Produk: sabu

  • Wanita Pasrepan Pasuruan Jualan Garam Dukun, Ternyata Sabu

    Wanita Pasrepan Pasuruan Jualan Garam Dukun, Ternyata Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Wanita asal Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jamila (38), ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. Wanita tersebut berpura-pura menjual garam dari dukun, yang ternyata adalah sabu.

    Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan, Jamila diamankan pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.

    “”Pelaku kami amankan setelah melakukan proses pengembangan terhadap pelaku,” kata Agus, Senin (10/6/2024).

    Kepada penyidik, Jamila mengaku awalnya menemukan barang bukti sabu yang dikira garam di depan sekolah dekat rumahnya. Jamila menemukan sabu tersebut terbungkus dengan plastik berwarna putih dengan berat 5,3 gram.

    Saat itu, dia sempat mengira sabu tersebut merupakan garam pemberian dari seorang dukun. Namun saat dicoba, Jamila merasakan rasa yang aneh.

    Dia lalu menanyakan kepada tetangga sekitarnya. Beberapa saat kemudian, terdapat salah satu penadah yang membeli sabu milik Jamila tersebut. Sabu itu kemudian di tawar oleh orang yang mengetahui hal tersebut dan kemudian dibeli dengan harga Rp300 ribu.

    “Dirinya mengatakan bahwa menemukan sebanyak 7 plastik, dan kemudian menjualnya seberat 1,03 gram kepada orang dengan harga Rp300 ribu,” tambahnya.

    Agus mengatakan selama Mei 2024, Polres Pasuruan mengamankan 21 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari 21 tersangka tersebut, 20 diantaranya pria dan satu sisanya perempuan.

    Sementara dari 21 tersangka tersebut terkumpul barang bukti 143,45 gram sabu. Selain itu, sebanyak 4.550 butir obat keras berbahaya (okerbaya).

    “Ini merupakan ungkap kasus narkoba selama bulan Mei 2024 dengan dua jenis penyalah gunaan. Diantaranya dengan barang bukti sabu seberat 143,45 gram dan 4.550 butir okerbaya yang kami amankan dari 21 pelaku,” jelas Agus.

    Dari 21 tersangka tersebut saat ini mendekam di penjara dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diberatkan oleh Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Resahkan Warga, Pengedar Sabu Lamongan Digelandang Polisi

    Resahkan Warga, Pengedar Sabu Lamongan Digelandang Polisi

    Lamongan (beritajatim.com) – Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan saat menjalankan aksinya di kawasan Pasar Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

    Adapun pelaku terduga yang berhasil diamankan itu yakni KYB. Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 1,34 gram, satu bungkus rokok merk Gajah Baru, satu lembar tisu warna putih, dan satu unit handphone.

    “Terduga pelaku diamankan saat berada di warung makan, Pasar Puter, Jalan Raya Kembangbahu, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan pada hari Senin (3/6/2024) kemarin, sekira pukul 17.30 WIB,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, Rabu (5/6/2024).

    Andi menegaskan, pengungkapan kasus di Kembangbahu ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan setempat. Informasi itu lantas segera ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba Polres Lamongan dengan melakukan penyelidikan.

    Dari hasil penyelidikan itulah, ditemukan ciri-ciri seseorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

    “Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti. Pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Pelaku diduga membeli narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali,” ujar Andi.

    Saat ini, tutur Andi, pelaku telah dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, proses penyidikan juga masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    Andi menegaskan, penangkapan ini wujud komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dia juga berharap, penangkapan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.

    “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.[riq/ian]

  • Selama 2 Bulan Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Jaringan Bandar Sabu

    Selama 2 Bulan Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Jaringan Bandar Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Selama dua bulan trakhir, Polres Pasuruan Kota amankan empat orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Satu dari empat orang tersangka tersebut berasal dari Kota Pasuruan, sementara tiga lainnya berasal dari Kabupaten Pasuruan.

    Diketahui keempat pelaku tersebut yakni MA dan S merupakan warga Kecamatan Nguling sementara IA sendiri warga Kecamatan Lekok. Sedangkan satu pelaku dari Kota Pasuruan yakni AN warga Kecamatan Panggungrejo.

    Menurut Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, penangkapan bermula dari pelaku MA yang sering beroperasi di wilayah tempat tinggalnya. Pada Rabu (24/5/2024) sore, petugas berhasil menangkap MA dan setelah itu melakukan pengembangan hingga menemukan tiga pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba.

    “Keempat tersangka kami tangkap di lokasi berbeda. Awalnya kami tangkap MA dan kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan tiga tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Andria dalam Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (5/6/2024).

    Dari penangkapan keempat tersangka itu, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 37,59 gram. Rinciannya, 14,13 gram dari MA, 6,5 gram dari IA, 1,9 gram dari S, dan 15,81 gram dari AN.

    Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan keempat pelaku. Diantaranya yakni alat hisap, ponsel, uang tunai ratusan ribu, dan satu sepeda motor yang digunakan untuk transaksi oleh pelaku S.

    “Para pelaku ini merupakan bandar narkoba jenis sabu yang di edarkan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Mereka sudah melakukan kegiatan ini sekitar kurang lebih satu tahun lamanya,” lanjutnya.

    Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ada/ted)

  • Asyik Karaoke, Pria Magetan Kepergok Bawa Sabu 6,43 Gram

    Asyik Karaoke, Pria Magetan Kepergok Bawa Sabu 6,43 Gram

    Magetan (beritajatim.com) – AR alias Paito (42) warga Desa Getasanyar Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan kedapatan membawa sabu. Dia diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan saat asyik karaoke di salah satu kafe di Jalan Samudera, Bulukerto, Magetan pada Minggu (2/6/2024) dini hari.

    Kasat Resnarkoba Polres Magetan, Iptu Putut Yuger Asmoro, mengungkapkan, saat personil Satres Narkoba Polres Magetan melakukan razia di tempat karaoke, sebagai bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)

    “Pelaku saat itu saat berkaraoke di cafe. Kemudian saat penggeledahan terhadap kendaraan milik Agus, yaitu mobil Toyota Calya didapatkan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu” ungkap Iptu Yuger , Rabu (5/6/2024)

    ‘’Pengakuannya pada penyidik, dia ini hanya sebatas memakai saja. Dan juga, pelaku ini pernah tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ada di Nganjuk beberapa waktu lalu,’’ lanjut Yuger.

    Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu dompet kecil warna merah berisi plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,43 gram, 2 buah pipet kaca, satu buah alat bong dan satu unit mobil Toyota Calya beserta STNK.

    Atas perbuatannya, AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan Narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya.” tegas kasat narkoba

    Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkoba. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungannya. [fiq/beq]

  • Polres Malang Bongkar Peredaran Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

    Polres Malang Bongkar Peredaran Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

    Malang (beritajatim.com) – Peredaran narkoba jenis ganja yang dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Malang. Dua pengedar ganja diamankan Polisi setelah menerima ganja dengan berat kotor dua kilogram yang dikirim melalui ekspedisi.

    Kedua pelaku berinisial BFJ (23), warga Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu dan ASP (24) warga Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Keberhasilan ungkap kasus ini dirilis Satresnarkoba Polres Malang, Selasa, (4/6/2024).

    Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, ungkap kasus peredaran Ganja berkat pengembangan kasus narkotika yang tengah ditangani.

    “Hasil pengembangan itu mengarahkan petugas untuk melakukan penyelidikan di sebuah kos dikawasan Desa Oro-oro Ombo, di Kota Batu,” ujar Aditya.

    Ia mengatakan, saat itu diperoleh informasi ada kiriman ganja yang datang melalui ekspedisi online ke rumah kos tersebut. Setelah ganja itu turun dan diterima oleh kedua pelaku, kemudian petugas melakukan penanganan.

    “Setelah diselidiki, ganja tersebut milik narapidana berada di lapas bernama Unyil alias Ucil,” katanya.

    Untuk mengelabuhi petugasnya sekaligus ekspedisi kata ia, ganja tersebut dibungkus Tupperware dengan tas kresek hitam. Kemudian diberi label gula aren.

    “Setelah kami lakukan pengecekan, berat bersih 1,6 kilogram. Namun, dalam tulisan kemasan seberat 2 kilogram,” ungkapnya.

    Selain ganja yang telah dikemas seberat 2 kilogram kata ia, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

    Di antaranya, 20 buang ranting ganja kering, 1 buah pipet kaca, 1 buah tutup alat hisap sabu, alat hisap ganja, alat hisap sabu, timbangan elektronik dan berbagai bukti lainnya.

    “Tersangka ini bukan residivis dan baru mengedarkan ganja. Motifnya tersangka dapat imbalan hasil mengedarkan ganja dan mendapatkan sabu gratis,” tegasnya.

    Atas perbuatan mengedarkan ganja tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. [yog/beq]

  • Pengangguran Asal Gresik Lakukan Transaksi Sabu di Balai Dusun

    Pengangguran Asal Gresik Lakukan Transaksi Sabu di Balai Dusun

    Gresik (beritajatim.com)- Seorang pengangguran, Kevin Faresa (27), warga Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Gresik, hanya bisa pasrah saat diamankan polisi. Pemuda pengangguran itu kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam sobekan sabu.

    Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan transaksi barang haram di Balai Dusun Jenggolok, Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme. Sebelum bertransaksi dia diamankan polisi.

    “Selain mengamankan tersangka kami menyita satu klip sabu yang dibungkus plastik dengan berat timbang netto ± 0,038 gram. Kemudian sewaktu digeledah lagi ada 12 plastik klip sabu dengan berat timbang bervariasi,” ujar Kasatreskoba Polres AKP Joko, Senin (3/6/2024).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, saat dilakukan penyelidikan tersangka mengaku masih menyimpan di tempat tinggalnya. Sewaktu digeledah lagi ada sabu yang diletakan di atas rak meja dalam kamarnya.

    “Dari hasil transaksi sebelum tertangkap, tersangka mengaku mendapatkan uang Rp650 ribu. Bahkan, untuk melakukan hal itu, tersangka memanfaatkan ponselnya sewaktu bertransaksi,” imbuhnya.

    Kini Kevin mendekam di penjara usai menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kevin mengaku hanya seorang diri melakukan transaksi barang haram ini. Dirinya mengedarkan sabu dengan dibungkus satu klip plastik. “Saya seorang diri dan baru pertama kali. Tapi malah keburu diamankan polisi,” ungkapnya. [dny/suf]

  • Residivis Asal Bangil Kembali Dibui, Bawa Sabu 75,3 Gram

    Residivis Asal Bangil Kembali Dibui, Bawa Sabu 75,3 Gram

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satnarkoba Polres Pasuruan kembali mengamankan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Bangil. Diketahui pelaku bernama Muhammad Rafi (51) warga Desa Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

    Menurut Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, IPTU Agus Yulianto mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 04.45 WIB. Pelaku diamankan saat tertidur di dalam rumahnya.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangil. Pelaku kami amankan saat terridur didalam rumahnya,” kata Agus, Jumat (31/5/2024).

    Agus juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama, yakni narkoba jenis sabu yang keluar pada tahun 2012 lalu. Sebelum diamankan, pihaknya mendapatkan informasi dari sejumlah warga. Mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penindakan dengan mendatangi rumah pelaku.

    Saat diamankan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dua kantong plastik narkoba jenis sabu. Masing-masing kantong memiliki berat yang berbeda yakni 67,46 gram dan juga 7,84 gram. “Total kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 75,3 gram. Kami juga mengamankan dua buah timbangan elektronik dan juga satu buah handphone milik pelaku,” tambahnya.

    Akibatnya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

  • Bebas 2 Tahun, Residivis Gempol Berulah Lagi Edarkan Narkoba

    Bebas 2 Tahun, Residivis Gempol Berulah Lagi Edarkan Narkoba

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tak kapok, seorang residivis kembali ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba jenis sabu. Diketahui pelaku sendiri bernama Nurul Arifin (27) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

    Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang kayu ini nekat mengedarkan narkoba jenis sabu meski baru 2 tahun bebas dari penjara. Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa pelaku baru saja keluar penjara pada tahun 2022 lalu.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku kami amankan saat sedang nongkrong bersama rekan-rekannya disebuah warung yang tak jauh dari rumahnya,” jelas Agus, Kamis (30/5/2024).

    Saat dilakukan penangkapan, pelaku tak berusaha melarikan diri, dan lebih memilih bersikap kooperatif guna proses penyelidikan. Saat diamankan, pelaku juga menunjukkan barang bukti sabu yang dimilikinya.

    Ada total 28 barang bukti sabu yang sudah dikemas oleh pelaku dan siap untuk diedarkan kepada pembelinya. Masing-masing plastik yang d=terisi sabu memiliki berat yang berbeda-beda, mulai dari 0,21 gram hingga paling berat yakni 0,34 gram.

    “Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 28 plastik berisi sabu dengan berat total 7,17 gram, timbangan elektrik dan juga satu buah handphone merk OPPO yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi. Saat ini pelaku kami jebloskan dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.

    Agus juga menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah

    Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menggelar pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Pengadilan Negeri. Pemusnahan barang bukti untuk periode pertama yakni mulai bulan Oktober 2023 hingga bulan Mei 2024. Tercatat, barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan perkara tindak pidana umum sebanyak 39 perkara.

    “Yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tercatat barang bukti yang dimusnahkan ini dari tindak pidana umum sebanyak 39 perkara,” kata Kepala Kejari Ponorogo, Rindang Onasis, Kamis (30/05/2024).

    Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus kekerasan dan asusila sebanyak 5 perkara, kasus penipuan sebanyak 3 perkara. Kemudian kasus perjudian sebanyak 3 perkara dan yang paling banyak kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika sebanyak 25 perkara. Dari 25 perkara narkotika dan psikotropika itu, barang bukti yang dimusnahkan pil koplo sebanyak 23.813 butir pil koplo. Ada juga sabu-sabu seberat 5,82 gram dan 2,98 gram jenis ganja.

    “Barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana kekerasan, napza, perjudian, penipuan dan pencurian,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Rindang menghimbau kepada masyarakat yang masih suka main judi untuk segera berhenti. Sebab, itu merupakan penyakit masyarakat. Meski diakui bahwa itu tindakan individu, namun bisa berefek besar merugikan kesejahteraan masyarakat. Kemudian, bagi orang yang mempunyai watak keras dengan sering melakukan kekerasan  untuk sadar dengan introspeksi diri. Ia minta untuk menyayangi keluarga dan sesama.

    “Sementara yang bersinggungan dengan narkoba, cepat hentikan karena tidak ada gunanya sama sekali,” pungkasnya. (End

  • Bekuk Kurir Lintas Negara, Polres Bangkalan Sita Sabu Senilai Rp1 M

    Bekuk Kurir Lintas Negara, Polres Bangkalan Sita Sabu Senilai Rp1 M

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan membekuk seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SA yang diduga menjadi kurir sabu lintas negara. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 1 Kilogram senilai Rp1 miliar.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan kurir tersebut merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dan masuk jaringan jual beli narkoba Malaysia. Sementara bisa sampai Pulau Madura menggunakan jalur laut maupun darat.

    “Pelaku diketahui inisial SA (39), warga Kecamatan Tanjung Bumi. Dia berada di Malaysia semula jadi buruh lalu disuruh antar barang ke Madura,” terangnya, Selasa (28/5/2024).

    Febri menambahkan, pelaku diberikan upah Rp50 juta untuk mengantarkan sabu ke Madura. Namun belum sampai ke tujuan, pelaku sudah diamankan.

    “Pelaku ini disuruh oleh DPO berinisial R untuk mengirimkan sabu ke Madura. SA diberikan upah separuh untuk keberangkatan dan sisanya rencananya diberikan setelah barang itu sampai,” jelasnya.

    Dari tangan SA, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1 Kg. Menurut Febri, sabu tersebut disembuyikan dalam sebuah korset lalu dipecah menjadi dua, masing-masing seberat 0,5 Kg.

    “Pelaku menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Medan pakai kapal ikan. Setelah itu jalur darat ke Surabaya dan Madura,” imbuhnya.

    Sabu senilai kurang lebih Rp1 miliar itu kini disita sebagai barang bukti. Kepolisian kini mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan sindikat narkoba yang berperan.

    “Kami masih dalami dan kembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” tandasnya. [sar/beq]