Produk: sabu

  • Polisi tangkap empat pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia

    Polisi tangkap empat pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia

    Jakarta (ANTARA) – Tim gabungan menangkap empat pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 207 kilogram dan 90 ribu pil ekstasi yang merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia, Riau dan Jakarta.

    Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat

    “Empat orang tersebut, yaitu berinisial AM alias B, A, JI, dan AS,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Kini, mereka (para pelaku) telah ditahan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Donald menjelaskan jumlah narkotika yang disita terdiri atas jenis sabu sebanyak 207,321 kilogram dan ekstasi sebanyak 90 ribu butir.

    Donald menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap AS di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2024 lalu.

    “Ketika itu, polisi mendapat barang bukti 48 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil, yakni bagasi hingga dashboard,” katanya.

    Kemudian dari penangkapan AS, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya, yakni AM, A dan J di wilayah Riau.

    Mirip dengan AS, barang bukti sabu juga disembunyikan para pelaku di kompartemen mobil untuk mengelabui petugas. “Disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi maupun dasboard mobil,” katanya.

    Baca juga: Polres Tangsel sita 642 kg ganja dari tiga kelompok pengedar

    Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap J, sabu yang diperoleh para pelaku didapat dari Malaysia.

    “Sabu itu dikirimkan ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Dari wilayah Bengkalis, sabu itu kemudian dikirimkan ke Jakarta,” katanya.

    Kemudian para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dengan ancaman pidana minimal penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Donald.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polresta Pekanbaru Ringkus 27 Pengedar Narkoba Selama Oktober, Ada 3 Perempuan

    Polresta Pekanbaru Ringkus 27 Pengedar Narkoba Selama Oktober, Ada 3 Perempuan

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Sepanjang Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru dan jajaran telah berhasil meringkus 27 orang pengedar dan kurir narkoba. Dari 27 tersangka, tiga di antaranya adalah perempuan. 

    Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria menegaskan, dari para pelaku pihaknya menyita dua kilogram lebih sabu-sabu, puluhan gram daun ganja kering siap edar, ratusan butir pil ekstasi, dan sejumlah uang tunai. 

    “Sejak 20 Oktober 2024, kami bersama polsek jajaran telah mengungkap sebanyak 14 kasus tindak pidana narkotika. Jumlah tersangka sebanyak 27 orang terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan. Barang bukti sebanyak 2,18 kilogram sabu-sabu, 51,3 gram ganja kering, 181 butir pil ekstasi dan yang tunai Rp 8,4 juta,” kata AKP Bagus Fahria, Selasa (5/11/2024). 

    Dijelaskan Bagus, dari 14 kasus yang ditangani Polresta Pekanbaru dan jajaran, ada satu kasus yang menonjol. Pada Kamis (31/10/2024) lalu, pihaknya menciduk seorang pria yang akan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu tujuan Jakarta.

    Pelaku inisial HA (31), warga Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau diringkus di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi di kamar 920 tempat pelaku menginap, petugas menemukan kantong plastik besar berisi dua kemasan teh China yang isinya adalah narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram itu disembunyikan di plafon kamar hotel tempat pelaku menginap. 

    “Pelaku kami tangkap pada Kamis dini hari kemarin di Hotel Prime Park Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Pelaku HA merupakan warga Bukit Kapur Kota Dumai,” jelas Bagus. 

    Pada saat hendak diamankan, pelaku mencoba kabur. Namun, aksinya berhasil digagalkan petugas di pelataran parkir hotel. Setelah ditangkap, pelaku mengaku menyimpan sabu-sabu di plafon kamar 920 tempat dia menginap. 

    “Kita menemukan dua bungkus plastik teh China yang isinya setelah dicek di laboratorium ternyata adalah sabu-sabu seberat dua kilogram lebih,” pungkas bagus. 

    Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

  • Pemutilasi di Muara Baru Diduga Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Bunuh Eks Istri Siri 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 November 2024

    Pemutilasi di Muara Baru Diduga Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Bunuh Eks Istri Siri Megapolitan 5 November 2024

    Pemutilasi di Muara Baru Diduga Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Bunuh Eks Istri Siri
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Fauzan Fahmi (43), pemutilasi eks istri sirinya berinisial SH (40), diduga mengonsumsi sabu sebelum menghabisi nyawa korban di depan rumahnya, di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (27/10/2024).
    “Artinya bahwa pelaku ini sepertinya baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, sehingga ketika kejadian, kemungkinan tersangka selesai mengonsumsi sabu,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
    Adapun motif Fauzan membunuh SH karena sakit hati dan tersulut emosi setelah korban menyebut istri sah dan ibundanya sebagai pelacur.
    Umpatan itu dilontarkan SH kepada Fauzan saat keduanya bertemu di depan rumah pelaku, di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu sekitar pukul 21.00 WIB.
    Saat itu, Fauzan mengajak SH masuk ke lantai dua kontrakannya. Namun, korban menolak.
    “Korban mengatakan, ‘Saya tidak mau, takut ada si perek’. Yang dimaksud ‘si perek’ oleh korban adalah istri tersangka,” ujar Wira.
    Fauzan lantas memastikan bahwa istrinya sedang tidak ada di rumah karena sedang berjualan. Fauzan juga bilang, tak ada orang lain di rumah selain dirinya.
    Selanjutnya, menurut pengakuan Fauzan, SH malah melontarkan kalimat yang tak pantas mengenai ibunya.
    “Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat, ‘Ah kamu juga anak perek’,” ungkap Wira.
    Mendengar perkataan SH, emosi Fauzan langsung tersulut. Seketika, tersangka mencekik leher korban dari belakang.
    Pelaku mencekik leher SH sebanyak dua kali hingga korban tidak lagi bergerak.
    “Kurang lebih (mencekik) selama 20 menit,” ucap Wira.
    Gelap mata, Fauzan naik ke lantai dua untuk mengambil sebilah pisau, kantong plastik hitam, dan karung kecil berwarna putih. Pisau tersebut digunakan Fauzan untuk memutilasi korban.
    Kasus ini terungkap setelah jasad SH ditemukan di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
    Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
    Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB.
    Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak radius kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
    Hanya berbeda beberapa jam setelah penemuan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Amankan 500 gram sabu, polisi bongkar jaringan narkoba lintas provinsi

    Amankan 500 gram sabu, polisi bongkar jaringan narkoba lintas provinsi

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian membongkar jaringan gelap narkoba lintas provinsi dengan menyita 505 gram sabu. dan menangkap seorang kurir narkoba berinisial HB (45) pada Selasa (22/10) lalu di Kramat Jati, Jakarta Timur.

    “Pelaku HB (45) ini kami amankan saat hendak mengantarkan barang haram narkoba kepada seseorang pemesannya, seberat setengah kilogram sabu,” tutur Kapolsek Metro Tamansari Adhi Wananda di Jakarta pada Senin.

    Adhi mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengusutan narkoba jaringan lintas provinsi asal Aceh Barat.

    Wakapolsek Metro Tamansari Kompol Ujang Rahmat Sutardi menyebutkan bahwa awalnya tim narkoba Polsek Metro Tamansari mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkoba di wilayah Tamansari.

    “Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, transaksi berubah ke wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur,” katanya.

    Petugas kemudian melakukan pengintaian di wilayah tersebut dan menangkap orang dengan ciri-ciri yang ada dalam informasi dari HB.

    “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Usai penangkapan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan lagi narkoba jenis sabu,” tutur Ujang.

    Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin mengatakan bahwa pelaku HB dijanjikan sejumlah uang oleh temannya dari Aceh Barat berinisial SI yang hingga kini masih buron (DPO).

    “Dijanjikan setiap pengantaran barang tersebut akan diberikan upah sebesar Rp5 juta,” kata Suparmin.

    Pelaku HB, kata Suparmin, mendapatkan sabu dari seseorang berinisial CP (DPO) yang CP mendapatkan sabu tersebut dari JAL (DPO) yang berasal dari Aceh Barat,” kata Suparmin.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Puluhan Kilo Sabu dari Riau Gagal Beredar ke Jawa, Polisi Tangkap 3 Tersangka

    Puluhan Kilo Sabu dari Riau Gagal Beredar ke Jawa, Polisi Tangkap 3 Tersangka

    Liputan6.com, Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir, Riau, menangkap 3 tersangka peredaran 21,8 kilogram sabu. Barang haram itu merupakan pesanan pria dipanggil Keling dan rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa.

    Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi adanya pengiriman sabu ke Jawa melalui Jalan Lintas Timur di Kecamatan Kemuning. Polisi melakukan penyelidikan lalu menghentikan mobil yang dicurigai.

     

    Mobil itu dikemudikan Muhammad Ali. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21,8 kilogram sabu dari kendaraannya. Sabu itu dikemas dalam puluhan paket serta tersimpan dalam tas.

    “Tersangka mengaku sabu itu dipesan pria bernama Keling, diperintahkan membawa ke Pulau Jawa,” kata Budi, Sabtu petang, 2 November 2024.

    Petugas melacak keberadaan Keling tapi alat komunikasinya sudah tidak aktif. Polisi tetap melakukan pengembangan hingga akhirnya muncul nama Ervin Kristian Jaya Laia dan Teguh Riyanto.

    Tak berlama berselang, kedua nama tersebut ditangkap. Keduanya diduga memerintahkan Muhammad Ali berangkat ke Jawa menjadi kurir 21,8 kilogram sabu.

    “Ervin dan Teguh diduga sebagai penyedia sabu untuk diantarkan ke Keling,” ucap Budi.

    Ketiganya sudah dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Budi.

    Budi menjelaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian mewujudkan kinerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan peredaran narkoba.

    “Kepolisian juga mengimbau masyarakat berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi,” imbuh Budi.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

     

    Siap-Siap, Cilacap Bakal Tes Swab Para Pelaku Perjalanan atau Pendatang

  • Banyak Kasus Truk Kecelakaan, Pemerintah Dinilai Abai dengan Kesehatan Pengemudi

    Banyak Kasus Truk Kecelakaan, Pemerintah Dinilai Abai dengan Kesehatan Pengemudi

    Jakarta

    Dunia logistik Indonesia akhir-akhir ini sedang tidak baik-baik saja. Banyak terjadi kasus kecelakaan yang dipicu human error alias kesalahan pengemudi. Menurut pengamat, saat ini pemerintah masih dianggap abai terhadap kesehatan pengemudi kendaraan niaga.

    Seperti diungkapkan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno, setidaknya ada empat hal yang menjadi akar masalah di dunia angkutan logistik di Indonesia.

    “Yakni tak ada kesejahteraan pengemudi angkutan barang, pengemudi kesulitan mendapatkan BBM di luar Jawa, dan masih marak praktek pungutan liar cukup memberatkan beban keuangan pengemudi truk,” kata Djoko dalam keterangan resminya.

    “Tak hanya itu, juga ada sejumlah setoran ke oknum aparat penegak hukum yang cukup memberatkan pengusaha angkutan barang. Ini berimbas pada besaran yang diterima pengemudi truk dan mereka harus mengangkut muatan lebih untuk menutup biaya operasional,” sambung Djoko.

    Djoko pun menambahkan, selama ini pemerintah tak pernah bisa memperbaiki sistem angkutan barang dan angkutan umum antar kota, sehingga risiko kelelahan pengemudi sangat besar.

    “Mereka bekerja tanpa dilindungi regulasi yang memadai, tanpa adanya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah terkait waktu kerja, waktu istirahat, tempat istirahat dan waktu libur,” bilang Djoko.

    “Mereka bisa mengalami micro sleep kapan saja. Jika pemerintah menghendaki terwujudnya Indonesia Emas 2045, mulailah menuntaskan akar masalah itu sejak dini, hingga lima tahun mendatang,” tambah Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat itu.

    Sebagai contoh, ada beberapa kasus kecelakaan truk akibat pengemudi kelelahan. Antara lain, kecelakaan truk terguling di Tambun Selatan pada Kamis (31/10) pukul 04.10 WIB dan terbaru kecelakaan truk boks menabrak truk galon di Bogor pada Jumat (1/11) yang terjadi lantaran pengemudi mengantuk.

    Sebelumnya di Tangerang juga terjadi insiden truk kontainer ugal-ugalan yang ‘menghajar’ setiap kendaraan di depannya. Peristiwa yang terjadi Kamis (31/10) pagi tersebut mengakibatkan enam orang korban luka-luka, serta sepuluh mobil dan enam motor mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun diserempet.

    Setelah air urinnya diperiksa, sopir truk kontainer ugal-ugalan tersebut diketahui positif mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis sabu. Diduga dia mengonsumsi obat haram tersebut buat menghilangkan rasa ngantuk. Padahal obat-obatan itu lebih berbahaya dari rasa ngantuk.

    (lua/riar)

  • Andrew Andika Dijemput Tengku Dewi Seusai Bebas Rehabilitasi Narkotika, Bakal Rujuk?

    Andrew Andika Dijemput Tengku Dewi Seusai Bebas Rehabilitasi Narkotika, Bakal Rujuk?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa Hukum Tengku Dewi Putri, Minola Sebayang menyampaikan, kliennya yang menjemput Andrew Andika di Panti Rehabilitasi Ketergantungan Narkotika di Jakarta Timur pada Kamis (31/10/2024) malam. Andrew kebetulan sudah selesai menjalani rehabilitasi setelah sebelumnya ditangkap akibat penyalahgunaan narkotika. 

    “Iya benar (dijemput Tengku Dewi) karena memang Andrew sudah selesai menjalani rehabilitasi pada 31 Oktober kemarin,” ungkap Minola Sebayang, Sabtu (2/11/2024).

    Minola menyampaikan, Tengku Dewi tetap ingin berpisah dari Andrew, meskipun kliennya itu menaruh perhatian yang besar dan membantu Andrew Andika saat terjerat kasus narkotika. 

    “Masih tetap berjalan (proses cerainya),” tegas Minola.

    Sementara itu, Tengku Dewi juga menegaskan tetap ingin bercerai dari Andrew Andika.

    “Tetap pada pendirian aku. Itu tetap (perceraian) diproses,” ujarnya. 

    Andrew Andika sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 26 September 2024. Dalam penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,77 gram, serta korek api yang sudah dimodifikasi dan alat hisap.

  • 3 Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, 6,2 Juta Jiwa Terselamatkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 November 2024

    3 Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, 6,2 Juta Jiwa Terselamatkan Nasional 2 November 2024

    3 Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, 6,2 Juta Jiwa Terselamatkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tiga
    jaringan narkoba internasional
    FP, HS, dan H yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.
    Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, penangkapan anggota jaringan ini bisa menyelamatkan 6,2 juta jiwa dari narkoba.
    “Dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6,2 juta jiwa,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
    Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan selama dua bulan, mulai dari September hingga Oktober 2024, yang melibatkan iKejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Drug Enforcement Administration (DEA).
    Dari operasi gabungan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti dalam jumlah yang mencengangkan.
    Barang bukti yang disita terdiri dari sabu 1.071,56 kg atau 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, Happy Five 6.300 butir, Ketamine 932,3 gram, Double L 127.000 butir, kokain seberat 2,5 kg, tembakau sintetis sebanyak 9.064 gram, Hasish 25,5 kg, MDMA sejumlah 4.110 gram, Mepherdrone sebanyak 8.157 butir, dan Happy Water 2.974,9 gram.
    “Bareskrim Polri bersama dengan Polda jajaran mengidentifikasi peran masing-masing dalam jaringan ini, mulai dari pemasok, pengedar, hingga pengendali utama yang memainkan peran penting dalam mengatur distribusi narkoba di wilayah-wilayah tertentu,” tegas Wahyu.
    Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom mengatakan, masalah pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
    Dia menjelaskan, maraknya kampung-kampung narkoba tak lepas dari dinamika sosial-ekonomi setempat.
    Para bandar seringkali mencengkeram ekonomi lokal sehingga membuat masyarakat bergantung pada kehadiran mereka.
    “Ini adalah hubungan patron dan klien. Para bandar berperan sebagai patron yang memberikan keuntungan kepada masyarakat setempat, yang menjadi klien dan mengikuti arahan mereka. Masyarakat merasa memiliki solusi ekonomi, sementara bandar terus memperluas pengaruh mereka,” jelas Marthinus.
    Untuk menangani kecanduan narkoba, BNN menyediakan dua pendekatan rehabilitasi, yaitu medis dan sosial.
    BNN mengoperasikan enam pusat rehabilitasi dan memiliki 196 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang terdaftar.
    Namun, stigma sosial sering membuat masyarakat enggan melapor ke IPWL karena rasa malu atau takut.
    BNN mengingatkan bahwa individu yang melapor secara suka rela dilindungi oleh undang-undang, tidak akan ditangkap atau diproses secara hukum.
    “Kita akan optimalkan pusat rehabilitasi tersebut supaya bisa lebih menjangkau,” tegas dia.
    Selama operasi gabungan dua bulan itu, sebanyak 136 tersangka dari 80 perkara telah ditangkap.
    Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
    Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap pelaku aktif, ancaman hukuman pidana penjara adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Positif Sabu, 10 Kali Lebih Bahaya dari Ngantuk

    Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Positif Sabu, 10 Kali Lebih Bahaya dari Ngantuk

    Jakarta

    Sopir truk yang ugal-ugalan dan melakukan tabrak lari di Cipondoh, Tangerang, positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Mengonsumsi obat-obatan terlarang lalu mengendarai kendaraan bermotor membuat risiko kecelakaan semakin besar.

    Polisi melakukan tes urine terhadap JFN (24), sopir truk ugal-ugalan di Cipondoh, Tangerang, yang menabrak sejumlah pengendara hingga 6 orang terluka. Hasilnya, JFN positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

    “Alhamdulillah sudah kita lakukan tes urine, dari test urine ini dinyatakan bahwa sopir urinenya mengandung metamfetamin ya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dikutip detikNews.

    Zain menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Dia juga menyebutkan menemukan beberapa bukti terkait narkoba di dalam truk tersebut.

    “Saat ini kita sedang kembangkan dan kita lakukan penggeledahan terhadap truknya dan kita temukan barang bukti yang lain juga terkait masalah narkoba,” jelas Zain.

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, mengendarai kendaraan bermotor setelah mengonsumsi obat-obatan terlarang membuat risiko kecelakaan lebih besar. Bahkan, Sony menyebut risiko konsumsi narkoba lalu berkendara risikonya jauh lebih besar daripada cuma mengantuk.

    “Saat mengemudi sambil nyabu membuat pengemudi tidak hanya lemah secara fisik, tapi mental. Semua yang ada di depannya sebuah gambar halusinasi, 10 kali lebih berbahaya daripada ngantuk,” ujarnya beberapa waktu lalu.

    Dalam video yang beredar, terlihat truk tersebut berkendara melawan arus. Truk itu menabrak beberapa pengendara sepeda motor yang tengah berhenti di lampu merah.

    Truk tersebut terus melaju hingga terhenti di Tugu Adipura. Terlihat beberapa pengendara terluka usai ditabrak truk tersebut. Tampak juga puluhan orang menaiki truk, menarik sang sopir keluar. Sopir truk lantas diamuk massa hingga terkapar.

    (rgr/lth)

  • Ini Wajah Sopir Truk Ugal-ugalan di Kota Tangerang, Positif Sabu, Muka Mandi Darah Dihajar Massa

    Ini Wajah Sopir Truk Ugal-ugalan di Kota Tangerang, Positif Sabu, Muka Mandi Darah Dihajar Massa

    GELORA.CO  – Publik baru saja dikejutkan oleh aksi seorang sopir truk kontainer yang ugal-ugalan membawa kendaraan besar itu di Kota Tangerang.

    Peristiwa yang terjadi Kamis (31/10/2024) sore tersebut, memakan korban cukup banyak.

    Untung tak ada yang meninggal dunia, namun banyak yang luka dan motor seeta mobil rusak berat.

    Aksi koboi sopir truk kontainer ini terhenti di Tugu Adipura, Kota Tangerang. 

    Kemacetan parah terjadi tepatnya di Jalan Veteran, Babakan, Kota Tangerang, melebihi hari-hari biasanya di persimpangan empat arah jalan tersebut.

    Bunyi klakson kendaraan hingga teriakan warga terdengar sangat nyaring ketika mengejar sebuah Truk Wings Box berwarna hijau dan silver yang dikemudikan secara ugal-ugalan hingga menabrak 16 kendaraan. 

    Belasan kendaraan itu terdiri dari 10 mobil dan enam sepeda motor.

    Kejadian bermula saat Truk yang dikemudikan oleh seorang pemuda berinisial JFN (24) datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh, Kota Tangerang. 

    Di pertengahan jalan, tepatnya di Traffic Light Markas Kodim 0506/Tangerang, truk tersebut menabrak sebuah mobil Suzuki Ertiga.

    Bukannya berhenti untuk bertanggungjawab, JFN yang ternyata berstatus sebagai kernet itu malah tancap gas melarikan diri ke arah Jalan KH Hasyim Ashari dan menabrak pengendara sepeda motor hingga pejalan kaki dan kembali kabur.

    Truk yang cukup besar ini terus melaju di jalan dua arah yang tak terlalu besar ke arah Jalan Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya dan kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari. 

    Bahkan, truk tersebut sempat melawan arah hingga menyeruduk sejumlah pengendara lainnya.

    Dari Jalan KH Hasyim Ashari, truk itu kembali menuju Jalan Veteran sampai ke Tugu Adipura yang menjadi monumen bersejarah Kota Tangerang. 

    Lagi-lagi, bukannya berhenti, JFN malah memutar balik ke arah awal di Bundaran Tugu Adipura. 

    Beruntung, ban truk terselip hingga akhirnya terjebak di tanaman sekitar tugu.

    Amarah warga pun memuncak ketika truk tersebut berhenti.

    Balok kayu, batu konblok hingga gagang besi pun melayang ke arah bagian kepala truk hingga kacanya pun pecah. 

    Di dalam, JFN yang sudah panik tersebut tak hanya pasrah.

    Seorang pengamen di traffic light Kodim yang saat itu berada di lokasi bernama Arifin (28) melihat saat JFN masih terus melawan, ketika sudah diserang puluhan warga yang geram kepadanya. 

    “Orang ditarik-ditarik, ditarik bajunya itu masih sempat ngelawan, sampai dia ngeluarin kunci, apa namanya, kunci roda itu, kunci besi gitu,” kata Arifin, Jumat (1/11/2024).

    Bahkan, sejumlah orang yang menaiki ban truk untuk menarik JFN di dalam kabin truknya sempat terjatuh akibat perlawanan dari JFN. 

    Sopir truk kontrainer ugal-ugalan di Kota Tangerang mengakibatkan beberapa kendaraan jadi korban, Kamis (31/10/2024).

    Sopir truk kontrainer ugal-ugalan di Kota Tangerang mengakibatkan beberapa kendaraan jadi korban, Kamis (31/10/2024). (istimewa)

    Tak butuh waktu lama, kunci besi yang menjadi senjata untuk melawan berhasil direbut dan JFN pun menyerah.

    Alih-alih menyerahkan diri, JFN malah hendak naik ke atas boks truknya itu.

    Namun, hal itu berhasil dicegah hingga akhirnya JFN dikeroyok massa sampai belumuran darah khususnya di bagian wajah.

    “Mukanya itu udah mandi darah lah, sebelum dia turun dari mobil itu kak,” tuturnya.

    Akibat perbuatan JFN yang mengendarai truk secara ugal-ugalan itu, sejauh ini sebanyak tujuh orang mendapatkan luka-luka dan dirawat di empat rumah sakit yang salah satunya yakni seorang siswi SMA berinisial DS (17).

    DS saat kejadian tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya di depan Asy-Sukriyyah Islamic Scholl, Jalan KH Hasyim Ashari, hendak menuju ke Tugu Adipura Kota Tangerang.

    Secara tiba-tiba, sepeda motor yang dikendarainya tertabrak oleh mobil Toyota Avanza Veloz yang telah lebih dulu ditabrak oleh truk JFN.

    Sutrisno, pemilik toko figura di dekat yayasan tersebut menjadi saksi saat DS terjatuh dari sepeda motornya. 

    DS terpental ke arah kanan dan sempat masuk ke dalam kolong truk itu.

    “Yang ke kanan di bawah kolong kontainer kegiling-giling, tapi untung enggak kelindes bannya, Alhamdulillah masih selamat dibawa ke rumah sakit,” kata Sutrisno.

    Awalnya, Sutrisno yang melihat kondisi DS sudah berlumuran darah mengira siswi SMA itu sudah meninggal dunia, karena sempat tak bergerak saat tergeletak di jalan.

    Namun, ketika ditolong sejumlah warga ke pinggir jalan, DS masih menunjukkan jika dia masih bernyawa dan akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit EMC, Kota Tangerang.

    Dia mendapatkan luka sobek di bagian kening kiri dan kanan sehingga harus dijait masing-masing delapan jahitan.

    Sementara itu, JFN yang juga sudah berdarah-darah akibat diamuk massa kini kondisinya sudah membaik dan sudah sadarkan diri saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. 

    Namun, hingga kini yang bersangkutan masih belum bisa dimintai keterangannya oleh kepolisian.

    “(JFN) Sudah sadar, sudah membaik. Luka memar dan lecet di kepala dan trauma (luka benda) tumpul di beberapa bagian tubuh,” kata Kepala Humas RSUD Kabupaten Tangerang, Dr. Hilwani.

    Positif Narkoba dan Ditemukan Sabu

    Atas kejadian tersebut, jajaran Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan awal dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

    Bahkan, JFN yang sudah sadar itu langsung dites urinennya.

    Benar saja, ternyata JFN dalam pengaruh narkoba karena hasil tes urinennya positif methaphetamine. 

    “Sudah kita lakukan tes urine, dari tes urine ini dinyatakan bahwa sopir urinnya mengandung metapetamine ya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

    Tak cukup di sana, Zain mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam truk yang dia kendarai.

    Kendati demikian, belum diketahui berapa jumlah sabu yang ditemukan itu.

    “Saat ini kita sedang kembangkan dan kita lakukan penggeledahan terhadap truknya dan kita temukan barang bukti yang lain juga terkait masalah narkoba,” tuturnya