Produk: sabu

  • Transaksi Sabu di Gresik, 2 Warga Pasuruan Diringkus Polisi

    Transaksi Sabu di Gresik, 2 Warga Pasuruan Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Polsek Driyorejo, Gresik, terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba. Kali ini, dua tersangka pengedar sabu berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku, Retono (41) dan Sumaji (27), yang merupakan warga Desa Galih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap saat sedang bertransaksi sabu di pinggir Jalan Raya Kedamean, Gresik.

    Kapolsek Driyorejo, AKP Musirham, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi mengenai transaksi narkoba di depan Perum Citra Land Kedamean. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Retono dan Sumaji.

    “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu,” ujar AKP Musirham, Minggu (6/10/2024).

    Kedua pelaku dan barang bukti berupa dua kantong plastik sabu seberat 0,80 gram, satu bungkus rokok, serta sepeda motor Yamaha Yupiter dengan nomor polisi S 2543 NC, telah diamankan di Polsek Driyorejo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 dan/atau pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Musirham.

    Upaya ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba yang berhasil dilakukan Polsek Driyorejo, dalam rangka memerangi peredaran narkoba di wilayah Gresik. [dny/but]

  • Mantan Anggota DPRD Bangkalan Jadi Bandar Sabu karena Tak Tahan Kerja Serabutan

    Mantan Anggota DPRD Bangkalan Jadi Bandar Sabu karena Tak Tahan Kerja Serabutan

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan anggota DPRD Bangkalan, Holili (56), diamankan oleh Unit I Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (03/10/2024) lalu. Dalam pemeriksaannya, Holili mengaku nekat menjadi bandar sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap usai masa jabatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan usai.

    “Pengakuannya dia untuk kebutuhan hidup. Lantaran usai menjadi anggota DPRD Bangkalan, dia bekerja serabutan dengan mengawal truk. Dan hanya bekerja kalau ada permintaan saja,” kata Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (06/10/2024).

    Tersangka Holili diamankan di sebuah rumah di desa Kemoneng, Tragah, Bangkalan, Madura sekitar pukul 16.00 WIB. Dari penangkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti 11 poket sabu dengan berat total 8,20 gram.

    “Kami juga amankan timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap sabu,” tutur Suroto.

    Dari pengakuan mantan anggota Fraksi Hanura itu, ia mendapatkan barang haram dari seorang bandar berinisial B. Saat ini, polisi masih memburu B.

    Diketahui, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba, Kamis (03/10/2024) siang. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit 1 Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penangkapan ini dibenarkan oleh Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (ang/but)

  • Judi Slot Pemicu Maraknya Pil Okerbaya di Pamekasan

    Judi Slot Pemicu Maraknya Pil Okerbaya di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Judi online atau judi slot disinyalir sebagai salah satu faktor pemicu maraknya peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di kabupaten Pamekasan.

    Hal tersebut seiring dengan hasil ungkap kasus oleh Resnarkoba Polres Pamekasan, khususnya dalam kegiatan razia dengan sandi Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, terhitung sejak 11 hingga 22 September 2024 lalu.

    Bahkan dalam rentang waktu selama 12 hari operasi, sebanyak 9 tersangka ditangkap. Sebanyak 3 tersangka di antaranya terlibat kasus peredaran Okerbaya jenis pil dobel Y. Sedangkan 6 tersangka lainnya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

    “Berdasar pengakuan dari tersangka, mereka terlibat kasus ini karena digunakan untuk berjudi. Artinya judi slot jadi pemicu dari maraknya peredaran pil okerbaya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andry Setya Putra, Kamis (26/9/2024) lalu.

    Maraknya peredaran pil okerbaya juga disebabkan beberapa faktor, dan pada akhirnya digunakan untuk berjudi. “Faktor lainnya cara memperolehnya sangat mudah, termasuk harga yang relatif murah,” ungkapnya.

    “Rata-rata digunakan di kalangan kelas ekonomi menengah ke bawah, dan mayoritas menyasar kalangan remaja antara 17, 18 tahun hingga 30 tahun, bahkan siswa SMP sudah menggunakan,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mengimbau dan mengajak masyarakat, sekaligus mengingatkan agar putra-putri mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras tersebut.

    “Versi medis pil ini lebih berbahaya dibanding sabu, mari bersinergi saran masukan untuk bersama memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba, termasuk pil okerbaya khususnya di Pamekasan,” tegasnya.

    Imbauan tersebut bukan tanpa alasan, sebab pihaknya meyakini jika pil okerbaya relatif terjangkau khususnya bagi kalangan muda. “Terlebih harga jualnya relatif murah, yakni sekitar Rp 10 ribu per tik bungkusan grenjeng yang berisi 4 butir. Artinya satu butir berharga sekitar Rp 2.500,- dan efeknya luar biasa,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Empat Polisi Gadungan Peras Pengguna Narkoba, Bawa Pistol Mainan untuk Takuti Korban

    Empat Polisi Gadungan Peras Pengguna Narkoba, Bawa Pistol Mainan untuk Takuti Korban

    Surabaya (beritajatim.com) – Empat polisi gadungan diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim lantaran melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba berinisial S.

    Empat pria itu adalah HR (36) warga Magersari, Sidoarjo, KA (46) warga Desa Wunut, Sidoarjo, OL (23) asal Candi, Sidoarjo dan MR (21) asal Trate, Gresik. Diketahui OL dan MR masih berstatus sebagai mahasiswa.

    Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, salah satu tersangka berinisial MR merupakan teman dekat korban. Saat itu, tersangka MR dan korban membeli dan mengkonsumsi sabu bersama.

    “Minggu (01/09/2024) kemarin korban diajak tersangka MR untuk membeli dan nyabu di Jalan Sawah Pulo, Surabaya,” kata Suryono, Jumat (4/10/2024).

    Aksi pemerasan itu sudah direncanakan. Setelah mengkonsumsi sabu, MR sengaja menyisakan sedikit barang bukti sabu dan dimasukan ke dalam kantong korban S. Oleh korban S sisa sabu itu dimasukan ke dalam dompet.

    Usai nyabu di Sawah Pulo, korban dan MR lantas berpindah ke minimarket di kawasan Graha Jenggolo Timur, Sidoarjo. Setelah tiba, mereka sempat berbelanja minum dan duduk di minimarket. Tidak berselang lama, korban dihampiri oleh dua tersangka lainnya berinisial KA dan MA. Bahkan, keduanya memborgol tangan korban S.

    “Pelapor ditangkap oleh tersangka KA dan MA. Kedua tangan korban bahkan diborgol  di belakang. Kedua tersangka itu, mengaku sebagai anggota Polri saat melakukan aksi penangkapan,” imbuhnya.

    Usai diborgol, korban digelandang ke sebuah warung kopi (warkop) kawasan Stadion Jenggolo. Korban diintimidasi sambil ditodong pistol agar mengakui perbuatan mengkonsumsi narkoba. Setelah habis-habisan diintimidasi, korban disekap di sebuah penginapan Jalan Mustang, Kwadengan Barat, Sidoarjo.

    Dia disekap selama 2 hari sejak ditangkap. Selama disekap, korban terus dianiaya. Ia juga dipaksa untuk menyerahkan uang tebusan agar kasus yang menimpanya tak dilanjutkan.

    “Tersangka HRP cs yang mengaku sebagai Polisi itu, memaksa korban untuk meminta uang, supaya segera dibebaskan. Dengan rasa ketakutan, korban pun menghubungi saudaranya untuk meminta uang tebusan senilai Rp 50 Juta,” tandas Suryono.

    Namun, saudara korban hanya memiliki uang senilai Rp 15 Juta. Setelah disepakati, saudara korban pun diminta menyerahkan uang itu di suatu tempat. “Cara bertemu di Puspa Agro, Sukodono, Sidoarjo,” tegas dia.

    Sebelum menuju lokasi penyerahan uang saudara korban lebih dulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Di lokasi itu, kami berhasil meringkus para tersangka,” tutup mantan Kapolres Madiun itu. [ang/suf]

  • Polres Situbondo Bekuk Residivis Perampokan Pengguna Sabu

    Polres Situbondo Bekuk Residivis Perampokan Pengguna Sabu

    Situbondo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,11 gram, sementara pemasok sabu hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

    Tersangka berinisial MA (29), merupakan warga Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. MA ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Krajan, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

    Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka MA berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Banyuglugur terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka.

    “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,11 gram, sebuah alat hisap atau bong, serta mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka,” jelas AKP Muhammad Luthfi, Jumat (4/10/2024).

    AKP Muhammad Luthfi juga mengungkapkan bahwa tersangka MA adalah residivis kasus perampokan yang sebelumnya telah meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasok sabu yang diduga terhubung dengan jaringan pengedar narkotika di wilayah Situbondo.

    “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ted)

  • Tiga Pengedar Sabu Asal Pulau Bawean Gresik Diringkus Polisi

    Tiga Pengedar Sabu Asal Pulau Bawean Gresik Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Tambak, Pulau Bawean, berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Ketiganya, yakni Minanurahman (27), Ahmad Wahyudi (27), dan Massudi (52), ditangkap di rumah masing-masing dan langsung dibawa ke Polres Gresik untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Minanurahman di rumahnya. Dari tangan Minanurahman, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu siap edar yang dibelinya dari Ahmad Wahyudi.

    Kanit Reskrim Polsek Tambak, Aiptu Imam Subari, menjelaskan bahwa setelah menangkap Minanurahman, pihaknya bergerak cepat untuk menangkap Ahmad Wahyudi di rumahnya. “Kami menemukan satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi sabu sebagai barang bukti,” ujar Imam, Kamis (3/10/2024).

    Setelah itu, polisi menangkap Massudi yang diketahui telah menjual sabu kepada Ahmad Wahyudi. Dari tangan Massudi, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

    Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Gresik dengan kapal cepat Express Bahari 6F di bawah pengawalan ketat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara. [dny/but]

  • Polres Situbondo Bekuk Residivis Perampokan Pengguna Sabu

    Mantan Anggota DPRD Bangkalan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba, Kamis (03/10/2024) siang.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, mantan anggota DPRD Bangkalan itu berinisial HA.

    Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Perihal terlah dilakukannya penangkapan ini dibenarkan oleh Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    “Betul mas,” kata Suroto saat ditanya terkait penangkapan H di Bangkalan oleh Beritajatim.com.

    Namun, Suroto menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada H. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutup Suroto.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, H merupakan anggota DPRD Bangkalan masa 2009-2014. Ia ditangkap di rumah istrinya di Desa Kemoning, Tragah, Bangkalan. Ia diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu. (ang/ian)

  • Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Muda Asal Sumenep Diringkus Polisi

    Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Muda Asal Sumenep Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – SB (22), warga Desa Ketupat, Kecamatan/ Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir ini ditangkap di Perumahan BTN Arya Wiraraja, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (02/10/2024).

    Penangkapan tersangka berkat informasi dari warga yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan aktivitas tersangka.

    Saat mendapat informasi valid bahwa tersangka membawa sabu siap edar, polisi langsung membekuk tersangka dan melakukan penggeledahan.

    “Waktu tersangka digeledah, di saku celana sebelah kanan ditemukan 4 poket sabu siap edar,” ungkap Widiarti.

    Empat poket sabu itu masing-masing dengan berat 0,68 gram, 0,85 gram, 0,83 gram, dan 0,63 gram. Berat total 4 poket sabu yang dibawa tersangka 2,99 gram.

    “Saat 4 poket sabu itu ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti itu miliknya,” terang Widiarti.

    Tersangka berikut barang buktinya pun diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka SB dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu.

    “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun,” ujarnya. (tem/ian)

  • Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba, Ada Pasutri Asal Surabaya

    Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba, Ada Pasutri Asal Surabaya

    Lamongan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengamankan 11 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

    Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra, mengatakan 11 tersangka tersebut terdiri dari 8 kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digekar mulai tanggal 11 sampai 22 September.

    “Dari delapan kasus tersebut, dua di antaranya merupakan target, sementara 6 kasus lainnya non target,” kata Bobby saat menggelar rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Lamongan, Rabu (2/10/2024).

    Kapolres menuturkan, dari 11 tersangka ini 2 diantaranya adalah pasangan suami-istri (Pasutri) dan 4 lainnya merupakan residivis. Sedangkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 28,08 gram sabu-sabu dan 500 butir pil double L.

    “Ini merupakan upaya dari kami jajaran Polres Lamongan untuk menyelamatkan masyarakat Lamongan dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba, tentunya kami tetap akan menjerat mereka sesuai dengan hukum terhadap setiap penyalahgunaan dan juga peredaran narkoba, tidak ada ruang membagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

    Sementara Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Teguh Tri Handoko, menambahkan, untuk Pasutri yang terlibat kasus oeredaran narkoba adalah AH (35) dan M (42). Keduanya tercatat sebagai warga Surabaya.

    Teguh mengungkapkan, penangkapan terhadap suami istri budak narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi penjualan Narkoba di sekitar Plaza Lamongan.

    “Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dan dari penyelidikan ternyata benar telah terjadi dugaan peredaran narkoba,” tegasnya.

    Dari penyelidikan petugas, lanjut Teguh, Pasutri ini akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Lamongan dan Tuban.

    Lebih lanjut Teguh mengatakan, pihaknha terus mendalami ke-11 tersangka yang diamankan, karena ada diantaranya yang kedapatan memilikk barang bukti lumayan besar, yaitu 17 gram sabu-sabu.

    “Satresnarkoba Polres Lamongan berkomitmen akan selalu melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Lamongan,” ucapnya. [fak/suf]

  • Polisi Mojokerto Amankan 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Polisi Mojokerto Amankan 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jaringan pengedar narkotika di wilayah Mojokerto, Sidoarjo dan Jombang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto dan jajaran dalam Operasi Tumpas Semeru 2024. Total ada 20 pelaku dengan barang bukti narkoba berbagai jenis.

    Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 61,57 gram sabu, lima butir pil ekstasi dan 13.115 butir pil double L senilai total Rp115 juta. Para tersangka diamankan selama Operasi Tumpas Semeru 2024 digelar yakni mulai tanggal 11 September sampai 22 September 2024.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, ada 20 tersangka dari 19 kasus tindak pidana narkoba. “Ada barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan double L dengan jumlah yang cukup fantastis. Jika tidak dilakukan penindakan akan membahayakan,” ungkapnya, Selasa (1/10/2024.

    Masih kata Kapolres, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni menyimpan dan menjual untuk memperkaya diri sendiri. Kapolres menghimbau bagi generasi muda untuk tidak mencoba-coba narkoba karena jeratan narkoba merupakan jaringan.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto menambahkan, selama 12 hari Operasi Tumpas Semeru 2024 digelar, Polres Mojokerto dan jajaran berhasil mengungkap 20 tersangka dengan 19 laporan. “Sebagian besarnya didominasi oleh obat keras berbahaya,” katanya.

    Masih kata Kasat, para tersangka yang berhasil diamankan tersebut tidak hanya menggunakan barang haram tersebut namun juga mengedarkan. Menurutnya, Mojokerto merupakan jaringan peredaran narkoba dari sejumlah kabupaten/kota sekitar.

    “Ini lingkaran, di Mojokerto ini dilingkupi ada dari Sidoarjo, Jombang, Pasuruan ataupun dari Malang. Ini masih kita telusuri, apabila ada dugaan dari Lapas atau pemain dari Lapas akan kita ungkap sama ke akar-akarnya. Ada 61,57 gram sabu, lima butir pil ekstasi dan 13.115 butir pil double L,” ujarnya.

    Harga narkoba semakin hari semakin mahal. Untuk sabu Rp1,5 juta per gram, untuk paket hemat antara Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, pil double Rp25 ribu per 10 butir. Pihaknya menghimbau agar masyarakat untuk tidak menggunakan dan tertarik dengan narkoba dan obat keras berbahaya.

    “Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya. [tin/kun]