Produk: sabu

  • PNS di Pemkot Madiun Kedapatan Beli Sabu

    PNS di Pemkot Madiun Kedapatan Beli Sabu

    Madiun (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota menangkap oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun pada Senin, 16 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Oknum PNS berinisial HKN (38), warga Kelurahan Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu kedapatan membeli narkoba jenis sabu.

    Pria itu berdomisili di salah satu kos Jalan Soegiyo Pranoto, Kelurahan Banjarejo, Taman, Kota Madiun. HKN tercatat sebagai PNS di Satpol PP Kota Madiun.

    “Penangkapan ini dilakukan di Jalan Serayu Timur, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun,” terang Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers di Mako Polres Madiun Kota, Kamis (26/9/2024)

    Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang-barang yang disita antara lain:

    1. 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,56 gram.

    2. 1 bungkus plastik klip serbuk kristal putih lainnya yang juga diduga sabu dengan berat 0,22 gram.

    3. 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale berwarna silver.

    4. 3 bungkus plastik klip berukuran 4×6 dengan tulisan @100 lbr.

    5. 10 bungkus plastik klip kecil ukuran 4×6 yang diduga bekas digunakan untuk sabu.

    6. 1 batang pipet dari kaca.

    7. 1 sendok dari sedotan warna hitam.

    8. 1 alat hisap/bong yang terbuat dari botol bekas obat syrup.

    9. 1 handphone merk Xiaomi Redmi 9T dengan nomor telepon yang berakhiran 7454.

    10. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.

    “Berdasarkan penyelidikan, HKN diketahui telah melakukan pemesanan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri. Selain itu, terdapat indikasi bahwa narkotika tersebut juga disiapkan untuk diberikan atau didistribusikan kepada orang lain,” terang Agus.

    Polisi menjerat HKN dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika secara ilegal. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

    Kasus ini menambah deretan penangkapan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Madiun dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang.

    Dalam kurun waktu 24 Agustus 2024 hingga 20 September 2024, Polres Madiun Kota menangani sembilan kasus narkoba. Total ada 12 tersangka termasuk HK yang tertangkap dalam kurun waktu tersebut. [fiq/beq]

  • Polres Probolinggo Kota Gulung 12 Tersangka Sabu dalam 12 Hari

    Polres Probolinggo Kota Gulung 12 Tersangka Sabu dalam 12 Hari

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota menggulung 12 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam operasi khusus Tumpas Semeru 2024. Operasi selama 12 hari ini membuahkan hasil signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

    “Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap 10 kasus yang melibatkan 12 tersangka,” ujar Plt. Kasubbag Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, ditulis Kamis (26/9/2024).

    Dari hasil penggerebekan di sejumlah lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, 5,3 gram sabu-sabu, 12 unit handphone, 4 unit timbangan digital, 1.531 klip plastik kosong, 2 unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp1.100.000, serta sejumlah alat hisap sabu.

    “Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diduga sebagai pengguna maupun pengedar sabu-sabu,” tambah Iptu Zainullah.

    Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, Kompol Lutfi, menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap memiliki latar belakang yang beragam. “Mereka tidak berkelompok, ada yang berperan sebagai pembeli, ada juga yang menjadi pengedar,” ungkapnya.

    Lutfi juga mengungkapkan bahwa beberapa tersangka merupakan residivis kasus narkoba. “Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Probolinggo Kota masih menjadi masalah serius,” ujarnya.

    Kasus penyalahgunaan narkoba di Probolinggo Kota memang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan perlunya upaya yang lebih intensif untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.

    “Kami akan terus melakukan operasi-operasi serupa untuk memberantas peredaran narkoba di Probolinggo Kota. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian,” pungkas Lutfi. [ada/beq]

  • 39 Tersangka Kasus Narkoba di Gresik Dijebloskan ke Penjara

    39 Tersangka Kasus Narkoba di Gresik Dijebloskan ke Penjara

    Gresik (beritajatim.com)- Sebanyak 39 tersangka yang terlibat kasus narkoba di wilayah hukum Polres Gresik dijebloskan ke penjara. Mereka diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba selama 12 hari di bulan September tahun 2024.

    Wakapolres Gresik Kompol Danu Anandhita Kuncoro Putro menuturkan, Operasi Tumpas Narkoba yang digelar ini merupakan target anggotanya untuk menciptakan Gresik bebas Narkoba dan mendukung program pemerintah menjamin lingkungan yang aman dan kondusif menjelang pemilu pilkada serentak 2024.

    “Peksanaan OPS Tumpas Narkoba 2024 ini dengan pencapaian maksimal serta kegiatannya dilakukan dalam rangka colling system di pilkada,” tuturnya, Selasa (24/9/2024).

    Ia menambahkan, dari hasil Operasi Tumpas Narkoba ada 33 Kasus dengan 39 tersangka, dan barang bukti terdiri dari sabu-sabu seberat 115.943 gram, obat keras berbahaya sebanyak 2.080 butir dan pil ekstasi 19 butir.

    “Kasus menonjol dengan barang bukti yang cukup besar berhasil diungkap di beberapa tempat di antaranya Kecamatan Cerme ada 2 tersangka dengan barang bukti seberat 96. 89 gram. Selanjutnya, Kecamatan Menganti 6 tersangka dengan barang bukti pil koplo 2.080 butir, dan Kecamatan Kebomas 1 tersangka dengan barang bukti pil ekstasi 10 butir,” imbuhnya.

    Perwira menengah Polri ini menyatakan semua tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 paling banyak Rp 8.000.000.000.

    “Selain pasal diatas kami juga menjerat tersangka dengan pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” kata Danu. [dny/kun]

  • 30 Orang Digulung dalam Operasi Tumpas Narkoba di Jombang

    30 Orang Digulung dalam Operasi Tumpas Narkoba di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Sebanyak 30 orang ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar selama dua Minggu oleh Sat Resnarkoba Polres Jombang. Para tersangka itu mulai pengecer hingga bandar.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, Operasi Tumpas Narkoba dilakukan mulai 11 hingga 23 September 2024. Hasilnya, korps berseragam coklat berhasil mengungkap 26 kasus dengan 30 tersangka.

    Rinciannya, dari Sat Resnakroba 13 kasus dan dari polsek jajaran 13 kasus. Dari jumlah itu, petugas menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, 55,53 gram sabu, pil koplo hamper 30 ribu butir.

    “Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim serta arahan dari Kapolres dan Wakapolres Jombang. Sehingga kita bisa melakukan ungkap secara maksimal,” ujar Ahmad Yani saat menggelar konferesi pers, Senin (23/9/2024).

    Yani menjelaskan, dari 26 kasus tersebut ada beberapa yang menonjol, yakni barang bukti yang cukup besar. Yakni, menyita 25 ribu pil koplo dari seorang residivis inisial WAG. Selain mengedarkan pil dobel L, WAG juga mengedarkan sabu.

    Peredaran pil setan ini di wilayah Jombang dan sekitarnya. “Saat ini kita sedang mengungkap rantai jaringan tersebut. Sedang kita dalami. Karena peredarannya, di Jombang dan luar Jombang,” katanya.

    Kasus menonjol juga terungkapnya jaringan sabu mulai pengecer hingga bandar. Yakni, lokasi pertama di Kecamatan Plandaan. Polisi menangkap seorang berinisial AR. Dari situ berkembang kepada MS yang juga warga Plandaan.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani saat merilis operasi tumpas semeru

    Selanjutnya, mengembang lagi. MS mengaku barang tersebut berasal dari RW alias S. Dari S, korps berseragam coklat menyita 29 gram sabu. Nah, baru ini didapatkan dari U, warga Sidoarjo. Sabu diambil dengan sistem ranjau.

    “Sekali mengambil satu ons. Jadi jaringan mulai pengecer hingga bandar berhasil kita gulung. Tersangka yang tertangkap ada pemain baru dan lama. Bahkan ada yang residivis,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Waru Sidoarjo ini. [suf]

  • Kampung Narkoba Surabaya Kembali Digerebek Polisi, 24 Diamankan

    Kampung Narkoba Surabaya Kembali Digerebek Polisi, 24 Diamankan

    Surabaya (beritajatim.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penggerebekan Jalan Kunti atau yang kerap disebut sebagai kampung narkoba di Surabaya, Jumat (20/9/2024). Sehari sebelumnya, Polrestabes Surabaya juga melakukan penggerebekan di lokasi yang sama.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan penggerebekan itu dalam rangka operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Sebanyak 24 orang diamankan dari lokasi penggerebekan.

    Saat anggotanya tiba di lokasi, kata William, setiap lorong di Jalan Kunti disisir. Hal itu dilakukan karena di lorong-lorong itu tersedia tempat untuk mengkonsumsi sabu.

    “Pada operasi kemarin, kami mengamankan 24 orang,” ujar William, Senin (23/09/2024).

    Selain mengamankan 24 orang, petugas kepolisian juga menyita 6 alat konsumsi sabu, 5 pipet kaca, dan 3 korek api yang sudah di modifikasi. 24 orang yang dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pun langsung didata dan dites urinenya.

    “Dari 24 orang yang diamankan, 11 orang hasilnya positif Methamphetamine dan sisanya negatif. Karena urine negatif, 13 orang kami pulangkan,” tuturnya.

    Sementara itu, 11 orang yang mendapatkan hasil positif harus menjalani proses hukum yang berlaku. Sampai saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan 11 orang yang diamankan. [ang/beq]

  • Antar Pesanan Sabu di Surabaya, Bandar asal Nganjuk Dibekuk

    Antar Pesanan Sabu di Surabaya, Bandar asal Nganjuk Dibekuk

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Wonocolo mengamankan bandar sabu yang beraksi di Surabaya Timur, Rabu (18/9/2024) pekan lalu. Bandar asal Nganjuk bernama Lastono alias Tono itu ditangkap saat hendak mengantar pesanan sabu.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas kepolisian di kasus sebelumnya. Polisi lantas mendapatkan identitas Lastono dan menyusun strategi agar tersangka keluar dari persembunyiannya.

    “Kami amankan saat tersangka hendak mengantarkan pesanan sabu dengan sistem ranjau di daerah Jalan Sutorejo Timur,” kata Sholeh saat dihubungi Beritajatim.com, Senin (23/9/2024).

    Berbekal nomor handphone Lastono yang didapat dari penangkapan sebelumnya, anggota Polsek Wonocolo menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Lastono. Lastono yang tidak mengetahui yang menghubunginya adalah polisi tergiur keluar kandang karena jumlah sabu yang hendak dibeli cukup besar.

    Lastono menginformasikan akan mengantarkan sabu di sebuah rumah di Jalan Sutorejo. Anggota yang mendapatkan informasi itu lantas menuju lokasi. Saat transaksi jual beli, Lastono langsung diborgol. Ia kedapatan membawa 4 paket sabu dengan berat total 4,28 gram.

    Setelah diamankan, Lastono lantas dikeler ke kamar kosnya di wilayah Klampis. Dari kamar kos Lastono, polisi menemukan timbangan elektrik yang biasa digunakan untuk membagi porsi sabu.

    “4 paket sabu yang dibawa oleh tersangka disembunyikan di bungkus rokok,” imbuh Sholeh.

    Lastono pun dibawa ke Polsek Wonocolo untuk menjalani pemeriksaan. Kepada petugas, Lastono mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial JU yang saat ini ditetapkan sebagai buron. Lastono lantas mendapatkan upah setelah sabu yang dimilikinya habis total.

    “Tersangka mengaku 2 kali mengambil sabu kepada JU. Pertama kali ambil 3 gram dan yang kedua 5 gram,” tutur Sholeh.

    Selain mendapatkan keuntungan uang, tersangka Lastono juga mendapatkan keuntungan untuk nyabu gratis. Terkadang, ia juga diajak nyabu bersama pembelinya. Hasil tes urinenya pun positif sabu.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Lastono dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • Bawa Sabu 2,59 Gram, Pemuda Sumenep Dibekuk di Sawah

    Bawa Sabu 2,59 Gram, Pemuda Sumenep Dibekuk di Sawah

    Sumenep (beritajatim.com) – HG (23 tahun), warga Dusun Lengkong Barat, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap di areal persawahan di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (22/9/2024).

    Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktifitas tersangka. Tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu.

    Mendapat informasi tersebut, aparat Satreskoba pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid, anggota segera melakukan penangkapan ketika tersangka melintas di area persawahan.

    “Ketika digeledah, didapati sabu dua poket plastik klip. Sabu itu digenggam di tangan kanan tersangka,” ungkap Widiarti.

    Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dengan berat 1,43 gram dan 1,16 gram itu miliknya. Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100.000, diduga hasil penjualan sabu. Kemudian 1 hand phone merk Samsung yang diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi sabu.

    “Tersangka berikut barang buktinya kami bawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Widiarti.

    Akibat perbuatannya, terlapor dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [tem/suf]

  • Polres Tulungagung Ringkus 87 Pengedar Narkoba, Ada Jaringan Lapas

    Polres Tulungagung Ringkus 87 Pengedar Narkoba, Ada Jaringan Lapas

    Tulungagung (beritajatim.com) – Puluhan pengedar narkoba dan obat keras terlarang diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung. Sebanyak 87 tersangka diamankan dalam kurun waktu 9 bulan terakhir.

    Dari jumlah tersebut 6 diantaranya merupakan residivis. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total mencapai 1,3 Kg, 463 butir pil ekstasi dan ribuan butir pil doubel L.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan kasus ini diungkap dalam kurun waktu 9 bulan, mulai bulan Januari hingga September 2024. Dalam kurun waktu ini, total 92 orang diamankan.

    Sebanyak 87 diantaranya merupakan pengedar sedangkan sisanya sebagai pengguna. Untuk pengguna dilakukan asesment oleh BNN setempat.

    “Nanti yang memutuskan adalah pengadilan saat ini masih dalam proses asesment,” ujarnya.

    Salah satu hasil ungkap terbesar tahun ini adalah penangkapan terhadap tersangka FH (30). Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat mencapai setengah kilogram.

    Tersangka telah mengedarkan sabu sejak 7 bulan terakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan dari Lapas Magetan.

    “Setiap bulan tersangka bisa mengedarkan hingga 1 kilogram sabu, pengendalian dari seseorang narapidana di Lapas Magetan,” terangnya.

    Untuk satu paket sabu, pengedar menjual dari harga Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta. Sedangkan tersangka mendapatkan keuntungan mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk sekali transaksi. S

    emua penjualan diatur dari dalam Lapas. Sedangkan tersangka hanya bertugas membagi dan meletakkan barang di lokasi yang telah disepakati. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

    “Ini merupakan pengungkapan kasus peredaran narkotika terbesar yang pernah dilakukan oleh Polres Tulungagung,” pungkasnya. [nm/aje]

  • Keluar Penjara, Suwanto Nyabu Lagi, Diringkus Polisi Lagi

    Keluar Penjara, Suwanto Nyabu Lagi, Diringkus Polisi Lagi

    Surabaya (beritajatim.com) – Suwanto, seorang residivis narkoba tak jera. Dia kembali diadili dengan kasus yang sama. Suwanto, menjalani pemeriksaan terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/9/2024).

    Suwanto memgakui perbuatannya saat diperiksa di hadapan majelis hakim, Suwanto juga mengakui bahwa ia pernah dihukum dalam kasus yang sama.

    Menjalani sidang melalui video call, Suwanto mengatakan bahwa ia mendapatkan sabu-sabu dari seorang buron berinisial Gembredek dan berencana untuk menggunakannya sendiri. “Saya dapat sabu dari Gembredek, mau saya pakai sendiri,” ujarnya.

    Ia juga mengungkapkan, barang haram tersebut dibelinya dengan harga Rp 600 ribu, namun ia baru membayar sebagian. “Beli Rp 600 ribu, bayar sebagian,” tambahnya.

    Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati melontarkan pertanyaan sejak kapan dirinya mengkonsumsi sabu-sabu, Suwanto mengakui sudah dua bulan terakhir. “Sudah terpakai, pakai (sabu-sabu) sudah dua bulan,” ungkapnya.

    Dalam pemeriksaan, terungkap pula bahwa Suwanto bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait narkoba. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan pada awal tahun 2019 atas kepemilikan sabu-sabu dengan barang bukti di bawah 5 gram.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, Suwanto membeli sabu-sabu pada 17 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ia menghubungi Gembredek (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan sabu-sabu seharga Rp 600 ribu.

    Setelah terjadi kesepakatan, Suwanto langsung mentransfer uang sebesar Rp 400 ribu melalui aplikasi DANA. Sementara untuk sisanya sebesar Rp 200 ribu, Suwanto berjanji akan melunasi setelah barang diterima.

    Kemudian keesokan harinya, pada 18 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Gembredek menghubungi Suwanto untuk memberi tahu lokasi pengambilan sabu-sabu dengan sistem ranjau. Gembredek mengirimkan lokasi di pinggir jalan daerah Sepanjang, Sidoarjo. Suwanto pun langsung menuju lokasi dan mengambil paket sabu-sabu tersebut.

    Setelah berhasil mengambil barang haram itu, Suwanto menghubungi rekannya, Dicky Oddy Saputra (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Saat itu Suwanto dan Dicky berencana menggelar pesta sabu di rumah kakak iparnya di Jalan Ketapang, Sukodono, Sidoarjo.

    Namun aksi tersebut terhenti setelah sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya datang ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pengembangan kasus terdakwa Abdul Rohman, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,25 gram serta satu buah handphone merk Vivo.

    Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh polisi, dan Suwanto beserta rekannya dibawa ke Polrestabes Surabaya. Perbuatan terdakwa Suwanto sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [uci/but]

  • Dua Pria Ngawi dan Bojonegoro Ketahuan Bawa Sabu, Ini Kronologinya!

    Dua Pria Ngawi dan Bojonegoro Ketahuan Bawa Sabu, Ini Kronologinya!

    Ngawi (beritajatim com) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi, Polda Jatim, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua orang dengan inisial F (30) asal Ngawi dan MIM (28) asal Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

    Keduanya ditangkap bersama barang bukti di area Street Food, Jalan Imam Bonjol No. 02, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

    “Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti pada Minggu, 15 September 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, kepada media pada Selasa, 17 September 2024.

    Barang bukti yang disita berupa serbuk kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu, dengan total berat kotor sekitar 1,35 gram.

    Kapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

    “Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap bisa memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi.

    Kapolres Ngawi menegaskan bahwa kegiatan penindakan serupa akan terus digencarkan guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ngawi.

    Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Para tersangka terancam hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto. [fiq/aje]