Produk: sabu

  • Pelajar SMK Tertangkap Nyabu di Jalan Kunti Surabaya

    Pelajar SMK Tertangkap Nyabu di Jalan Kunti Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pelajar SMK tertangkap nyabu di Jalan Kunti, Surabaya, Kamis (12/09/2024). Pelajar berinisial MJR itu diamankan bersama 6 pengguna dan 1 bandar.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan, MJR diamankan bersama dengan  AP (39), AD (21), AH (52), dan AG(31), NA (22), dan MA (29) yang sedang andok sabu di warung milik F. Kedelapan orang itu diamankan saat giat penggerebekan di Jalan Kunti.

    “Semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu pengguna berinisial MJR masih berstatus pelajar SMK,” kata Haryoko, Sabtu (14/09/2024).

    Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan F yang menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024. Peran F, ia adalah bandar sabu yang menyediakan tempat untuk andok dan menjual bahan haram itu.

    “Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap. Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” imbuh Haryoko.

    Dari penggerebekan di Jalan Kunti, polisi mengamankan 4 paket sabu dengan berat total 1,6 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang hasil penjualan sabu Rp 890 ribu serta 6 buah handphone. Petugas kepolisian juga mengamankan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas.

    “Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka F kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, para pengguna yang terbukti positif juga akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ang/ted)

  • Kawanan Sopir Truk Asik Pesta Sabu di Ruas Tol Kebomas Gresik, 1 Ditangkap

    Kawanan Sopir Truk Asik Pesta Sabu di Ruas Tol Kebomas Gresik, 1 Ditangkap

    Surabaya (beritajatim.com) – 3 sopir truk berhenti di ruas Tol Kebomas arah Romokalisari, atau KM 16+600/B, Kabupaten Gresik digerebek polisi Sat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur, ketika asik pesta sabu dalam kabin.

    Penggerebekan itu dilakukan, Kamis (12/9/2024), pukul 11.00 WIB. Dari 3 orang tersebut; 1 berhasil dibekuk 2 kabur dan masih dilakukan pengejaran.

    Kasat PJR Ditlantas Polda Jawa Timr, AKBP Imet Chaerudin mengatakan, penggerebekan bermula saat personel berpatroli dan menemukan 3 kendaraan truk tronton yang parkir mencurigakan.

    “Semula truck teronton nopol F 9424 FC dengan posisi parkir di bahu jalan dan karena mencurigakan, kaca samping tertutup rapat dan ditutupi kain baju, serta terlihat aktivitas 3 orang yang tidak wajar,” ungkap Imet Chaerudin, Kamis (12/9).

    Polisi Tangkap Sopir pesta narkoba

    Dari situ, kata Imet, kabin truck tronton dilakukan pemeriksaan oleh PJR. Serta didapati tiga orang (sopir) yang tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

    “3 orang laki laki didapati sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu dengan alat hisap rakitan atau bong,” jelas dia.

    Imet menjelaskan saat digrebek 2 orang berhasil kabur melarikan diri dari pintu samping truk dan 1 sopir lain ditangkap. Ditemukan sejumlah barang bukti tiga poket sabu sisa 0,2 gram, 1 pipet dan 2 hp.

    “2 orang diantaranya membuka pintu sebelah kiri dan melarikan diri menyebrang jalan. Sedangkan 1 orang berhasil diamankan dan diborgol,” papar Imet.

    Setelah ditangkap, seorang sopir truck bernama Dedy Ichwanto [48] asal Kabupaten Rembang ini dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gresik Kota, sedang 2 sopir lain masih dilakukan pengejaran.

    “2 orang sopir kabur masih dilakukan pengejaran, dan perkara kini dilimpahkan ke Mapolres Gresik,” tutup Imet.

    Diketahui, 3 kendaraan truck tronton milik 3 sopir pesta sabu di ruas tol Kebomas arah Romokalisari itu kini diamankan. Diantaranya ada truck tronton nopol F 9424 FC, truck tronton wing box nopol B 9634 HA, serta truk tronton wing box nopol BA 8382 KU. (ted)

  • Bawa Sabu, Pemuda Jombang Ditangkap di Mojokerto 

    Bawa Sabu, Pemuda Jombang Ditangkap di Mojokerto 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Karena bawa sabu-sabu (SS), pemuda asal Dusun Ngentak Desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Candra Setiawan (29), ditangkap Unit Reskrim Polsek Trowulan. Pelaku diamankan di Jalan Raya Dusun Tegalan, Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

    Kanit Reskrim Polsek Trowulan Iptu Abdul Wahib mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (31/8/2024). “Penangkapan pelaku setelah dilakukan penyelidikan sebelumnya,” ungkapnya, Rabu (4/9/2024).

    Sekira pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Trowulan melakukan serangkaian penyelidikan di perempatan Trowulan. Setelah dilakukan pengamatan terlihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan sehingga petugas melakukan pembuntutan hingga melakukan upaya paksa pemberhentian.

    “Pelaku yang mengendari sepeda motor Honda Beat S 2953 QS warna merah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus plsatik. Sabu tersebut ditaruh di saku bagian dalam sebelah kanan jaket jeans warna biru laut,” katanya.

    Sabu tersebut dilipat di dalam tas ransel warna cream. Sehingga petugas membawa pelaku dan barang bukti ke  Polsek Trowulan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari interograsi yang dilakukan petugas, Candra mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau di Surabaya.

    “Pelaku baru saja mengambil sabu tersebut dengan sistem ranjau di TKP Jalan Kedung Cowek, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dari keterangan pelaku, rencananya sabu tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.

    Dari tangan pelaku, lanjut Kanit, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,05 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,99 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,56 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,33 gram.

    “Lalu, satu buah handphone merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2953 QS warna merah, satu tas selempang warna hijau army, satu tas ransel warna coklat dan satu jaket jeans warna biru laut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. [tin/suf]

  • Bawa Sabu, Pemuda Jombang Ditangkap di Mojokerto 

    Bawa Sabu, Pemuda Jombang Ditangkap di Mojokerto 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Karena bawa sabu-sabu (SS), pemuda asal Dusun Ngentak Desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Candra Setiawan (29), ditangkap Unit Reskrim Polsek Trowulan. Pelaku diamankan di Jalan Raya Dusun Tegalan, Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

    Kanit Reskrim Polsek Trowulan Iptu Abdul Wahib mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (31/8/2024). “Penangkapan pelaku setelah dilakukan penyelidikan sebelumnya,” ungkapnya, Rabu (4/9/2024).

    Sekira pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Trowulan melakukan serangkaian penyelidikan di perempatan Trowulan. Setelah dilakukan pengamatan terlihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan sehingga petugas melakukan pembuntutan hingga melakukan upaya paksa pemberhentian.

    “Pelaku yang mengendari sepeda motor Honda Beat S 2953 QS warna merah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus plsatik. Sabu tersebut ditaruh di saku bagian dalam sebelah kanan jaket jeans warna biru laut,” katanya.

    Sabu tersebut dilipat di dalam tas ransel warna cream. Sehingga petugas membawa pelaku dan barang bukti ke  Polsek Trowulan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari interograsi yang dilakukan petugas, Candra mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau di Surabaya.

    “Pelaku baru saja mengambil sabu tersebut dengan sistem ranjau di TKP Jalan Kedung Cowek, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dari keterangan pelaku, rencananya sabu tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.

    Dari tangan pelaku, lanjut Kanit, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,05 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,99 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,56 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,33 gram.

    “Lalu, satu buah handphone merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2953 QS warna merah, satu tas selempang warna hijau army, satu tas ransel warna coklat dan satu jaket jeans warna biru laut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. [tin/suf]

  • Tak Kapok Penjara, Hanafi Kembali Jualan Narkoba

    Tak Kapok Penjara, Hanafi Kembali Jualan Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah menuntut hukuman selama delapan tahun penjara pada residivis narkotika jenis sabu, Hanafi (52). Sebelumnya, Hanafi pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama. Menjalani hukuman selama tujuh tahun tak membuat Terdakwa kapok. Dia kembali mengulangi perbuatannya.

    “Menuntut menyatakan terdakwa Hanafi tanpa hak atau melawan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa Robiatul saat membacakan tuntutan di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (2/9/2024).

    Tidak hanya menjatuhkan hukuman badan. Terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti 3 poket sabu, HP, dan uang penjualan Rp 500 ribu itu juga mendapatkan hukuman denda 1 miliar.

    “Dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” lanjut Jaksa Kejari Tanjung Perak.

    Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah melalui Jaksa Parlindungan Tua Manullang menghadirkan saksi penangkap Harlyan Bayu di PN Surabaya. Menurut saksi, ia bersama timnya pada Jumat 7 Juni 2024 sekitar pukul 15:30 WIB di pinggiran Jalan Demak berhasil meringkus terdakwa.

    “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi jual beli sabu. Lalu kami buntuti terdakwa dan saat kami geledah terdapat 3 poket sabu,” ujar Bayu saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

    Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu mengatakan bahwa terdakwa Hanafi membeli sabu tersebut dari saudara Fahrizal dengan biaya Rp 3,4 juta untuk 4 gram sabu.

    “Sabu tersebut dijual Rp 200 – Rp 150 per poket dan sudah ada yang terjual. Jadi kami amankan HP dan uang penjualan Rp 500 ribu dan ada bukti chat penjualan di HP terdakwa,” lanjutnya.

    “Dari interogasi terdakwa saat kami tanya itu benar chat bekas transaksi. Dan sudah 4 kali ambil barang ke Fahrizal,” tambahnya.

    Dihadapkan majelis hakim, saksi mengatakan jika terdakwa pernah dihukum terkait narkotik pada 2016. “Terdakwa ini pernah dihukum pada 2016 terkait narkotik dan divonis 7 tahun, tapi menjalani 5 tahun Yang Mulia. Dan terdakwa sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya,” tutupnya.

    Atas keterangan saksi Bayu, terdakwa membenarkan. “Benar yang mulia, saya beli sabu untuk dijual kembali dan pernah dihukum juga,” sahut terdakwa.

    Dalam dakwaan Jaksa Robiatul Adawiyah melalui Parlindungan Tua Manullang, pada Kamis 6 Juni 2024 terdakwa mengirim pesan whatsapp ke Fahrizal untuk memesan sabu. Kemudian keduanya sepakat bertemu di Alfamidi Jalan Demak dan terdakwa menerima 1 poket narkotik jenis sabu dengan berat 4 gram dari saksi Fahrizal dan terdakwa menyerahkan uang Rp 3,4 juta.

    Terdakwa lalu membagi sabu tersebut menjadi beberapa poket dengan harga Rp 150 ribu dan sudah terjual hingga tersisa 3 poket dengan berat total 0,933 gram.

    Kemudian pada Jumat 7 Juni 2024 pukul 15:30 WIB terdakwa berhasil di tangkap saksi Vikry Noor Assegaf dan Harlyan Bayu anggota Polsek Pelabuhan Tanjung Perak berkat informasi masyarakat. Saat digeledah ditemukan BB 3 poket sabu, HP, dan uang penjualan Rp 500 ribu.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Parlindungan. [uci/but]

  • Buru Penadah Handphone Curian, Polres Perak dapat Pengedar Sabu

    Buru Penadah Handphone Curian, Polres Perak dapat Pengedar Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap 3 penadah handphone curian awal Juli 2024 lalu. Namun ternyata 3 pelaku yang ditangkap karena menjadi penadah itu ternyata juga menjadi bandar sabu.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan 3 pelaku yang diamankan adalah MR (21) warga Jalan Bulak Banteng, MH (30) warga Jalan Benteng Miring, Serta ABP (17) perempuan asal Semampir.

    Penangkapan terhadap komplotan ini bermula dari masuknya laporan penjambretan handphone di Jalan Kalimalang. Setelah ditelusuri polisi, ternyata MH adalah pelaku penjambretan itu. MH pun diamankan di rumahnya.

    “Setelah menangkap MH kami lakukan pengembangan terhadap kasus penjambretan itu. Hasilnya ada 2 nama baru yang kami kejar,” kata Suroto, Sabtu (31/08/2024).

    Polisi lantas mengejar MR dan ABP sesuai dengan keterangan dari MH. MR lantas diamankan di kos pacarnya di jalan Kupang Krajan. Disana, ia kebetulan bersama ABP yang juga masih komplotan. Untuk mencari barang bukti, polisi lantas melakukan penggeledahan di kamar ABP.

    “Di kamar ABP itu kami temukan 34 poket sabu siap edar. Mereka juga mengakui bahwa selain menjadi penadah, ketiganya juga melakukan penjualan sabu,” imbuh Suroto.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui komplotan ini memberikan pelayanan tukar handphone dengan sabu. Nantinya, handphone yang sudah didapat akan dijual. “Selain menukar barang hasil jambret dengan sabu, komplotan ini juga menjual langsung barang tersebut,” ungkapnya.

    Dari tangan mereka, polisi menyita sabu sebanyak 34 poket dengan berat seluruhnya 88,64 gram. “Kami amankan ketiganya karena berkomplotan mengedarkan sabu. Kasus narkobanya ditangani Sat Resnarkoba. Sementara MR juga ditahan karena menjadi penadah barang curian, kasusnya ditangani Satreskrim,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Pemuda di Bondowoso Jual Sabu, Mengaku Beli dari Napi di Lapas Probolinggo

    Pemuda di Bondowoso Jual Sabu, Mengaku Beli dari Napi di Lapas Probolinggo

    Bondowoso (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial CY diciduk Satresnarkoba Polres Bondowoso atas keterlibatannya dalam perdagangan narkoba.

    CY diduga menjual narkoba jenis sabu dan pil logo DMP kepada orang lain di wilayah hukum Kabupaten Bondowoso. Anehnya, CY mengaku membeli barang haram itu dari seorang narapidana (napi) di Lapas kelas II B Kabupaten Probolinggo.

    Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono membenarkan hal tersebut dalam konferensi pers, Kamis (29/8/2024). “Untuk tindak kasus Narkotika yang dilakukan oleh pelaku CY tersebut berhasil diamankan saat tersangka berada di Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari,” kata Lintar.

    Terduga pelaku ditangkap saat menjual sabu dan Narkotika jenis Pil Logo DMP kepada orang lain yang saat disergap berhasil melarikan diri.

    “Selanjutnya menurut keterangan tersangka CY, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang Napi yang berada di Lapas Probolinggo atas nama MM yang kini dalam lidik,” ungkapnya.

    Tersangka CY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 tahun 2023. “Sedangkan untuk Narkotika jenis Pil didapatkan dari RD yang juga dalam lidik,” tambahnya. [awi/suf]

  • Selama 2 Bulan, Polres Pasuruan Amankan 59 Tersangka Narkoba

    Selama 2 Bulan, Polres Pasuruan Amankan 59 Tersangka Narkoba

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan 59 pelaku kasus peredaran narkoba. Dari 59 pelaku, dua diantaranya perempuan.

    Wakapolres Pasuruan, Kompol Aziz mengatakan, penangkapan 59 tersangka narkoba itu dilakukan selama dua bulan, mulai Juni hingga Juli 2024. Dari penangkapan tersebut diamankan sebanyak 559 gram sabu dan 58 butir Ineks.

    “Jumlah pengedar yang berhasil diamankan yakni sekitar 59 orang, yang dua diantaranya perempuan. Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 559 gram dan 58 butir pil ineks,” jelas Agus, Rabu (28/8/2024).

    Sementara Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto menambahkan bahwa dalam 59 pelaku yang diamankan, salah satunya yakni DPO. DPO ini diamankan setelah sebelumnya istrinya berhasil diamankan terlebih dahulu oleh polisi.

    Agus juga menjelaskan bahwa DPO yang diamankan ini merupakan warga Kecamatan Gempol dengan inisial N. Saat hendak diamankan N sempat melarikan diri di sebuah ladang yang berada di sekitaran tempat tinggalnya.

    “Kami mengamankan N saat sedang berada di sebuah gubuk di tengah sawah, selain pengedar, N juga merupakan pemakai sabu. Kami juga mengamankan pelaku bernama Agung yang menjadi pemilik barang bukti terbanyak,” jelas Agus.

    Saat dimintai keterangan, Tamiati pengedar sabu membenarkan bahwa dirinya menjual sabu di masyarakat. Tamiati menjual sabunya karena himpitan ekonomi dan menjadikannya mata pencaharian setiap harinya.

    “Kami jualnya ya di sekitaran saja, jual di masyarakat sekitaran, jualnya sama-sama dengan suami. Waktu itu suami lari, sementara aku gak, jadi diamankan. Suami saya diamankan bulan depannya setelah saya diamankan,” jelas Tamiati. (ada/kun)

  • Dua Warga Pragaan Sumenep Nekat Jadi Kurir Sabu

    Dua Warga Pragaan Sumenep Nekat Jadi Kurir Sabu

    Sumenep (beritajatim.com) – AN (23) dan EH (25), warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep. Keduanya nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu.

    “Yang ditangkap lebih awal AN. Ditangkap di area Pelabuhan Guluk Manjung, Desa Kopedi Kecamatan Bluto. Saat diinterogasi, AN menyebut nama EH, kurir yang memesankan sabu sesuai permintaan AN,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu, 28 Agustus 2024.

    Penangkapan dua kurir sabu itu berkat informasi dari masyarakat, yang mencurigai AN kerap melakukan transaksi sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi valid bahwa AN berada di area Pelabuhan Guluk Manjung, anggota Satreskoba langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyanggongan.

    “Ketika AN berada di pelabuhan, petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa sobekan plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 1 poket plastik klip kecil sabu,” ungkap Widiarti.

    Barang Bukti yang disita dari AN berupa 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,82 gram, 1 unit HP, 1 plastik klip kecil, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp231.000.

    Saat ditunjukkan, tersangka AN mengakui bahwa sabu itu miliknya. Ketika diinterogasi, AN mengaku bahwa sabu itu didapat setelah dirinya menyuruh EH membelikan.

    “Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menangkap EH di ruang tamu rumahnya di Dusun Onggaan Desa Prenduan. Dari hasil introgasi, EH mengakui bahwa AN sempat memesan sabu kepadanya,” terang Widiarti.

    Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP yang diduga untuk transksi sabu, kemudian seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca.

    Kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, yakni pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [tem/beq]

  • Bekuk Residivis Dringu, Satresnarkoba Polres Probolinggo Sita 15,01 Gram Sabu

    Bekuk Residivis Dringu, Satresnarkoba Polres Probolinggo Sita 15,01 Gram Sabu

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo kembali membekuk residivis asal Kecamatan Dringu, berinisial SE (40). Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Probolinggo menyita 15,01 gram narkoba jenis sabu-sabu.

    Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Dringu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka SE.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka,” ujar AKP Nanang.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam toples di dapur. Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

    Menariknya, SE bukanlah wajah baru di dunia kriminal. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2021 atas kasus yang sama.

    “Tersangka mengaku kembali terlibat dalam bisnis haram ini karena terdesak kebutuhan ekonomi,” tambah AKP Nanang. [ada/beq]