Produk: sabu

  • Polres Jember Tangkap 49 Tersangka Narkoba, Ada Pasutri

    Polres Jember Tangkap 49 Tersangka Narkoba, Ada Pasutri

    Jember (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap 49 orang tersangka kasus narkoba selama November – Desember 2023. Ada pasangan suami istri dan tiga perempuan di antara tersangka.

    Polres Jember berhasil mengungkap 36 kasus dan kepolisian sektor berhasil mengungkap dua kasus. “Ada 49 tersangka, 12 orang di antaranya sudah diserahkan ke kejaksaan,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Mohammad Nur Hidayat, ditulis Kamis (28/12/2023).

    Dari seluruh tersangka yang ditangkap, 12 orang di antarnya adalah pengedar dan 10 orang residivis. Ada tiga orang yang direhabilitasi.

    Polisi menyita 98,16 gram sabu-sabu. Selain itu ada 12 batang pohon ganja, 9.786 butir obat keras berbahaya, dan uang tunai Rp 7 juta. “Khusus sabu-sabu, sudah jadi atensi bersama semua pihak,” kata Nur Hidayat.

    Hidayat menyebut, 70 gram sabu-sabu disita di Kecamatan Puger. Barang berasal dari Pasuruan. “Sementara pasangan suami istri ini mengedarkan. Mereka ditangkap setelah menjual barang kepada salah satu tersangka yang sudah kami amankan,” katanya. [wir]

  • Pria Bangkalan Utang Kulak Sabu, Hasilnya Buat Bayar Utang

    Pria Bangkalan Utang Kulak Sabu, Hasilnya Buat Bayar Utang

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial M (39), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan membeli sabu dengan cara berutang pada temannya. Parahnya, uang hasil penjualan sabu digunakan untuk membayar utang di pihak lain.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga setempat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku.

    “Dari penggerebekan itu, petugas menemukan 6,15 gram sabu,” kata Febri, Selasa (26/12/2023).

    Febri mengatakan, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari rekannya, AJ, sebanyak 8 gram. Lalu ia menjual beberapa gram sabu dan tersisa 6,15 gram.

    “Pelaku mengaku membeli sabu dengan cara berutang pada temannya,” kata Febri.

    Febri mengatakan, pelaku mengaku menjual sabu untuk membayar utang dan biaya hidup sehari-hari.

    “Pelaku ini sengaja menjual supaya bisa bayar hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Febri.

    Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan mengejar pelaku lain yang terlibat termasuk pemasok barang haram tersebut. [sar/beq]

  • Polresta Malang Kota Sita Ganja 5 Kg dari Kurir Narkoba

    Polresta Malang Kota Sita Ganja 5 Kg dari Kurir Narkoba

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menangkap 2 kurir narkoba jenis ganja. Mereka adalah HA alias Anwar (24) dan FC alias Feri (32). Dua orang ini ditangkap di tempat berbeda.

    Masing-masing untuk HA ditangkap usai mendapat laporan dari masyarakat. HA mengaku diperintah oleh dua orang berinisial OZ dan ABD yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). HA ditangkap di Kedungkandang, Selasa (12/12/2023).

    “Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, yang kemudian dari Satres Narkoba Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan. Tersangka HA mengaku menerima ganja dari ABD, dan sabu dari OZ,” ujar Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, Sabtu (23/12/2023).

    Dari tangan HA polisi menyita ganja dengan berat total 5,12 kilogram terbungkus 6 lakban warna coklat dan 6 bungkus plastik wrap. Lalu ada sabu dengan berat total 4,26 gram yang disimpan ke dalam 25 bungkus plastik klip kecil.

    “Tersangka HA sudah tiga kali ini menerima barang berupa sabu dari OZ, dan baru satu kali ini menerima barang berupa ganja dari ABD,” katanya.

    Sedangkan tersangka FC alias Feri ditangkap di Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Senin (18/12/2023). Barang bukti yang ditemukan dari FC ganja seberat 5,972 kilogram.

    “Jadi, kedua tersangka ini tidak saling kenal. Namun saat kami telusuri asal narkobanya, berasal dari jaringan yang sama yaitu jaringan wilayah Sumatra,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma.

    Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka FC, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    “Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya. [luc/suf]

  • Selama 1 Tahun, BNN Jatim Rehabilitasi 1.188 Orang

    Selama 1 Tahun, BNN Jatim Rehabilitasi 1.188 Orang

    Surabaya (beritajatim.com) –  BNN Jatim melakukan rehabilitasi 1.188 orang dalam setahun di periode 1 Januari – 20 Desember 2023. Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim mengamankan 3,4 kilogram sabu, 18,2 kilogram ganja, ekstasi 342 butir, obat carisoprodol 6.800 butir dan pil double L 874 butir.

    Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo mengatakan, bahwa pihaknya banyak merehabilitasi para pengguna narkoba sebagai upaya mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Namun, ia memastikan bahwa para pengguna yang diputuskan rehabilitasi sudah sesuai dengan prosedur.

    “Tidak sembarang orang setelah ditangkap terkait Narkoba lalu dilakukan rehabilitasi, ada ketentuan khusus yang salah satunya murni sebagai pengguna dan tidak terlibat jaringan narkoba,” ujar M. Aris, Jumat (22/12/2023).

    Aris mengatakan bahwa tahapan rehabilitasi juga melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang berasal dari BNN, Polisi, Kejaksaan dan Kemenkumham. Nantinya TAT lah yang akan meninjau apakah seseorang bisa direhabilitasi atau tidak. Ia bersyukur dengan adanya mekanisme rehabilitasi bisa mengurangi over kapasitas di Lapas.

    “Inilah harapan kita untuk bisa mengurangi over kapasitas yang ada di Lapas,” tegasnya.

    Namun Aris merasa bahwa terkadang pengguna narkoba malah tidak sepenuh hati menjalani rehabilitasi. Padahal, TAT sudah melakukan tugasnya dengan baik untuk menyelamatkan para korban penyalahgunaan.

    “Pengaruh Narkoba itu sangat kuat untuk orang kembali menggunakan lagi. Jadi kalau tidak ada niat yang kuat dalam dirinya akan sangat susah bisa normal kembali, dan selama (rehabilitasi) ini mereka tidak ada kesukarelaan dari dirinya sendiri,” pungkasnya. (Ang/Aje)

  • Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Ribuan Narkotika

    Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Ribuan Narkotika

    Tuban (beritajatim.com) – Ribuan narkotika jenis sabu, pil double L, karnopen, Hexymer telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

    Ribuan narkotika yang di musnahkan tersebut merupakan barang bukti yang tercatat selama satu tahun 2023. Selain, narkotika juga rokok ilegal dan handphone ikut dihancurkan.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Armen Wijaya mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dalam kurun waktu satu tahun dengan diikuti oleh stakeholder terkait perwakilan dari Polres Tuban, Bea Cukai Bojonegoro, Lapas Tuban dan BNNK Tuban.

    “Hari ini pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara dengan total perkara 47 tindak perkara umum dan 2 tindak perkara khusus,” tutur Armen Wijaya. Kamis (21/12/2023).

    Lanjutnnya, 2 perkara khusus tersebut yaitu rokok ilegal dengan total barang bukti 47.350 (empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh) bungkus rokok ilegal atas nama terdakwa Hilmi yang kedua terdakwa atas nama Abdul Syukur.

    “Adapun barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11,58 gram juga ikut kita musnahkan,” ucap dia.

    Armen Wijaya menambahkan, terkait dengan rokok ilegal yang telah dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari Bea Cukai Bojonegoro.

    Menurutnya, dengan adanya rokok ilegal ini mempengaruhi peredaran rokok yang notabenenya memiliki pembayaran cukai sedangkan rokok ilegal ini tanpa pembayaran cukai yang dapat berimbas mengurangi pendapatan negara.

    “Selain karnopen, ada juga sabu, pil double L dan Hexymer,” imbuhnya.

    Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu 11,58 gram, pil double L 37,808 butir, pil karnopen 47,696 butir, pil Hexymer 250 butir, rokok ilegal 47,350 bungkus dan handphone 18 unit.

    Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bojonegoro Kunawi menyampaikan, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut hasil dari penindakan 2 kasus dengan total 47,350 bungkus di wilayah Kabupaten Tuban.

    “Wilayah kerja kami di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban yang memang juga dibantu oleh Satpol PP Tuban dalam penindakannya,” tutur Kunawi.

    Menurut Kunawi, banyaknya peredaran rokok ilegal sebab di daerah Kabupaten Tuban merupakan wilayah perlintasan dan kebanyakan kasus yang di tindak hasil temuan saat melintas di wilayah Tuban.

    “Termasuk kasus yang sudah kita ungkap itu, kalau rokok ilegal yang kita dapat ini pabriknya ada di Madura,” terang dia.

    Adapun kerugian negara yang dialami sekitar Rp 300 juta dari 2 kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban. “Terkait dengan sosialisasi kita terus gencarkan dan bekerjasama dengan Pemkab Tuban, utamanya Satpol PP Tuban,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkoba

    Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Berbagai macam barang bukti perkara narkoba dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim. Barang bukti tersebut diantaranya sabu-sabu, ganja, pil ekstasi dan pil double L.

    Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 14.778,14 Kilogram, Ganja 3.226,2 Kilogram, Extacy 4.308 Butir dan Pil LL 237.000 Butir.

    ” Untuk penggunaan di tahun baru kemungkinan juga ada, karena kemarin juga ada pengungkapan terakhir oleh Polrestabes Surabaya, kemungkinan besar akan di gunakan pada saat akhir tahun,” ujarnya, Kamis (21/12/2023).

    Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menggendong dari pulau Sumatra ke Jawa dengan mentransfer melalui darat maupun laut.

    “Tapi kebanyakan mereka melalui darat dengan melakukan pertukaran kendaraan,” ungkapnya Kombes Pol Robert usai musnahkan Narkoba.

    Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Jatim ini juga menjelaskan, banya cara yang dilakukan oleh para pelaku, diantara melakukan pembelian mobil bekas, kemudian di modifikasi untuk menyimpan barang haram tersebut, selanjutnya di titipkan ke penjemputnya atau pelaku lain, dengan jaringan yang terputus.

    “Modifikasi ada yang di bagian bagasi, ada yang di dalam bagian kursi,” terangnya dihadapan awak media.

    Dalam rangka mengatisipasi peredaran jelang perayaan Natal dan tahun baru, Ditresnarkoba Polda Jatim terus berupa dan komitmen untuk pemberantasan Narkoba khususnya di wilayah Jawa Timur.

    “Saya kira kita tetap komitmen untuk pemberantasan narkoba apalagi di wilayah Jawa Timur, yang merupakan pangsa pasar yang cukup besar. Kita tetap melakukan lidik, dan melakukan pengungkapan terhadap jaringan yang sudah tertangkap, terutama di jajaran Polrestabes yang cukup besar kemarin, merupakan jaringan dari Sumatra utara sampai ke Jawa,” tandasnya.

    “Dari sebagaian besar yang di ambil, mereka adalah kurir yang merupakan jaringan terputus dari pada bandarnya. Oleh karena itu, kita terus melakukan penyelidikan, pengembangan untuk pengungkapan bandar, karena diduga bahwa bandarnya ada di luar negeri, dari Vietnam, Malaysia Kemudian ke Sumatera Utara,” pungkas Dirresnarkoba Polda Jatim. [uci/ted]

  • Polres Pasuruan Kota Amankan Dua Pengedar Sabu

    Polres Pasuruan Kota Amankan Dua Pengedar Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan Kota mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu dalam kurun waktu dua hari, yaitu pada 15 dan 16 Desember 2023. Kedua pelaku tersebut berinisial AY (25) dan MN (46), keduanya merupakan warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

    AY diamankan di sebuah rumah kontrakan pada pukul 23.00 WIB pada tanggal 15 Desember 2023. Dari tangan AY, polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat 4,84 gram yang dibungkus dalam plastik transparan. Sabu tersebut disembunyikan AY di dalam kotak bening bekas pasta gigi.

    Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni timbangan berwarna silver dan satu unit handphone merk Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.

    Sementara itu, MN diamankan di rumahnya pada pukul 13.03 WIB pada tanggal 16 Desember 2023. Dari tangan MN, polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat total 14,45 gram yang di bagi di empat tempat berbeda. Masing-masing tempatnya diberi penanda huruf A hingga D.

    Untuk huruf A ada satu plastik bening dengan berat 4,90 gram. Sedangkan dalam tempat bertanda B dibagi lagi menjadi lima plastik bening dengan masing-masing berat 0,54 hingga 1,12 gram.

    Lalu pada tempat bertanda C, pelaku MN membaginya lagi dengan enam plastik sabu bening yang siap edar. Masing-masing plastik tersebut memiliki berat mulai dari 0,51 hingga 0,57 gram setiap plastik.

    Kemudian di tempat bertanda huruf D, pelaku membagi dengan 6 plastik yang berbeda-beda isinya. Dari enam plastik tersebut memiliki berat mulai dari 0,29 hingga 0,38 gram.

    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup Makung. [ada/beq]

  • Kejari Tanjung Perak Musnahkan Narkoba Senilai Rp100 M

    Kejari Tanjung Perak Musnahkan Narkoba Senilai Rp100 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 21,5 kilogram beserta alat hisap sabu (bong). Selain itu juga ganja kering 6 kilogram dan pil ekstasi 361 butir.

    Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas menyampaikan total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 218 perkara tindak pidana narkotika. Dengan nilai barang bukti mencapai Rp100 miliar.

    “Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara yang telah Inkracht pada bulan Juni 2023 hingga November 2023,” ujar Kajari Tanjung Perak Ricky.

    Selain barang bukti narkotika, Kejari Tanjung Perak juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain, yaitu 2.468.896 butir pil dobel L berlogo Y dari 30 perkara pelanggaran UU Kesehatan, 1 senjata tajam dari 1 perkara TPPO, 2 senjata tajam dari 2 perkara UU Perikanan, 2 senjata tajam dari 2 perkara UU Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Kemudian 17 senjata tajam dari 17 perkara UU Darurat, 3 handphone, kaos, jaket, dan celana panjang dari 3 perkara UU Perlindungan Anak, 98 dokumen dan barang bukti lainnya dari 98 perkara keamanan negara dan ketertiban umum.

    Selain itu, 123 dokumen dan barang bukti lainnya dari 123 perkara Oharda, 1 dokumen dan barang bukti lainnya dari 1 perkara UU Cukai, Pemusnahan barang bukti perkara narkotika pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan untuk BB seperti pil koplo, ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar.

    “Untuk pemusnahan barang bukti berupa handphone dan senjata tajam dilakukan dengan cara digerinda,” ujarnya.

    Kajari Tanjung Perak berjanji akan terus berupaya secara konsisten melakukan pemusnahan dan juga menghindari dan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang akan muncul terhadap barang bukti.

    Dalam pemusnahan barang bukti ini juga turut dihadiri BNN Provinsi Jatim, Dinkes kota Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta Damkar kota Surabaya. [uci/beq]

  • Pasutri Kurir Narkoba Ranjau 49 Bungkus Sabu di RS PHC Surabaya

    Pasutri Kurir Narkoba Ranjau 49 Bungkus Sabu di RS PHC Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasutri kurir narkoba yang diamankan Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya ternyata sudah meranjau 49 bungkus dari 50 bungkus yang dibawa dari Sumatera. 49 bungkus sabu yang dibungkus teh cina itu diranjau di parkiran RS PHC Surabaya.

    Pasutri asal Sumatera itu nekat menjadi kurir sabu karena upah hingga ratusan juta. Mereka berangkat dari rumahnya di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 2 Desember 2023. Mereka membawa 14.000 butir ekstasi dan 50 bungkus sabu. Barang bukti ekstasi khusus diranjau di Kota Palembang. Sedangkan barang bukti sabu khusus diranjau di Surabaya.

    “Mereka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial K,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

    Sesampainya di Surabaya, pasutri yang terancam hukuman mati itu menginap di hotel Great Diponegoro. Mereka mendapat arahan dari K untuk meranjau sabu ke RS PHC. Tahap pertama, 20 bungkus sabu ditaruh di halaman luar RS PHC. Sedangkan, 29 bungkus diranjau di halaman parkir RS PHC Surabaya.

    Pasutri asal Sumatera itu masih menyisakan satu paket sabu yang harus diantar. Namun, Iptu Idham Salasa beserta timnya lebih dahulu memborgol tangan keduanya. Saat diamankan, satu bungkus yang tersisa itu berisi 1,2 kilogram sabu. Saat diinterogasi, Pasutri ini mengakui bahwa masih ada 142 kilogram sabu di rumahnya di Sumatera Utara. Total, ada 144 kilogram sabu yang diamankan oleh polisi. (ang/ian)

  • Pasutri Kurir Narkoba Ranjau 49 Bungkus Sabu di RS PHC Surabaya

    Pasutri Kurir yang Diamankan Polrestabes Surabaya Sempat Ranjau 40.000 Pil Ekstasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasutri kurir yang diamankan Polrestabes Surabaya sempat meranjau 40.000 pil ekstasi di Palembang. Pasutri berinisial MT dan RT itu berangkat dari Sumatera untuk mengambil 14 bungkus ekstasi di pesisir pantai depan Vihara Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai atas perintah bandarnya berinisial K.

    Setelah mengambil 14 bungkus ekstasi dengan total berat 40.000 ekstasi, pada 2 Desember 2023, ia diperintah oleh K (DPO) untuk mengambil narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 185 bungkus teh cina.

    “Pada tanggal 3 Desember 2023, kedua tersangka diperintahkan untuk mengirim ekstasi dan sabu itu ke Palembang dan Surabaya,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

    Mereka lantas membeli mobil Kijang Innova warna Silver sebagai sarana untuk mengantarkan barang haram itu sesuai perintah. Ia menaruh barang pil ekstasi itu di beberapa lokasi di Palembang.

    Pasutri itu pun melanjutkan perjalanan darat mereka menuju pulau Jawa, dengan membawa 50 bungkus sabu. Sesuai perintah, tujuan mereka berikutnya adalah Kota Surabaya. Saat pertama kali menginjakan kaki di kota Pahlawan, mereka menuju hotel Great Diponegoro untuk istirahat. Beberapa hari kemudian, K kembali memerintahkan meranjau sabu di beberapa tempat di Surabaya.

    “Sudah diranjau di Surabaya sebanyak 2 kali. Pertama 20 bungkus lalu 29 bungkus,” imbuh Pasma.

    Setelah meranjau di lokasi kedua, pasutri asal Sumatera ini ditangkap oleh Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Idham Salasa. Dari pengamanan inilah, Iptu Idham bersama timnya harus kembali ke Sumatera untuk mendapatkan barang bukti 144 kilogram sabu yang belum sempat dikirimkan.

    Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membekuk pasangan suami istri (pasutri) yang nekat menjadi kurir 144 kilogram sabu, Kamis (14/12/2023). Pasutri asal Sumatera itu bertugas mengantarkan sabu ke Jawa Timur utamanya kota Surabaya.

    Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto saat pers rilis di Polrestabes Surabaya mengatakan, ungkap kasus narkotika ini berawal dari patroli siber dan informasi yang masuk ke petugas kepolisian bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke Surabaya.

    “Setelah kami selidiki, pasutri berinisial MT dan RT itu sedang berada di Hotel Great Diponegoro, Jalan Diponegoro. Sehingga langsung kami lakukan penangkapan,” ujar Imam Sugianto, Rabu (20/12/2023).

    Saat diamankan, mereka membawa sabu seberat 1,2 kilogram. (ang/ian)