Produk: sabu

  • Kelurahan di Jakpus gencarkan sosialisasi bahaya narkoba dan tawuran

    Kelurahan di Jakpus gencarkan sosialisasi bahaya narkoba dan tawuran

    Jakarta (ANTARA) – Kelurahan di wilayah Jakarta Pusat menggencarkan sosialisasi bahaya mengonsumsi narkoba dan tawuran remaja untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
     

    “Kalau dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat itu melakukan sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat ke pelajar atau berbagai unsur yang intensif,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

     

    Setidaknya, selama 2024 ini beberapa kelurahan sudah menggelar sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba sekaligus tawuran di kantor kelurahan setempat, seperti Kelurahan Kebon Kelapa.

     

    Lurah Kebon Kelapa Muhammad Bellie Oktariyan mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kebon Kelapa yang sejauh ini masih terkendali. Namun, sosialisasi difokuskan pada tawuran yang masih sering dilakukan kalangan remaja.

     

    “Segala antisipasi, kita selalu melakukan sosialisasi kepada warga pada setiap bulannya melalui Satpol PP Babinsa dan Polsek melalui Ngopi Kapimas dalam memberikan pemahaman bagi masyarakat khususnya bagi perangkat wilayah,” kata Bellie.

     

    Sosialisasi ini berkolaborasi dengan Polsek, Babinsa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan dan Puskesmas serta diikuti RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Karang Taruna serta Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). 

    Selain itu Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di lingkungan wilayah Kelurahan Kebon Kelapa.

     

    Menurut Bellie, peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah peredaran narkotika dan tawuran. Setidaknya, masyarakat bisa menjadi corong informasi ketika melaporkan kejadian yang telah diprediksi.

     

    “Sosialisasi ini juga meminta masyarakat untuk perduli terhadap lingkungan dan para remaja yang akan menjadi generasi penerus bangsa ke depan,” ujar Bellie.

     

    Bellie berharap sosialisasi ini bisa menjadi pemicu untuk tetap semangat dalam melaporkan kejadian-kejadian yang berada di wilayah agar bersama-sama dapat mencegah peredaran penyalahgunaan narkoba dan tawuran di Kelurahan Kebon Kelapa.

     

     

    Sosialisasi rutin juga dilakukan Kelurahan Karang Anyar yang menyasar pada tiga RW yang rentang terhadap penyalahgunaan dan pengedaran narkoba, yakni RW 02, 05, dan 08. RW 08 merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Kelurahan Kartini.

     

    Pihak Kelurahan Karang Anyar juga bekerjasama dengan FKDM untuk membantu memonitor setiap hari untuk mendeteksi jika ada kondisi yang terindikasi peredaran narkoba.

     

    Kemudian, Satpol PP Kelurahan Kemayoran juga memberikan sosialisasi tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Prekursor Narkotika (P4GN-PN) sejak Februari 2024.

     

     

    Pada September 2024 Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) memusnahkan barang bukti narkoba dengan total nilai mencapai Rp15 miliar yang merupakan pada periode Mei sampai September 2024. Nilai sebesar itu setara dengan menyelamatkan anak bangsa sebanyak 39 ribu jiwa.

     

    Jumlah barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 12.690,96 gram (12,7 kilogram) dengan rincian 12.678,54 gram sabu, ganja 9,06 gram, ekstasi 1,51 gram serbuk dan 3 butir dan tembakau sintetis 1,85 gram.

     

    Sedangkan kasus tawuran, pada Kamis (24/10) kepolisian mengungkapkan penangkapan enam orang tersangka kasus tawuran yang melibatkan dua kelompok geng di wilayah Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.

     

    Tawuran tersebut menyebabkan korban berinisial NAP (21) mengalami luka serius di bagian belakang kepala, punggung kiri, dan paha kiri akibat bacokan senjata tajam.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Purwadi Arianto mengisi posisi WamenpanRB yang 10 tahun lowong

    Purwadi Arianto mengisi posisi WamenpanRB yang 10 tahun lowong

    Jakarta (ANTARA) – Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Purwadi Arianto merupakan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan RB) yang sudah lama dinanti karena posisi ini lowong selama 10 tahun.

    Sebelumnya, jabatan tersebut diisi oleh Guru Besar Administrasi Publik Universitas Indonesia Eko Prasojo mulai 19 Oktober 2011 hingga 20 Oktober 2014. Artinya, jabatan Wamenpan RB telah kosong selama 10 tahun lamanya.

    Oleh karena itu, dipilih dan dilantiknya Purwadi sebagai Wamenpan RB tentu menjadi perhatian, terutama terkait pertimbangan yang diambil Presiden RI Prabowo Subianto.

    Rekam jejak

    Purwadi yang lahir pada 2 Oktober 1966 merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988. Sejak lulus, sejumlah jabatan telah diemban olehnya. Mulai dari Kapolres Metro Bekasi pada 2005, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya pada 2007, dan Penyidik Utama Tingkat II Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 2008.

    Lama berkantor di wilayah Jabodetabek, Purwadi kemudian ditugaskan menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara pada 2010. Selanjutnya, dia mendapatkan amanah sebagai Dirreskrimum Polda Kalimantan Barat, dan menjadi perwira menengah (pamen) Polda Kalbar dalam rangka pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespimti) pada 2011.

    Dia kemudian menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Jawa Tengah pada 2013 sebelum bertugas kembali di wilayah Jabodetabek. Pada 2015, dia mengemban posisi Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri.

    Setelah itu, Purwadi ditugaskan sebagai Kepala Biro Kerja Sama Kementerian Lembaga Staf Kapolri Bidang Operasi (Karokerma KL Sops) Polri, dan berpindah tugas menjadi Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2016.

    Selama mengemban jabatan Dirtipidter Bareskrim Polri, Purwadi pernah menangani kasus dugaan penggunaan bahan kedaluwarsa dalam produk makanan siap saji.

    Kasus tersebut diselidiki Polri setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Sebelumnya juga terdapat hasil investigasi media nasional yang menyatakan restoran makanan siap saji memperpanjang masa pakai bahan baku makanan yang digunakan.

    Selain itu, Purwadi sempat menangani kasus perdagangan satwa liar, yakni anak orang utan. Kasus bermula saat polisi menangkap seorang pelaku di Kampung Rambutan, Jakarta. Setelah itu, polisi menelusuri jaringan pelaku di Medan, Sumatera Utara.

    Purwadi juga pernah mengurus kasus pengawetan satwa langka yang berasal dari Kebun Binatang Bandung dan Garut, Jawa Barat, dan telah dilakukan sejak 1990.

    Usai menjadi Dirtipidter Bareskrim Polri, Purwadi ditugaskan sebagai Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Metro Jaya pada 2017 menggantikan Suntana yang saat itu masih berpangkat Brigadir Jenderal Polisi.

    Salah satu tugas Purwadi selama menjabat sebagai Wakapolda Metro Jaya adalah memastikan kesiapan pengamanan maupun pengaturan lalu lintas yang sigap selama pesta olahraga antarnegara Asian Games yang berlangsung di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan, pada 18 Agustus–2 September 2018.

    Purwadi kemudian menjabat sebagai Kapolda Lampung sejak 2018 untuk menggantikan Suntana yang telah berpangkat Inspektur Jenderal Polisi.

    Selama menjadi Kapolda Lampung, dia sempat terlibat dalam pencarian dan identifikasi korban meninggal akibat bencana tsunami Selat Sunda pada Desember 2018.

    Pada 2019, Purwadi pernah mengungkapkan penyelundupan narkoba dengan modus baru, yakni mengemas dalam kotak yang dibungkus kertas kado, serta terdapat catatan bahwa barang tersebut merupakan dari Kapolda Riau untuk Kapolda Banten.

    Penyelundupan narkoba tersebut berisi 10 kilogram narkotika jenis sabu dan 200 butir pil ekstasi.

    Kemudian, Purwadi sempat menangani bentrok dua kelompok warga di Register 45 Mesuji, Lampung. Bentrok dua kelompok warga, yakni Mekar Jaya Abadi KHP Register 45 SBM dan Pematang Panggang Mesuji Raya, dilatarbelakangi pembajakan di area lahan seluas 0,5 hektare.

    Pada 2020, Purwadi memastikan kegiatan dakwah atau syiar agama yang dilakukan Syekh Ali Jaber di Lampung tetap berlanjut, meskipun sempat terjadi kasus penikaman.

    Dia mengatakan Polda Lampung telah menangkap pelaku penikaman, dan meresponsnya dengan memperketat pengamanan terhadap dakwah Ali Jaber.

    Menjadi Kapolda Lampung bukanlah akhir dari karier Purwadi. Sebab, dia mendapatkan penugasan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sebagai Sekretaris Utama pada 2021.

    Selanjutnya, dia ditugaskan kembali di Polri sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri sejak 27 Maret 2023 untuk menggantikan Rycko Amelza Dahniel yang menjadi Kepala Badan Penanggulangan Nasional Terorisme (BNPT).
     

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi tangkap WNA asal Iran yang selundupkan sabu memakai keramik

    Polisi tangkap WNA asal Iran yang selundupkan sabu memakai keramik

    saat di depan lobi hotel dilakukan penangkapan dan paket yang diterima disita sebagai barang buktiJakarta (ANTARA) –

    Direktorat Reserse Narkoba menangkap warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial HM (44) bin R yang menyelundupkan narkoba jenis sabu memakai lempengan keramik atau marmer.

     

    Warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial HM (44) bin R yang menyelundupkan narkoba jenis sabu melalui lempengan keramik atau marmer saat ditangkap oleh Polda Metro Jaya, di Jakarta Utara, Selasa (15/10/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya/am.

    Donald menjelaskan kronologi awal kejadian pada Minggu (13/10) pukul 18.00 WIB mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba melalui ekspedisi yang berisi dua buah lempengan berbentuk persegi panjang.

    “Seperti keramik lantai yang masing-masing mengandung narkotika jenis sabu atas nama pengirim Paulo C.T Ferreira alamat Best Western Plus Pearl Deira Creek, Dubai, UEA kepada penerima HM alamat Hotel Zia Sanno Jalan Pluit Selatan, nomor 2, Penjaringan, Jakarta Utara,” ucapnya.

     

    Warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial HM (44) bin R yang menyelundupkan narkoba jenis sabu melalui lempengan keramik atau marmer saat ditangkap oleh Polda Metro Jaya, di Jakarta Utara, Selasa (15/10/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya/am.

    Kemudian pada hari Selasa (15/10) sekitar pukul 10.00 WIB sesuai alur ekspedisi paket dikirim/diantar dari gudang ekspedisi di Kebon Jeruk, Jakbar ke penerima di Hotel Zia Sanno.

     

    “Sesampai di depan hotel tim bersama petugas ekspedisi menghubungi penerima dan akan bertemu di depan hotel, kemudian petugas ekspedisi menyerahkan paket kepada penerima atas nama HM,” ucap Donald.

    Selanjutnya penerima paket membawa paket menuju ke dalam hotel dan saat di depan lobi hotel dilakukan penangkapan dan paket yang diterima disita sebagai barang bukti.

    Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 35 kg sabu dari jaringan Malaysia

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kajari Sidoarjo dan Forkopimda Bakar Sabu dan Ekstasi Milik Jaringan Internasional

    Kajari Sidoarjo dan Forkopimda Bakar Sabu dan Ekstasi Milik Jaringan Internasional

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kejari Sidoarjo musnahkan sebanyak 88.869 gram sabu dan pil ektasi sebanyak 2.058 butir di halaman Kejari Sidoarjo Jalan Sultan Agung Sidoarjo Kamis (17/10/2024).

    Ikut hadir memusnahkan barang bukti kejahatan jaringan pengedar narkoba internasional Fredy Pratama itu, Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah dan jajaran Forkopimda Kab. Sidoarjo dan penyidik  Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

    Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari pengungkapan kejahatan oleh Dirnarkoba Polda Jatim dengan terdakwa YDS alias Agus dan kawan-kawan, yang merupakan salah satu jaringan internasional dalam peredaran narkoba.

    “Barang bukti yang kita musnahkan dengan cara dibakar ini milik dari jaringan narkoba Fredy Pratama yang diungkap oleh Dirnarkoba Polda Jatim,” ucapnya.

    Roy menjelaskan, dalam mengedarkan narkoba secara internasional, kelompok ini sudah terorganisir. Barang dikirim dari luar negeri dengan modus dibungkus teh asal China warna gold.

    “Syukur modus-modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan narkoba berhasil diendus oleh Dirnarkoba Polda Jatim dan terungkap bisa menyita barang bukti yang banyak. Ini barang bukti terbesar dalam tahun 2024. Saya apresiasi dan acungi jempol untuk Dirnarkoba Polda Jatim,” papar mantan Kajari Barito Timur Kalteng itu.

    Kajari Sidoarjo memasukkan dua kemasana shabu ke mesin pembakaran

    Masih menurut Roy, upaya Dirnarkoba ini juga bagian dari menyelamatkan puluhan ribuan anak bangsa dari kejahatan narkoba. “Saya berpesan kepada semuanya, termasuk saya sendiri agar menjaga keluarga jangan sampai terjerumus pada narkotika,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 88 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.100 butir dari jaringan pengedar narkoba internasional Fredy Pratama.

    “Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto Selasa (23/7/2024).

    Kedua tersangka yang diamankan yakni, ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

    Satu tersangka lain adalah YDS (22) warga Kota Palangka Raya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. [isa/aje]

  • BNN Tangkap 10 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional di Madura

    BNN Tangkap 10 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional di Madura

    Bangkalan (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan satu di Pulau Madura.

    Para pelaku ditangkap setelah kedapatan membawa barang haram tersebut yang berasal dari jaringan internasional.

    Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam upaya penegakan hukum dan memerangi peredaran narkoba di Indonesia, terutama di wilayah Madura yang menjadi sasaran pengiriman narkoba.

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan melacak keberadaan bandar besar di balik jaringan ini,” jelasnya pada Selasa (15/10/2024).

    Sementara itu, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa 10 pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan internasional yang mengedarkan narkoba dari Malaysia ke Madura. Barang bukti yang diamankan meliputi 8 kilogram sabu dan 1.880 butir ekstasi.

    “Barang dikirim dari Malaysia menuju Madura,” ujar Awang.

    Para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini, antara lain IM, MF, dan EH, yang diduga berperan sebagai penghubung dari rute Malaysia-Pontianak-Madura. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8 kilogram dan ribuan butir ekstasi.

    Sementara itu, pelaku lain, JF, membawa 2 kilogram sabu dari Malaysia melalui Bandara Juanda, Surabaya, yang kemudian disuplai ke Madura. Jaringan lain dengan rute Madura-Malang terdiri dari empat pelaku, yaitu MN, Y, IM, dan NS, yang membawa sekitar dua ons sabu. Narkoba tersebut dibeli dari Bangkalan dan dibawa ke Malang.

    Tak hanya itu, BNN juga berhasil mengamankan MF, yang menjual ganja seberat 3 kilogram kepada NA, warga Situbondo. Pengiriman barang terlarang tersebut berhasil terlacak oleh tim ekspedisi.

    “Kami terus mengungkap aksi mereka berkat bantuan teknologi pelacakan ekspedisi, yang memudahkan penangkapan para pelaku,” tambah Awang.

    BNN menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia, terutama di Madura, yang sering menjadi titik transit pengiriman narkotika. [sar/ted]

  • Sakit Hati Ucapan Bibinya, Pemuda Bangkalan Curi Motor untuk Nyabu

    Sakit Hati Ucapan Bibinya, Pemuda Bangkalan Curi Motor untuk Nyabu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pemuda inisial AR (27) asal Desa Patereman, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, nekat mencuri motor milik bibinya. Hasil penjualan motor dipakai untuk membeli sabu yang hendak dipakai bersama temannya.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, aksi itu dilakukan oleh pelaku karena kesal dengan ucapan korban yang kerap menuduh sebagai pencuri.

    Pelaku yang menyimpan dendam lalu merencanakan untuk mencuri motor bibinya dengan modus berpura-pura meminjam motor korban dan membawanya ke tukang kunci.

    “Jadi pelaku ini melancarkan aksinya dengan menggandakan kunci motor bibinya,” terangnya, Senin (14/10/2024).

    Usai menggandakan kunci, pelaku lalu mengembalikan motor korban. Beberapa hari kemudian, berbekal kunci duplikat pelaku dengan mudah mencuri motor korban yang sedang diparkir di rumahnya.

    “Aksi itu terungkap setelah korban mengecek CCTV dan curiga terhadap keponakannya,” tambahnya.

    Usai mencuri motor bibinya, pelaku menjual hasil curiannya ke salah satu DPO berinisial MS dan M senilai Rp 3,5 juta. Para DPO lalu menjual kembali motor itu senilai Rp 6,5 juta pada SK (29) warga Kecamatan Galis, Bangkalan.

    “Tersangka SK juga kami amankan karena berperan sebagai penadah yang membeli motor curian,” imbuhnya.

    Dari pengakuan AR pada polisi, uang hasil penjualannya tersebut ia gunakan untuk membeli sabu yang ia nikmati bersama teman-temannya.

    “Pelaku berhasil kami amankan dan sempat melakukan perlawanan sehingga kami lakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. [sar/but]

  • Viral Video Aksi Heroik Anggota Polda Jatim Tangkap Bandar Sabu di Sidoarjo

    Viral Video Aksi Heroik Anggota Polda Jatim Tangkap Bandar Sabu di Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah potongan video aksi heroik anggota Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap bandar sabu asal Mojokerto berinisial SE di Sidoarjo viral di media sosial. Dalam video itu, Bripka BN nampak bergelut sendirian berusaha melumpuhkan bandar yang ternyata sudah menjadi Target Operasi (TO) Polisi.

    Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa membenarkan, video viral itu, merupakan penangkapan terhadap pengedar narkotika. Pihak yang melakukan penangkapan adalah anggota Subdit II Ditresnarkoba yakni Briptu BN.

    “Saat itu, Bripka BN sedang bepergian bersama istrinya menaiki mobil pribadi. Kemudian, di tengah perjalanan, Briptu BN mendadak turun dari mobil untuk menangkap si pelaku,” kata Robert Da Costa, Minggu (13/10/2024).

    Kejadian itu terjadi pada 16 September 2024 kemarin. Video viral itu direkam oleh istri Briptu BN. Saat kejadian, Briptu BN kebetulan sedang jalan-jalan bersama istrinya di gedangan. Saat melihat SE, Briptu BN langsung siaga dan melakukan penangkapan sendiri. Ia meminta istrinya tetap berada di dalam mobil untuk merekam video. Termasuk meminta bala bantuan menghubungi teman-teman Ditresnarkoba Polda Jatim.

    “Itu sudah beberapa waktu lalu, tanggal 16 September. Yang merekam video itu, istrinya anggota. Pengedar. Masih dalam proses. Iya cuma 1 orang (yang ditangkap),” imbuh  Robert.

    Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana mengatakan, sosok pelaku kesehariannya bekerja sebagai tukang las. SE merupakan TO lama yang sudah diburu oleh  Ditresnarkoba Polda Jatim. “Saat penangkapan, istrinya kan takut lihat suaminya kok pelakunya melawan,” kata Mirzal.

    Dari penangkapan itu, Bripka BN menyita 29 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 13,5 gram. Dari keterangan SE, ia mendapatkan pasokan barang haram berbentuk kristal itu dari pria berinisial BP yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

    “Setelah menaruh barang narkotika jenis sabu itu, difoto, serta memberikan denah lokasi ranjauan tersebut kepada BP (DPO). Selebihnya untuk siapa pembelinya dan berapa harganya pelaku tidak mengetahuinya,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu

    Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua KONI Kota Probolinggo, Rahardian Juniardi, diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Penangkapan dilakukan karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pria yang akrab dipanggil Dodik itu diamankan di sebuah kafe di Probolinggo bersama temannya pada Kamis (10/10/2024) kemarin.

    “Masih kami lakukan pemeriksaan intensif. Nanti kalau ada perkembangan akan kami kabari,” kata Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (12/10/2024).

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan saat penangkapan kepada Rahardian Juniardi, petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti sabu. Namun, dari hasil tes urine, polisi mengetahui bahwa Rahardian Juniardi mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

    “Hasil tes urinenya positif. Namun, untuk barang bukti sabu tdak ada. Dugaannya pengguna,” tutur Dirmanto.

    Terhadap kasus ini, Dirmanto meminta agar masyarakat bersabar dan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    “Masih didalami oleh penyidik Sat Reskrim Narkoba Polres Tanjung Perak keterlibatan dalam kasus narkoba jenis sabu. Tunggu saja nanti akan ada rilis dari Polres Tanjung Perak,” pungkas Dirmanto. (ang/but)

  • Tak Kapok Penjara Nusakambangan, Warga Pasuruan Edarkan Sabu Lagi

    Tak Kapok Penjara Nusakambangan, Warga Pasuruan Edarkan Sabu Lagi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tak kapok, residivis yang pernah di penjara Nusakambangan kembali diamankan polisi. Pelaku bernama Ahmad Sari (46) diamankan dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

    Pelaku yang merupakan warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan ini diamanan pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di dalam kamar kosnya. Penangkapan residivis ini diungkapkan Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra.

    “Pelaku kami amankan dalam kamar kosnya yang berada di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Pelaku juga merupakan residivis yang pernah ditahan di Nusakambangan dan keluar pada tahun 2020 lalu,”kata Teddy, Jumat (11/10/2024).

    Teddy juga mengatakan bahwa dalam penangkapan pelaku mulanya pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapat informasi kepada warga sekitar terkait maraknya jual beli sabu. Mendapat informasi tersebut, kepolisian lansung turun tangan dan melakukan pengecekan.

    Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adanya pelaku yang melakukan peredaran dan menyimpan narkoba jenis sabu. Setelah diamankan pelaku beserta barang bukti kemudian di giring ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

    “Dalam Kasus ini kami menemkan barang bukti sabu dengan berat total 0,62 gram yang dibungkus dalam kotak bekas obat. Kami juga mengamankan satu unit handphone merk OPPO yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi,” imbuhnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/but)

  • Suami di Sumenep yang Aniaya Istri dengan Celurit Terpengaruh Narkoba

    Suami di Sumenep yang Aniaya Istri dengan Celurit Terpengaruh Narkoba

    Sumenep (beritajatim.com) – EL (38) warga Desa Gadding, Kecamatan Manding, yang tega menganiaya istrinya berinisial SW (46) menggunakan celurit hingga meninggal, ternyata berada dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksi sadisnya.

    “Waktu tersangka EL ini kami tangkap, langsung kami lakukan tes urine. Hasilnya positif,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (10/10/2024).

    Ketika anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap yang ada sisa sabunya. “Jadi saat kejadian penganiayaan terhadap istrinya, tersangka dipastikan masih dalam keadaan terpengaruh sabu,” ungkap Kapolres.

    Pada Rabu (09/10/2024), EL (38) menganiaya istrinya berinisial SW (46) menggunakan celurit. Kejadiannya di rumah tersangka di Desa Gadding, Manding.

    EL melakukan aksi sadisnya saat istrinya akan pergi dari rumah dan kembali ke rumah orang tuanya. Tersangka kemudian membujuk istrinya agar mengurungkan niatnya untuk pergi dari rumah. Namun permintaan itu ditolak. Korban mengaku sudah tidak kuat hidup bersama tersangka, karena sering cek cok.

    Mendengar penolakan istrinya, tersangka langsung tersulut emosi. Tangannya yang sedang memegang celurit langsung diayunkan ke tubuh istrinya. Istrinya sempat berusaha menangkis sabetan celurit itu dengan tangan kanan. Akibatnya, jari-jari tangannya putus.

    Tersangka seperti kalap. Ia terus membabi buta menyerang istrinya. Tidak hanya jari-jari tangannya yang putus. Punggung dan paha korban juga robek. Kemudian perut korban juga robek parah. Warga sekitar yang melihat kejadian itu tidak berani mendekat mengingat tersangka membawa senjata tajam.

    Korban langsung dilarikan ke RSUD dr H. Moh. Anwar untuk mendapatkan penanganan intensif. Namun karena luka korban terlalu parah, korban akhirnya meninggal di rumah sakit. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tem/kun)