Produk: sabu

  • Tiga Pengedar Narkoba Mojokerto Tertangkap, Barang Bukti Senilai Rp373 juta

    Tiga Pengedar Narkoba Mojokerto Tertangkap, Barang Bukti Senilai Rp373 juta

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Polres Mojokerto Kota memiliki peran masing-masing. Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 186,37 gram dan pil double L sebanyak 50 ribu butir senilai Rp373.644.000.

    Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Moch Suparlan menjelaskan, dari analisa dari barang bukti Handphone (HP) dan jaringan, para pelaku masih ada keterkaitan dengan tiga pelaku yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti 1 juta pil double L. “Memang ada keterkaitan tapi tidak secara langsung,” ungkapnya, Rabu (15/5/2024).

    Kasat menjelaskan, pihaknya mendapatkan petunjuk jika ada seseorang yang bergeser dari Surabaya masuk ke Terminal Kertajaya Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Petugas berhasil mengamankan pelaku pertama yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

    “Dia pengedar kecil (RWA) tapi dari informasi jaringan, dia memesan 5 gram jadi barang datang diamankan. Dia sebagai kuda, kuda diamankan kemudian mengamankan gudangnya. CY sebagai gudang yang menyimpan barang bukti. SS dan RWA merupakan residivis,” jelasnya.

    Kedua mantan narapidana tersebut bertemu sejak dua bulan lalu berkolaborasi untuk mengedarkan narkoba di Mojokerto. Barang bukti sebanyak 50 ribu pil double L tersebut berhasil diungkap dari pengembangan dari tiga pelaku sebelumnya dengan barang bukti 1 juta pil double L.

    “Semua peredaran dengan sasaran Mojokerto. Kurir ini hanya mengetahui barang dari Surabaya yang diperintahkan melalui WA yang dikenal dari Facebook, bahwa barang-barang ini akan diranjau di Mojokerto. Jadi secara langsung dia tidak bisa berkomunikasi dengan siapa, cuma dari Facebook saja,” ujarnya.

    Pelaku SS meranjau di Mojokerto, sementara CY hanya sebagai gudang yakni yang dititipi barang haram tersebut. Dengan komisi sebesar Rp400 ribu, lanjut Kasat, pelaku CY menyimpan narkotika tersebut sembari menunggu perintah dan akan diambil pelaku lainnya untuk diranjau.

    “Rp120 per gram sabu, dijual ke Mojokerto. Hanya lima anak saja, sudah dua bulan,” tegas pelaku SS (48) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

    Sebelumnya, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku, dua diantaranya residivisi diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L senilai Rp373.644.000.

    Ketiga pelaku yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, RWA (residivis), 20 tahun warga Kecamatan Krian dan CY (26) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 14 klip plastik isi sabu seberat 186,37 gram.

    Sebanyak 50 bungkus plastik berisi tablet pil double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir, sepeda motor Honda Beat, tiga buah Handphone (HP) dan dua timbangan elektronik. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut. [tin/ian]

  • Begini Kronologi Penangkapan 3 Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Senilai Rp373 Juta

    Begini Kronologi Penangkapan 3 Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Senilai Rp373 Juta

    Mojokerto (beritajatim.com) – Penangkapan tiga pengedar sabu senilai Rp 373.644.000 bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mendapat Informasi dari masyarakat terkait banyaknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Pelaku SS diamankan terlebih dahulu di Terminal Kertajaya Kota Mojokerto.

    “Dari tersangka SS didapati barang bukti 2 klip plastik isi sabu dengan berat 5,76 gram. Tim melakukan pengembangan dapat lagi tersangka inisial RWA yang merupakan kurir, dari RWA kita melakukan pengembangan lagi menangkap tersangka CY,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, Rabu (15/5/2024).

    Dari pelaku CY, lanjut Kapolresta, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 180,61 gram dan 50 bungkus plastik berisi tablet double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir. Para pelaku menjalankan bisnis haram tersebut dari enam bulan hingga satu tahun lalu.

    “Para tersangka mengedarkan barang bukti tersebut karena ingin mendapatkan komisi atau keuntungan. Dengan keuntungan bervariasi, antara Rp120 ribu per gram sampai Rp400 ribu per gram seperi RWA. Untuk inisial CY mendapat keuntungan Rp3 juta sekali meranjau atau menaruh narkoba,” jelasnya.

    Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku, dua diantaranya residivisi diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L senilai Rp373.644.000.

    Ketiga pelaku yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, RWA (residivis), 20 tahun warga Kecamatan Krian dan CY (26) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 14 klip plastik isi sabu seberat 186,37 gram.

    Sebanyak 50 bungkus plastik berisi tablet pil double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir, sepeda motor Honda Beat, tiga buah Handphone (HP) dan dua timbangan elektronik. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut. [tin/kun]

  • Polres Mojokerto Kota Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 2 Residivis

    Polres Mojokerto Kota Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 2 Residivis

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tiga pelaku, dua di antaranya residivisi diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L senilai Rp373.644.000.

    Ketiga pelaku yakni SS (residivis), 48 tahun warga Kecamatan Taman, RWA (residivis), 20 tahun warga Kecamatan Krian dan CY (26) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 14 klip plastik isi sabu seberat 186,37 gram.

    Sebanyak 50 bungkus plastik berisi tablet pil double L dengan total keseluruhan 50 ribu butir, sepeda motor Honda Beat, tiga buah Handphone (HP) dan dua timbangan elektronik. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari penangkapan salah satu pelaku pada, Selasa (7/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB di Terminal Kertajaya Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    “Ada tiga tersangka yang diamankan, SS 48 tahun, RWA 20 tahun dan CY (26). SS dan RWA merupakan residivis, baru keluar dari penjara. Dari ketiga tersangka, kami amankan barang bukti sabu seberat 186,37 gram dan 50 ribu butir pil double L,” ungkapnya, Rabu (15/5/2024).

    Jika diasumsikan, sabu-sabu per gram senilai Rp1,2 juta maka dari 186,37 gram sebesar Rp223.644.000. Sementara pil double L per biji Rp3 ribu maka dari 50 ribu pil double L maka sekitar Rp150 juta sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan senilai Rp373.644.000.

    Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku SS dan RWA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman mati atau seumur hidup.

    “Khusus untuk tersangka CY ditambahkan Pasal 435 Sub 436 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” jelasnya. [tin/beq]

  • Kejari Mojokerto Hancurkan Miras, Pil Double L, Hingga Sabu

    Kejari Mojokerto Hancurkan Miras, Pil Double L, Hingga Sabu

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti narkotika, Rabu (15/5/2024). Barang bukti berupa minuman keras (miras), pil doubel L hingga sabu-sabu senilai lebih dari Rp350 juta tersebut dieksekusi setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Barang bukti tersebut dimusnakan dengan cara dihancurkan, dibakar, direndam hingga ditimbun di dalam tanah. Pemusnahan yang dihadiri Kapolres Mojokerto dan instansi terkait tersebut digelar di halaman belakang Kejari Kabupaten Mojokerto.

    Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana mengatakan, sebuah sistem peradilan pidana yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan sampai akhirnya putusan pengadilan yang inkracht, maka jaksa sebagai eksekutor melakukan eksekusi.

    Kejari Mojokerto gelar pemusnahan barang bukti

    “Termasuk pada barang bukti dalam perkaranya. Barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 266,176 gram sabu-sabu, 109.010 butir pil double L, 225 botol arak dan 12 botol anggur serta 16 HP yang ditaksir senilai lebih dari Rp350 juta dimusnahkan,” ungkapnya.

    Barang bukti tersebut dari 96 perkara dengan rincian 89 perkara pidana umum dan tujuh perkara tindak pidana ringan (tipiring) pada periode September 2023 sampai April 2024. Tujuan pemusnahan tersebut tidak lain agar barang bukti tidak bisa dipergunakan dan dimanfaatkan lagi.

    “Terutama barang jenis narkoba yang berdampak besar pada rusaknya generasi muda. Pemusnahan ini merupakan tugas dari jaksa sebagai eksekutor untuk melakukan eksekusi. Disamping pidana badan, juga pada barang bukti dan biaya perkara,” tegasnya. [tin/beq]

  • Setelah sang Ayah, Giliran Anak Masuk Bui Akibat Narkoba di Pasuruan

    Setelah sang Ayah, Giliran Anak Masuk Bui Akibat Narkoba di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah ayahnya, sekarang giliran anaknya yang diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Pemuda Muhamad Sobirin (28) warga Desa kedung Pangeron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan diamankan karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.

    Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra mengatakan bahwa pelaku diamankan disebuah rumah. Diduga rumah yang ditempati pelaku tersebut merupakan salah satu persembunyiannya dalam melakukan transaksi narkoba.

    “Kami berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan warga Kecamatan Kejayan. Pelaku kami amankan disebuah rumah yang berada di Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Teddy, Rabu (15/5/2024).

    Teddy juga menceritakan awalnya pihaknya telah mendapati laporan dari warga terkait adanya penjualan narkoba yang berada di lingkungan rumahnya. Berpegang laporan warga tersebut, polisi langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

    Setelah mengamankan pelaku, polisi kemudian menggeledah tempat Sobirin dan menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu. Dari tangan pelaku, didapati sabu seberat kurang lebih 10,03 gram yang masih terbungkus dalam plastik transparan.

    “Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya yakni sabu dengan berat kotor 10,03 gram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengantarkan sabu,” jelasnya.

    Akibatnya pelaku harus mendekam dalam penjara dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/aje]

  • Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Narkoba, Nilainya Rp10 M?

    Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Narkoba, Nilainya Rp10 M?

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika berbagai jenis dengan nilai kurang lebih Rp10 miliar.

    Pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana di wilayah hukum Kota Mojokerto tersebut digelar di halaman Kejari Kota Mojokerto, Selasa (15/5/2024). Barang bukti narkoba jenis pil double L dan sabu secara simbolis dimusnahkan dengan cara diblander, sementara narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

    “Jadi pada hari ini, kami bersama Forkopimda Kota Mojokerto, kita memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang sudah inkrac, terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 854,936 gram, Pil Double L sebanyak 3.011.670 butir dan ganja sebanyak 65,933 gram,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin.

    Barang bukti yang dimusnakan tersebut perkara dari akhir Desember 2023 hingga Mei 2024. Pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti tiga kali dalam satu tahun yang dilakukan secara rutin dan berkala.

    “Kalau estimasi, kalau lihat dari gelarnya tentu saja sabu-sabu. Secara general, secara umum senilai Rp10 miliar. Kalau hasil perkembangan terakhir, saya sering diskusi dengan Pak Kapolres dan Kepala BNN tetap kita harus waspadai bersama, narkoba adalah musuh kita bersama,” katanya.

    Ia menilai Kota Mojokerto masih menjadi daerah rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Namun, tegas Kajari, ia percaya kepada Kapolres Mojokerto Kota dan jajaran serta Kepala BNN dan jajaran dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kota Mojokerto.

     

    Pemusnahan Narkoba di Kejari Kota Mojokerto

    Sekedar diketahui, dua pekan lalu anggota Satnarkoba Polres Mojokerto meringkus seorang bandar dan dua orang pengedar narkoba dari sebuah rumah di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

    Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis pil double L sebanyak 1.001.000 butir atau senilai Rp3 miliar lebih.

    Turut hadir Kapolres Mojokerto Kota, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto dan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan perwakilan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Mojokerto. [tin/beq]

  • Pj Wali Kota Mojokerto Minta Orangtua Jaga Anaknya dari Bahaya Narkoba

    Pj Wali Kota Mojokerto Minta Orangtua Jaga Anaknya dari Bahaya Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Narkoba menjadi extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa sehingga para orangtua di Mojokerto Raya diminta untuk menjaga putra-putrinya dari bahaya narkoba lantaran segmenitas peredaran narkoba di Mojokerto Kota adalah para pelajar.

    Pejabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moch Ali Kuncoro mengatakan, narkoba memang extraordinary crime. “Jadi ini kejahatan yang luar biasa dan ini pasti jejaringnya sangat masif. Dari tiga pelaku yang dirilis (Polres Mojokerto Kota), dua pelaku residivis. Mantan pengedar narkoba jenis sabu dan sekarang double L,” ungkapnya.

    Masih kata Mas Pj (sapaan akrab, red), hal tersebut menunjukkan sebuah signal bahaya, bahwa Kota Mojokerto dianggap sebagai market yang menguntungkan. Sebanyak 1 juta lebih butir pil double L disita anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, sementara jumlah penduduk Kabupaten dan Kota Mojokerto hanya 1,2 juta penduduk.

    “Ini yang beredar 1 juta berarti kalkulasi, bayi pun kita hitung. Hampir satu hari dapat satu pil, sekali lagi ini sesuatu yang memprihatinkan dan saya mohon kepada seluruh masyarakat apabila ada sesuatu yang kurang wajar, tidak pas terkait peredaran narkoba mari kita sama-sama untuk mengatasi dan membrantasnya,” ajaknya.

    Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini, mengapresiasi atas kinerja yang sudah ditunjukan oleh Polres Mojokerto Kota. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur ini berharap, penangkapan bandar narkoba tersebut sebagai sok terapi.

    “Sehingga Kota Mojokerto kedepan harus semakin bisa kita batasi peredarannya karena terus terang korban dari narkoba ini, pangsa pasarnya. Segmentasinya adalah pelajar, kita tahun tahun 2045 Presiden Jokowi menyampaikan bahwa generasi muda akan menjadi backgroundnya negeri ini,” ujarnya.

    Sehingga, lanjutnya, semua harus merasa memiliki dan menjaga agar jangan sampai generai muda khususnya anak-anak di Mojokerto Raya terkontaminasi dengan narkoba. Ia menegaskan hal tersebut merupakan tugas bersama, tidak hanya pihak Polres Mojokerto Kota namun juga tugas bersama.

    “Khususnya masyarakat pada umumnya karena garda terdepan itu sebenarnya ada di keluarga. Kepada seluruh orang tua, tolong dijaga betul untuk putra-putrinya karena narkoba sudah merajalela dan betul-betul extraordinary crime (kejahatan yang luar biasa),” tegasnya.

    Sebelumnya, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto meringkus seorang bandar dan dua orang pengedar narkoba dari sebuah rumah di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis pil double L sebanyak 1.001.000 butir atau senilai Rp3 miliar lebih.

    Ketiga tersangka yang diamankan tersebut yakni GRS (24) warga Kecamatan Puri dan AK (31) warga Kecamatan Gedeg, Kecamatan Mojokerto serta MS (30) warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. GRS merupakan bandar narkoba, sedangkan AK dan MS sebagai pengedar. [tin/suf]

  • Polres Mojokerto Kota Amankan 1 Juta Pil Double L Senilai Rp3 Miliar

    Polres Mojokerto Kota Amankan 1 Juta Pil Double L Senilai Rp3 Miliar

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto meringkus seorang bandar dan dua orang pengedar narkoba dari sebuah rumah di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis pil double L sebanyak 1.001.000 butir atau senilai Rp3 miliar lebih.

    Ketiga tersangka yang diamankan tersebut yakni GRS (24) warga Kecamatan Puri dan AK (31) warga Kecamatan Gedeg, Kecamatan Mojokerto serta MS (30) warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. GRS merupakan bandar narkoba, sedangkan AK dan MS sebagai pengedar.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, Polres Mojokerto Kota merilis kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis pil double L. “Pada Rabu, tanggal 1 Mei sekira pukul 14.15 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Gedeg (Kabupaten Mojokerto) diamankan AK kemudian dikembangkan ke dua orang tersangka lainnya,” ungkapnya, Rabu (8/5/2024).

    Dari sebuah rumah tersebut, petugas Satnatkoba Polres Mojokerto Kota mengamankan tiga orang tersangka, GRS (24), AK (31) dan MS (30). GRS merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara pada November 2023 lalu, sementara MS (30) juga merupakan residivis kasus narkoba yang keluar dari penjara pada tahun 2022 lalu.

    “Barang bukti yang kita sita adalah 10 karton isi 1 ribu pil double L dan 1 botol berisi 1 ribu pil double L total 1.001.000 butir obat keras dan berbahaya, sabu seberat 1,22 gram serta dua buah mobil yang digunakan mengangkut barang bukti narkoba yakni Daihatsu Luxio, Daihatsu pikap, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 4 buah ponsel, dan 1 kartu ATM,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang tersangka tersebut, lanjut Kapolres Mojokerto Kota, ketiganya menjalankan bisnis peredaraan gelap narkoba tersebut kurang lebih satu tahun. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp125 ribu setiap 1 ribu butir. Petugas masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

    “Nilai ekonimis dari barang bukti yang kita sita, 1 butir Rp3 ribu sehingga 1 juta butir senilai Rp3 miliar lebih. Dari 1 juta butir pil double L yang kita amankan, estimasi dari Satnatkoba kita berhasil mengamankan 1 juta jiwa yang akhirnya bisa kita jauhkan dari narkoba. Pasal 435 sub Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun,” jelasnya.

    Khusus tersangka MS ditambahkan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. [tin/kun]

  • Kepala BNNP Jatim Jalin Kerjasama Tempat Rehabilitasi dengan RSUD di Tuban

    Kepala BNNP Jatim Jalin Kerjasama Tempat Rehabilitasi dengan RSUD di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Brigjen Pol. Drs. Mohammad Aris Purnomo bersama Kepala BNNK Tuban, Tri Tjahyono menghadiri kegiatan rakor pemetaan program pemberdayaan masyarakat oleh BNNK Tuban di ruang Dandang Wacono Setda Tuban, Selasa (30/04/2024).

    Menurut Kepala BNNP Jatim, Brigjen. Pol. Drs. Mohammad Aris Purnomo bahwa BNNK Tuban hari ini telah menjalin perjanjian kerja sama dengan RSUD Dr. R. Koesma dan dengan beberapa klinik serta Puskesmas yang ada di Kabupaten Tuban terkait tempat rehabilitasi.

    “Selain itu, hadirnya camat dan kader PKK ini untuk pemetaan kerawanan daerah,” ucap Mohammad Aris Purnomo.

    Kemudian, pihaknya juga turut memberikan sosialisasi terkait pembinaan ketahanan keluarga anti narkoba dan untuk Desa Bersinar tahun 2024 di Kelurahan Kingking, Tuban dan Kelurahan Gedongombo, Semanding akan mendapat pembinaan selama 1 tahun.

    “Harapan kami, di sana ada program ketahanan keluarga, ketahanan diri remaja, dan termasuk intervensi berbasis masyarakat,” terang dia.

    Oleh karenanya, mereka nanti bisa melakukan penanganan narkoba untuk tingkat pertama dan rehabilitasi tingkat awal, sehingga ke depan masyarakat Kabupaten Tuban jadi semakin peduli dan yang terpenting selalu kolaborasi dengan Pemda Tuban.

    “Kita ucapkan terima kasih kepada Pemkab yang telah membantu kegiatan P4GN, termasuk anggaran dan hibah tanah,” ucap lulusan Akpol 1988 itu.

    Saat ditanya perihal peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban, ia mengaku di Tuban lebih dominan ke karnopen, sehingga pihaknya dari BNNP serta BNNK Tuban selalu gencar untuk menyadarkan mereka dari ketergantungan narkoba.

    “Jangan sampai mereka ketergantungan narkoba dan mereka rata-rata menjadi korban,” kata Aris Purnomo.

    Kemudian, ia mengimbau kepada masyarakat atau bagi keluarganya yang terpapar narkoba, apakah itu karnopen, ganja, sabu silakan bawa saja ke BNNK untuk proses rehabilitasi.

    “Jangan sampai mereka terpapar terus terlibat jaringan dan tertangkap tidak bisa direhabilitasi. Karena bukan pengguna lagi tapi sudah bagian dari sindikat jaringan,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • Kejari Pasuruan Musnahkan Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Narkoba

    Kejari Pasuruan Musnahkan Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Narkoba

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ratusan juta rupiah nilai barang bukti narkoba dimusnahkan di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Selasa (30/4/2024). Barang bukti ini berasal dari 102 perkara yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Barang bukti yang dimusnahkan terbilang cukup banyak dan beragam. Diantaranya yakni sabu dengan berat kotor 285,26 gram, kemudian obat-obatan terlarang dengan total 4.008 butir, dan juga 169 botol minuman keras dari berbagai macam merek.

    Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Pasuruan juga memusnahkan alat hisao sabu yang diamankan oleh pelaku. Dan juga alat timbang dan 9 unit ponsel yang dimusnahkan dengan cara di hancurkan dengan palu.

    Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Pasuruan, Denata, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa eksekutor sebagai pelaksana putusan pengadilan. Pihaknya sengaja memusnahkan barang bukti yang perkaranya sudah inkracht sesegera mungkin.

    “Kami tidak ingin barang bukti yang terlalu lama disimpan kemudian sampai memicu terjadinya penyalahgunaan,” kata Denata.

    Menurut Denata, nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai ratusan juta rupiah. Sejauh ini, pihaknya juga mencatat bahwa sebagian besar perkara di Kabupaten Pasuruan masih didominasi kasus peredaran narkoba, terutama narkotika golongan 1 seperti sabu-sabu.

    “Masih 80 persen perkara yang ada adalah perkara narkotika,” ungkap Denata.

    Kondisi ini menunjukkan tingginya peredaran barang haram di mata hukum. Oleh karena itu, Kejari Pasuruan selalu mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di kalangan pelajar karena pergaulan mereka menjadi salah satu sasaran para pengedar. [ada/aje]