Produk: sabu

  • BNNP Jatim Beri Atensi Khusus Peredaran Narkoba Jalur Laut Tuban

    BNNP Jatim Beri Atensi Khusus Peredaran Narkoba Jalur Laut Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memberi atensi khusus pada jalur laut atau pesisir Kabupaten Tuban. Ini untuk mengantisipasi peredaran narkoba melalui jalur laut yang kerap tidap terpantau.

    Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Provinsi Jatim, Masduki mengatakan, berdasarkan acuan dari BNN pusat, seringnya narkotika masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.

    Sehingga, harapannya dengan adanya deklarasi masyarakat pesisir dan perbatasan untuk mencegah masyarakat pesisir agar tidak tergiur untuk menerima transit apapun dari orang luar saat di laut lepas.

    “Makanya BNN RI mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk masyarakat pesisir untuk sama-sama mencegah masuknya narkotika melalui laut,” tutur Masduki.

    Ia berharap keterlibatan peran aktif para nelayan ini agar tidak mau tergiur untuk mentransit barang haram tersebut. Sebab, selama ini pihaknya lemah di pengawasan laut.

    Oleh karenanya, menurut Masduki perlu elemen masyarakat termasuk nelayan ikut berpartisipasi dalam rangka melindungi dirinya untuk tidak tergiur menjadi perantara.

    Selain Tuban, atensi khusus di wilayah Jawa Timur, kata Masduki ada Gresik dan Pasuruan. Namun, tingkat kerawanan paling tinggi yakni di wilayah perairan Madura.

    “Karena memang wilayah Madura dikelilingi oleh perairan atau laut dan ini atensi khusus dari BNN Provinsi Jawa Timur maupun dari Polri,” terang dia.

    Saat ditanya mengenai, keterlibatan nelayan dalam perantara barang haram di perairan, Masduki menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barangsiapa membawa, menyerahkan dan seterusnya itu ada sanksi pidana baik kurungan dan denda atau hukuman mati tergantung nanti sejauh mana keterlibatan dan kesalahan dari yang bersangkutan.

    “Bukan bagaimana modus operandinya tapi bagaimana kita mengedukasi para nelayan seperti apa itu jenis narkotikanya, kalau di Indonesia yang paling banyak masuk yaitu sabu, maka kita beri tahu bentuk sabu itu seperti apa, sehingga para nelayan jika dititipin bisa menolak,” pungkasnya. [ayu/beq]

  • Tak Kapok Jual Sabu, Kakek Residivis di Pasuruan Ditangkap Lagi

    Tak Kapok Jual Sabu, Kakek Residivis di Pasuruan Ditangkap Lagi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tak kapok, kakek 69 tahun bernama Husairi yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap lagi oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan. Warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan itu tertangkap saat berusaha menjual sabu.

    Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan, Husairi diamankan pada Kamis (20/6/2024) di sebuah gubuk di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang. Saat itu, dia sedang menunggu pembelinya dan sudah menyiapkan narkoba yang dimilikinya.

    “Kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang merupakan residivis dalam kasus narkoba juga sebelumnya. Pelaku bernama Husairi kami amankan di sebuah gubuk yang sedang menunggu pembelinya,” jelas Agus, Senin (24/6/2024).

    Agus menerangkan, Husairi merupakan pengedar kelas bawah. Sehingga pihaknya sedang mengincar pelaku yang memiliki jaringan yang lebih luas. Pelaku yang masuk dalam DPO Satresnarkoba Polres Pasuruan yakni berinisial SU.

    Dari tangan Husairi, polisi menyita 17 kantong plastik berisi sabu dengan berat rata-rata 1,17 gram. Total berat barang sabu yang disita 7,98 gram sabu.

    Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp670 ribu. Uang tersebut diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu.

    “Dari hasil interogasi, didapati bahwa pelaku telah mengakui bahwa mendapatkan sabu tersebut dari orang lain bernama SU(DPO) yang beralamat di Desa Pajaran, Kecamtan Rembang, pelaku berperan sebagai penjual dan mendapatkan keuntungan. Dalam mengedarkan narkoba tersebut, pelaku menjual sabu kepada pembeli dengan cara bertemu langsung di lokasi yang sudah ditentukan pelaku,” tambahnya.

    Akibatnya pelaku saat ini meringkuk dalam penjara. Pelaku juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Kronologi Polres Blitar Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp1,5 Miliar

    Kronologi Polres Blitar Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp1,5 Miliar

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota menggagalkan peredaran sabu senilai Rp.1,5 miliar rupiah. Total sabu yang disita oleh Polres Blitar Kota mencapai 379,42 gram. Serta 565 butir pil ekstasi juga ikut disita oleh Satreskoba Polres Blitar Kota.

    Dalam pengungkapan ini, ada 2 tersangka yang ditangkap oleh Satreskoba Polres Blitar Kota. Kedua pelaku adalah AM alias Amat (26) warga Kampung Duri, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Ada pula KG alis Kris (34) warga Jalan Rawa Raya III Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.

    Narkoba tersebut diselundupkan oleh pelaku kedalam lampu senter. Hal itu dilakukan untuk mengelabuhi polisi.

    “Tersangka langsung ditahan barang bukti juga disita,” kata Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, Senin (24/06/2024).

    Kedua kurir narkoba tersebut ditangkap di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat , jika ada dua warga luar kota yang mencurigakan. Kebetulan polisi ada patroli.

    Keduanya pun digeledah. Saat itulah polisi curiga dengan senter warna merah. Dan ternyata setelah dibuka senter berisi butiran mirip garam yang ternyata sabu siap edar.

    “Iya disimpan di lampu senter,” katanya.

    Polisi tak berhenti. Tas selempang juga digeledah dan ditemukan butiran kapsul warna-warni yang ternyata ekstasi alias pil gedek. Tanpa banyak cakap, keduanya digelandang ke kantor polisi.

    Di hadapan polisi mengaku tak tahu jika barang itu berisi narkoba. Keduanya ditawari kerja oleh seseorang. Namun sebelum kerja diminta tolong ambil paket di Kota Blitar. Sebagai gantinya diberi uang transport Rp 2 juta.

    “Saya dijanjikan kerja di proyek gaji Rp 8 juta. Namun sebelum kerja, diminta ke Blitar ambil barang,” kata AM, pelaku. [owi/aje]

  • Suami Dicokot Bandar Narkoba, Keluarga Bantah Beri Tebusan ke Polisi

    Suami Dicokot Bandar Narkoba, Keluarga Bantah Beri Tebusan ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Misli (59) warga Banyu Urip dicokot bandar narkoba yang terlebih dahulu diamankan oleh Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Senin (06/05/2024). Karena dicokot, ia pun turut diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan. Namun, karena tidak terbukti tidak terlibat, polisi pun membebaskan Misli.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, dalam pembebasan Misli, polisi disebut menerima uang sejumlah Rp 60 juta. Namun, kabar tersebut dipastikan bohong oleh pihak keluarga Misli yang diwakili oleh istrinya.

    “Enggak ada mas (kasih uang polisi). Saya uang dari mana segitu banyaknya. Memang benar suami saya sempat diamankan. Tapi tidak terlibat,” kata Mudia Sri Subekti istri dari Misli saat dikonfirmasi Beritajatim.com di rumahnya, Sabtu (22/06/2024).

    Misli mengatakan, ia baru tahu suaminya diamankan pada malam dimana MLJ (56) ditangkap polisi. Ia pun sempat mendapatkan penjelasan dari petugas yang mengamankan suaminya. Namun, selang beberapa waktu Misli pulang ke rumah karena tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkotika. Mudia menduga bahwa suaminya dicokot lantaran pada masa mudanya Misli adalah penguasa Banyuurip.

    “Saya ga pernah mas didatangi wartawan diwawancarai. Saya juga kaget baru tau kalo ada informasi keluarga kasih uang ke Polisi. Suami saya bebas karena tidak bersalah,” tegas Mudia.

    Sementara itu, Kanit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yoyok Hadianto membenarkan bahwa Misli sempat diamankan karena dicokot oleh MLJ (56) yang sebelumnya sudah ditangkap dengan barang bukti 11 poket sabu-sabu siap edar. Namun, sampai pada gelar perkara polisi tidak menemukan keterkaitan Misli.

    “Sampai pada gelar, Misli terbukti tidak terlibat. Sehingga kami pulangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kaya Yoyok.

    Yoyok menegaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah meminta uang dalam pembebasan Misli. Ia pun membantah adanya informasi tebusan sebesar Rp 60 juta ke anggotanya. “Kami tidak pernah menerima uang atas pembebasan Misli. Kami melakukan ungkap sesuai dengan aturan yang berlaku. Bisa di cek di keluarga,” pungkas Yoyok. (ang/kun)

  • Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Polres Lumajang, Mayoritas Pengedar Sabu

    Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Polres Lumajang, Mayoritas Pengedar Sabu

    Lumajang (beritajatim.com) –  Polres Lumajang menetapkan puluhan tersangka kasus narkoba selama periode Mei hingga 14 Juni 2024. Sebanyak 20 orang diamankan atas 15 kasus, dengan rincian 9 kasus narkoba dan 6 kasus okerbaya, Jumat (21/6/2024)

    “Dari 20 tersangka, 19 merupakan laki-laki dan 1 perempuan,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik.

    Lebih lanjut, Rofik menjelaskan bahwa mayoritas tersangka berperan sebagai pengedar, yaitu 15 orang. Mereka mengedarkan sabu di wilayah Lumajang, sedangkan 5 orang lainnya merupakan pengguna.

    Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu-sabu seberat 59,70 gram, pil okerbaya (koplo) sebanyak 932 butir, uang tunai Rp. 6.532.000 juta rupiah, timbangan, hp, dan 2 alat hisap.

    Menurut pengakuan para tersangka, narkoba tersebut dijual dan diedarkan kepada karyawan, pekerja swasta, dan sopir.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 6 sampai 20 tahun penjara.

    “Selain itu, mereka juga terancam Pasal 435 dan 436 ayat 1 KUHP UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun”pungkas Rofik. (vid/ted)

  • Real X Surabaya Digerebek, BNN dapat Pengunjung Positif Narkoba

    Real X Surabaya Digerebek, BNN dapat Pengunjung Positif Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Real X Surabaya digerebek oleh BNN dan Satpol PP Surabaya, Sabtu (15/06/2024) dini hari. Dari penggerebekan itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Surabaya mendapatkan 2 orang yang urinenya positif mengandung zat terlarang.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan tes urine dilaksanakan di dua tempat berbeda. Yaitu, Real X Surabaya di Jalan Raya Jemursari dan Blue Angels Surabaya di Jalan Manyar Kertoarjo. Jumlah pengunjung yang dites oleh petugas dari dua tempat itu adalah 137 orang. “Pada lokasi pertama (Real X Surabaya) sebanyak 75 orang serta pada lokasi kedua (Blue Angels Surabaya) terdapat 62 orang,” kata Singgih.

    Di Real X Surabaya, petugas menemukan dua orang pengguna narkoba diduga jenis sabu dan ineks. Dua orang yang diamankan urinenya positif dengan zat metamfetamin dan amphetamin. Petugas juga menemukan dua orang positif benzodiazepine (obat penenang) namun memiliki resep dokter. “Satu orang positif metamfetamin dan amphetamin, satu orang positif metamfetamin. Dua orang itu yang kami bawa ke BNN Kota Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Singgih.

    Sementara itu, saat melakukan tes urine di Blue Angels Surabaya, petugas menemukan satu orang yang mengkonsumsi obat penenang. Namun, pengunjung tersebut dapat menunjukan surat keterangan dokter. Petugas pun tidak menemukan pengunjung yang mengkonsumsi narkoba di Blue Angels Surabaya. “Untuk lokasi kedua, satu orang kami temukan mengonsumsi benzodiazepine, yang mana pengunjung mengonsumsi obat penenang tersebut dari dokter spesialis jiwa,” tegasnya.

    BNN Kota Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menekan angka pengguna narkoba di Surabaya. Singgih memastikan bahwa petugas akan melakukan razia ke seluruh Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya secara berkala.

    “Ini akan dilakukan secara berkala, sebagai bentuk upaya pencegahan terutama terkait dengan pelaksanaan P4GN yakni Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di lingkungan Kota Surabaya,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Narkoba Senilai Rp174 juta Diamankan Polres Mojokerto Kota

    Narkoba Senilai Rp174 juta Diamankan Polres Mojokerto Kota

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 6 tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota.

    Dari enam tersangka, empat diantaranya residivis kasus yang sama tersebut, petugas mengamankan 144,8 gram sabu dan 100 pil double L senilai Rp174.060.000.

    Keenam tersangka tersebut yakni ODC (28) warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, SA (28) warga Kecamatan Ngoro, YI (47) warga Kecamatan Mojoanyar, RD (37) warga dan AK (25) warga Kecamatan Pungging serta NA (30) warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

    Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 144,8 gram sabu, 100 butir tablet pil doubel L, empat unit timbangan elektronik, satu pipet kaca berisi sabu, uang tunai sebesar Rp130 ribu, satu buat kartu ATM dan tiga kendaraan roda dua dan enam unit Handphone (HP) milik para tersangka.

    Ps Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch Suparlan mengatakan, selama satu minggu sejak tanggal 6 hingga 12 Juni 2024, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap enam tersangka. “Salah satunya dari pengembangan kasus 1 juta pil koplo yang beberapa waktu lalu kita amankan,” ungkapnya, Kamis (13/6/2024).

    Ps Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch Suparlan saat merilis pengungkapan kasus narkoba seminggu terakhir di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (13/6/2024). [Foto : Misti/beritajatim.com]Masih kata Ps Kasat, barang bukti barang haram tersebut akan dipasarkan di wilayah hukum Polres Mojokerto dan Polres Mojokerto. Barang bukti yang diamankan sebanyak 47 klip sabu dengan total 144,8 gram sabu serta 100 butir pil double L. Dari enam tersangka, empat diantaranya residivis yakni YI (47), RD (37), AK (25) dan NA (30).

    “Mereka baru keluar dari Lapas dan kembali melakukan kegiatan kembali (mengedarkan narkoba). Nilai ekonomis kurang lebih Rp173.760.000 diasumsikan sabu per gram Rp1,2 juta dan kurang lebih Rp300 ribu diasumsikan 1 butir pil double L Rp3 ribu sehingga total keseluruhan Rp174.060.000,” katanya.

    Ps Kasat menjelaskan, warga yang berhasil diselamatkan ± 1.548 jiwa dengan asumsi perbandingan 1 gram sabu untuk 10 orang dan 1 butir double L: 1 orang. Tersangka ODC, YI dan NA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman hukuman mati atau seumur hidup.

    “Tersangka RD dan AK dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara dan tersangka SA dijerat Pasal 435 Sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya. [tin/ted]

  • Pengedar di Tuban Taruh Sabu di Bawah Pohon dan Semak-semak

    Pengedar di Tuban Taruh Sabu di Bawah Pohon dan Semak-semak

    Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban mengungkap 6 kasus narkotika dan obat terlarang, Selasa (11/06/2024). Rinciannya, 4 kasus sabu-sabu, dan 2 kasus pil double L. Dari 6 kasus ini polisi menyita barang bukti 31,06 gram sabu dan 1.537 butir pil double L.

    Waka Polres Tuban Kompol Herry Moriyanto Tampake mengatakan, pada 27 Mei 2024 Satresnarkoba Polres Tuban mengamankan 2 tersangka yakni berinisial K dan MDRP. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Mereka menjual narkotika jenis sabu-sabu dengan sistem ranjau.

    “Modusnya, sabu-sabu ditinggalkan di bawah pohon atau tepi jalan, lalu nanti diambil oleh pembelinya,” tutur Kompol Herry.

    Kemudian, untuk kasus lainnya dengan tersangka CR warga asal Kecamatan Tuban diamankan setelah ketahuan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,64 gram. Dia ditangkap di tepi jalan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

    “Modusnya sama, sistem ranjau. Jadi sabu-sabu yang dia jual ini ditaruh di dalam semak-semak dekat jembatan,” kata Herry.

    Termasuk, 1 tersangka lagi berinisial AW warga asal Kecamatan Tuban yang kedapatan membawa 5 klip sabu-sabu seberat 1,82 gram. Pelaku dibekuk di Kecamatan Semanding. “AW ini ketahuan menaruh klip tersebut di dompet. Sabu itu akan dijual ke pembeli,” bebernya.

    Belum juga sempat dijual, AW telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tuban. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,82 gram. “Alasan menjual sabu-sabu menurut keterangan dari tersangka ya untuk mencari uang,” kata Herry.

    Selain itu, AS warga Kabupaten Sidoarjo juga ikut diamankan setelah terciduk membawa 1 poket sabu dengan berat 1,25 gram di Kecamatan Semanding. “Sama seperti AW lokasinya. Di Kecamatan Semanding, bedanya ini sabu-sabunya diletakkan di bawah pohon pinggir jalan,” imbuhnya.

    Herry menyampaikan dari 4 kasus narkotika jenis sabu-sabu ini ada 5 tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo (112) Jo pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan / atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

    “Ancaman hukumnya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga,” tegas Herry.

    Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, semua tersangka ini modusnya sama. Mereka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan tujuannya untuk mendapatkan keuntungan lebih. “Mungkin karena pekerjaannya sepi, jadi sampingannya berjualan sabu,” ungkap Teguh.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan dari Madura tepatnya di Kabupaten Pamekasan. “Petugas kami masih ada yang di sana untuk memeriksa lebih lanjut dan mudah-mudahan segera terungkap,” pungkasnya. [ayu/suf]

  • Bawa Bungkus Mie Instan Isi Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

    Bawa Bungkus Mie Instan Isi Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – AS (31), warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “AS ditangkap di Jl. Adenium, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, setelah sempat dibuntuti anggota,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (11/06/2024).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap melakukan transaksi sabu. Anggota pun melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi valid, anggota pun mulai memburu keberadaan tersangka.

    Tersangka akhirnya bisa diringkus di pinggir jalan. Anggota pun langsung melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, anggota menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu.

    “Sabu itu dibungkus plastik mie instan. Semula tersangka sempat membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak, namun ketahuan anggota. Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” papar Widiarti.

    Sabu yang disita dari tersangka AS seberat 6,9 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik mie instan kuah, sobekan tisu warna putih, sobekan lakban warna hitam, satu timbangan elektrik, dan satu hand phone.

    “Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

    Tersangka AS dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tem/ted)

  • Santai di Taman Tajamara, Warga Sumenep Kantongi Sabu dan Inex

    Santai di Taman Tajamara, Warga Sumenep Kantongi Sabu dan Inex

    Sumenep (beritajatim.com) – RS (49), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep. Dia kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu dan inex saat bersantai di Taman Tajamara.

    “Tersangka ditangkap di Taman Tajamara, Kota Sumenep. Saat digeledah, di kantong celananya ditemukan ada sabu dan inex,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (10/06/2024).

    Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Anggota pun melakukan penyelidikan.

    Ketika mendapatkan informasi pasti, anggota langsung melakukan penangkapan saat tersangka RS berada di Taman Tajamara. Saat dilakukan penggeledahan, di saku depan celana kanan tersangka ditemukan dua poket (plastik klip kecil) berisi sabu dan dua poket plastik klip kecil berisi inex yang dibungkus sobekan plastik warna hitam.

    “Selain itu, ditemukan lagi barang bukti di saku celana bagian belakang sebelah kanan berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu poket plastik klip kecil sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih,” ungkap Widiarti.

    Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dan inex itu miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang disita dari tersangka RS adalah 3 poket (plastik klip kecil) berisi sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, 0,36 gram ,0,27 gram. Kemudian juga ditemukan 2 poket inex dengan berat kotor masing-masing ± 2 gram, 2,44 gram.

    “Selain itu juga disita sobekan tisu warna putih untuk membungkus sabu, timbangan elektrik, serta satu unit handphone,” ujar Widiarti.

    Akibat perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [tem/beq]