Produk: sabu

  • Prabowo Minta Kapolri Fokus 3 Hal: Narkoba, Penyelundupan dan Judol

    Prabowo Minta Kapolri Fokus 3 Hal: Narkoba, Penyelundupan dan Judol

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 214,84 ton dengan nilai ekonomi mencapai Rp 29,37 triliun.

    Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan bangsa. Ia pun menugaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadikan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama.

    “Saya sampaikan kepada Kapolri, tugas utama polisi sekarang saya letakkan di pundak Anda. Saya minta Kapolri fokus pada tiga hal, yaitu pemberantasan narkoba, penyelundupan, dan judi online,” tegas Prabowo.

    Prabowo menjelaskan, sejak awal menjabat sebagai presiden, dirinya telah menyoroti berbagai persoalan besar yang mengancam bangsa, mulai dari korupsi, ancaman militer, politik, hingga narkoba. “Secara fisik, psikologi, dan politis ada ancaman besar. Namun, yang tidak kalah berbahaya adalah ancaman narkoba,” ujarnya.

    Selain itu, Prabowo juga menyinggung soal kebocoran kekayaan negara yang ia ibaratkan sebagai darah dalam tubuh manusia. “Kalau sumber daya kita bocor terus-menerus, darah kita hilang, bangsa ini akan mati perlahan,” kata Prabowo.

    Sementara itu, data capaian penegakan hukum Polri selama periode Oktober 2024-Oktober 2025 menunjukkan hasil signifikan, yaitu 49.306 kasus narkotika berhasil diungkap, 65.572 tersangka ditangkap, dan 1.898 program rehabilitasi dijalankan melalui restorative justice.

    Selain itu, 214,84 ton narkotika disita senilai Rp 29,37 triliun dan 22 kasus TPPU narkoba diungkap dengan 29 tersangka. Aset disita mencapai Rp221,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp 18,88 miliar dan aset lain Rp 202,5 miliar

    Barang bukti narkoba senilai Rp 29,37 triliun tersebut terdiri atas 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram (kg) ketamin, 34,5 kg kokain, 6,8 kg heroin, 5,5 kg THC, 18 liter etomidate, 132,9 kg hashish, dan 1,4 juta butir happy five, 39,7 kg happy water.

    Pemusnahan ini diperkirakan menyelamatkan 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

  • Pelaku penganiayaan di Jaktim residivis kasus narkoba

    Pelaku penganiayaan di Jaktim residivis kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Terduga pelaku penganiayaan, AAS (37) terhadap rekannya sendiri hingga tewas di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim) ternyata residivis kasus narkoba.

    “Pelaku adalah seorang residivis karena sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara penyalahgunaan narkotika sabu-sabu pada 2020 selama empat tahun enam bulan penjara dan bebas Juni 2025,” jelas Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono saat konferensi pers di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu.

    Namun, lanjutnya, pelaku kembali melakukan tindak pidana berupa penganiayaan kepada rekannya.

    Bahkan, pelaku juga positif menggunakan narkoba, termasuk ketika penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (25/10 malam.

    Peristiwa itu terjadi saat pelaku yang tengah berada di kontrakan bersama calon istrinya yakni E dan seorang temannya inisial G, tiba-tiba tersulut emosi setelah diberitahu bahwa orang yang dianggap musuhnya sedang melintas di depan rumah.

    “Pelaku spontan mengambil sebilah kerambit dari lemari, lalu menyusul korban yang berjarak dua rumah dari kontrakan itu,” ujar Samsono.

    Setibanya di lokasi, pelaku menuduh korban sebagai orang yang telah menjerumuskan adiknya dan membohongi dalam urusan membeli narkoba.

    Pelaku kemudian melakukan penganiayaan hingga korban terluka pada bagian leher dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Baik AAS (37) dan korban yakni HJ (42), keduanya sempat memakai narkotika jenis sabu bersama-sama.

    “Pelaku dan korban ini sama-sama pengguna narkoba. Mereka sudah tiga kali menggunakan sabu bersama dan sebelum kejadian pun masih sempat memakai bareng,” kata Samsono.

    Menurut Samsono, hubungan antara pelaku dan korban sebenarnya cukup dekat karena sama-sama pengguna. Namun, hubungan itu memburuk setelah pelaku merasa dibohongi korban dalam urusan pembelian sabu.

    AAS lalu mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, karena situasi di lokasi semakin ramai dan banyak warga yang berusaha menghadang, pelaku akhirnya meninggalkan motornya dan melarikan diri ke arah Manggarai.

    “Pelaku sempat kabur, tapi kami berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Jatinegara dan Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Samsono.

    Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau kerambit dan pakaian korban yang berlumuran darah.

    Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pelaku dan korban penganiayaan tewas di Jaktim pakai sabu bareng

    Pelaku dan korban penganiayaan tewas di Jaktim pakai sabu bareng

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengungkapkan, pelaku berinisial AAS (37) yang menganiaya rekannya sendiri hingga tewas berinisial HJ (42) di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (25/10) sempat memakai narkotika jenis sabu bersama-sama.

    “Pelaku dan korban ini sama-sama pengguna narkoba. Mereka sudah tiga kali menggunakan sabu bersama, dan sebelum kejadian pun masih sempat memakai bareng,” kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono saat konferensi pers di Mapolsek Jatinegara, Rabu.

    Menurut dia, hubungan antara pelaku dan korban sebenarnya cukup dekat karena sama-sama pengguna. Namun, hubungan itu memburuk setelah pelaku merasa dibohongi korban dalam urusan pembelian sabu.

    “Pelaku merasa kesal karena beberapa kali korban berbohong soal pembelian sabu. Tiga kali beli bersama, dua kali mereka pakai bersama-sama, dan yang sekali beli dibohongi, korban bilang barangnya tidak ada, tapi ternyata digunakan sendiri. Dari situ pelaku marah dan timbul niat untuk menyerang,” jelas Samsono.

    Dia menegaskan, kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya penyalahgunaan narkotika yang bisa memicu tindakan kekerasan.

    “Awalnya hanya masalah pribadi, tapi karena keduanya pengguna narkoba, emosi tidak terkendali dan berujung pada kematian,” katanya.

    Peristiwa bermula ketika pelaku berinisial AAS (37) sedang duduk di rumah kontrakannya di kawasan Perumahan Polonia bersama calon istrinya berinisial E dan temannya G.

    Sekitar pukul 18.30 WIB, korban berinisial HJ (42) melintas di depan rumah kontrakan pelaku.

    “Calon istrinya sempat berkata kepada pelaku bahwa ‘itu musuhmu lewat’. Mendengar itu, pelaku spontan bangkit, mengambil senjata tajam jenis karambit dari lemari, lalu mengejar korban ke rumahnya yang jaraknya hanya dua rumah dari tempat kontrakannya,” ujar Samsono.

    Setibanya di depan rumah korban, pelaku langsung menegur korban dengan nada tinggi dan menuduhnya telah menjerumuskan adiknya.

    Korban yang saat itu sedang berjongkok sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, pelaku sudah dikuasai emosi dan memukul kepala korban sambil mengayunkan karambit ke arah lehernya.

    “Akibat sabetan senjata itu, korban terluka di bagian leher kiri. Dia sempat berjalan keluar rumah sambil menahan luka, tapi tak lama kemudian terjatuh di luar rumah dalam kondisi tertelungkup,” ucapnya.

    Melihat korban tersungkur, pelaku sempat melangkahi tubuh korban dan kembali ke kontrakannya untuk menyimpan senjata.

    Tak lama setelah itu, warga sekitar datang dan berusaha menolong korban yang sudah bersimbah darah.

    Ketika melihat warga mulai ramai, pelaku AAS mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.

    Namun, karena situasi di lokasi semakin ramai dan banyak warga yang berusaha menghadang, pelaku akhirnya meninggalkan motornya dan melarikan diri ke arah Manggarai.

    “Pelaku sempat kabur, tapi kami berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Jatinegara dan Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Samsono.

    Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau karambit yang digunakan pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

    Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Momen Prabowo Pimpin Langsung Pemusnahan 214 Ton Narkoba di Mabes Polri

    Momen Prabowo Pimpin Langsung Pemusnahan 214 Ton Narkoba di Mabes Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memimpin pemusnahan narkoba seberat 214,84 ton narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Prabowo tiba sekitar 13.18 WIB. Nampak, orang nomor satu di Indonesia itu mengenakan kemeja safari krem saat menghadiri acara pemusnahan itu.

    Setibanya di lokasi, Prabowo langsung disambut oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Prabowo kemudian menuju tempat pemusnahan barang bukti narkoba.

    Secara simbolis, barang bukti narkoba yang dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara seberat 2,1 ton. Prabowo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam, langsung membawa barang bukti narkoba itu.

    Prabowo memilih barang bukti ini secara acak dari tumpukan ekstasi dan satu bungkus dari tumpukan ganja. Selanjutnya, Pranowo memasukan barang bukti itu ke mesin insinerator yang telah disiagakan di lokasi.

    Sesekali, Prabowo nampak mengangkat barang bukti itu untuk mengabadikan momen pemusnahan narkoba sebelum dimasukan ke mesin insinerator.

    Selain Prabowo, sejumlah pejabat lainnya turut hadir seperti Kepala BNN Suyudi Ario Seto, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

    Pejabat hadir lainnya yakni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

    Selain itu, turut ada jenderal-jenderal baik itu dari Polri maupun TNI juga turut menyaksikan pemusnahan narkoba seberat 214.84 ton dengan nilai Rp29,37 triliun.

    “Pemusnahan barang bukti narkoba periode Oktober 2024-Oktober 2025, 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun,” tulisan dalam poster di lokasi.

    Kemudian, terlihat juga barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi hingga etomidate ditampilkan di lokasi. Barang bukti narkoba itu dikemas dengan kemasan warna-warni dan ditumpuk setinggi satu meter.

    Adapun, barang bukti narkoba itu merupakan hasil dari pengungkapan 49.306 kasus dengan tersangka mencapai 65.572 orang selama Oktober 2024 – Oktober 2025.

  • Prabowo, Purbaya, hingga Puan Hadiri Pemusnahan 214 Ton Narkoba di Mabes Polri

    Prabowo, Purbaya, hingga Puan Hadiri Pemusnahan 214 Ton Narkoba di Mabes Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto tiba di lapangan Mabes Polri dalam rangka melakukan pemusnahan narkoba dalam periode Oktober 2024 – Oktober 2025.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Prabowo tiba sekitar 13.18 WIB. Nampak, dia disambut langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat tiba di lokasi.

    Selain Prabowo, sejumlah pejabat lainnya turut hadir seperti Kepala BNN Suyudi Ario Seto, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

    Pejabat hadir lainnya yakni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

    Selain itu, turut ada jenderal-jenderal baik itu dari Polri maupun TNI juga turut menyaksikan pemusnahan narkoba seberat 214.84 ton dengan nilai Rp29,37 triliun.

    Kemudian, terlihat juga barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi hingga etomidate ditampilkan di lokasi. Barang bukti narkoba itu dikemas dengan kemasan warna-warni dan ditumpuk setinggi satu meter.

    Selain barang bukti narkoba, terlihat tumpukan uang menjadi barang bukti. Aset berupa mobil dan tanah juga terpampang dalam sebuah tulisan dengan total senilai Rp241 miliar.

    “Pemusnahan barang bukti narkoba periode Oktober 2024-Oktober 2025, 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun,” tulisan dalam poster di lokasi.

    Adapun, barang bukti narkoba itu merupakan hasil dari pengungkapan 49.306 kasus dengan tersangka mencapai 65.572 orang. Di samping itu, Polri juga telah melaksanakan 1.898 program rehabilitasi penyalahguna narkoba melalui restorative justice.

    Selanjutnya, Polri juga mengembangkan perkara narkoba ini ke arah TPPU. Total, dari 22 kasus besar Polri berhasil menyita total aset TPPU dari tindak pidana narkoba senilai Rp221,386 miliar.

  • Ada 3 Eks Polisi Ikut Terlibat

    Ada 3 Eks Polisi Ikut Terlibat

    Liputan6.com, Jakarta – Fakta baru terungkap dalam kasus pencurian mobil milik perwira Mabes Polri, AKP FN, yang melibatkan oknum anggota Polresta Bandar Lampung berinisial Aipda AGM. Polisi memastikan bahwa aksi tersebut tidak dilakukan sendirian, melainkan oleh komplotan beranggotakan tujuh orang, termasuk satu anggota aktif dan tiga mantan polisi.

    Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, sindikat itu dibongkar setelah penyidik menemukan keterlibatan enam pelaku lain selain Aipda AGM.

    Ketiganya merupakan mantan anggota kepolisian berinisial Z, HN, dan AN, sementara tiga pelaku lain adalah warga sipil berinisial T, DB, dan F.

    “Mereka semua sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka kasus pencurian mobil Toyota Innova Reborn milik AKP FN,” kata Kombes Alfret saat konferensi pers, Rabu (29/10/2025).

    Adapun dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti mengejutkan. “Kami mengamankan puluhan BPKB, ratusan STNK, belasan pelat nomor palsu, emas logam mulia palsu, serta cap dan materai palsu,” ungkapnya.

    Dia bilang, total ada sembilan orang yang diamankan. Setelah pemeriksaan, tujuh ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian, sedangkan seluruhnya juga terindikasi positif narkoba.

    “Tujuh pelaku kami tetapkan sebagai tersangka pencurian. Namun mereka semua juga sedang kami proses dalam kasus narkoba, karena hasil tes menunjukkan positif sabu. Peran masing-masing masih kami dalami,” jelasnya.

     

  • Curi Mobil Perwira Polisi, Sindikat Pencuri Ditangkap saat Pesta Sabu

    Curi Mobil Perwira Polisi, Sindikat Pencuri Ditangkap saat Pesta Sabu

    Liputan6.com, Jakarta Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap sindikat pencurian kendaraan mobil milik seorang perwira polisi. Salah satu pelaku berstatus sebagai anggota Polri aktif.

    Awalnya, Polisi menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian. Tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. 

    “Tujuh tersangka ini khusus kejadian pencurian. Ya, ada anggota aktif satu inisal Aipda AGM,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (29/10).

    Selain Aipda AGM, enam pelaku lain berinisial DB, T, H, Z, F, dan A. Seluruhnya kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

    Komplotan pencurian kendaraan itu berbagi peran. Ada yang menjadi otak pencurian, mengambil mobil, hingga bertugas mengkoordinir aksi kejahatan tersebut. 

    Kompolotan ini tertangkap basah tengah bersama-sama mengonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu hotel Bandar Lampung. 

    “Kami menangkap para pelaku ini di salah satu hotel, mereka sedang berkumpul sedang menghisap narkoba jenis sabu dan langsung kami amankan ke Polresta Bandar Lampung,” tegas Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista.

    Faria menjelaskan kronologi pencurian. Korbannya adalah perwira pertama berinisal AKP FN. Saat itu, AKP FN tengah menginap di salah satu hotel berbintang Bandar Lampung, Minggu (26/10/2025). 

    Awalnya, korban mengaku kehilangan kunci mobil Toyota Innova Reborn warna silver. Kunci itu ditemukan oleh salah satu tersangka berinisal T yang kebetulan tengah bersama-sama menginap di hotel tersebut.  

    “Kunci mobil itu ditemukan di lift hotel. Awalnya dia kira milik salah satu rekannya, namun setelah dikonfirmasi ternyata bukan. Kemudian T mengecek ke parkiran dan benar ada mobil korban tersebut,” ungkapnya. 

    Alih-alih mengembalikan kunci mobil korban ke pihak hotel, T lantas berkoordinasi dengan tersangka lainnya inisal DB. 

    “Para pelaku ini langsung menyusun niat jahat, karena mereka kebetulan pemain mobil bodong dan membawa kabur mobil tersebut dari hotel,” lanjut dia. 

  • Kronologi Kakak di Malang Sekap dan Cekoki Adik dengan Narkoba, Dipicu Sakit Hati
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        29 Oktober 2025

    Kronologi Kakak di Malang Sekap dan Cekoki Adik dengan Narkoba, Dipicu Sakit Hati Surabaya 29 Oktober 2025

    Kronologi Kakak di Malang Sekap dan Cekoki Adik dengan Narkoba, Dipicu Sakit Hati
    Tim Redaksi
    MALANG, KOMPAS.com
    – Belasan warga bersama aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah yang berada di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (11/10/2025).
    Rumah itu merupakan tempat tinggal pasangan suami istri atas nama HLF (28) dan DAC (30).
    Siang itu, keduanya digerebek karena diduga menyekap adik kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun, berinisial ECA. Bahkan, selama penyekapan, pasutri itu juga mencoba mencekoki ECA dengan narkoba jenis sabu.
    Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo PS mengatakan, penggerebekan itu dilakukan atas laporan dari ayah ECA sekaligus HLF.
    “Ayah korban mendapat telepon dari ECA secara diam-diam, melaporkan peristiwa yang ia alami di rumah kakaknya,” jelasnya.
    Sebelumnya, pada Kamis (9/10/2025), ECA dibawa oleh kakak kandung dan kakak iparnya dengan modus ingin mengajak liburan ke pantai.
    “Orangtuanya pun tidak menaruh curiga, karena yang mengajak liburan adalah kakak kandungnya sendiri,” jelasnya.
    Bukannya diajak ke pantai, ECA justru disekap di rumah HLF dan DAC. Di sana, HLF dan DAC ternyata telah merancang kejahatan kepada adiknya sendiri, yakni akan mencekokinya dengan narkoba jenis sabu.
    Sabu itu disiapkan oleh DAC. Ia membeli sabu kepada tersangka atas nama MVF (27), warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, seharga Rp 300.000, lengkap dengan dua buah alat suntik di apotik.
    DAC kemudian meracik sabu itu. Ia memasukkan sabu yang telah dihaluskan ke dalam dua jarum suntik. Lalu keduanya memegangi tubuh ECA dan berusaha menyuntikkan sabu ke tangan ECA. Hanya saja, ECA memberontak sehingga sabu yang disuntikkan tidak masuk ke urat nadi tangannya.
    “Keduanya beberapa kali berusaha menyuntikkan sabu ke punggung tangan kanan dan siku bagian dalam lengan kanan ECA. Tapi gagal sampai megakibatkan darah korban masuk ke dalam suntikan,” jelas Danang.
    Akibat gagal menyuntikan sabu menggunakan jarum suntik, keesokan harinya, Jumat (10/10/2025), DAC kembali memesan sabu ke MVF dengan harga Rp 150.000.
    Bahkan, MVF juga datang ke rumah tersebut untuk membantu merakit sedotan dan botol kaca dan meracik sabu agar bisa masuk ke dalam alat hisap.
    “Ketiganya kemudian kembali memaksa korban menghisap sabu tersebut melalui alat yang dirakit oleh MVF tesebut. Akan tetapi korban menolak, sampai mereka putus asa. Alhasil ketiganya menghisap sendiri sabu tersebut, hingga beberapa kali,” tuturnya.
    Pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, HLF mengembalikan ponsel ECA yang sebelumnya sempat disita. Lantas ia secara diam-diam menghubungi ayahnya dan minta tolong untuk dijemput.
    “Akhirnya, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar jam 13.00 WIB, ayah korban bersama dengan petugas kepolisian Polsek Lawang dan warga sekitar menggerebek rumah tersangka dan mengamankan kedua tersangka,” jelasnya.
    Penggerebekan itu berjalan dramatis, beberapa anggota yang tidak berseragam sampai memanjat rumah tersangka dari belakang, dengan tujuan agar pelaku tidak melarikan diri.
    “Dalam proses penggerebekan itu, selain tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua buah alat suntik yang berisi cairan narkoba jenis sabu, sebuah pipet kaca dan alat bong dari botol air mineral,” ujarnya.
    Kini, pasutri beserta MVF sudah ditahan. Mereka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 89 ayat (1) juncto Pasal 76 J UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 133 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
    “Motif pelaku menyekap dan mencekoki adiknya dengan narkoba karena DAC merasa sakit hati dengan mertuanya, akibat merasa tidak diperlakukan dengan baik. Sehingga melakukan balas dendam kepada adik iparnya,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pasutri di Malang Nekat Suntik Adik Kandung Pakai Sabu-Sabu

    Pasutri di Malang Nekat Suntik Adik Kandung Pakai Sabu-Sabu

    Malang (beritajatim.com) – Seorang pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Malang akhirnya jadi tersangka kasus Narkotika.

    Pelaku berinisial HLF alias Koko (27) dan DI (30) sang istri, nekat menyuntikkan narkoba jenis sabu sabu ke dalam tubuh adik kandungnya sendiri berinisial EC (17), pelajar kelas XII yang tinggal di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

    Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi menjelaskan, dari hasil penyidikan aksi tersebut dilakukan tersangka karena ada problem Keluarga diantara mereka.

    Kata Danang, kronologis kejadian bermula pada Kamis 9 Oktober 2025 lalu. Dimana tersangka Koko bersama istrinya DI, merencanakan akan memberikan sabu kepada korban dengan alasan dendam kepada orang tuanya karenamerasatidak di perlakukan dengan baik.

    “Tersangka menginginkan korban merasakan apa yang dirasakan oleh tersangka DI yang kakak kandung dari korban yang dulunya pernah diberi sabu oleh ibunya,” ungkap Danang, Senin (27/10/2025) dalam Konferensi Persnya.

    Tersangka DI membeli sabu MV alias Cipeng, warga Pasuruan, seharga Rp 300 ribu dan membeli dua buah alat suntik di Apotik.

    “Tersangka merencanakan untuk berbohong kepada orang tua korban, lalu menjemput korban dengan alasan diajak ke Pantai. Setelah menjemput korban, tersangka membawa korban ke rumahnya di Lawang berboncengan 3 menggunakan sepeda motor,” tuturnya.

    Kata Danang, setelah sabu diracik ketiga tersangka, Koko meraih tangan kanan korban sambil melihat urat nadi di tangan kanan korban, sedangkan istrinya DI, mengambil 1 suntikan dan menyuntikan jarum tersebut ke punggung tangan kanan korban akan tetapi korban berusaha memberontak dengan cara korban tidak menggenggam tangan dengan keras sehingga tidak ditemukan urat nadi.

    “Sehingga tersangka beberapakali menyuntikan kepunggung tangan kanan dan siku bagian dalam lengan kanan akan tetapi gagal dan megakibatkan darah korban masuk ke dalam suntikan.
    Karena cairan yang masuk kedalam tubuh korban sedikit, alu tersangka DI memesan sabu lagi, dan meminta adiknya menghisap sabu sabu,” tutur Danang.

    Danang melanjutkan, korban kembali diminta menghisap sabu hingga ketakutan dan menangis.

    Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban, secara diam-diam menghubungi orang tuanya dan minta tolong untuk dijemput.

    “Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar jam 13.00 WIB,ayah korban bersama dengan petugas kami dan warga sekitar menjemput korban serta mengamankan tersangka,” ujarnya.

    Atas perbuatanya, pasutri dan satu orang temanya pembawa sabu sabu dijerat Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76J UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 133 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ketiganya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun. (yog/ted)

  • Suami Istri ini Suntikkan Sabu ke Adiknya Usia 17 tahun, Alasannya Dendam pada Orang Tua

    Suami Istri ini Suntikkan Sabu ke Adiknya Usia 17 tahun, Alasannya Dendam pada Orang Tua

    Pasutri itu membeli narkoba jenis sabu ke MVW alias Cipeng warga Sentul, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan seharga Rp 300 ribu pada Kamis, 9 Oktober 2025. Selain itu keduanya juga membeli dua alat suntik di apotek.

    Agar bisa membawa korban, pasutri itu berbohong kepada orang tuanya hendak mengajak korban ke pantai. Korban dijemput esok harinya sekitar pukul 03.40 WIB. Mereka bertiga berboncengan motor menuju rumah pelaku.

    Sekitar pukul 10.00 WIB, Koko menyiapkan alat suntik, sedangkan Dinda menghaluskan sabu dan mencampurnya ke air lalu memasukkannya ke dalam alat suntik. Keduanya pun mengeksekusi rencana itu.

    Koko memegang tangan dan mencari urat nadi korban. Sementara Dinda berusaha menyuntikkan larutan sabu itu secara paksa berulang kali ke korban. Korban memberontak, mengendurkan tangannya membuat pelaku kesulitan menemukan urat nadi.

    “Tersangka terus memaksa menyuntikkan ke punggung tangan korban, menyebabkan darah masuk ke alat suntik,” ujar Danang.

    Belum puas karena merasa cairan yang masuk ke tubuh korban hanya sedikit, pelaku kembali memesan sabu seharga Rp 150 ribu ke Cipeng. Pesanan diantar ke rumah pelaku sekitar pukul 11.00 WIB. Begitu tiba di rumah tersebut, Cipeng membantu merakit alat hisap sabu.

    “Cipeng membantu pasangan itu memaksa korban menghisap sabu itu, namun korban terus menolak,” ucap Danang.