Produk: sabu

  • Ngumpet di Kandang Kambing, Bandar Sabu Prigen Ditangkap

    Ngumpet di Kandang Kambing, Bandar Sabu Prigen Ditangkap

    Pasuruan (beritajatim.com) – Bandar sabu di Prigen akhirnya diamankan Satres Narkoba Polres Pasuruan pada Kamis (23/5/2024). Saat ditangkap, bandar sabu bernama Dikyanto (44) itu ngumpet di kandang kambing.

    Dikyanto sendiri diketahui merupakan warga Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Menurut Kasat Narkoba, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa penangkapan ini bermula pada laporan warga.

    “Kami mendapat laporan dari warga tentang adanya transaksi jual beli narkoba. Mendapat informasi tersebut, kami langsung mendatangi lokasi kejadian,” katanya, Selasa (28/5/2024).

    Saat hendak diamankan di rumahnya, pelaku mengetahui datangnya polisi. Sehingga dia berusaha melarikan diri dan bersembunyi di dalam kandang kambing. Sementara itu, untuk barang buktinya sendiri, disembunyikan pelaku di dalam lampu bohlam.

    Setelah diamankan, pelaku kemudian menyerahkan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang dimilikinya. Ada setidaknya 18 klip plastik isi sabu siap edar.

    Dari 18 klip plastik tersebut beratnya beragam, mulai dari 0,26 gram hingga 2,90 gram. Sementara untuk berat totalnya yakni 9,01 gram yang disembunyikan di dalam lampu bohlam.

    “Kami juga mengamankan barang bukti satu buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah,” tambahnya.

    Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Simpan 28 Kantong Sabu, Polres Pasuruan Amankan Warga Gempol

    Simpan 28 Kantong Sabu, Polres Pasuruan Amankan Warga Gempol

    Pasuruan (beritajatim.com) – Penjual dan pengedar sabu asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan. Pelaku berinisial NA (27) yang merupakan warga Desa Wonosunyo.

    Pelaku diamankan pada Rabu (22/5/2024) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Saat penggrebekan oleh pihak kepokisian, pelaku sedang tertidur didalam rumahnya.

    Dari hasil pemeriksaan dilokasi polisi berhasil menemukan beberapa jumlah barang bukti berupa narkoba di dalam sakunya. Tak sampai disitu, pihak kepolisian juga menggeledah beberapa tempat yang diduga menjadi tempat menyimpannya sabu oleh pelaku.

    “Kami berhasil mengamankan pelaku eengan inisial NA (27) yang merupakan karyawan darinsebuah pabrik kayu di Kecamatan Gempol. Saat diamankan barang bukti berupa sabu terdapat di pakaian yang sedang digunakan,” jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus, Senin (27/5/2024).

    Agus juga menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku ini setelah pihaknya mendapati laporan dari warga. Warga yang resah dengan adanya transaksi jual beli narkoba di wilayahnya itupun langsung melaporkan ke kepolisian.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 28 kantong plastik berisi narkoba jenis sabu. Setiap plastik memiliki berat yang berbeda-beda, dengan total keseluruan 7,17 gram.

    “Kami juga mengamankan timbangan elektrik dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kami jebloskan di dalam penjara,” lanjut Agus.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

  • Bawaslu Blitar Coret Panwascam Terpilih Eks Napi Narkoba

    Bawaslu Blitar Coret Panwascam Terpilih Eks Napi Narkoba

    Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar akhirnya mencoret Panwascam Terpilih Kecamatan Wonotirto, EAYP, lantaran terbukti merupakan eks narapidana (sebelumnya tertulis eks tersangka/TSK) kasus narkoba. Pencoretan ini dilakukan usai Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan rapat pleno pada Kamis (23/5/2024) petang.

    Kasus ini mencuat saat Bawaslu Kabupaten Blitar resmi memilih EAYP yang notabene eks napi narkoba sebagai Panwascam terpilih. Keputusan itu pun langsung ramai diperbincangkan di masyarakat.

    Kondisi itu pun mendesak Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar rapat pleno mendadak. Hasilnya EAYP resmi dicoret dan digantikan oleh Luluk Mela Adila.

    Adapun dasar pergantian Panwascam ini adalah rekam jejak calon anggota Panwascam Wonotirto EAYP yang dinilai tidak memenuhi syarat integritas dan kredibilitas.

    “Dalam upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan bahwa proses pergantian dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria.

    Ida mengatakan pihaknya hingga waktu tanggapan dan masukan masyarakat berakhir pada 17 Mei 2024 tidak menerima aduan terkait yang bersangkutan. Namun diakuinya, ada pihak yang menyerahkan Putusan No. 156/Pid.Sus/2020/PN Sby atas kasus narkotika yang menjerat EAYP.

    “Dalam Putusan tersebut, yang bersangkutan diancam dg UU No. 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1 dengan tuntutan pidana 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Hal ini kami kaji dan konsultasikan ke Pimpinan kami, karena yang bersangkutan menjalani vonis hukuman kurang dari lima tahun. Sementara menurut yang bersangkutan ketika diklarifikasi memahami syarat administrasinya tidak pernah dihukum pidana 5 tahun penjara,” jelasnya.

    Ida menjelaskan pihaknya berhati-hati dan melakukan konsultasi serta klarifikasi ke beberapa pihak untuk mendapatkan keputusan yang tepat.

    “Dari hasil konsultasi terkait tuntutan tersebut, bisa disama artikan dengan pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehingga EAYP gugur sebagai calon terpilih Panwascam Wonotirto,” ungkap ibu dua anak ini.

    Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengumumkan pergantian calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor 135/KP.01.00/JI-03/05/2024.

    Ditanya soal apakah Bawaslu Kabupaten Blitar kecolongan, Ida menampiknya. Sebab dalam rekrutmen badan adhoc Bawaslu (Panwascam, PKD, Pengawas TPS, red) tidak dipersyaratkan melampirkan SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan.

    Pada Pemilu dan Pilkada sebelum tahun 2020 memang Panwascam dipersyaratkan melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, setelah itu persyarat ini ditiadakan.

    “Sehingga kami perlu tanggapan masyarakat dan masukan rekan rekan media terkait rekam jejak para calon,” tandas Ida.

    Hasil penelusuran beritajatim.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, EAYP telah diputus bersalah atas kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,054 gram. Atas hal tersebut, EAYP dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta, jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

    Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Surabaya yang dipimpin I Gusti Ngurah Pharta Bhargawa dengan dua anggota yaitu Achmad Virza Rudiansyah dan Slamet Suripto pada Selasa (10/3/2020).

    Majelis Hakim PN Surabaya juga memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani EAYP dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Sehingga jika merujuk putusan tersebut, EAYP bebas dari hukuman pada Oktober 2023. [owi/beq]

  • Polres Malang Kota Musnahkan Narkoba, 440.799 Jiwa Selamat

    Polres Malang Kota Musnahkan Narkoba, 440.799 Jiwa Selamat

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota bersama dengan Forkopimda Kota Malang, termasuk Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memusnahkan ribuan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Malang. Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (22/5/2024) di halaman belakang Mapolresta Malang Kota.

    Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 29 kasus yang diungkap selama periode Maret hingga Mei 2024, dengan total 31 tersangka. Jenis narkoba yang dimusnahkan antara lain sabu 1.506,75 gram, ganja: 44.216 gram, pil LL 50 ribu butir, ekstasi 319 butir, camophen 19 ribu butir,

    Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Malang.

    “Penyitaan barang bukti ini diklaim telah menyelamatkan 440.799 jiwa,” ujar Buher, sapaan akrab Kapolresta Malang Kota.

    Sisa dari barang bukti yang dimusnahkan akan disimpan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan.

    Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar melalui mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Para tersangka juga diberi kesempatan untuk memasukkan barang bukti ke dalam mesin untuk dibakar.

    Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengapresiasi upaya Polresta Malang Kota dan berbagai pihak dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Malang.

    “Kami atas nama Pemkot Malang mengapresiasi pengungkapan yang telah dilakukan Polresta dengan tim. Ini merupakan suatu kolaborasi dan sinergitas dan juga keselarasan yang selalu kita dambakan untuk Kota Malang,” ujar Wahyu. [luc/beq]

  • Santai Nikmati Sabu di Rumah, Pria Bangkalan Diborgol Polisi

    Santai Nikmati Sabu di Rumah, Pria Bangkalan Diborgol Polisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – M (43), warga Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, diborgol polisi. Saat itu, dia sedang bersantai dengan menikmati narkoba jenis sabu di rumahnya.

    Kapolsek Burneh, Iptu Edy Cahyono mengatakan pihaknya melakukan penangkapan usai mendapat laporan dari warga sekitar. Laporan itu menyebutkan ada seorang pria sedang menikmati sabu.

    “Saat ditangkap, M sedang menggunakan sabu di ruang tamu rumahnya,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).

    Saat penangkapan, M sempat berusaha kabur. Ia lari ke semak-semak belakang rumah untuk menghindari polisi.

    “Pelaku berhasil dikejar dan tidak melakukan perlawanan,” imbuhnya.

    Setelah M tertangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menyita dua klip kecil berisi 0,62 gram dan 0,24 gram sabu. Tak hanya itu, polisi menyita satu set alat hisap sabu yang baru saja digunakan pelaku.

    “Seluruh barang bukti kami amankan dan pelaku kami bawa ke Mapolsek,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Jenguk Tunangan di Puskesmas Bangkalan, Pulang Motor Hilang

    Jenguk Tunangan di Puskesmas Bangkalan, Pulang Motor Hilang

    Bangkalan (beritajatim.com) – Niat hati jenguk tunangan yang sedang dirawat di Puskesmas Kamal, Kabupaten Bangkalan, seorang pemuda malah jadi korban pencurian sepeda motor. Pemuda tersebut baru menyadari kendaraannya hilang saat berada di parkiran.

    Kapolsek Kamal, AKP Andy Bakhtera mengungkapkan, kejadian itu berawal saat korban memarkir motornya di tempat parkir Puskesmas. Setelah itu, korban masuk ruang rawat untuk menemui tunangannya yang sedang sakit.

    “Korban baru mengetahui motornya hilang saat subuh ia hendak keluar dan motornya di parkiran Puskesmas sudah raib,” terangnya, Rabu (22/5/2024).

    Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kamal. Petugas segera bergerak melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

    Ternyata, peristiwa hilangnya motor tersebut terekam CCTV. Tampak dua pria yang diduga maling menggondol satu unit sepeda motor dari tempat parkir.

    Polisi langsung mengejar hingga menangkap dua pelaku pencurian tersebut. Keduanya adalah ZN (34), warga Gili Timur, Kecamatan Kamal dan RF (28), warga Talon Permai, Desa Kamal, Kecamatan Kamal.

    “Dua pelaku sudah kami amankan dan kami interogasi,” tambahnya.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motor curian itu dijual seharga Rp800 ribu. Namun, hasil penjualan tak semuanya berupa uang.

    Dua pelaku itu hanya mendapat uang tunai Rp250 ribu. Sisanya dua klip sabu.

    “Diduga mereka sengaja mencari sepeda bodong untuk dicuri karena korbannya kebanyakan tidak melapor,” pungkasnya.

    Kini polisi masih mendalami kasus tersebut. Sebab, diduga pelaku beraksi lebih dari 10 kali dan banyak korban yang belum melapor. [sar/beq]

  • Selain Jutaan Pil Terlarang, Polda Jatim Juga Sita 9 Kg Sabu

    Selain Jutaan Pil Terlarang, Polda Jatim Juga Sita 9 Kg Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim menyita jutaan pil ekstasi dari penggerebekan home industry di kawasan elite di Kertajaya Surabaya. Saat kasus ini dikembangkan, penyidik juga berhasil mengamankan sembilan kilo Sabu-sabu.

    Direktur Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan saat petugas melakukan penangkapan terhadap ADH, dari tangan Tersangka ditemukan sembilan kilo sabu dan tiga ribu pil karnopen.

    Setelah dilakukan penelusuran, sabu-sabu tersebut dikendalikan dari Lapas di Jakarta. Dan barang haram tersebut dikirim dari Malaysia.

    Oleh penyidik kasus ini dikembangkan dan kemudian ditemukan di sebuah gudang di kawasan Ampel Surabaya dan ditemukan enam juta butir pil karnopen. “Kemudian oleh penyidik dikembangkan lagi dan ditangkap Tersangka lain yakni MY, dia adalah residivis juga dan diadili pada tahun 2018 dan bebas pada 2022,” ujar Dirmanto.

    Dari tersangka MY inilah akhirnya bisa dibongkar home industry di kawasan elite di Kertajaya. Di lokasi ini ditemukan 6.780.000 butir ekstasi. “Para Tersangka diancam hukuman seumur hidup paling sedikit lima tahun,” ujarnya. [uci/kun]

  • Ngakunya Produksi Kopi, Rumah Mewah di Surabaya Jadi Pabrik Narkoba

    Ngakunya Produksi Kopi, Rumah Mewah di Surabaya Jadi Pabrik Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah rumah mewah yang digunakan untuk memproduksi narkoba jenis pil karnopen dan doble L ini merupakan rumah kontrakan. Pada pemilik rumah, sang penyewa mengatakan rumah tersebut digunakan untuk produksi kopi.

    Direktur Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan, di rumah tersebut mampu memproduksi enam juta pil karnopen. Setelah pil tersebut habis diedarkan, kemudian dilakukan produksi lagi.

    Masih kata Kombes Pol Robert Dacosta produksi pil terlarang ini sudah dilakukan enam bulan. Pil tersebut diedarkan di kalangan nelayan.

    “Saat ngontrak, rumah tersebut ngakunya digunakan untuk produksi kopi,” ujarnya.

    Perlu diketahui, Penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim menyita jutaan pil ekstasi dari penggerebekan home industry di kawasan elite di Kertajaya Surabaya. Saat kasus ini dikembangkan, penyidik juga berhasil mengamankan sembilan kilo Sabu-sabu.

    Direktur Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan saat petugas melakukan penangkapan terhadap ADH, dari tangan Tersangka ditemukan sembilan kilo sabu dan tiga ribu pil karnopen.

    Oleh penyidik kasus ini dikembangkan dan kemudian ditemukan di sebuah gudang di kawasan Ampel Surabaya dan ditemukan enam juta butir pil karnopen.

    ” Kemudian oleh penyidik dikembangkan lagi dan ditangkap Tersangka lain yakni MY, dia adalah residivis juga dan diadili pada tahun 2018 dan bebas pada 2022,” ujar Dirmanto.

    Dari tersangka MY inilah akhirnya bisa dibongkar home industry di kawasan elite di Kertajaya. Di lokasi ini ditemukan 6.780.000 butir ekstasi.

    ” Para Tersangka diancam hukuman seumur hidup paling sedikit lima tahun,” ujarnya. [uci/beq]

  • Simpan 18,83 Gram Sabu, Polisi Tangkap Pengedar di Malang Selatan

    Simpan 18,83 Gram Sabu, Polisi Tangkap Pengedar di Malang Selatan

    Malang (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Resor Malang, melalui Polsek Gedangan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Seorang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 18,83 gram sabu sabu yang siap edar.

    Kapolsek Gedangan AKP Indra Subekti saat konferensi pers mengatakan, bahwa tersangka yang diamankan berinisial AF (24), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. AF ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Gedangan di sebuah rumah di Dusun Sumbergesing, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, pada Kamis (16/5/2024).

    “Kami berhasil mengamankan terduga pelaku AF yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Gedangan, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 00.30 dini hari,” ujar AKP Indra Subekti di Polsek Gedangan, Sabtu (18/5/2024).

    Indra menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 18,83 gram. Selain itu, aparat juga menyita timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba. “Termasuk alat hisap sabu dan pipet kaca juga kita lakukan penyitaan,” imbuhnya.

    Indra menuturkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gedangan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui bahwa pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Dari mengedarkan sabu tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp 100 ribu untuk setiap satu gram yang berhasil dijualnya.

    Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Guna mempermudah proses penyidikan, tersangka AF kini telah ditahan di Rutan Polsek Gedangan. “Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasihumas Polres Malang Iptu Taufik menyampaikan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam memerangi bahaya narkoba. Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

    “Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk mengambil tindakan cepat dan tepat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari ancaman narkoba,” kata Taufik. (yog/kun)

  • Narkoba Senilai Rp66 Miliar di Surabaya Dimusnahkan

    Narkoba Senilai Rp66 Miliar di Surabaya Dimusnahkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Narkoba senilai Rp66 Miliar hasil tangkapan Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu dimusnahkan, Jumat (17/05/2024). Nominal 66 miliar adalah nilai ekonomis dari 40,8 kilogram sabu dan 26.019 ekstasi yang diamankan oleh Iptu Yoyok Hadianto dan Iptu Idham Malik Salasa pada bulan Maret-April 2024.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu bentuk transparansi Polri kepada masyarakat. Pasma menyebut, dari pemusnahan ini pihaknya menyelamatkan 230.445 jiwa di Indonesia khususnya di Surabaya.

    “Kita semua harus sepakat untuk terus memerangi narkoba karena membahayakan generasi muda bangsa Indonesia,” kata Pasma, Jumat (17/05/2024).

    Sebelum dimusnahkan, narkotika yang akan dimusnahkan terlebih dahulu diperiksa oleh Bid Labfor Polda Jawa Timur untuk menunjukan keaslian. Setelah selesai diperiksa, seluruh narkotika dimasukan ke dalam incinerator.

    Diketahui, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran sabu seberat 40,8 kilogram, serta 26.019 butir ekstasi beberapa waktu lalu. Barang haram tersebut diamankan dari Sari Diansyah (36) warga Lampung, dan Yan Miller (48) warga Pekanbaru, Riau.

    Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Sari Diansyah dibekuk saat tengah menginap di sebuah apartemen di daerah Tangerang Banten.

    Saat ditangkap, tersangka Sari Diansyah kedapatan membawa sabu seberat 23,9 kilogram, yang dikemas dalam 24 bungkus teh cina warna hijau. Serta 20.000 butir pil ekstasi.

    Sementara Yan Miller, ditangkap di Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo. Yan Miller membawa 16 bungkus sabu dengan berat mencapai 16,9 kilogram. Setelah dilakukan pengembangan, Yan Miller mengaku kalau dirinya masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah di Majalengka. (ang/kun)