Produk: sabu

  • Penangkapan Duo Pengedar Sabu di Mataram Berlangsung Dramatis

    Penangkapan Duo Pengedar Sabu di Mataram Berlangsung Dramatis

    Mataram, Beritasatu.com – Penangkapan pengedar narkotika di Mataram, Nusa Tenggara Barat berlangsung dramatis karena adik dari salah satu pelaku sempat mencoba menghalang-halangi, Selasa (29/10/2024).

    Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Mataram. Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di area parkir salah satu hotel di Mataram. 

    Kedua terduga pelaku pengedar masing-maisng berinisial  DRP (35), warga Karang Pule, dan FH (36), warga Karang Ujung, Ampenan. Selasa (29/10/2024).

    Kasatnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan mengenai transaksi narkoba yang dilakukan oleh kedua tersangka.

    “Kami melakukan penggerebekan terhadap dua orang yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu di area parkir sebuah hotel di Mataram. Tersangka yang diamankan adalah DRP (35) asal Karang Pule dan FH (36) asal Karang Ujung, Ampenan,” ujar Gust.

    DRP, salah satu tersangka, diduga menerima pesanan sabu-sabu dari seorang pembeli dengan transaksi awal senilai Rp 1,4 juta. Setelah menerima uang tersebut, DRP mengajak FH untuk membeli sabu-sabu di wilayah Karang Bagu.

    “Dalam prosesnya, kedua tersangka sempat menggunakan sebagian sabu-sabu yang mereka beli sebelum akhirnya berencana untuk menyerahkannya kepada pembeli di lokasi yang telah disepakati,” jelas Gusti.

    Pada saat akan melakukan transaksi di area parkir hotel, tim kepolisian langsung melakukan penangkapan. Dari tangan DRP, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,03 gram.

    “Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung zat sabu-sabu,” ujar Gusti.

    Setelah penangkapan di hotel, tim Satresnarkoba Polresta Mataram kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah DRP untuk mencari bukti tambahan. Namun, dalam proses penggeledahan ini, adik DRP sempat menunjukkan keberatan atas penahanan kakaknya dan berusaha menghalang-halangi petugas.

    “Situasi sempat memanas ketika petugas mendapati adanya plastik dan klip kosong yang diduga tempat penyimpanan narkoba yang dibuang dari kamar DRP,” tutur Gusti.

    Adik DRP yang sempat ikut ke kantor polisi akhirnya diperiksa dan menjalani tes urine. Hasil tes menunjukkan negatif narkoba, sehingga ia langsung dipulangkan. Sementara itu, kedua tersangka utama, DRP dan FH, akan diproses hukum lebih lanjut.

    “Kedua terduga pelaku sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis tertentu dapat dikenai pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Gusti.

  • Penyandera di Pejaten Ingin Pinjam Uang ke Ortu Korban Untuk Beli Narkoba

    Penyandera di Pejaten Ingin Pinjam Uang ke Ortu Korban Untuk Beli Narkoba

    Jakarta

    Indra Jaya (54) penculik dan penyandera bocah berusia 5 tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel) telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengatakan motif Indra melakukan penyanderaan karena ingin mendapatkan uang tebusan.

    “Biar dapat uang tebusan dari Ibunya korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi wartawan, Selasa (29/10/2024).

    Nicolas menuturkan tersangka berteman dengan ibu korban. Kepada polisi, tersangka mengaku sebelum menyandera korban, hendak meminjam uang untuk membeli narkoba.

    “Hanya berteman sama Ibunya korban. Pinjam uang untuk mau beli Narkoba,” ujarnya.

    Nicholas menegaskan tidak ada urusan hutang piutang antara tersangka dan orangtua korban.

    “Tidak ada hutang piutang,” imbuhnya.

    Polisi bernegosiasi dengan pelaku penyanderaan yang belakangan diketahui berinisial IJ (54). Negosiasi berlangsung alot lantaran pelaku membawa senjata tajam, sehingga polisi sangat berhati-hati.

    Pelaku akhirnya keluar dari Pospol Pejaten setelah polisi menyiapkan mobil seperti yang diinginkan olehnya. Belakangan diketahui, pelaku adalah rekan bisnis dari ayah korban dan mengalami halusinasi gara-gara memakai sabu.

    (dek/dnu)

  • Kesaksian Kurir punya 14,9 Kilogram Sabu Ditangkap Polrestabes Surabaya, Kenal Bos Besar dari Lapas 

    Kesaksian Kurir punya 14,9 Kilogram Sabu Ditangkap Polrestabes Surabaya, Kenal Bos Besar dari Lapas 

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan DP seorang kurir narkoba asal Surabaya yang ketahuan bertransaksi di Waru, Sidoarjo, Sabtu (14/09/2024) kemarin.

    Dari penangkapan DP, polisi menyita 14,9 kilogram sabu-sabu. Tangkapan ini menjadi yang terbesar di masa Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang dilaksanakan 11 hingga 22 September kemarin.

    “Saya masuk (Medaeng) pada 2008 dan kenal dengan DOM, dan setelah keluar saya dihubungi untuk ikut kerja dengan upah sebesar Rp 30 juta setiap bulannya,” kata DP diwawancarai wartawan.

    Saat itu, DP tergiur dengan nominal gaji per bulan yang ia akan terima. Ia pun bersepakat dengan DOM warga Jakarta tergabung di dalam jaringan narkoba itu. Ia ditugasi DOM untuk menyebarkan sabu-sabu di wilayah Surabaya.

    DP mengakui, bahwa ia sudah bekerja selama 1 tahun yang lalu. Ia selalu mendapat kiriman sabu-sabu dalam jumlah besar. Ia pun dipercaya untuk mengantar paket narkoba kepada para pelanggannya.

    “Setelah barang itu saya terima, baru Bos menghubungi saya untuk mengantar pesanan itu, semuanya dia yang mengatur,” tambahnya.

    Dengan penghasilan Rp 30 juta per bulan, DP mengaku bisa menguliahkan ketiga anaknya hingga ke perguruan tinggi. DP rela menjalani kehidupan kriminal agar pendidikan anaknya tidak terbengkalai dan tidak terjebak jalan yang salah di masa depan.

    “Ya dari hasil ini saya bisa membiayai kuliah tiga anak saya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Dalam gelaran operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 periode 11 hingga 22 September kemarin, Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya membekuk bandar asal Sidoarjo yang memiliki sabu-sabu sebanyak 14,9 kilogram. Penangkapan itu menjadi yang terbesar selama proses operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

    “Identitas tersangka yakni DP (55) warga Wisma Lidah Kulon Surabaya namun penangkapannya di Waru, Sidoarjo,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Mifta, Selasa (29/10/2024).

    Dalam penangkapan itu, Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menyita 9 bungkus teh kemasan bertuliskan huruf mandarin warna kuning berisi sabu seberat 8,9 kilogram, 21 bungkus plastik sabu-sabu seberat 1,85 kilogram dan 32 plastik berisi sabu-sabu seberat 4,1 kilogram.

    “Kami juga menyita tiga buah kotak plastik, satu gawai dan satu kartu ATM,” imbuh Suriah Mifta. (ang/ian)

  • BNNP DKI musnahkan barang bukti narkoba seberat 9,4 kilogram

    BNNP DKI musnahkan barang bukti narkoba seberat 9,4 kilogram

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta memusnahkan barang bukti narkoba seberat 9,4 kilogram dengan cara memasukkannya dalam insinerator di halaman kantor itu, Gambir, Jakarta Pusat.

    “Kami laksanakan hari ini bersama bidang pemberantasan dan intelijen,” kata Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono di Kantor BNNP DKI Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus tindak pidana narkotika dan menangkap empat tersangka selama periode Agustus hingga Oktober 2024. 

    Kasus pertama, pihaknya mendapatkan informasi dari BNNP Sumatera Utara pada Sabtu (17/8) terkait adanya pengiriman paket dari Medan, Sumatera Utara dari tersangka inisial RK dan akan dikirim kepada inisial PSP menuju Jakarta yang diduga berisi narkoba jenis ganja.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta Brigjen Pol Nurhadi Yuwono mengungkapkan barang bukti narkoba seberat 9,4 kilogram di halaman kantor BNNP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza/am.

    Lalu, tim melakukan penyidikan ke alamat dalam paket tersebut di sekitar Setiabudi, Jakarta Selatan dan berhasil menangkap RK serta menemukan dua kotak makan plastik berisi paket yang dilakban cokelat dan dilapisi plastik hijau berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat 2.055,3 gram.
     

    Sedangkan tersangka PSP ditangkap di pinggir sekolah kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat dan menemukan satu kotak besi di indekos PSP berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat 7,9 gram.

     

    “Dari hasil interogasi, tersangka RK mengaku disuruh oleh seseorang inisial PSP untuk mengambil paket dan menyerahkannya ke seseorang berinisial MLK yang statusnya daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan pengakuan PSO, narkoba tersebut dari inisial BKL yang juga berstatus DPO,” ujar Nurhadi.

    Baca juga: Petugas Lapas Salemba temukan narkoba di alat vital istri warga binaan

     

    Kasus kedua, informasi dari BNNP Sumatera Utara pada 30 September 2024 terkait adanya pengiriman dua paket berisi narkoba jenis ganja ke wilayah Jakarta dengan 7,2 kilogram (7.238,9 gram).

    Satu buah paket berisi ganja seberat 2.080,8 gram beralamatkan di Sunter, Jakarta Utara, dan satu paket lainnya berisi ganja 5.157,29 gram di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

    “Tim kami kemudian melakukan penyelidikan terhadap paket tersebut sesuai alamat yang tertera dalam paket, namun penerima dalam paket tidak dikenal dan nomor dari masing-masing paket tidak dapat dihubungi,” ucap Nurhadi.

     

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta Brigjen Pol Nurhadi Yuwono memusnahkan barang bukti narkoba seberat 9,4 kilogram di halaman kantor BNNP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza/am.

    Kasus ketiga, informasi dari Tim Interdiksi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Kamis (3/10) sekitar pukul 13.00 WIB terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu oleh seorang kurir dengan transportasi bus dari Aceh menuju Jakarta.

    Baca juga: Kelurahan di Jakpus gencarkan sosialisasi bahaya narkoba dan tawuran

    Lalu, pada Jumat (4/10) pukul 06.00 WIB, kami berjaga di Pelabuhan Merak Banten dan menangkap kurir atas nama NK beserta menyita dua paket yang dilakban hitam berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 207,33 gram.

     

    “Di dalam tas selempang warna hitam, yang digunakan oleh NK dan dari hasil pemeriksaan tersangka NK disuruh oleh seseorang inisial K alias BW yang saat ini DPO berada di Aceh untuk diantar ke F (masih DPO) dan akan diedarkan ke Tangerang,” ucap Nurhadi.

     

    Nurhadi mengatakan dengan memusnahkan narkotika jenis sabu dan ganja di sepanjang Agustus sampai Oktober ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 9.906 jiwa dari bahaya narkotika.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polrestabes Surabaya Bekuk Bandar Sabu, Barang Bukti 14,9 Kilogram

    Polrestabes Surabaya Bekuk Bandar Sabu, Barang Bukti 14,9 Kilogram

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang bandar narkoba berinisial DP (55), warga Wisma Lidah Kulon, Surabaya, ditangkap di Waru, Sidoarjo dengan barang bukti berupa 14,9 kilogram sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

    Penangkapan ini mencatatkan jumlah barang bukti terbesar selama operasi yang berlangsung dari 11 hingga 22 September.

    “Identitas tersangka adalah DP, usia 55 tahun. Meski ia berdomisili di Surabaya, penangkapan dilakukan di Waru, Sidoarjo,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Mifta, pada Selasa (29/10/2024).

    Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini meliputi sembilan bungkus teh kemasan dengan label mandarin warna kuning berisi sabu seberat 8,9 kilogram, 21 bungkus plastik berisi sabu seberat 1,85 kilogram, dan 32 bungkus plastik lain berisi sabu seberat 4,1 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita tiga kotak plastik, satu gawai, dan satu kartu ATM sebagai alat bukti tambahan.

    Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa DP berperan sebagai kurir sabu yang terhubung dengan seorang bandar besar berinisial DO. DO, yang masih buron, diketahui menjalankan operasi distribusi narkoba di wilayah Surabaya melalui jaringan darat dari Sumatera ke Jawa.

    “Modus operandi jaringan ini adalah menyelundupkan narkotika dengan cara diranjau di beberapa titik, seperti yang kami temukan di Sidoarjo. Saat ini kami masih terus memburu pelaku utama dalam jaringan ini,” jelas Kompol Suriah.

    Menurut pengakuan DP, ia sudah setahun bekerja sebagai kurir untuk DO dengan imbalan sebesar Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per transaksi. Atas perbuatannya, DP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini menjadi bukti keseriusan Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur. Penangkapan DP diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah ini. [ang/beq]

  • Hasil Operasi Tumpas Semeru 2024, Polrestabes Surabaya Amankan 16 Kg Sabu

    Hasil Operasi Tumpas Semeru 2024, Polrestabes Surabaya Amankan 16 Kg Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Operasi Tumpas Semeru 2024 Polrestabes Surabaya telah berjalan selama 12 hari sejak 11 September 2024 – 22 September 2024 kemarin. Dari rentan waktu itu, polisi mengamankan 83 tersangka dari 59 kasus penyalahgunaan narkotika.

    Kasat Res Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan dari 12 hari operasi Tumpas Semeru 2024, pihaknya menyita 16,8 kilogram sabu; 3,8 kilogram Ganja; 915 butir ekstasi; 2,5 gram serbuk ekstasi; dan 148.920 butir pil koplo.

    “Dari total 59 kasus yang diselesaikan, 23 kasus itu ditangani oleh Polsek jajaran Polrestabes Surabaya,” kata Suria Mifta, Selasa (29/10/2024).

    Dari total 89 tersangka yang diamankan, Polsek Jajaran menyumbang 38 tahanan yang keseluruhannya laki-laki. Sementara, terdapat 2 tersangka perempuan dari total 45 tahanan yang ditangani Polrestabes Surabaya.

    “Dari hasil operasi tumpas, narkoba sabu-sabu yang beredar di Jawa mayoritas dari jaringan Sumatera. Kebanyakan juga didistribusikan melalui jalur darat dan diranjau,” imbuhnya.

    Dari hasil operasi tumpas 2024 yang berlangsung selama 12 hari, petugas kepolisian menyelamatkan 400 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti sebesar Rp 35 miliar. Hasil itu, didapat dari asumsi perhitungan satu gram sabu dan satu gram ganja dapat dikonsumsi oleh 10 orang. “Mari kita bersama-sama untuk memberantas peredaran narkotika. Karena tanpa kebersamaan, pemberantasan narkoba tidak akan efektif,” pungkas Suria. (ang/kun)

  • Ini kata polisi motif penyandera bocah di Pejaten Jaksel

    Ini kata polisi motif penyandera bocah di Pejaten Jaksel

    Pelaku ini mau meminjam uangJakarta (ANTARA) – Polisi menduga motif penyandera, pria berinisial IJ (54) di Pejaten Jakarta Selatan karena ingin pinjam uang ke ibu korban sehingga dia nekad menculik dan menyandera anak perempuan berinisial Zp (5) ini dari rumahnya di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.

    “Pelaku ini mau meminjam uang, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran (barter, red),” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Selasa.

    Pelaku, lanjut dia, bahkan mengancam akan melukai korban bila uang pinjamannya tidak diberikan.

    “Ibu korban tidak memberikan pinjaman uang kepada pelaku,” katanya.

    Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku IJ di kediamannya bersama dengan anak perempuannya, Zp (5) untuk berdagang nasi uduk.

    Sesaat kemudian, pelaku yang merupakan teman dari ayah korban mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari saudara pelaku, yang juga tetangga korban pada pukul 19.30 WIB.

    “Ibu korban berusaha menelpon pelaku, namun tidak bisa. Hingga, akhirnya ibu korban melaporkannya ke Polres Metro Jaktim,” kata Nicolas.

    Ibu korban mengetahui keberadaan anaknya setelah beredar video viral penyanderaan yang terjadi di Pospol Lalu Lintas Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10).

    Pelaku IJ dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

    “Karena saat penangkapan oleh polisi di Pospol Pejaten Village, Jakarta Selatan, pelaku sempat menodongkan pisau ke anak tersebut,” kata Nicolas.

    Saat penyanderaan, tambah dia, pelaku juga dipengaruhi oleh narkoba jenis sabu dan saat ini masih dalam penyelidikan.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Penyanderaan Pejaten, pelaku sempat ajak korban jalan-jalan

    Penyanderaan Pejaten, pelaku sempat ajak korban jalan-jalan

    Jakarta (ANTARA) –

    Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan terduga penyandera, pria berinisial IJ (54) sempat mengajak korban, sang anak berinisial S (4), jalan-jalan, sebelum melakukan aksinya.

     

    “Kemarin (27/10), anak inisial S dibawa pelaku dengan berizin dulu dengan orangtua korban. Kemudian, alasannya untuk membawa S jalan-jalan ke rumah sepupunya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.

    Nurma menjelaskan pelaku membawa korban berjalan-jalan, naik motor dari jam 19.00 WIB sampai jam 05.00 WIB.

    “Dia bawa berkeliling di Jakarta Timur sampai ke Jakarta Selatan. Jadi, dia ke tempat sepupunya hanya meminjam sepeda motor dan pelaku tidak bermalam sehingga hanya di atas motor, korban juga sampai tidur di atas motor, ” katanya.

     

    “Jadi, dia takut, halusinasinya dikejar orang. Jadi, dia berhalusinasi bahwa dia itu dikejar orang. Tapi kalau dia lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang, ” katanya.

    Nurma juga menjelaskan halusinasi yang terjadi karena pelaku menggunakan sabu dan hal tersebut juga sudah dimintai keterangan.

    “Dia juga sudah mengaku, bahwa dia memang pakai sabu, positif sudah kita cek urine, ” katanya.

     

    Kemudian, Nurma juga menegaskan pelaku bukanlah bapak dari anak tersebut seperti yang diberitakan sebelumnya tetapi rekan bisnis bapak dari anak itu. 

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap tersangka penyandera terhadap bocah berusia tujuh tahun di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

     

    “Sudah ditangkap dan sekarang menuju Polres Metro Jakarta Selatan, ” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemuda Wonorejo Pasuruan Transaksi Sabu, Dibekuk Polisi

    Pemuda Wonorejo Pasuruan Transaksi Sabu, Dibekuk Polisi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan terus gencar melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini polisi berhasil mengamankan seorang pemuda yang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

    Pelaku bernama Moch Shobirin (25) ini merupakan warga Desa Kendangdukuh, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diamankan tak jauh dari tempat tinggalnya pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 20.30.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Shobirin. Pelaku kami amankan saat hendak melakukan transaksi di pertigaan jalan Kecamatan Wonorejo,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Jumat (25/10/2024).

    Agus juga mengatakan bahwa awal penangkapan pelaku ini diketahui melalui adanya laporan warga sekitar. Mendapatkan laporan tersebut, unit narkoba langsung bergerak untuk memastikannya.

    Setelah menemui target, polisi langsung melakukan introgasi awal dan ditemukan barang bukti narkoba pada pelaku yang disembunyikan dalam dompetnya. Ada tiga kantong plastik berisi sabu yang berhasil diamankan oleh polisi.

    “Kami berhasil mengamankan tiga kantong plastik sabu yang memiliki berat berbeda. Pada kantong pertama terdapat sabu dengan berat satu gram, dan dua kantong lainnya masing-masing memiliki berat 0,53 dan 0,50 gram,” imbuhnya.

    Tak hanya itu polisi juga mengamankan dua alat timbang sabu yang didapatkan di dalam rumahnya dan satu unit handphone.

    Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/but)

  • Kelurahan di Jakpus gencarkan sosialisasi bahaya narkoba dan tawuran

    Kelurahan di Jakpus gencarkan sosialisasi bahaya narkoba dan tawuran

    Jakarta (ANTARA) – Kelurahan di wilayah Jakarta Pusat menggencarkan sosialisasi bahaya mengonsumsi narkoba dan tawuran remaja untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
     

    “Kalau dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat itu melakukan sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat ke pelajar atau berbagai unsur yang intensif,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

     

    Setidaknya, selama 2024 ini beberapa kelurahan sudah menggelar sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba sekaligus tawuran di kantor kelurahan setempat, seperti Kelurahan Kebon Kelapa.

     

    Lurah Kebon Kelapa Muhammad Bellie Oktariyan mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kebon Kelapa yang sejauh ini masih terkendali. Namun, sosialisasi difokuskan pada tawuran yang masih sering dilakukan kalangan remaja.

     

    “Segala antisipasi, kita selalu melakukan sosialisasi kepada warga pada setiap bulannya melalui Satpol PP Babinsa dan Polsek melalui Ngopi Kapimas dalam memberikan pemahaman bagi masyarakat khususnya bagi perangkat wilayah,” kata Bellie.

     

    Sosialisasi ini berkolaborasi dengan Polsek, Babinsa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan dan Puskesmas serta diikuti RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Karang Taruna serta Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). 

    Selain itu Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di lingkungan wilayah Kelurahan Kebon Kelapa.

     

    Menurut Bellie, peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah peredaran narkotika dan tawuran. Setidaknya, masyarakat bisa menjadi corong informasi ketika melaporkan kejadian yang telah diprediksi.

     

    “Sosialisasi ini juga meminta masyarakat untuk perduli terhadap lingkungan dan para remaja yang akan menjadi generasi penerus bangsa ke depan,” ujar Bellie.

     

    Bellie berharap sosialisasi ini bisa menjadi pemicu untuk tetap semangat dalam melaporkan kejadian-kejadian yang berada di wilayah agar bersama-sama dapat mencegah peredaran penyalahgunaan narkoba dan tawuran di Kelurahan Kebon Kelapa.

     

     

    Sosialisasi rutin juga dilakukan Kelurahan Karang Anyar yang menyasar pada tiga RW yang rentang terhadap penyalahgunaan dan pengedaran narkoba, yakni RW 02, 05, dan 08. RW 08 merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Kelurahan Kartini.

     

    Pihak Kelurahan Karang Anyar juga bekerjasama dengan FKDM untuk membantu memonitor setiap hari untuk mendeteksi jika ada kondisi yang terindikasi peredaran narkoba.

     

    Kemudian, Satpol PP Kelurahan Kemayoran juga memberikan sosialisasi tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Prekursor Narkotika (P4GN-PN) sejak Februari 2024.

     

     

    Pada September 2024 Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) memusnahkan barang bukti narkoba dengan total nilai mencapai Rp15 miliar yang merupakan pada periode Mei sampai September 2024. Nilai sebesar itu setara dengan menyelamatkan anak bangsa sebanyak 39 ribu jiwa.

     

    Jumlah barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 12.690,96 gram (12,7 kilogram) dengan rincian 12.678,54 gram sabu, ganja 9,06 gram, ekstasi 1,51 gram serbuk dan 3 butir dan tembakau sintetis 1,85 gram.

     

    Sedangkan kasus tawuran, pada Kamis (24/10) kepolisian mengungkapkan penangkapan enam orang tersangka kasus tawuran yang melibatkan dua kelompok geng di wilayah Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.

     

    Tawuran tersebut menyebabkan korban berinisial NAP (21) mengalami luka serius di bagian belakang kepala, punggung kiri, dan paha kiri akibat bacokan senjata tajam.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024