Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menyaksikan langsung hasil ‘barang tangkapan’ dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
Kedua lembaga penegak hukum tersebut seakan berlomba untuk memamerkan hasil tangkapannya ke Prabowo. Hasil yang diekspos ke publik pun bernilai fantastis.
Prabowo menghadiri langsung ekspos pemusnahan barang bukti narkoba di Mabes Polri pada Rabu (29/10/2025) didampingi langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah menteri lainnya.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, terlihat juga barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi hingga etomidate ditampilkan di lokasi. Barang bukti narkoba itu dikemas dengan kemasan warna-warni dan ditumpuk setinggi satu meter.
Selain barang bukti narkoba, terlihat tumpukan uang menjadi barang bukti. Aset berupa mobil dan tanah juga terpampang dalam sebuah tulisan dengan total senilai Rp241 miliar.
“Pemusnahan barang bukti narkoba periode Oktober 2024-Oktober 2025, 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun,” tulisan dalam poster di lokasi.
Adapun, barang bukti narkoba itu merupakan hasil dari pengungkapan 49.306 kasus dengan tersangka mencapai 65.572 orang. Di samping itu, Polri juga telah melaksanakan 1.898 program rehabilitasi penyalahguna narkoba melalui restorative justice.
Selanjutnya, Polri juga mengembangkan perkara narkoba ini ke arah TPPU. Total, dari 22 kasus besar Polri berhasil menyita total aset TPPU dari tindak pidana narkoba senilai Rp221,386 miliar.
Ekspos Uang Sitaan Kejagung
Sementara itu, Kejagung pada Senin (20/10/2025) mengundang langsung Prabowo untuk menyerahkan uang sitaan Rp13 triliun terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Terlihat, uang itu terdiri dari pecahan Rp100.000 dan dikemas dengan bungkus plastik. Di samping itu, nampak juga papan penanda uang ini dengan tulisan Rp13,25 triliun di atas tumpukan uang tersebut.
Sebelumnya, Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
“Uang titipan 3 group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita pada Senin diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Menurut Sutikno, apabila dua grup korporasi ini tidak bisa membayarkan beban uang pengganti dalam perkara CPO ini, maka nantinya barang bukti yang telah disita sebelumnya bakal dilelang.
“Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada 2 Group Korporasi, yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group atau kalau tidak dibayar maka BB kedua Group tersebut dilelang,” pungkasnya.









