Produk: sabu

  • Napi Lapas Kelas IIB Ngawi Kepergok Bawa Sabu di Sandal Selop Usai Sidang

    Napi Lapas Kelas IIB Ngawi Kepergok Bawa Sabu di Sandal Selop Usai Sidang

    Ngawi (beritajatim.com) – Petugas Lapas Kelas IIB Ngawi memergoki upaya penyelundupan narkoba pada 2 Juli 2024 lalu. Upaya penyelundupan ini terjadi saat seorang tahanan berinisial E hendak masuk ke Lapas Ngawi bersama 16 tahanan lainnya setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ngawi.

    Petugas yang curiga melakukan pemeriksaan badan secara teliti dan menemukan adanya barang terlarang yang disembunyikan di dalam sandal tahanan E. Sandal yang dipakai E bukan sandal khusus narapidana Lapas Kelas IIB. “Setelah dicek dan dibongkar, sandal tersebut telah dilubangi dan dimasukkan narkoba di dalamnya,” jelas Kalapas Ngawi, Siswarno.

    Ada empat paket sabu dengan berat sekitar 4,8 gram di masing-masing plastik klip. Serta ada satu plastik klip berisi 9 butir pil inex. Berkat kejelian petugas, upaya penyelundupan narkoba berhasil digagalkan dan tahanan beserta barang bukti diserahkan kepada pihak berwajib.

    Kalapas Ngawi memberikan apresiasi yang tinggi kepada pegawainya atas keberhasilan mereka. “Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan dedikasi Lapas Ngawi dalam memberantas narkoba,” tegas Siswarno. [kun]

  • Pengedar Sabu Sasar Sopir Jeep dan Ojek Kuda Bromo Dibekuk

    Pengedar Sabu Sasar Sopir Jeep dan Ojek Kuda Bromo Dibekuk

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo membekuk seorang pengedar sabu-sabu yang biasa menyasar sopir jeep dan ojek kuda di kawasan wisata Gunung Bromo.

    Tersangka berinisial SN (33), warga Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, diringkus dengan barang bukti sabu-sabu seberat 53,33 gram.

    Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, penangkapan SN merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir berinisial PJ di pinggir Jalan Raya Bromo Dusun Jurang Perahu, Kecamatan Sukapura.

    “Dari keterangan PJ, barang haram tersebut didapat dari SN yang rumahnya berada di Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kec. Sukapura Probolinggo,” ungkap Nanang, Jumat (19/7/2024).

    Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa SN berada di rumahnya. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa plastik klip berisi sabu-sabu dengan total seberat 53,33 gram, pipet kaca, sendok takar, alat hisap sabu, dan timbangan.

    Selanjutnya, tersangka SN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, tersangka PJ dan SN dijerat dengan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) dan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

    Penangkapan SN ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan Bromo dan sekitarnya, terutama yang menyasar para sopir jeep dan ojek kuda yang sering beraktivitas di wilayah tersebut. [ada/beq]

  • Warga Driyorejo Gresik Edarkan Sabu di Depan Counter Ponsel

    Warga Driyorejo Gresik Edarkan Sabu di Depan Counter Ponsel

    Gresik (beritajatim.com) – Doni Irfandi (47) asal Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik, hanya bisa pasrah saat polisi meringkusnya. Dia kepergok mengedarkan sabu di depan counter ponsel.

    Kapolsek Driyorejo AKP Musihram menuturkan, penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu. Mengetahui adanya laporan itu, petugas melakukan penyelidikan di lapangan.

    “Dari informasi yang digali ciri-ciri pelaku mengarah ke tersangka Doni Irfandi,” tutur AKP Musihram, Rabu (17/7/2024).

    Saat hendak ditangkap, tersangka berada di depan counter ponsel. Gerak-geriknya mencurigakan kemudian diamankan anggotanya tanpa perlawanan.

    “Sewaktu anggota kami melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 3 klip bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu. Kemudian petugas mengembangkan ke rumah pelaku dan didapatkan lagi ada 2 bungkus klip plastik berisi sabu,” ungkapnya.

    Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Driyorejo untuk pengembangan lebih lanjut. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat.

    “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama,” paparnya.

    Sementara tersangka Doni Irfandi mengatakan, dirinya mendapat pasokan narkoba dari rekannya asal Surabaya.

    “Saya mengambilnya dari Surabaya kemudian diecer dengan paket hemat diedarkan dengan sasaran anak muda,” pungkasnya. [dny/but]

  • Beli di Bandar Baru, Pasangan Kumpul Kebo Surabaya Disergap saat Dinner

    Beli di Bandar Baru, Pasangan Kumpul Kebo Surabaya Disergap saat Dinner

    Surabaya (beritajatim.com) Baru beli di bandar baru, pasangan kumpul kebo di Surabaya disergap anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya saat makan malam alias dinner di restoran cepat saji Jalan Mayjend Sungkono, Rabu (03/07/2024). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 2,3 gram narkotika jenis sabu.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan sepasang pasangan kumpul kebo itu adalah TMS (44) warga Sidoarjo dan SA (48) warga Surabaya. Keduanya tinggal bersama di sebuah apartemen di Mayjen Sungkono.

    “Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat. Ketika kita dalami ternyata mereka benar-benar pasangan bandar sabu jalanan,” kata Suria Miftah, Rabu (17/07/2024).

    Keduanya sudah dibuntuti polisi ketika mengambil ranjauan di Jalan Rangkah III. Mereka lantas mampir makan malam di sebuah restoran cepat saji di Jalan Mayjend Sungkono. Saat asyik makan, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan. Alhasil ditemukan 5 poket sabu siap edar dengan total berat 2,3 gram.

    “Kami temukan barang bukti sabu beserta dengan dua handphone milik kedua tersangka,” imbuh Suria Miftah.

    Dari pengakuan keduanya, mereka baru saja beli di bandar baru berinisial A yang saat ini ditetapkan sebagai buron. Mereka membeli 4 gram dengan harga Rp 4 juta. Selama perjalanan dari Rangkah ke Jalan Mayjend Sungkono, keduanya ternyata menyempatkan diri untuk nyabu bersama di dalam mobil.

    “Sempat dikonsumsi sendiri. Namun belum sempat terjual (sabunya),” pungkas Suria Miftah.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. [ang/aje]

  • Ringkus 2 Pengedar, Polres Pasuruan Amankan 18 Gram Sabu

    Ringkus 2 Pengedar, Polres Pasuruan Amankan 18 Gram Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan terus gencar melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Hal ini terbukti dengan di amankannya dua orang pengedar narkoba jenis sabu.

    Kedua pelaku tersebut diamankan setelah polisi mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya transaksi jual beli sabu. Menurut Kasatresnarkoba, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa keduanya diamankan di waktu yang berdekatan.

    “Kami telah mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Pertama kami mengamankan seorang pelaku berinisial MA (24) dan kemudian pada dari hasil pengembangan kami mengamankan seorang lagi berinisial WR (40),” jelas Agus Selasa (16/7/2024).

    Agus juga menjelaskan bahwa pelaku yang pertama kali diamankan yakni MA yang merupakan warga Desa Minggir, Kecamatan Winongan yang diamankan pukul 04.00 WIB. Sedangkan pelaku berinisial WR warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan yang diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.

    Dari kedua pelaku, polisi berhaail mengamankan total sabu dengan berat kurang lebih 18 gram. Agus membeberkan dari tangan pelaku MA polisi berhasil mengamankan sabu siap edar yang dibungkus menjadi sembilan kantong plastik dengan berat 1,9 gram.

    Sementara itu, dari tangan pelaku WR (40) barang bukti yang diamankan yakni sabu dengan berat 17,41 gram. Tak hanya itu polisi juga dua unit handphone dari tangan dua pelaku tersebut. “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (ada/kun)

  • Beli Sabu di Madura, Pengangguran Krembangan Dibekuk Polisi

    Beli Sabu di Madura, Pengangguran Krembangan Dibekuk Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – AR (29) pengangguran asal Krembangan ditangkap Unit II Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (4/7/2024) lantaran memiliki 16,5 gram sabu siap jual. Dari pengakuan AR, ia biasa mengambil barang haram itu di Rabesen, Bangkalan, Madura.

    “Tersangka sudah 6 kali beli langsung di Madura. Tepatnya di Rabesen Bangkalan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, Senin (15/7/2024).

    Suria Mifta menceritakan, penangkapan AR bermula dari pengembangan kasus yang sudah diungkap sebelumnya. Dari situlah polisi akhirnya menemukan identitas AR dan melakukan penggerebekan di rumah Krembangan. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 24 poket sabu dengan berat total 16,5 gram.

    “Tersangka mengakui bahwa narkoba itu miliknya. Sehingga kita lakukan pemeriksaan lebih intens di Polrestabes Surabaya,” imbuh Suria.

    Selain menemukan 24 poket sabu siap edar, polisi juga mengamankan 8 bendel plastik klip dan 1 timbangan elektrik. Dari hasil interograsi diketahui AR biasa bertransaksi dengan bandar berinisial I di Rabesen, Bangkalan, Madura.

    Dalam sekali kulak, AR membeli 15 gram sabu dengan harga Rp12 juta atau Rp800 ribu per gram. Setelah barang diterima, AR akan membagi sabu dalam plastik kecil siap pakai dengan harga Rp150 ribu-Rp200 ribu.

    “Keuntungan tersangka bisa sampai Rp600 ribu,” pungkas Suria.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • Polres Lumajang Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba dalam Operasi 10 Hari

    Polres Lumajang Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba dalam Operasi 10 Hari

    Lumajang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil menangkap lima orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja dalam operasi selama 10 hari.

    Para tersangka yang ditangkap adalah AP (25) warga Kencong, Jember; N (33) warga Tlogomas, Malang; AR (40) warga Simokerto, Surabaya; IW (26) warga Kedungmoro, Kunir; dan AP (40) warga Ranubedali, Ranuyoso.

    “Operasi ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lumajang,” ungkap Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K, dalam konferensi pers, Sabtu (13/7/2024).

    Dua dari lima tersangka, yaitu N dan AR, merupakan residivis kasus narkoba. N pernah terlibat kasus ganja di tahun 2019 dengan vonis 4 tahun penjara, sedangkan AR terlibat kasus serupa di tahun 2010 dengan vonis 6 tahun penjara “Menariknya, dua dari lima tersangka yaitu N dan AR merupakan residivis kasus narkoba,” jelas Kompol I Komang.

    AP ditangkap pada 20 Juni 2024 di sebuah warung makan di Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun dengan sabu seberat 1,21 gram

    N dan AR ditangkap pada 29 Juni di sebuah rumah di Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang, dengan penyitaan sabu seberat 50,59 gram, ganja 2,69 gram, dan 2 butir ekstasi 123. IW dan AP ditangkap pada 28 Juni di Desa Kedungmoro dan Desa Ranubedali dengan penyitaan sabu masing-masing seberat 3,4 gram dan 7,1 gram.

    “Sabu tersebut diperoleh dari sistem ranjau di mana N menghubungi MS (masih dalam pencarian) untuk membeli sabu, Sabu disepakati untuk diletakkan di pinggir jalan raya kecamatan Bangil kabupaten Pasuruan,” jelas Kompol I Komang

    Menurut pengakuan N dan AR, sabu tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di mana N menghubungi seseorang yang masih dalam pencarian untuk membeli sabu, sehingga terjadi kesepakatan bahwa sabu tersebut diletakkan di pinggir jalan raya Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. “Dari IW, kami amankan 15 plastik klip berisi sabu seberat 3,4 gram dan dari AP sabu seberat 7,1 gram,” imbuh Kompol I Komang.

    Dengan demikian, Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil mengamankan para tersangka dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Sedangkan, buronan sisanya masih dalam penyelidikan pihak Polres Lumajang. [kun]

  • Polrestabes Surabaya Kejar Pengirim Paket Misterius Berisi Sabu Surabaya

    Polrestabes Surabaya Kejar Pengirim Paket Misterius Berisi Sabu Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya mengejar pengirim paket misterius berisi sabu yang ditemukan anggota Ditlantas Polda Jatim Rabu (10/07/2024) kemarin. Paket misterius berisi sabu itu dikemas dengan dus sepatu dan hanya bertuliskan nomor telepon dari penerima paket di Surabaya.

    “Iya sudah diserahkan ke kami. Saat ini kami lakukan pengejaran kepada pengirimnya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Mifta, Kamis (11/07/2024).

    Suria mengatakan, setelah menerima barang bukti, pihaknya langsung melakukan pendalaman. Ia berjanji akan segera menangkap pengirim dan membongkar jaringan peredaran gelap narkotika itu.

    “Masih pendalaman mas. Nanti pasti kami akan rilis. Mohon bersabar biar anggota kami bekerja untuk menangkap pelaku,” pungkas Suria.

    Diketahui sebelumnya, Sopir travel antar kota Jawa Timur dititipi paket misterius dengan tujuan kota Surabaya. Paket yang dikirimkan dari Probolinggo menuju Surabaya itu dituliskan berisi sepatu dan hanya dilampiri nomor telepon penerima di Surabaya.

    Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan isi paket misterius itu ternyata adalah sabu-sabu. Hal itu terungkap saat sopir travel membawa paket ke anggota polisi yang sedang operasi gabungan di depan sentra pelayanan pajak tahunan mobil Samsat Keliling di Tambaksari. (ang/ian)

  • Polrestabes Surabaya Kejar Pengirim Paket Misterius Berisi Sabu Surabaya

    Sopir Travel Antar Kota Jawa Timur Dititipi Paket Misterius Tujuan Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sopir travel antar kota Jawa Timur dititipi paket misterius dengan tujuan kota Surabaya. Paket yang dikirimkan dari Probolinggo menuju Surabaya itu dituliskan berisi sepatu dan hanya dilampiri nomor telepon penerima di Surabaya.

    Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan isi paket misterius itu ternyata adalah sabu-sabu. Hal itu terungkap saat sopir travel membawa paket ke anggota polisi yang sedang operasi gabungan di depan sentra pelayanan pajak tahunan mobil Samsat Keliling di Tambaksari.

    “Si sopir curiga karena paketnya bertuliskan sepatu tapi tidak seperti sepatu. Sehingga meminta petugas kepolisian membuka paket untuk diperiksa,” kata Erik, Kamis (11/07/2024).

    Si sopir yang tampak kebingungan mendatangi petugas yang baru saja selesai operasi pada Rabu (10/07/2024) pagi. Setelah diperiksa, polisi menemukan kristal putih yang awalnya dikira sebagai tawas. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata kristal putih itu adalah sabu-sabu. Anggota di lapangan pun menghubungi Satres Narkoba Polrestabes Surabaya untuk melakukan pendalaman.

    “Nama pengirimnya Fergiawan asal Dusun Klumpiat, Tongas, Probolinggo. Tapi di Surabaya tidak diberi nama pengirim. Hanya nomor telepon saja,” imbuh Erik.

    Dari keterangan sopir travel, ia mulai curiga dengan isi paket ketika si penerima dihubungi karena sudah berada di lokasi yang diminta pengirim. Namun, si penerima paket malah mengatakan agar si sopir menunggu sebentar karena di sekitaran lokasi yang dibuat janjian masih ada operasi polisi.

    “Isinya 2 poket. Di kamuflase bersama baju. Sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk didalami lebih lanjut,” tutur Erik. (ang/ian)

  • Pemuda Kepulauan Kangean Ketahuan Simpan Sabu

    Pemuda Kepulauan Kangean Ketahuan Simpan Sabu

    Sumenep (beritajatim.com) – AA (23), warga Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dibekuk aparat Satreskoba Polres Semep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka AA ditangkap di Jl. Seludang, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep. Saat ditangkap, AA membawa 1 poket sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (11/07/2024).

    Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka AA kerap bertransaksi sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengamati gerak-gerik tersangka.

    Saat mendapat informasi valid bahwa tersangka melintas di Jl. Seludang sambil membawa sabu, polisi langsung bergerak cepat menghentikan sepeda motor tersangka dan melakukan penggeledahan.

    “Ternyata tersangka membawa 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,56 gram. Sabu itu disimpan di sobekan kertas warna putih, kemudian dibungkus lagi dengan sobekan plastik warna hitam,” ungkap Widiarti.

    Tersangka berikut barang buktinya pun dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widiarti. (tem/but)