Produk: sabu

  • Ribuan Obat Kuat, Pil Koplo, dan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan Kejari Magetan

    Ribuan Obat Kuat, Pil Koplo, dan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan Kejari Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkoba, obat kuat tanpa izin edar, serta sejumlah ponsel pada Kamis (11/07/2024). Barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Serta, amar putusan pengadilan yakni dengan memusnahkan barang bukti.

    Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai amar putusan pengadilan. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini merupakan sabu, obat kuat, kosmetik ilegal, serta ponsel.

    ‘’Total dari 41 perkara. Diantaranya 18 perkara orang dan harta benda, 10 perkara tindak pidana umum, delapan perkara keamanan negara dan ketertiban umum & tindak pidana umum (Kamnegtibum), serta lima perkara narkotika,’’ terang Yuana, Kamis (11/07/2024).

    Sejumlah barang yang dimusnahkan yakni:
    100 butir trihexyphenidyl
    2.870 kapsul obat kuat
    70 bungkus kopi jantan
    73 botol kosmetik ilegal
    2,59 gram sabu-sabu
    1 set alat pakai sabu
    5 botol berisi miras
    13 handphone
    dokumen
    pakaian

    ‘’Ini merupakan upaya untuk pencegahan dari penggunaan obat yang tidak sesuai fungsinya. Program kami ,ada dua kali ya, satu pemusnahan barang bukti dan ada juga lelang untuk barang yang dirampas untuk negara. Seperti contohnya motor, Solar. Untuk handphone ada juga yang dilelang ya. Ini berdasarkan putusan dari pengadilan,’’ kata Yuana. [fiq/but]

  • Simpan Sabu dan Obat Terlarang, Lima Anak Kos di Sumenep Dibekuk Polisi

    Simpan Sabu dan Obat Terlarang, Lima Anak Kos di Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Sumenep membekuk lima pemuda di tempat kos Jl. Adipoday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Mereka ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil double ‘Y’.

    “Para tersangka dibekuk saat akan keluar dari kos-kosan. Dari lima tersangka, empat diantaranya merupakan warga Pulau Kangean, dan satu lainnya warga Kecamatan Batang-batang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (10/07/2024).

    Kelima tersangka itu masing-masing berinisial DJ (23) dan AH (23), keduanya warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, kemudian HB (44) dan FH (23), keduanya warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, dan HR (22), warga Desa Nyabakan Barat Kecamatan Batang-batang.

    “Yang pertama kali ditangkap adalah DJ dan AH, saat mereka akan keluar kos. Ketika melihat petugas, AH sempat membuang satu poket sabu yang dibawanya, namun bisa diketahui petugas,” terang Widiarti.

    Ketika ditunjukkan, mereka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Saat diinterogasi, AH dan DJ mengakui bahwa sebagian sabu telah terjual ke HR. Sedangkan HR mengaku membeli sabu karena disuruh HB.

    “Barang bukti yang disita dari tangan HB di antaranya 1 poket sabu seberat 0,59 gram dan seperangkat alat hisap termasuk pipet kaca yang terdapat sisa sabu,” ungkap Widiarti.

    Sementara barang bukti yang disita dari tersangka AH diantaranya 1 poket sabu dengan berat kotor 0,12 gram, kemudian 4 butir obat jenis pil ‘Y’ yang dibungkus kertas rokok.

    “Para tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widiarti. (tem/ian)

  • Polisi Gresik Sita 62 Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

    Polisi Gresik Sita 62 Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

    Gresik (beritajatim.com)- Genderang perang terhadap narkoba terus digaungkan oleh aparat Reskrim Polsek Manyar Gresik. Aparat penegak hukum itu menyita 62 gram sabu dan 83 pil ekstasi.

    Semua barang bukti tersebut disita dari tiga tersangka saat digerebek di salah satu kos Jalan Samarinda perumahan Gresik Kota Baru (GKB).

    Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutisna mengatakan, bukti itu disimpan di brankas kecil berbentuk buku. Saat itu petugas menangkap tiga orang tersangka. “Sebelum kami melakukan penangkapan, anggota di lapangan sudah mengintai keberadaan tersangka selama tiga hari,” katanya, Senin (8/7/2024).

    Ia menambahkan, setelah melakukan penyelidikan dan meyakini ketiga tersangka adalah pengedar narkoba, polisi melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Petugas sempat kesulitan pada saat mencari barang bukti. Karena disembunyikan oleh para pelaku di sebuah brankas berbentuk buku.

    “Sempat kesulitan, karena ketika dicari oleh petugas sempat tidak ketemu. Saat interogasi para tersangka mengaku ada yang ditaruh di brankas buku yang memiliki kode angka untuk bisa membukanya,” imbuhnya.

    Ketiga tersangka kini mendekam penjara usai menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Mohammad Fadlil (26), Kriswijaya (26), dan M Rizky Maulana Maghfur (25). Semua tersangka ini warga Jalan Gubernur Suryo Gresik.

    “Rincian barang bukti narkoba itu ada 43 paket yang siap edar berbagai kemasan dengan total 62,17 gram serta 85 butir pil ekstasi,” ungkap Tatak.

    Sementara salah satu tersangka M.Fadlil mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut sekitar 3 bulan lalu. Narkoba yang diperoleh diedarkan ke buruh pabrik yang berada di kawasan Gresik.
    “Hasilnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bersenang-senang di Surabaya,” urainya.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka ijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. [dny/suf]

  • Dua Hari, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar Narkoba

    Dua Hari, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar Narkoba

    Pasurian (beritajatim.com) – Keseriusan Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba terus di gencarkan. Pasalnya kali ini Satresnarkoba Polres Pasuruan amankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

    Kedua pelaku ini diketahui berinisial RA (25) warga Desa Gendro Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Sementara satu pelaku lagi yakni ND(40) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.

    Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan setelah melakukan proses pengembangan. Pelaku pertama yang diamankan yakni RA, saat bersembunyi di dalam rumah Desa Tutur.

    Agus juga menjelaskan bahwa pelaku kedua berinisial ND ini diamankan saat sedang santai di sebuah warung dekat rumahnya. Kedua pelaku tersebut diamankan di waktu berbeda pada hari Jumat dan Sabtu kemarin.

    “Selama dua hari, kami mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pelaku pertama yang kami amankan RA dan kemudian kami kembangkan pelaku bernama ND,” jelas Agus, Senin (8/7/2024).

    Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dari pelaku pertama sabu dengan berat 5,97 gram. Sabu tersebut sudah terbungkus dalam kantong olastik putih sebanyak 21 buah dan satu unit handphone.

    “Dari pelaku kedua, kami berhasil memgamankan sebanyak tiga kantong plastik berisi sabu dengan berat total 1,91 gram. Sabu tersebut kami amankan di dalam sebuah tas ransel kecil dan uang Rp 150 ribu dari hasil penjualan sabu,” tambahnya.

    Dari perbuatannya kedua pelaku saat ini mendekam di penjara. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/ted)

  • Kepepet, Satpam di Purwosari Pasuruan Nyambi Jualan Sabu

    Kepepet, Satpam di Purwosari Pasuruan Nyambi Jualan Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Merasa kepepet demi memenuhi kebutuhannya sehari-hari, seorang satpam di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan nekat menyambi jualan barang haram. Satpam bernama Mustain (42) itu diamankan setelah diketahui menjual narkoba jenis sabu.

    Mutain diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan di dalam rumahnya yang berada di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari. Saat diamankan Mutain tak memberontak dan memilih untuk koperatif.

    “Setelah mendapati laporan dari sejumlah warga dengan adanya masyarakat yang melakukan peredaran narkoba jenis sabu, kami langsung bergerak. Alhasil kami mengamankan seorang pelaku pengedar dan penyimpan narkoba jenis sabu yang ditaruh di dalam rumah seorang satpam bernama Mutain,” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Ipda Agus Prasetyo, Kamis (4/7/2024).

    Agus juga mengatakan bahwa saat pelaku menyimpan barang bukti sabu miliknya di dalam sebuah lemari. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan dua kantong plastik berisi sabu dengan masing- masing berat berbeda.

    Dari kantong pertama, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 29,75 gram. Kemudian dari kantong kedua, polisi menemukan sabu seberat 20 gram. Sehingga dari dua kantong sabu yang dimiliki Mustain memiliki jumlah berat sebesar 49,75 gram.

    “Kami juga mengamankan barang bukti lainnya selain sabu, yakni satu unit timbangan, satu bendel plastik klip, dan satu unit handphone yang diduga dibuat pelaku untuk melakukan transaksi dengan pembelinya,” tambah Agus.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Mustain mendekam di jeruji besi dan dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/but)

  • Polres Sumenep Sita 63 Poket Sabu Siap Edar dari Warga Kadur Pamekasan

    Polres Sumenep Sita 63 Poket Sabu Siap Edar dari Warga Kadur Pamekasan

    Sumenep (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur membekuk AH (56), warga Desa Kertagena Laok, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

    “AH ditangkap di rumah tinggalnya yang di Sumenep, tepatnya di Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (02/07/2024).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka sebagai pengedar sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik tersangka. Setelah mendapat informasi pasti, polisi langsung menggerebek rumah tersangka dan melakukan penangkapan.

    “Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Ternyata di dalam kamar ditemukan sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip kecil-kecil. Totalnya ada 63 poket,” ungkap Widiarti.

    Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dengan total seberat 8,3 gram itu miliknya. Selain 63 poket sabu, polisi juga menemukan 11 plastik klip kosong, kemudian 1 pack plastik berisi sedotan warna putih, 2 bong dari kaca, 5 pipet kaca, dan 2 kompor sabu. Kemudian juga ditemukan uang tunai Rp 400.000 diduga hasil penjualan sabu.

    “Barang bukti tersebut kami sita dan dibawa ke Polres. Tersangka juga sudah kami tahan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Widiarti.

    Akibat perbuatannya, tersangksa dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” terangnya. (tem/kun)

  • Pengedar Sabu di Ngawi Ditangkap Polisi Saat Pura-pura Mancing

    Pengedar Sabu di Ngawi Ditangkap Polisi Saat Pura-pura Mancing

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pengedar sabu di Ngawi ditangkap polisi saat berpura-pura memancing di kolam pemancingan ikan di Desa Ngrendeng, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Pelaku yang diketahui bernama Heri Sudaryanto (44) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 3,09 gram yang disembunyikan di dalam botol kecil.

    Heri Sudaryanto beserta barang bukti sabu dan alat timbangan sabu langsung dibawa ke Mapolres Ngawi. Pengungkapan kasus pengedar sabu ini dirilis bersamaan dengan dua orang pelaku lainnya yang merupakan pengedar obat terlarang jenis pil koplo pada Kamis (27/6/2024) siang.

    Menurut Wakapolres Ngawi, Kompol Achmad Robial, modus operandi pelaku adalah dengan membawa pancing dan berpura-pura memancing ikan. Namun, sebenarnya pelaku tengah menunggu pembeli sabu.

    “Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada transaksi di kolam pemancingan. Kami lakukan penyelidikan dan benar ada orang yang menunggu pembeli. Kami tangkap dan bawa beberapa paket sabu seberat 3,09 gram. Jadi seolah-olah dia memancing ikan,” jelas Kompol Achmad Robial.

    Saat ini, Heri Sudaryanto telah ditahan di Mapolres Ngawi dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. [fiq/kun]

  • Misteri Sabu dalam Sepatu Pemandu Lagu

    Misteri Sabu dalam Sepatu Pemandu Lagu

    Jombang (beritajatim.com) – Sabu-sabu seberat 2 ons tersebut disembunyikan dalam sepatu milik UH (38) agar tidak terendus oleh polisi. Sepasang sepatu berwarna biru dengan tali pink itu ditaruh di kamar kos wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu tersebut. Rumah kos ini berada di Medan Bhakti Desa/Kecamatan Sumobito Jombang.

    Pada Kamis (20/6/2924) malam, Satuan Reserse dan Narkoba Polres Jombang menggelandang UH bersama kekasihnya AS (46) ke kos tersebut. Korps berseragam coklat melakukan penggeledahan. Baik UH maupun AS berusaha mengelabuhi polisi bahwa dirinya tidak menyembunyikan kristal haram di kamar itu.

    Namun upaya sepasang kekasih tersebut bertepuk sebelah tangan. Karena polisi berhasil menemukan sabu yang disembunyikan dalam sepasang sepatu itu. Masing-masing sepatu berisi 1 ons sabu. “Total yang disembunyikan dalam sepatu ada 2 ons lebih sabu,” kata Kasat Reserse dan Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Kamis (27/6/2024).

    Sebelumnya, pada malam itu, polisi mencegat keduanya di jalan raya depan Balai Desa Jombok Kecamatan Kesamben. AS memegang kemudi mobil Toyota Rush warna putih. Sedangkan UH duduk di samping kekasihnya.

    Tentu saja, keduanya kaget bukan kepalang. Karena malam itu mereka hendak meranjau sabu untuk pelanggannya. Lagi-lagi, AS dan UH berusaha mengelabuhi petugas. Mereka tidak mengaku bahwa sedang membawa kristal haram.

    Namun upaya itu sia-sia karena saat penggeledahan ditemukan sabu 1 ons di saku celana jins milik AS. Sehingga total sabu yang disita dari AS dan rumah kos UH sebanyak 384,5 gram atau 3,8 ons sabu-sabu.

    Kini Satuan Reserse dan Narkoba Polres Jombang memburu pemasok kristal haram tersebut. Walhasil identitas pemasok sudah dikantongi, yakni T asal Pasuruan Jawa Timur. “Sepasang kekasih itu dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 Undang-undang Narkotika. Anacaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Yani.

    Sepasang kekasih AS dan UH saat digelandang polisi

    Saat digelandang petugas, AS dan UH lebih banyak menunduk. Keduanya mengenakan kaus tahanan warna oranye. Keduanya juga mengenakan masker. Sehingga wajahnya bisa tersembunyi. Namun demikian tato motif batik nampak jelas menghias dahi AS secara melingkar. “AS seorang residivis kasus narkoba,” pungkas Yani. [suf]

  • Oknum ASN Kemenkumham Diduga Konsumsi Sabu Bareng Seorang Wanita, Begini Nasibnya Sekarang

    Oknum ASN Kemenkumham Diduga Konsumsi Sabu Bareng Seorang Wanita, Begini Nasibnya Sekarang

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Video seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diduga sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu, menjadi bahan perbincangan di media sosial.

    Sambil jongkok di sebuah kamar mandi, oknum ASN itu terekam bersama wanita tengah menggunakan sabu.

    Tak hanya berbincang biasa, rupanya mereka tengah membuat benda mirip alat isap sabu, bong.

    Tak diketahui jelas isi percakapan pria berbaju hitam dan wanita berbaju kuning tersebut.

    Meski tengah direkam oleh rekannya, sosok diduga ASN dan wanita lainnya itu tetap santai melakukan aksinya.

     Tubagus Erif Faturahman membenarkan kalau orang yang asik nyabu merupakan pegawai di instansinya atau ASN Kemenkumham.

    Menurut Tugabus Erif peristiwa itu sebenarnya terjadi pada bulan lalu dan sudah ditindaklanjuti.”

    Itu laporan sudah masuk beberapa bulan lalu dari masyarakat dan sudah langsung ditindak lanjuti oleh pimpinan, melalui pembentukan tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal,” ujar Tubagus Erif dilansir Tribun-Medan.com dari Tribun Solo, Rabu (26/6/2024).

    “Jadi saat ini pegawai yang bersangkutan sedang dalam tahap pemeriksaan,” katanya.

    Menurutnya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham tengah melakukan pemeriksaan terhadap pria itu.

    “Yang bersangkutan sedang proses pemeriksaan Inspektorat Jenderal,” kata Hantor saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).

    Meski begitu Hantor masih enggan mengungkapkan lebih jauh soal identitas oknum ASN tersebut.

    Ia menjelaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung hingga saat ini.

    Pelaku Masih Aktif Kerja

    Oknum ASN itu bekerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

    Dalam video itu, oknum ASN tampak dalam posisi jongkok bersama teman wanitanya.

    Mereka diduga tengah melakukan pesta narkoba jenis sabu.

    Humas Kemenkumhan Tubagus Erif Faturahman membenarkan pria itu ASN Kemenkumham.

    Ia mengatakan pelaku sudah diperiksa bulan lalu.

    Namun pelaku masih tetap aktif bekerja. (*)

  • Polres Jombang Sita 3,8 Ons Sabu dari Sepasang Kekasih

    Polres Jombang Sita 3,8 Ons Sabu dari Sepasang Kekasih

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang membekuk sepasang kekasih AS (46) dan UH (38) di depan Balai Desa Jombok Kecamatan Kesamben. Dari kedua orang tersebut polisi menyita 384,5 gram atau 3,8 ons sabu-sabu.

    “Pelaku kita hentikan di jalan raya depan Balai Desa Jombok Kecamatan Kesamben. Selanjutnya, kita lakukan penggeledahan. Di lokasi tersebut kita temukan 1 ons sabu,” kata Kasat Reserse dan Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Selasa (25/6/2024).

    Yani menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah Kesamben dan sekitarnya. Polisi kemudian melakukan pengintaian. Apalagi, selama ini AS merupakan pantauan karena seorang residivis dalam kasus serupa.

    Pada saat bersamaan, polisi mendapatkan informasi bahwa AS hendak mengantarkan sabu pesanan dari pelanggan. Nah, korps berseragam coklat membuntuti pelaku. Tepat di jalan raya Jombok, AS yang mengendarai mobil warna putih dihentikan.

    Awalnya, AS beserta UH mengelak tudingan petugas. Namun dia tidak bisa berkutik Ketika dilakukan penggeledahan. Karena polisi menemukan sabu sebesar 1 ons di jaket jins milik AS. Tidak puas sampai disitu.

    Tim Reserse dan Narkoba Polres Jombang kemudian menggelandang pasangan kekasih ini ke tempat kosnya di Medan Bhakti Desa/Kecamatan Sumobito. Walhasil, di tempat kos tersebut polisi menemukan sabu sebesar 2,8 ons. Kristal haram itu dipecah dalam dua kemasan dan disembunyikan dalam sepatu.

    “Jadi selain menangkap dua pelaku, kami juga menyita 3,8 ons sabu dan satu unit mobil. Penangkapan kita lakukan pada Kamis (20/6/2924) pukul sembilan malam. Kita terus kembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Yani.

    Yani mengatakan bahwa AS adalah pemain lama. Pria asal Kecamatan Bareng Jombang ini berperan sebagai bandar dalam peredaran sabu. Sedangkan UH adalah kekasih dari AS. Warga Kecamatan Peterongan ini kerap melakukan pesta sabu dengan AS.

    Atas perbuatannya, sepasang kekasih itu dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 Undang-undang Narkotika. “Anacaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkan mantan Kanit Reskrim Polsek Waru Sidoarjo ini. [suf]