Produk: sabu

  • 5 Kali Nyemplung Bui, Artis Rio Reifan Diciduk Kasus Narkoba Lagi

    5 Kali Nyemplung Bui, Artis Rio Reifan Diciduk Kasus Narkoba Lagi

    Jakarta (beritajatim.com)– Artis Rio Reifan yang kondang dan melambungkan  namanya berkat serial Tukang Bubur Naik Haji kali in  terciduk polisi atas kasus narkoba. Ironisnya dirinya sudah sering nyemplung bui atas kasus yang sama. Terhitung sudah kali ke 5 dirinya terciduk atas kasus barang haram ini.

    Artis Rio Reifan (RR) diamankan Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap polisi pada Jumat (26/4/2024) malam.

    Terkait penangkapan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi telah membenarkannya. Dia menyebut saat ini Rio Reifan masih diperiksa penyidik.

    “Polres Jakbar benar saudara RR diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Mohon waktu, sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ungkap Ade Ary Syam Indradi melansir portal resmi kepolisian RI Minggu (28/4/2024).

    Adapun barang yang diamankan dari tangannya yakni sabu, ekstasi dan obat keras. Adapun kronologi penangkapan lantaran setelah dilakukan pemeriksaan urine kepada RR hasil tes urine dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Kini RR diamankan Polres Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

    Ade Ary juga menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

    Menurut dia, hal ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ade Ary juga mewanti-wanti masyarakat untuk lapor polisi jika mendapati adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. [aje]

  • Nyamar Jadi Ojol, Pelaku Curanmor di Mojokerto Cari Sasaran untuk Beli Narkoba

    Nyamar Jadi Ojol, Pelaku Curanmor di Mojokerto Cari Sasaran untuk Beli Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mojokerto menyamar sebagai driver ojek online (ojol) untuk mencari sasaran. Setelah berhasil melakukan aksi pencurian, hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni mencari sasaran di Kota Mojokerto dan berpura-pura sebagai tukang ojol. “Dengan menggunakan jaket ojol, setelah menerima kode dari temannya menemukan sasaran, salah satu dari pelaku melakuka eksekusi,” ungkapnya, Senin (22/4/2024).

    Masih kata Kasat, pelaku Jaka Saifudin (24) warga Kelurahan Ambengan, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya ini sebagai eksekutor. Pelaku mengambil sepeda motor korban yang terparkir dengan kondisi terkunci ganda atau kunci stang dengan menggunakan kunci T atau kunci palsu serta merusak rumah kunci.

    “Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, kendaraan hasil curian dibawa ke Surabaya untuk dijual kepada tersangka lain, inisial SF. Namun saat ini, kita masih melakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO. Motif yang dilakukan para tersangka, tersangka melakukan pencurian sepeda motor untuk membeli narkoba,” jelasnya.

    Kasat menjelaskan, selama ini para pelaku membeli narkoba dari hasil pencurian sepeda motor. Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, lanjut Kasat, para pelaku memperoleh keuntungan antara Rp3 juta sampai Rp5 juta.

    “Ada 4 TKP di Mojokerto yakni di Jagalan dan Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto, Jetis Kabupaten Mojokerto, Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Empat TKP ini dilakukan dalam kurun waktu, mulai Januari sampai dengan April ini. Dari barang bukti yang diamankan kita temukan sabu seberat 0,1 gram dari JS, sudah kita limpahkan ke Satnarkoba,” paparnya.

    “Mencuri baru menjual, tidak ada yang pesan. Saya nyetir, tidak ada orang saya ambil (sepeda motor sasaran). Punya teman (jaket ojol). Honda harga lebih (sasaran). Mulai tahun ini, pemakai. Nggak kerja, kecanduan,” tegas pelaku Jaka Saifudin (24) yang merupakan residivis kasus curanmor Polrestabes Surabaya 2017 ini.

    Dua pelaku yang diamankan tersebut yakni KM (24) dan JS (24) warga Kelurahan Ambengan, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara dua pelaku lain yakni RZ dan PR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). [tin/kun]

  • Mudik Lebaran, 1 Kernet Bus di Blitar Positif Konsumsi Sabu

    Mudik Lebaran, 1 Kernet Bus di Blitar Positif Konsumsi Sabu

    Blitar (beritajatim.com) – Satu kernet bus di Blitar kedapatan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal ini terkuak setelah kernet tersebut bersama 25 awak bus angkutan mudik Lebaran 2023 menjalani tes urine di Terminal Kesamben, Kabupaten Blitar.

    Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Blitar, Yusuf Eko Hariyanto mengatakan, satu awak bus yang positif sabu merupakan seorang kernet salah satu PO bus trayek Blitar–Malang. Hasil ini didapat saat petugas menggelar tes urine bagi 25 orang sopir dan kernet angkutan umum di Terminal Kesamben.

    “Kernet bus tersebut tidak lolos tes urine dan terbukti positif Amphetamine dan Methamphetamine yang terkandung dalam sabu. Usai terbukti, kernet tersebut dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Blitar untuk diproses lebih lanjut,” ujar Yusuf yang ditemui usai tes urine.

    Kernet bus ini memiliki gelagat mencurigakan saat menyerahkan urine kepada petugas. Sebab, dia sempat meninggalkan urine tersebut di kamar mandi. Petugas meminta untuk mengambil urine untuk dilakukan tes.

    Selain itu, saat petugas bertanya terkait obat-obat yang dikonsumsi oleh kernet asal Malang ini, dia hanya mengaku mengonsumsi obat batuk saja dalam beberapa hari terakhir.

    Namun, hasil tes urine menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine. Tidak lama kemudian, petugas langsung membawa kernet itu ke kantor terminal untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya mengakui bila telah mengonsumsi sabu-sabu.

    “Tidak hanya itu, kami juga mendapati satu orang yang ditemukan mengonsumsi obat dengan tensi tinggi, sehingga tidak lolos tes urine,” ungkapnya.

    Sementara itu Kabid Keselamatan Jalan Dishub Kabupaten Blitar, Widhianto Kurniawan mengatakan, ramp check ini khusus menyasar terminal. Total ada tujuh unit bus yang diperiksa. Ada berbagai poin yang dijadikan penilaian.

    “Mulai dari kelengkapan dokumen angkutan umum, buku uji, kartu pengawasan, dan surat izin trayek,” sebutnya.

    Pemeriksaan teknis yang dilakukan antara lain pengecekan sistem pengereman, sistem pencahayaan, wiper, hingga kondisi ban. Seluruh bus yang diperiksa dinyatakan laik jalan untuk kegiatan mudik di penghujung tahun ini.

    “Dari pemeriksaan kami tidak ditemukan pelanggaran administrasi, fisik juga layak. Memang ditemukan ada armada bus yang wiper-nya tidak lengkap dan sudah kami peringatkan. Namun yang terpenting, wiper untuk sopir masih tetap ada,” kata Widhianto. [owi/beq]

  • Sopir Bus Masuk Terminal Kertajaya Dites Urine

    Sopir Bus Masuk Terminal Kertajaya Dites Urine

    Mojokerto (beritajatim.com) – Puluhan sopir bus angkutan Lebaran 2024 menjalani tes urine narkoba di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto, Kamis (4/4/2024). Dari 43 sopir bus AKDP/AKAP hingga bus Transjatim beserta kru yang menjalani tes urine, hasilnya negatif.

    Tes urine digelar petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Ada sebanyak 43 sopir bus AKDP/AKAP hingga bus Transjatim beserta kru menjalani tes urine narkoba yang digelar petugas gabungan.

    Sopir Bus Mira, Fendiary (37) warga Kertosono menyambut baik tes urine narkoba dan pemeriksaan kesehatan tersebut. “Ya membantu, senang kan bisa terkontrol kondisi dan fisik sopir bus. Dari pemeriksaan kesehatan tadi, kondisi saya agak tinggi tekanan darah dan diberi vitamin gratis,” ujarnya.

    Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Mochamad Suparlan mengatakan, tes urine narkoba dan pemeriksaan kesehatan terhadap sopir bus, kondektur maupun kru bus Transjatim tersebut digelar dalam rangka pengamanan mudik Lebaran 2024.

    “Jadi yang sudah tes urine narkoba sejumlah 43, ada 22 sopir bus, 21 kenek atau kru. Beberapa memang kita cek, tidak bisa kita lanjutkan dengan tes urine karena habis minum obat. Jadi sopir yang lain 42 dinyatakan negatif atau bebas dari narkotika,” ungkapnya.

    Hasil pemeriksaan kesehatan, lanjut Kasat, dua sopir sakit flu. Tes urine narkoba tersebut digelar bertujuan untuk memastikan pengemudi bus angkutan Lebaran 2023 bebas narkotika, demi keselamatan penumpang saat mudik maupun arus balik lebaran.

    “Ada beberapa kejadian yang memang terjadi, pada saat orang menggunakan narkoba secara otomatis kesadaran menurun dan membahayakan penumpang saat perjalanan. Efeknya sabu penggunanya memang dia bisa kuat saat mengemudi, tapi sisi kesadaran menurun,” katanya.

    Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional (Dalops), Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan (UPT P3), Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Mojokerto, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Akhmad Yazid mengatakan, petugas juga melakukan rampcheck angkutan Lebaran 2024.

    “Pemeriksaan kendaraan juga dilakukan, meliputi rem dan komponen lainnya dalam kondisi berfungsi normal. Kita setiap hari rampcheck untuk angkutan lebaran di Terminal Kertajaya,” tegasnya. [tin/beq]

  • Polres Tuban Ringkus Penjualan Narkoba Berkedok Pedagang Cilok

    Polres Tuban Ringkus Penjualan Narkoba Berkedok Pedagang Cilok

    Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil ungkap kasus modus penjual cilok yang menyelundupkan narkoba tepatnya di gang Sadar Kabupaten Tuban.

    Diketahui, jajaran Satreskoba Polres Tuban melakukan pengintaian di wilayah tersebut dan menemukan seorang pembeli dan pedagang cilok yang sedang bertransaksi narkoba.

    Saat digeledah, pihak Kepolisian menemukan barang haram tersebut, sehingga keduanya kini harus diamankan oleh jajaran Satreskoba Polres Tuban.

    Kasatresnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menceritakan, saat melakukan patroli di sekitar Gang Sadar pihaknya menemukan ada transaksi oleh pembeli dan pedagang cilok dan saat diamankan petugas menemukan beberapa butir pil.

    “Lalu kita kembangkan dan kita mengarah ke tersangka inisial S terus kita geledah dan ada beberapa ribu pil yang kita amankan,” ucap Teguh Triyo Handoko.

    Lanjut, masih dalam pengembangan, pihaknya mengarah ke inisial K, pada akhirnya total barang bukti yang diamankan sebanyak 38.093 butir.

    “Jadi pil yang dijual pedagang cilok ini seharga Rp 30 ribu per 10 butir,” imbuhnya.

    Berdasarkan keterangan pembeli, dia pesan lewat whatsapp dulu lalu ditungguin di pinggir jalan sekitar Gang Sadar. “Jadi memang sistemnya COD,” bebernya.

    Masih kata Teguh, bahwa kegiatan ini dalam rangka operasi pekat 12 hari, adapun Satresnarkoba berhasil ungkap 5 kasus salah satunya kasus sabu-sabu 1 kasus, double L 2 kasus dan pil Y 2 kasus.

    Dari 5 kasus tersebut, menurut Teguh ada 6 tersangka yang diamankan, beserta barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 4,14 gram, pil double L 38.093 butir dan 1.500 pil Y.

    “Kalau tersangka yang pertama disini sudah lumayan lama, memang target kita dan Alhamdulillah sudah bisa kita tangkap,” pungkasnya. [ayu/aje]

  • Wabup Jember Pimpin Pemusnahan 5.000 Botol Miras dan 2,2 Kilogram Narkoba

    Wabup Jember Pimpin Pemusnahan 5.000 Botol Miras dan 2,2 Kilogram Narkoba

    Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman, memimpin pemusnahan ribuan botol minuman keras dan sejumlah narkoba, di halaman Satlantas Jember, Jawa Timur, Rabu (3/4/2024).

    Ada 5.000 botol miras berbagai merk, 700 gram sabu-sabu, 1,5 kilogram ganja, dan 50 knalpot tak sesuai standar yang dimusnahkan Firjaun bersama Forkopimda, termasuk Kepala Kepolisian Resor Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

    “Kami sangat mendukung pemusnahan itu, penyakit masyarakat di lingkungan Jember yang berawal dari merusak akal, di mana akal adalah penuntun kebaikan. Ketika akal dirusak, maka orang itu tidak ada kebaikannya,” kata Firjaun.

    Firjaun berharap ada respons cepat semua pihak saat ada laporan masyarakat soal penjualan miras ilegal. “Kami berharap bisa ditindaklanjuti,” katanya.

    Firjaun berterima kasih aparat kepolisian melakukan razia miras. “Kami tidak memiliki kemampuan untuk melakukan itu, karena itu kami sangat mendukung yang dilakukan Polres Jember,” katanya.

    Beberapa waktu lalu sejumlah ibu rumah tangga menyegel toko yang diduga berjualan miras ilegal di Kecamatan Sumbersari. Firjaun sudah meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk bertindak jika memang ada toko yang menjual miras ilegal.

    “Kalau memiliki izin, maka harus sesuai dengan aturan dan syarat dalam izin itu. Kalau tidak diindahkan kami akan bersikap tegas untuk ditutup,” kata Firjaun. [wir/beq]

  • Ribuan Botol Miras dan Pil Koplo Dimusnahkan Polres Pasuruan

    Ribuan Botol Miras dan Pil Koplo Dimusnahkan Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ribuan pil double Y dan juga ribuan botol minuman keras dimusnahkan menjelang pembukaan operasi ketupat. Pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra.

    Teddy menjabarkan ada setidaknya ada 2.456 botol minuman keras dari berbagai merk yang diamankan. Setelah diamankan, ribuan botol minuman keras tersebut kemudian langsunh dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan angkutan berat.

    “Kami berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras yang kami ambil dari seluruh wilayah hukum Polres Pasuruan. Dari ribuan botol minuman keras tersebut kami amankan dan kemudian kami musnahkan dengan cara di hancurkan,” jelasnya, Rabu (4/4/2024).

    Dari hasil sitaan tersebut, minuman keras dengan jenis Vodka mendominasi dengan total 332 botol. Kemudian disusul dengan arak dengan jumlah 251 botol dan juga merk mc donald dengan jumlah 227 botol. Tak hanya itu, masih banyak juga merk miras yang disita oleh Polres Pasuruan.

    Tak hanya miras, Polres Pasuruan juga memusnahkan ribuan pil koplo dan juga sabu yang berhasil diamankan. Untuk dtailnya ada sekitar 6.176 pil koplo double Y warna putih dan juga 51,83 gram narkoba jenis sabu.

    “Selama operasi pekat kami berhasil mengamankan pengguna sabu dengan total 10 kasus dan 22 tersangka. Totalnya ada 51,83 gram narkoba jenis sabu yang kami amankan dan kami musnahkan dengan cara di blender menggunakan air,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo.

    Agus juga memberikan pesan kepada seluruh masyarakat agar menghindari narkoba baik sabu maupun jenis lainnya. (ada/ted)

  • Dua Kali Dipenjara, Warga Winongan Kembali Ditangkap Karena Sabu

    Dua Kali Dipenjara, Warga Winongan Kembali Ditangkap Karena Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Merasa tak kapok, warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan kembali mendekam di penjara. Diketahui warga tersebut bernama Salatin (43) yang diamankan karena kasus narkoba jenis sabu.

    Salatin ditangkap pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 07.30 WIB di rumahnya. Saat digerebek, Salatin sedang tertidur dan tak mengetahui kedatangan polisi.

    “Kami sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya warga yang menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari laporan warga tersebut kami langsung bergerak untuk mengamankan pelaku,” kata Kasatresnarkoba, AKP Agus Purnomo, Rabu (27/3/2024).

    Agus juga mengatakan, pelaku ini sebelumnya juga sempat dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang berbeda. Di antaranya yakni kasus perampasan di Kota Pasuruan, dan kasus kepemilikan senjata api yang kemudian diamankan di Mojokerto.

    Sementara kali ini, Salatin kembali dibekuk dengan kasus pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 15 kantong plastik berisi sabu siap edar yang memiliki berat yang berbeda-beda.

    Masing-masing sabu ada yang memiliki berat 1,12 gram, 0,59 gram, 0,58 gram, 0,57 gram, dan 0,33 gram. Sehingga jika ditotal, berat sabu yang dimiliki pelaku yakni sekitar 11,92 gram. “Kami juga mengamankan handphone yang diduga dilakukan pelaku untuk transaksi,” tambahnya.

    Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kali ini pelaku harus rela masuk kedalam penjara lagi. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Seorang Mahasiswa di Pasuruan Tertangkap Jadi Pengedar Narkoba

    Seorang Mahasiswa di Pasuruan Tertangkap Jadi Pengedar Narkoba

    Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Puspo, dibantu oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan di bawah pimpinan langsung Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H., berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo logo Y di sebuah rumah di Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (24/03/2024) malam.

    Pelaku tersebut adalah seorang pria mahasiswa berinisial KM (22), warga Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

    Kapolsek Puspo AKP Masduki menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima tentang adanya pengguna pil koplo logo Y di Desa Palangsari, Kecamatan Puspo. Unit Reskrim Polsek Puspo kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.

    “Pada pukul 19.30 WIB, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama HN. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan 8 butir pil koplo logo Y di dalam tas slempang miliknya. Selanjutnya, dalam interogasi, pelaku HN mengakui bahwa pil tersebut diperoleh dari seorang pelaku lainnya bernama KM (22). Anggota kemudian bergerak ke rumah KM dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, serta ditemukan pil koplo logo Y sebanyak ± 1.000 butir,” jelas Masduki.

    Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia membeli pil koplo logo Y dari seorang bernama FD, warga Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dilimpahkan ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut.

    “Dari hasil penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik yang berisi 1.206 butir pil koplo logo Y, 2 klip kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah tas kain selempang warna biru gelap,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 197 jo. 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, atau pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (ada/ian)

  • Simpan Sabu, Tukang Parkir Asal Pasuruan Diamankan Polsek Trowulan

    Simpan Sabu, Tukang Parkir Asal Pasuruan Diamankan Polsek Trowulan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kariono warga Dusun Kluncing RT 002 RW 009, Desa Petungasri Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan diamankan anggota Polsek Trowulan. Pria 45 tahun yang berprofesi sebagai tukang parkir menyimpan narkoba jenis sabu.

    Kanit Reskrim Polsek Trowulan, Iptu Pamto Hadi Saputra mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (20/3/2024) sekira pukul 17.30 WIB. “Pelaku diamankan di sebuah rumah kos yang terletak di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya, Minggu (23/3/2024).

    Kanit menjelaskan, pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 10.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Trowulan mendapatkan Informasi dari masyarakat jika di tempat kos tersebut sering ada pesta dan transaksi narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melaksanakan pemantauan dan penyelidikan.

    “Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan selama 3 hari, Rabu sekira 17.30 WIB, di TKP petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 1 pelaku. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 3 klip poket sabu berat kotor 11,87 gram. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Trowulan,” katanya.

    Pelaku berserta barang bukti, lanjut Kanit, dibawa ke Polsek Trowulan guna proses dan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa tiga buah klip poket shabu dengan berat kotor 11,87 gram dalam kemasan plastik klip garis merah di dalam bekas rokok Gajah baru merah.

    “Sert satu unit sepeda motor Honda Beat nopol N 6024 TEU warna hitam dan satu buah helm merk BMC warna merah. Akibat perbuatan pelaku, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” jelasnya. [tin/aje]