya dari Madura ke Surabaya,” ucapnya.

    Saat diperiksa hakim, Terdakwa juga mengaku kalau dirinya pernah mendekam di penjara dalam perkara penyalahgunaan Narkoba,”Pernah yang mulia, Perkara sabu juga, saya jalani hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.

    Namun saat ditanya kenapa harus mengulangi perbuatannya, terdakwa enggan memberikan tanggapan. [uci/but]

  • Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Sabu Sabu

    Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Sabu Sabu

    Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota berhasil meringkus pengedar narkotika dan menyia sebanyak 87,88 gram Sabu Sabu.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra mengatakan, Kasat Res Narkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro bersama anggotanya berhasil menangkap tersangka MSW (27) sebagai pengedar sabu-sabu dan Pil dobel L di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Selasa (19/12/2023).

    Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika jenis sabu dan Pil Dobel L di wilayah Kec Semen Kab. Kediri

    “Sehingga kami bersama anggota langsung bergerak ke Jalan Desa Sidomulyo Kec Semen Kab Kediri untuk melakukan penyelidikan,” jelas Kasat Resnarkoba.

    Dari hasil penyelidikan, pada hari Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka pertama berinisial MSW (27) diketemukan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 8  klip plastik dengan berat kotor 3,24 (tiga koma dua puluh empat) gram dan pil dobel L sebanyak 280 butir.

    “Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka ke dua berinisial MSP (27) domisili di Krian Kab Sidoarjo” terang Iptu Bowo.

    Dari tangan tersangka MSP di Krian Sidoarjo diketemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu -sabu sebanyak 25 klip plastik kecil dengan berat 84, 64 gram beserta plastik pembungkusnya, beber Kasat Resnarkoba

    Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kediri Kota guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka sebanyak 87,88 gram nakorba jenis sabu dan 280 butir pil dobel L,” jelasnya

    Kasus seperti ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.

    “Kehati-hatian dan kewaspadaan dari masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mengidentifikasi dan menghentikan aktivitas ilegal terkait narkoba yang merusak” kata Iptu Bowo.

    Dalam konteks yang lebih luas, penangkapan pelaku narkoba juga berkontribusi pada upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat.

    “Narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga merusak struktur sosial dan ekonomi suatu wilayah” tutup Iptu Bowo. [nm/ted]

  • Awalnya Hobi Nyabu, Penjual Nasi Goreng Nekat Jadi Bandar

    Awalnya Hobi Nyabu, Penjual Nasi Goreng Nekat Jadi Bandar

    Surabaya (beritajatim.com) – Awalnya, penjual nasi goreng di Surabaya berinisial DA doyan bahkan hobi nyabu. Dia pun nekat menjadi bandar sabu sampai akhirnya ditangkap Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (1/12/2023).

    Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen menjelaskan, penangkapan DA berawal dari informasi masyarakat yang curiga karena kos-kosan penjual nasi goreng itu sering didatangi tamu tidak dikenal. Setelah masa penyelidikan selama 2 bulan, polisi memastikan DA adalah salah satu bandar narkoba di Surabaya.

    “Dia biasa mangkal di kawasan Tambak Asri,” kata Khusen, Sabtu (16/12/2023).

    Polisi pun melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar kosnya. Alhasil, petugas menemukan 50,6 gram sabu yang belum ia jual.

    Ia pun harus rela digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan tangan terborgol. Dari pengakuannya, sabu ini milik seseorang yang saat ini masih dikejar.

    “Untuk jaringannya masih kami dalami. Mohon bersabar ya,” imbuh Khusen.

    DA mengaku bahwa ia awalnya adalah seorang pengguna. Namun karena ditawari temannya, ia tergiur dengan keuntungan menjadi bandar. Ia mengakui beberapa kali mengurangi porsi penjualannya untuk digunakan pribadi.

    “Karena kebutuhan saja pak. Makanya saya nekat berjualan,” tutupnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • Rokok Ilegal Dominasi Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Bojonegoro

    Rokok Ilegal Dominasi Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Rokok tanpa pita cukai mendominasi barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (14/12/2023). Rokok ilegal yang dimusnahkan itu jumlahnya 1.107.200 batang.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan rentang waktu satu tahun.

    “Berbagai macam barang bukti yang dimusnahkan itu dari putusan hukum yang terkumpul mulai dari November 2022 hingga November 2023,” ujarnya.

    Selain rokok ilegal, barang bukti yang dimusnahkan diantara juga narkotika jenis sabu seberat 97,85 gram, pil dobel L sebanyak 5.352 butir, pil karnopen 25 butir, pil Y 768 butir, dan pil inex jenis ekstasi 3 butir.

    Selanjutnya ada 10 unit handphone, 4 buah senjata tajam berupa gergaji, gunting 3 buah, kapak 2 buah. Ditambah kartu remi 1 set dan kartu ceki 1 set, serta beragam jenis minuman keras hasil tindak pidana ringan.

    Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Bojonegoro dan di tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. [lus/suf]

  • Kapolda Ajak Masyarakat Untuk Berantas Narkoba di Jatim

    Kapolda Ajak Masyarakat Untuk Berantas Narkoba di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan akan berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur. Pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, tokoh masyarakat, ulama, dan lembaga non-pemerintah, bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman penyalahgunaan Narkoba.

    Kapolda menambahkan, peran aktif masyarakat untuk perang melawan narkoba bukanlah tugas yang bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian.

    “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba. Memberikan informasi kepada kepolisian, mendukung program-program pencegahan, serta menjaga lingkungan agar tetap bersih dari peredaran narkoba adalah langkah-langkah konkret yang dapat kita ambil bersama,” tandasnya.

    Lebih lanjut, Kapolda Jatim dalam penekanannya mengatakan. Rehabilitasi dan pemulihan, selain penegakan hukum, Polda Jatim juga akan fokus pada upaya rehabilitasi dan pemulihan bagi para korban narkoba melalui upaya restorative justice dan keterlibatan masyarakat dalam membantu mereka yang terjerat narkoba untuk kembali ke jalur yang benar sangat diperlukan. “Kita harus memandang mereka sebagai saudara-saudara kita yang membutuhkan dukungan dan bimbingan,” ucapnya.

    Edukasi dan pencegahan. Juga menjadi penekanan, pasalnya pendidikan dan pencegahan adalah kunci utama dalam upaya anti-narkoba. “Kami akan terus melakukan program-program seperti road show generasi emas tanpa narkoba, kampung bebas narkoba, audiensi kepada para pengasuh pondok pesantren, edukasi di sekolah-sekolah, tempat ibadah, dan komunitas, agar generasi muda memiliki pemahaman yang kuat tentang bahaya narkoba dan dampak negatifnya,” ungkas Kapolda Jatim dalam penekanannya.

    Sementara, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Timur ini relatif cukup besar, pihaknya terus berupaya untuk menekan peredaran gelap ini mulai dari penegakan hukum, dengan mengungkap kasus-kasus yang besar sampai dengan program-program pencegahan.

    “Seperti yang kita laksanakan sekarang, kita melaksanakan road show dengan sasaran para pelajar, kita akan melakukan penguatan daya cegah dan daya tangkal di lingkungan sekolah, karena memang terindikasi sudah mulai masuk ke tempat-tempat pendidikan,” tandasnya.

    Untuk roadshow ini bukan hanya dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) saja, tetapi juga bersama-sama dengan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Jatim, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim dan Bidang Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jatim.

    Kombes Pol Arie Ardian menjelaskan, bahaya narkoba tidak hanya dilihat dari aspek hukum, tapi juga dilihat dari aspek sosial, aspek kesehatan. Baik kesehatan fisik maupun secara mental.

    “Jadi hari ini saya bersama teman-teman Dirbinmas, Kabid Dokkes dan Kabag Psikologi menyampaikan kepada seluruh sekolah yang hadir supaya bisa membangun adah di lingkungan sekolahnya, bisa itu masuk kedalam organisasi OSIS atau mungkin berdiri sendiri semacam satuan tugas, atau membentuk komunitas,” jelasnya.

    “Gunanya untuk menutup ruang gerak supaya para pengedar tidak bisa masuk ke sekolah, kalo pun ada upaya, kita bisa segera mendeteksi secara awal dan bisa lakukan koordinasi kepada penegak hukum untuk dilakukan pengungkapan, yang paling banyak peredaran narkoba di Jawa Timur ini ada sabu-sabu, obat keras berbahaya atau pil koplo. Kita terus melakukan penangkapan kepada para bandarnya,” ujarnya. [uci/kun]

  • Patungan Beli Sabu, Tiga Remaja di Sampang Digelandang Polisi

    Patungan Beli Sabu, Tiga Remaja di Sampang Digelandang Polisi

    Sampang (beritajatim.com) – Tiga remaja dan satu orang masih di bawah umur, digelandang jajaran Satresnarkoba Polres Sampang, usai kedapatan membeli narkotika golongan satu jenis sabu.

    KBO Satresnarkoba, Iptu Safriwanto saat dikonfirmasi membenarkan jika anggotanya yang melakukan penangkapan kepada tiga orang remaja di antaranya inisial MT (29), IE (20) kemudian satu pelaku masih di bawah umur bahkan duduk di bangku sekolah Madrasah Aliyah (MA).

    “Yang kita amankan semua ada tiga orang, satu masih di bawah umur,” terangnya, Rabu (13/12/2023).

    Ia menambahkan, dalam proses pembelian, ketiga remaja ini mempunyai peran yang berbeda yakni siswa Madrasah bersama inisial IE menyediakan uang dengan cara patungan. Kemudian inisial MT yang membeli sabu.

    “Saat berada di mapolres dan di tes urine ketiganya positif mengonsumsi sabu,” imbuhnya.

    Sekedar diketahui, sebelumnya menyebar video amatir yang mengambarkan kejadian penangkapan tiga orang remaja, pelaku penyalahgunaan narkoba yang berlangsung di pinggir jalan raya di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

    Dalam video itu, pelaku diringkus oleh sejumlah aparat berpakaian preman dengan dilengkapi senjata api laras panjang. Setelah itu pelaku lalu dimasukkan ke dalam mobil berwana putih. Sontak, kejadian itu menyita perhatian warga yang kebetulan berada di lokasi kejadian. [sar/ian]

  • Oknum Guru Ngaji di Jombang Jualan Narkoba

    Oknum Guru Ngaji di Jombang Jualan Narkoba

    Jombang (beritajatim.com) – Oknum guru ngaji yang ada di Kecamatan Gudo, Haliman, ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Jombang. Dia dibekuk usai melakukan transaksi narkoba di tepi jalan Desa Sukopinggir.

    Ironisnya, pelaku menjual pil koplo tersebut kepada para petani yang ada di desanya. Alasannya, obat terlarang tersebut bisa menghilangkan capek-capek. Bisnis haram guru ngaji ini akhirnya terendus petugas. Haliman pun ditangkap.

    “Selain menangkap pelaku pada Selasa (5/12/2023), kami juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu plastik klip yang di dalamnya terdapat potongan plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,09 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Rabu (13/12/2023).

    Selain itu, lanjut Komar, pihaknya juga menyita 1 plastik klip berisi 100 butir pil dobel L; plastik klip kosong; sedotan bekas potongan plastik kosong; botol plastik yang terangkai sedotan; bekas bungkus rokok berisi pipet kaca bekas pakai sabu dan 2 botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L.

    “Total pil dobel L yang kami sita sebanyak 2.100 butir. Kami juga menyita 1 buah Handphone dan ang tunai Rp110.000. Kita masih kembangkan lagi kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

    Komar mengatakan bahwa pelaku pernah mendekam di penjara dengan kasus serupa. Nah, pada Desember 2022 dia ‘lulus’ dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang. Sejak itu, Haliman berusaha memperbaiki citra dirinya.

    Termasuk dia membantu mengajar mengaji di musala untuk anak-anak di desanya. Namun Haliman tidak bisa istikamah. Dia kembali tergiur untuk kembali ke bisnis lamanya. Sejak April 2023, pelaku kembali berjualan narkoba.

    Alasannya, untuk mencukup kebutuhan sehari-hari. Namun, sambung Komar, dalih tersebut tidak bisa digunakan untuk pembenaran. Karena apa yang dilakukan Haliman melanggar hukum. “Makanya, dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” pungkas Komar. [suf]

  • Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

    Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

    Malang (beritajatim.com) – Kejari Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap, Senin (11/12/2023).

    Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Jalan Raya Cepokomulyo No. 1, Kecamatan Kepanjen. Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap Tahun 2023 itu, dihadiri sekitar 30 orang perwakilan dari sejumlah instansi berwenang seperti Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Kepala BNN Kabupaten Malang dan Polres Malang.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriady melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang diadakan rutin yang pelaksanaanya akan ditingkatkan 3 (tiga) bulan sekali.

    “Pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan penuntut umum untuk melaksanakan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang berkomitmen melakukan penegakan hukum yang akuntabel dan transparan,” tegas Deddy, Senin (11/12/2023).

    Menurut Deddy, pemusnahan barang bukti bertujuan agar barang bukti yang sifatnya terlarang atau dilarang diedarkan, tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

    Deddy melanjutkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen : (sebagaimana terlampir) Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor: PRINT- 3428/M 5.20/Kpa.5/12/2023 , tanggal 06 Desember 2023, Yang memerintahkan barang bukti dimusnahkan.

    Adapun pemusnahan barang bukti meliputi narkotika terdiri dari ganja dengan total keseluruhan sekitar 3.085, 98g (Tiga ribu delapan puluh lima koma sembilan puluh delapan) gram. Kemudian sabu-sabu berat total keseluruhan 90,61gram. “Lalu ada pil dobel L sebanyak 18.427 butir. Kita juga musnahkan barang bukti lainnya berupa alat hisap narkoba, baju dan alat judi. Dengan total jumlah perkara sebanyak 107 perkara,” beber Deddy.

    Deddy menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar atau dirusak. Sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (yog/kun)

    BACA JUGA: Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Ratusan Gram Sabu-Sabu dan Ganja